OPINI

Apa Kabar Kerja Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri? (Bagian-1)

by Singgiat Prabawa Putra/Pemerhati Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kabar Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Rewpublik Indonesia seperti hilang ditelan bumi. Komisi yang dipimpin Prof. Dr. Jumly Asshiddiqie ini mendadak hilang dari peredaran. Entah dihilangkan, atau sengaja menghilangkan diri orbit. Apalagi setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit mengingatkan atau seperti setengah mengancam Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dengan kalimat “saya tidak setuju Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian apapun, dengan dalih apapun. Posisi Polri di bawah Presiden yang seperti sekarang harus dipertahakan sampai titik darah penghabisan”. Menyala Pak Kapolri.  Entah kemana atau dikemanakan saat ini kabar-kabari tetang tim Komisi Percepatan Reformasi Polri itu? Namun kalau ada yang menemukan, sebaiknya tolong diantarkan saja ke ke Kantor Presiden di Jalan Merdeka Utara Jakarta. Ingat, di Jalan Mendeka Utara ya. Sebab di Jalan Merdeka Utara itulah Kantor Presiden. Supaya lebih jelas, diantar ke Istana Merdeka atau Istana Negara. Jangan sampai salah antar kalau sudah ditemukan. Kalau salah antar, nanti bisa hilang lagi. Kalau tidak salah ingat, tanggal 7 November 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percempatan Reformasi Kapolisian Negara Republik Indonesia di Istana Negara. Komisi ini dilantik berdasarkan perintah dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025. Masyarakat Indonesia jangan sampai lupa dengan lingkup kerja komisi yang begitu penting tersebut. Dibilang penting karena ada penggalan kata yang cukup sakral, yaitu “percepatan dan reformasi” Polri. Kalau pakai pemahaman dari orang-orang kampung dan di pinggiran gorong-gorong, maka yang dimaksud dengan percepatan itu artinya jangan dilama-lamain. Secepatnya dilaksanakan dan diselesaikan. Bahkan sebelum batasan waktunya berakhir. Sedangkan reformasi adalah gerakan perubahan drastis hampir menyeluruh terhadap kehidupan oraganisasi masyarakat, berbangsa dan bernegara. Bentuk perubahan dari yang model lama kepada yang baru. Contoh mengubah Orde Lama ke Orde Baru. Begitu juga dengan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Begitulah arti reformasi yang kita pahami.  Jadi reformasi itu mengubah bantuk, mengubah struktur dan tata kerja organisasi dari yang sudah bobrok, rusak dan kacau-balau, dengan yang baru. Semua bentuk, struktur dan tata kerja organisasi yang lama diganti dengan yang baru. Cotoh paling gampang dan mudah adalah “reformasi TNI”, yang meliputi bantuk, struktur organisasi dan tata kerja oragnisasi. Struktur TNI di bawah Kementerian Pertahanan.     Ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah figur dan tokoh-tokoh terkenal dan paling hebat milik bangsa ini. Tercatat ada tiga profesor hukum tata negara, yaitu Profesor Jimly Asshinddiqie, Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Prefesor Mahfudz MD. Selain itu, ada profesorr hukum non tata negara, yaitu Profesor Otto Hasibuan. Satu ada serta profesor ilmu kepolisian, Profesor Tito Karnavian. Dari yang bukan profesor hanya Menteri Hukum Doktor Suprtaman Agtas  Tercatat ada lima jendral bintang empat polisi yang menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Selain Jendral Polisi Profesor Tito Karnavian, ada Jendral Polisi Badrodin Haiti, Jendral Polisi Idham Azis, Jendral Polisi Ahmad Dofiri dan Jendral Polisi Liastyo Sigit. Hampir semua mantan Kapolri dan kapolri aktif. Terkecuali Jendral Polisi Ahmad Dofiri yang mantan Wakil Kapolri. Dofiri yang dianaikan pangkatnya menjadi bintang empat kehormatan setelah pensiun dari dinas aktif polisi. Kira-kira ada tidak yang berani bilang “mereka ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu bukan orang-orang hebat yang dimiliki negeri ini?” Mungkin hanya orang-orang hebat dan top markotop yang berani untuk mengatakan mereka tidak hebat. Kalau yang biasa-biasa saja, ya pasti ciut dan jiperlah. Ingat, anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ada lima orang jendral bintang empat.  Anda berani melawan Komisi Percepatan Reformasi Polri? Bisa bahaya untuk yang coba-coba melawan. Presiden dan DPR saja setengah diancam kalau sampai coba-coba produksi undang-undang yang menempatkan Polri di bawah kementerian. Kata Pak Kapolri, posisi Polisi di bawah Presiden itu sudah final. Polisi di bawah Presiden akan diperjuangkan sampai titik darah darah penghabisan. Ingat ya, sampai titik darah penghabisan. Bisa gaswat-eh maksudnya gawat dan bahaya kan?  Kalau sampai titik darah penghabisan, maka kemungkinan bisa terjadi pertumpahan darah untuk yang coba-coba melawan. Bisa darahnya yang habis, penghabisan darah atau dihabiskan itu darah. Waduh, lagi-lagi ini benar-benat sangat negri dan menakutkan. Makanya jangan melawanlah. Mendingan atau lebih baik menghilang saja seperti yang dialami Ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini. Untuk sementara waktu dinyatakan hilang saja. Kepres Nomor 122/P Tahun 2025 memberikan waktu selama tiga bulan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merampungkan, menyelesaikan dan menuntaskan kerjanya. Tiga bulan itu sejak dilantik pada tanggal 7 November 2025. Jadi, tepat tanggal 7 Februari 2026 lalu, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diisi orang-orang hebat dan top markotop ini berakhir.  Lalu, kira-kira apa saja hasil kerjanya Komisi Percepatan Reformasi Polri itu ya? Sampai hari ini (artikel ringat dibuat), saya masih buram. Saya juga kabur, ghaib tidak mengetahui apa isi dari kesimpulan akhir hebat ini. Mungkin saja ada yang sudah tahu? Kalau sudah ada yang dengar bocoran, baik itu bocoran halus atau bocoran tebal, tolong beritahu saya juga ya. Jangankan hasil kerjanya seperti apa? Komisinya saja kemungkinan lagi disembunyikan, menghilang, dihilangkan atau menyembunyikan diri. Semoga ada yang menemukan itu komisi secepatnya. Termasuk hasil-hasil kerjanya apa? Hasilnya penting untuk diketahui rakyat yang selama tiga bulan lebih menanti dengan sabar.  Kita berharap dan mendo’akan semoga tidak ada atau tidak terjadi lagi tragedi-tragedi Agustus 2025 seri-seri berikutanya. Apalagi hanya akibat kaburnya atau menghilangnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri, amin amin amin (bersambung).

Diplomasi Resiprokal Merupakan Strategi Peningkatan Perdagangan Bilateral Indonesia-Amerika Serikat

Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman of MUBAROK INSTITUTE KECERDIKAN narasi saya ini akan menjelaskan secara mendalam yang menyinkronkan seluruh analisis ke dalam sebuah gagasan besar, narasi ini disusun dengan gaya bahasa yang strategis serta patriotik namun tetap berpijak pada data ekonomi yang nyata. Kunjungan 2026 ini menutup sebuah babak baru dalam sejarah diplomasi kita, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membuktikan Indonesia mampu memainkan peran sebagai jembatan perdamaian, sekaligus menjadi pemain utama ekonomi global. Hal ini adalah implementasi dari kepemimpinan yang bersih, jujur dan berjiwa patriotik, sebuah langkah nyata menuju Indonesia emas yang berdaulat secara ekonomi dan juga bermartabat secara politik. I.    Strategi Presiden Prabowo Subianto dalam Kedaulatan Ekonomi dan Kemanusiaan Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC pada Februari 2026 bukan sekadar lawatan diplomatik biasa, ini merupakan pengejawantahan visi Asta Cita yang memadukan kekuatan ekonomi dalam negeri dengan martabat politik luar negeri. Melalui strategi yang kita sebut sebagai diplomasi Resiprokal, Presiden Prabowo berhasil mengubah pola hubungan internasional Indonesia dari sekadar pasar konsumen menjadi mitra strategis yang menentukan. Pertarungan tarif serta kemenangan untuk buruh tekstil di tengah ketidakpastian ekonomi global, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia menghadapi tantangan berat. Namun demikian lobby intensif Presiden menurunkan tarif ekspor ke AS hingga ke angka 19% telah berhasil. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi ini merupakan napas lega bagi jutaan pekerja di sentra industri seperti Majalaya, Solo dan Semarang. Dengan tarif 19%, produk made in Indonesia kini lebih kompetitif dibandingkan Vietnam (20%) dan jauh meninggalkan Thailand (36%). Dampaknya nyata pesanan dari brand global mulai dialihkan ke pabrik-pabrik lokal kita. Hal ini adalah langkah preventif yang cerdas untuk menghindari PHK massal dan memastikan kesejahteraan rakyat kecil tetap terjaga, sebuah nilai substantif yang selalu saya ditekankan dalam berbagai pemikiran mengenai ekonomi kerakyatan. Terkait keseimbangan antara sandang dan pangan, diplomasi ini disebut resiprokal karena adanya pertukaran kepentingan yang adil. Sebagai imbal balik atas penurunan tarif tekstil atau sandang, Indonesia memberikan kemudahan akses bagi komoditas gandum dan kedelai dari Amerika Serikat. Strategi ini memiliki efek ganda yang menguntungkan rakyat di sektor industri, pabrik tekstil kita mendapat pasar luas di Amerika Serikat. Sedangkan di sektor konsumsi, stabilitas pasokan gandum dan kedelai memastikan harga pangan pokok seperti tempe, tahu dan roti di pasar-pasar tradisional tetap stabil. Inilah bentuk nyata dari kebijakan yang pro-rakyat, yaitu menjaga perut rakyat tetap kenyang sambil memastikan tangan mereka tetap bekerja. Peran strategis Danantara dan modernisasi industri, kunjungan ini juga memperlihatkan sinergi kabinet yang solid. Kehadiran saudara Rosan Roeslani (Danantara) dan Bahlil Lahadalia (ESDM) memastikan bahwa komitmen di Washington DC langsung diterjemahkan ke dalam aksi domestik. Melalui Danantara, pemerintah tidak hanya mengandalkan lobby tarif tetapi juga melakukan modernisasi mesin pabrik. Dana investasi diarahkan untuk mengganti mesin tua dengan teknologi digital yang lebih efisien. Tujuannya jelas agar industri tekstil kita tidak hanya menang karena tarifnya murah tetapi menang karena kualitasnya terbaik di dunia, ini merupakan strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian ekonomi yang tangguh. Dengan memerankan politik luar negeri dengan berdagang tanpa menjual harga diri, artinya hal yang paling membanggakan dari narasi kunjungan 2026 ini adalah ketegasan Presiden Prabowo dalam isu kemanusiaan. Meski sedang melakukan negosiasi bisnis besar di Washington, beliau tidak gentar menyuarakan pembelaan terhadap Palestina di forum Board of Peace. Presiden mengirimkan pesan kuat kepada dunia, Indonesia bisa bekerja sama secara ekonomi dengan siapa pun tetapi tidak akan pernah mengompromikan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Keberanian beliau untuk menyatakan siap keluar dari forum jika tidak ada kemajuan nyata bagi kemerdekaan Palestina menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar yang memiliki taring dan prinsip moral yang teguh, sikap tersebut luar biasa hebat sebagai pemimpin negara. II.    Membuka Keran Investasi dan Ekspor Narasi ringkas dan mudah dipahami mengenai kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026, merupakan misi berdagang dan mendamaikan. Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan krusial ke Washington DC dengan dua agenda besar yaitu memperkuat ekonomi rakyat dan menyuarakan perdamaian dunia. Langkah ini menunjukkan gaya kepemimpinan beliau yang pragmatis namun tetap memegang teguh prinsip kemanusiaan. Fokus utama Presiden adalah menghadiri Business Summit, di mana beliau bertemu dengan raksasa bisnis Amerika seperti US Chamber of Commerce. Indonesia ingin meningkatkan nilai perdagangan dua kali lipat dari 45 miliar dolar menjadi sekitar 99 miliar dolar. Keuntungan untuk rakyat, kerja sama ini difokuskan agar produk-produk lokal kita seperti sepatu, tekstil, pakaian jadi seperti garmen dan elektronik lebih mudah masuk ke pasar Amerika, maka sebagai imbal balik, Indonesia akan mempermudah impor bahan pangan pokok seperti gandum dan kedelai dari AS. Dalam hal diplomasi tawar-menawar tarif, pemerintah sedang bekerja keras melakukan lobby agar pajak (tarif) barang ekspor Indonesia ke AS terus turun. Keberhasilan lobby dari angka 35% di awal 2025, kini sudah turun ke 19% dan Presiden terus mengupayakan agar angka ini turun lebih jauh. Komitmen tim untuk memastikan teknis investasi ini berjalan mulus, Presiden didampingi menteri strategis seperti Bahlil Lahadalia (ESDM) dan Rosan Roeslani (Danantara) untuk mengawal proyek skala besar. Selain urusan ekonomi, Presiden Prabowo memainkan peran penting dalam forum Board of Peace pada 19 Februari 2026, maka Indonesia sebagai juru damai dunia. Indonesia menegaskan posisi kerasnya dalam mendukung kemerdekaan Palestina melalui two-state solution (solusi dua negara) dan menuntut bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa hambatan. Ketegasan pernyataan Presiden Prabowo mengirimkan pesan kuat bahwa keikutsertaan Indonesia dalam forum perdamaian ini harus membuahkan hasil nyata bagi Palestina. Beliau menyatakan siap mengambil risiko untuk keluar dari forum tersebut jika inisiatif ini tidak sejalan dengan perjuangan kemerdekaan Palestina. Oleh karena itu kunjungan ini mencerminkan visi Asta Cita dalam tindakan nyata, yaitu membangun ekonomi dalam negeri melalui perdagangan internasional, sembari menjaga martabat politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan pro-kemanusiaan. III.    Peningkatan Daya Saing Regional yang Signifikan Penurunan tarif ke angka 19% menempatkan posisi Indonesia di atas para pesaing utamanya di Asia Tenggara dan Asia Selatan, sebagai perbandingan di tahun 2026 ini tarif impor tekstil dari Vietnam berada di angka 20% saja, sementara Thailand masih tertahan di 36% dan India di kisaran 23-25%. Kondisi ini membuat harga produk tekstil made in Indonesia menjadi lebih murah dan menarik bagi pembeli di Amerika Serikat, karena para importir besar di AS cenderung akan mengalihkan pesanan mereka dari negara-negara dengan tarif tinggi ke Indonesia untuk memaksimalkan keuntungannya. Hal ini membuka peluang besar bagi pabrik-pabrik di sentra tekstil seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk mendapatkan kontrak ekspor baru dalam skala besar. Kemudian terkait dengan penyelamatan dan perluasan lapangan kerja, industri tekstil adalah sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Sebelum adanya lobby dari Presiden Prabowo, ancaman tarif tinggi sebesar 32-35% diprediksi dapat memicu gelombang PHK massal yang menyasar sekitar 50.000 hingga 70.000 pekerja karena pabrik kehilangan pesanan. Dengan penurunan tarif ke 19%, tekanan ekonomi pada perusahaan tekstil berkurang drastis, ini bukan hanya memberikan ruang napas untuk mencegah PHK, tetapi juga mendorong perusahaan untuk mulai merekrut tenaga kerja baru guna memenuhi lonjakan permintaan dari pasar Amerika Serikat. Hal ini selaras dengan misi pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penciptaan lapangan kerja yang stabil. Keberhasilan lobby tarif ini tentu karena didukung oleh peran strategis badan pengelola investasi Danantara yang di bawah kepemimpinan saudara Rosan Roeslani. Sehingga penurunan tarif 19% menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong modernisasi mesin-mesin pabrik tekstil lokal. Melalui skema investasi dan dukungan modal, industri tekstil kita didorong untuk tidak hanya mengandalkan tarif rendah, tetapi juga meningkatkan efisiensi produksi. Tujuannya adalah agar kualitas dan kecepatan produksi Indonesia bisa melampaui Vietnam, sehingga manfaat dari penurunan tarif ini bisa dirasakan secara jangka panjang dan berkelanjutan. Dampak efek domino pada ekonomi nasional, penurunan tarif ini menciptakan siklus ekonomi yang positif. Ketika ekspor tekstil meningkat, devisa negara bertambah dan daya beli buruh tekstil di dalam negeri tetap terjaga. Di sisi lain sebagai bagian dari kesepakatan resiprokal, Indonesia mempermudah impor bahan pangan pokok seperti gandum dan kedelai dari AS yang membantu menjaga stabilitas harga pangan bagi rakyat kecil. Jadi dengan demikian, angka 19% ini merupakan kemenangan diplomasi ekonomi yang sangat krusial untuk memastikan industri tekstil nasional tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia di kancah global. IV.    Suntikan Modal Kerja dan Investasi Teknologi Sesuai dengan analisis saya tentang penjelasan mendalam mengenai skema pembiayaan dan strategi modernisasi yang dijalankan pemerintah melalui Danantara untuk mendukung industri tekstil lokal agar dapat memaksimalkan momentum penurunan tarif 19% di pasar Amerika Serikat, pemerintah menyadari bahwa penurunan tarif 19% tidak akan maksimal jika mesin-mesin di pabrik tekstil kita masih peninggalan tahun 80-an atau 90-an. Melalui Danantara pemerintah menyediakan skema pembiayaan khusus dengan bunga rendah bagi pengusaha tekstil lokal, maka dana ini difokuskan untuk mengganti mesin-mesin tua dengan teknologi terbaru yang lebih hemat energi dan memiliki kecepatan produksi tinggi. Dengan mesin baru, biaya operasional per potong pakaian bisa ditekan sehingga harga jual ke Amerika Serikat tetap kompetitif meskipun biaya tenaga kerja domestik mengalami penyesuaian. Skema direct investment untuk korporasi strategis berbeda dengan pinjaman bank biasa, Danantara melakukan investasi langsung pada perusahaan-perusahaan tekstil yang memiliki potensi ekspor besar namun terkendala modal. Pola ini memastikan bahwa perusahaan mendapatkan pendampingan manajemen dan akses langsung ke jaringan bisnis internasional. Tujuannya adalah menciptakan Champion-Champion industri tekstil nasional yang mampu memenuhi standar kualitas ketat dari brand-brand besar di Amerika Serikat seperti Nike, Gap atau Levi’s yang kini mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi utama selain Vietnam. Fasilitas penjaminan ekspor yang terintegrasi ini untuk memberikan rasa aman bagi para eksportir, pemerintah juga menyediakan fasilitas penjaminan ekspor. Skema ini melindungi pengusaha tekstil lokal dari risiko gagal bayar atau fluktuasi mata uang yang tajam, dengan adanya jaminan ini pengusaha tekstil tidak ragu untuk menerima pesanan dalam jumlah besar dari Amerika Serikat. Penurunan tarif 19% ini dijadikan daya tarik utama untuk mengikat kontrak jangka panjang (long-term contract) dengan pembeli global, sehingga kepastian kerja bagi para buruh tekstil di dalam negeri tetap terjaga.  Terkait pelatihan tenaga kerja dan digitalisasi rantai pasok, selain modal mesin maka Danantara bersama kementerian terkait mendanai program pelatihan besar-besaran untuk tenaga kerja tekstil agar mampu mengoperasikan teknologi digital. Digitalisasi ini mencakup sistem pelacakan barang atau tracking dari pabrik hingga sampai ke pelabuhan di AS. Kecepatan pengiriman dan transparansi data menjadi kunci agar produk Indonesia tidak hanya unggul dari segi harga akibat tarif rendah 19% tetapi juga unggul dalam hal ketepatan waktu pengiriman dibandingkan negara pesaing lainnya. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari perintah Presiden Prabowo untuk mendorong kemandirian ekonomi dan penguatan industri dalam negeri. Dengan memperkuat industri tekstil lewat dukungan Danantara, pemerintah memastikan bahwa manfaat diplomasi perdagangan ke Amerika Serikat benar-benar sampai ke akar rumput, yaitu para pekerja pabrik dan UMKM pendukung industri garmen di daerah-daerah. Strategi ini bukan hanya tentang memberikan uang tetapi tentang membangun ekosistem industri yang tangguh sehingga Indonesia bisa memanfaatkan celah pasar di Amerika Serikat secara maksimal dan berkelanjutan. V.    Esensi Diplomasi Resiprokal Pertukaran Kepentingan yang Adil Artikel dengan judul tersebut menjelaskan bahwa kunjungan Presiden Prabowo tahun 2026 adalah sebuah masterclass diplomasi ekonomi. Strategi ini berhasil mengubah hubungan donor-penerima menjadi hubungan mitra sejajar yang saling menguntungkan. Penurunan tarif 19% adalah alat, sedangkan kemakmuran ekonomi rakyat dan penguatan industri nasional adalah tujuan utamanya. Pertukaran kepentingan yang adil menekankan kata Resiprokal atau timbal balik, dalam konteks kunjungan ini diplomasi resiprokal bukan sekadar meminta penurunan tarif, tetapi menawarkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Indonesia akan mendapatkan penurunan tarif ekspor tekstil dan garmen hingga 19% yang berarti turun drastis dari 35%. Ini tentu merupakan kemenangan untuk menyelamatkan puluhan ribu lapangan kerja di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kemudian dari sisi Amerika Serikat, bahwa Indonesia memberikan kemudahan impor untuk bahan pangan pokok seperti gandum dan kedelai, tentu ini membantu petani AS mendapatkan pasar yang stabil di Indonesia sekaligus menjaga stabilitas harga pangan seperti tempe, tahu, roti bagi rakyat Indonesia. Analisis saya bahwa strategi ini menunjukkan Presiden Prabowo tidak datang dengan tangan kosong, melainkan dengan tawaran kerja sama ekonomi yang seimbang sehingga lobby penurunan tarif memiliki posisi tawar yang kuat. Target peningkatan nilai perdagangan dari 45 miliar dolar menjadi 99 miliar dolar bukan sekadar angka ambisius, melainkan bagian dari strategi peningkatan perdagangan bilateral kaitannya dengan diversifikasi produk yang fokus tidak hanya pada komoditas mentah tetapi pada produk manufaktur bernilai tambah seperti sepatu, garmen dan elektronik. Dalam pemanfaatan momentum dengan tarif Indonesia (19%) yang kini lebih rendah dari Vietnam (20%) dan Thailand (36%), Indonesia secara strategis memosisikan diri sebagai mitra utama AS di Asia Tenggara, menggeser dominasi pesaing regional. Peran instrumen negara melalui Danantara sebagai katalisator strategis, dalam analisis saya tersebut, Danantara di bawah saudara Rosan Roeslani berperan sebagai motor penggerak strategi di balik layar modernisasi industri. Diplomasi tidak akan berguna jika kapasitas produksi nasional lemah, Danantara memastikan bahwa perusahaan tekstil lokal mampu memenuhi standar kualitas AS melalui suntikan modal dan pembaruan teknologi. Keterlibatan menteri strategis seperti Bahlil Lahadalia memastikan bahwa investor AS atau US Chamber of Commerce akan merasa aman untuk menanamkan modal di sektor ESDM dan infrastruktur Indonesia. Sinkronisasi dengan nilai substantif program pemerintah tersebut, mencerminkan implementasi nyata dari visi Asta Cita. Diplomasi ini bukan hanya soal hubungan antar-negara tetapi pemberdayaan kesejahteraan rakyat tentang kedaulatan ekonomi yang mengurangi ketergantungan pada satu pasar dan memperkuat posisi tawar di panggung dunia. Lalu berkaitan dengan keadilan sosial, memastikan bahwa kebijakan luar negeri berdampak langsung pada kelangsungan hidup buruh pabrik dan ketersediaan pangan murah bagi masyarakat luas. Jadi yang dimaksud dimensi politik luar negeri bebas aktif bermartabat, analisis ini juga menegaskan diplomasi ekonomi tidak mengabaikan prinsip kemanusiaan. Kehadiran Presiden di Board of Peace untuk membela Palestina menunjukkan bahwa Indonesia menjalankan diplomasi total, kuat secara ekonomi di Washington namun tetap teguh secara moral dalam isu perdamaian dunia.(*)

Pasar Modal dan OJK Butuh Dijangkau Presiden

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jatuhnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dalam beberapa pekan terakhir, terlihat memiliki potensi memukul. Bukan hanya kesehatan perekonomian nasional. Lebih dari itu juga stabilitas politik nasional. Mundur atau dimundurkannya beberapa komisioner Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk alasan diatas membuka mata kita. Terlalu jelas untuk tidak dilihat sebagai cara memperkecil efek politiknya.  Menerima mundurnya tiga komisioner OJK dan Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonsesia (BEI) itu sebagai cara final masalah ini tidak cukup menyelesaikan. Pasti tidak cukup rasional. Masalah di kedua dunia itu jauh lebih fundamental. Perilaku pembuat kebijakan moneter, perilaku penyelenggara pasar modal dan bobot pengawasan di OJK, harus disodorkan sebagai perpaduan praktis antara buruknya struktur organisasi dan figur yang diberi amanat.  Figur harus diakui, selalu menjadi faktor kunci baik-buruknya tampilan fungsi institusi. Itu pula yang tergambar dari pernyataan Woodrow Wilson, Profesor Tata Negara dari Princeton University, dan Presiden Amerika 1913-1921. Untuk lembaga kepresiden itu ditentukan oleh presiden. Figurlah penting dan strategis yang memberi bentuk dan makna terhadap huruf-huruf hukum.  Kartel Yang Menggurita Struktur konstitusi kita, terlihat samar-samar berusaha mencegah Presiden untuk bisa bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia. Bersama-sama dalam merumuskan kebijakan moneter Republik Indonesia. Disebut samar-samar, karena struktur norma konstitusi terlalu tegas menyatakan tentang “independensi” Bank Sentral” diatur dengan undang-undang. Artinya, hokum terkait bobot “independensi” Bank Indonesia sebagai bank sentral, diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pembentuk norma undang-undang, yairu Presiden dan DPR.       Gubernur dan sekelompok Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak datang dengan sendiri untuk mencalonkan diri. Mereka itu menurut hukum, mutlak harus dinominasikan oleh Presiden. Lalu dicek dulu oleh DPR. Setelha itu berakhir dengan peresmian sebagai gubernur atau dewan direksi Bank Indonseia oleh Presiden. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dituaskan untuk mengawasi prilaku Pasar Modal Indonesia juga sama. Mereka dinominasikan dulu oleh Presiden. Lalu diperiksa oleh DPR. Setelah berakhir dengan peresmian sebagai komisioner OJK oleh Presiden. Begitu mekanisme yang berlaku. Sampai dititik itu, semua terasa hebat. Terlihat simetris dengan panduan konstitusionalisme liberal yang ekstrim. Konstitusionalisme liberal ekstrim memang memandu eksistensinya dengan asumsi, bukan aksioma. Mereka menginginkan sebuah negara akan selalu sehat, dengan presiden, eksekutif, yang wewenangnya bisa dibatasi.  Bgitulah panduan dari konstitusionalisme liberalis. seluruh aspeknya bersifat doktrinal itu. Walaupun sejujurnya tidak benar-benar bebas dari cacat premis. Bangsa atau rakyat yang disodorkan konstitusionalisme sebagai premis dasar, secara objektif tidak meliputi semua orang sebagai subjek hukum. Orang yang dalam konsep itu, hanya menunjuk para bangsawan. Mereka yang memiliki kekayaan. Tidak lebih itu.  Para bangsawan selalu paralel dengan oligarki. Sejak masa Babilonia telah mendekorasi karakter mereka dengan mengatur, mengendalikan dan bahkan mengarahkan penguasa. Tujuan mereka sederhana. Menjaga kepentingan ekonomi mereka dari gangguan apapun, terutama penguasa. Itulah mereka. Mereka oligarki-oligarki tersebut tahu, bahkan telah menjadi kredonya bahwa penguasa tidak boleh dilawan secara langsung. Bergandengan tangan dengan penguasa. Membujuk penguasa, lalu mengarahkan dan mengendalikan penguasa, harus dijadikan kredo utamanya.   Cara itulah yang digunakan oleh para oligarki keuangan menemukan konsep “independensi”. Temuan ini sampai pada mereka melalui gerak kartel yang berjaringan. Malah untuk merealisasikan maksud itu, butuh waktu yang lama. Mereka selalu ulet dan sabar untuk merealisasikan keinginannya.  Seperti itulah yang diterangkan dalam sejarah pembentukan “The Fed’s, yang kini menjadi Bank Sentral Amerika Serikat. Mereka juga yang menjaga Pasar Modal di Amerika. The Fed’s dibingkai begitu rapi dan hebat dengan kalimat independensi dari Presiden dan Kongres Amerika. Seakan-akan tidak untuk melidungi urusan dan kepentingan bisnis mereka.  Para oligarki itu menempatkan orang-orang mereka dilingkar utama Presiden, dan Kongres, Senat dan House of Representative. Begitu cara cerdik mereka menyesatkan penguasa. Mereka tahu bahwa orang-orang inilah yang secara teknis ditugaskan Presiden menemukan siapa yang akan ditempatkan di institusi independent.  Benjamin Strong, Gubernur The Fed’s New York yang menjabar sejak tahun 1914 hingga 1928 adalah orangnya J. P.  Morgan. Dia sebagai satu satu diantara figur bersama dengan beberapa figur hebat lainnya merumuskan platform wewenang dan status hukum dari The Fed’s. Seperti inilah eranya J. P Morgan. Begitulah Murray N. Rcohtbar, ekonom Austria, yang sejaman dengan F. A Hayek, ahli hukum ini menyematkan pada dunia keuangan Amerika sepanjang tahun 1914-1932. Mereka hebat dalam menguasai kebijakan moneter dan bank.  Mereka juga yang membuat aturan untuk semua lembaga pembiayaan bank, dan non bank. Termasuk membuat aturan tentang Pasar Modal. Semua itu  tersaji sebagai ciri kartelis mereka didunia keuangan Amerika Serikat sejak dari tahun 1914-1932.  Disepanjang garis konstitusi 1914-1932 itu, bekuasa sejumlah presiden. Mulai dari Woodrow Wilson hingga Herbert Hoever. Presiden Hoever yang telah mengambil liberalism klasik sebagai kredo politik kekuasaannya, mengisi pemerintahannya dengan orang-orangnya J.P Morgan. Membiarkan moneter berada penuh dalam kendali Benjamin Strong, orangnya Morgan. Itulah yang menjadi contoh kealpaan besar Presiden Hoever.  Ketika krisis ekonomi great depression memuncak pada Oktober 1929, semuanya terasa terlambat untuk dicegah. Disebabkan sejak April 1928 telah terlalu jelas terlihat tanda-tadanya. Spekulasi telah terlanjur tertanam begitu dalam dan luas di Pasar Modal. Hampir semua orang memasuki Pasar Modal, karena dimunginkan oleh kebijakan moneter dan pasar modal itu sendiri  Segera Dihentikan  Negara harusnya tidak bisa membiarkan dunia keuangan terus berada digaris konstitusionalisme liberal klasik. Soal ini terasa urgen dipastikan untuk oleh Presiden Prabowo. Mundur atau dimundukannya sejumlah Komisioner OJK dan Pasar Modal, terlihat tepat. Namun beralasan untuk mengatakan itu tidak cukup. Ada alasan untuk mengatakan peristiwa itu hanyalah kepingan kecil dari besarnya masalah dalam dunia keuangan saat ini.  Memeriksa aspek-aspek struktural dunia keuangan, terasa tidak terelakan untuk dilakukan Presiden Prabowo. Hukum macam apa yang memungkinkan oligarki menjadi anak manis Bank-Bank Himbara? Fakta ini terlihat dicemaskan Presiden Prabowo? Hukum macam apakah yang memberi ruang sebesar yang telah berlangsung, sehingga manipulasi goreng-menggoreng saham di pasar modal terlihat biasa untuk waktu yang menahun? Tidak rasionalkah untuk mempertimbangkan kemungkinan terlah terjadi insider informastion dan insider trading di pasar modal Indonesia?  Hukum macam apa yang menghalangi, atau memungkinkan pengawasan OJK terhadap perbankan, pasar modal, lembaga-lembaga keuangan non bank, terlihat jauh dari andal? Rasionalitas ekonomi macam apakah yang begitu andal menopang dunia keuangan Indonesia, sehingga terus bergerak digaris tebal liberalism klasik ekstrim? Tidak beralasankah Presiden memasuki dan memeriksa teks dan semangat konstisionalisme ekonomi dalam UUD 1945? Tidak perlu menegaskannya disini. Nuansanya telah berkali-kali digemakan Presiden Prabowo. Hukum-hukum bidang keuangan saat ini, terlalu jelas membebani. Bahkan mencegah bangsa ini mendekat kekesejahteraan rakyat. Sialnya hukum-hukum ini melambungkan para oligarki kepuncak penguasaan hampir seluruh sumberdaya ekonomi. Malah mulai masuk politik.  Orang-orang politik dan hukum tahu kalau hukum tidak bisa bekerja sendiri. Hukum juga tidak bisa bekerja baik bila jatuh ketangan orang-orang yang sedari awal telah diarahkan, dan dikendalikan oleh kepentingan parsial. Orang jenis ini bukan hanya berbahaya, tetapi membahayakan negara. Mereka terlalu cerdik untuk bernegosiasi dalam nuansa manipulatif dengan Presiden. Terutama pola dan arah penegakan hukum.  Mengenal kelemahan-kelemahan hukum jelas perlu. Malah mendesak, untuk dilakukan Presiden. Segara mencegah pendalaman derajat kerusakan dunia keuangan, jelas menuntut Presiden mengatasinya secepat yang bisa. Sampai dititik ini, Presiden perlu memasuki gudang konstitusi. Perlu menemukan kewenangan konstitusional untuk situasi penting dan genting.  Tidak handalnya tatanan hukum keuangan, dengan semua akibat yang telah terjadi sejauh ini, cukup rasional untuk dijadikan dasar bekerjanya wewenang kegentingan yang memaksa itu. Wewenang itu diberi dan atau ada pada Presiden. Rapuhnya hukum didunia keuangan saat ini, hemat saya, rasional dikonstruksi sebagai pijakan constitusional nececssity. Constitutional necessity, hampir selalu berdampingan dengan constitutional emergency. Kombinasi keduanya menjadi dasar bekerjanya presidential emergency authority atau implied authority. Tidak ada yang salah. Presiden kapan saja bisa menggunakan wewenang itu sebelum dampak keuangan dan Pasar Modal itu merambah lebih jauh.  Fakta sejarah boleh saja disimpan. Tetapi sejarah terlalu sulit untuk berdusta. Membiarkan hukum keuangan dan otoritas yang pengatur, dan mengawasi terus seperti ini, termasuk membiarkan kekosongan komisioner pada institusi Pasar Modal dan OJK, sama maknanya dengan mendekatkan bangsa ini ke malapateka ekonomi. Malah bisa malapetaka politik. Soal ini bukan persepsi. Soal ini tentang sejarah, yang bersedia diperiksa deteilnya. Pengetahuan teknis dunia keuangan, tak bisa disepelekan. Harus dijadikan syarat elementer untuk dimiliki calon komisioner. Tetapi itu saja tidak cukup. Mereka tidak boleh memiliki misi lain, selain menyehatkan dunia keuangan. Membereskan hukum, sehingga gerak kartel oligarki merajai dunia keuangan dapat dipersempit, jelas mendesak untuk diadakan Presiden.  Presiden, untuk kepetingan itu, perlu memilih sendiri siapa saja mereka. Harus multak orang Presiden. Bukan orang yang dititipkan di sekitar Presiden seperti yang dilakukan J.P Morgan dan kawan-kawan.  Komisioner-komisioner baru nanti, dan harus pada kesempatan pertama.  Memberi jaminan kepada Presiden bahwa kerusakan dunia keuangan dan Pasar Modal ditangani pada kesempatan pertama. Untuk itu bereskan segera aturan hukumnya yang memberikan OJK independensi. Persempit ruang gerak cerdik para kartel oiligarki. Langkah tersebut harus telah terlihat jelas hasilnya pada 100 hari pertama kerja mereka. Periksa semua transaksi di Pasar Modal dalam satu bulan terakhir. Untuk memastikan tidak adanya market manipulation dalam setiap transasksi. Tidak terjadi insider information dan insider treding dalam setiap transaksi saham. Tidak juga ada koneksi antara pembeli dan penjuala dengan pemegang saham pengendali. Goreng-menggoreng saham harus dipastikan tidak melibatkan semua pengawas Pasar Modal.      Memiliki bank, perusahan asuransi, perusahaan lembaga pembiayaan lain, itulah kartel yang mereka dan produksi. Mereka monopoli urusan keuangan. Sangat berbahaya, apapun alas an mereka. Oligarki, harus diperlakukan sebagai titik buta. Sapak terjang dan prilaku mereka tidak bisa disepelekan.  Memeriksa hubungan bukan hkum saja tidak cukup. Prilaku feodalis antara pengurus dan pemilik bank, pengurus dan pemilik lembaga keuangan non bank, pemilik perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan lain, sangat beralasan untuk diperiksa dan ditata pada 100 hari pertama. Memeriksa proporsi atau struktur kredit antara oligarki dengan kelompok Usaha Kecil Menegah dan Mikro (UMKM), tidak bisa ditunda. Begitu juga dengan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit untuk grup sendiri. Mereka biasanya melingkar melalui bank atau lembaga pembiayaan lain. Seakan-akan tidak terkait. Tidak melalui perusahaan grup sendiri. Memeriksa pergerakan kredit antar bank kepada oligarki, terasa mendesak. Untuk memastikan derajat kesehatan bank, juga tak terelakan. Akhirnya saya menantikan regulasi yang bukan sekadar pengisian segera Komisioner OJK dan Pasar Modal, tetapi penyehatan tatanan struktural dunia keuangan secara utuh dan menyeluruh dalam jangkauan Presiden. Semoga. ***   Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate  

Presiden Prabowo Subianto Buta pada Realitas, hanya Pintar Pidato Imajinasi

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  BERKALI-kali Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya siap mati demi bangsa dan rakyat Indonesia. Kepala negara juga menyatakan tidak ragu membela kepentingan masyarakat Indonesia. Hal tersebut kembali diulang dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). \"Kami tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia,\" ujarnya menegaskan. Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung para koruptor yang belum mengembalikan apa yang mereka ambil dari bangsa ini, padahal sudah diimbau secara baik. Prabowo juga menyinggung kebijakan penghematan anggaran yang diperintahkannya. Menurutnya, penghematan itu dilakukan demi memberi makan anak-anak sekolah di Indonesia. \"Ada yang melawan saya, ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi raja kecil. Saya mau menghemat uang, uang itu untuk rakyat, untuk memberi makan anak-anak rakyat. Saya ingin memperbaiki semua sekolah di Indonesia. Kita punya 330.000 sekolah,\" ujarnya. Muatan pidato tersebut terus diulang, sementara rakyat disebut sudah lelah, jenuh, dan muak. Presiden dinilai hanya berpidato dalam imajinasi, sementara dalam benak rakyat muncul berbagai pertanyaan: Sampai kapan pidato imajinasi itu akan terus diulang?Apakah tidak mengetahui adanya koruptor besar di sekitarnya, baik dari partai, DPR, anggota kabinet, maupun pejabat negara yang berkolaborasi dengan oligarki? Dengan dalil apa koruptor mau mengembalikan hasil korupsi hanya melalui imbauan? Tragedi anak bunuh diri di NTT karena tidak mampu membeli pulpen dan buku yang harganya kurang dari Rp10.000 disebut sangat memilukan, ketika negara dinilai merampas Rp223 triliun anggaran pendidikan untuk program MBG dan menyumbang Rp16,7 triliun untuk Board of Peace bentukan Trump. Mahasiswa pun bereaksi. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) melalui Tiyo Ardianto mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) setelah tragedi wafatnya seorang anak sekolah berinisial YBR (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kematian tersebut disebut sebagai bunuh diri akibat kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Surat kepada UNICEF itu ditulis di Bulaksumur, Kampus UGM, pada 6 Februari 2026 oleh Tiyo Ardianto selaku Ketua BEM UGM, dengan poin-poin sebagai berikut: Meminta UNICEF merespons tragedi kemanusiaan seorang anak di NTT yang bunuh diri karena tidak mampu membeli pulpen dan buku seharga kurang dari Rp10.000. Tragedi ini dinilai meruntuhkan pencapaian statistik pemerintah RI yang dipaparkan Presiden Prabowo saat rakornas. Angka-angka tersebut dianggap jauh dari realitas masyarakat. Presiden dinilai hidup dalam imajinasinya sendiri. Pemerintah dianggap gagal menentukan prioritas kemanusiaan. Dinilai ironis ketika pemerintah mampu menyumbang dana Rp16,7 triliun untuk Board of Peace yang kontroversial, sementara seorang anak bunuh diri karena tidak memiliki Rp10.000 untuk membeli perlengkapan sekolah. Anggaran pendidikan disebut dialihkan untuk kebijakan populis yang berpotensi menjadi ladang korupsi, yakni program Makan Bergizi Gratis, yang disebut menghabiskan Rp1,2 triliun per hari. Program tersebut dinilai tidak menyentuh akar ketimpangan pendidikan dan kemiskinan struktural. BEM UGM menilai Presiden Prabowo Subianto buta terhadap realitas dan tidak mau belajar. Mereka meminta UNICEF membantu menyuarakan kondisi tersebut. Dalam surat itu juga tercantum kalimat berbahasa Inggris yang menyatakan penilaian keras terhadap kapasitas Presiden. Surat tersebut disebut mewakili suara rakyat yang merasa pasrah menahan penderitaan dan menilai Presiden Prabowo Subianto buta terhadap realitas, tidak mau belajar, dan hanya piawai menyampaikan pidato imajinatif. (*)

Analisis Komparatif Ketamakan sebagai Katalis Keruntuhan Sistemik di Indonesia (Dari Eksploitasi VOC hingga Krisis Finansial Modern)

Oleh Herry Purnomo | Sekjen MUBAROK INSTITUTE Krisis Ekonomi Global Ketamakan baik dalam bentuk kolonialisme klasik maupun kapitalisme finansial modern, merupakan patologi yang menghancurkan fondasi keadilan sosial. Jika kita menarik garis merah antara sejarah VOC di Nusantara dan krisis ekonomi global seperti tahun 2008, kita akan menemukan pola penghancuran yang serupa yaitu keuntungan sesaat yang mengabaikan kemanusiaan. Pertama, mengenai ekstraksi dan eksploitasi, di abad ke-17 ketamakan VOC mewujud dalam bentuk monopoli fisik. Melalui kebijakan Hongitochten (pelayaran hongi), mereka tidak ragu memusnahkan tanaman rempah milik rakyat demi menjaga stabilitas harga di pasar Eropa. Hal ini adalah bentuk kekejaman di mana alam dan keringat rakyat hanya dianggap sebagai komoditas. Dalam konteks modern, perilaku ini bermutasi menjadi spekulasi finansial yang agresif. Korporasi besar mengejar keuntungan instan melalui instrumen investasi berisiko tinggi dan pengabaian regulasi. Jika dulu VOC menghancurkan pohon cengkeh, korporasi modern menghancurkan tabungan, rumah dan masa depan jutaan orang melalui kebijakan yang manipulatif. Kedua, mengenai dampak struktural dan penderitaan rakyat, dampak dari ketamakan ini selalu bersifat sistemik. Di era VOC praktik pajak yang mencekik dan perbudakan menciptakan kemiskinan ekstrem yang bersifat struktural bagi penduduk pribumi yang pengaruhnya terasa hingga berabad-abad kemudian. Hal ini sejajar dengan krisis finansial modern yang telah menyebabkan kebangkrutan bank-bank besar, pengangguran massal dan kemiskinan global. Keduanya menunjukkan bahwa ketika sebuah institusi baik itu kongsi dagang maupun lembaga keuangan, menjadi terlalu besar dan terlalu tamak sehingga kegagalannya akan menyeret seluruh lapisan masyarakat ke dalam jurang penderitaan. Ketiga, ketamakan sebagai berhala modern dan runtuhnya moralitas, masalah penting yang saya sampaikan mengenai ketamakan sebagai hawa nafsu yang tak terkendali adalah kunci utama. Pada kasus VOC ketamakan internal menyebabkan korupsi yang begitu masif sehingga institusi tersebut akhirnya runtuh dari dalam (Vergaan Onder Corruptie). Di era modern keruntuhan moralitas terjadi ketika kekayaan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, sehingga integritas dalam tata kelola negara dan perusahaan diabaikan. Ketika keadilan sosial dikorbankan demi angka-angka di atas kertas, maka negara tersebut sedang melangkah menuju kehancuran. Lalu apa relevansi dengan masa kini? Analisis ini mempertegas bahwa visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita khususnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan pro-rakyat adalah antitesis dari sejarah kelam ketamakan tersebut. Melawan korupsi dengan sungguh-sungguh adalah upaya untuk memastikan bahwa berhala modern berupa ketamakan tidak lagi memiliki tempat dalam tata kelola Indonesia. Untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan, negara harus mampu mentransformasi energi ketamakan menjadi energi pemberdayaan yang berlandaskan nilai moral dan keadilan substantif. Evolusi Mekanisme Penindasan dari Fisik ke Digital Finansial Dalam analisis komparatif ini dengan meninjau aspek sosiologis, ekonomi politik dan relevansinya terhadap visi kepemimpinan nasional saat ini. Ketamakan kolonial VOC bekerja melalui penindasan fisik dan teritorial, mereka menggunakan armada kapal dan senjata untuk memaksakan kehendak. Kebijakan Hongitochten bukan sekadar pemusnahan tanaman, melainkan sabotase kedaulatan pangan rakyat demi kontrol harga global. Dalam konteks modern ketamakan korporasi finansial bekerja melalui abstraksi data dan algoritma. Pada Krisis 2008, senjata yang digunakan bukan meriam, melainkan instrumen keuangan yang kompleks (derivatives) yang bahkan seringkali tidak dipahami oleh regulator. Namun, dampaknya sama: hilangnya hak milik (penyitaan rumah/aset) dan kemiskinan massal. Di sini, ketamakan telah berevolusi dari merampas tanah menjadi merampas nilai ekonomi masa depan masyarakat. Korporasi sebagai negara dalam negara, VOC adalah contoh pertama dalam sejarah di mana sebuah korporasi memiliki hak layaknya negara (hak Oktroi), seperti mencetak uang dan membentuk tentara. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang mematikan, sebuah entitas yang seharusnya mencari profit, justru memegang kendali atas keadilan publik. Ketamakan korporasi modern juga seringkali menunjukkan gejala serupa. Perusahaan multinasional yang terlalu besar untuk runtuh (too big to fail) seringkali mendikte kebijakan negara melalui lobi-lobi politik. Ketika moralitas dikalahkan oleh angka pertumbuhan, maka regulasi yang seharusnya melindungi rakyat justru diubah untuk melayani kepentingan segelintir elit pemilik modal. Sesungguhnya korupsi merupakan penyakit bawaan ketamakan, saya menyebut ketamakan sebagai berhala modern, secara historis VOC runtuh bukan karena musuh dari luar, melainkan karena pembusukan dari dalam. Korupsi masif di antara pejabat VOC adalah akibat langsung dari budaya ketamakan yang dilegalkan. Begitu pula dengan krisis finansial modern. Penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan dan pemberian bonus besar bagi eksekutif di tengah kerugian perusahaan adalah manifestasi dari runtuhnya moralitas. Ketika kekayaan dijadikan berhala dan satu-satunya ukuran kesuksesan, individu kehilangan kompas etika, dan institusi kehilangan legitimasinya. Implementasi Asta Cita Melawan Warisan Struktural Ketamakan Analisis saya ini memberikan dasar mengapa langkah-langkah strategis dalam Asta Cita Presiden Prabowo menjadi sangat vital, pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh. Ini adalah upaya memutus rantai budaya VOC yang masih tersisa dalam birokrasi, di mana jabatan dianggap sebagai alat pemuas ketamakan pribadi. Kedaulatan pangan dan energi sebagai respons terhadap sejarah panjang eksploitasi sumber daya kita, kemandirian adalah kunci agar Indonesia tidak lagi menjadi objek monopoli kekuatan asing maupun korporasi tamak. Dalam hal penguatan hukum ekonomi, fokus pada keadilan distributif seperti kontekstualisasi zakat dan pajak menjadi solusi untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar di segelintir orang, melainkan menjadi alat pemberdayaan kesejahteraan rakyat. Menuju kepemimpinan yang bersih dan pro-rakyat, secara sosiologis kebijakan pro-rakyat adalah antitesis dari sejarah panjang ketamakan korporasi. Jika VOC dan korporasi tamak modern membangun kemakmuran di atas penderitaan rakyat, maka visi Indonesia sejahtera harus dibangun di atas fondasi kejujuran dan keberpihakan pada golongan yang lemah. Keadilan bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban moral untuk menghancurkan berhala ketamakan yang selama ini menghambat kemajuan bangsa.(*)

Ijazah Jokowi, Pamer Kebodohan, dan Bangsa yang Terbelah

POLEMIK ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah berubah dari isu klarifikasi administratif menjadi panggung dagelan yang semakin tidak lucu. Narasi pembelaan yang disampaikan para pembela Jokowi makin ngawur, asal-asalan, dan tak beretika. Arena pembuktian akademis telah berubah menjadi podium demonstrasi kebisingan nasional. Substansi tenggelam, akal sehat menghilang, yang tersisa hanya teriakan, emosi, dan fanatisme buta. Ini bukan lagi perdebatan tentang dokumen, melainkan potret telanjang mutu nalar publik kita. Di ruang sidang, di layar televisi, hingga di jagat media sosial, yang dipertontonkan bukan adu data, melainkan adu volume suara. Pihak yang membela mati-matian keaslian ijazah tampil seolah kebenaran adalah milik mereka secara otomatis. Sebaliknya, pihak yang meragukan pun tak kalah keras menyajikan data dan buku. Ironisnya, kubu pemuka Jokowi sering kali lebih sibuk menyerang pribadi daripada membedah bukti. Logika digeser oleh loyalitas, analisis digantikan oleh amarah. Argumen ilmiah seharusnya dibalas dengan argumen ilmiah. Data mestinya dijawab dengan data. Namun yang muncul justru retorika emosional, insinuasi, dan serangan ad hominem. Karakter dibedah, bukan dokumen. Kredibilitas diserang, bukan metodologi. Di titik inilah perdebatan berubah menjadi pamer kebodohan kolektif—sebuah situasi ketika orang merasa paling benar justru saat menutup telinga rapat-rapat. Lebih memprihatinkan lagi, isu ini menyeret bangsa ke jurang keterbelahan yang kian dalam. Sebuah dokumen akademik—apa pun status dan polemiknya—telah menjelma simbol identitas politik. Rasionalitas runtuh, diganti sentimen kelompok. Siapa yang bertanya dicap musuh. Siapa yang membela dianggap penjilat. Demokrasi berubah menjadi arena saling hujat. Padahal, jalan keluarnya secara prinsip sangat sederhana: transparansi yang tuntas, terbuka, dan dapat diverifikasi secara independen. Dalam negara demokratis, kejelasan dokumen publik bukan ancaman, melainkan kebutuhan. Semakin lama polemik dibiarkan bergulir tanpa penyelesaian yang meyakinkan semua pihak, semakin besar pula ruang bagi spekulasi, disinformasi, dan kegaduhan politik. Yang paling menyedihkan bukanlah soal ijazah itu sendiri, melainkan kualitas diskursus bangsa ini. Kita seperti lupa bahwa peradaban dibangun oleh argumentasi rasional, bukan fanatisme. Kita gagal membedakan antara membela tokoh dan membela kebenaran. Ketika nalar dikorbankan demi figur, di situlah republik pelan-pelan kehilangan kedewasaannya. Polemik ini akhirnya menjadi cermin: bukan hanya tentang satu nama, tetapi tentang seberapa siap bangsa ini hidup dalam budaya transparansi, kritik, dan akuntabilitas. Jika setiap pertanyaan dianggap permusuhan, dan setiap klarifikasi dianggap serangan, maka yang sebenarnya rapuh bukan dokumennya—melainkan mentalitas demokrasinya. (*)

Danantara Jangan Ngawur Korbankan Aruransi & Dana Pensiun BUMN (Bagian-1)

by Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN “Kalau ada harga saham naik tidak wajar sampai ratusan, bahkan ribuan persen dalam waktu pendek, segera perintahkan regulator Bursa Efek melakukan investigasi. Dugaan terjadi market manipulation besar. Jangan hanya berlindung dibalik Unusual Market Aktivities (UMA). Hasil pemeriksaan nanti cuma dua, yaitu ada market manipulation atau tiidak ada market manipulation. Apa saja yang didapat dari pemeriksaan itu, segera diumumkan ke publik sebagai bagian dari disclousure information”. Penggalan kalimat di atas beta sampaikan kepada sahabat lama Mas Inarno Djajadi awal Juni 2024. Sejak itu sampai dengan Jumat (30/01) minggu lalu, Mas Inarno Djajadi menjabat Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) ,yang merangkap Kepala Eksekutif Pasar Modal. Beta dengan Mas Inarno berteman sejak tahun 1990-an awal. Pertemanan kamii sejak Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dijabat Pak Marzuki Usman. Interaksi kami makin intens ketika Pak I. Putu Gde Ary Suta menjabat Ketua Bapepam. Namun sejak Pak Yusuf Anwar menggantikan Pak Putu sebagai Ketua Bapepam tahun 2000, beta tidak lagi meliput kegiatan atau berita di pasar modal. Ketika itu beta sebagai wartawan Harian Ekonomi NERACA, yang meliput Pasar Modal, Keuangan dan Perbankan. Mas Inarno sebagai Direktur perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai operator Pasar Modal. Regulator bursa adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Mas Inarno menjadi anggota dari PT. BEJ, yang sekarang berubah menjadi PT. Bursa Efek Indonesia (BEI). Mas Inarno bukan orang baru di bursa efek. Malang-melintang di Pasar Modal sejak tahun 1989. Memulai karier sebagai Tresuary Officer di PT. Aspac Upindo Securities 1989-1991. Pernah menjadi Direktur PT. Aspac Upindo Securities, Direktur PT. Mitra Duta Securities, Direktur PT. Widari Securities, dan Direktur PT Madani Securities. Mas Inarno juga pernah menjabat Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Kemudian menjadi Komisaris Utama PT. Maybank Kim Eng Securities, Komisaris Utama PT CIMB Niaga Securities. Tahun 2017 Mas Inarno menjadi Komisaris PT. BEI, lalu selanjutnya naik menjadi Direktur Utama PT BEI. Dari regulator bursa, Mas Inarno naik tugas menjadi regulator Pasar Modal Indonesia di OJK.       Beta sangat berharap banyak ketika mengetahui Mas Inarno menjadi Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pasar Modal. Angan-angan beta agar Pasar Modal Indonesia bakal terwujud. Bakal kinclong menyaingi Pasar Modal negara-negara tentangga di Asia Tenggara. Syarat untuk mencapai kinclong itu mudah saja. Pertama, pengawasan dilakukan maksimal atau ekstra ketat. Tujuannya menghindari market manipulation atau transaksi goreng-menggoreng saham. Tugas pengawasan ini dulu dibebankan kepada Biro Pengawasan dan Transaksi Lembaga Efek Bapepam, yang dijabat Pak Agus Muhammad. Terakhir Pak Agus jadi Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan. Pengawasan yang ketat ini untuk memastikan tegaknya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).  Kedua, tegakkan Law Enforcement tanpa pandang bulu. Regulator OJK dan Bursa Efek harus memastikan aturan ditegakkan tanpa pilih kasih. Bila perlu tempatkan dulu itu baik teman maupun bukan teman yang berpotensi menjadi penjahat di Pasar Modal di bak sampah. Ketiga, pastikan ada keterbukaan informasi publik (Public Information Disclousure) yang mudah diakses masyarakat, terutama para investor dan calon investor.  Tragis hari-hari ini. Pasar Modal Indonesia mengalami gonjang-ganjing yang berat. Saking beratnya, tiga regulator Pasar Modal mundur. Ketua Otoritas Jasa Keungan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Aditiyaswara, dan Komsioner OJK yang merangkap Kepala Eksekuitif Pasar Modal Inarno Djajadi mundur. Begitulah berita yang tersiar di media masa, baik di dalam maupun luar negeri. Bukan saja Komisioner OJK yang mundur. Drektur Utama PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga ikut-ikutan mundur. Dibalik mundurnya para regulator Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia itu, terselip banyak cerita lain yang bersileweran di warung kopi, caffe dan restoran. Ceritanya menjadi tambah menarik dan lucu-lucu, karena ditambah dengan bumbu-bumbu penyedap rasa. Ada yang bilang mereka bukan munudur sukarela. Namun dipaksa atau disuruh untuk mundur. Mereka itu beruntung karena mau mundur sukarela. Kalau saja Mahendra Siregar, Mirza Aditiyaswara, Inarno Djajadi dan Iman Rachman tidak jadi mundur, maka bisa jadi panjang dan lebar urusannya. Mungkin saja mereka bisa ditangkap Jumat (30/01) minggu kemarin itu. Entah benar atau tidak, namun kabar yang beredar di warung kopi, caffe dan restoran lebih ngeri lagi. Kabarnya tim yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan sudah memantau garak-gerik dan aktivitas mereka. Sudah mengetahui rumah dan alamat Mahendra, Mirza, Inarno dan Iman. Bahkan sudah berada dalam jangkauan untuk melakukan penangkapan. Tinggal menunggu perintah penangkapan saja keluar dari pejabat yang punya wewenang. Wajah Pasar Modal Indonesia babak belur. Pertengahan Januari kemarin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menyentuh angka 9.100 Kamis (15/01).  Angka ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah Pasar Modal Indonesia. Walaupun akhirnya IHSG ditutup di angka 9.075 di hari yang sama. Namun Rabu (28/01) IHSG terjun bebas. Sampai menyentuh angka 7.922. Artinya, hanya kurang dari seminggu IHSG turun 1.135 point. Turun drastis sampai 12,7% hanya dalam 13 hari. Dugaan sementara telah terjadi market manipulation pada traksaksi beberapa saham di bursa. Kemungkinan lain goreng-menggoreng saham yang masif. Selain itu, tidak ada keterbukaan informasi (disclousure information). Soal keterbukaan informasi inilah yang dipersoalkan oleh PT. Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI). OJK sebagai rerulator Pasar Modal raib entah kemana. Direksi PT. BEI sebagai regulator bursa efek, entah mengapa juga seperti ikut menghilang ditelan bumi. Malah ada yang bercanda, jangan-jangan para regulator Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia telah hilang dibawa banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Awal Juni 2024, beta mengingatkan Mas Inanrno Djajadi mengenai kenaikan harga saham PT. Barito Renewbles Energi Tbk. yang tidak wajar. Emiten milik taipan Prajogo Pangestu, dengan kode BREN itu naik gila-gilaan. Harga saat Initial Public Offering (IPO) 9 Maret 2023 hanya Rp 780 per saham. Naik sampai Rp 12.200 per saham. Kenaikan mencapai Rp 11.420 atau 1.464% hanya dalam kurun waktu 5 bulan 3 hari. Beta menyarankan Mas Inarno segera melakukan investigasi. Regulator Pasar Modal segera perintahkan regulator Bursa Efek Indonesia untuk periksa semua trasaksi yang berkaitan dengan saham kode BREN. Perintahkan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka semua transaksi saham emiten BREN. Apakah ada keterkaitan atau koneksi antara pembeli dan penjual dengan pemilik emiten BREN atau tidak? Hasil investigasi pasti hanya dua. Pertama, ada keterkaitan antara pembeli dan penjual dengan pemegang saham pengendali. Kedua, tidak ada keterkaitan antara pembeli dan penjual dengan pemegang saham pengendali. Apapun yang ditemukan dari investigasi tersebut harus segera diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari keterbukaan informasi publik. Sayangnya, sampai dengan Mas Inarno mundur dari Komisioner OJK Jumat (30/01) minggu lalu, pemeriksaan mungkin tidak pernah dilakukan. Mas Inarno hanya bilang “ini sudah automatic suspend. Kondisi yang terjadi ini sesuai mekanisme pasar. Unusual Market Aktivities (UMA) dan suspend automatic sudah berkali-kali. Perdagangan ini dengan auction agar volatilitas bisa dikendalikan”.        Asuransi & Dapen Calon Korban Pasar Modal di seluruh dunia menjadi salah satu indikator ekonomi sebuah bangsa. Jatuhnya IHSG dari 9.075 ke 7.922 di Pasar Modal Indonesia diperkirakan membuat pemerintah Presiden Prabowo ikut terperangah. Turunnya IHSG 1.135 point atau 12,7% hanya dalam 13 hari atau kurang dari dua minggu itu cukup mengagetkan. Berbagai macam alasan mulai dicari-cari. Salah satunya karena adanya protes berupa surat dari PT. MSCI soal keterbukaan informasi. MSCI ini perusahaan riset investasi global terkemuka yang bermarkas di New York Amerika Serikat. MSCI menyediakan indeks seperti MSCI Indonesia, analisa portofolio, data resiko, serta Environmental, Social and Governance (ESG).   PT. MSCI terpaksa membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia. Dampaknya, harga IHSG terjun bebas sampai 12,7%. Semua itu karena tata kelola pasar modal yang buruk selama ini. OJK sebagai regulator Pasar Modal tidak berfungsi apa-apa. Begitu juga dengan PT. BEI sebagai regulator bursa yang sangat miskin pengawasan dan penegakan hukum. Penerapan Law Enforcement dan keterbukan informasi publik di pasar modal terasa kering. Dua masalah ini hanya menjadi pemanis di mulut tuan-tuan besar regulator. Kalau diingatkan selalu berkelit dengan bermacam-macam alasan. Regulator selalu berlindung dibalik kalimat “ini sudah sesuai dengan Unusual Market Aktivities (UMA) dan suspend automatic. Perdagangan dengan pola auction ini agar volatilitas bisa dikendalikan”. Hari ini Pasar Modal Indonesia nyata-nyata sakit. Kabarnya Danantara ikut menaikan IHSG. Akibatnya Danantara mulai punya rencana ngawur. Ikut-ikutan dengan bikin kebijakan yang ngawur. Danantara memerintahkan perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun (Dapen) milik BUMN untuk dijadikan tumbal. Asuransi dan Dana Pensiun BUMN disuruh Danantara masuk ke Pasar Modal membeli saham. Ndablek ini Danantara. Danantara perlu belajar dari pengalaman pahit skandal PT Asuransi Ramayana, PT. Asabri, PT. Taspen dan PT Indosurya. Skandal empat perusahaan ini mencapai nilai tidak kecil, yaitu sebesar Rp 200 triliun lebih. Namun demikian, mudah-mudahan saja tidak benar Danantara perintahkan perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun BUMN masuk ke Pasar Modal beli saham. Kerugian yang dialami PT. Indosurya Rp 160 triliun (Kompas.com). PT. Asuransi Jiwasraya Rp 37,4 triliun (Tempo.com), PT. Asabri Rp 22,78 triliun (Kompas.com). Ingat, hilangnya duit pensiunan PNS, TNI, Polri pensiunan BUMN dan masyararakat kecil itu karena direksi perusahaan kegatalan main saham di Masar Modal. Untuk itu, Danantara dilarang ngawur. Petinggi Danantara seperti Pak Rosan Roeslani, Pak Pandu Syahrir, Pak Dony Askaria jangan sampai ikut-ikutan ngawur. Khawatir korbannya nanti adalah pensiunan PNS, TNI, Polri, pensiunan BUMN dan masyarakat kecil. Jangan sampai ada masyarakat kecil yang bunuh diri, hanya karena klaim asuransinya tidak bisa dibayar. (bersambung). 

CBA Minta Kejagung Selidiki Pemborosan Rp338,4 Miliar ATS Oracle di Kemenkeu

Jakarta, FNN | Center for Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan atas pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle untuk Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pengadaan ATS Oracle yang dilakukan secara berulang selama delapan tahun berturut-turut merupakan pemborosan keuangan negara tanpa manfaat yang signifikan. “Perpanjangan ATS di Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini hanya buang-buang uang negara. Tidak ada manfaat nyata dari perpanjangan Software License Oracle SAKTI,” ujar Uchok, Selasa (3/2/2026). Ia mengungkapkan, selama ini pemilik ATS yang berada di luar negeri tidak pernah mendatangkan tenaga ahli asing untuk memberikan dukungan teknis atau melakukan perbaikan terhadap sistem SAKTI milik Ditjen Perbendaharaan. “Tidak pernah ada ahli dari luar negeri yang datang untuk memperbaiki atau memberikan dukungan teknis. Jika ada masalah aplikasi, yang mengerjakan justru vendor pemenang aplikasi SAKTI, bukan pemilik Annual Technical Support di luar negeri,” jelasnya. CBA menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembayaran ATS Oracle setiap tahun tidak relevan dengan kebutuhan riil, karena dukungan teknis tidak diberikan oleh pemilik lisensi sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, Uchok menyebut total anggaran negara yang telah dihabiskan untuk pembelian ATS Oracle selama delapan tahun mencapai Rp338,4 miliar. Angka tersebut dinilai layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. “Kami meminta Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan atas pembelian ATS Software License Oracle ini. Sudah delapan tahun berjalan dan uang negara yang dihabiskan sangat besar,” tegasnya. CBA juga menilai bahwa secara logika pengadaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan seharusnya cukup melakukan pembelian satu kali ATS, bukan melakukan perpanjangan berulang setiap tahun. “Seharusnya cukup membeli satu saja untuk Annual Technical Support Software License Oracle SAKTI, bukan diperpanjang terus-menerus setiap tahun,” tambah Uchok. Selain itu, CBA menyoroti pola pemenang pengadaan ATS Oracle yang dinilai tidak berubah dari tahun ke tahun. Uchok menyebut PT Sisindokom Lintasbuana sebagai perusahaan yang patut dicurigai. “Yang harus dicurigai dan dipanggil Kejagung adalah perusahaan pemenang Annual Technical Support Software License Oracle untuk SAKTI tiap tahun. Itu-itu saja, yakni PT Sisindokom Lintasbuana,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun PT Sisindokom Lintasbuana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (sar).

Akhiri Segera Peran Bank Sentral "Negara Dalam Negara" (Bagian-3)

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jakarta FNN – Senin (02/02). Gigih, cermat, deteil memperhitungkan semua hal. Bekerja dalam formasi kartel antara sesama oligarki, terlihat menjadi andalan kelompok international bankir Amerika. Mengambil dari sejarah, mereka tahu kerja besar untuk mendirikan bank sentral harus merangkak dari bawah. Melingkar dengan senyap dan bertahap, tetapi dengan spektrum yang jelas dan pasti. Canggih dalam merancang taktik. Begitulah yang diperlihatkan mereka disepanjang jalan berliku ini. Mereka anti gold, tetapi menampilkan diri sebagai yang paling pro gold. Mengontrol partai politik, itu pulalah taktik untuk memuluskan jalan mereka menuju puncak tujun. Siapa mengontrol Partai Republik, dan siapa mengontrol Partai Demokrat, jelas semuanya deteil. Kalau tidak dapat dikatakan licik, ya oligarki ini cerdas. Menanam orangnya masuk di dalam pemerintahan dan parlemen. Begitulah salah satu cara mereka. Menggunakan uang negara untuk kepentingan mereka, teridentifikasi menjadi cara paling jitu mereka untuk menggolkan The Federal Reserve atau The Fed’s. The Federal Reserve, Kemenangan Bankir Murray N. Rothbard pada artikel berjudul The Origin of The Federal Reserve, yang dimuat di The Quarterly Jorunal of Austrian Economic Vol. 2 Nomor 3, 1999, mengidentifikasi dengan sangat jelas usaha itu. Menurutnya pengawasan yang diatur dalam National Banking Act 1864, dan state bank mengontrol bank notes dan penampungan pajak, dinilai bankir merusak mereka. Tidak itu saja. Pemaksaan state bank kepada bank nasional swasta berdasarkan National Banking Act itu. Mereka dipaksa menerima bank notes satu dengan lainnya. Juga menerima permintaan deposito sebagai tanpa menyesuaikan dengan pasar. Cara ini dinilai sangat merusak bankir swasta. Bagi mereka cara ini mengesampingkan proses yang telah berlangsung berdasarkan mekanisme pasar. Dalam kenyataannya, oligarki ini telah terbiasa mengandalkan inflasi sebagai cara terbaik menciptakan uang atau keuntungan. Itu sebabnya ketika tahun 1870 diberlakukan mata uang coin yang disponsori Partai Demokrat, sebagai cara menghentikan inflasi, mereka tidak suka. Kebijakan ini harus dihentikan. Tidak idenpenden, tidak leluasa dalam mengontrol inflasi, sama tidak dapat mempermainkan pasar untuk meraih keuntungan mereka. Tidak independen mengatur kebijakan bisnis bank, jelas memukul mereka. Padahal ini adalah andalan mereka. Kenyataannya sejak perang saudara itu telah berkembang bentuk baru corporasi. Bentuk baru korporasi itu adalah kartel. Kartel korporasi diparkarsai untuk pertama kalinya oleh J.P. Morgan. Bagaimana menyukseskan usahanya? Terlihat jelas, bukan hanya adanya pertalian. Lebih dari semua itu, oligarjki inilah yang memutuskasn siapa yang berkuasa. Untuk tujuan itu oligarki mengerahkan semua sumberdaya politik yang tersedia. Terbukti mereka yang mengatur hasil pemilu presiden tahun pada 1896. Dukung McKinley Jadi Presiden 1896 Rockeffeller dan J.P. Morgan, dua bankir papan atas kala itu beraksi. Mereka bedua yang memimpin permainan ini. Rockeffeller, pemilik standar Oil, dan sejumlah bank telah menjelma menjadi kekuatan terbesar yang mengendalikan Partai Republik. Sebaliknya, di seberang sana, dalam sifat pseudo, ada J.P. Morgan. Sososk ini yang mengontrol Partai Demokrat. Permain dimulai dengan mengatur isu yang harus digemakan capres dalam konvensi masing-masing partai. Permainannya terlihat cukup canggih. Rockkeffeler telah mengubah platform Partai Republik, yang semula anti gold standard, berubah menjadi pro gold. Morgan dan Mark Hanna, segera jumpa William McKinley, kandidat calon presiden dari Partai Demokrat. Konvensi Demokrat pun berlangsung, dan William McKinley segera menghebohkan Amerika dengan gagasan anti gold, interfensionis terhadap dunia luar, dan proteksi terhadap ekonomi Amerika. Landscape politik berubah total. Uniknya, William Jenings Bryant yang menjadi tokoh utama Demokrat yang anti gold, diam saja. William Meckinley menang pilpres. Permainan juga bergerak naik sesudah itu. Bankir melakukan apa yang disebut Indianapolis Monetary Convention. Convensi ini mendesak McKinley segera mengambil kebijakan yang antara : (1) Melanjutkan kebijakan gold standar. (2) Menciptakan satu sistem baru yang elastis tentang kredit bank. Tidak lama setelah itu, Comisi ini mendesak McKinley membentuk Komisi Moneter baru. Isu yang terakhir ini tak dipenuhi oleh Presiden McKinley. Tetapi tahun 1900, akhir dari masa jabatan McKinley, Kongres mengeluarkan Gold Standar Act 1900. Atas nama pro gold, mereka memborong gold dari berbagai penjuru dunia, terutama Philipine, Meksiko dan Kuba. Motor kampanye pembelian ini dipimpin oleh Charles Conand, seorang Jurnalis dan Mark Hannah, kaki tangan Rockeffeler. Belum tuntas samapi di situ. Masa jabatan Presiden McKinley akan segera berakahir dan pemilu presiden untuk jabatan kedua segera datang. McKinley tetap capres dengan Theodore Rosefelt menjadi wakilnya. McKinley Menang. Kenyataannya McKinley hanya bisa bekerja selama enam bulan sejak dilantik pada tangal 4 Maret 1901. McKinley ditembak oleh Leon Czolgosz pada tanggal 13 September, 1901, dan mati keesokan harinya. Krisis Keuangan 1907 Theodore, wakilnya melanjutkan sisa masa jabatannya. Berbeda dengan McKinley, Theodore tidak mengistimewakan Morgan, Rockeffeler dan kawan-kawan. Theodore memusuhi pada tingkat tetentu korporasi besar, bertipe kartel. Tetapi bankir-bankir ini tetap melanjutkan permainannya, sampai memasuki pemilihan presiden lagi. Pemilihan presiden 1904 ini diikuti juga oleh Theodore, dan menang. Dia berkuasa hingga 1908. Uniknya setahun sebelum masa jabatannya yang kedua berakhir, monster keuangan yang bernama inflasi menggerogoti Amerika. Situasi ini dikenal dengan Financial Panick 1907. Inflasi ini terlihat menjadi anak tangga terdekat ke terbentuknya The Federal Reserve. Jalannya sedikit merangkak, tetapi sukses yang mengagumkan dimulai dari sini. Jessie Romero dalam artikel Jekyll Island: Where the Fed Began, menunjukan pria yang menjadi figur kunci politik J.P Morgan, segera muncul kepermukaan. Woodrow Wilson, profesor ilmu hukum administrasi negara dari Princeton University, mengawali kemunculannya dalam ekspektasi Morgan. Wilson, seperti ditulis Mullins menyatakan semua kekacauan ini dapat diatasi, bila kita membuat satu Komite yang terdiri enam orang, seperti yang Morgan untuk menanganinya. Nelson Aldrich menyambut, bahkan memastikan gagasan Woodrow Wilson itu. Nelson, adalah senator Republik di Senat. Nelson yang sekaligus menjabat Ketua Komisi Keuangan Senat, segera mengambil langkah. Yang dilakukan Nelson adalah mengajukan RUU National Currency Commission ke Senat. RUU National Currency Commission ini disetujui Senat menjadi UU. Segera setelah itu, Theodore Rosevelt membentuk National Currency Commission 1908, sebelum mengakhiri jabatannya yang kedua. Komite ini, hebatnya diketuai sendiri oleh Nelson. Dia dibantu oleh Shelton, sekertarisnya, J. P Morgan, dan orang-orang Morgan lainnya seperti Charles Dalton, Henry P. Davison. Frank Fanderlip, President National City Bank of New York juga ikut bergabung dalam Komite ini. Komite ini, menariknya segera melakukan studi banding. Yang dipilih adalah bank-bank di Eropa. Dalam kenyataannya bank-bank yang dijadikan obyek studi itu dikelola oleh saudara-saudara Rothschild. Dalam perjalanan ke Eropa, ikut bergabung Paul Warburg, sosok penentu dalam Kuhn and Loeb, milik Jacob Shif, orang yang mendanai Revolusi Rusia 1917. Pembaca FNN yang budiman, kembali dari Eropa, tim “National Currency Commission” yang lebih merupakan tim Morgan. Setidaknya tim bankir ini, tidak langsung ke New York. Mereka ke Jekyll Island di Georgia. Ditempat inilah Bill of The Federal Reserve disiapkan. Cukup cermat, RUU The Federal Reserve yang telah disiapkan itu, tidak langsung dimasukan ke Senat. Medan politik harus ditangani, dibereskan terlebih dahulu. Rakyat harus dicuci, dikecohkan otaknya dulu dengan cara propaganda. Bentuk jahat dari sosialisasi khas yang sama di Indonesia. Kerja pengecohan, yang sekali lagi kalau di Indonesia disebut sosialisasi. Ditangani oleh bukan satu komite, tetapi sebuah liga. Dalam identifikasi Mullin liga ciptaan Paul Warburg ini, semula diberi nama “Citizen League”. Namun akhirnya diubah menjadi “National Citizen League”. Cermat, harus dikatakan begitu. Liga ini tidak dipimpin oleh bankir, mahluk yang dibenci itu rakyat, tetapi profesor dari universitas ternama. Profesor Laughlin dari University of Chigaco. Universitas yang disokong Rockeffeler ini, yang ditunjuk memimpin liga. Profesor Laughlin dibantu, dalam semangat sebagai juru bicara Nelson, oleh Profesor O.M. Sprague dari Harvard University. Canggih kan kerja mereka? Masyarakat harus dikecohkan. Dijauhkan dari kecurigaan terhadap usaha ini. Kata Paul Warburg kepada sahabatnya, untuk mencapai target itu, maka nama Cenral Bank tidak boleh digunakan. Nama itu diganti dengan The Federal Reserve. Ada pro dan ada yang kontra. Tetapi bukan itu point kuncinya. Poin kuncinya adalah gagasan ini telah tersaji di tengah masyarakat. Telah tersosialisasi dengan sangat baik dan rapi. Itulah kuncinya. Sosialisasi hanya dirancang untuk menyajikan gagasan itu ditengah masyarakat. Bukan untuk mendapatkan persetujuan masyarakat. Tidak lebih. Dukung Woodrow Wilson 1913 Sangat terencan dan sistimatis. Hasil studi dan draf RUU yang telah disiapkan di Jekyl Island, tidak langsung dilaporkan kepada Presdien dan Kongres. Gagasan ini, kalau di Indonesia akan disebut “sosialisasi” dipresentasikan pada masyarakat perbankan di berbagai penjuru Amerika. Berbaju resmi sebagai National Currency Committee, maka tindakan sosialisasi sepanjang 1908-1911 dibebankan pada uang negara. Dalam tiga tahun, komite ini menghabiskan uang negara, menurut catatan Mullins sebesar $207.130. Hasil kerja National Currency Committee itu, dilaporkan ke Kongres pada tanggal 15 Desember 1911 sebagai Aldrich Plan. Aldrich Plan ini, entah telah tersistem secara diam-diam atau merupakan kebetulan yang istimewa, menyandra, paling tidak mengakibatkan kongres tidak punya pilihan, selain menjadikannya sebagai rujukan utama pembentukan The Federal Act 1913. Cukup hebat Aldrich, setelah plannya diterima Kongres, mengakhiri masa jabatannya sebagai senator. Berantakankah plannya? Tidak juga. Dan ini yang hebat. Charter Glass dari Demokrat menggantikan posisinya, tentu pada awal tahun 1912. Pada titik ini muncul sebuah pertanyaan, mengapa National Currency Committee begitu lama bekerja? Mengapa tidak segera diajukan ke Kongres, sehingga dapat segera membahasnya sebagai RUU prakarsa Kongres? Oligarki ini terlihat memperhitungkan kenyataan politik secara cermat. William Howard Taft, professor hukum tata negara, yang sedang berkuasa sebagai Presiden di tengah isu ini, dikenal sebagai Presiden anti Bank Sentral. Orang ini, sedemikian antinya terhadap Bank Sentral, sehingga menulis dalam biografinya “ia ingin menuliskan di Nisannya kelak setelah mati sebagai Presiden yang anti Bank Senral.” Taft adalah kegagalan untuk oligarki ini menggolkan The Federal Reserve Act. Caranya menunda pembahasan RUU itu. Momentumnya harus dibuat pasti. Pada titik inilah letak signifikannya memperhitungkan Woodrow Wilson. Sebagaimana ditulis Mullins, dan telah dikutip pada uraian sebelumya, orang inilah yang mengawali gagasan National Currency Commission. Tidak itu saja. Dia juga yang munculkan nama J.P. Morgan masuk ke dalam Commite itu. Dalam rangka menunda pembentukan UU itu, kongres menyelenggarakan serangkaian hearing. Satu di antara hearing itu diprakarsai oleh Arsene Pujo, ketua subkomite of House of Banking and Currency Committee. Komite ini bekerja selama lima bulan. Komite menghasilkan tidak kurang dari 500 halaman hasil kerja. Logis saja, karena Komite, yang dikenal dengan “Komite Pujo” ini bekerja selama lima bulan. Menariknya Pujo dikenal sebagai juru bicara, setidaknya representasi kepentingan oligarki minyak Rockeffeler. Demokrasi pemilu terlihat tak bisa berkelit dari cengkeraman Rockeffeler yang telah mengontrol Republik. Dan J. P. Morgan yang mengontrol Demokrat, yang pada tahun 1896 memunculkan McKinley menjadi Presdien. Pada pemilu kali ini menyajikan taktik baru. Republik memunculkan dua figure, Taft dan Theodore Rosevelt, mantan presiden dalam konvensi partai Republik. Rosevelt dikalahkan oleh Taft dalam konvensi. Mundurkah Rosevelt dari pencalonan? Ternyata tidak juga. Rosevelt tetap maju dengan partai independen, partai progresif. Taft maju dengan Republik. Demokrat memunculkan Woodrow Wilson, profesor yang sejak tahu 1907 telah menominasikan J. P Morgan menyelesaikan masalah keuangan Amerika. Bukan Morgan, juga bukan Rockeffeler yang mengarap Wilson. Tugas itu diserahkan kepada Kolonel Edward Mandel House. Pria ini, mewarisi bisnis Cooton dari ayahnya di Texas, telah menyukseskan tiga koleganya jadi Gubernur Texas. Ia bertemu dengan Wilson untuk pertama kali 31 Mei 1912 di Hotel Gotham. Bertindak sebagai utusan Texas, ia menominasikan Wilson dalam konvensi Demokrat. Kesamaan House dan Wilson, diakui sendiri oleh House, tulis George Sylvester terletak pada temperamen dan hasrat mereka terhadap kebijakan publik. Kepada George Sylvester, House menambahkan, anda tahu bagaimana mewujudkan hasrat itu? Dijawab sendiri oleh House, mengontrol pembentukan UU, sehingga memastikan ide liberal dan progresif mereka ditulis dalam UU itu. Demokrasi pemilu bekerja dengan semangat “London Connection” , jaringan bankir oligarkis. Jaringan ini berisi beberapa di antaranya adalah Morgan, Rockeffeler, Paul Warburg, Jacob Shift, Frank Venderbild, Bernard Barus, Edward Mandel House, dengan Rotschild di puncaknya. House memberi sumbangan dalam kampanye Wilson sebesar U$ 35.000. Berrnard Baruch memberi sumbangan sebesar U$ 50.000. Penyumbang lain yang tidak disebut jumlah sumbangannya adalah Samuel Untermeyer, Corporate layer kaya raya ini. Orang ini pernah dibayar sebesar U$ 775.000 dalam menangani merger antara Copper Company and Boston Consolidated And Nevada Company. Sebelum memberikan keterangan di Komite Pujo, Untermeyer lebih dahulu menemui Jacob Schif. Kepada Schiff, Urtermeyer menanyakan bagaimana operasi Banking House Kuhn and Loeb. Jacob Schif diidentifikasi Senator Robert L. Owen sebagai representasi keluarga Rothschild di Amerika. Dalam itu, Untermeyer sulit dikesampingkan sebagai orang London Connection. Demokrasi pemilu yang hebat, yang disuntik dan dipandu dengan semangat “London Conection” khas para oligarkis, menempatkan Wilson teratas dalam perolehan suara. Tepatnya Wilson mendapat suara 409, Rosevelt 167 suara. Taft, presiden incumbank yang sangat populer itu hanya mendapat suara 15. Rakyat tak percaya. Tetapi itulah demokrasi yang diagung-agungkan, dalam nada naïf, di tanah air tercinta ini. Waktu memetik hasil semakin cepat datang. Aldrich Plan (ingat Aldric Senator dari Republik), segera diajukan secara resmi sebagai RUU, tetapi telah berganti baju menjadi Charter Glas Bill. Charter adalah Senator Demokrat, juga memimpin komite keuangan di Kongres. Dia menggantikan Senator Aldrich dari Partai Republik. Charter Glass resmi mengajukan The Federal Reserve Bill Januari 1912, dan Woodrow Wilson terpilih jadi Presiden Desember 1912. Dia dilantik tanggal 4 Maret 1913. Dimasa Wilson inilah Charter-Gas Bill, yang kelak menghasilkan The Federal Reserve Act 1913 dibahas, dan disetujui jadi UU 18 September 1913. Bank Sentral, yang seabad sebelumnya berfungsi sebagai clearing house of finance and currecy, dalam kasus Bank of Englad, tercipta dengan sempurna. Sempurna karena diberi status independen. Hebat kreasi ini, karena dianalogikan dengan status konstitusional Mahkamah Agung. Sempurna. (bersambung) Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khirun Ternate.

Analisis Hukum Bisnis Terhadap Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Penulis: BR. Hannan Tirtadinala | Mahasiswa Fakultas Syari\'ah dan Hukum UIN Yogyakarta PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan fundamental pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikelola secara terpusat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Secara hukum bisnis, program ini mengintegrasikan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan penguatan ekosistem ekonomi kerakyatan. Artikel ini menganalisis aspek legalitas kontrak, tata kelola kelembagaan, dan implementasi nilai pemberdayaan melalui instrumen hukum ekonomi. Fokus kajian tertuju pada bagaimana regulasi bisnis mampu memastikan keberlanjutan program tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Makan Bergizi Gratis (MBG) Sebagai Instrumen Redistribusi Ekonomi Lahirnya Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan respons strategis terhadap tantangan fundamental bangsa dalam menghadapi fenomena stunting dan rendahnya kualitas asupan nutrisi generasi muda. Dalam diskursus hukum bisnis dan ekonomi konstitusional, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar aksi filantropi negara, melainkan sebuah instrumen redistribusi ekonomi yang memiliki korelasi kuat dengan penguatan modal manusia (human capital). Sebagaimana telah penulis kemukakan dalam kajian mengenai harapan baru Indonesia terang benderang, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membawa paradigma baru yang disebut sebagai politik Bebas Aktif dalam perdamaian dunia, yang fondasinya dimulai dari ketahanan domestik. Ketahanan ini secara yuridis-ekonomis diwujudkan melalui pengalokasian anggaran negara untuk menyentuh unit terkecil masyarakat, yakni siswa di lembaga pendidikan formal maupun pesantren. Secara hukum bisnis, program MBG menciptakan pasar baru dengan skala ekonomi masif. Pengelolaan anggaran yang besar menuntut kerangka regulasi yang mampu memitigasi risiko hukum, mulai dari aspek pengadaan barang dan jasa, kontrak kemitraan dengan UMKM, hingga akuntabilitas penggunaan dana. Hal ini menjadi krusial mengingat program ini harus berjalan di atas prinsip kejujuran dan keberpihakan pada rakyat, sebagaimana semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ruh dari implementasi Asta Cita. Berdasarkan uraian dasar acuan tersebut maka permasalahan yang akan dikaji dalam artikel ini adalah bagaimana tinjauan hukum bisnis terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi pangan yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN)? Kemudian, bagaimana efektivitas penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan program MBG guna mencegah moral hazard dan korupsi? Selanjutnya, sejauh mana program MBG berperan dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dan koperasi melalui skema kemitraan strategis? Dengan demikian penulis akan menganalisis konstruksi hukum yang mendasari operasional BGN dalam menjalankan fungsi bisnis dan distribusinya. Lantas mengevaluasi keselarasan antara pengelolaan anggaran MBG dengan nilai substantif pemberdayaan kesejahteraan rakyat yang berlandaskan pada keadilan sosial. Lalu kemudian memberikan pemikiran konstruktif mengenai pentingnya pengawasan berlapis dalam menjaga integritas program pro-rakyat ini agar terhindar dari praktik penyimpangan. Penulisan artikel ini menjadi penting karena membedah sisi hukum ekonomi dari sebuah kebijakan yang seringkali hanya dilihat dari sisi sosial-politik. Bagi para akademisi dan praktisi hukum, memahami bagaimana negara mengintervensi pasar melalui BGN akan memberikan wawasan baru mengenai praktik hukum bisnis di sektor publik yang berorientasi pada kemandirian nasional. Hal ini sejalan dengan visi penulis dalam mengawal pemerintahan yang bersih, jujur dan patriotik. Teori Hukum Ekonomi Konstitusional Hukum ekonomi konstitusional berakar pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks Badan Gizi Nasional (BGN), negara melakukan intervensi pasar bukan untuk mematikan kompetisi, melainkan untuk menciptakan keadilan distributif. Secara yuridis, negara memiliki kewenangan (state mandate) untuk mengelola sumber daya ekonomi demi kemakmuran rakyat yang substansial. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pengejawantahan dari hak konstitusional warga negara atas pangan dan kesehatan yang layak, yang pengelolaannya harus tunduk pada kaidah hukum bisnis yang transparan. Konsep Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Publik Terhadap Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Integritas Publik Dalam perspektif hukum ekonomi Islam (Fiqh Muamalah), kebijakan MBG dapat dikategorikan sebagai instrumen untuk mencapai Maqasid Syariah, khususnya dalam aspek Hifdz an-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifdz al-\'Aql (menjaga akal). Secara teoretis, jika suatu urusan publik tidak diatur secara spesifik dalam nas namun mendatangkan kebaikan universal, maka ia menjadi Maslahah Mursalah. Konteks zakat dan pajak yang sering Anda tulis merupakan pondasi dalam teori ini; di mana negara mengelola harta publik (Amwal al-Dawlah) untuk memberdayakan kelompok rentan (Mustad\'afin). Hubungan hukum antara BGN dengan vendor lokal juga harus mencerminkan prinsip Antaradin (kerelaan bersama) dan menjauhi Gharar (ketidakpastian) dalam kontrak-kontrak pengadaannya. Dalam hukum bisnis modern, keberhasilan suatu lembaga pengelola dana besar bergantung pada lima prinsip utama GCG: Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness. Transparansi dalam BGN memastikan bahwa setiap pelaku usaha termasuk koperasi di pesantren atau desa, memiliki akses informasi yang sama. Oleh kare itu maka akuntabilitas mengacu pada pertanggungjawaban yuridis terhadap penggunaan APBN. Hal ini sangat relevan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih. Hukum bisnis memandang GCG sebagai sistem imun yang mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rantai pasok pangan nasional. Teori kemitraan strategis dan pemberdayaan UMKM dalam hukum kemitraan merupakan bagian dari hukum bisnis yang mengatur kerja sama antara pihak yang memiliki modal/kapasitas besar dengan pihak yang lebih kecil (UMKM). Berdasarkan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, kemitraan harus bersifat saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. BGN berfungsi sebagai \"off-taker\" atau pembeli siaga yang memberikan kepastian pasar bagi petani dan pelaku usaha lokal. Kepastian hukum dalam kontrak kemitraan ini menjadi daya dorong (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi di daerah yang selaras dengan visi Indonesia terang benderang. Metode penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menelaah sinkronisasi regulasi terkait pembentukan BGN dengan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, dan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Data yang digunakan adalah data yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UUD 1945, Peraturan Presiden tentang BGN dan UU terkait hukum bisnis. Kemudian menggunakan juga bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah dan artikel pemikiran akademik yang relevan dengan kebijakan pro-rakyat dan sosiologi hukum. Selanjutnya penulis menganalisis analisis secara kualitatif-deskriptif untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif mengenai bagaimana aspek hukum bisnis dapat memperkuat tata kelola program MBG agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Konstruksi Hukum Perikatan dalam Rantai Pasok Badan Gizi Nasional (BGN) Dalam tinjauan hukum bisnis, operasionalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertumpu pada keabsahan perikatan antara BGN sebagai representasi negara dengan pihak ketiga (vendor). BGN mengadopsi pola Contractual Governance, di mana setiap distribusi pangan harus dipayungi oleh kontrak yang memenuhi aspek kepastian hukum. BGN berfungsi sebagai regulator sekaligus koordinator yang mengawasi alur distribusi dari hulu (petani/peternak) ke hilir (satuan pelayanan di sekolah/pesantren). Secara yuridis, kontrak ini bukan sekadar jual-beli biasa, melainkan mengandung unsur public service obligation (PSO). Oleh karena itu, klausul mengenai standar mutu gizi, ketepatan waktu, dan harga yang wajar menjadi elemen esensial. Jika terjadi wanprestasi oleh vendor, BGN memiliki instrumen hukum berupa sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist), yang bertujuan menjaga stabilitas suplai pangan nasional. Implementasi nilai substantif integrasi pajak dan zakat dalam program MBG maka meninjau pemikiran ini mengenai Kontekstualisasi Zakat dan Pajak, program MBG merupakan wujud nyata dari pengalokasian nilai substantif tersebut ke dalam kebijakan publik. Secara sosiologis-yuridis, pajak yang dipungut dari sektor bisnis dikonversi menjadi program pemberdayaan. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, hal ini selaras dengan konsep Mal al-Ghanimah atau kekayaan negara yang harus didistribusikan demi kemaslahatan umum. Pengelolaan MBG oleh BGN memutus rantai kemiskinan dengan cara memberikan kepastian serapan hasil panen petani lokal. Dengan demikian, BGN menjalankan fungsi Amil (pengelola) dalam skala kenegaraan, memastikan bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir menjadi energi bagi pertumbuhan anak bangsa. Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Korupsi Tanpa Pandang Bulu Sebagaimana komitmen Presiden Prabowo dalam membuktikan Asta Cita, transparansi pengelolaan dana BGN adalah harga mati. Hukum bisnis menyediakan mekanisme check and balances melalui Audit Compliance. Setiap transaksi dalam program MBG harus melewati sistem audit yang ketat untuk memastikan tidak ada penggelembungan harga (mark-up). Penggunaan sistem digitalisasi rantai pasok, penggunaan platform digital dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) meminimalisir pertemuan fisik yang berpotensi menimbulkan gratifikasi. Dalam penegakan hukum progresif, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun vendor atau pejabat yang mencoba bermain dengan anggaran makanan anak-anak harus ditindak tegas. Ini adalah perwujudan dari simbol rekonsiliasi nasional bahwa persatuan bangsa dibangun di atas fondasi kejujuran dan keadilan hukum. Dampak ekonomi (Multiplier Effect) terhadap UMKM dan koperasi, BGN secara hukum bisnis mendorong transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal. Untuk menjadi mitra BGN, UMKM dan koperasi diwajibkan memiliki legalitas (NIB, sertifikasi halal, dan standar higiene). Intervensi hukum ini secara tidak langsung melakukan upgrading terhadap kualitas pelaku usaha lokal. Kepastian kontrak jangka panjang dengan BGN memberikan jaminan cash flow bagi pelaku bisnis di daerah, yang pada gilirannya akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi regional sesuai visi Indonesia sebagai kekuatan alternatif di panggung dunia. Kesimpulannya, pengelolaan program makan bergizi gratis oleh BGN merupakan terobosan hukum ekonomi yang sangat fundamental. Dari aspek hukum bisnis, program ini berhasil mengintegrasikan prinsip GCG dengan semangat ekonomi kerakyatan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tiga pilar: ketegasan regulasi, integritas pengelola, dan partisipasi aktif pelaku usaha lokal. Secara substantif, ini adalah jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan, di mana pajak dan zakat bertransformasi menjadi investasi sumber daya manusia. Penulis menyarankan bahwa perlu adanya penguatan regulasi setingkat Undang-Undang untuk memayungi BGN agar memiliki independensi yang kuat dalam jangka panjang. BGN harus memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK untuk memastikan setiap rupiah tepat sasaran. Dengan demikian kita harus dapat ikut serta mendorong sosialisasi hukum bisnis bagi pelaku UMKM di desa-desa agar mampu memenuhi standar kontraktual yang ditetapkan oleh BGN. (*)