OPINI

Bongkar Terus Ijazah Palsu dan Fufufafa

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Jokowi, dan kini, Gibran adalah pemimpin yang sarat dengan skandal. Skandal adalah insiden yang dipublikasikan dan melibatkan dugaan pelanggaran, aib atau pencabulan moral. Skandal bisa didasarkan pada kenyataan, produk dugaan salah, atau campuran keduanya (KBBI). Jika skandal terjadi pada warga biasa mungkin masih wajar, tetapi jika dilakukan oleh seorang pemimpin maka hal itu tidak boleh dibiarkan bahkan harus dikenakan sanksi. Konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 memberi ruang untuk memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang terlibat skandal dengan sebutan \"perbuatan tercela\". Demikian juga Ketetapan MPR No VI tahun 2000 mengatur hal itu sebagai pelanggaran \"etika kehidupan berbangsa\" serta ideologi Pancasila telah menarasikan dengan \"kemanusiaan yang adil dan beradab\".  Di antara skandal Jokowi yang terus berkembang dari awal hingga akhir masa jabatan adalah ijazah palsu. Bagaimana bangsa besar dan konon beradab dapat mentolerir dan membiarkan Presidennya berijazah palsu ? Tanpa merasa salah ia telah menjalankan jabatannya hingga dua periode. Rakyat mengusik status ijazah ini. Diawali tuduhan Bambang Tri, namun alih-alih Jokowi membantah kebenaran tuduhan itu justru mengkriminalisasi Bambang Tri dan Gus Nur. Keduanya dipenjara akibat \"ujaran  kebencian\" bukan akibat Jokowi telah mampu membuktikan keaslian ijazah Sekolah Menengah atau Perguruan Tingginya.  Saat digugat perdata ulang melalui PN Jakarta Pusat Jokowi pun berbelit-belit lewat debat  status sebagai Presiden atau pribadi untuk membuktikan kepemilikan dan keaslian ijazah Perguruan Tinggi. Hingga tahap ini baik saat mediasi maupun proses perkara, ijazah asli yang ditunggu rakyat untuk ditunjukkan itu tidak muncul juga. Jokowi tidak memiliki itikad baik dan hal ini menimbulkan konklusi bahwa Jokowi memang tidak memiliki ijazah atau ijazahnya tidak asli alias palsu.  Pemalsuan dokumen baik pemalsu, penyuruh, pembujuk atau penyerta dari pembuatan suatu dokumen terancam pidana penjara. Begitu juga dengan yang membantu dan pengguna. Pasal 263 KUHP mengancam maksimal 6 tahun sedangkan Pasal 266 KUHP 7 tahun penjara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga berskandal baik soal ijazah MDIS Singapura dan ijazah UTS Insearch Australia dengan Keterangan Dirjen PAUD tentang kesetaraan, juga skandal Fufufafa yang menghebohkan. Cermin kerendahan moral dan ketidakpatutan seorang Wakil Presiden. Sebagaimana ayahnya Gibran juga perlu diusut dan disidik status ijazah baik yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan Cawalkot maupun Cawapres nya. Skandal ijazah ini menjadi ironi karena bangsa Indonesia sedang berjuang untuk memiliki pejabat atau pemimpin yang cerdas, jujur, berakhlak serta kompeten. Skandal lain Gibran yang meruntuhkan kecerdasan dan moralitas dirinya adalah Fufufafa. Keyakinan publik bahwa pemilik akun itu adalah Gibran sulit untuk dibantah. Ada penodaan agama, ujaran kebencian dan pornografi pada konten Fufufafa tersebut. Seluruh perilaku kriminal itu diancam dengan hukuman penjara. Atas perbuatan penodaan agama melanggar Pasal 156a KUHP Gibran terancam penjara maksimal 5 tahun, atas ujaran kebencian Pasal 27 dan 28 UU ITE ancaman 6 tahun dan atas pidana pornografi UU No 44 tahun 2008 Gibran terancam maksimal 12 tahun. Dengan ancaman tersebut Gibran Rakabuming Raka bisa ditangkap dan ditahan sambil menjalani proses peradilan.  Skandal ijazah palsu Jokowi dan Gibran harus dibongkar tuntas. Demikian juga dengan politik dinasti yang dijalankannya. Hal ini menjadi konsekuensi dari pengakuan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Jokowi sebagai mantan Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden berkedudukan sama di depan hukum. Jika hukum obyektif diberlakukan, maka bukan mimpi bahwa bapak dan anak itu Jokowi dan Gibran akan berlama-lama berada dalam sel penjara sambil merenung, menyesal, dan bertobat. Itupun jika keduanya memang beriman atau beragama. *)  Bandung, 26 November 2024

PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Ekonomi sedang tidak baik. Melemah. Deflasi berlangsung 7 bulan berturut-turut, menandakan daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama 5 tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Atau turun sekitar 16,5 persen. Sungguh besar. Ekonomi sedang tidak baik. Jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta (2019) menjadi 25,22 juta (2024), meskipun dalam persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan gagal dalam pemberantasan kemiskinan. Salah satu faktor pemicu utama anjloknya kelas menengah adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi, yang memicu suku bunga global naik tajam. Belum genap 3 tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, pada hari pertama, APBN Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto, di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik, dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah. Indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama 4 bulan. Jumlah PHK bertambah terus. Karena itu, tidak ada alasan yang bisa membenarkan PPN naik. Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. Kenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi. Jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam. Sekali lagi, tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN akan membuat rakyat tambah menderita dan tambah miskin. Rakyat akan kehilangan paling sedikit Rp50 triliun, akibat kenaikan pajak semena-mena ini. Tidak heran, rencana kenaikan PPN menuai protes masyarakat luas. Petisi tolak kenaikan PPN bergema. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121094613-532-1168993/petisi-tolak-ppn-naik-jadi-12-persen-mulai-1-januari-2025-menggema/amp Penolakan juga datang dari pengusaha. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. https://infobanknews.com/apindo-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-ancam-daya-beli-dan-pertumbuhan-ekonomi/amp/ https://www.inilah.com/pengusaha-ritel-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-awal-tahun-depan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara, menegaskan menolak kenaikan PPN.https://amp.kontan.co.id/news/rakyat-makin-susah-ylki-tolak-kenaikan-tarif-ppn-12-di-2025 Masih banyak elemen masyarakat lainnya yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk dari kalangan buruh. Kenapa PPN harus naik pada 1 Januari 2025? Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur di Bab IV, Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Pasal 7 ayat (1) huruf b mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Aturan kenaikan PPN ini bermasalah secara hukum dan etika. Pertama, kenapa selama ini Jokowi  tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 yang lalu? Kenapa Jokowi sengaja membiarkan bola panas PPN ini kepada presiden Prabowo Subianto (atau presiden periode 2024-2029) yang belum genap berusia 2 bulan? Kedua, mengubah tarif pajak merupakan wewenang presiden dan DPR dalam masa jabatan, karena merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi. Artinya, Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak di luar masa jabatannya, yaitu 20 Oktober 2024. Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak untuk 3 tahun ke depan, 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan melampaui masa jabatannya. Pasal 7 ayat (3) mengatur, tarif PPN bisa diubah antara 5 persen sampai 15 persen. Tetapi ayat (4) mengatur, perubahan ini harus disampaikan oleh Pemerintah dan disetujui DPR. Ini baru peraturan yang benar. Setiap perubahan tarif pajak harus mendapat persetujuan dari DPR, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) mencerminkan, kebijakan fiskal pada periode tertentu sepenuhnya menjadi wewenang presiden dan DPR di masa periode tersebut. Artinya, kebijakan fiskal (dan perubahan tarif pajak) tahun 2025 sepenuhnya merupakan wewenang presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029. Artinya, Jokowi dan DPR periode 2019-2024 tidak mempunyai hak dan wewenang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Tidak heran, mayoritas fraksi DPR (periode 2024-2029) keberatan dan menolak kenaikan PPN pada 1 Januari 2025, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2856273/mayoritas-fraksi-dpr-minta-kenaikan-ppn-12-persen-ditunda-dan-dipertimbangkan-lagi/amp Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pajak tahun 2021 yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 wajib batal demi hukum, karena melanggar wewenang presiden dan DPR periode 2024-2029. —- 000 —-

Said "Daud" vs Aguan "Goliath"

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Dalam sejarah terjadi pertempuran antara bangsa Amaliqah dipimpin Raja dan Panglima Jalut (Goliath) yang menguasai dan menjajah Palestina dengan Bani Israel dipimpin Raja Thalut bersama rekrutan prajurit bernama Daud. Pasukan Thalut berjumlah sedikit dibanding Jalut. Demikian juga secara fisik antara keduanya timpang. Dalam perang tanding Jalut melawan Daud, Jalut secara mengejutkan kalah dan tewas. Daud menjadi pahlawan dan kelak menjadi Raja.  Dalam kasus PIK 2 bukan bermaksud menjadikan Said Didu sebagai Raja akan tetapi pertarungan antara Said \"Daud\" dan Aguan \"Jalut\" menjadi menarik. Sulit mengabaikan ada kepentingan Aguan dari pelaporan Said Didu oleh Kades Belimbing. Ia harus repot memenuhi panggilan Kepolisian untuk pemeriksaan. Said Didu menyalak dengan membongkar penyelundupan hukum Aguan dalam PIK 2. Menurut Didu, Aguan harus diproses hukum karena memanipulasi dan menyerobot program PSN. Status PSN  yang hanya untuk kawasan wisata diklaim termasuk perumahan dan lainnya. Fasilitas PSN PIK 2 pun dimanfaatkan untuk PIK 1 hingga PlK 11 dengan pola penggabungan. Akal-akalan Aguan mendapatkan tanah kurang lebih 100 ribu  hektar dengan harga yang sangat murah. Ini namanya zalim dan kejahatan berfasilitas PSN. Pasukan Said Didu adalah rakyat tertindas dan para aktivis yang bergerak tanpa fasilitas. Bermodal katapel teriakan suara keadilan dan kebenaran. Dengan semangat tinggi, mengerahkan tenaga, serta dibarengi do\'a mengarahkan sasaran pada kepala Jalut yang arogan.  Aguan Jalut atau \"Goliath\" dipastikan dapat membiayai apa dan siapapun. Pasukan besarnya terdiri dari pejabat, aparat, pemuda bayaran, atau kepala desa yang diperalat. Semua mampu dikerahkan untuk berperan sebagai perampok tanah-tanah rakyat. Bercitra kawasan untuk menyuburkan investasi demi kesejahteraan rakyat. Bagus sekali meme \"Jokowi sukses menyejahterakan rakyat serta  membuka lapangan kerja bagi rakyat..China !\". Kriminalisasi Said Didu adalah tampilan dari kejahatan penguasa dengan bersenjata hukum untuk membela pengusaha China. Nekad membungkam kritik demi uang dan uang. Disinilah kongkalikong penguasa dengan penguasa dalam mengatur bangsa. Penguasa dapat duit, pengusaha dapat fasilitas. PSN hanya satu contoh kecil. Hukum yang dimiliki penguasa membantu pengusaha.  Indonesia telah terjebak dalam jaringan kerja mafia. Tanpa perubahan Indonesia semakin miskin dan memilukan. Prabowo di KTT G 20 Brazil mempermalukan bangsa dengan laporan 25 % rakyat Indonesia yang kelaparan. Pendekatan tambal sulam atau evolusi untuk perubahan sangat belepotan. Hanya dengan revolusi maka koalisi pengusaha dan penguasa dapat dieliminasi. Kolusi Naga dan imitasi Garuda harus dibasmi.  Pertarungan Said \"Daud\" dengan Aguan \"Goliath\" hanya permulaan saja. Membaca ibrah sejarah maka pasukan kecil, lemah tetapi bersemangat dan beriman dapat mengalahkan pasukan besar, kuat tetapi abai terhadap nilai moral dan agama. Dikalahkan, dihancurkan dan digantikan.  Dimana Prabowo berada ? Terserah pada pilihannya sendiri. Mau bersama Daud atau Jalut (Goliath), bersama rakyat atau konglomerat, menang gemilang atau kalah sebagai pecundang ? Sebaiknya ia sering membaca kisah-kisah dalam Kitab Suci, agar faham tentang makna dari kebahagiaan abadi. Bukan hidup untuk sekedar memenuhi ambisi. Rugi dan menyesal di alam nanti.  \"Yaa laitahaa kaanatil qoodiyah, maa aghnaa  anni maaliyah, halaka anni sulthooniyah, hudzuuhu wa ghuluuhu, tsummal jahiima sholuuhu\" (Aduh celaka kematian ini, tidak berguna kekayaanku, telah hilang kekuasaanku, tangkap dan belenggulah tangan di lehernya, kemudian masuklah ke dalam neraka yang menyala nyala)--QS Al Haqqoh 27-31. (*)

Kebijakan Ekonomi Jokowi Membunuh Kelas Menengah ke Bawah, Jahat!

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan kebijakan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat kecil ini melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Subsidi dipangkas seenaknya. Harga BBM Premium naik menjelang akhir tahun 2014, di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia hingga 50 persen. Subsidi 20 Kereta ekonomi dihapus pada 1 Januari 2015, membuat harga tiket melonjak dua sampai tiga kali lipat.  Anggaran subsidi tersebut dialihkan ke berbagai proyek, yang akhirnya banyak yang terbengkalai, atau dikorupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah tidak terbayangkan besarnya. Di lain sisi, Jokowi memberi fasilitas pengampunan pajak kepada “penjahat pajak” yang notabene adalah orang kaya. Kata lain dari pengampunan pajak adalah “legalisasi pencucian uang kotor” oleh negara: Legalized money laundering. Bahkan fasilitas pengampunan pajak diberikan lagi tahun 2022. Tidak ada negara di dunia memberi pengampunan pajak sampai dua kali dalam 5 tahun: 2016/2017 dan 2022. Nampaknya, uang kotor 2020-2021 hasil korupsi covid, proyek APBN, tambang ilegal, judi online, dan lainnya, mau segera dicuci lagi. Defisit APBN 2020 dan 2021 mencapai Rp1.700 triliun lebih, dengan belanja negara mencapai Rp5.300 triliun lebih. Tingkat kebocoran bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Kasus korupsi proyek BTS Kominfo luar bisa besar, tidak masuk akal. Proyek Rp10 triliun dikorupsi Rp8 triliun. Yang tertangkap hanya kelas teri. Kelas kakap masih berkeliaran, mungkin menunggu peluang korupsi lagi. Belum lagi proyek Kartu Prakerja, Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN), dan berbagai proyek infrastruktur, termasuk Kereta Cepat Jakarta Bandung, atau proyek strategis nasional.  Tahun 2020 saja, realisasi pengeluaran negara untuk PC PEN mencapai Rp695 triliun. Dari semua itu, kebijakan Jokowi dan Sri Mulyani dalam bidang ekonomi dan sosial yang sangat kejam kepada kelompok masyarakat bawah, atau rakyat miskin, adalah kebijakan di tahun 2022. Pajak PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Belum puas juga, harga BBM naik pada 3 September 2022. Harga Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Harga Solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Alasannya, pemerintah tidak sanggup menanggung subsidi BBM  yang membengkak, mencapai Rp502 triliun. Alasan ini tidak benar. Jokowi dan Sri Mulyani secara terbuka telah melakukan pembohongan publik. Faktanya, pendapatan negara 2022 naik Rp623 triliun dibandingkan 2021. Sedangkan defisit APBN yang dianggarkan Rp868 triliun hanya dipakai Rp464 triliun, atau Rp400 triliun lebih rendah dari anggaran. Artinya, ada ruang fiskal sangat besar, dari penerimaan negara dan defisit anggaran, yang totalnya mencapai lebih dari Rp1.000 triliun, tetapi tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan sebaliknya, masyarakat dikenakan kenaikan PPN dan harga BBM. Apakah ini bukan berarti kejam? Sangat kejam.  Hasilnya, tingkat kemiskinan September 2022 naik dibandingkan Maret 2022. Peristiwa 2022 sepertinya akan terulang lagi. PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Di lain sisi, DPR sedang menggodok program pengampunan pajak lagi.  Apakah sudah sedemikian besarnya uang ilegal yang terakumulasi dalam waktu 3 tahun terakhir ini, sehingga memerlukan pencucian uang lagi? Indonesia memang surga bagi para koruptor dan penjahat aktivitas ilegal. Secara periodik pemerintah memberi fasilitas pencucian uang kotor, menjadi bersih kembali dalam sekejap.  Tidak ada negara di dunia memberi program pengampunan pajak 2 kali dalam 5 tahun, apalagi 3 kali dalam 8 tahun.  Selamat datang di negeri para bandit. (*)

Rakyat Melarat vs Konglomerat Keparat

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Proyek PIK 2 sebagai kelanjutan dari PIK 1 sangat menyakitkan rakyat. Berkedok sebagai obyek wisata yang diajukan statusnya sebagai PSN oleh Menteri Pariwisata saat itu Sandiaga Uno. Menko Perekonomian \"pesakitan\" Airlangga Hartato menetapkan PIK 2 sebagai PSN. Proyek di Teluk Naga itu naga-naganya bakal terus menuai masalah dan potensial menimbulkan konflik sosial.  Sementara itu Presiden Prabowo tidak bersuara atau sibuk dengan omon-omon sendiri seperti tidak peduli dengan nasib rakyat yang semakin melarat dibantai konglomerat. Semestinya cepat ia bersikap dengan mencabut PSN untuk PIK 2 dan evaluasi izin-izin PIK 2. Bila betul Prabowo ingin berbuat demi rakyat sebagaimana isi pidatonya, maka segera batalkan PIK 2.  Konglomerat pemilik Agung Sedayu Group A guan dan Salim Group Anthony Salim merasa jumawa sukses melobi Jokowi untuk mendapat fasilitas PSN. Perlu pemeriksaan seksama dugaan tejadinya kolusi antara kedua pengusaha naga itu dengan Uno, Airlangga dan Jokowi. Adakah suap atau bentuk korupsi lainnya ? Peristiwa pembakaran truk dan perlawanan kepada aparat, meski diawali insiden,  merupakan wujud dari kemarahan rakyat atas kesewenang-wenangan konglomerat. Pembuatan tembok hingga penutupan akses adalah cermin dari arogansi patung naga tinggi dan panjang. Kompleks pecinan yang  mengindikasi betapa dalamnya kesenjangan yang terjadi. Perilaku ekslusif dapat berakibat kebencian bahkan kemarahan. Nampaknya Jokowi mencanangkan jalur pesisir pantai utara  untuk kawasan pecinan. Betapa bahayanya penggusuran tanah-tanah rakyat secara paksa lewat pembelian harga murah. Konglomerat akan beruntung banyak. Rakyat melarat terus diperas oleh konglomerat keparat yang dibantu pejabat.  PIK 2 mengancam disintegrasi sosial dan nasional. Rakyat Banten yang gelisah akan terus marah. Sulit meredam perlawanan. PSN yang memihak konglomerat adalah sumbu ledak dari kekesalan dan kemarahan. Ketidakadilan membuat rakyat berani bahkan nekad. Tidak peduli dengan aparat. Kasus terlindas truk bocah telah membuat tunggang langgang aparat akibat lemparan batu. Intifadah rakyat Banten. Konglomerat di PIK 1, PIK 2, BSD, Rempang dan PIK lain memang semakin keparat. Mereka seenaknya berbuat tanpa peduli bahwa ada warga lain yang teraniaya. Konglomerat itu bukan sekedar mencari keuntungan ekonomis tetapi berusaha mengendalikan para pejabat. Aparat pun  membekingi. Kekayaan telah berhasil mengatur kebijakan dan mengendalikan kekuasaan.  PIK 2 adalah bentuk kepercayaan diri konglomerat etnik China untuk membangun apapun tanpa takut reaksi baik resolusi, petisi, maupun demonstrasi. Bacalah kondisi di seluruh Indonesia betapa mengerikannya keadaan. Hampir semua kompleks perumahan menengah ke atas apalagi perumahan elit dihuni oleh mayoritas etnis China. Ada diskriminasi alami akibat \"keuangan yang berkuasa\".  Fakta ini patut untuk menjadi perhatian  bagi para pengambil kebijakan baik tingkat pusat maupun daerah.Rakyat pribumi jangan dibiarkan melarat akibat lahan-lahan miliknya hilang dimakan naga-naga kecil dan besar.  Jika kebijakan tetap dalam status quo dan kesenjangan sosial semakin tajam maka hukum dialektika akan berlaku yakni  tesis berhadapan dengan antitesis. Keadaan yang mungkin terjadi itu adalah rakyat melarat akan berhadapan dengan konglomerat keparat.  PIK 2 mengajarkan serangan intifada yang bakal sulit untuk dikalahkan. (*)

Tak Ada Alasan PIK 2 Berstatus Proyek Strategis Nasional

Oleh Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2 PSN lainnya secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya. Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.) Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan? Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka? Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta. Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan. Pasal 2 ayat (4):_Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi? Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi. (2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?  Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (*)

Tembok China Changcheng

Oleh M Rizal Fadillah | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Tembok besar China atau Great Wall of China dibangun di masa dinasti Ming berfungsi sebagai benteng pertahanan dari serangan Mongol. Berfungsi pula sebagai kontrol perbatasan dan imigrasi. Dikenal sebagai tembok panjang atau Changcheng. Panjang keseluruhan 13.171 Mil. Salah satu keajaiban dunia ini kini menjadi destinasi wisata yang sangat menarik.  Di Indonesia kini mulai ada kehebohan soal tembok yang membatasi sebuah kompleks perumahan dan kawasan wisata di pantai utara Tangerang, namanya Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2. Pemiliknya A guan atau Sugianto Kusuma atau Guo Zaiyuan, salah seorang \"naga\" konglomerat penentu ekonomi Indonesia. Pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) sangat menyakiti rakyat.  Tembok PIK 2 mengingatkan tembok China. Ada kedigjayaan, pertahanan, bahkan keangkeran di sana. Berasumsi bangsa di luar tembok adalah barbar. PIK 2 dibuat seperti negara dalam negara, negara China yang ada di Indonesia. Simbol Naga besar berdiri di gerbang seakan abai pada lambang negara Garuda. Naga telah menggusur bahkan  menggigit Garuda. Kasus pelaporan ke Kepolisian Said Didu atas sikap kritisnya oleh seorang Kades di Tangerang ternyata membuka borok proyek dan meningkatkan perlawanan rakyat. Isu suap Aguan 50 milyar kepada anggota DPR dalam program reklamasi terangkat kembali. KPK harus bergerak serius.  Said Didu potensial menjadi martir gerakan perlawanan masif. Bukan sebatas bermuara pada Jokowi tetapi bakal membuat belepotan Prabowo. Presiden pewaris dosa.  Tembok China berhasil ditembus Genghis Khan dan merontokkan Dinasti Song yang dilanda perpecahan. Kendali atas tembok besar hilang, bahkan problema internal cukup menggelisahkan ada suap menyuap yang merupakan skandal dan melemahkan kekuatan. Akhirnya Mongol mampu menjebol tembok dan menguasai China.  Tembok China PIK 2 adalah simbol eksklusivitas, pamer kemewahan, pengukuh kesenjangan, membangun \"forbidden city\" atau kota terlarang, serta sumber pendapatan pejabat dan penistaan pribumi. Penjajahan berbasis etnis. Rakyat dilarang bersikap diskriminatif atas dasar etnis, tetapi etnis China bersikap diskriminatif kepada kaum pribumi. Ada tembok panjang Changcheng di bangun yang  membatasi Kerajaan China PIK 2. Saatnya evaluasi kebijakan diskriminatif pemerintah yang menggusur dan \"merampas\" tanah rakyat Indonesia untuk kepentingan orang-orang kaya etnis China. Jangan berteriak-teriak diskriminasi padahal kebijakan sendiri diskriminatif. PIK 2 adalah diskriminasi yang nyata. Ada tembok pemisah yang memilukan. Pembauran warga hanya ceritra tragedi yang terjadi adalah negara dalam negara.  Tembok diskriminasi harus dijebol. Pengusaha China jangan berperilaku seperti Zionis yang menggusur dan menindas warga Palestina.  PIK 2 tidak berguna bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Hanya tontonan dari kemewahan sang penjajah. Percuma mengkriminalisasi Said Didu, Banten bisa membara. (*)

Siapa yang Antek Asing?

Oleh Tata Kesantra | Ketua Umum FTA Saya dapat pesan pendek melalui WA dari sahabat dan teman diskusi, wartawan senior Hersubeno Arief, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 waktu New York. Katanya \"wuihh ada apa nih kok anda jadi trending nomor 2 di X (twitter) dalam beberapa jam terakhir?\". Saya cukup kaget karena saya tidak punya akun di X dan lebih kaget lagi karena saya jadi trending karena di anggap sebagai antek asing, anti pancasila dan provokator.  Saya bertanya-tanya agenda apalagi ya?, pengalihan isu?, tapi masak iya. Ini pasti kerjaan buzzer yang buat heboh agar dana mereka bisa dicairkan. Sejak pembubaran acara \"Silaturahmi Kebangsaan FTA\" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, bulan September 2024 lalu, memang nama saya dan FTA kerap dikait-kaitkan sebagai antek-antek asing/antek Amerika dan punya agenda mengekspor demokrasi liberal ke Indonesia.  Apa yang jadi dasar pemikiran semua label-label tersebut? Apakah karena saya sebagai diaspora yang sudah cukup lama menetap di New York sehingga dianggap tidak punya lagi rasa memiliki (sense of belonging) terhadap tanah air sehingga dilabel sebagai antek asing?. Ataukah FTA yang hampir 5 tahun belakangan ini banyak mengkritisi penguasa, dan kebetulan saya adalah pendiri dan ketua umumnya, dianggap mengganggu kepentingan orang-orang tertentu? Apapun alasannya, saya pastikan pihak- pihak yang membuat tuduhan terhadap saya sebagai diaspora, lupa akan sejarah perjuangan serta peran mahasiswa dan warga Indonesia yang hidup di luar negeri, baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Artinya kita tidak bisa mengecilkan peran para diaspora dalam perjuangan meraih dan mengisi kemerdekaan.  Bagaimana perjuangan diaspora pelajar di Mesir yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia Raya di bawah pimpinan Prof. Abdulkahar Muzakkir, mereka berjuang dengan menulis pada majalah-majalah, seperti Seruan Al-Azhar, Pilihan Timur, Merdeka, dan Usaha Pemuda. Karena terlihat membangkitkan semangat perlawanan berlebih, maka Belanda dan Inggris sebagai negeri yang berkuasa pun melarang peredarannya di Indonesia.  Demikian juga dengan Persatuan Pemuda Indonesia Malaya (Perpindom) di Mesir yang mengutus ketuanya Janan Thaib ke Belanda untuk menemui Ketua Perhimpunan Indonesia Mohammad Hatta dalam rangka koordinasi perjuangan Indonesia di luar negeri. Selain Hatta, pemuda yang tampil dalam organisasi Perhimpunan Indonesia tersebut antara lain adalah Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo dan Sukiman Wirjosandjojo. Merekalah yang kelak memimpin jalannya laju negara Indonesia selepas merdeka.  Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan diaspora para pelajar Indonesia sudah bersatu meski terbentang jarak ribuan kilometer dan tinggal jauh dari tanah air.  Bahwa sebagai anak bangsa yang ingin melihat kehidupan saudara saudaranya di tanah air menjadi lebih baik, lebih sejahtera, lebih makmur dan lebih adil, maka sebagai wujud kepedulian dan menunjukkan rasa kebersamaan dari diaspora terhadap situasi dan kondisi di tanah air adalah mengangkat issu dan permasalahan yang dihadapi oleh saudara saudaranya ke forum internasional. Perjuangan dan suara warga negara Indonesia di luar negeri atau lebih dikenal dengan sebutan diaspora, yang sekalipun hidupnya jauh dan taraf sosial ekonomi diatas rata rata saudara saudaranya di tanah air, masih memberi perhatian dan konsen dengan keadaan di tanah air, mestinya dilihat sebagai hal yang positif dari dalam negeri, bukannya malah di cibir dan dilabel sebagai antek antek asing.  Demikian halnya dengan keberadaan Forum Tanah Air. Suatu forum diskusi aktivis diaspora bersama aktivis di tanah air mesti dilihat sebagai salah satu wadah perjuangan untuk menyuarakan keadaan di tanah air serta mencari solusi dari situasi dan kondisi yang terjadi dengan memberi ide, gagasan dan pikiran alternatif yang di perlukan guna lebih memaksimalkan upaya upaya perbaikannya.  Selama sekitar 3 tahun sejak lahirnya di bulan Februari 2020, FTA telah melakukan dialog dan diskusi dengan berbagai pihak, baik tokoh, pakar, akademisi, praktisi, politisi dan juga aktivis untuk memetakan permasalahan di tanah air  yang dirasa perlu untuk diperbaiki. Akhirnya awal tahun 2023, FTA mengeluarkan Manifesto Politik yang berisi 10 tuntutan yang perlu mendapat perhatian untuk dibenahi demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur di semua strata sosial.  Bukan suatu kebetulan bila beberapa waktu belakangan ini, tuntutan tuntutan dalam Manifesto Politik mulai mendapat perhatian dari elite dan lembaga terkait di tanah air. Beberapa diantaranya adalah soal ambang batas 20% untuk pencalonan kepala daerah.  Ambang batas pencalonan kepala daerah yang tadinya perlu dukungan minimal 20% dari kursi partai politik atau koalisi partai politik akhirnya diturunkan berkisar pada 6.5% hingga 10%, disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing masing daerah tersebut. Para pengamat dan ahli hukum tata negara melihat perubahan ambang batas untuk kepala daerah bisa membuka jalan bagi penghapusan atau setidaknya penurunan ambang batas pencalonan presiden (PT20%) yang sejauh ini sudah di mintakan Judicial Review ke MK oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk FTA, namun di tolak oleh hakim MK. PT20% memberi peluang bagi partai2 politik untuk bermain diantara mereka dan menjadi pintu masuk politik uang dari oligarki.  Tuntutan lainnya adalah memisahkan POLRI dari Presiden, yang berpotensi penguasa di eksekutif (presiden) berpeluang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan polisi. Melalui Perpres no.139 tahun 2024, POLRI tidak lagi berada dibawah presiden dan kedudukannya sejajar dengan TNI.  Tuntutan untuk merevisi UUMD3 khususnya tentang hak P.A.W. (Pergantian Antar Waktu) bagi anggota DPR oleh partai politik. Wacana untuk merevisi UUMD3 sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional DPR, sekalipun belum jelas urgensi dan ketentuan apa dalam undang undang tersebut yang akan diubah.  Mengembalikan naskah UUD 1945 asli yang merupakan hasil kompromi para pendiri bangsa dari hasil 4X amandemen, sehingga hasil karya, cita cita, tujuan dan kesepakatan para pendiri bangsa tetap lestari. Adapun hal hal yang belum diatur dalam UUD 1945 yang asli akan dibuatkan dalam bentuk amandemen/adendum yang disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi bangsa dan negara selama tidak menyimpang dari naskah asli UUD 1945.  Sejauh ini upaya tokoh dan aktivis untuk kembali ke UUD 1945 menemui kesulitan karena gerakan kembali ke UUD 1945 masih berjalan sendiri-sendiri. Belakangan para tokoh dan aktivis sepakat untuk mengesampingkan perbedaan-perbedaan pandangan dan bersama sama, bersatu padu memperjuangkan gerakan kembali ke UUD 1945. Para tokoh dan aktivis bersepakat untuk membuat Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat realisasi kembali ke UUD 1945. FTA ikut aktif mengambil bagian dalam Pokja tersebut. Saya sendiri masuk sebagai salah satu dari Dewan Penasihat.  Mungkin terlalu berlebihan kalau dikatakan bahwa adanya beberapa perubahan dan upaya memperbaiki situasi dan kondisi bangsa adalah buah dari hasil tuntutan FTA dalam Manifesto Politik. Namun satu hal yang tidak bisa di nafikan serta dipungkiri bahwa upaya dan perubahan sistem untuk memperbaiki situasi dan kondisi bangsa sudah di suarakan dan tertuang dalam Manifesto Politik FTA yang di luncurkan di awal tahun 2023.  Dengan demikian bila ada pihak yang melabeli saya dan/atau FTA kelak, maka wajib di tanyakan kepada mereka sejauh mana mereka tahu tentang FTA dan perjuangannya selama ini. Apakah mereka sudah pernah membaca dengan seksama Manifesto Politik FTA?. Jangan jangan merekalah yang antek antek asing.  Salam perjuangan dari New York. (*)

Politik dalam Swasembada Pangan

Oleh : Dr Vitri Aryant SP MM | Analis Kebijakan Kementerian Pertanian BAHASA swasembada pangan sudah dibunyikan sejak pidato  Proklamator Bung Karno sekitar 72 tahun lalu . Bung Karno mengusung “pangan dengan mati dan hidupnya suatu bangsa”. Bagi bangsa kita, pangan merupakan sumber kehidupan, sekaligus sumber penghidupan sebagian besar warga masyarakat. Itu sebabnya, Pemerintah penting untuk menanganinyq secara serius. Terdapat empat komponen dalam pembangunan pangan, yakni swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Swasembada pangan dianggap sebagai kata kunci terwujudnya ketahanan, kenandirian dan kedaulatan pangan. Tanpa terwujud swasembada pangan lebih dulu, omong kosong kita akan meraih ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Gambaran ini, masuk dalam Asta cita Pemerintahan Prabowo/Gibran dalam visi yang diusung adalah ketahanan pangan dan swasembada pangan dengan dimulai dari makan gratis dan susu gratis. Bahkan Presiden Prabowo menegaskan agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, semua  ditantang untuk dapat membuktikannya dan diminta untuk saling berkolaborasi membentuk orkestra harmonis dengan nada indah menuju lumbung pangan dunia 2045.      Namun begitu, patut disadari hasrat untuk mewujudkan swasembada pangan dalam suasana kekinian, bukanlah hal mudah untuk dicapai. Menggapai swasembada pangan, benar tidak segampang anak-anak membolak-balik telapak tangan bermain \"hom pim pah\". Swasembada pangan adalah proses panjang yang butuh perjuangan untuk meraihnya. Swasembada pangan di awal pemerintahan Prabowo menyedot perhatian publik untuk ikut menyikapinya dengan seksama. Banyak kritikus dan pengamat yang optimis, cita-cita swasembada pangan bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Tapi, di sisi lain ada juga pihak-pihak yang meragukannya. Perbedaan cara pandang seperti ini wajar terjadi. Pro kontra dalam menyikapi suatu kemauan politik juga sangat dihalalkan dalam iklim demokrasi. Tinggal sekarang, bagaimana kemanpuan kita untuk mengolahnya, sehingga diperoleh solusi cerdas yang diharapkan. Kita ingin swasembada pangan, bukan sekedar \"bahasa politis\", namun menjadi \"bahasa realitas\". Ketika seorang Presiden bicara soal swasembada pangan, tentu respon publik akan sangat berbeda jika yang bicara itu seorang Guru Besar Pangan dari Universitas. Yang disampaikan Presiden cenderung akan dianggap sebagai \"bahasa politis\", sedangkan di sisi lain, yang diutarakan Guru Besar, umumnya akan dinilai sebagai \"bahasa teknokratik\".  Merupakan tugas bersama untuk  \"menyandingkan\" kedua bahasa diatas menjadi satu kesatuan cara pandang dalam mewujudkan kemauan politik tersebut menjadi sebuah fakta dalam kehidupan. Dalam bahasa lain, kita perlu segera mengejawanrahkan dari bahasa politis menjadi bahasa realitas. Atau bisa juga ditegaskan merubah wacana menjadi kenyataan. Dalam rumusan Badan Pangan Dunia (FAO), tentang hakekat swasembada, maka persyaratan pokoknya, 90 % dari produksi yang dihasilkan diraih oleh para petani di dalam negeri. Sisanya yang 10 %, boleh saja kita impor. Jadi, kalau kita mau swasembada beras, 90 % kebutuhan dalam negeri harus dihasilkan oleh produksi dalam negeri.Ketika Pemerintah dalam tahun ini merencanakan impor beras sebesar 5 juta ton, dapat dipastikan, kita kehilangan atribut swasembada beras. Mengapa ? Sebab, angka 5 juta ton, jelas sudah diatas 10%. Produksi beras dalam negeri sendiri hanya sekitar 31 juta ton. Mestinya, impor beras yang dilakukan, masimal 3,1 juta ton, jika predikat swasembada beras masih ingin digenggam. Terlepas dari beratnya tantangan yang harus dijawab, swasembada pangan sebagai bahasa politik Presiden, tentu harus dapat diamankan dan dilaksanakan. Sebagai bangsa yang pernah menggapai swasembada beras di era 1984, mestinya pengalaman kisah sukses swasembada beras dapat ditularkan kepada upaya mencapai swasembada pangan.  Kendalanya adalah apakah Pemerintah saat ini mau dan ikhlas untuk belajar terhadap pengalaman Pemerintahan Orde Baru dalam kegemilangannya meraih swasembada beras ? Atau, apakah masih ada diantara kita yang berpandangan semua produk Pemerintahan Orde Baru itu jelek semua, sehingga tidak ada satu pun program yang pantas untuk ditiru dan diteladani ? Untuk itu, saatnya kita sebagai bangsa dituntut untuk \"legowo\" dalam menyikapi perjalanan pembangunan yang diarungi. Swasembada beras 1984 adalah proses monumental yang mendunia. Kisah sukses swasembada beras, telah tercatat dengan tinta emas dalam peta bumi pembangunan psngan dunia. Semua warga dunia sepakat, apa yang diraih Indonesia adalah prestasi berkelas internasional. Akhir kata perlu diingatkan upaya menggeser makna swasembada pangan dari bahasa politis menjadi bahasa realitas, tentu sangat membutuhkan kerja keras dan kerja cerdas segenap komponen bangsa. Pertanyaan kritisnya adalah apakah kita siap untuk melakoninya? Sebagai bangsa pejuang, jawaban yang disampaikan harusnya (VA)

Otorisasi Politik Percepat Swasembada Pangan

Oleh : Dr Vitri Aryanti SP MM | Analis Kebijakan Ekopol/Program Doktoral Universitas Nasional Jakarta Koordinasi antar-wewenang politik utama terkait otorisasi antar-kementerian berimplikasi pada harmonisasi orkestra seluruh potensi sektor pertanian secara komprehensif. Orkestra ini memudahkan pemerintah memonitor dan mengevaluasi berbagai upaya pencapaian swasembada pangan. Orkestra yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, Jakarta, Rabu (6/11/2024) dapat mengeksekusi akselerasi upaya bersama mencapai swamsembada pangan. Berkoordinasi dengan 1.500 Kepala Desa  dalam acara pencanangan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kementerian Pertanian. Keterlibatan Kepala Desa diharapkan dapat lebih mendorong petani untuk akselerasi produksi pangan. UU No 18 tahun 2012 menyebutkan kewajiban negara untuk menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.  Sejak era Republik Indonesia berdiri,  kiprah politik telah ada, dimulai dari deklarasi pembangunan pertanian yang merupakan komitmen segenap komponen bangsa. Kemauan politik dan keberpihakan negara menjadi salah satu penentu berhasilnya pembangunan pertanian. Kejayaan pertanian menguatkan ekonomi bangsa. Sejarah pembangunan pertanian berawal pada masa orde baru. Pada awal masa orde baru pemerintahan menerima beban berat dari buruknya perekonomian orde lama. Tahun 1966-1968 merupakan tahun untuk rehabilitasi ekonomi. Pemerintah orde baru berusaha keras untuk menurunkan inflasi dan menstabilkan harga. Dengan dikendalikannya inflasi, stabilitas politik tercapai yang berpengaruh terhadap bantuan luar negeri yang mulai terjamin dengan adanya IGGI. Maka sejak tahun 1969, Indonesia dapat memulai membentuk rancangan pembangunan yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Memasuki era globalisasi yang dicirikan oleh persaingan perdagangan internasional yang sangat ketat dan bebas, pembangunan pertanian semakin dideregulasi melalui pengurangan subsidi, dukungan harga dan berbagai proteksi lainnya.Pengurangan subsidi terjadi utamanya di sektor pangan sebagai implikasi dari kompromi pemerintah dengan IMF dan ini berakibat pada limbungnya berbagai sektor yang biasa mendapakan subsidi termasuk salah satunya sektor pangan.  Persoalan pembangunan pertanian sangat erat kaitannya dengan peningkatan kapasitas petani sebagai pelaku pembangunan. Peningkatan kapasitas petani tidak hanya dibatasi peningkatan produktivitas petani, namun juga peningkatan keterlibatan petani untuk lebih berperan dalam proses pembangunan. Persoalan krusial dalam peningkatan kapasitas SDM adalah rendahnya partisipasi petani dalam pengambilan keputusan pembangunan pertanian. Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak adanya suatu organisasi petani yang utuh mempunyai kekuatan politik untuk memperjuangkan kepentingan petani di forum nasional. Peningkatan petani diarahkan pada peningkatan partisipasi politik petani dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan petani utamanya terkait kiprah petani dalam politik pembangunan pertanian. Pemberian ruang partisipasi dan kebebasan petani untuk mengekpresikan kepentingannya juga sangat urgen. Masih menjadi mimpi panjang sebagaimana petani melalui organisasi petani menjadi kekuatan yang hebat yang mampu menyuarakan dan membela kepentingan warganya seperti yang dilakukan di Jepang dan negara-negara Eropa. Melalui partisipasi politik petani, dapat menjadikan orchestra otoritasi politik yang harmonis. Tidak bisa dipungkiri, pertanian adalah jenis pekerjaan yang penuh dengan resiko. Petani butuh saling menguatkan dalam suatu organisasi politik agakr petani tidak dibuat pusing dengan berbagai kebijakan yang tidak meyertakan suara petani di dalamnya. Di Eropa, melalui Komisi Eropa mellaui Kebijakan Pertanian Bersama (Inggris – Common Agricultural Policy, disingkat CAP). CAP merupakan seperangkat Undang-undang yang ditetapkan berupa kebijakan seragam dan terpadu di bidang pertanian dengan prioritas produksi pangan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan perdesaan yang berimbang di seluruh Uni Eropa. Kebijakan Pertanian Bersama merupakan kombinasi antara subsidi-subsidi pertanian dan kebijakan pembangunan pertanian lainnya, yang sejak awal bertujuan untuk menjamin keamanan pangan di Eropa setelah Perang Dunia II. Kebijakan ini mempunyai tujuan yang ditetapkan sejak 1958 sampai sekarang. (VA)