OPINI

Firli Bahuri Tersangka, Akhirnya Dia Kena Batunya Juga

Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior  Dia memaksakan agar Anies Baswedan dijadikan tersangka korupsi Formula E. Tapi, para pejabat tinggi KPK menentang perintah Ketua Firli Bahuri. Karena, setelah belasan kali gelar perkara, tidak ada bukti Anies melakukan pidana korupsi. Malam tadi, situasi berbalik. Sekitar pukil 19.00, Firli ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Cukup bukti. Kini, Firli terpaksa melepaskan jabatannya sebagai pimpinan KPK.  Syahrul Yasin sendiri telah lebih dahulu menjadi tersangka di KPK. Mantan menteri pertanian ini diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon satu dan dua di Kementan. Bekas gubernur Sulawesi Selatan dari Partai Nasdem ini disebut megumpulkan uang hampir 14 miliar rupiah di lingkungan kerjanya. Penetapan Firli sebagai tersangka jauh lebih besar bobotnya ketimbang tersangka-tersangka lain dalam sejarah pemberantasan korupsi. Terasa lebih seru. Pertama, karena Firli dianggap sangat kuat dibanding para koruptor yang selama ini ditangkap oleh KPK. Kedua, Firli memiliki banyak senjata untuk menghindari kejaran hukum dibanding pejabat tinggi mana pun. Apalagi kalau cuma dibandingkan dengan orang biasa.  Ketiga, sebagai polisi yang berpangkat bintang tiga (Komjen), Filri seharusnya punya jaringan yang kuat di Polri yang menjadikan dia tersangka. Dan keempat, ada anggapan bahwa Filri dibeking oleh orang superkuat di Indonesia. Selama ini memang terjadi semacam kejar-kejaran antara Firli dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dulu, Karyoto bekerja senagai bawahan Firli di KPK. Termasuk yang dipaksa oleh Firli supaya mentersangkakan Anies.  Tetapi, hari ini terbukti Firli tak berkutik. Secara prosedural, dia akan dipakaikan rompi oranye dan kemudian ditahan di sel Bareskrim. Firli kena batunya juga. Dia tersandung. Kesombongannya runtuh seketika. Dan tersungkur di depan pintu instansi yang pernah memanjakan dirinya. Hebatnya, beberapa hari sebelum dijadikan tersangka, Firli masih berusaha berkilah bahwa dirinya tak bersalah. Dia bahkan bersumpah tidak akan mundur. Tidak hanya itu, Firli melontarkan tudingan bahwa penggiringan dirinya ke dalam kasus pemerasan Syahrul adalah bentuk serangan balik koruptor. Firli mengumbar, koruptor menyerang karena dia melakukan pemberantasan korupsi untuk membersihkan Indonesia. Tampaknya, Firli tak yakin dia akhirnya masuk penjara. Mungkin dia lupa bahwa ada sekian banyak dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap dirinya. Dia juga dituduh melakukan pelanggaran kode etik KPK.  Pengusaha Alex Tirta mengaku di depan Polisi bahwa dia menyewakan rumah mewah untuk Firli seharga 650 juta per tahun. Dia menggunakan helikopter swasta pada 2020 untuk kunjungan kerja di Sumatera Selatan.  Puncak petualangan Firli adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin. Rakyat hanya bisa mengucapkan selamat sampai di puncak, akhirnya kena batunya juga.[]

Jokowi Semakin Tak Terkendali

Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI  SEBAGAI seorang presiden, Jokowi telah berhasil menjadikan keluarganya lebih maju ketimbang negaranya. Digdaya dengan beragam kesuksesan fenomenal yang tak mampu dilakukan presiden Indonesia sebelumnya. Harus diakui, ia memang luar biasa. Salut buat Jokowi. Jokowi itu menjadi satu-satunya presiden yang berwatak “semau gue”. Semua aturan dan prinsip-prinsip demokrasi betapa mudahnya dirusak. Dengan berbekal kekuasaannya, Jokowi kerap menghianati konstitusi dan tanpa malu memaksakan kehendaknya, meski melanggar kepantasan dan etika politik. Akhirnya publik menilai, Jokowi berusaha membuat tangannya bersih untuk semua pekerjaan kotor dari perintahnya. Seolah-olah suaranya menyerukan kebaikan, sementara perbuatannya dianggap sarat kejahatan. Dengan menerbitkan aturan baru, menteri hingga walikota  yang Ikut Pilpres tak harus mundur menunjukkan sejatinya Jokowi menjadi sumber dari segala sumber kerusakan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan NKRI. Perilaku Jokowi cenderung membahayakan Indonesia. Hampir segala aspek kehidupan politik, ekonomi, hukum, budaya dan pertahanan keamanan menjadi berantakan ulah kebijakannya. Tidak mudah memperbaiki dan butuh waktu yang lama menyelamatkan proses penyelenggaraan negara yang begitu memprihatinkan akibat distorsi kekuasaan selama dipimpin Jokowi. Kemunduran kehidupan berbangsa dan bernegara terasa sampai ke dapur-dapur rakyat kecil. Kemiskinan, kriminalitas dan kematian selalu mengintai rakyat kecil karena frustrasi dengan keadaan akibat rendahnya kapasitas kepemimpinan Jokowi. Aturan baru itu semakin menguatkan  sosok Jokowi bukan saja layak disebut Raja KKN, tapi juga membuktikan ia tidak becus mengurus negara dan mengakibatkan penderitaan rakyat di sana-sini. Ia juga semakin memperlihatkan dirinya yang sebenarnya, sebagai presiden dengan perilaku bengis namun berwajah inocent. Tak ubahnya seorang diktator otorian berpenampilan lugu, polos dan sederhana. Mungkin Jokowi lebih pantas disebut seseorang berwatak tangan besi berwajah simpati. Bagaimana tidak?, sudah tebal muka dengan kesalahan yang tak terhitung, dari hari ke hari di ujung kekuasaannya, Jokowi semakin tak terkendali. Tirani hanya akan berakhir dengan ironi, seiring itu kedzoliman akan berujung kehancuran.(*)

Genosida Israel: Kisah Vampir yang Menjadi Raja

Israel terbukti menaklukkan negara-negara besar, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Jerman. Kini negeri Yahudi itu menyiapkan Perang Dunia ke-3. Oleh :  Dimas Huda | Jurnalis Senior FNN TANK Israel mendekati rumah sakit Palestina. Para dokter dan staf medis diperingatkan bahwa mereka harus pergi – dengan atau tanpa pasien yang membutuhkan. Serangan artileri menyusul, meski ribuan orang masih berada di dalam. Senin kemarin, giliran RS Indonesia di Beit Lahia, Gaza. Setidaknya 12 orang tewas dalam serangan Israel terhadap fasilitas tersebut, bahkan ketika kendaraan lapis baja semakin mendekat ke rumah sakit. Enam minggu setelah perang di Gaza, serangan Israel terhadap rumah sakit hampir menjadi motif konflik, meskipun kamp pengungsi, sekolah dan gereja juga tidak luput dari serangan tersebut. Setidaknya 21 dari 35 rumah sakit di Gaza – termasuk pusat kanker di wilayah tersebut – tidak berfungsi sama sekali, dan yang lainnya rusak serta kekurangan obat-obatan dan persediaan penting. Pada hari Minggu, 31 bayi prematur dievakuasi dari Rumah Sakit al-Shifa ke Rafah di selatan Jalur Gaza setelah berminggu-minggu diberi susu formula yang dicampur dengan air yang terkontaminasi, tanpa inkubator yang mati karena kekurangan bahan bakar akibat pengepungan Israel yang hampir selesai. Di daerah kantong tersebut sejak serangan Hamas 7 Oktober, setidaknya delapan bayi telah meninggal. Pasukan Israel sebenarnya telah menduduki al-Shifa sejak pekan lalu setelah membombardir beberapa bagian rumah sakit. Seperti rumah sakit lainnya di Gaza, al-Shifa melindungi ribuan warga sipil yang kehilangan tempat tinggal akibat pemboman Israel, selain pasien dan petugas medis. Pada hari Jumat, militer Israel memperluas pendekatannya di Gaza hingga Tepi Barat yang diduduki, di mana kendaraan lapis baja mengepung setidaknya empat rumah sakit. Rumah Sakit Ibnu Sina, salah satu yang terbesar di Tepi Barat, digerebek. Dan pada awal November, pasukan Israel menangkap beberapa pasien dan petugas mereka dari sebuah rumah sakit di Yerusalem Timur. Namun mengapa Israel menargetkan rumah sakit Palestina mengingat hal ini juga menimbulkan kritik signifikan dari organisasi hak asasi manusia terkemuka, yang menuduh Israel melakukan kejahatan perang? Sikap Amerika Hingga Senin 20 November 2023, lebih dari 13.300 orang tewas di Gaza sejak perang dimulai. Israel kian membabi buta. Mereka tidak peduli sedikit pun atas kematian warga sipil Palestina. Banyak orang di pemerintahan pimpinan Benjamin Netanyahu telah menyatakan niat melakukan genosida terhadap seluruh penduduk Palestina. Sebagian besar anggota militer dan masyarakat Israel merayakan kekerasan fisik terhadap warga Palestina. Israel membangun opini “perang melawan teror”. Dengan persetujuan besar dari masyarakat umum, tentara Israel telah melakukan pemboman sistematis di Jalur Gaza, menjatuhkan lebih dari 25.000 ton bahan peledak dalam sebulan, setara dengan dua bom nuklir. Tak berhenti di sini. Israel juga meningkatkan penggunaan penyiksaan terhadap tahanan. Sejak 7 Oktober, pasukannya telah menangkap ribuan warga Palestina, termasuk anak-anak, di Tepi Barat yang diduduki. Banyak yang menuduh adanya kekerasan fisik yang serius dan penahanan sewenang-wenang. Warga Palestina dari Gaza, yang pernah bekerja di Israel, juga ditangkap dan disiksa sebelum dibebaskan kembali ke Gaza. Tatkala perhatian dunia tertuju pada Gaza, kekerasan yang dilakukan oleh pemukim dan tentara Israel juga meningkat di Tepi Barat yang diduduki. Lebih dari 200 warga Palestina telah dibunuh, sebagian besar disebabkan oleh peluru tajam, ketika pemukim sayap kanan Israel mengambil kesempatan untuk meneror penduduk Palestina. Pemerintah Israel telah membagikan ribuan senjata kepada para pemukim, sehingga membuat warga Palestina di tanah jajahan semakin rentan terhadap kekerasan mematikan dibandingkan sebelumnya, dan tidak ada otoritas sah yang mampu melindungi mereka. Para analis meramalkan dalam beberapa bulan dan tahun ke depan, Israel kemungkinan akan meluncurkan upaya pembunuhan global untuk melacak, menargetkan dan membunuh para pemimpin dan pendukung utama Hamas. Ini mengingatkan kita pada kampanye Amerika yang disebut sebagai pembunuhan yang ditargetkan setelah 9/11. Mantan kepala intelijen Israel, Amos Yadlin, telah membenarkan rencana balas dendam global yang tak terelakkan ini. Namun “perang melawan teror” yang dilakukan Israel tidak hanya mengenai balas dendam, sama seperti yang dilakukan AS.  Kondisi Istimewa Sikap negara-negara besar atas kekejaman Israel memang terasa tidak masuk di akal. Namun jika kita mempelajari sejarah, hal itu tidaklah mengejutkan. Willian G. Carr dalam bukunya berjudul “Yahudi Menggenggam Dunia” (Pustaka Kautsar, 1993) mengingatkan Israel dilahirkan dalam kondisi istimewa. “Negara superpower yang tidak sepakat dalam satu masalah, menyepakati juga berdirinya negara Israel, karena negara itu punya kepentingan dengan Zionisme Internasional,” ujarnya. Menurutnya, para penguasa negara itu dikuasai oleh sikap pemikiran balas budi dan belas kasihan, misalnya, karena kekejaman Nazi Hitler kepada Yahudi. “Itulah sebabnya, bantuan Jerman kepada Israel masih tetap mengalir sebagai pembayaran ganti rugi atas kekejaman pasukan Nazi terhadap mereka,” tambahnya. Israel dikenal kejam sejak dulu kala. Kita tentu masih ingat peristiwa penyanderaan sejumlah atlet Israel oleh sekelompok gerilyawan Palestina pada Olimpiade Munich (München) tahun 1972. Para gerilyawan Palestina menuntut, agar pemerintah Israel membebaskan para tawanan Palestina dari penjara. Namun pasukan Israel justru membantai para atletnya sendiri yang disandera bersama dengan para penyandera mereka. Hal ini dilakukan oleh Israel sebagai alasan untuk melegitimasi kekejaman pasukannya pada hari Sabtu, sebelum \'Hari Ampunan\', dengan menyerbu Lebanon dan membantai ratusan penduduk sipil. Padahal, Sabtu adalah hari suci orang Yahudi. Namun membunuh orang non-Yahudi pada hari itu dianggapnya sebagai persembahan kurban kepada Tuhan. Menurut kepercayaannya, perbuatan itu lebih besar pahalanya daripada memperingati hari besar mereka. Perihal licik dan kejamnya Yahudi juga pernah diungkap Benjamin Franklin (1705-1790). \"Mereka tidak lain adalah binatang vampir, hantu yang menghisap darah manusia,\" ujarnya memperingatkan bahaya imigran Yahudi bagi Amerika Serikat. Franklin  adakah salah seorang pemimpin Revolusi Amerika dan salah satu penandatangan Deklarasi Kemerdekaan Amerika. Ia sendiri adalah anggota Freemasonry, gerakan Yahudi yang penuh misteri. Pernyataannya Franklin tersebut disampaikannya dalam sebuah pidato ketika AS tengah menyusun rancangan Undang-Undang Amerika Serikat tahun 1789: \"Di sana ada bahaya besar yang mengancam Amerika. Bahaya itu adalah orang-orang Yahudi. Di bumi mana pun Yahudi itu berdiam, mereka selalu menurunkan tingkat moral kejujuran dalam dunia komersial. Mereka hidup mengisolasi diri, dan berusaha mencekik leher keuangan penduduk pribumi, seperti yang terjadi di Portugal dan Spanyol. Sejak lebih dari 1700 tahun, orang Yahudi mengeluhkan nasib yang mereka alami, karena mereka telah diusir dari bumi pertiwi. Perlu diketahui wahai saudara sekalian, seandainya dunia berbudaya sekarang memberi mereka tanah Palestina, mereka akan segera mencari berbagai alasan untuk tidak kembali ke sana. Mengapa? Mereka tidak lain adalah binatang vampir (hantu yang menghisap darah manusia). Dan seekor vampir tidak akan bisa hidup dengan vampir lain. Orang Yahudi itu tidak bisa hidup bersama mereka sendiri. Mereka harus hidup bersama orang Kristen atau bangsa-bangsa yang bukan golongan mereka. Jika orang Yahudi tidak disingkirkan dari Amerika dengan kekuatan Undang-Undang, maka dalam masa 100 tahun mendatang mereka akan menguasai dan menghancurkan kita dengan mengganti bentuk pemerintahan yang telah kita perjuangkan dengan pengorbanan darah, nyawa, harta, dan kemerdekaan pribadi kita. Ternyata Ini Sebabnya! Seandainya orang Yahudi itu tidak diusir dari Amerika dalam waktu 200 tahun mendatang, anak cucu kita nanti akan bekerja di ladang-ladang untuk memberi makan kepada orang-orang Yahudi itu. Sementara itu, orang Yahudi akan menghitung-hitung uang dengan tangan mereka di berbagai perusahaan keuangan. Aku ingatkan Anda sekalian. Kalau Anda tidak menyingkirkan orang Yahudi dari Amerika untuk selamanya, maka anak cucu dan cicit kalian akan memanggil-manggil nama kalian dari atas liang kubur kalian kelak. Pikiran yang ada di benak orang Yahudi tidak seperti yang ada pada orang Amerika. Meskipun mereka hidup bersama kita selama beberapa generasi, mereka tidak akan berubah sebagaimana macan tutul tidak bisa mengubah warna tutul kulitnya. Mereka akan menghapus institusi kita. Oleh karena itu, mereka harus disingkirkan dengan kekuatan konstitusi. \" Teks asli Ramalan Benyamin Franklin tersebut bisa dilihat di Franklin Institute Philadelphia, Pennsylvania. Willian G. Carr menyebut meskipun sudah sering diusahakan oleh tokoh Amerika untuk menentang bahaya keberadaan Yahudi di negeri itu, tapi orang Yahudi dengan berbagai cara akhirnya bisa menguasai Amerika, dan bahkan bisa mempengaruhi Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apa yang kita saksikan sekarang, setiap calon Presiden Amerika harus lebih dulu berlomba mengatakan dukungan terhadap bangsa Yahudi, sebelum ia memenangkan pemilihan presiden. Maka tidaklah berlebih-lebihan kalau kita mengatakan, bahwa Amerika adalah anak Israel, bukan sebaliknya. Perdana Menteri Israellah yang menentukan kemenangan bagi seorang calon Presiden Amerika. Oleh karena itu, setiap calon Presiden Amerika harus tekun mengikuti perkembangan yang terjadi di Israel, dan perkembangan yang ditulis oleh para penasihat Yahudi. Padahal, mayoritas warga Amerika lebih membenci Yahudi daripada membenci warga kulit hitam. Yahudi di Amerika adalah golongan yang menentukan publik opini. Merekalah yang menguasai media massa, dan dengan itu mereka terus berusaha memasyarakatkan berbagai jenis kebejatan moral dan penyalahgunaan obat bius, agar cengkeraman Yahudi terhadap rakyat Amerika terus bertambah kuat. Selain AS, negara lainnya yang berada dalam cengkeraman Israel adalah Inggris, Prancis, Jerman dan Kanada. Dalam genosida Israel terhadap rakyat Palestina tercermin hal ini. Negara-negara tersebut mengirim dana dan tentaranya membantu Israel. Ini belum termasuk negara-negara yang mendukung Israel di PBB. Itu sebabnya, negeri Yahudi itu dapat melecehkan resolusi PBB berkali-kali. Pada awalnya, Komunisme adalah super power kedua di dunia ini, yang diciptakan oleh seorang Yahudi bernama Karl Marx. Maka, tidaklah mengherankan kalau Komite Sentral Partai Komunis Uni Sovyet dikuasai oleh orang-orang Yahudi. “Perlu juga dicatat, bahwa negara kedua yang mengakui berdirinya negara Yahudi Israel di Palestina adalah Uni Sovyet. Bahkan negara itu menyatakan kesediaannya untuk melakukan intervensi militer demi melindungi Israel bila perlu,” tambah William G. Carr. Meskipun perkembangan terakhir dalam sikap politik Rusia terhadap Israel nampak ada perubahan, namun kenyataannya Rusia tetap melindungi hidup Israel. Rusia selalu menentang gagasan pembicaraan tentang Israel, dengan memainkan peranan apa yang disebut Politik Keseimbangan Kekuatan di wilayah itu. “Seorang Yahudi bisa berbaju kapitalis atau komunis, atau sebagai warga Amerika atau Yugoslavia, namun ia tetap orang Yahudi, yang hidup karena Talmud, sedang hidup Talmud karena Yahudi,” tulis William G. Carr. Persekongkolan Internasional Kelahiran Israel adalah hasil persekongkolan internasional terhadap hak bangsa Arab. Namun impian \'Bangsa Pilihan Tuhan\' tetap merupakan tujuan yang lebih besar daripada negeri Israel di Palestina itu. Zionis terkemuka pendiri sekaligus Presiden Kongres Yahudi Dunia, Dr Nahum Goldmann (1895 –1982), dalam ceramahnya yang disampaikan di Montreal, Canada tahun 1947, dan dimuat dalam harian The National Unity edisi 12 tahun 1953 mengatakan: \"Bangsa Yahudi telah memilih Palestina bukan karena tambang yang dihasilkan dari Laut Mati bernilai 3 miliaar dolar, bukan pula karena cadangan minyak yang ada di Palestina diperkirakan melebihi yang ada di Amerika Utara dan Selatan, tetapi pertama karena mereka berpegang pada ajaran Taurat. Kedua karena Palestina adalah titik pusat yang paling vital bagi kekuatan dunia, dan merupakan pusat strategis kemiliteran yang bisa dijadikan tonggak untuk menguasai dunia.\" Ringkasnya, mereka berkeyakinan, bahwa Yahudi adalah bangsa superior (unggulan) pilihan Tuhan, dan bangsa lain adalah bangsa inferior (Gentiles) yang sengaja dicipta Tuhan untuk mengabdi kepada bangsa Yahudi. “Di antara ajaran yang mereka pegang adalah menghalalkan segala cara, yang senantiasa berlawanan dengan moral agama mana pun, demi upaya mewujudkan cita-cita mereka,” ujar William G. Carr. Kalau kita simak sepanjang sejarah bangsa Yahudi, kegagalan dan kehinaan justru selalu mereka alami, sejak peristiwa penawanan mereka oleh Nebuchadnezzar II, kemudian digiring ke Babilonia. Nasib buruk selalu menimpanya, karena semua itu disebabkan oleh watak asli dan perilaku mereka yang sebenarnya.@

Perjuangan Trah Jokowi Meraih Darah Biru

Joko Widodo adalah rakyat jelata. Bukan keturunan bangsawan. Terjun ke politik dan naik kelas setelah sebelumnya menekuni bisnis mebel. Kini, Jokowi ingin mengalirkan darah biru untuk diwariskan kepada anak cucu. Oleh: Dimas Huda | Wartawan Senior FNN Gibran Rakabuming Raka sadar siapa dirinya. Ia adalah putra sulung Presiden Jokowi. Sesaat sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 25 Oktober 2023  lalu, Gibran bak putra mahkota. “Tenang saja Pak Prabowo, tenang saja, Pak, saya sudah ada di sini,” tutur Gibran. Prabowo kini menjadi calon Presiden RI berpasangan dengan Gibran sang putra mahkota itu. Mereka berdua adalah pasangan yang tak terduga. Lima tahun lalu, Prabowo adalah rival Jokowi. Prabowo kalah tipis: suara yang tak bisa dianggap kecil. Dan Jokowi merangkul musuh besarnya itu ke dalam kandang kekuasaan. Prabowo diangkat menjadi Menteri Pertahanan. Sejak itu, Prabowo selalu mengangkat tangan dengan hormat kepada bekas walikota Solo tersebut. “Saya akan membela Pak Jokowi sampai akhir masa jabatannya,” teriak Prabowo suatu ketika. Jokowi adalah wong Jowo. Dia tahu filosofi Jawa. Filosofi aksara Jawa yang bila diberi sandhangan pangkon (pangku) akan mati (tidak berbunyi atau menjadi huruf konsonan). Rumus “mati yen dipangku” nyatanya tidak hanya berlaku untuk aksara Jawa, namun juga untuk orang Jawa. “Wong Jawa bakal mati yen dipangku”. Lebih jauh lagi, bukan orang Jawa saja yang bertabiat begitu. Jokowi telah mempraktikkan hal tersebut kepada bukan orang Jawa alias seluruh Indonesia. Nyatanya, memang begitu. Mereka yang diberi jabatan maka akan terdiam dan manut. Orang Indonesia adalah orang yang tahu diri. Mereka sangat menghargai kebaikan dan budi baik orang lain. Sekali lagi, Jokowi mempraktikkan itu kepada lawan-lawan politiknya. Jokowi sadar betul kekuasannya sangat tinggi sehingga amat sakti. Mudah baginya untuk ‘mematikan’ (menaklukkan) lawan-lawan politik itu. Pangku saja mereka, maka matilah ia. Beri jabatan ia, maka akan menjadi jinak. Tengoklah mereka para tokoh besar yang mengiringi Prabowo dan Gibran saat mendaftar di KPU itu. Di sana, misalnya, ada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Sungguh mengejutkan. AHY adalah orang yang digadang-gadang Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, sang ayah, untuk menjadi pemimpin negeri ini, melanjutkan klan dirinya. Dan ia sangat kepingin mendampingi Prabowo sebagai cawapres. Mengejutkan, karena pada hari ini ia rela sekadar menjadi pengiring Prabowo-Gibran. Trah AHY tidak bisa dianggap sembarang. Ia adalah keturunan raja-raja Majapahit. Kini, AHY melepas baju besarnya itu untuk rakyat jelata yang tengah berjuang menaikkan trahnya lebih tinggi. Selain AHY, ada juga Erlangga Hartarto. Erlangga adalah Ketua Umum Golkar. Pemimpin partai yang sangat kuat. Partai ini posisinya runner up dalam pemilu. Partai besutan Presiden Soeharto, yang dihuni para bangsawan berdarah biru. Erlangga harus lebih layak, dan sangat berkeinginan, menjadi cawapres Prabowo. Pada hari itu, ia juga harus rela menjadi pengiring anak muda dari trah rakyat jelata. Erlangga takluk, dan dia menempatkan diri sebagai pembantu yang sendika dawuh atas titah Jokowi. AHY dan Erlangga telah mengubah garis tangannya sendiri. Dan mereka berdua tidak sendiri. Di dalam barisan itu ada Zulkifli Hasan, pimpinan puncak Partai Amanat Nasional atau PAN. Partai yang dibidani tokoh-tokoh reformasi 1998. Zulkifli bukan orang lemah. Dia adalah orang yang sukses menyingkirkan Amien Rais, tokoh reformasi pendiri PAN dari partai berlambang matahari itu. Zulkifli sempat menjadi Ketua MPR dan kini diangkat Jokowi menjadi Menteri Perdagangan. Sekali lagi, Zulkifli juga menjadi pengiring Prabowo-Gibran. Dia berada di pangkuan Jokowi. Lalu, ada juga Yusril Ihza Mahendra. Dia intelektual muslim, simbol tokoh Islam modern. Dia disegani. Yusril adalah pemegang kepemimpinan tertinggi partai pelanjut Masyumi, Partai Bulan Bintang atau PBB. Bekas menteri sekretaris negara. Dia juga dari keluarga bangsawan asal Belitung. Jokowi sukses menarik Yusril dalam lingkarannya. Dan Yusril pun siapa siaga mengamankan kepentingan Jokowi dan keluarganya. Selain mereka, di dalam barisan pengiring Prabowo-Gibran ada juga PSI yang kini dipimpinan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Lalu, Partai Garuda, dan Partai Gelora, sempalan PKS. Kalangan bangsawan dan kaum santri ada di sini.  Total suara gabungan partai politik Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda adalah 59.726.053 suara atau setara dengan 42,67%. Kekuatan yang tidak bisa dianggap enteng. Koalisi ini menyimbolkan bahwa nyaris semua trah bangsawan negeri ini ada di dalam pangkuan Jokowi. Mereka itu adalah Trah SBY (Majapahit), Trah Soeharto (Mataram, Mangkunegoro) dan Trah Soemitro Djojohadikoesoemo (Sultan Agung). Mereka hanya akan berhadapan dengan capres-cawapres yang didukung Trah Sukarno, Trah Gus Dur (Sultan Agung), dan Trah Baswedan – Trah Kiai Bisri. Sekadar mengingatkan trah dalam masyarakat aristokrat dan monarkis, erat berkaitan dengan istilah dinasti atau wangsa. Trah pemimpin negeri ini, selain Jokowi, terbukti dari keturunan raja-raja dan kaum bangsawan tempo dulu. Langkah Mengubah Darah Jokowi telah melakukan langkah-langkah ciamik dalam upayanya mengubah darah merahnya menjadi warna biru. Ia, misalnya, mendorong Kaesang mengambil alih Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dengan cara sangat instan. Hanya dalam waktu 2 hari menjadi anggota partai itu, Kaesang langsung menjadi ketua umum. Banyak pihak menduga, partai ini nantinya akan menjadi kendaraan keluarga Jokowi setelah mereka meninggalkan PDI Perjuangan. Tak berhenti di sini. Jokowi terbukti menjalankan secara efektif posisinya selaku Panglima Tertinggi TNI, bukan sekadar simbolis, meskipun ia berlatar belakang birokrasi sipil. Selaku Panglima Tertinggi, Jokowi memiliki hak prerogatif menentukan jabatan strategis. Jelang tarung politik 2024, Jokowi menarik Geng Solo ke dekatnya, ke lingkar satu Istana. Munculnya Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI menunjukkan hal itu. Agus menjadi Panglima, maka pucuk pimpinan TNI dan Polri sama-sama dipegang orang-orang kepercayaan Jokowi, baik polisi maupun tentara, yang bekerja dengannya sejak ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Tidak berhenti di sini. Jokowi sangat piawai menjaga kekuasaannya. Pimpinan Parpol dan mereka yang memiliki basis massa kuat diberi posisi jabatan dan pos-pos yang bergengsi. Megawati Soekarnoputri diposkan sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), jabatan yang sejatinya sedikit pekerjaan dengan gaji lumayan. Di pos ini ada Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Rikard Bagun, Yudian Wahyudi, Karjono, dan lainnya. Kabinet yang pada awalnya tidak terkesan bagi-bagi kekuasaan akhirnya terang benderang untuk kepentingan itu. Secara kasat mata para menteri itu berasal dari berbagai partai politik, padahal sejatinya mereka telah dikader untuk hanya loyal kepada Presiden Jokowi, bukan kepada parpol.  Senopati Loyal Selain itu, tak lupa Jokowi juga memiliki “senopati” yang kuat dan loyal. Mereka antara lain adalah Tokoh gaek Luhut Binsar Panjaitan, Basuki Hadimuljono, Wiranto, dan Sri Mulyani. Empat figur kepercayaan Jokowi ini untuk saat ini tak tergantikan. Tugas Luhut menjaga hal-hal yang gawat di bidang-bidang khusus. Sang senopati bermarga Batak Toba ini memegang kendali atas 19 jabatan penting. Jabatan yang paling menonjol, sudah barang tentu adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jauh sebelum itu, Pensiunan jenderal TNI kehormatan yang lahir  28 September 1947 ini, pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat KH Abdurrahman Wahid menjabat sebagai Presiden RI 1999–2001. Sebelumnya dia adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura. Sedangkan Basuki menangani urusan yang menyedot banyak duit: infrastruktur. Jokowi membebankan ambisi pembangunan infrastruktur, macam jalan tol, di pundak Basuki. Pejabat bernama lengkap Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. ini lahir di Surakarya pada 5 November 1954. Ia adalah salah satu dari lima alumni Universitas Gadjah Mada di jajaran kabinet. Bagaimana dengan Wiranto? Tokoh bernama lengkap Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Wiranto S.H. S.I.P. M.M. ini dipercaya Jokowi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden sejak 2019. Pria kelahiran  4 April 1947 ini adalah tokoh penting Orde Baru. Sebelumnya sebagai kader Golkar dan sempat menjadi capres Golkar namun kalah, lalu mendirikan Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura. Lulusan Akademi Militer Nasional 1968 ini, sempat menjadi Panglima ABRI merangkap Menhankam pada saat pergantian Orde Baru ke Orde Reformasi tahun 1998/1999. Ia juga dipercaya sebagai Menko Polhukam di era 2 presiden yakni Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Joko Widodo. Kini Wiranto menjadi “orang tua” di pemerintahan Jokowi: Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Tokoh tak tergantikan lainnya adalah Sri Mulyani, lengkapnya Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. Perempuan, ekonom terkemuka, kelahiran 26 Agustus 1962 ini dipercaya mengurus duit, yakni sebagai Menteri Keuangan. Dia adalah orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Jabatan ini diembannya mulai 1 Juni 2010 hingga ia dipanggil kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sebelumnya, dia juga menjabat Menkeu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alumni Universitas Indonesia ini pernah dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets pada 18 September 2006 di sela Sidang Tahunan Bank Dunia dan IMF di Singapura. Ia juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi majalah Forbes tahun 2008 dan wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia bulan Oktober 2007. Formasi kabinet Jokowi sangat solid dengan senopati dan menteri yang monoloyaliltas terhadap dirinya. Itu sebabnya, Jokowi tampak percaya diri untuk melakukan banyak hal untuk diri dan keluarganya. Buktinya, Megawati dan petinggi PDI Perjuangan kecolongan tentang proses Gibran maju sebagai Cawapres. Mereka tahu setelah semua terjadi.  Pakaian Raja Jokowi memang telah menampatkan dirinya bak raja. Berdarah biru. Dia antara lain mulai gemar mengenakan baju para raja. Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI tahun ini, misalnya, ia mengenakan pakaian baju adat Ageman Songkok Singkepan Ageng dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Menurutnya, pakaian ini merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh para Raja Pakubuwono Surakarta Hadiningrat. GKR Wandansari Koes Moertiyah, adik Raja Paku Buwono (PB) XIII menjelaskan pakaian itu memiliki makna bahwa pemakainya merupakan komandan yang tertinggi. Sehingga pemakainya memimpin para prajurit. Songkok Prajuritan itu sering dikenakan oleh PB VI, PB VII, hingga PB X. Bahkan PB X sering mengenakannya saat menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Belanda. ”Kalau Sinuhun PB X ngagemnya (mengenakannya) pas pesiar gitu, ke pertemuan-pertemuan dengan Belanda di (kantor) gubernuran,” katanya. Sejatinya, secara teori, Jokowi tidak bisa menjadi raja. Ia menjadi bisa karena menjalankan seni politik yang diterapkan raja-raja zaman dulu. Jokowi menjalankan cara-cara raja. Napoleon, misalnya, mengawinkan anak-anaknya dan saudara-saudara dengan raja-raja Eropa untuk meredam peperangan. Klan Napoleon pun berkuasa di Eropa. Bahkan Napolean sendiri menceraikan istri kesayangannya, Josephine, dan menikahi Archduchess Marie Louise. Ini adalah kasus literal politik yang menciptakan teman tidur yang aneh karena ayahnya, Francis I dari Austria, adalah salah satu lawan terberat Napoleon. Dan raja-raja tempo dulu menjadikan pernikahan sebagai koalisi yang paling gampang. Jokowi punya cara yang mirip dengan itu. Ia pun mempertemukan AHY putra SBY dan Didiet putra Prabowo dengan Gibran agar mereka saling kenal dan saling mengamankan.@             

Jokowi Presiden RI yang Terjorok

Oleh Damai Hari Lubis | Pengamat Hukum dan Politik PERSPEKTIF publik, walau Jokowi riil Presiden RI dua/ 2 periode. Namun alangkah banyak cacat diskresi yang telah Jokowi lakukan melalui pola kebijakan politik ekonomi dan hukum dan diskriminatif, yang kesemuanya telah dan bakal tercatat sebagai lembaran historis catatan cacatan hitam. Catatan hitam dimaksud, dikarenakan emperis melalui fakta, khususnya soal kebohongan terdapat puluhan, bahkan jika diakumulasi dan breakdown, bisa jadi estimasinya melebihi 100 kebohongan. Selebihnya catatan hitam Jokowi lainnya, dibidang politik dan ekonomi, data empirik menunjukan terdapat tumpukan utang negara walau sebelumnya Jokowi, dengan mimik serius mengatakan ; \" tidak akan berhutang \" Lalu, indikator kerjasama ekonomi negara ini, nampaknya lebih erat kepada negara RRC. termasuk RRC. dibiarkan sebagai negara tempat beberapa partai, diantaranya partai Jokowi menjadi kader, telah mengikuti \" kursus politik \" . Sehingga indikasinya, amat tranparan politik dan sektor ekonomi negara dibawah Jokowi, begitu spesial dan nyaman kepada negara yang berpaham komunis tersebut. Ideologi yang sesungguhnya terlarang, bahkan mendapat sanksi penjara jika ada individu atau kelompok yang coba - coba menyebarkannya.  Hal larangan ini jelas terdapat pada tatanan hukum tinggi Negara RI. yakni, TAP MPR RI. No.XXV Tahun 1966 Jo. UU. RI No. 27 Tahun 1999 Tentang KUHP. Lalu diskresi hukum dan politik berkwalitas cacat yuridis lainnya adalah, Jokowi sengaja secara sadar, terhadap para terlapor terjerat korupsi yang ancaman hukumannya berat (Jo. UU. RI Tentang TIPIKOR) sebagai pelanggar hukum positif (ius konstitum) atau hukum yang harus berlaku, yang para terlapor tersebut masih dalam proses hukum, adapun proses terhenti karena faktor diskriminatif atau akibat diskresi hukum yang ala suka - suka, lalu menjadi legitimed, maka oleh sebab hukum tentu sewaktu - sewaktu kasusnya tidak mustahil akan dibuka atau terbuka kembali.  Kemudian catatan sejarah yang ada pada publik, terbukti secara riil, bahwa sosok - sosok individu \" para terpapar temuan korup \" justru dijadikan orang - orang kepercayaan sebagai pejabat tinggi dan atau pejabat publik lainnya, untuk mengelola negara. Diantaranya Tito Karnavian, Airlangga Hartarto dan Zulkifl Hasan serta beberapa petinggi di BUMN salah satunya Ahok dan Erick Thohir. Dan selaku Presiden, Jokowi melakukan pembiaran terhadap tindakan keras dan tegas (tidak sepatutnya) yang dilakukan oleh para aparatur penegak hukum terhadap individu yang sekedar melanggar cita - cita hukum (ius konstituendum), dan rakyat sipil yang dituduh berkata bohong, namun tidak menjadi kegaduhan, lalu dituntut hukuman yang sama dengan pelaku extra ordinary crime (koruptor). Sebaliknya Jokowi mediamkan kebohongan Luhut Binsar Panjaitan/ LBP dengan pernyataannya , \" memiliki big data 110 juta rakyat indonesia, minta pemilu ditunda \" dan implikasinya, lahirkan anarkisme sedemikian rupa, yaitu, dibakarnya pospol dan eigenrichting kepada korban Ade Armando yang nyaris bugil, serta hilangnya nyawa orang lain (anggota Polri Kendari), namun Jokowi diskrimnatif (non equal) LBP bebas tak tersentuh serta lenggang kangkung. Selebihnya yang juga amat krusial dan akan menjadi polemik, Jokowi yang harus memiliki kepribadian leadership dengan attitude yang harus role model, dan  pastinya tidak terlepas daripada asas fiksi hukum, teori hukum yang mewajibkan \" semua orang dianggap tahu akan keberadaan undang - undang serta ancaman hukumannya \". Namun Jokowi malah selaku penyelenggara hukum pemerintahan tertinggi negara, begitu mudah melupakan tentang \" percobaan makar terhadap Pancasila dan UUD. 1945 \" atas fakta hukum terbitnya RUU.HIP.  dan begitu simpelnya Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang materi hukumnya bertentangan dengan TAP. MPR No. XXV tersebut, perihal dilarangnya Partai Komunisme Indonesia aktivitas dan eksistensi dalam kancah perpolitikan tanah air termasuk apapun kegiatannya. Oleh sebaba atas dasar hukum terkait dengan otak pelaku peristiwa pemberontakan 30 September 1965 atau yang diketahui oleh publik bangsa ini, bahkan secara Internasional, dikenal sebagai peristiwa pemberontakan G 30 S. PKI.  Oleh karenanya secara hirarkis diskresi politik Jokowi terkait Kepres sebagai keputusan presiden serta tehnis dan pelaksanan Kepres, perihal ganti rugi terhadap keluarga PKI melalui Inpres adalah cacat  hukum, oleh sebab hukum TAP MPR No. XXV yang hirakis lebih tinggi dikangkangi oleh kepres yang berlaku sekedar non yusial, lalu menjadi obscur (kabur), tak berguna, seolah tak berkekuatan hukum sehingga tidak berkepastian hukum \" dikarenakan terbitnya keppres No. 17 tahun 2022 dan inpres No. 2 Tahun 2023. Sehingga oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar bagi publik bangsa ini pada umumnya lintas SARA dan atau lintas strata, tentang \" siapa para korban dan siapa pelaku kejahatan pembunuhan dan atau makar \" pada peristiwa pembunuhan para jendral dan ribuan masyarakat serta para tokoh dan ulama yang menjadi korban puncak kebiadaban para komunisme (PKI) pada 30 September 1965 . Maka, patut dinyatakan sebagai presiden yang seharusnya menjadi pemimpin ideal, yang memiliki kecerdasan dan wibawa, serta berkewajiban berlaku bijaksana dan adil, maka parameter ideal ini, tidak terdapat pada jatidiri Jokowi, melainkan Jokowi adalah presiden terkotor, terjorok dari Presiden RI yang pernah ada. (*)

Jimly Asshiddiqie Hakim Penakut

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih  DALAM menjalankan fungsinya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK  ) sesuai tugas dan wewenangnya, dipastikan hanya akan bersentuhan dengan pelanggaran kode etik dan sangsinya. MKMK sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I  pada Selasa (7/11/2023). Telah memutuskan bahwa Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.  MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan segala akibat dicabutnya kewenan lainnya.” Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia dikenal sebagai pakar Sosiologi Hukum , sepertinya sejak awal sudah memprediksi apapun keputusan MKMK tetap akan menyisakan kegalauan masyarakat. Buru buru menawarkan agar hakim MKMK mempertimbangkan pendekatan dan pertimbangan hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum Nampaknya Jimly Asshiddiqie beserta hakim MKMK lainnya tidak memiliki cukup  keberanian menggunakan pendekatan hukum progresif tersebut, akibatnya Jokowi sebagai sumber masalah peran utama sutradara dan skenario merekayasa Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai Cawapres melenggang mulus relatif tanpa gangguan . Mengubah syarat umur persyaratan capres dan Cawapres yang bukan wewenang MK, dengan segala akibat ikutannya tanpa sentuhan rekomendasi. Peran Gibran  adalah bencana awal yang akan melanda Indonesia. Keputusan MKMK yang hanya  menonaktifkan Ketua MK dari jabatannya, tidak terlalu penting selain sedikit menimbulkan gangguan psikologis bagi Anwar Usman dan keluarga Jokowi. Indonesia saat ini sudah tidak lagi memiliki perangkat hukum sebagai sumber keadilan. Bersamaan dengan tampilnya leadership transaksional pragmatis dan politik transaksional. Diperkuat muncul  budaya feodal pembenaran Standar etika, moral, kepatutan sudah menghilang menguap ke udara. Kekuasaan hukum, politik  dan  ekonomi sudah dibawah ketiak kekuasaan   Oligargi - negara bukan hanya sedang berjalan mundur tetapi sedang menuju jurang kehancurannya. Hiruk pikuk pengadilan MKMK hanya dijalankan an sich sesuai peran dan fungsinya, sama sekali tidak memiliki kekuatan efek jera mencegah binalnya kekuatan yang ugal ugalan  melanggar konstitusi dan akan menghancurkan demokrasi.  MKMK tidak berani menggunakan hukum progresif. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK  hakim penakut  sangat mungkin karena ketakutan resiko politik dan  ganasnya kekuasaan. ***

Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum

Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial. Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD. Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD).  Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan    Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik.  Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum.  Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka  putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung.  Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)

Kerusakan Konstitusi Semakin Akut dan Tidak Terkendali: UUD 1945 Asli Jalan Tunggal Selamatkan Indonesia

Oleh: Anthony Budiawan |  Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KONSTITUSI Indonesia, UUD 2002, yang telah mengalami empat kali amandemen selama periode 1999-2002, semakin rusak, dan semakin mudah dirusak. Jokowi telah menunjukkan betapa mudahnya mengatur konstitusi sesuai untuk kepentingannya, tanpa perlu menguasai MPR.  Mereka hanya perlu menguasai Mahkamah Konstitusi. Menguasai hakim konstitusi, setidak-tidaknya 5 hakim konstitusi, dan yang terpenting menguasai Ketua Hakim Konstitusi. Setelah menguasai Mahkamah Konstitusi, pemerintah bisa menerbitkan undang-undang yang sesuai untuk kepentingannya, meskipun melanggar konstitusi. Melanggar konstitusi? Tidak masalah. Masyarakat silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi. Di sana aman. Ada yang mengamankan. Misalnya, presidential threshold yang terus dipertahankan 20 persen. Banyak pihak menggugat. Tapi tidak bisa tembus. Mereka digagalkan dengan alasan tidak ada legal standing. UU Cipta Kerja, ditetapkan tahun 2020, terindikasi melanggar konstitusi. Rakyat kemudian menggugat. Rakyat menang. Gugatan dikabulkan. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, tapi bersyarat selama dua tahun. Lagi-lagi, putusan Mahkamah Konstitusi seenaknya saja. Seharusnya, bertentangan dengan konstitusi tidak ada bersyarat. Kemudian, setelah masa bersyarat berakhir, Jokowi mengeluarkan Perrpu Cipta Kerja. Isinya kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional sebelumnya. Perppu ini pada intinya adalah pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi. Alasan Perppu juga sangat mengada-ada, yaitu akan ada potensi krisis ekonomi global. DPR mengesahkan.  Rakyat kembali menggugat. Tapi kali ini digagalkan. Ditolak. Aneh? Dulu inkonstitusional, sekarang konstitusional. Tidak masalah, rakyat bisa apa? Pindah ibu kota. Pengusaha sangat suka. Banyak proyek. Semula bilang dana pembangunan tidak pakai APBN. Ternyata bohong. Ternyata, iming-iming banyak investor, semua bohong belaka. Ujung-ujungnya, APBN dipakai. Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan. Konsepnya lain dari pada yang lain. Bentuk Daerah yang membawahi IKN adalah Badan Otorita. Tentu saja melanggar konstitusi. Karena Daerah di dalam konstitusi hanya terdiri dari tiga kategori, yaitu Provinsi, Kabupaten atau kota. Jadi, Badan Otorita sebagai Daerah jelas melanggar konstitusi. Tapi aman. Sampai sekarang UU IKN tidak ada yang berhasil gugat. Meskipun melanggar konstitusi. Berkat “pengamanan” di Mahkamah Konstitusi yang super ketat.   Ada beberapa undang-undang lainnya yang juga terindikasi melanggar konstitusi. Tapi tetap aman. Semua gugatan digugurkan. Puncaknya, Gibran Gate. Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden. Belum cukup umur menurut undang-undang pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus diubah. Kalau harus melalui DPR, prosesnya panjang. Tidak ada waktu. Belum tentu juga DPR setuju. Karena itu, yang paling mudah mengubah undang-undang terkait batas usia calon wakil presiden tersebut, di Mahkamah Konstitusi. Melalui uji materi, bahwa undang-undang batas usia tersebut melanggar konstitusi, kecuali ditambah “ada pengalaman sebagai kepala daerah”. Selesai. Sangat mudah dan singkat.  Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Terdengar brutal? Tidak masalah. Yang terpenting, Gibran sudah memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Tentu saja, upaya Gibran Gate ini sangat berat. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, paman Gibran dan sekaligus adik ipar Jokowi, harus “berkorban”. Anwar Usman harus melanggar peraturan terkait benturan kepentingan, untuk memastikan permohonan uji materi dikabulkan. Sudah diperkirakan, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tidak masalah. Semua bisa diatur. Jumlah anggota Majelis Kehormatan hanya tiga orang. Bukan sembarangan orang. Mereka termasuk orang super. Penentu konstitusi.  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran kode etik, pelanggaran berat kode etik. Tetapi Majelis Kehormatan tidak memberhentikannya, apalagi “tidak dengan hormat”, seperti perintah undang-undang. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kompromi? Menyelamatkan kehormatan Anwar Usman? Mungkin saja. Yang terpenting, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus mengamankan putusan MK yang sudah memberi jalan kepada Gibran bisa menjadi calon wakil presiden. Pertama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK. Artinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, meskipun Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang yang mengatur putusan MK dinyatakan tidak sah dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, tidak berlaku, dengan alasan putusan MK bersifat final, meskipun putusan MK tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, putusan MK aman, dan diamankan oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Cerita pendek di atas mencerminkan kondisi konstitusi saat ini, UUD 2002, yang sangat mudah diobrak-abrik oleh beberapa orang saja. Semua ini akibat amandemen konstitusi sebanyak 4 kali yang merampok kedaulatan rakyat, menggantikan fungsi MPR kepada Mahkamah Konstitusi yang sangat mudah disalahgunakan dan dimanipulasi. Kondisi di atas membawa Indonesia berada di titik tergelap. Selamatkan Indonesia. Mari kita bulatkan tekad untuk segera kembali ke UUD 1945 Asli. Untuk Indonesia adil dan makmur. —- 000 —-

Anwar Usman Pergi Saja dari MK, Rakyat Muak Lihat Anda

Oleh Asyari Usman | Jurnalisme Senior  BEKAS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tidak mau mundur sebagai hakim MK. Padahal, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan dia melakukan pelanggaran etik berat. Sungguh luar biasa tabiat tebal muka mantan orang terhormat ini. Sudah tegas dikatakan pelanggaran etik berat, dan kemudian dia dipecat dari posisi ketua, masih saja bertahan.  Hancurlah Indonesia dipimpin oleh orang-orang seperti Anwar ini. Sudahlah melanggar etika kehakiman, dia malah merasa tak bersalah.  Hebatnya lagi, Anwar bercuap-cuap di depan media dengan membawa-bawa nama Allah SWT dalam narasi pembelaan dirinya. Anwar mengatakan ada yang melalukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Terus, dia katakan bahwa istilah Mahkamah Keluarga adalah fitnah. Repot rakyat dibikin oleh orang-orang yang tidak waras. Banyak waktu, pikiran dan energi yang terbuang sia-sia.  Sudah terang-benderang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres dikutuk oleh dua hakim MK sendiri —bukan oleh netizen— tetap saja Anwar Usman mencari-cari argumen. Demi mempertahankan jabatan. Pak Anwar, Anda tidak lihat berita tentang celaan para pakar hukum tatanegara kepada Anda? Yang kedua, apakah Anda tidak paham apa itu nepotisme? Anda tidak mengerti “conflict of interest” atau “konflik kepentingan”? Yang Anda lakukan itu nepotisme, Pak Anwar. Sedangkan posisi Anda sebagai ketua MK dan ikut menyidangkan perkara No. 90 masuk ke konflik kepentingan. Tak mungkin Anda tidak paham. Sekarang Anda merasa sebagai korban pembunuhan karakter. Supaya Anda tahu, karakter nepotisme Anda itu memang wajib dibunuh. Karakter ini membuat bangsa dan negara rusak berat.  Yang tidak boleh dibubuh itu adalah karakter integritas, karakter yang menyuburkan keadilan, karakter antikorupsi, dan karakter-karakter mulia lainnya. Kalau karakter nepotisme tidak boleh hidup di Indonesia. Negara ini bukan milik keluarga Jokowi, Pak Anwar. Tindakan Anda sangat semberono. Mengabaikan akal sehat. Anda main akal-akalan untuk meloloskan Gibran —ponakan Anda itu— agar bisa menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto. Anda, Pak Anwar, tidak merasa malu ditelanjangi oleh Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra. Gugatan yang sudah dicabut kok diajukan lagi. Dengan cara yang licik. Siapa di MK yang berkepentingan melakukan ini kalau bukan Anda? Karena itu, Anda seharusnya dan sebaiknya tidak ada lagi di MK. Rakyat sudah muak dengan Anda, sebagaimana mereka muak dengan Jokowi.  Anda memberikan teladan yang buruk sebagai pejabat tertinggi di lembaga yang mengawal konstitusi. Yang Anda berikan kepada generasi muda adalah bimbingan koruptif. Contoh akal-akalan. Mencarikan celah agar keluarga Jokowi bisa membangun dinasti untuk mempertahankan kekuasaan. Sekali lagi Pak Anwar, rakyat sudah muak melihat Anda. Lebih baik Anda pergi saja dari MK. Anda tak layak lagi menjadi hakim konstitusi.[]

Kejanggalan Putusan Majelis Kehormatan MK dan Sanksi Kepada Anwar Usman

Oleh: Anthony Budiawan |  Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik, selesai dibacakan Selasa lalu, 7/11. Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.  Ada beberapa kejanggalan terkait putusan Majelis Kehormatan MK dan sanksi yang dikenakan kepada Anwar Usman. Pertama, Majelis Kehormatan MK tidak menyebut secara spesifik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman. Sehingga sanksi yang diberikan kepadanya menjadi tidak jelas, karena tidak mengacu pada kesalahan spesifik pasal berapa, peraturan dan atau undang-undang mana.  Tentu saja, hal seperti ini sangat tidak lazim dan mencurigakan. Kenapa Majelis Kehormatan MK tidak menyebut secara eksplisit pelanggaran hukum Anwar Usman? Ada apa?  Kedua, sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman tidak sesuai dengan sanksi yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK No 1/2023) maupun undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU No 7/2020), yang secara eksplisit menyatakan, sanksi pelanggaran berat untuk hakim konstitusi hanya satu, yaitu “diberhentikan tidak dengan hormat”. Tetapi, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim konstitusi, apalagi tidak dengan hormat. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.  Sanksi ini secara nyata melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi dan UU. Ketiga, pelanggaran berat kode etik Anwar Usman secara nyata melanggar Pasal 17 ayat (5) mengenai konflik kepentingan yang diatur di dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (5) berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” Anwar Usman tidak melakukan perintah pasal dimaksud, sehingga melanggar. Sebagai konsekuensi, putusan yang diambil berdasarkan pelanggaran pasal 17 ayat (5) wajib dinyatakan tidak sah (pasal 17 ayat (6)), dan perkara harus diperiksa kembali (pasal 17 ayat (7)). Tetapi Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan MK, mengatakan, pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No 48/2009 tidak berlaku untuk putusan MK. Karena pasal 24C ayat (1) UUD mengatakan, putusan MK bersifat final. Sehingga pasal dimaksud tidak bisa membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan MK yang bersifat final menurut UUD. Penjelasan Jimly Asshiddiqie sulit diterima akal sehat masyarakat. Mungkin akal sehat masyarakat awam non-hukum beda dengan akal “sehat” ahli hukum. Bagaimana mungkin, putusan yang jelas-jelas cacat hukum dan moral masih bisa tetap berlaku? Bagaimana bisa masuk akal sehat? Gambaran bahwa hakim konstitusi sebagai manusia yang sangat terhormat, manusia sempurna, tidak akan melakukan pelanggaran hukum, apalagi dengan sengaja, dalam menangani perkara, sehingga putusannya dinyatakan final dan tidak bisa diganggu gugat, ternyata hanya ilusi. Gambaran palsu. Faktanya, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, mungkin secara sadar. Tapi putusannya masih dianggap sebagai putusan manusia sempurna, tidak bisa dibatalkan. Ironi. Aneh, tapi nyata. Masyarakat harus menerima kenyataan pahit, harus menerima pasal 17 ayat (6) tersebut tidak berlaku untuk putusan MK. Masyarakat tidak berdaya menghadapi hakim yang dipercaya sebagai utusan Tuhan. Yang dalam hal ini malah berperilaku sebaliknya: Indonesia dalam cengkeraman tirani dan iblis berkedok hakim. Tetapi, meskipun putusan MK tidak bisa dibatalkan, meskipun pasal 17 ayat (6) tidak berlaku bagi putusan MK, tetapi pelanggaran berat kode etik Anwar Usman harus bisa diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 17 ayat (6) berbunyi, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, selain putusan dinyatakan tidak sah, hakim yang melanggar pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi administratif atau bahkan dipidana. Pasal 24C ayat (1) UUD mengenai putusan final tentu saja tidak bisa menghilangkan pelanggaran berat Anwar Usman, dan tidak bisa menghapus sanksi administratif, apalagi pidana. Majelis Kehormatan MK juga tidak bisa menghilangkan pelanggaran dan sanksi kepada Anwar Usman. Karena itu, Majelis Kehormatan MK seharusnya menyebut secara eksplisit, Anwar Usman melanggar apa saja. Tanpa melakukan itu, Majelis Kehormatan MK terkesan sedang melindungi kepentingan Anwar Usman dan kroni-kroninya, serta mendegradasi sanksi yang diberikan kepadanya. —- 000 —-