KESEHATAN

Satu Lagi Pejabat Negara Pamer Kedunguan, MBG Lebih Prioritas Ketimbang Penciptaan Lapangan Kerja

PERNYATAAN Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih mendesak dibandingkan penciptaan lapangan kerja, bukan sekadar keliru. Pernyataan tersebut mencerminkan cara berpikir dangkal, ahistoris, dan berbahaya dalam merumuskan arah pembangunan nasional. Inilah contoh paling telanjang bagaimana kebijakan publik dipreteli menjadi slogan populis tanpa fondasi rasional. Logika yang dibangun Rachmat seolah sederhana: rakyat lapar harus diberi makan sekarang, soal pekerjaan bisa menyusul nanti. Namun, justru di situlah letak kedunguannya. Negara modern tidak dibangun dengan mengenyangkan perut rakyat secara massal melalui dapur-dapur terpusat, melainkan dengan menciptakan sistem pendidikan yang kuat dan lapangan kerja yang luas agar rakyat mampu mengenyangkan dirinya sendiri secara bermartabat. Pendidikan dan penciptaan lapangan kerja bukanlah kemewahan yang bisa ditunda. Keduanya adalah prasyarat utama lahirnya sumber daya manusia unggul. Dengan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang cukup, persoalan gizi akan selesai dengan sendirinya. Negara-negara maju tidak menghapus stunting dengan bagi-bagi makanan gratis, melainkan dengan industrialisasi, perluasan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan. Rachmat boleh saja bersembunyi di balik dalih intervensi gizi dan kerawanan pangan. Namun dalih tersebut runtuh ketika MBG justru dijadikan proyek raksasa nasional yang menyedot anggaran secara brutal, tanpa desain pengawasan yang memadai. Keracunan massal yang menimpa puluhan ribu penerima MBG menjadi bukti konkret bahwa program ini cacat sejak perencanaan. Belum lagi dugaan korupsi yang melibatkan yayasan dan mitra pelaksana, yang menjadikan MBG tak ubahnya ladang bancakan berjubah kebajikan. Lebih ironis lagi, muncul fakta anak muda berusia 23 tahun mengelola puluhan dapur SPPG di berbagai wilayah. Fenomena ini bukan kisah sukses kewirausahaan, melainkan alarm keras tentang ketimpangan akses, nepotisme terselubung, dan pengabaian terhadap keterlibatan masyarakat lokal. Di mana keadilan? Di mana pemerataan? Ataukah MBG memang dirancang sebagai mesin akumulasi rente bagi segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan? Analogi Rachmat tentang “ikan dan kail” justru mempermalukan dirinya sendiri. Negara yang terus-menerus memberi ikan tanpa menciptakan kail—yakni pekerjaan—sedang membangun budaya ketergantungan struktural. Rakyat dibiasakan menunggu bantuan, bukan diberdayakan untuk mandiri. Ini bukan kebijakan pembangunan, melainkan politik belas kasihan yang murah dan berumur pendek. Anggaran MBG yang melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp335 triliun pada 2026 adalah bentuk kegilaan fiskal yang sulit dibenarkan. Apalagi ketika hampir Rp223 triliun diambil dari anggaran pendidikan—hampir separuh anggaran pendidikan pemerintah pusat. Ironisnya, alokasi ini jauh melampaui anggaran tunjangan guru dan dosen, serta beasiswa pendidikan. Negara ini, secara sadar, memilih memberi makan hari ini sambil merusak masa depan. Sementara itu, target penciptaan 19 juta lapangan kerja lima tahun ke depan terdengar seperti mantra kosong. Realisasinya tersendat, daya beli melemah, dan pemerintah justru sibuk memoles program populis berbiaya jumbo yang minim dampak jangka panjang. MBG seharusnya dievaluasi secara total, bukan disakralkan. Fokuskan pada wilayah benar-benar rawan pangan, perbaiki tata kelola, dan hentikan pemborosan. Yang lebih mendesak dari MBG adalah keberanian pemerintah untuk mengakui kesalahan arah kebijakan. Tanpa itu, MBG hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai monumen kebodohan kebijakan: mahal, bermasalah, dan mengorbankan masa depan bangsa demi pencitraan sesaat. Jika negara terus dikelola dengan logika seperti ini, jangan heran bila generasi mendatang kenyang hari ini, tetapi miskin kesempatan esok hari. (*)

Analisis Hukum Bisnis Terhadap Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Penulis: BR. Hannan Tirtadinala | Mahasiswa Fakultas Syari\'ah dan Hukum UIN Yogyakarta PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan fundamental pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikelola secara terpusat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Secara hukum bisnis, program ini mengintegrasikan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penguatan ekosistem ekonomi kerakyatan. Artikel ini menganalisis aspek legalitas kontrak, tata kelola kelembagaan, dan implementasi nilai pemberdayaan melalui instrumen hukum ekonomi. Fokus kajian tertuju pada bagaimana regulasi bisnis mampu memastikan keberlanjutan program tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Makan Bergizi Gratis (MBG) Sebagai Instrumen Redistribusi Ekonomi Lahirnya Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan respons strategis terhadap tantangan fundamental bangsa dalam menghadapi fenomena stunting dan rendahnya kualitas asupan nutrisi generasi muda. Dalam diskursus hukum bisnis dan ekonomi konstitusional, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar aksi filantropi negara, melainkan sebuah instrumen redistribusi ekonomi yang memiliki korelasi kuat dengan penguatan modal manusia (human capital). Sebagaimana telah penulis kemukakan dalam kajian mengenai harapan baru Indonesia terang benderang, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membawa paradigma baru yang disebut sebagai politik Bebas Aktif dalam perdamaian dunia, yang fondasinya dimulai dari ketahanan domestik. Ketahanan ini secara yuridis-ekonomis diwujudkan melalui pengalokasian anggaran negara untuk menyentuh unit terkecil masyarakat, yakni siswa di lembaga pendidikan formal maupun pesantren. Secara hukum bisnis, program MBG menciptakan pasar baru dengan skala ekonomi masif. Pengelolaan anggaran yang besar menuntut kerangka regulasi yang mampu memitigasi risiko hukum, mulai dari aspek pengadaan barang dan jasa, kontrak kemitraan dengan UMKM, hingga akuntabilitas penggunaan dana. Hal ini menjadi krusial mengingat program ini harus berjalan di atas prinsip kejujuran dan keberpihakan pada rakyat, sebagaimana semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ruh dari implementasi Asta Cita. Berdasarkan uraian dasar acuan tersebut maka permasalahan yang akan dikaji dalam artikel ini adalah bagaimana tinjauan hukum bisnis terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi pangan yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN)? Kemudian, bagaimana efektivitas penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan program MBG guna mencegah moral hazard dan korupsi? Selanjutnya, sejauh mana program MBG berperan dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dan koperasi melalui skema kemitraan strategis? Dengan demikian penulis akan menganalisis konstruksi hukum yang mendasari operasional BGN dalam menjalankan fungsi bisnis dan distribusinya. Lantas mengevaluasi keselarasan antara pengelolaan anggaran MBG dengan nilai substantif pemberdayaan kesejahteraan rakyat yang berlandaskan pada keadilan sosial. Lalu kemudian memberikan pemikiran konstruktif mengenai pentingnya pengawasan berlapis dalam menjaga integritas program pro-rakyat ini agar terhindar dari praktik penyimpangan. Penulisan artikel ini menjadi penting karena membedah sisi hukum ekonomi dari sebuah kebijakan yang seringkali hanya dilihat dari sisi sosial-politik. Bagi para akademisi dan praktisi hukum, memahami bagaimana negara mengintervensi pasar melalui BGN akan memberikan wawasan baru mengenai praktik hukum bisnis di sektor publik yang berorientasi pada kemandirian nasional. Hal ini sejalan dengan visi penulis dalam mengawal pemerintahan yang bersih, jujur dan patriotik. Teori Hukum Ekonomi Konstitusional Hukum ekonomi konstitusional berakar pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks Badan Gizi Nasional (BGN), negara melakukan intervensi pasar bukan untuk mematikan kompetisi, melainkan untuk menciptakan keadilan distributif. Secara yuridis, negara memiliki kewenangan (state mandate) untuk mengelola sumber daya ekonomi demi kemakmuran rakyat yang substansial. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pengejawantahan dari hak konstitusional warga negara atas pangan dan kesehatan yang layak, yang pengelolaannya harus tunduk pada kaidah hukum bisnis yang transparan. Konsep Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Publik Terhadap Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Integritas Publik Dalam perspektif hukum ekonomi Islam (Fiqh Muamalah), kebijakan MBG dapat dikategorikan sebagai instrumen untuk mencapai Maqasid Syariah, khususnya dalam aspek Hifdz an-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifdz al-\'Aql (menjaga akal). Secara teoretis, jika suatu urusan publik tidak diatur secara spesifik dalam nas namun mendatangkan kebaikan universal, maka ia menjadi Maslahah Mursalah. Konteks zakat dan pajak yang sering Anda tulis merupakan pondasi dalam teori ini; di mana negara mengelola harta publik (Amwal al-Dawlah) untuk memberdayakan kelompok rentan (Mustad\'afin). Hubungan hukum antara BGN dengan vendor lokal juga harus mencerminkan prinsip Antaradin (kerelaan bersama) dan menjauhi Gharar (ketidakpastian) dalam kontrak-kontrak pengadaannya. Dalam hukum bisnis modern, keberhasilan suatu lembaga pengelola dana besar bergantung pada lima prinsip utama GCG: Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness. Transparansi dalam BGN memastikan bahwa setiap pelaku usaha termasuk koperasi di pesantren atau desa, memiliki akses informasi yang sama. Oleh kare itu maka akuntabilitas mengacu pada pertanggungjawaban yuridis terhadap penggunaan APBN. Hal ini sangat relevan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih. Hukum bisnis memandang GCG sebagai sistem imun yang mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rantai pasok pangan nasional. Teori kemitraan strategis dan pemberdayaan UMKM dalam hukum kemitraan merupakan bagian dari hukum bisnis yang mengatur kerja sama antara pihak yang memiliki modal/kapasitas besar dengan pihak yang lebih kecil (UMKM). Berdasarkan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, kemitraan harus bersifat saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. BGN berfungsi sebagai \"off-taker\" atau pembeli siaga yang memberikan kepastian pasar bagi petani dan pelaku usaha lokal. Kepastian hukum dalam kontrak kemitraan ini menjadi daya dorong (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi di daerah yang selaras dengan visi Indonesia terang benderang. Metode penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menelaah sinkronisasi regulasi terkait pembentukan BGN dengan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, dan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Data yang digunakan adalah data yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UUD 1945, Peraturan Presiden tentang BGN dan UU terkait hukum bisnis. Kemudian menggunakan juga bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah dan artikel pemikiran akademik yang relevan dengan kebijakan pro-rakyat dan sosiologi hukum. Selanjutnya penulis menganalisis analisis secara kualitatif-deskriptif untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif mengenai bagaimana aspek hukum bisnis dapat memperkuat tata kelola program MBG agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Konstruksi Hukum Perikatan dalam Rantai Pasok Badan Gizi Nasional (BGN) Dalam tinjauan hukum bisnis, operasionalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertumpu pada keabsahan perikatan antara BGN sebagai representasi negara dengan pihak ketiga (vendor). BGN mengadopsi pola Contractual Governance, di mana setiap distribusi pangan harus dipayungi oleh kontrak yang memenuhi aspek kepastian hukum. BGN berfungsi sebagai regulator sekaligus koordinator yang mengawasi alur distribusi dari hulu (petani/peternak) ke hilir (satuan pelayanan di sekolah/pesantren). Secara yuridis, kontrak ini bukan sekadar jual-beli biasa, melainkan mengandung unsur public service obligation (PSO). Oleh karena itu, klausul mengenai standar mutu gizi, ketepatan waktu, dan harga yang wajar menjadi elemen esensial. Jika terjadi wanprestasi oleh vendor, BGN memiliki instrumen hukum berupa sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist), yang bertujuan menjaga stabilitas suplai pangan nasional. Implementasi nilai substantif integrasi pajak dan zakat dalam program MBG maka meninjau pemikiran ini mengenai Kontekstualisasi Zakat dan Pajak, program MBG merupakan wujud nyata dari pengalokasian nilai substantif tersebut ke dalam kebijakan publik. Secara sosiologis-yuridis, pajak yang dipungut dari sektor bisnis dikonversi menjadi program pemberdayaan. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, hal ini selaras dengan konsep Mal al-Ghanimah atau kekayaan negara yang harus didistribusikan demi kemaslahatan umum. Pengelolaan MBG oleh BGN memutus rantai kemiskinan dengan cara memberikan kepastian serapan hasil panen petani lokal. Dengan demikian, BGN menjalankan fungsi Amil (pengelola) dalam skala kenegaraan, memastikan bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir menjadi energi bagi pertumbuhan anak bangsa. Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Korupsi Tanpa Pandang Bulu Sebagaimana komitmen Presiden Prabowo dalam membuktikan Asta Cita, transparansi pengelolaan dana BGN adalah harga mati. Hukum bisnis menyediakan mekanisme check and balances melalui Audit Compliance. Setiap transaksi dalam program MBG harus melewati sistem audit yang ketat untuk memastikan tidak ada penggelembungan harga (mark-up). Penggunaan sistem digitalisasi rantai pasok, penggunaan platform digital dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) meminimalisir pertemuan fisik yang berpotensi menimbulkan gratifikasi. Dalam penegakan hukum progresif, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun vendor atau pejabat yang mencoba bermain dengan anggaran makanan anak-anak harus ditindak tegas. Ini adalah perwujudan dari simbol rekonsiliasi nasional bahwa persatuan bangsa dibangun di atas fondasi kejujuran dan keadilan hukum. Dampak ekonomi (Multiplier Effect) terhadap UMKM dan koperasi, BGN secara hukum bisnis mendorong transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal. Untuk menjadi mitra BGN, UMKM dan koperasi diwajibkan memiliki legalitas (NIB, sertifikasi halal, dan standar higiene). Intervensi hukum ini secara tidak langsung melakukan upgrading terhadap kualitas pelaku usaha lokal. Kepastian kontrak jangka panjang dengan BGN memberikan jaminan cash flow bagi pelaku bisnis di daerah, yang pada gilirannya akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi regional sesuai visi Indonesia sebagai kekuatan alternatif di panggung dunia. Kesimpulannya, pengelolaan program makan bergizi gratis oleh BGN merupakan terobosan hukum ekonomi yang sangat fundamental. Dari aspek hukum bisnis, program ini berhasil mengintegrasikan prinsip GCG dengan semangat ekonomi kerakyatan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tiga pilar: ketegasan regulasi, integritas pengelola, dan partisipasi aktif pelaku usaha lokal. Secara substantif, ini adalah jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan, di mana pajak dan zakat bertransformasi menjadi investasi sumber daya manusia. Penulis menyarankan bahwa perlu adanya penguatan regulasi setingkat Undang-Undang untuk memayungi BGN agar memiliki independensi yang kuat dalam jangka panjang. BGN harus memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK untuk memastikan setiap rupiah tepat sasaran. Dengan demikian kita harus dapat ikut serta mendorong sosialisasi hukum bisnis bagi pelaku UMKM di desa-desa agar mampu memenuhi standar kontraktual yang ditetapkan oleh BGN. (*)

ICW: Gerindra dan Kapolri Berada di Balik Bisnis Empuk MBG 

Jakarta, FNN.co.id | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu unggulan Presiden Prabowo mendapat sorotan tajam dari pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam laporan terbarunya, ICW merilis hasil investigasi yang menyoroti dugaan konflik kepentingan besar-besaran dalam pengelolaan MBG. ICW menyebut program MBG tak hanya sekadar ingin meningkatkan gizi anak, tetapi juga sarat patronase politik, melibatkan elite partai, aparat penegak hukum, hingga lingkar kekuasaan pemerintahan. Investigasi ICW dilakukan terhadap 220 yayasan penyedia layanan MBG, dan setelah diverifikasi melalui basis data AHU Kemenkumham, ICW berhasil mengidentifikasi afiliasi 102 yayasan yang tersebar di 38 provinsi. Hasilnya, ICW menemukan 28 yayasan terafiliasi partai politik. Partai Gerindra memiliki keterkaitan paling banyak, disusul PKS (5 yayasan) dan PAN (3 yayasan). ICW juga menyoroti keterkaitan Yayasan Kemala Bhayangkari dengan tiga pucuk pimpinan Polri, yakni Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri. “Jika demikian, bukan penerima MBG, siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui, yang diuntungkan, tapi elite di lingkaran pemerintah dan rezim saat ini,” tegas peneliti Seira Tamara melalui kanal YouTube resmi ICW dikutip Jumat (2/1/2026). (*)

Jokowi Post Power Syndrome atau Memang Sakit?

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan DIHALANGI banyak orang ke rumahnya, pejabatpun diipanggil untuk menghadap, keluyuran diabring-abring, bagi-bagi bingkisan hingga tandatangan sana tandatangan sini. Tidak ada prasasti, motor Vespa pun ditandatangani. Bak artis, orang mengerubungi entah karena prihatin atau lumayan dapat berfoto-foto dengan mantan.  Seperti gembira gerak-gerik Jokowi purna tugas tapi sesungguhnya raut wajahnya ruwet. Ketika menjawab persoalan rilis OCCRP nampak kusut meski spesialis ngeles ini tetap menyeletuk \"mana bukti\" he he ia mengerti atau pura-pura tidak mengerti bahwa OCCRP itu bukan ICC atau ICJ yang berbasis bukti. OCCRP adalah lembaga jurnalisme yang menampung input jaringan investigasi dunia.  Banyak tokoh dunia jika sudah \"dikepret\" OCCRP langsung \"klepek-klepek\". Negara yang disorot selalu heboh bahkan koruptor Bashar Assad  tumbang. Jokowi terkejut namanya melejit di luar dugaan. Bergabung bersama William Ruto juga Sheikh Hasina. Jangan main-main dengan OCCRP, karena lembaga ini kredibel. Jokowi tidak usah berfikir mau lapor atas pencemaran nama baik ke Polsek Colomadu. Nanti dipertanyakan kesehatan jiwanya. Bercitra bahwa Jokowi adalah Presiden tiga periode merupakan Post Power Syndrome (PPS). Ia kesana kesini merasa masih sebagai Presiden yang dielu-elukan dan sakti mandraguna. Tidak ada yang bisa menyentuhnya. Rasanya semua masih mengabdi dan \"nurut\" kepadanya. Patung pun dibuat untuk memperhebat dirinya. Dengan pakaian putih blusukan mengkampanyekan Cawalkot/bupati, titip ini titip itu, hingga kunjungan kerja dengan pengawalan dan penyambutan khusus. Ia gemar bermain di alam presiden-presidenan. Sebenarnya kasihan juga pak Jokowi. Tapi mengingat dosa politiknya yang menumpuk, maka rasa kasihan dapat dikalahkan oleh semangat untuk mengadili dan menghukum. Jika terus \"jet lag\" dan tidak bisa sadar-sadar, maka tentu hal ini bukan lagi Post Power Syndrome, tetapi sakit kekuasaan. Bisa Megalomania atau gangguan kepribadian narsistik (Narcissistic Personality Disorder) yang tidak pernah merasa salah atau jika salah ia bermain sebagai korban (Playing Victim). Contohnya adalah ungkapan \"mana bukti\", lalu \"framing jahat\". Narcissistic Personality Disorder (NPD) termasuk gangguan menetap artinya sulit disembuhkan. Butuh terapi serius dengan obat-obatan, baik obat anti depresan, anti kecemasan, anti psikotik, anti kejang, penstabil mood dan tentu juga harus sering konsultasi kepada psikolog atau psikiater. Sebaiknya Jokowi segera sadar bahwa dirinya bukan lagi Presiden. Setelah berstatus Ksatria saatnya menjadi Brahmana pasca mungkin pernah menjadi Waisya dan Sudra. Jika itu memakai konsepsi kasta. Jadilah petapa yang bijak, guru kehidupan, bukan terus cawe-cawe merendahkan diri seperti orang stress karena tidak berkuasa lagi. Masuk ke gorong-gorong kembali.  Jika orang NPD tidak mendapat respons selayaknya dan di luar kendali, maka bisa mengalami gangguan mental lebih parah yaitu Skizofrenia. Ada delusi, halusinasi,  emosi datar, tidak tahu diri sendiri, kekacauan berfikir dan tidak bisa membedakan khayalan dengan realita.  Jokowi mungkin baru NPD setingkat lebih dari PPS oleh karenanya masih dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu seruan atau desakan agar Jokowi ditangkap dan diadili adalah rasional, obyektif dan semestinya.  Adalah kerugian besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia jika Jokowi ternyata sudah tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan segala perbuatan jahatnya. Menurut Pasal 44 KUHP gila itu menjadi alasan pemaaf. Jika Jokowi ingin dimaafkan, ya gila dulu. (*)

Wujudkan Generasi Indonesia Emas, PTPN IV PalmCo Usung Makan Bergizi Gratis di Sumatera dan Kalimantan

Jakarta | FNN - Ribuan pelajar dari berbagai sekolah di Sumatera dan Kalimantan antusias menyambut program makan bergizi gratis yang dilaksanakan Sub Holding PTPN IV PalmCo. Program yang diusung anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut merupakan bagian dari implementasi tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo dalam mendukung program pemerintah menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/01) mengatakan program makan bergizi gratis dilaksanakan bertahap di sejumlah sekolah melibatkan ribuan pelajar di Sumatera dan Kalimatan.  “Kami memahami pentingnya asupan gizi yang baik untuk mendukung perkembangan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif. Program ini juga menjadi salah satu ikhtiar kami untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional,”  kata dia.  Dalam implementasinya, ia memaparkan PTPN IV PalmCo menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut, mulai dari pemerintah setempat, asosiasi penyelenggara jasa boga, hingga perangkat sekolah.  Langkah itu ditempuh untuk memastikan seluruh nutrisi bagi para pelajar dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dan kecukupan gizi sesuai usia para pelajar. “Sinergi itu untuk memastikan seluruh kebutuhan nutrisi sesuai dengan standar para ahli. Mulai dari gizi, kalori, serat, karbohidrat, dan keamanan pangan seluruhnya telah diperiksa dan diteliti dengan lengkap sesuai kebutuhan nutrisi pelajar. Sampai pemilihan susu juga diseleksi ketat,” jelas dia. Jatmiko menuturkan bahwa program makan bergizi gratis yang diusung PTPN IV PalmCo kian memperkuat program TJSL lainnya yang telah berjalan secara berkesinambungan, seperti pemenuhan gizi untuk mencegah dan mengatasi stunting, bantuan perlengkapan sekolah, hingga program PalmCo scholarship. Untuk makan bergizi gratis, program ini merupakan pilot project yang ditargetkan dapat dilaksanakan berkesinambungan.  Langkah itu, jelas Jatmiko, sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal mengentaskan kelaparan (SDG 2) dan mengurangi ketimpangan (SDG 10) serta Pendidikan berkualitas (SDG 4). Lebih jauh, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Irwan Perangin-angin menjelaskan bahwa program makan bergizi gratis sukses dilaksanakan pada akhir 2024 kemarin.  Di Sumatera, program tersebut berlangsung di SMA Negeri 1 Dayun dan SMK Negeri 1 Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau. Sementara di Kalimantan, program serupa dilaksanakan di SMP Negeri 2 Meliau dan SMP Tenera Sungai Dekan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. “Alhamdulillah, antusiasme adik-adik begitu besar. Dan Insya Allah, nantinya kita akan siap ambil bagian menyukseskan program yang sangat baik ini,” tuturnya.  “Karena kami percaya, bahwa program ini bukan hanya tentang penyediaan makanan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia. Melalui gizi yang lebih baik, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, kreatif, dan inovatif, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045,” demikian Irwan. (ida)

Fahri Hamzah Nilai Program Makan Bergizi Gratis Upaya Presiden Prabowo Ciptakan SDM Indonesia Berkualitas

Jakarta | FNN –Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah memberikan apresiasi atas peluncuran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto yang resmi diluncurkan pada Senin, 6 Januari 2025.  Menurut Fahri, program ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. \"Program ini (makan bergizi gratis) adalah langkah nyata pemerintah dalam membangun generasi unggul dan kompetitif menuju visi Indonesia Emas 2045,\" sebut Fahri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025). Dengan adanya program makan bergizi gratis, lanjut Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu, sejarah mencatat bahwa pemerintah hadir sejak dini dalam investasi membangun bangsa. \"Ini adalah pijakan penting untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul, berdaya saing, dan tangguh,\" ujar Fahri seraya menambahkan bahwa fokus utama dari program MBG adalah pengembangan SDM, termasuk upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Pemerintah, masih menurut Fahri, juga berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak wilayah di seluruh Indonesia, sehingga memberikan dampak signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berdaya saing global. \"Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada masa depan bangsa. Dengan program ini, kita optimistis mampu menjadi negara maju pada tahun 2045,\" demikian Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Periode 2014-2019 itu. ***

Serangan Terbaru Penjajah Israel Kembali Sebabkan Kerusakan Parah di RS Indonesia

Gaza | FNN - Beberapa hari terakhir penjajah kembali melancarkan sejumlah serangan ke Rumah Sakit Indonesia dan area sekitarnya yang menyebabkan banyak korban syahid dan terluka, serta kerusakan cukup parah.  Direktur RS Indonesia dr. Marwan Al-Sultan melalui pesan teks pada hari ini Rabu (18/12) mengatakan, serangan terbaru ini menyebabkan bagian rangka atap dan jendela rusak. Ia juga mengatakan beberapa pasien dan seorang perawat terluka parah di wajahnya. Serangan terjadi di tengah kondisi tidak ada makanan, bahan bakar dan air.  \"Tolong selamatkan Rumah Sakit Indonesia dan tim medis serta pasien. Lakukan yang terbaik untuk menjaga Rumah Sakit Indonesia tetap hidup,” ujarnya.  Penjajah Israel telah menargetkan serangannya ke RS Indonesia dan area di sekitarnya sejak Sabtu (14/12)  dini hari, sekitar pukul 02.30 waktu Gaza. Staf lokal RS Indonesia mengatakan tank-tank sempat melakukan pengepungan namun tidak masuk ke dalam. Staf lokal tersebut mengungkap, serangan juga terjadi pada Senin (16/12) tengah malam pukul 23.59, hingga menjelang Selasa dini hari (17/12).  \"Penyerangan dilakukan langsung ke kamar pasien, di mana ada seorang pasien dengan susah payah keluar dari ruangan menuju koridor. Penembakan terus-menerus ini  membahayakan pasien yang ada di dalam Rumah Sakit,\" katanya.  Selain RS Indonesia, sejumlah wilayah di sekitarnya juga tidak luput dari serangan penjajah Israel. Pada Selasa (17/12) setidaknya dua kali penyerangan terjadi di Sekolah Khalifa bin Zayed yang hanya berjarak 200 meter dari RS Indonesia. Serangan ini menyebabkan banyak korban syahid dan luka, termasuk anak-anak.  Staf RS Indonesia sempat berusaha mengambil jenazah para martir, namun hanya satu yang berhasil dievakuasi dan dimakamkan di Rumah Sakit.  Penyerangan juga terjadi di wilayah Tal al-Zaatar pada Rabu pagi (18/12) pukul 2 pagi waktu Gaza. Jenazah korban syahid banyak bergeletakan di sekitar Rumah Sakit Indonesia akibat serangan ini.  Sejak agresi 7 Oktober 2023 penjajah Israel telah melancarkan serentetan serangan serta pengepungan ke RS Indonesia, yang mengakibatkan kerusakan sangat parah di seluruh bagian Rumah Sakit. (abd).

Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta | FNN - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tepat, mengingat Brasil merupakan salah satu negara yang memiliki cerita sukses dalam mengimplementasikan program makan bergizi dan dapat menjadi referensi bagi Indonesia.  Pernyataan ini disampaikan analis manajemen kebijakan pangan, Sonya Mamoriska Mulia Harahap menanggapi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Brasil, baru-baru ini. “Cerita sukses Brasil dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional\"  kata Sonya Mamoriska Mulia Harahap di Jakarta, Senin (2/12/2024). Menurutnya, Brasil menganut kebijakan ketahanan pangan dan gizi yang terpadu (closed-loop) dengan kebijakan lainnya.  Kebijakannya diimplementasikan melalui program terpadu yang dikelola dengan melibatkan sektor publik (Kementerian/Badan), sektor swasta (perusahaan di bidang pertanian, agribisnis), serta sektor ketiga (LSM, serikat pekerja, konfederasi pedesaan, federasi pengusaha) yang memberikan efek berganda di berbagai sektor (multiplier effect). “Rencana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di hadapan para pemimpin negara pada KTT G20 di Brasil pada  18 November 2024 lalu merupakan langkah nyata agar program prioritas pemerintahannya ini segera bergulir mulai semester depan,” ujar Sonya saat wawancara dengan jurnalis senior Selamat Ginting dalam kanal berita Selamat Ginting Official. Selanjutnya program MBG ini pun langsung mendapatkan dukungan dari negara lain untuk pelaksanaannya, seperti Brasil, China, Amerika Serikat, dan Prancis. Namun demikian, menurut Sonya, program MBG ini sejatinya bukan program baru karena sudah banyak negara yang telah sukses mengimplementasikannya.   “Saat ini sudah ada 98 negara yang tergabung dalam koalisi negara pemberi MBG (School Meals Coalition) yang diketuai Brasil dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan skala program MBG guna memastikan bahwa setiap anak dapat menerima makanan sehat dan bergizi di sekolah hingga tahun 2030 mendatang,” ujar akademisi Universitas BINUS (Bina Nusantara), Jakarta.  Oleh karena itu, lanjut Sonya, niat Presiden Prabowo sudah tepat dengan segera mengirim tim khusus yang akan mempelajari program MBG di sekolah Brasil. Bak gayung bersambut, Brasil pun siap membantu dan berbagi pengalamannya kepada Indonesia.  “Semoga program ini segera terwujud sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kelaparan dan kemiskinan,” ungkap Sonya yang melakukan kegiatan studi banding pelaksanaan bantuan pangan ke Brasil pada petengahanJuli 2024 lalu, saat menjadi Direktur Transformasi dan Hubungan Kelembagaan Perum BULOG. *Potret Anak Indonesia* Menurut Sonya, niat Presiden Prabowo untuk segera menjalankan program MBG juga merupakan situasi yang mendesak, mengingat kondisi potret anak Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Padahal selain tumpuan harapan dari setiap keluarganya, mereka juga merupakan aset bangsa yang sangat penting dan berharga. Masa depan suatu bangsa akan sangat ditentukan tingkat pendidikan, kesehatan, perkembangan, dan kesejahteraan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus satu bangsa. Namun, kata dia, kondisi masa depan anak-anak Indonesia sangat mengkhawatirkan. Jumlah anak usia dini hingga 18 tahun di Indonesia ada sekitar 90 juta orang, atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Pada 2045, anak-anak tersebut akan berada pada usia 28-45 tahun yang merupakan periode emas usia produktif. Apalagi mereka generasi penerus yang akan mengelola dan memimpin negeri tercinta ini.  “Oleh karena itu, sangat beralasan jika sejak dini anak harus mendapat perhatian secara serius dan sungguh-sungguh.  Jika tidak, Indonesia Emas 2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang No.59 Tahun 2024 akan sulit untuk menjadi kenyataan,” ujar doktor manajemen strategis lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI). Selanjutnya menurut Sonya, dengan urgensi yang jelas untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi, maka penerapan program MBG di sekolah di Indonesia dipandang penting dan mendesak untuk mengatasi persoalan tingkat perkembangan dan pendidikan anak-anak Indonesia. Selain itu,  implementasi program ini dapat membawa manfaat signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berkontribusi pada kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan pembangunan sosial-ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kendati demikian, kata dia, tantangan yang akan dihadapi tentunya beragam, termasuk penetapan jumlah makanan yang disajikan, kontrol atas biaya per makanan, kualitas nutrisi yang terpenuhi sesuai dengan angka kecukupan gizi. Termasuk  kontrol pelaksanaan program atas kepuasan pengguna dan signifikansi peningkatan dampak ekonomi dan peningkatan kualitas kesehatan. Dikemukakan, patut digarisbawahi agar pelaksanaan program dapat berkesinambungan, pemerintah perlu mengatur berbagai aspek dengan strategi yang menyeluruh. Antara lain pendanaan dan keberlanjutan finansial, infrastruktur dan logistik yang terhubung dan terintegrasi, SDM, regulasi dan kebijakan yang adaptif dan tidak birokratis, keterlibatan dan kepuasan komunitas, manajemen risiko, evaluasi dan monitoring, teknologi dan kemitraan strategis. Menurutnya, produksi pangan lokal, penyediaan makan di sekolah dan pendidikan gizi merupakan kebijakan terpadu untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan yang sehat dan bergizi guna menjamin ketahanan pangan dan gizi nasional. Kepemimpinan pemerintah, legislasi yang kuat, partisipasi masyarakat sipil dan pengambilan keputusan lintas sektoral yang saling terpadu merupakan faktor-faktor yang menentukan. *BULOG dan Contoh Brasil* Mengenai peran BULOG dalam mendukung program BMG tersebut, menurut Sonya, ada dua hal. Pertama, BULOG tetap fokus pada pilar ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas. Kedua, untuk program BMG, BULOG dapat berperan sebagai pemasok bahan baku (beras, telur, minyak goreng, dll) kepada KUD/BUMDes (Koperasi Unit Desa)/Badan Usaha Milik Desa) yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional.  Apalagi BULOG  memiliki jaringan mitra binaan RPK (Rumah Pangan Kita) di seluruh Indonesia yang dapat diefektifkan menjadi mitra distribusi.   “Tentu saja dengan satu syarat, proses transformasi operasional BULOG sesuai prinsip rantai pasok (supply chain) segera terwujud,\" kata Sonya yang menyelesaikan studi sarjananya di bidang Computer Engineering (Tehnik Komputer) di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat, dan studi masternya di Melbourne Business School, University of Melbourne. Diungkapkan, Brasil telah mengimplementasikan Program Brasil Tanpa Kelaparan sejak tahun 2003 di bawah kepemimpinan Presiden Luis Inacio Lula da Silva. Program ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketahanan pangan di Brasil dan terdiri dari berbagai inisiatif untuk mengurangi kelaparan dan malnutrisi.  Salah satu inisiatif program adalah Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang merupakan program MBG untuk siswa di sekolah. Program ini dipadukan dengan Program Pengadaan Pangan (Programa de Aquisição de Alimentos/PAA) yang dikelola CONAB (Companhia Nacional de Abastecimento) – sebuah lembaga sejenis BULOG di Indonesia yang melakukan pengadaan dan distribusi pangan melalui pembelian dari petani kecil, penyimpanan, dan pendistribusian makanan ke berbagai institusi sosial yang membutuhkan. *Sukses Agribisnis* Menurutnya, keberhasilan implementasi program kebijakan Ketahanan Pangan dan Gizi serta posisi terdepan Brasil sebagai negara eksportir produk pertanian dan pertanian ditentukan oleh suksesnya pengelolaan agribinis yang didukung riset pertanian, pembiayaan melalui kredit, dan bantuan teknis. Riset pertanian dilakukan EMBRAPA (Empresa Brasileira de Pesquisa Agropecuária), sebuah perusahaan di bawah Kementerian Pertanian dan Peternakan – MAPA (Ministério da Agricultura, Pecuária e Abastecimento).  \"Pembiayaan diberikan melalui kredit perbankan dan bantuan teknis kepada petani atau peternak diberikan melalui Konfederasi Pertanian dan Peternakan Brasil (Confederação da Agricultura e Pecuária do Brasil/CNA),\" ujar Sonya. Dikemukakan, pencapaian ketahanan pangan Brasil dari segi kuantitas, dibuktikan dengan penyediaan pangan yang bersumber dari dalam negeri dan posisi Brasil sebagai salah satu negara eksportir pangan terbesar dunia. Dari segi kualitas, Brasil menyediakan pangan tidak hanya dalam bentuk bahan makanan, namun sudah siap saji, murah, bergizi, mudah diakses bagi masyarakatnya.  Selain infrastrukturnya, kata Sonya, Brasil juga menyiapkan kerangka hukum kebijakan pelaksanaan program BMG yang kuat sebagai landasannya.  *Pengakuan Internasional* Sonya menceritakan pengalamannya saat studi banding pelaksanaan bantuan pangan ke Brasil pada pertengahan Juli 2024 lalu. Brasil mendapat pengakuan internasional atas upaya dan pencapaiannya dalam mengurangi kelaparan. Pada 2014, Brasil berhasil keluar dari peta kelaparan global yang dibuat Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB, setelah mencapai target pengurangan kelaparan dalam Millenium Development Goals (MDGs). Terdapat empat hal pembelajaran dan tantangan penerapan dari program MBG Brasil, kata Sonya. Pertama, pentingnya keterlibatan masyarakat: melibatkan masyarakat, terutama petani lokal, dalam proses pengadaan makanan sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program. Kedua, anggaran yang cukup: program makanan sekolah membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menjamin keberhasilannya.Ketiga, pengawasan yang ketat: Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan kualitas makanan dan efektivitas program.  Keempat, evaluasi berkala: Evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk mengidentifikasi masalah dan melakukan perbaikan. (sws)

BARA KEMANG: Proses Pemakzulan Gibran Segera

Jakarta | FNN - Puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Anggota BARA KEMANG antara lain terdiri dari kalangan aktivis, ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, pegiat demokrasi dan pemimpin ormas, yang berasal dari berbagai daerah. Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. Sedangkan wakil-wakil BARA KEMANG antara lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo,  Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma, Syafril Sofyan, Musni Umar, dll. BARA KEMANG menilai bahwa secara moral, legal dan konstitusional, Gibran sudah sangat layak untuk dimakzulkan, terutama karena terkait dengan skandal akun Kaskus Fufufafa. Akun Fufufafa ini yang diyakini milik Gibran kerap menyerang lawan politik, terutama Prabowo Subijanto dan keluarga, mengumbar kata-kata mesum atau jorok, kasar, melecehkan dan menghina orang lain, dan sering mengakses situs porno.  Secara moral, Gibran dipercaya telah mempertontonkan sikap dan prilaku buruk, amoral, dan melecehkan orang, serta bahkan diduga psikopat dan abnormal. Padahal seorang pemimpin atau Wapres harus merupakan pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, kredibilitas, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Karena itu, Gibran sangat tidak layak menjadi pejabat publik, apalagi menjadi Wakil Presiden NKRI yang berpenduduk lebih dari 285 juta orang. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akun tersebut bukan milik Gibran, dan Kominfo masih mendalami masalah, serta akan menyampaikan kesimpulan segera (12/9/2024). Sampai sekarang kesimpulan tersebut tak pernah muncul. Sementara, sejumlah analis IT mengatakan, karena Kominfo memiliki perangkat yang lengkap, maka akan sangat mudah menelusuri akun Fufufafa. Namun kalau berniat melindungi Gibran, beribu alasan bisa disiapkan. Dalam kesempatan audiensi, pakar IT/Telematika Roy Suryo menyatakan akun Fufufafa 99,9 persen adalah milik Gibran. Kata Roy, cara membuktikannya ada dua. Pertama secara keilmuan atau scientific melalui penelusuran bukti-bukti jejak digital. Jika berniat baik, aparat hukum, termasuk Polri akan sangat mudah melakukannya. Kedua, melalui pendekatan algoritma atau psikologis. Roy menjelaskan setiap pemilik akun medsos biasanya memiliki kebiasaan tertentu yang cenderung sulit berubah. Kata Roy: \"Jadi saya bedah akun Fufufafa itu dia melakukan hubungan dengan mana saja. Sehingga kita dapatkan polanya linkage-nya ke mana saja\". Dr. Tifauzia Tyassuma meyakini berdasarkan diagnosis psikologis diperoleh temuan bahwa pemilik akun Fufufafa mengidap gangguan jiwa berat. Analisis tersebut didasarkan pada pola perilaku obsesif-kompulsif dan delusional yang terlihat dalam aktivitas online pemilik akun Fufufafa, terutama yang menargetkan dua sosok publik, Prabowo Subianto dan Syahrini. Menurut Tifa, perilaku FufuFafa menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang serius, termasuk psikopat skizofrenia. Gangguan ini diidentifikasi melalui kebiasaan mengunggah konten secara obsesif pada waktu-waktu yang tidak wajar, terutama di malam hari, serta isi unggahan yang penuh kebencian dan delusi terhadap Prabowo. Secara legal, Pasal 169 huruf j UU Pemilu No.7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela”. Prilaku Fufufafa jelas menunjukkan bahwa Gibran gagal memenuhi syarat tersebut.  Bahkan setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019, Gibran masih nekad berbohong: bahwa akun Fufufafa bukan miliknya. Padahal, fakta dan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa akun Fufufafa benar-benar milik Gibran!  Kebohongan Gibran ini benar-benar tercela. Dalam 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tercantum syarat bahwa calon presiden dan wakil harus berijazah SMA/setingkat. Setelah melalui penelusuran mendalam, Tim BARA KEMANG menemukan bahwa ijazah Gibran sangat diragukan atau pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ijazah minimal yang ditentukan dalam UU Pemilu. Secara konstitusional Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan jika melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menilik sikap dan perbuatan seperti tergambar pada akun Fufufafa, maka sangat diyakini Gibran telah melakukan perbuatan tercela, sehingga sangat layak dimakzulkan. Disadari bahwa delik pemakzulan tersebut masih perlu diselidiki lebih mendalam. Untuk itu DPR perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Fufufafa, sehingga dengan demikian akan diperoleh hasil dan bukti yang komprehensif, objektif dan terpercaya. Dalam hal ini, BARA KEMANG sangat berharap DPD dapat memulai langkah awal dengan mengusulkan kepada DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Fufufafa. BARA KEMANG menyatakan bahwa audiensi dan penyampaian aspirasi, terutama terkait dengan topik utama tentang pemakzulan Gibran, dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, menjaga martabat bangsa, menegakkan hukum, menunaikan kewajiban menyelamatkan bangsa dan negara,  serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Jakarta, 28 Oktober 2024 *Koordinator BARA KEMANG:*Refly Harun & Marwan Batubara

Berhasil Tingkatkan Produktivitas Kebun Kopi Arabika Tertua ke 3 di Bumi,  PALMCO BAWA JAVA COFFEE KEMBALI MENDUNIA

Jakarta | FNN  - Kerjasama operasional (KSO) dua subholding PTPN III (Persero), yakni PTPN IV PalmCo dan PTPN I SupportingCo di perkebunan Java Coffee Estate yang ada di kawasan Ijen Jawa Timur berhasil membawa dampak positif kepada perkebunan Kopi Arabika tertua ke tiga di dunia tersebut. Produksi kopi  legendaris ini meningkat setiap tahun dan konsisten menembus pasar global.  Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa di Jakarta, Senin (21/10) menyebutkan peningkatan ini berbanding lurus dari sisi kinerja operasional maupun finansial. “Kita memulainya (KSO) pada tahun 2022. Dan saat ini dengan areal menghasilkan seluas 2.020 Ha, total produksi Java Coffee Estate sampai dengan September lalu mencapai 821 ton dengan produktivitas 0,41 Ton/Ha greenbean,” buka Jatmiko. Jatmiko menuturkan bahwa dari keseluruhan produksi tersebut, sebanyak 266 ton atau 32 persen telah di ekspor ke manca negara. Menurutnya, Holding Perkebunan selaku pemegang saham bersama Kementerian BUMN telah mendorong Perusahaan untuk kembali mengangkat marwah java coffee di mata internasional. “Kami bersyukur terobosan Holding untuk memperkuat java coffee yang sudah berusia satu abad ini, dapat kami wujudkan. Sekarang produksinya terus naik dan menjadi yang tertinggi di PTPN IV,” kata Jatmiko  KSO bersama PTPN I di kebun Belawan dan Kalisat Jampit, yang dimulai Jatmiko pada Mei 2022 saat masih menahkodai PTPN V itu dilakukan melalui investasi tanam ulang dan intensifikasi kebun. Dan tidak hanya membawa investasi, Jatmiko meyakini pendekatan budaya kerja baru dan penerapan teknologi informasi seperti melakukan pengukuran ulang menggunakan teknologi geospatial, menggiatkan aktivitas digital dalam memangkas birokrasi dan mempersiapkan data yang mampu telusur, termasuk melakukan perampingan organisasi dan berbagai inisiatif lainnya telah mampu mendorong JCE menjadi lebih produktif dan efisien. Jatmiko juga mengakui strategi pemasaran yang tepat ke mancanegara turut berdampak signifikan pada laba bersih JCE. “Selain produksi yang terus meningkat, cash cost JCE juga bagus. Bekerjasama dengan PTPN I, market internasional berhasil ditembus dan mendapatkan harga terbaik yang mendekati harga kopi specialty. Sehingga sampai September 2024 ini, capaian laba bersih menyentuh Rp15,37 miliar,” ujar pria yang dinobatkan sebagai Bapak Sawit Plasma Indonesia tersebut. Dengan posisi finansial itu, sampai akhir tahun nanti JCE dipercaya akan mampu membukukan net profit mencapai Rp30 miliar atau melebihi ekspektasi rencana 2024. Angka ini sekaligus menjadi laba tertinggi dalam lima tahun terkahir. Secara mendetil, di sisi pasar, sejak kerjasama operasi perusahaan dibawah PTPN grup ini dijalankan, sedikitnya 82 persen Kopi produksi JCE yang dikelola PalmCo telah terjual ke manca negara. Terkini, pada awal Oktober kemarin, kebun PalmCo berhasil mengapalkan 37,2 ton produk Kopi unggulan Arabika Speciality dengan tujuan Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam tersebut, Daarnhouwer Coffee, perusahaan yang berpusat di Amsterdam dan berpengalaman 100 tahun dalam bisnis Kopi membeli 18 ton Arabika Specialty. Sementara Inter American menyedot dengan volume sedikit lebih besar yakni 19,2 ton.  “Produksi JCE telah menembus pasar ekspor Walker Trading USA, Intern American USA, hingga Harvest East Inggris dan lainnya. Secara keseluruhan sejak KSO berjalan, 82 persen Kopi kebanggaan Indonesia yang melegenda ini telah diserap oleh pasar dunia\" sebut Jatmiko. Jatmiko menjelaskan bahwa seluruh capaian itu tidak lepas dari dedikasi, kerja keras, dan komitmen dari setiap individu guna mendukung penuh transformasi JCE untuk mengembalikan legenda kopi jawa di kancah internasional. \"Apa yang telah kita lakukan di sini akan kita jadikan role model. Kita akan tularkan best practices ini ke para petani kopi di Indonesia. Sehingga nantinya tidak hanya JCE dan PTPN saja sejahtera, tapi seluruh petani kopi indonesia akan merasakan nikmatnya dari hasil bertani kopi ini,\" tukas Jatmiko.  \"Sekali lagi, kepercayaan dari pemegang saham untuk mengembalikan legenda Java Coffee dalam upaya memenuhi permintaan kopi dunia ini akan benar-benar kita optimalkan. Kita akan terus istiqomah mengawalnya,\" demikian Jatmiko. (adv/Ida).