KESEHATAN

BARA KEMANG: Proses Pemakzulan Gibran Segera

Jakarta | FNN - Puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Anggota BARA KEMANG antara lain terdiri dari kalangan aktivis, ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, pegiat demokrasi dan pemimpin ormas, yang berasal dari berbagai daerah. Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. Sedangkan wakil-wakil BARA KEMANG antara lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo,  Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma, Syafril Sofyan, Musni Umar, dll. BARA KEMANG menilai bahwa secara moral, legal dan konstitusional, Gibran sudah sangat layak untuk dimakzulkan, terutama karena terkait dengan skandal akun Kaskus Fufufafa. Akun Fufufafa ini yang diyakini milik Gibran kerap menyerang lawan politik, terutama Prabowo Subijanto dan keluarga, mengumbar kata-kata mesum atau jorok, kasar, melecehkan dan menghina orang lain, dan sering mengakses situs porno.  Secara moral, Gibran dipercaya telah mempertontonkan sikap dan prilaku buruk, amoral, dan melecehkan orang, serta bahkan diduga psikopat dan abnormal. Padahal seorang pemimpin atau Wapres harus merupakan pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, kredibilitas, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Karena itu, Gibran sangat tidak layak menjadi pejabat publik, apalagi menjadi Wakil Presiden NKRI yang berpenduduk lebih dari 285 juta orang. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akun tersebut bukan milik Gibran, dan Kominfo masih mendalami masalah, serta akan menyampaikan kesimpulan segera (12/9/2024). Sampai sekarang kesimpulan tersebut tak pernah muncul. Sementara, sejumlah analis IT mengatakan, karena Kominfo memiliki perangkat yang lengkap, maka akan sangat mudah menelusuri akun Fufufafa. Namun kalau berniat melindungi Gibran, beribu alasan bisa disiapkan. Dalam kesempatan audiensi, pakar IT/Telematika Roy Suryo menyatakan akun Fufufafa 99,9 persen adalah milik Gibran. Kata Roy, cara membuktikannya ada dua. Pertama secara keilmuan atau scientific melalui penelusuran bukti-bukti jejak digital. Jika berniat baik, aparat hukum, termasuk Polri akan sangat mudah melakukannya. Kedua, melalui pendekatan algoritma atau psikologis. Roy menjelaskan setiap pemilik akun medsos biasanya memiliki kebiasaan tertentu yang cenderung sulit berubah. Kata Roy: \"Jadi saya bedah akun Fufufafa itu dia melakukan hubungan dengan mana saja. Sehingga kita dapatkan polanya linkage-nya ke mana saja\". Dr. Tifauzia Tyassuma meyakini berdasarkan diagnosis psikologis diperoleh temuan bahwa pemilik akun Fufufafa mengidap gangguan jiwa berat. Analisis tersebut didasarkan pada pola perilaku obsesif-kompulsif dan delusional yang terlihat dalam aktivitas online pemilik akun Fufufafa, terutama yang menargetkan dua sosok publik, Prabowo Subianto dan Syahrini. Menurut Tifa, perilaku FufuFafa menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang serius, termasuk psikopat skizofrenia. Gangguan ini diidentifikasi melalui kebiasaan mengunggah konten secara obsesif pada waktu-waktu yang tidak wajar, terutama di malam hari, serta isi unggahan yang penuh kebencian dan delusi terhadap Prabowo. Secara legal, Pasal 169 huruf j UU Pemilu No.7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela”. Prilaku Fufufafa jelas menunjukkan bahwa Gibran gagal memenuhi syarat tersebut.  Bahkan setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019, Gibran masih nekad berbohong: bahwa akun Fufufafa bukan miliknya. Padahal, fakta dan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa akun Fufufafa benar-benar milik Gibran!  Kebohongan Gibran ini benar-benar tercela. Dalam 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tercantum syarat bahwa calon presiden dan wakil harus berijazah SMA/setingkat. Setelah melalui penelusuran mendalam, Tim BARA KEMANG menemukan bahwa ijazah Gibran sangat diragukan atau pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ijazah minimal yang ditentukan dalam UU Pemilu. Secara konstitusional Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan jika melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menilik sikap dan perbuatan seperti tergambar pada akun Fufufafa, maka sangat diyakini Gibran telah melakukan perbuatan tercela, sehingga sangat layak dimakzulkan. Disadari bahwa delik pemakzulan tersebut masih perlu diselidiki lebih mendalam. Untuk itu DPR perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Fufufafa, sehingga dengan demikian akan diperoleh hasil dan bukti yang komprehensif, objektif dan terpercaya. Dalam hal ini, BARA KEMANG sangat berharap DPD dapat memulai langkah awal dengan mengusulkan kepada DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Fufufafa. BARA KEMANG menyatakan bahwa audiensi dan penyampaian aspirasi, terutama terkait dengan topik utama tentang pemakzulan Gibran, dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, menjaga martabat bangsa, menegakkan hukum, menunaikan kewajiban menyelamatkan bangsa dan negara,  serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Jakarta, 28 Oktober 2024 *Koordinator BARA KEMANG:*Refly Harun & Marwan Batubara

Berhasil Tingkatkan Produktivitas Kebun Kopi Arabika Tertua ke 3 di Bumi,  PALMCO BAWA JAVA COFFEE KEMBALI MENDUNIA

Jakarta | FNN  - Kerjasama operasional (KSO) dua subholding PTPN III (Persero), yakni PTPN IV PalmCo dan PTPN I SupportingCo di perkebunan Java Coffee Estate yang ada di kawasan Ijen Jawa Timur berhasil membawa dampak positif kepada perkebunan Kopi Arabika tertua ke tiga di dunia tersebut. Produksi kopi  legendaris ini meningkat setiap tahun dan konsisten menembus pasar global.  Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa di Jakarta, Senin (21/10) menyebutkan peningkatan ini berbanding lurus dari sisi kinerja operasional maupun finansial. “Kita memulainya (KSO) pada tahun 2022. Dan saat ini dengan areal menghasilkan seluas 2.020 Ha, total produksi Java Coffee Estate sampai dengan September lalu mencapai 821 ton dengan produktivitas 0,41 Ton/Ha greenbean,” buka Jatmiko. Jatmiko menuturkan bahwa dari keseluruhan produksi tersebut, sebanyak 266 ton atau 32 persen telah di ekspor ke manca negara. Menurutnya, Holding Perkebunan selaku pemegang saham bersama Kementerian BUMN telah mendorong Perusahaan untuk kembali mengangkat marwah java coffee di mata internasional. “Kami bersyukur terobosan Holding untuk memperkuat java coffee yang sudah berusia satu abad ini, dapat kami wujudkan. Sekarang produksinya terus naik dan menjadi yang tertinggi di PTPN IV,” kata Jatmiko  KSO bersama PTPN I di kebun Belawan dan Kalisat Jampit, yang dimulai Jatmiko pada Mei 2022 saat masih menahkodai PTPN V itu dilakukan melalui investasi tanam ulang dan intensifikasi kebun. Dan tidak hanya membawa investasi, Jatmiko meyakini pendekatan budaya kerja baru dan penerapan teknologi informasi seperti melakukan pengukuran ulang menggunakan teknologi geospatial, menggiatkan aktivitas digital dalam memangkas birokrasi dan mempersiapkan data yang mampu telusur, termasuk melakukan perampingan organisasi dan berbagai inisiatif lainnya telah mampu mendorong JCE menjadi lebih produktif dan efisien. Jatmiko juga mengakui strategi pemasaran yang tepat ke mancanegara turut berdampak signifikan pada laba bersih JCE. “Selain produksi yang terus meningkat, cash cost JCE juga bagus. Bekerjasama dengan PTPN I, market internasional berhasil ditembus dan mendapatkan harga terbaik yang mendekati harga kopi specialty. Sehingga sampai September 2024 ini, capaian laba bersih menyentuh Rp15,37 miliar,” ujar pria yang dinobatkan sebagai Bapak Sawit Plasma Indonesia tersebut. Dengan posisi finansial itu, sampai akhir tahun nanti JCE dipercaya akan mampu membukukan net profit mencapai Rp30 miliar atau melebihi ekspektasi rencana 2024. Angka ini sekaligus menjadi laba tertinggi dalam lima tahun terkahir. Secara mendetil, di sisi pasar, sejak kerjasama operasi perusahaan dibawah PTPN grup ini dijalankan, sedikitnya 82 persen Kopi produksi JCE yang dikelola PalmCo telah terjual ke manca negara. Terkini, pada awal Oktober kemarin, kebun PalmCo berhasil mengapalkan 37,2 ton produk Kopi unggulan Arabika Speciality dengan tujuan Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam tersebut, Daarnhouwer Coffee, perusahaan yang berpusat di Amsterdam dan berpengalaman 100 tahun dalam bisnis Kopi membeli 18 ton Arabika Specialty. Sementara Inter American menyedot dengan volume sedikit lebih besar yakni 19,2 ton.  “Produksi JCE telah menembus pasar ekspor Walker Trading USA, Intern American USA, hingga Harvest East Inggris dan lainnya. Secara keseluruhan sejak KSO berjalan, 82 persen Kopi kebanggaan Indonesia yang melegenda ini telah diserap oleh pasar dunia\" sebut Jatmiko. Jatmiko menjelaskan bahwa seluruh capaian itu tidak lepas dari dedikasi, kerja keras, dan komitmen dari setiap individu guna mendukung penuh transformasi JCE untuk mengembalikan legenda kopi jawa di kancah internasional. \"Apa yang telah kita lakukan di sini akan kita jadikan role model. Kita akan tularkan best practices ini ke para petani kopi di Indonesia. Sehingga nantinya tidak hanya JCE dan PTPN saja sejahtera, tapi seluruh petani kopi indonesia akan merasakan nikmatnya dari hasil bertani kopi ini,\" tukas Jatmiko.  \"Sekali lagi, kepercayaan dari pemegang saham untuk mengembalikan legenda Java Coffee dalam upaya memenuhi permintaan kopi dunia ini akan benar-benar kita optimalkan. Kita akan terus istiqomah mengawalnya,\" demikian Jatmiko. (adv/Ida).

Batal Berikan Makan Siang Gratis, Pemerintah Bagikan Kondom Gratis untuk Siswa Sekolah

Jakarta | FNN - Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pemerintah merdeka mengobok-obok moral pelajar dan siswa sekolah dengan alat kontrasepsi. Anehnya, 58 persen pendukung Prabowo masih percaya Jokowi waras. Pernyataan bernada kesal ini disampaikan oleh seorang guru SD di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (13/08/2024). Kepada FNN, pendidik yang tidak mau disebutkan identitasnya itu ingin marah dan murka, namun tak ada yang menggubrisnya. \"Saya ingin marah, tapi saya tidak yakin ada yang menanggapinya. Oleh karena itu saya berkeluh kesah kepada wartawan,\" paparnya. Maklum, kata sang guru, di daerahnya banyak sekali pendukung Prabowo yang sekaligus loyalis Jokowi. \"Mereka sudah tumpul pikirannya karena cinta mati pada Jokowi. Jadi apa yang dilakukan Jokowi dianggap selalu benar. Padahal, merusak,\" tegasnya. Mirah Sumirat, aktivis buruh nasional yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, juga menolak keras rencana  pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia seperti yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat 4 yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah. Keputusan tersebut, kata Sumirat lebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. Bagai petir di siang bolong rakyat Indonesia lagi-lagi dikejutkan oleh Keputusan Pemerintah tentang PP No. 24 tahun 2024, dmana disebutkan bahwa akan diberikan alat kontrasepsi gratis bagi anak sekolah dan pelajar. Peraturan ini tentu bertolak belakang dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu (pasal 28B ayat 1), berbunyi \"hak rakyat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Mirah Sumirat juga menyampaikan bahwa jangan gara-gara pemerintah gagal dalam memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat lalu pemerintah secara ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikangan anak muda. Mirah Sumirat mengingatkan kembali agar pemerintah fokus dan serius untuk membenahi ekonomi rakyat dibandingkan dengan mengeluarkan keputusan yang membuat marah hati rakyat.  Situasi saat ini, kata Sumirat kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,  PHK massal menjamur, pengagguran meningkat, upah semakin rendah, daya beli rendah, harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan perusahaan banyak yang tutup karena alasan rugi dan kalah bersaing dengan membanjirnya produk impor yang harganya jauh lebih murah dengan kualitas yang hampir sama dengan barang lokal.  Melihat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, Sumirat menyarankan hendaknya pemerintah menahan diri dalam mengeluarkan keputusan yang membuat rugi rakyatnya sendiri. \"Alangkah bijaksana kalau pemerintah membuat peraturan yang sifatnya mengantisipasi agar moral generasi bangsa bisa terus terjaga, banyak cara yang lebih Konstruktif dibandingkan menggunakan cara destruktif,\" tegasnya. Mirah Sumirat justru mempertanyakan sikap pemerintah, sebenarnya pemerintah ada dimana posisinya dalam memperlakukan rakyatnya sendiri?  Karena sungguh aneh rasanya ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya justru membuka peluang penghancuran moral generasi bangsa, dan apakah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik? Sumirat menyarankan pada pemerintah, daripada bikin peraturan yang menjerumuskan generasi bangsa ke dalam seks bebas , lebih baik pemerintah membuat peraturan yang membatasi hingga melarang  konten-konten yang menjurus pornografi dengan membuat keputusan membkokir  dan menutup konten-konten tersebut selamanya.* Pemerintah lanjut Sumirat juga seharusnya bekerja sama dengan para pemuka agama, Komnas Perempuan dan Anak, tenaga pendidik untuk bersama-sama membuat konten edukasi yang memberikan pengetahuan terkait bahaya seks bebas dan peningkatan keimanan serta ketaqwaan bagi anak sekolah dan pelajar. \"Tanamkan juga tentang akhlak dan moral serta pendidikan agama yang baik di sekolah. Jangan malah di hapus pelajaran agama yang sudah ada,\" paparnya. Tak hanya itu, Mirah Sumirat juga mengkritik fungsi dari wakil rakyat atas terbitnya PP No.28 tahun 2024 , “Di mana fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Kenapa bisa terbit peraturan yang mengandung atau memicu rusaknya moral generasi bangsa dengan maraknya seks bebas?, \"tanya Sumirat. \"Generasi muda adalah tulang punggung bangsa menuju Indonesia Emas, oleh karena itu negara wajib bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Jangan sampai pemerintah salah dalam menerapkan peraturan yang malah menjerumuskan generasi muda dalam jurang kehancuran moral,\" pungkas Mirah Sumirat. (sws)

Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M, Tiga Rumah Sakit Diseret KPK

Jakarta | FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar. \"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,\" kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024). Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023. Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali. Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar. Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (cnbc).

"Keselamatan Rakyat di Ujung Tanduk"

Oleh: Komjen Pol Drs. Dharma Pongrekun MM, MH.  Mantan Waka BSSN 2019-2021, Pengamat Geo Politik Global Panggilan kepada para patriot pembela bangsa untuk bertindak cepat dan segera dalam  upaya menjaga dan melindungi keselamatan rakyat dari strategi terselubung Elit Global untuk menguasai negara kita secara Terstruktur, Sistematis dan Massive melalui \"WHO PANDEMIC TREATY\" (Perjanjian Pandemi Organisasi Kesehatan Dunia) yang bertujuan mengakhiri kedaulatan negara serta merampas kemerdekaan bangsa tanpa menggunakan kekuatan militer, hanya dengan memainkan \"health issue\" (isu kesehatan). Mengapa demikian? Karena pada bulan Mei 2024 mendatang negara anggota UN ( PBB ) yang juga tergabung sebagai anggota WHO akan melakukan voting terakhir terkait penetapan Perjanjian Internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan dan respon terhadap pandemi. Dimana proses voting terakhirnya akan dilaksanakan secara TERTUTUP dan tidak akan dibahas ataupun diberitakan secara luas di media massa, di parlemen nasional negara2 anggota WHO dan  di universitas2 ataupun di masyarakat.  Apakah WHO PANDEMI TREATY itu ? Adalah suatu Perjanjian Pandemi dari WHO yang merupakan amandemen dari Peraturan Kesehatan Internasional yang jika disahkan akan memberikan kewenangan penuh kepada WHO untuk mengatur semua kebijakan dan tindakan kesehatan pada suatu negara.  WHO Pandemic Treaty akan memberikan otoritas yang mengikat secara hukum kepada WHO atas seluruh pemerintahan; untuk menyatakan pandemi; untuk mengunci negara; membatasi pergerakan masyarakat; untuk memantau dan mengubah perilaku masyarakat; menimbulkan keruntuhan ekonomi, hutang dan kelaparan pada masyarakat; melarang obat-obatan tradisional (obat tradisional menjadi illegal); melarang akses terhadap metode pertanian mandiri dan regeneratif – misalnya, mengeringkan sawah karena dianggap berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya penyakit dan vektor; untuk mengalokasikan uang publik untuk penelitian Gain of Function; penelitian Vaksin Farmasi; pabrik nyamuk.  Perjanjian Internasional ini juga akan memberikan hak eksklusif kepada WHO untuk menetapkan obat apa saja yang boleh dan harus dipasarkan serta akan mewajibkan pemerintah membeli pasokan Vaksin dan APD. Kemudian WHO  juga akan mendapatkan hak eksklusif untuk menetapkan mandat dan hukuman bagi negara mana pun, atau individu laki-laki atau perempuan yang bertindak secara otonomi apa pun baik kebebasan untuk hidup selaras dengan Alam, praktik kesehatan, agama, budaya, kebijaksanaan, kebugaran, dan rutinitas kesejahteraan seseorang dapat diambil berdasarkan apa yang mereka lakukan (atas dasar apa pun, kapan pun WHO mengidentifikasi risiko kesehatan atau manfaat kesehatan dan memutuskan untuk menerapkannya).  Bahkan keadilan dan infrastruktur yang selama ini diandalkan oleh negara-negara akan dibongkar, terlepas dari apakah infrastruktur tersebut lebih cocok dan berhasil dalam meningkatkan kesehatan bangsa.  Inilah saatnya kita harus mempertanyakan kepada pemerintah, apakah kita sebagai rakyat menginginkan dan mengizinkan lembaga kesehatan dunia tersebut mengambil alih kendali kedaulatan kesehatan bangsa kita atau tidak ? Terkait perjanjian internasional ttg pandemi di atas bila sudah ditetapkan, maka secara otomatis WHO akan berdaulat penuh terhadap semua masalah kesehatan dunia Internasional / Global dan akan menentukan secara sepihak isu-isu  kesehatan apapun di suatu negara.  Pahamilah bahwa semua ini merupakan proses penyatuan Sistem Dunia oleh Elit Global dalam Satu Pemerintahan Dunia (One World Goverment), Satu Mata Uang Dunia (One World Currency) dan Satu Agama Dunia (One World Relegion). Rencana pelaksanaan agenda Elit Global tersebut di atas kelihatannya akan mengalami percepatan, krn itu marilah kita meminta kepada pemerintah kita agar pada voting terakhir yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024 mendatang, negara kita dalam hal ini permerintah kita  berani menyatakan sikap tidak menyetujui untuk menyerahkan kedaulatan kesehatan rakyatnya kepada WHO demi menjaga dan melindungi keamanan rakyatnya. Biarlah negara kita tetap bisa mengatur masalah kesehatan rakyatnya secara mandiri tanpa intervensi siapapun dengan memanfaatkan pengobatan tradisional sebagai warisan leluhur kita, bahkan juga kita berharap pemerintah berani menyatakan keluar dari WHO untuk selamanya. Jadi sebagai patriot pembela bangsa, maka kita semua wajib mengingatkan pemerintah, baik yang sekarang maupun para calon pemimpin kita di masa depan, apakah WHO PANDEMI TREATY ini dibungkus sebagai upaya melindungi dunia dari pandemi atau sebenarnya strategi terselubung asing untuk diam-diam mengakhiri kedaulatan dan kemerdekaan negara kita tanpa perang, hanya dengan isu kesehatan? Jangan sampai di tahun 2024 ini, tiba-tiba tanpa masyarakat sadari, negeri kita sudah kehilangan kedaulatan kita untuk selama-lamanya. Dengan alasan mengatasi wabah pandemi atau KLB ( Kejadian Luar Biasa ), tiba-tiba WHO bisa menjadi tuan di negeri kita. Pandemic Treaty akan memberikan otoritas yang mengikat secara hukum kepada WHO atas pemerintahan yang membuat kita tak bisa lagi menolak saat  WHO menyatakan pandemi, mengunci negara (lock down), membatasi pergerakan masyarakat tidak peduli akibatnya menimbulkan keruntuhan ekonomi, hutang dan kelaparan pada masyarakat seperti isu pandemi yang lalu. Apalagi dengan telah disahkannya UU Kesehatan yang baru yakni UU No. 17 tahun 2023 yang isinya menguatkan hal di atas, sehingga menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, bahkan akan menjadi alat sempurna bagi WHO untuk menjadi tuan di negeri kita dengan dalih KLB ataupun Wabah begitu Pandemi treaty ini resmi dijalankan.  Bila ini terjadi, WHO pandemi treaty dengan UU Kesehatan yang baru tahun 2023 justru semakin akan memuluskan WHO sebagai kaki tangan Elit Global untuk menguasai negeri kita dengan biaya super murah, karena tanpa perang, cukup hanya dengan isu kesehatan. Seperti kata pepatah, maju kena mundurpun kena. Kita sudah menyaksikan bagaimana pandemi yang lalu telah menguntungkan asing dari semua segi dan rakyat menderita. Pandemi lalu kita dipaksa berhutang pada asingz sehingga asing bisa untung besar dari bunganya. Asing juga untung dari obat-obatan, alat PCR,  Vaksin dan kebutuhan lainnya yang kita beli dari asing.  Pandemi Covid 19 yang lalu sudahlah berlalu,  tetapi dampaknya masih berlangsung dan sangat terasabagi ekonomi rakyat. Kita semua juga sekarang sudah menyaksikan bagaimana saat ini akhirnya rakyat kita yang wajib membayar semua biaya pandemi lalu (untuk membeli vaksin, PCR dll) dengan kenaikan pajak yang semakin tinggi dan kenaikan harga energy dan lain-lainnya. Kita berharap  agar pemerintah saat ini dan di masa depan bisa membayar beban hutang luar negeri yang sekarang sudah menembus angka yang luar biasa yang tidak pernah terjadi selama negeri ini berdiri.  Pilihan kita saat ini akan menentukan masa depan keselamatan kita sendiri. Melalui informasi yang  tersaji ini dan demi  memperjuangkan keselamatan rakyat, marilah kita bersama-sama mencari solusi yang memberdayakan individu, menghormati hak asasi, dan mendorong kebebasan dalam membuat keputusan kesehatan. Kebebasan dan kesehatan ada di tangan kita, karena hingga Mei 2024, negara-negara berdaulat masih memiliki pilihan untuk menarik diri dari inklusi dan persetujuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).  Kita pun wajib mengusahkan agar Pemerintah  berkomitmen untuk tidak menandatangani Perjanjian Internasional apa pun mengenai pencegahan dan kesiapsiagaan pandemi yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kecuali perjanjian ini telah disetujui melalui referendum publik. Masyarakat harus dibekali secara benar tentang  apa dan bagaimana dampak dari perjanjian pandemi apa pun yang dapat berdampak pada mereka, dan rakyat diberikan hak untuk memberikan suaranya mengenai apakah negeri kita harus menandatangani perjanjian tersebut, sebelum Pemerintah menandatangani perjanjian ini demi memperjuangkan \" Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi \". Ingatlah kembali petuah bijak ” Tuhan tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa sebelum bangsa itu mengubah nasibnya”  Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi cermin besar dari pada masa yang akan datang.  Jangan sampai kita kurang percaya diri  sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa \"copy paste\" bangsa asing.  Kita berhutang pada para pahlawan kita yang sudah memberikan kita hadiah terindah yakni  Kemerdekaan negeri kita. Jangan sampai kita khianati dan akhirnya kehilangan semuanya!  Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya  Kita harus berjuang selagi kita masih ada kesempatan! Merdeka atau mati !!!

Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti Minimal 3 Hari Sebelum Kampanye

Jakarta, FNN - Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63 yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat.Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.\"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,\" bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.Pasal 63Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.(sof/ANTARA)

Bawaslu Mengawasi Kegiatan AMIN di Sumenep

Sumenep, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan pengawasan terhadap kegiatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sejumlah lokasi di wilayah itu, Jumat.Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa pengawasan itu sebagai antisipasi akan kemungkinan adanya dugaan pelanggaran dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum.\"Saat ini memang belum masuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga secara aturan belum ada calon secara resmi. Akan tetapi, kami tetap melakukan pengawasan dan langkah-langkah antisipatif agar kegiatan-kegiatan oleh peserta pemilu tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,\" katanya.Pengawasan yang dilakukan pihaknya berupa pemantauan langsung di lapangan dengan menerjunkan tim pengawas dari sejumlah kecamatan.Untuk kegiatan AMIN di Kecamatan Kota Sumenep, pihaknya menerjunkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, sedangkan untuk kegiatan kampanye di Kecamatan Guluk-Guluk oleh panwaslu setempat.Sebelum kegiatan berlangsung, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia pelaksana kegiatan dan meminta agar kegiatan kedua bakal calon itu memperhatikan ketentuan perundang-undangan, yakni tidak melakukan pelanggaran.\"Kami juga sudah memberikan imbauan, baik secara lisan maupun surat,\" kata Zubaidi.Pada hari Jumat (29/9), bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan safari politik di Pulau Madura dan bersilaturahmi dengan para ulama, habaib, kiai, nyai, dan warga NU di Kabupaten Sumenep.\"Berdasarkan laporan sementara yang kami terima dari hasil pantauan teman-teman di lapangan, kegiatan berlangsung sebagaimana biasa dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,\" kata Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi.(ida/ANTARA)

RUU Kesehatan Harus Jamin Akses Bagi Masyarakat untuk Dapatkan Pelayanan Kesehatan

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan disahkan DPR pada pekan depan dapat menjamin kemandirian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada Indonesia. \"Kita berharap RUU Kesehatan yang baru ini, seharusnya dapat menjamin kemandirian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sebab, tropisme  penyakit di Indonesia belum tentu bisa diobati oleh diaspora di luar,\" kata dr. Rina Adeline SpMK., MKes., ABAARM., FAARM , Ketua Bidang Kesehatan, DPN Partai Gelora Indonesia. Hal itu disampaikan Rina Adeline saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk \'Pro-Kontra RUU Kesehatan, Bagaimana Memahaminya?, Rabu (5/7/2023) sore. Diskusi ini dihadiri Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Tim RUU Kesehatan Kemenkes RI dr. Roy Sihotang, MARS, serta Ketua Biro Hukum Pembinaan Pembelaan Anggota, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Beni Satria, S.Ked, M.Kes. Menurut Rina, kesehatan pasien tetap harus menjadi prioritas utama bagi insan tenaga kesehatan dan tenaga medis, meskipun organisasi profesi memprotes RUU ini, karena dianggap dibuat terlalu terburu-buru tanpa sosialisasi yang cukup. \"Menurut  pendapat saya, yang perlu diwaspadai adalah  kemungkinan munculnya absurd power, yang mengarah kepada pembiayaan pembelanjaan negara yang lebih besar lagi , karena kapalnya terlalu besar. Lalu,   meniadakan kemitraan antara organisasi profesi yang seharusnya bisa berjalan harmonis dengan pemerintah,\" katanya. Karena itu, Partai Gelora berharap RUU Kesehatan ini mampu menjamin akses kesehatan bagi masyarakat, seperti pelayanan kesehatan yang baik, obat murah dan berkualitas dan vaksin yang mudah dijangkau. \"Kemudian centre of excellence juga perlu diperbanyak agar tidak terpusat di Pulau Jawa. Harus ada di Papua, Sulawesi, Sumatera, NTT , NTB dan lain-lain.  Saya lagi di NTB sekarang, ternyata itu kosong,\" katanya. Sehingga RUU Kesehatan yang baru mampu mendorong iklim pendidikan kesehatan yang baik, serta dapat menghasilkan dokter-dokter baru, disamping memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. \"Hal-hal ini harus ada di RUU Kesehatan dan harus bisa dijalankan. Partai Gelora berharap pada RUU ini agar menjamin kelangsungan kita sebagai bangsa, tentu saja mewujudkan mimpi untuk menjadikan Indonesia superpower baru,\" katanya. Bukan Liberalisasi Kesehatan Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI 2004-2009 Dr. dr. Siti Fadilah Supari mengatakan, RUU Kesehatan yang baru dinilai bukan sebagai bentuk liberalisasi kesehatan, malahan bertujuan sebaliknya. \"Sama sekali tidak berbau liberal atau pasar bebas, justru akan mengembalikan peran pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar. Masak kewenangan Menteri Kesehatan yang ditunjuk negara dikalahkan UU Praktek Kedokteran. IDI itu yang liberal, neolib,\" kata Siti Fadilah Supari. Siti Fadilah Supari mengaku paling lantang menolak upaya liberalisasi kesehatan saat menjadi Menkes di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diantaranya menolak keberadaan BPJS Kesehatan, karena tidak Pancasilias menyengsarakan rakyat dan mengusulkan program Jamkesmas. \"Tapi IDI malah waktu itu minta ke Pak SBY agar saya diganti. IDI protes kepada Pak SBY agar memecat saya. Sekarang kebalik-balik toh,  justru UU Praktek Kedokteran sangat berperan di dalam Sistem Kesehatan Nasional itu yang justru liberal. Ini yang menjauhkan tangan pemerintah untuk mengatur rakyatnya sendiri,\" katanya. Menkes 2004-2009 ini mengaku mendukung RUU Kesehatan yang baru, karena akan mengembalikan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.  \"Makanya saya terus kasih masukkan, saya terus WhatsApp Ketua Panja-nya, Pak Melkiades Laka Lena, karena akan banyak membonceng, ada kekuatan yang tidak akan pernah bisa diredah,\" katanya. Siti Fadilah Supari mengungkapkan, perubahan pelayanan sistem kesehatan nasional terjadi akibat amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais,   mengalami perubahan hingga empat kali, dan terakhir pada 2002.  \"Akibatnya, negara tidak boleh mengurus rakyatnya sendiri, harus ada lembaga khusus yang minta bayaran, padahal rakyat bayar pajak. Ini kenapa BPJS terus dibelain, harusnya semua yang masuk rumah sakit tidak boleh ditolak, mau bayar atau tidak,\" katanya. Tim RUU Kesehatan Kemenkes RI dr. Roy Sihotang, MARS mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan ini pemerintah ingin mengurangi liberalisasi dalam aspek kesehatan. \"Dalam RUU ini negara ingin hadir dan mengambil perannya lagi,\" kata Roy Sihotang. Misalnya, dalam pelayanan kesehatan, unsur penetapan harga pelayanan harus ada kehadiran pemerintah, tidak bisa diserahkan ke dalam pasar bebas industri kesehatan, seperti ditentukan BPJS Kesehatan.   \"Pemerintah ingin menjauhkan namanya liberalisme dan neoliberalisme. Semua kewenangan pemerintah harus full, sehingga bisa mengatur semua regulasi kesehatan,\"  Pemerintah itu harus pikirin kepentingan rakyat banyak bukan kepentingan umum saja,\" katanya. Ketua Biro Hukum Pembinaan Pembelaan Anggota, ID dr. Beni Satria, S.Ked, M.Kes mengatakan, RUU Kesehatan yang akan disegerakan disahkan DPR masih kurang sosialisasi dan dilakukan terburu-buru, serta kurang transparansi. \"Sekarang ini ada tiga draf yang beredar, tidak pernah di upload di situs DPR. Sehingga kita tidak tahu mana yang digunakan. Transparansi sebagaimana proses pembentukan UU, sampai detik ini tidak ada,\" katanya.  Beni Satria menyayangkan banyaknya pro kontra pendapat mengenai organisasi profesi yang dianggap hanya menetapkan etika standar sangat tinggi bagi anggotanya. Padahal organisasi profesi juga melakukan pengawasan terhadap anggotanya. \"Sebenarnya kita hanya ingin membantu pemerintah di dalam, bagaimana melakukan pembinaan, pengawasan terkait organisasi profesi,\" katanya. (Ida)

GSS Bantu Pasien Gagal Ginjal Lewati Masa Suram dan Tingkatkan Edukasi

JAKARTA, FNN -- Saat pasien penyakit ginjal kronis dinyatakan sudah mencapai tahap gagal ginjal, umumnya mereka merasa down. Bayangan harus menjalani terapi pengganti ginjal seperti hemodialisis (cuci darah) kerap kali mengundang kecemasan. Tak mengherankan, sebagian dari mereka menempuh beragam cara agar bisa terhindar dari cuci darah. Sayangnya, kondisi tersebut acap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat buruk. Mereka memanfaatkan kebingungan dan ketakutan pasien demi mengeruk keuntungan. Mulai dari menawarkan ‘obat’, ‘suplemen’, ‘terapi’, jasa ‘orang pintar’, maupun penggunaan alat khusus yang dijanjikan bisa membuat ginjal sehat kembali dan terhindar dari cuci darah, padahal itu semua omong kosong belaka. Pun demikian dengan pasien yang berniat menjalani transplantasi/cangkok ginjal, juga menjadi sasaran empuk. Ragam ‘kandidat donor ginjal’ ditawarkan dengan imbalan uang yang nilainya fantastis, padahal itu semua sekadar tipuan.   Lembaga Non-Profit GSS  Berangkat dari fakta tersebut, lembaga nonprofit Ginjal Sehat Selalu (GSS) pun didirikan.  Sang founder, Martin Budi Ilham, menjelaskan GSS adalah grup yang menaungi para pasien post-transplant ginjal dan yang berminat cangkok, serta yang masih menjalani hemodialisis.  “Dulu, saya termasuk yang menganggap cuci darah sebagai momok menakutkan. Saya juga sempat terjebak mengikuti berbagai penawaran dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kami para pasien gagal ginjal yang tengah dliputi ‘kegelapan’,\" jelas Martin. \"Biayanya sangat mahal. Karena itulah saya berinisiatif mendirikan GSS. Di GSS ini kami memberikan edukasi, agar para anggota bisa merawat ginjalnya supaya awet (tahan lama) dan bisa mengatasi kecemasan serta kebingungan, tidak terjebak oleh mereka yang ingin ambil untung dari kondisi pasien,” jelas Martin di sela acara Seminar & Ramah Tamah GSS, di Jakarta, kemarin. Anggota GSS, lanjutnya, terbagi menjadi tiga. GSS 1 di khususkan bagi anggota yang sudah menjalani transplantasi ginjal. Saat ini anggotanya lebih dari 340 orang. GSS 2 merupakan anggota yang berminat untuk cangkok ginjal, saat ini ada 267 orang. Kemudian yang akan segera dibentuk adalah GSS 3 yang anggotanya sudah mengalami gagal ginjal, tapi baru menjalani hemodialisis, belum berminat untuk cangkok, karena belum tau jalan dan ada kendala dibiaya,” tutur Martin yang dulunya seorang pengusaha bidang transportasi. GSS Aktif Beri Bimbingan  Martin menambahkan, GSS aktif membimbing anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Whatsapp Group. “Banyak para senior yang bersedia menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan, berbagi pengetahuan dan pengalaman, bahkan GSS juga memberikan bantuan finansial bagi anggota yang membutuhkan untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tambah Martin. GSS memiliki Forum Ginjal Sehat (FGS) yang hadir setiap minggu melalui GMeet. Forum itu dapat diikuti secara kelompok. Maksimal peserta perkelompok sebanyak 6 orang dengan dibimbing 4 mentor. GSS juga rutin mengadakan diskusi tatap muka. “Setiap tahun kami mengadakan seminar dan ramah tamah minimal dua kali setahun, juga acara berbagi kasih, dengan membantu kaum duafa, termasuk membantu biaya transplantasi ginjal yang tidak ter-cover BPJS,” kata Martin. Sementara itu, Seminar & Ramah Tamah GSS yang diselenggarakan, Sabtu (3/6), di Jakarta diikuti oleh puluhan peserta. Kegiatan itu menghadirkan dokter spesialis gizi klinik dr. Cindy Pudjiadi, SpGK, yang membawakan materi pengaturan asupan nutrisi bagi pasien ginjal kronis. Kegiatan itu didukung sejumlah pihak, antara lain PT Guardian Phrmatama. Perusahaan farmasi ini memproduksi beragam suplemen dan obat untuk membantu pasien gagal ginjal kronis dalam menghambat laju keparahan penyakit, serta meningkatkan kesehatan dan kulitas hidup. (dh)

LaNyalla Minta ASN Cek Narkoba Secara Berkala

JAKARTA, FNN – Setelah Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya positif menggunakan narkoba jenis sabu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta untuk dilakukan pengawasan rutin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). “Penting kiranya untuk dilakukan pemeriksaan secara berkala kepada ASN. Rutin harus dilakukan, utamanya pemeriksaan terkait narkoba,” kata LaNyalla, Kamis (30/3/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN bukan hal yang baru. Hanya saja, hal itu jarang terungkap ke publik.  “Hal ini sebenarnya memprihatinkan. Selain menurunkan kinerja dan melawan hukum, kasus ASN yang terlibat narkoba juga menjadi preseden buruk terkait integritas ASN,” katanya. “Saya mendukung penuh langkah awal yang diambil bagi ASN yang terlibat narkoba adalah dinonaktifkan, hingga menunggu keputusan hukum tetap atas kasusnya,” tutur LaNyalla.  LaNyalla mendorong penegakan hukum dengan hukuman yang berat, sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku. “Harus ada efek jera, agar ASN tak lagi terjebak dalam persoalan yang sama. ASN harus bebas dari narkoba,” tutur LaNyalla. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah menonaktifkan sementara Kepala Bappeda inisial AA yang positif narkoba jenis sabu. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, membeberkan, kasus Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya positif sabu usai mantan sopirnya ditangkap membawa 3 paket sabu. Selain pimpinannya, polisi memeriksa 3 ASN di kantor yang sama dan diketahui positif narkoba jenis sabu. Kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasusnya secara terang benderang.(*)