OPINI

Dilema Mahkamah Keluarga dalam Politik Cawe-cawe

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila KEPUTUSAN MK tentang persyaratan umur Capres atau Cawapres yang akan dibacakan hari Senin (16/10) mendatang adalah keputusan yang seharusnya tidak dilakukan di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK itu memutus persoalan jika ada UU yang bertentangan atau melanggar konstitusi. Persoalan batasan umur Cawapres dimana letak melanggar kontitusi nya? Pasal berapa UUD 1945 yang dilanggar? Pasal 169 huruf  UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. “Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine. Untuk itu para pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” Urusan batas umur bukan urusan MK sebab tidak ada pasal UUD 1945 yang dilanggar oleh batas umur itu kewenangan legeslatif jika MK juga berfungsi sebagai legislatif ya kacau negeri ini. Apa lagi yang mengajukan permohonan perubahan persyaratan usia cawapres itu bukan partai yang mempunyai kursi di DPR. UU Pemilu itu sudah disetujui oleh seluruh anggota DPR kemudian PSI partai yang tidak mempunyai satu kursipun di DPR bisa menggugat aturan yang sudah disetujui oleh DPR. Persoalan syarat umur dibanding dengan presidential threshold ialah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Itu jauh lebih urgensi. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang undang ini jelas bertentangan dengan konstitusi sebab membatasi warga negara untuk menjadi pemimpin yang dijamin UUD 1945 . Dalam Pasal 222 memberlakukan presidential threshold sebagai ambang batas yang justru membatasi jumlah calon presiden. Maka struktur Pasal 222 tidak memiliki kekonsistensian dengan Pasal 6A UUD 1945. Dalam Pasal 6A UUD 1945, tanpa angka persen. Terbuka bagi partai politik. Jadi dibanding dengan batasan umur yang diajukan partai Garuda dan PSI jelas kedua partai ini tidak ikut membuat UU Pemilu sebab kedua partai ini tidak punya anggota DPR. Ini hal yang sangat buruk bagaimana sebuah partai yang tidak punya kursi di DPR bisa menggugat keputusan DPR tentang UU Pemilu. Sementara Jokowi dengan politik cawe cawenya masih terus menata dinasti politiknya agar kekuasaan masih bisa dikontrol lewat tangannya melalui anaknya. Kita sebagai rakyat akan melihat apakah Makamah Konstitusi itu tetap menjadi MK atau telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga sebab perubahan persyaratan usia itu syarat dengan kepentingan Jokowi untuk menjadikan anaknya Gibran meneruskan dinasti kekuasaannya. (*)

Peran Ulama dalam Dinamika Politik Umat

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak pada kebaikan, menyuruh orang berbuat benar, dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itulah orang yang beruntung. (QS Ali Imran/3:104) Aku tinggalkan kepadamu dua hal, engkau selamanya tidak akan tersesat jika berpegang teguh pada keduanya: Kitab Allah dan sunahku.” (al-hadis) Semua manusia akan binasa, kecuali yang berilmu. Semua yang berilmu akan binasa, kecuali yang beramal. Semua yang beramal akan binasa, kecuali yang ikhlas. (qaulul hukama`)      Politik Politik ialah usaha menggapai kehidupan yang baik, menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima oleh warga, dan membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.  Politik mengadung unsur interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama.  Politik dalam bentuk paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang berkeadilan. Politik dalam bentuk yang paling buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pengelolaan kebhinnekaan merupakan aspek penting dalam kehidupan berbangsa untuk mewujudkan kohesivitas sosial yang akan membuat penduduk lintas agama dan lintas etnis nyaman.  Politik identitas adalah alat politik kelompok etnis, suku, budaya, agama atau lainnya untuk menunjukkan jati dirinya. Kerawanan politik identitas ialah bahwa setiap kelompok, golongan, dan partai bangga dengan kelompoknya.  Politik identitas merupakan penjabaran dari identitas politik warga negara berkaitan dengan arah politik yang kerap dikerucutkan menjadi nasionalis dan agamis.  Nasionalisme dan agama tidak berbenturan, dan tidak berseberangan. Keduanya saling menguatkan. Muslim yang baik harus mencintai tanah air. Pemimpin Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya. (Rasulullah SAW)  Kepemimpinan dalam Al-Quran termuat dalam kata kunci mulk, imam, khalifah, dan ulul amri. Katakanlah, ya Allah, pemilik kekuasaan! Kau beri kekuasaan kepada yang Engkau kehendaki, dan Kaucabut kekuasaan dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Engkau memberikan kemuliaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau memberi kehinaan kepada siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu segala yang baik. Sungguh, Engkau berkuasa atas segalanya. Kau masukkan malam ke dalam siang dan Kau masukkan siang ke dalam malam. Kau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Kau keluarkan yang mati dari yang hidupl dan Kau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa dapat dihitung. (QS Ali Imran/3:26-27) Allah SWT pemilik segala kekuasaan. Kekuasaan bisa memuliakan seseorang, dan bisa menghinakannya. Kebaikan tertinggi adalah kehendak Allah SWT. Kejahatan berarti pengingkaran terhadap kehendak Allah SWT.  Ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan perintah-perintah tertentu, lalu ia menunaikannya. Ia berfirman: “Akan kujadikan engkau imam umat manusia\". Ia bermohon: \"Dan juga imam-imam dari keturunanku?” Allah berfirman: “Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah/2:124) Hai Daud! Kami jadikan engkau khalifah (penguasa) di bumi, laksanakanlah hukum di antara manusia berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan jangan memperturutkan hawa nafsu, karena itu akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sungguh, orang yang sesat dari jalan Allah, akan mendapat hukuman azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (QS Shad/38:26) Khalifah yang sempurna ialah yang mempunyai kemampuan inisiatif sendiri, tetapi kebebasan kehendaknya memantulkan kehendak penciptanya. Kekuasaan dan bakat kepemimpinan, kearifan, dan keadilan yang dianugerahkan Allah SWT kepada siapa saja adalah amanat. Bakat-bakat besar yang diberikan ini bukan untuk dibangga-banggakan.   Mentaati Allah dan Rasul-Nya serta Pemegang Kekuasaan. Hai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan mereka yang memegang kekuasaan di antara kamu. Jika kamu berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya (sunah), kalau kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itulah yang terbaik dan penyelesaian yang tepat. (QS An-Nisa`/4:59) Ulul amri ialah pihak yang memegang kekuasaan, yang bertanggung jawab, dan  mengambil keputusan – mereka yang menangani berbagai macam persoalan. Suatu pemerintah niscaya berjalan di atas kebenaran, dan bertindak sebagai pemimpin yang saleh, benar, dan bersih.    Ulama adalah Pewaris Tugas Nabi  Wahai Nabi, sungguh Kami mengutus engkau sebagai saksi, pembawa kabar gembira, dan pemberi peringatan, dan sebagai orang yang mengajak kepada Allah dengan izin-Nya, dan sebagai pelita pemberi cahaya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang beriman, bahwa mereka akan memperoleh karunia yang besar dari Allah. Janganlah turuti orang-orang kafir dan kaum munafik, janganlah kauhiraukan gangguan mereka, tetapi bertawakallah kepada Allah, sebab cukuplah Allah sebagai Pelindung. (QS Al-Ahzab/33:45-48) Ciri Ulama Takut kepada Allah SWT  Sungguh, yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS Fathir/35:28) Ulama mengingatkan dan membentengi umat. Seharusnya jangan semua kaum mukmin berangkat bersama-sama (ke medan perang). Dari setiap golongan sekelompok mereka beberapa tinggal untuk memperdalam ajaran agama, dan memberi peringatan kepada kaumnya bila sudah kembali, supaya mereka dapat menjaga diri. (QS At-Taubah/9:122) Demi waktu sepanjang sejarah. Sungguh manusia benar-benar dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasehati untuk mentaati kebenaran, saling menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS 103:1-3) Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfal/8:25)  Ulama Menyerukan Tolong Menolong dalam Kebaikan  Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah amat berat siksa-Nya. (QS 5:2)   Suasana Indonesia Indonesia kaya-raya, tetapi rakyatnya miskin. Seharusnya dengan Pancasila semua warga negara Indonesia sejahtera dan bahagia.   Negara niscaya mengejawantahkan kebenaran, keadilan, kejujuran, perikemanusiaan, dan kemaslahatan bagi semua. Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Kita membutuhkan pemimpin dan pejuang pembawa perubahan. Negara tidak punya tanah. Yang punya tanah adalah rakyat. Pilihlah Pemimpin yang membela hak-hak rakyat. Kuasa memanggul lupa. Kekuasaan bisa membuat penguasa lupa segala. Pilihlah pemimpin yang tangguh, berani menghadapi segala rintangan. Temui relawan, Jokowi sebut Indonesia butuh pemimpin bernyali. Benar, pemimpin bernyali berani berbuat, dan berani bertanggung jawab di dunia sampai dengan di akhirat.  Pemerintah akan bagi-bagi rice-cooker gratis. Menteri ESDM sebut penyaluran rice cooker gratis 500.000 unit sedang dipetakan. Beras impor, rice cooker gratis, apakah Indonesia sedang surplus energi listrik? Kesalahan sampai kapan pun tetap kesalahan, dan tidak akan berubah menjadi kebenaran karena perjalanan waktu. Jadilah ulama yang dibenci penguasa yang zalim (Imam Syafii). Siapa yang mendukung penguasa yang berbohong, dia ikut menanggung dosanya (M. Quraish Shihab) Mengapa mereka diam seribu bahasa tentang reformasi yang dimanipulasi, demokrasi yang direduksi, UU KPK yang dikebiri, dan UU Cipta Kerja yang nirtransparansi, serta rencana pindah Ibu Kota yang sarat misi?  Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan amal. Doa untuk Palestina Allahumma a’izzal islama wal muslimin wa ahlikil kafarata wal mudtadi’ata wal musyrikin a’da`aka a’da`addin...  Allahumma syattit syamlahum mazziq jam’ahium wa zalzil aqdamahum wa alqi fi qulubihimur ru’ba innaka ’ala kulli syai`in qadir...     Allahummanshur man nasharaddin wakhdzul man khadzalal muslimin... Allahummanshur junudaka fi Falisthin... Allahumma a’thisy syuhada` minhum jannatanna’im. (*)

Politik Dinasti yang Ugal Ugalan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  DALAM ilmu komunikasi namanya “Playing Victim”.. seolah tak bersalah bahkan merekayasa dirinya merasa tidak terlibat perangai anak anaknya, yang tiba tiba akan diorbitkan jadi penguasa besar dan memiliki amunisi finansial begitu besar di belantara politiknya. Fakta anak anak itu masih ingusan semua masuk di lingkaran kekuasaan. Tanpa peran, pengaruh dan rekayasa ayahnya yang sedang menduduki jabatan sebagai Presiden adalah sesuatu yang mustahil terjadi. Membangun politik dinasti tanpa malu malu, terlalui fulgar memanfaatkan kekuasaannya, setelah gagal merekayasa politik penundaan Pilpres untuk perpanjangan masa jabatannya, tiba merekayasa akan merubah batas usia minimal capres / cawapres 40 tahun menjadi 35 tahu, agar anaknya bisa lolos maju sebagai cawapres. Bersama semua perangkat kekuasaan terus melakukan penyesatan logika (neoro linguistik progam ) untuk semua masalah. Tampak kehidupan politik yang terbiasa culas, nepotisme yabg menghina kepatutan,  lembaga hukum yang melayani kekuasaan. Tidak peduli itu kekuasaan pemerintah dan DPR untuk merubah UU. Mental bahwa penguasa adalah hukum, telah nancap dalam otaknya. Tidak peduli itu melanggar konstitusi atau tidak,  memanfaatkan situasi ketika DPR sudah menjadi bebek lumpuh. Di ciptakan grand \"design the power of digital distraction\" (grand design kekuatan gangguan digital). Rakyat  di buat sibuk bertarung dengan hal-hal receh (hilir l), dan lupa ter-decoy (terumpan) dengan hal-hal yang sangat substantif (hulu). Rakyat melalui berbagai media sosial di sibukkan untuk beralih pada masalah recehan, agar terus bergumul mencaci sesama anak bangsa yang memang terjebak pada mental jongos. Penguasa - pengusaha (Pengpeng) dikerahkan untuk ambisi politiknya, sebagai upaya merekayasa membuat perlindungan keselamatan setelah lengser dari kekuasaannya. Keadaan makin rumit, memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan oligarkis dan membebaskan Presiden terus terjebak sebagai bonekanya. Tragis benar, otoritas hak-hak kewargaannya,  terpenjara sistem yang buruk, yang tak bermodal kesalehan sosial, demokratis untuk tegaknya daulat rakyat, ber-good governance - melayani rakyat dan berkeadilan. Negara justru akan menjadi mainan para bandit, bandar politik dan ekonomi yang akan memainkan anak ingusan dijadikan tumbal permainannya  Prof Rizal Ramli mengatakan : \"Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkualitas? KKN pula\". Kita benar benar dalam bahaya dengan mempertaruhkan pilpres 2024 begitu besar diacak acak oleh kekuasaan dinasti yang ugal ugalan. Di pertaruhkan sebuah tanah air, sejumlah nilai nilai kebajikan, sebuah generasi baru yg berjuta-juta. *****

Doa Terbaik Untuk Opung Luhut

Oleh Tony Rosyid | Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SEORANG tokoh dan pejabat negeri ini sedang sakit. Namanya Luhut Binsar Panjaitan. Publik memanggilnya LBP. Sosok yang sangat populer. Bukan hanya karena sering tampil di media, tetapi karena kontroversialnya membuat sosok ini menjadi sangat terkenal. Berani, tegas, dan blak-blakan. Soal ini, LBP konsisten. Tidak pernah berubah. Ada yang suka, tentu banyak juga yang tidak suka. Risiko jadi pejabat, tidak bisa memaksa semua orang suka.  Lalu, bagaimana kiprahnya di pemerintahan Jokowi? Teramat besar. Presiden Jokowi memberi kewenangan yang extra kepada LBP. Lebih dari umumnya menko-menko yang lain. Sampai-sampai, ada yang menyebutnya sebagai perdana menteri. Mungkin karena kewenangan LBP yang sangat luas. Ada hubungan emosional dan fungsional Jokowi-Luhut. Mungkin lebih dari yang bisa dibayangkan publik. Hubungan emosional, karena Jokowi berpartner dengan LBP jauh sebelum jadi presiden. Teman lama. Hubungan fungsional, karena Jokowi sangat membutuhkan LBP di tengah posisi inferiornya di hadapan Megawati, ketum PDIP.  Pilihan kepada LBP ini bisa dipahami, karena ini mungkin paling tepat bagi Jokowi untuk menghindari pressure dari Megawati, ketum PDIP. Dengan LBP, Jokowi bisa berkolaborasi dengan setara. Aple to aple. LBP adalah seorang jenderal yang berani, cerdas, tegas, dan berani pasang badan. Sementara di hadapan ketum PDIP, Jokowi adalah petugas partai. Seorang anak buah. Tidak setara. Formasinya atasan-bawahan. Tentu, ini situasi yang tidak nyaman bagi seorang presiden terutama ketika ambil keputusan memungkinkan untuk selalu didekte dan mendapat intervensi.  Bersama LBP, Jokowi lebih leluasa. Boleh dibilang keputusan Jokowi adalah keputusan LBP. Keputusan LBP adalah keputusan Jokowi. Negara ini diputuskan oleh mereka berdua. Ini mungkin yang paling dominan. Selebihnya, tentu ada juga masukan-masukan atau second opinion. Hanya saja, Jokowi presiden, dan LBP menjadi bayangannya presiden. Sulit membayangkan ada kebijakan di luar kesepakatan mereka berdua. Sebab, kita tahu LBP-lah yang selalu pasang badan atas kebijakan-kebijakan Jokowi. LBP mirip Ahok ketika Jokowi menjadi gubernur DKI. Bahkan lebih dari Ahok. Dengan LBP, itu pilihan yang tepat bagi Jokowi untuk berlindung dari tekanan PDIP. Lebih dari itu, LBP juga sosok yang berkemampuan untuk mengurus negara. Akan lebih tepat lagi sesungguhnya, jika Jokowi tidak hanya dengan LBP sebagai partner dalam mengambil kebijakan negara. Tetapi Jokowi juga butuh sejumlah orang yang sekelas LBP. Sehingga ini juga akan bisa menjadi kontrol terhadap LBP yang sering dipahami publik suka berlebihan. Ini akibat LBP menjadi satu-satunya pejabat yang diberikan kepercayaan tunggal oleh Jokowi. Mungkin hanya LBP yang bisa memberi masukan dan masukan itu sangat didengar oleh Jokowi. Soal pengalaman, LBP sudah berkiprah di pemerintahan sejak Orde Baru. Kerjanya terukur. Walapun kadang suka kelewatan. Saat ini, infonya LBP sedang berbaring sakit. Entah apa sakitnya, belum ada info valid. Mungkin agak serius sehingga tugasnya harus diserahkan sementara kepada Erick Tohir. Menteri BUMN yang menjadi lapis kedua dari kekuasaan Presiden Jokowi. Di belakang Erick Tohir, ada Boy Tohir, seorang pebisnis ulung yang sangat sukses. Anda pasti tahu kenapa saya sebutkan Boy Tohir di sini. Kita semua patut mendoakan yang terbaik untuk LBP dan untuk bangsa ini. Ialah penyeimbang dari kekuatan yang dimiliki PDIP, partai pemenang pemilu. Ialah yang menyelamatkan marwah Jokowi sebagai presiden RI dari sekedar petugas partai. Tanpa LBP, kekuatan bisa menjadi tidak seimbang. Jokowi boleh jadi akan menjadi petugas partai, bukan Presiden dengan full otoritas dalam mengelola negeri ini. Jakarta, 13 Oktober 2023.

Menggugat Laporan Survei

Oleh Yarifai Mappeaty - Pemerhati Sosial Politik  SURVEI LSI-DJA mutakhir melaporkan bahwa elektabilitas Anies Baswedan di Sumatera Utara (Sumut) hanya 5%. Itu berarti, jika jumlah pemilih di Sumut berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dirilis KPU sebesar 10 Juta lebih, maka pemilih Anies di provinsi tersebut hanya 500 ribu lebih. Kira-kira, apakah angka ini logis? Pada survei LSI-DJA tersebut, katanya, total sampel yang digunakan secara nasional, 1.200 responden. Jika sample itu didistribusi secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih, maka jumlah sampel yang jatuh di Sumut, hanya sekitar 64 responden. Bagaimana menghitungnya? Secara nasional, Sumut menyumbang pemilih sebesar 5,3%. Ini dasar pendistribusian sample. 5,3% dikali 1.200, ketemu angka 63,6 atau dibulatkan menjadi 64. Sampel sejumlah itu oleh LSI-DJA dianggap mereprensentasi total pemilih Sumut yang mencapai 10 Juta lebih, dengan margin of error (MOE) 12,5%. Ini semacam survei sub sample.  Biasanya, jika jumlah sampel hanya sebesar itu, paling  terdistribusi pada 6 - 10 desa secara simple random, sehingga bisa saja semua sampel jatuh di kabupaten sekitar Danau Toba. Maka jangan heran jikalau Anies hanya 5%. Coba jika semua sampel jatuh di wilayah Mandailing, bukan tak mungkin Anies 90%. Kurang lebih begitu logika samplingnya.  Lalu, coba bandingkan hasil survei sub sample di atas dengan kunjungan Anies di Medan pada 04 November 2022. Jumlah massa yang menyambutnya diperkirakan tidak kurang dari 200 ribu. Jangan salah, sebab ini juga dapat dimaknai sebagai sampel.  Massa sebesar itu sama dengan 2% dari total pemilih Sumut. Pertanyaannya, apa kira-kira logis jika pemilih Anies saat ini di Sumatera  Utara hanya 500 ribu?  Oleh karena itu dapat dipahami jika kemudian Partai Nasdem Sumatera Utara meradang atas publikasi survei LSI-DJA, yang dinilai sangat tendensius. Adjie Alfaraby, peneliti LSI-DJA, pun berkilah bahwa survei yang dilakukan lembaganya, sudah sesuai standar dan dipertanggungjawabkan.  Artinya, pernyataan Adjie Alfaraby itu dapat diinterpretasi, bahwa dalam rangka merespon somasi yang dilayangkan oleh Tim Hukum Partai Nasdem Sumatera Utara kepada LSI-DJA, ia tak keberatan jika dilakukan audit proses, bagaimana survei tersebut dilakukan.  Untuk audit proses survei pada konteks ini, dapat dimulai dari pemeriksaan kuisioner hasil wawancara dengan responden. Sebab kuisoner tersebut sudah cukup membuktikan banyak hal. Pertama, bahwa survei benar-benar telah dilakukan.  Kedua, distribusi sampel dapat diketahui berdasarkan data domisili responden. Hal ini penting untuk mengetahui apakah pemilihan sampel dilakukan sudah sesuai dengan kaidah random, atau sengaja “diatur” sedemikian untuk tujuan tertentu.  Ketiga, melakukan tabulasi/input data yang khusus menyangkut pertanyaan mengenai elektabilitas, untuk kemudian diolah. Di tahap ini, angka persentase elektabilitas Bacapres sudah dapat diketahui. Jika survei bersangkutan benar-benar adalah “pesanan”, maka pada tahap inilah akan ketahuan, jika data memang telah dimanipulasi untuk memenuhi pesanan.  Apakah LSI-DJA bersedia diaudit seperti itu? Jika bersedia, maka saya menyimpulkan bahwa LSI- DJA benar adanya, sehingga layak diacungi jempol. Dalam pengertian bahwa hasil survei yang telah dipublikasinya, memang berasal dari kegiatan survei yang dilakukan sesuai standar metode penelitian survei.  Sebaliknya, jika tak bersedia dengan alasan “rahasia”, maka patut dicurigai bahwa tujuannya memang hendak melakukan framing.  Sebab, jika LSI-DJA benar-benar jujur di dalam melakukan survei, maka semestinya tak keberatan diaudit demi sebuah kebenaran. Sebab untuk membuktikan sebuah survei telah dilakukan dengan benar, hanya audit proses. Membantah hasil survey dengan hasil survey, seperti yang disarankan Denny JA, itu hanya membandingkan hasil survei. Sama sekali tidak menjawab pertanyaan apakah telah dilakukan survei dengan benar. Begitu pula jika muncul keberatan atas publikasi yang dilakukan, tidak cukup hanya berkilah, “Sebaiknya hasil survei dibantah dengan hasil survei.”  Ini disebut cari enaknya sendiri. Pihak yang dirugikan publikasi itu, bagaimana? Secara ilmiah memang tidak salah. Tetapi secara moral, apa tidak merasa bersalah telah merugikan pihak lain?  Bertolak dari kasus di atas, pada kesempatan ini penulis mencoba memunculkan sebuah perspektif, bahwa lembaga survei yang hendak mempublikasi hasil surveinya, harus bersedia diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Siapa yang akan mengaudit? Mereka yang merasa dirugikan oleh publikasi itu, difasilitasi oleh semacam Lembaga arbitrase.   Tidak seperti selama ini. Nyaris semua Lembaga survei berbuat semena-mena. Mempublikasi hasil survei untuk menggiring dan membangun opini untuk kepentingan pihak tertentu, dan merugikan pihak lainnya. Mengapa? Karena tidak ada proses audit yang dapat mengungkap kebohongan mereka, jika memang melakukan kebohongan. Hingga di sini, saya tiba-tiba teringat pada Muhammad Husain, Mantan Kepala Divisi Peneltian LP3ES. “Saya tidak bisa membayangkan jika survei opini yang kita kembangkan ini, kelak disalahgunakan,” ucapnya lirih pada suatu sore di ruang kerjanya usai pencoblosan Pemilu 1997. Jangan-jangan, apa yang dirisaukan Kak Uceng, begitu saya menyapanya, kala itu memang sudah terjadi. Mungkin itu pula sebabnya ia tak pernah lagi mau bicara tentang survei opini publik. Jika memang tidak punya motif di balik publikasi yang dilakukan, maka sepantasnya hasil survei sub sample seperti di Sumut itu, tidak diumumkan secara terpisah ke publik (ym). Makassar, 13 Oktober 2023.

Poros Tengah 3.0

Oleh Ahmad Fahmi - Seorang Warga warga NU tanpa KTA Secara tidak disangka dan perlahan-lahan konstelasi koalisi seperti Poros Tengah mulai muncul dengan dideklarasikannya pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Jika pada tahun 1999 parta-partai yang ikut adalah PKB, PAN, PPP, PK dan PBB serta Partai Golkar, maka kini adalah PKB, PKS dan Partai Ummat serta Partai Nasdem. Di tahun 1999 saya sangat semangat mengikuti langkah-langkah out of the box dari Amien Rais dan kawan-kawan yang berhasil menjadikan Gus Dur Presiden. Saya merasakan aura dan semangat Koalisi Perubahan saat ini mirip dengan Poros Tengah waktu itu, sehingga layak disebut Poros Tengah 3.0. Dinamika terbentuknya Poros Tengah 1.0 sangatlah menarik untuk dibahas. Pencetus utamanya menurut saya adalah kegalauan partai-partai Islam atau berbasis massa Islam yang seakan-akan dipaksa untuk memilih antara Habibie yang diusung oleh Partai Golkar atau Megawati yang diusung oleh PDI Perjuangan. Dari banyak diskusi yang dilakukan oleh banyak tokoh Poros Tengah akhirnya mengkristal usulan yang dipelopori oleh Amien Rais untuk mengusung Gus Dur sebagai Presiden. Hingga saat terakhir banyak sekali yang melihat ide ini sebagai lelucon politik atau yang sinis dengan menyebut poros tengah dengan singkatan pongah alias sombong. Dalam dinamika Poros Tengah 1.0 ini ada pernyataan Gus Dur yang melekat di ingatan saya yang isinya kira-kira begini: Amien Rais mencalonkan Gus Dur sebagai Presiden, Gus Dur mencalonkan Megawati sebagai Presiden, mestinya sekarang Megawati mencalonkan Amien Rais sebagai Presiden, jadi mbulet gitu. Betapa santai dan humorisnya Gus Dur dalam politik yang sedang tegang waktu itu. Kita tahu, hingga saat-saat terakhir Ketua Umum DPP PKB Matori Abdul Jalil tetap mencalonkan Megawati sebagai capres karena itu adalah Keputusan resmi Muspim PKB tanggal 16 Agustus 1999. Bagi yang tertarik merasakan dinamika di dalam tubuh PKB waktu itu, link ini bisa membantu Poros Tengah Setelah PKB dan PDIP Besanan . Tidak kalah menariknya dinamika yang terjadi di antara partai-partai yang digalang ke dalam Poros Tengah oleh Amien Rais. Jika PAN, PK (nama lama PKS) dan PPP bersemangat membantu Amien Rais menggalang Poros Tengah 1.0 dan menyetujuin pencalonan Gus Dur sebagai calon Presiden, tidak demikian halnya dengan PBB. Hingga saat terakhir menjelang pemungutan suara, Yusril Ihza Mahendra tetap mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada Sidang Umum MPR 1999. Namun setelah diajak diskusi dan didesak oleh para penggagas Poros Tengah akhirnya menarik pencalonannya itu. Sepertinya Yusril Ihza Mahendra tidak sukarela menarik pencalonannya itu jika dilihat pada video ini Pemilihan Gus Dur menjadi Presiden RI ke-4 pada menit 2:40 Yusril menampik ciuman AM Fatwa dari Fraksi Reformasi yang gembira karena Yusril mengundurkan diri sebagai calon Presiden. Berbeda ekspresi dengan Hartono Mardjono anggota fraksi PBB yang ada di sebelahnya yang sepertinya bersemangat atas pencalonan Gus Dur sebagai Presiden.  Walhasil banyak muncul hal-hal tak terduga pada Sidang Umum MPR 1999 itu, misalnya Amien Rais bisa terpilih menjadi Ketau MPR meskipun partainya yaitu PAN hanya meraih posisi kelima perolehan suara pemilu dengan raihan 7.1 %. Atau ketika Megawati dijadikan wapres setelah sehari sebelumnya kalah oleh Gus Dur, dicalonkan bukan oleh PDI Perjuangan tetapi oleh PKB atas inisiatif Ketua Umumnya Mathori Abdul Jalil dan atas permintaan Gus Dur. Spirit Poros Tengah 1.0 itu saya bisa saksikan langsung ketika Amien Rais menjadi pembicara pada maulid di majelis taklim KH Muhammad Yunus Sasi, kyai Betawi dari Kramat Jati di pertengahan tahun 2000.  Para kyai Betawi yang afiliasinya NU itu bersemangat menyambut kehadiran Amien Rais, bisa jadi pada waktu itu pengaruh Amien Rais di kalangan mereka lebih besar dari Gus Dur. Saya masih ingat kata-kata pembuka Amien Rais pada ceramah maulid itu, meski formulasi kata-katanya saya lupa. Intinya yang dikatakan Amien Rais adalah umat Islam seharusnya bersyukur karena punya Presiden yang namanya Abdurrahman Wahid, punya ketua MPR yang namanya Amien Rais serta punya Ketua DPR yang namanya Akbar Zahiruddin Tanjung karena mereka semua berasal dari aktifis pergerakan Islam.  Sayangnya Poros Tengah 1.0 itu berakhir tragis dengan lengsernya Gus Dur kurang lebih setahun setelah ceramah maulud Amien Rais itu. Sebagai orang yang semangat dengan konsep Poros Tengah 1.0 itu saya merasa seperti anak yang melihat orang tuanya cerai, sedih, tak mau menerima kenyataan,  tidak mau memilih ayah atau ibu, menyalahkan keadaan, dan bercampur baur segala perasaan. Secara politis afiliasi partai ideal saya adalah PPP di mana NU dan Muhammadiyah bekerjasama, bukan seperti PKB yang sangat NU atau PAN yang sangat Muhammadiyah. Mungkin sebab itu saya tidak mampu memilih Gus Dur atau Amien Rais, saya maunya Gus Dur dan Amien Rais. Dalam PPP itu ada semangat ukhuwah Islamiyah seperti itu. Bagus sekali pasangan AMIN mau membawa trilogi ukhuwah NU menjadi konsepnya secara simultan yaitu ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, tanpa perlu mempertentangkannya satu sama lain. Setelah Gus Dur lengser partai Islam atau berbasis massa Islam malu-malu mengemukakan ukhuwah islamiyah karena dianggap sebagai lawan dari ukhuwah wathaniyah.  Poros Tengah 2.0 terjadi pada tahun 2009 ketika PKS (57 kursi), PAN (46 kursi), PPP (38 kursi) dan PKB (28 kursi) dengn dijangkari oleh Partai Demokrat (148 kursi) mencalonkan pasangan SBY-Boediono yang menang satu putaran dengan hasil 60,8 % mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto. Meskipun Poros Tengah 2.0 calonnya SBY, waktu itu saya lebih memilih Jusuf Kalla.  Seperti kita ketahui pada pilpres 2014 dan 2019 tidak ada sama sekali koalisi Poros tengah, meskipun sebenarnya pada kedua pilpres ada inisiasi-inisiasi untuk itu yang sayangnya tidak berhasil. Yang paling terkenal adalah pertemuan Cikini yang diadakan di rumah Ratna Hasyim Ning di Jl. Cikini Raya, Jakarta pada tanggal 17 April 2014 untuk membicarakan pilpres 2014. Pada Pilpres 2024 ini sepertinya jika tidak ada halangan terbentuk Poros Tengah 3.0 lewat koalisi Perubahan. Sebenarnya Koalisi Perubahan belum bisa disebut sebagai Poros Tengah 3.0 jika kita memakai kriteria sebutan poros tengah lebih kaku dengan mengacu ke Poros Tengah 1.0. Pemicu utama Poros Tengah 1.0 adalah partai-partai Islam atau berbasis massa Islam tidak mau dipaksa-paksa hanya untuk memilih Megawat atau Habibie, sehingga mereka mencari alternatif untuk menghindari keterbelahan secara frontal. Istilah tengah pada kata Poros Tengah itu maksudnya mencari jalan tengah di antara Habibie yang dianggap kanan dan Megawati yang dianggap kiri. Jika konsep itu kini kita terapkan itu pada Pilpres 2024, untuk menghindari pengkubuan frontal antara perubahan (Anies Baswedan) dan keberlanjutan (Prabowo/Ganjar) maka perlu dicari calon Presiden Alternatif sebagai penengah. Berfungsi sama seperti Gus Dur di tahun 1999, capres ini ada untuk menghindari keterbelahan bangsa Indonesia jika salah satu dari dua kubu yang berhadapan frontal itu menang. Saya melihat calon Presiden alternatif itu adalah Mahfud MD dan partai-partai yang menjadi pengusungnya adalah koalisi Partai Golkar (85 kursi) dan PAN (44 kursi) cukup jumlahnya untuk melewati treshold yang 115 kursi DPR. Pasangan cawapres untuk Mahfud MD bisa jadi adalah Airlangga Hartarto atau Erick Thohir. Skenario ini bisa jadi muncul setelah Prabowo Subianto memilih Gibran sebagai cawapres. Tapi skenario ini hanya mungkin terjadi jika Partai Golkar dan PAN tiba-tiba menjadi bandel mengikuti jejak Partai Nasdem dan PKB yang sudah bandel lebih dulu. Semua itu tergantung nyali Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan. Jika itu terjadi maka jumlah pasangan capres akan menjadi 4 pasang. Berkah untuk warga NU yang tidak perlu pusing memilih, karena satu-satunya capres yang berasal dari kalangan NU hanyalah Mahfud MD. Potensi kemenangannya pun bisa menjadi tinggi secara tak terduga, sama seperti pecapresan Gus Dur yang awalnya banyak dilihat sebagai lelucon politik, tetapi akhirnya bisa menang dari Megawati dengan skor 373 suara berbanding 313 suara atau 54 %.  (*)

Ujung dari Konflik Israel - HAMAS (Palestina): Tiga Skenario

Oleh Denny JA - Direktur Eksekutif LSI “Dua hal ini tiada batasnya,” kata Einstein.  “Yaitu: alam semesta dan kebodohan manusia.” Namun melihat perang antara Israel dan Hamas yang merupakan faksi militer dari Palestina, bertambah lagi yang tak berbatas itu. Yaitu dendam manusia, dan rasa tega manusia. Mari kita mulai dengan data. Ini perang baru masuk hari kelima.  Tapi lihatlah, sudah 2.000 orang yang tewas. Sebanyak 200.000 rakyat Palestina mengungsi.  Sekitar 800 rumah rata dengan tanah. Sebanyak 5400 rumah rusak parah. Dan 2 juta manusia terkena dampak berat hidup di wilayah perang. Pasokan  listrik diputus. Jalur air diganggu. Supply makanan diblokir.  Di  jalur Gaza, penyakit, kelaparan, rasa takut, rasa terancam, cemas, kini meraja rela. Lihatlah  puluhan ribu anak-anak di sana. Mereka tak mengerti apa yang terjadi, tapi ikut menderita jiwa dan raga karenanya. Di manakah ujung dari  perang antara Israel dan Hamas sekarang ini?  Maka ada tiga skenario. Pertama, gencatan senjata akan terjadi secepatnya. Itu hasil inisiatif dari Israel dan Hamas sendiri, ataupun ini dipaksakan oleh dunia internasional. Misalnya ini intervensi oleh PBB, Uni Eropa dan Amerika Serikat. Semua menyadari. Perang ini tak akan dimenangkan oleh siapapun. Menambah waktu perang, hanya menambah jumlah korban dan derita, semakin lama semakin banyak. Skenario kedua: perang ini akan terus berlanjut berbulan-bulan, mungkin juga melampaui setahun.  Ia mengulangi durasi perang yang terjadi di Rusia melawan ukrania sekarang ini. Mengapa  perang ini berarut-larut?  Israel merasa bisa menumpas Hamas. Tapi ternyata Hamas tak bisa ditumpas secepat itu. Hamas merasa bisa mengalahkan Israel. Apalagi Israel, ia pun tak bisa dikalahkan secepat itu. Yang tersisa akhirnya perang yang berlarut-larut dan korban manusia yang juga bertambah- tambah. Skenario ketiga, ini kita harap:  terjadil satu solusi yang lebih permanen. Hanya solusi permanen yang membuat  perang gila-gilaan ini  adalah tikungan kungan terakhir. Solusi permanen itu, tak lain dan tak bukan berdirinya dua  negara yang merdeka, berdaulat dan berdamai. Israel yang merdeka. Di sisinya, Palestina yang juga merdeka. Tapi mengapa solusi dua negara ini tak kunjung bisa selesai? Itu karena mereka selalu buntu untuk untuk batas teritori. Dimanakah batas negara Israel itu harus diterapkan?  Apakah batas Israel adalah batas yang sekarang ini? Ataukau batasnya adalah batas sebelum perang dengan Arab di tahun 1973? Itu dua batas yang sangat berbeda. Kedua, bagaimana  posisi Yerusalem? Apakah ia seluruhnya akan menjadi Ibu Kota Israel? Ataulah  Jerusalem akan dibagi dua,  sebagian buat Israel, sebagian buat Palestina? Ini solulsi “land for peace.” Berikan  kami tanah ini, maka kami akan beri damai yang kalian minta. Baik Israel dan Palestina meminta tanah yang menjadi sengketa. Baik Israel dan Palestina tak mau memberi tanah itu. Negosasi perebutan tanah  ini tak kunjung selesai, dari dulu hingga sekarang. Inilah pangkal muara, yang menjadi ibu kandung konflik, yang hingga kini  beranak pianak kekerasan. Semoga kebodohan manusia, rasa dendam, dan rasa tega itu ada batasnya.***

Apa Putusan MK Soal Umur Capres-Cawapres 35 Tahun?

Oleh Kisman Latumakulita/Wartwan Senior FNN FNN-Senin 16 Oktober 2023 minggu depan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan tentang batas usia minimum untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Publik menunggu-ngunggu keputusan MK tersbebut. Banyak perkiraan yang muncul di masyarakat. Ada yang memperkirakan MK bakal mengabulkan gugutan judicial reviuw yang di bakal dikabulkan MK. Namun tidak sedikit yang meyakini gugatan bakal ditolak oleh MK. Awalnya gugatan ke MK mengenai batas minimum usia Capres dan Cawapres diajukan oleh banyak pihak. Namun hampir semuanya kandas di tengah jalan. Pihak terakhir yang menarik gugatan yang telah di MK adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Kini yang masih tersisa di MK hanya gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).    Sejak awal publik Indonesia dan pemerhati politik nasional paham sepaham-pahamnya kalau gugatan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun ini hanya untuk kepentingan satu orang, yaitu Gibran Rakabuming. Putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) ini didorong-dorong untuk menjadi kandidat Cawapres untuk Capres Prabowo atan Ganjar Pranowo. Semua Upaya ini diduga erat kaitannya dengan cawe-cawe Jokowi sedang menyiapkan dinasti politik keluarganya. Untuk memuluskan rencana ini, maka diperlukan tokoh penting yang berperan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro). Seorang menteri yang berkantor di sekitaran Monumen Nasional (Monas) berperan sebagai Pimpro. Orangnya jarang muncul ke publik, kacuali untuk kegiatan kedinasan. Kemampuan lobby menteri ini mungkin hanya satu tingkat di bawah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kita doakan semoga cepat sembuh dari sakit dan bisa bekerja kembali, AMIN AMIN dan AMIN). Dugaan keinginan dan upaya keluarga Presiden Jokowi untuk menjadikan anaknya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 nanti mungkin lumayan serius. Apalagi kalau keinginan itu didukung juga oleh mamanya Gibran, Ibu Iriana Joko Widodo. Menjadi klop dan sempurna. Semua potensi dan sumberdaya keluarga untuk mewujudkan keinginan tersebut mungkin dikerahkan. Meskipun hingga kini keluarga inti atau terdekat Jokowi tidak ada yang menyaurakan keinginan untuk menjadikan Gibran sebagaiu Cawapres. Namun permbicaraan publik soal ini menjadi serius di hari-hari menjelang putusan MK hari Senin minggu depan. Bahkan ada bertanya-tanya, apa benar Gibran menjadi Cawapres Prabowo? Ternyata itu Jokowi itu tidak bedanya dengan SBY. Hanya memikirkan politik dinasti keluarga. Soal umur bukan menjadi jaminan kematangan dan kedewasaan seseorang untuk memikirkan kemajuan bangsa dan negara. Sejarah mencatat para pendiri bangsa ini telah berpikir dan berjuang memerdekan Nusantara dari cengkaran penajah dan koloniame di bawah tiga puluh tahun. Bahkan ada yang sejak usia belasan tahun. Bung Karno misalnya, saat diadili Pemerintah Belanda di gedung yang sekarang diberi nama “Gedung Indonesia Menggugat” di Bandung. Bung Karno tampil di persidangan dengan pledoi yang berjudul “Indonesia Menggugat” di usia 29 tahun. Pledoi “Indonesia Menggugat” ini isinya memperlihatkan gagasan-gagasan besar Bung Karno mengenai mambangun masa depan Indonesia. Bung Karno memprotres konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan Belanda kepada investor selama 75 tahun. Sekarang Presiden Jokowi malah kasih HGU kepada investor selama 90 tahun. Tenyata lebih para dari penjajah Belanda rupanya. Begitu juga dengan tokoh-tokoh bangsa seperti Syahrir, Muhamad Yamin, Tan Malaka, Rajiman, Kasman, Wahid Hasyim dan lain-lain yang ketika Sumpah Pemuda 1928 dulu masih berusia dua pulahan tahun. Bahkan ada yang belasan tahun.   Para tokoh yang terlibat dan menjadi pembuat konstitusi Amerika di “Philadelphia Constitutional Convention 1787” adalah orang yang berusia dua puluhan tahun. John Adams, Alexander Hamilton, Thomas Jeferson dan James Adam rata-rata berusia di bawah 30 tahun. Mereka mampu untuk berperan memikirkan masa depan Amerika dalam isi pasal-pasal maupun huruf-huruf di kontitusi Amerika. Tentu saja Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang hebat itu bukanlah tandingan para pendiri bangsa atau pembuat kontitusi Amerika. Kalau memakai pepatang orang kampong “masih jauh panggang dari api”. Ayahnya Presiden Jokowi yang hebat itu, dua kali Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta saja banyak masalah yang ditinggalkan untuk presiden penggantinya nanti. Utang pemerintah yang diciptakan dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Jokowi nanti, diperkirakan mencapai Rp 5.000 triliun. Sementara utang yang ditinggalkan Bung Karno sampai dengan SBY berakhir 20 Oktober 2014 hanya Rp 2.600 triliun. Kemiskinan dan penggauran bukan berkurang. Malah yang semakin bertambah.       Pertanyaanya, apa mungkin gugatan PSI yang masih tersisa sekarang ini dikabulkan oleh MK? Jawabannya, sebelum sampai tiga hari ke depan, Senin 16 Oktober 2022 nanti bisa iya dikabulkan. Namun bisa juga tidak dikabulkan. Sangat tergantung dari pertimbangan hukum seperti apa yang akan dipakai oleh MK?      Pertama, kalau MK sudah menganggap kedudukannya sebagai pembuat norma hukum, maka bisa saja MK mengabulkan gugatan PSI. Namun jika MK masih tetap menganggap pembuat norma hukum adalah DPR dan Pemerintah, maka gugatan PSI pasti ditolak. Itu berarti Gibran Rakabuming harus tunggu di Pilpres tahun 2029 baru maju sebagai calon Wakil Presiden. Bahkan bisa langsung menjadi calon Preisden. Mengapa tidak? Toh, semua kemungkinan tersedia dan terbuka lebar. Kedua, PSI belum pernah mengalami kerugian kontitusional terkait calon presiden dan wakil Presiden. Misalnya, PSI belum pernah mengajukan calon Presiden atau Wakil Presiden yang berusia 35 tahun atau di bawah 40 tahun. Dengan demikian, PSI tidak layak sebagai Legal Standing penggugat soal usia Capres dan Cawapres ini.   Terakhir, Rasulullah Muhammad Shallaahu Alaihi Wasalam menjadi Nabi dan Rasul 40 tahun. Namun sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan usia di 53 tahun. Begitulah Allah Subhaanahu Wata’ala meberikan perumpamaan kepada hambanya yang berpikir untuk memilih di usia yang pas.   

Acungan Jempol Surprise Attack HAMAS

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PALESTINA hanya tinggal dua bagian sebagian Tepi Barat dan seluruh Jalur Gaza. Sisanya menjadi daerah pendudukan Israel. Praktis Palestina menjadi jajahan Israel. Hanya di dua daerah tersebut otoritas diakui. Dunia kadang hanya bisa berteriak atas perilaku arogan penjajah Zionis Israel.  Memindahkan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem sangat melukai Palestina. Yerusalem kota tiga agama semestinya menjadi kota bersama. Semula dibagi dua Yerusalem Barat yang dikuasai Israel dan Yerusalem Timur menjadi teritori Palestina. Israel secara sepihak terus memperluas tanah aneksasinya bahkan dengan membangun pemukiman ilegal. Zionis Israel memang jahat.  Masjid Al Aqsha pun dinodai. Kaum Yahudi menginjak-injak Masjid yang dimuliakan umat Islam. Hamas di Gaza melakukan perlawanan atas keangkuhan dan kesewenang-wenangan Israel. Serangan kejutan mereka lakukan di pagi hari 7 Oktober  2023 melalui operasi Taufan Al Aqsha. Perbatasan Gaza ditembus, benteng kokoh dijebol. Pasukan Hamas menerobos dan menyerang. Tentara Israel dan warga sipil tewas. Berbagai kota mulai diinvasi dari darat, laut dan udara. Menggunakan kapal, truk, drone dan paraglider. Israel benar-benar terkejut dan panik.  Serangan balasan Israel konvensional melalui \"bombing\". Sementara Hamas melakukan pola dan taktik beragam. Keunikan pada serbuan paralayang bermotor sebagai penyusupan khas Perang Dunia II. Radar Israel tak mampu mendeteksi. Membuat Festival Musik kocar-kacir. Desa perbatasan porak poranda. Banyak tentara tewas dan tersandera. Hamas yang lama diam dan dianggap enteng tiba-tiba datang bagai hantu yang menakutkan.  Dunia turut terkejut atas gelombang badai perlawanan ini. Rusia, Korut dan lainnya mendukung Hamas sementara AS dan UE gelisah melihat perkembangan. Pasukan militan Taliban, Chehnya dan Hizbullah siap bergerak memperkuat penyerangan. Negara Arab beragam sikap. Indonesia meminta agar dihentikan perang. Seruan normatif.  Palestina berjuang untuk kemerdekaan bangsa dan negaranya. Seharusnya dunia khususnya dunia Islam kompak mendukung. Semua upaya pejuang Palestina baik melalui meja perundingan maupun angkat senjata adalah perjuangan untuk melawan kejahatan Zionis Israel. Dalam rangka mengusir penjajah.  Serangan Taufan Al Aqsha menyadarkan perlunya Palestina merdeka segera. Israel pun akan terus menderita akibat perlakuan tidak adil terhadap warga Palestina. Israel adalah rezim teroris. Hamas dan berbagai kelompok perjuangan Palestina menjadi mimpi buruk bagi Zionis Israel.  Indonesia sebagai negara mayoritas muslim dan memiliki konstitusi yang memberi landasan juang untuk menghapuskan penjajahan di muka bumi haruslah lantang dan konkrit dalam membantu perjuangan bangsa Palestina. Atas kondisi kini tampaknya tidak  cukup dengan seruan untuk menghentikan perang tetapi menekan Israel agar segera mau menerima kemerdekaan Palestina. Tanpa kemerdekaan maka ancaman serangan dan kekacauan akan terus berlanjut.  Surprise attack Hamas adalah modal keyakinan bahwa Zionis Israel itu bisa dikalahkan. Menyadarkan warga negara Israel sendiri bahwa mereka adalah korban dari kerakusan dan kebejatan moral para pemimpinnya. Warga negara yang harus tunggang langgang mencari tempat persembunyian termasuk berebut untuk kabur melalui bandara Ben Gurion. Benyamin Netanyahu sang jagal harus bertanggungjawab.  Tidak seperti Abu Janda yang gila dan mania pada Zionis dan berkoar bagai cacing kepanasan memaki-maki Hamas, lalu mengetuk-ngetukan kepala meratap di dinding kebodohan Israel, bangsa Indonesia harus tetap konsisten mendukung dan membantu perjuangan bangsa Palestina hingga Palestina memperoleh kemenangan dan kemerdekaan.  Untuk saat ini, acungan jempol untuk surprise attack Hamas. Bravo paralayang pasukan pejuang! Bandung, 12 Oktober 2023.

Usia Presiden Usia Gibran

Oleh: Radhar Tribaskoro - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) MAHKAMAH Konstitusi akan segera bersidang untuk meninjau kembali batas usia termuda calon presiden yang ditetapkan oleh pasal 169 huruf q UU No.17/2017. Menurut UU itu usia capres dan cawapres mesti telah mencapai 40 tahun pada waktu pemilihan presiden diselenggarakan. Ketentuan tersebut ditinjau ulang atas permintaan partai non-parlemen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini mengajukan peninjauan ulang itu karena menginginkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden petahana Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden 2024. Gibran pada tanggal 14 Februari 2024 (hari pemungutan suara) baru mencapai usia 36 tahun 4 bulan dan 14 hari. Adapun putra Presiden Jokowi yang lain, yaitu Kaesang Pangarep, telah diangkat menjadi Ketua Umum PSI hanya 3 hari setelah memperoleh kartu anggota partai. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus kasus ini?  Koreksi atas Koreksi Dari sudut pandang ilmiah, kasus ini konyol. Undang-undang yang dipersoalkan baru lahir 6 tahun lalu sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun ketentuan batas usia 40 tahun itu sendiri adalah koreksi atas batas usia 35 tahun yang ditetapkan oleh undang-undang yang digantikan. Sekarang MK harus bersidang untuk mengembalikan batas usia ke semula. Sungguh sebuah pemborosan waktu dan tenaga yang sangat tidak dibutuhkan rakyat. Enam tahun lalu, batas usia calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dengan pertimbangan bahwa presiden merupakan jabatan yang sangat penting dan strategis. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga harus memiliki kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara. Kalau sekarang batas usia akan diturunkan lagi apakah ada yang salah dalam pertimbangan-pertimbangan di atas? Bagaimana MK mengetahui kesalahan itu? Tidak ada Kriteria Objektif Dalam konteks kepemimpinan, umur dan kematangan seringkali dikaitkan, tetapi kedua aspek ini tidak selalu sejalan. Banyak teori mengatakan bahwa kematangan pemimpin lebih terkait dengan pengalaman daripada umur. Orang yang memiliki pengalaman kerja dan pernah memimpin di berbagai tingkatan dianggap lebih matang dibandingkan dengan orang yang lebih muda. Menurut Teori Perkembangan Kepemimpinan, seperti disampaikan Warren Bennis, penting sekali bagi seseorang untuk mengalami dan mengatasi berbagai krisis atau tantangan sebagai cara untuk mengembangkan kepemimpinannya. Meskipun ini bisa terjadi di usia berapa saja, sering kali diperlukan waktu dan berbagai pengalaman hidup untuk mengembangkan keterampilan dan kebijaksanaan ini. Di sisi lain model kepemimpinan situasional dari Hersey-Blanchard mengemukakan bahwa efektivitas kepemimpinan tergantung pada sejauh mana pemimpin dapat menyesuaikan gaya kepemimpinan mereka dengan tingkat kematangan bawahan. Meskipun model ini tidak langsung berbicara tentang umur pemimpin, dapat diasumsikan bahwa kemampuan untuk menyesuaikan gaya kepemimpinan dengan situasi mungkin berkembang seiring waktu dan pengalaman. Namun, ada pula pandangan yang mengakui keunggulan pemimpin muda, yang mungkin lebih terbuka terhadap ide-ide baru, inovatif, dan dinamis dalam pendekatan mereka. Mark Zuckerberg (Facebook) dan Sergey Brin (Google) adalah contoh pemimpin muda yang berhasil. Namun perlu diingat kedua orang itu bukanlah pemimpin terpilih, mereka adalah entrepreneur yang kebetulan berhasil di antara jutaan entrepreneur muda lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa kematangan tidak selalu sebanding dengan umur. Seseorang bisa menjadi pemimpin yang matang di usia muda dengan pengalaman, kebijaksanaan, dan keterampilan yang tepat. Namun kesimpulan itu berlaku juga sebaliknya, seorang pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki tingkat kematangan yang diharapkan. Kematangan kepemimpinan bersifat kompleks dan tidak dapat diukur hanya dengan faktor umur semata. Secara empiris orang Amerika menganggap John F. Kennedy sebagai pemimpin terpilih muda yang paling berhasil. John terpilih ketika berusia 43 tahun. Sementara itu Perdana Menteri Inggris termuda yang dianggap paling berhasil adalah Tony Blair. Seperti Kennedy, ia terpilih tahun 1997 saat berusia 43 tahun. Kepala pemerintahan yang betul-betul muda terpilih di Austria tahun 2017, namanya Sebastian Kurz. Ketika terpilih ia baru berusia 31 tahun. Namun Kurz tidak menyelesaikan masa jabatannya, tahun 2021 ia dipaksa mundur karena terlibat sejumlah skandal, termasuk korupsi.  Fakta empiris di atas tetap tidak dapat dipergunakan untuk menentukan batas usia yang pasti menunjuk pemimpin telah cukup matang, atau tidak. Beri Jalan atau Tidak untuk Gibran? Dengan tidak adanya alasan objektif atas batas usia kematangan pemimpin, orang hanya bisa berspekulasi. Artinya: empat puluh tahun dan tiga puluh lima tahun adalah sama benarnya sekaligus sama salahnya. Mana yang mau dipilih? Mau tidak mau, pilihan manapun yang akan diambil oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi hari ini memiliki nuansa subjektif yang kuat. Pilihan 40 tahun menyatakan pemihakan kepada pembuat UU No.7/2017, bahwa capres yang matang, cakap dan cukup berpengalaman berusia minimal 40 tahun. Sebaliknya Pilihan 35 mengkonfirmasi dukungan subjektif kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo pada Pilpres 2024. Bagi publik pilihan 35 adalah konfirmasi atas tegaknya rezim otokrasi Joko Widodo beserta dengan dinasti politik dan kroni-kroninya. Hanya dengan rezim semacam itu maka seorang dengan pengalaman dan kontribusi publik sangat minim bisa mencapai kedudukan tertinggi di suatu negara. Itukah yang akan terjadi pada republik ini? (*)