OPINI
Walau Lapar Saya Tak Akan Berkhianat
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI Janganlah karena uang dan jabatan membuat kita lari dari tujuan perjuangan. Janganlah karena takut pada kelaparan dan kemiskinan, membuat kita tercatat dalam sejarah sebagai manusia-manusia pengkhianat. Ini bukan tentang kultus individu. Ini tentang membersamai dan setia terhadap cita-cita mulia, yakni Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan. Bukan kebetulan seorang Anies hadir menjadi seorang pemimpin otentik yang berkarakter dan berintegritas di saat negara dikuasai para bajingan dan psikopat. Anies tak terbantahkan telah menjadi antitesis dari dominasi oligarki dan politik dinasti serta keblingernya elit poltik dalam karut-marut tata kelola negara selama ini. Sebagai orang pergerakan yang bertumbuh dalam naungan pendidikan nasionalis dan agama. Bahkan sejak usia dini menggeluti paham marhaenisme, marxisme, eksistensialisme dll. Dikenal menyandang aktifis GMNI yang kental dengan predikat Soekarnois, saya tetap menjadikan Islam sebagai pisau analisis untuk membedah persoalan kemanusiaan yang universal dibanding masalah kompleks Indonesia khususnya dan masalah internasional pada umumnya. Begitupun menyikapi fenomena Anies Baswedan dan politik kontemporer di indonesia. Melihat Anies seperti mencermati satu titik mata air di tengah gurun tandus dan musim kemarau berkepanjangan. Anies telah menjadi pengecualian di tengah pola mainstream kepemimpinan politik nasional yang distortif dan destruktif yang menghianati cita-cita kemerdekaan dan keinginan para pendiri bangsa. Anies telah menjadi tokoh kunci pembebasan rakyat, negara dan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan oleh bangsa asing maupun terlebih oleh bangsanya sendiri. Melawan kebodohan dan kemiskinan yang begitu terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan rezim terhadap rakyat. Anies dan pejuang perubahan lainnya kerap terbentur tembok besar dari ketamakan strukural para elit politik. Melawan tirani konstitusi dan pseudo demokrasi yang begitu kuat, mungkin saja membuat tidak sedikit orang mampu menjaga kewarasan akalnya dan stamina pergerakannya. Satu-persatu dan mulai menggejala orang dan kelompok baik dari partai politik maupun pegiat relawan mulai rontok. Gugur berjatuhan dalam kenistaan pandangan sempit nan licik. Berargumentasi seolah-olah diplomatis sesungguhnya menunjukkan kematian pikiran dan jiwa yang tragis. Malah ada yang mengeluarkan jurus jastifikasi sembari menyembunyikan rasa takut akan kehilangan kue-kue kekuasaan. Seperti menggenggam bara api, gerakan dakwah yang sarat perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan, semakin kuat menggenggamnya semakin tak terkira panas membakar yang terasa. Api yang menyala-nyala dan berkobar siap melumat siapaun dan apapun itu, akan memperlihatkan siapa yang pejuang dan siapa yang pengkhianat. Siapa yang konsisten dan istiqomah dalam amar ma’ruf nahi munkar akan teruji seiring waktu dan seberapa kuat ia mengalami dan mampu bertahan menghadapi penderitaan. Bukan lari medan perjuangan, berkilah dan melakukan pembenaran terhadap disorientasi nilai-nilai. Saya tak akan begeser sedikitpun, tidak akan menghindar dari rasa takut, pada rasa lapar, pada penjara dan pada kematian sekalipun. Tak pernah sedikitpun berpikir akan meninggalkan Anies saat tengah berjuang untuk kemanusiaan dan keadilan di negeri ini. Saya tidak akan tergiur oleh godaan apapun, tidak oleh tawaran apapun. Tidak oleh uang atau kesenangan materi lainnya. Bagi saya menderita dan kematian sekalipun jauh lebih mulia ketika kita setia pada keyakinan Ketuhanan dan kemanusiaan. Belajar dari rakyat Palestina dan dari perjuangan nenek moyang kita meraih kemerdekaan, saya tak akan mundur sedikitpun berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan. Walau lapar saya tak akan berkhianat.(*)
Pelanggaran Hukum dan Moral Gibran Rakabuming
Oleh Radhar Tribaskoro | Anggota Komite KAMI Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh laporan mengenai Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming, yang diduga menggunakan akun anonim di platform Kaskus dengan nama pengguna fufufafa untuk menyerang sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, artis, dan tokoh masyarakat. Akun tersebut diduga telah melontarkan kata-kata hinaan dan konten mesum, yang tidak layak diucapkan, terutama oleh figur publik sekelas Wakil Presiden. Meskipun Gibran membantah bahwa akun tersebut miliknya, sejumlah netizen dan pakar telematika telah mengungkap bukti kuat yang mengindikasikan keaslian klaim tersebut. Figur Wakil Presiden adalah simbol integritas, kejujuran, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. Tindakan yang melibatkan penggunaan akun anonim untuk melakukan tindakan pelecehan verbal atau tindakan memfitnah, apalagi dengan muatan mesum, merupakan pelanggaran serius terhadap standar etika seorang pejabat negara. Beberapa alasan formal mengapa pelanggaran ini tidak dapat diterima untuk seorang Wakil Presiden adalah sebagai berikut: 1. Pelanggaran Terhadap Etika Publik: Wakil Presiden diharapkan menjadi teladan dalam berperilaku, baik di ranah pribadi maupun publik. Menggunakan platform anonim untuk menyerang pihak lain merusak citra kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepresidenan. 2. Pelanggaran Hukum: Tindakan penghinaan atau fitnah melalui media sosial bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum berdasarkan UU ITE di Indonesia. Jika terbukti Gibran terlibat dalam tindakan tersebut, maka ia juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. 3. Kebohongan Publik: Bantahan Gibran mengenai keterkaitannya dengan akun tersebut dapat dianggap sebagai kebohongan publik jika pada akhirnya terbukti bahwa akun fufufafa memang miliknya. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian di kalangan publik mengenai integritas pejabat tinggi negara. 4. Dampak Terhadap Reputasi Pemerintah: Skandal ini berpotensi merusak reputasi pemerintah Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Seorang wakil presiden harus selalu menjaga kehormatan dirinya dan institusi yang ia wakili, dan tindakan semacam ini jelas mencemarkan reputasi tersebut. Pemakzulan Berdasarkan tindakan tersebut, beberapa kalangan berpendapat bahwa Gibran pantas dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Di beberapa negara demokratis, pejabat publik yang terbukti melanggar norma dan hukum moral seperti ini sering kali menghadapi pemakzulan atau pengunduran diri. Proses pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional untuk menegakkan akuntabilitas pejabat tinggi negara yang melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang. Kasus Bill Clinton Untuk memahami lebih dalam mengenai skandal yang dapat membawa seorang pejabat publik pada ancaman pemakzulan, kita dapat membandingkan kasus ini dengan skandal yang dialami oleh Presiden AS Bill Clinton. Pada tahun 1998, Clinton menghadapi pemakzulan atas tuduhan perzinaan dengan Monica Lewinsky dan kebohongan di bawah sumpah. Meskipun skandal tersebut bersifat pribadi, kebohongan Clinton di bawah sumpah di hadapan Kongres dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan publik. Mirip dengan situasi Gibran, Bill Clinton membantah tuduhan awal sebelum akhirnya bukti mengungkapkan kebohongan tersebut. Dalam kasus Clinton, meskipun ia tidak dicopot dari jabatannya melalui proses impeachment, reputasinya rusak dan kredibilitasnya sebagai Presiden dipertanyakan selama sisa masa jabatannya. Clinton menghadapi kecaman publik yang luas atas perilakunya, meskipun ia selamat dari pemakzulan oleh Senat AS. Jika kita menerapkan analogi ini pada kasus Gibran, situasinya bahkan lebih kompleks karena, berbeda dengan skandal pribadi Clinton, akun fufufafa yang diduga digunakan oleh Gibran menyerang presiden dan tokoh masyarakat dengan kata-kata kotor dan melecehkan. Jika kebohongan Gibran terbukti, ia bukan hanya melanggar norma etika publik, tetapi juga merusak stabilitas politik dan kredibilitas pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi jika pemerintah atau lembaga hukum ingin menegakkan standar akuntabilitas dan etika publik di Indonesia. Kesimpulan Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran oleh Gibran Rakabuming, jika terbukti benar, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima bagi seorang Wakil Presiden. Bantahan Gibran yang berpotensi sebagai kebohongan publik hanya akan memperparah skandal ini dan memperlemah posisi moralnya sebagai pemimpin. Oleh karena itu, tuntutan untuk melakukan investigasi lebih lanjut, dan bila perlu, pemakzulan, merupakan langkah yang wajar dalam menjaga kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. (*)
Mau Lari ke Mana Pak Jokowi?
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan FASE paling sulit bagi seorang Jokowi adalah memasuki masa hitung hari kekuasaan. Satu persatu pegangan kuat komando sebagai Presiden mulai terlepas. Semua elemen yang kemarin menempel, takut, bahkan menyembahnya kini bertahap menjauh. Borok keluarga dibongkar \"mahluk gaib\" artinya ada sang pembocor. Meski itu sebenarnya adalah orang-orang dalam juga. Jokowi sudah tidak berguna bagi bangsa, negara, teman sejawat bahkan kerabat. Konglomerat juga mencari jagoan baru untuk melindungi gurita usahanya. Andalan IKN tempat pelarian pasca lengser tidak menjanjikan. Rencana semedi 40 hari di IKN gagal, nampaknya hantu pun enggan menemani. Jokowi tidak berani untuk menandatangani Keppres pindah Ibu Kota padahal itu perintah Undang-Undang. Gejala kuat soal IKN ini ialah bahwa Jokowi akan menyerah. Tuntutan rakyat atas trilyunan dana IKN yang amblas bakal mendera hebat. Jokowi stress berat. Lari ke luar negeri kecil peluangnya sebab mau ke AS atau Inggris mesti bisa bahasa Inggris. Ke Arab bakal diusir sebab dukun ikut dalam rombongan, apalagi ada nebeng Abu Janda pemuja zionis, tambah parah bisa ditembak pasukan berani mati Hamas. Lari pagi sudah terlalu siang, lari maraton sesak nafas fufu dan fafa. Lari ke Solo bakal dikepung oleh pasukan anti Jokowi Solo Raya. Ada Dewan Syariah Kota Surakarta dan kelompok kritis lainnya. Lari ke pelukan partai politik ? Baru PSI yang menggaungkan Jokowisme, maklum partai itu ber-Ketum anak Jokowi sendiri. Ke PDIP gagal sejak Pilpres lalu, sementara Golkar pun belum jelas. Hanya mampu menempatkan Bahlil saja yang ternyata canggung berada di partai lama. Bahlil tanpa kekuasaan Jokowi bakal jadi orang bahlul dan babak belur dihajar kader atau anggota. TNI dan Polri sudah ancang-ancang pindah majikan. Senjata yang dipinjamkan kepada Jokowi sudah ditarik kembali. Gigi Jokowi mulai ompong, bebek lumpuh itu sekarat. Harapan tinggal pemuja-pemuji utama Jokowi tapi masihkah bisa dipegang atau dipercaya ? Kasus Fufufafa yang mengait anaknya bakal menjadi pelepas kendali. Ada alasan Prabowo untuk memukul Jokowi dan keluarga. Fufufafa sulit memaknai artinya hanya merenung adakah itu plesetan dari Pupupapa ? Pupu dalam bahasa jawa ngoko artinya paha. Paha papa ? Entahlah, mau tanya sama Gibran takut ngeles lagi. Maklum anak sama papa keduanya spesialis ilmu ngelesisme. Kok tanya saya ? Mau lari kemana, pak Jokowi ? Ke Mulyono nama sakit-sakitan waktu kecil atau mencatut nama Hary Mulyono adik ipar yang meninggal ? Foto ijazah pak Jokowi itu mirip Hary Mulyono, lho. Bu Ida Yati bisakah anda bersaksi tentang foto mantan suami ? Jangan takut, pak Anwar Usman sudah tidak menjadi Ketua MK ini. Bila tidak bersaksi nanti bu Ida Yati kena \"obstruction of justice\". Bakal ikut rombongan tahanan keluarga besar Surakarta. Lari ke gorong-gorong, nyebur ke kolam penuh kodok atau menyamar menjadi tukang plitur meubel ? Membangun rumah besar di Solo tempat istirahat justru ramai dikunjungi wisatawan yang menganggap itu adalah museum planga plongo, museum kebohongan atau museum kepura-puraan. Pura-pura sederhana padahal kaya, pura-pura orang biasa padahal ambisi jadi raja. Episode Petruk Dadi Ratu sudah hampir selesai. Si petruk kembali ke asalnya yang bukan siapa-siapa. Tanpa penghormatan dan puja-puji lagi. Bahkan jeruji besi sudah menanti. Itupun masih untung, jika kemarahan rakyat tak terkendali Jokowi potensi untuk dihukum mati. Masih untung pula jika hanya ditembak mati. Perampok dan penghianat negeri baiknya dihukum gantung sesuai Pasal 11 KUHP. Mau lari ke mana kau vampir ?! Jawaban game Brain Test 2 \"geser tong ke depan vampir, lalu tembak\". Mau lari kemana, pak Jokowi ? Tangkap, adili dan hukum mati. (*)
Kaesang Tak Akan Dapat Gratifikasi Jet Pribadi Kalau Ayahnya Tukang Martabak
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS | Political Economy and Policy Studies Gratifikasi bisa dalam bentuk langsung atau tidak langsung (alias terselubung). Gratifikasi secara langsung diberikan langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersangkutan. Sedangkan gratifikasi terselubung, atau tidak langsung, adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak. Gratifikasi kepada anak penyelenggara negara tersebut pasti diberikan karena jabatan ayahnya sebagai penyelenggara negara. Artinya, hadiah atau kenikmatan materiil tidak akan diberikan kepada anak orang biasa, bukan pejabat penyelenggara negara. Dalam hal Kaesang, gratifikasi pelayanan perjalanan dengan private jet ke Amerika Serikat (secara gratis) diberikan kepada Kaesang, karena status Jokowi, ayah Kaesang, adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Artinya, Kaesang tidak akan diberikan pelayanan perjalanan private jet (tanpa bayar), kalau ayahnya hanya seorang penjual martabak. klarifikasi Kaesang dihadapan KPK secara resmi, bahwa biaya perjalanan dengan private jet tersebut hanya sebesar Rp90 juta per orang, merupakan klarifikasi atau alasan yang sangat tidak masuk akal. Dalam hal ini, Kaesang terindikasi jelas telah berbohong kepada KPK, kepada aparat penegak hukum. Karena KPK dapat menghitung berapa nilai wajar dari biaya perjalanan dengan private jet ini. Pasti jauh lebih besar dari Rp90 juta per orang seperti pengakuan Kaesang. Artinya, selisih antara nilai wajar biaya private jet dengan biaya yang diakui Kaesang sebesar Rp90 juta per orang, akan menjadi gratifikasi. Pengakuan Kaesang di KPK telah menjadi bumerang untuk dirinya. Pertama, dalam hal ini, Kaesang tidak bisa mengelak lagi bahwa dia telah menerima gratifikasi sebesar selisih nilai wajar biaya perjalanan private jet dengan biaya yang diakuinya. Kedua, pengakuan Kaesang, bahwa biaya perjalanan sebesar Rp90 juta per orang, merupakan pengakuan atau alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal, menunjukkan bahwa Kaesang dengan sengaja telah memberi keterangan palsu, alias berbohong, kepada aparat penegak hukum, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana berat. Berdasarkan informasi yang sangat jelas dari Kaesang, KPK harus segera melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi private jet Kaesang ini. Kalau KPK membiarkan kasus Kaesang yang telah menjadi pengetahuan publik terbengkalai, maka berarti KPK menghalangi pemberantasan korupsi. Yang jelas masyarakat akan terus bergelombang menuntut KPK menangani kasus gratifikasi Kaesang secara transparan dan jelas. Indonesia adalah negara hukum. KPK harus taat hukum dan taat konstitusi. Bukan taat kepada Jokowi yang sebentar lagi akan lengser (atau dilengserkan?) (*).
Meluruskan Kekeliruan KPK tentang Kaesang
Oleh Abdullah Hehamahua | Mantan Penasihat KPK KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparat Pemegak Hukum (APH) serta orang lain yang terlibat dengan PN atau APH. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 19/2019 jo UU No 30/2002, pasal 11 huruf (a). Maknanya, KPK tidak berwenang memanggil, apalagi memeriksa Kaesang mengenai penerbangannya ke AS menggunakan private jet. Sebab, beliau bukan PN atau APH. Namun, menariknya, Kaesang menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Beliau bukan menemui Pimpinan atau Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Jika Kaesang hanya menemui Dewas, bukan Pimpinan KPK atau Dumas, tindakannya tersebut mengukuhkan kebenaran peribahasa Melayu, “buah jatuh, tidak jauh dari pohonnya.” Maksudnya, “gimana ayah, begitulah anaknya.” Sebab, sudah menjadi pengetahuan penduduk bumi, Jokowi adalah presiden yang paling banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan. Apakah dengan demikian Kaesang bebas semasekali dari jeratan hukum? Tidak juga. Kaesang, Rafael, dan Gratifikasi UU No. 31/99 jo UU No. 20/21, pasal 12B menyebutnya, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PN atau PNS dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!! Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun. Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup lama di RS Mayapada, Jakarta. Mario yang berpenampilan hedonis dengan motor besar Harley Davidson dan jeep robicon memicu polemik dalam masyarakat. Terungkaplah bau busuk bahwa, Mario adalah anak seorang pejabat Dit. Pajak, Kemenkeu. Masyarakat melalui medsos mendesak KPK agar memroses Rafael. KPK menolak dengan alasan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Saya pun menulis artikel singkat tentang hal tersebut. Saya menyarankan KPK agar memeriksa LHKPN Rafael. Hasilnya, Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. KPK berdasarkan pengalaman Rafael tersebut, dapat memroses kasus Kaesang melalui tiga pintu berikut: 1. KPK dan Bobby NasutionBobby Nasution (BN), sejatinya merupakan sarapan empuk bagi KPK. Sebab, BN adalah PN dan sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsinya. Bahkan, pak Busyro Muqoddas, Saut Situmorang (keduanya mantan Pimpinan KPK), ICW, beberapa alumni KPK, dan saya, melapor langsung ke Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Kami meminta KPK segera memroses dugaan korupsi BN, mantu Jokowi dan isterinya Kahiyang Ayu berkenaan dengan isu Blok Medan di Makuku Utara. KPK dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap BN seperti pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor. KPK juga dapat memidana BN berkaitan dengan gratifikasi. Sebab, menurut pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi adalah penerimaan sesuatu oleh PNS atau PN berkaitan dengan jabatannya. BN adalah PN sehingga sehingga bisa langsung diproses KPK. Sebab, menurut ahli telematika, Roy Suryo, BN pernah menumpang pesawat jet pribadi milik pengusaha Medan Asian Capital Grup, RA. Pasal 12B UU Tipikor menetapkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi. Namun, disebabkan BN tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2022, maka kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah berststus suap. Jika BN mengendarai jet pribadi dengan biaya sendiri, beliau harus buktikan, dari mana asal uang tersebut. KPK dalam penyelidikan/penyidikan kasus BN tersebut, harus menghadirkan Kaesang sebagai saksi. Sebab, Kaesang pernah menumpang jet pribadi. Jika ditemukan dua alat bukti yang meyakinkan sehingga BN ditetapkan sebagai tersangka maka, Kaesang juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena keikutsertaannya berdasarkan pasal 55 KUHP. 2. KPK dan Korupsi Gibran KPK dapat memasuki pintu kedua mengenai kasus Kaesang dengan cara memeriksa LHKPN Gibran. Sebab, menurut UU No 28/1998, PN wajib melaporkan harta kekayaannya, sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Konsekuensi logisnya, Gibran harus melapor kekayaannya karena sudah tidak menjabat walikota. KPK sambil menunggu LHKPN Gibran yang terbaru, dapat menggunakan LHKPN-nya sebagai cawapres. Sebab, setiap capres, cawapres, kepala daerah, dan caleg harus melaporkan kekayaanya ke KPK sebelum Pilpres, Pileg, dan Pilkada. KPK, berdasarkan laporan masyarakat, antara lain oleh Ubedilah Badrun dan MoU di antara perusahaan Shopee dan walikota Solo, maka status pemeriksaan LHKPN Gibran ditingkatkan ke tahap \"pemeriksaan khusus.\" KPK dalam konteks ini melakukan dua hal. Pertama, Gibran diminta membuktikan dari mana hasil kekayaan yang dimiliki, diperoleh. Jika Gibran tidak bisa membuktikan kelegalan harta yang dimiliki, maka beliau dapat dikenakan pasal gratifikasi, suap, konflik kepentingan, pemerasan atau “money laundry.” KPK dalam konteks ini dapat mengundang beberapa saksi antara lain: Kaesang, BN, isteri BN, perusahaan Shopee, Pemda Solo, dan Jokowi. Jika KPK menemukan dua alat bukti sehingga Gibran berstatus tersangka maka seluruh anggota keluarga Jokowi, termasuk Kaesang, sesuai pasal 55 KUHP, masuk penjara. 3. KPK dan Korupsi Jokowi Pintu ketiga yang bisa digunakan KPK untuk memenjarakan Kaesang adalah memeriksa LHKPN Jokowi. Sebab, Jokowi, pasca lengser dari jabatan presiden, harus melaporkan kekayaannya. KPK dengan menggunakan metode serupa seperti disebutkan sebelumnya, yakni pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. KPK dalam proses tersebut, dapat mengundang pelbagai saksi, antara lain seluruh anggota keluarga Jokowi (termasuk Kaesang), para Menteri, pimpinan DPR, dan Kepala Daerah terkait. Hasilnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dipenjarakan. Sebab, dosa Jokowi tidak terhitung, mulai dari KKN, khususnya kolusi, nepotisme, gratifikasi, pemerasan, dan money laundry. In syaa Allah !!! (Depok, 18 September 2024).
Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden, Ini Alasannya
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela, seperti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar: \"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.\" Faktor atau butir-butir pemakzulan presiden dan wakil presiden tersebut kemudian diturunkan ke dalam UU tentang Pemilu (No 7/2017) sebagai persyaratan untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, seperti diatur di Pasal 169 huruf j:Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina. Kedua peraturan perundang-undangan di atas, UU Pemilu dan Konstitusi, pada hakekatnya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia adalah manusia beradab, beretika, bermoral, dan taat hukum. Ketika presiden atau wakil presiden terlibat perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dalam masa jabatannya, alias dimakzulkan. Ketika seseorang terbukti tidak beradab, pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan postingan akun fufufafa di platform sosial kaskus. Postingan akun fufufafa ini menghebohkan karena berisi ejekan, atau lebih tepatnya hujatan, yang jelas bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat. Postingan hujatan ini ditujukan kepada banyak pihak termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, serta beberapa selebriti lainnya. Netizen Indonesia kemudian menemukan jejak, bahwa akun fufufafa ini terafiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Bahkan ada yang mengatakan, dan cukup yakin, pemilik akun fufufafa ini adalah Gibran. Bukti jejak digital untuk itu banyak tercecer di mana-mana, dan sudah diungkap netizen ke publik Indonesia. Hujatan postingan akun fufufafa ternyata sudah berlangung sejak lama, sejak periode pertama pemerintahan Jokowi. Kalau benar pemilik akun fufufafa tersebut adalah Gibran, dan hujatan postingan fufufafa sudah berlangaung sejak lama, maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto, karena sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar persyaratan UU Pemilu dan melanggar konstitusi. Apakah benar akun fufufafa terafiliasi dengan Gibran? Apakah benar akun fufufafa adalah Gibran? Untuk memperjelas permasalahan akun fufufafa ini, MPR wajib menyelidiki dan mencari fakta kebenaran tentang akun fufufafa ini. MPR tidak boleh membiarkan permasalahan akun fufufafa ini berkembang tanpa ada kejelasan. Karena, terlalu berbahaya dan sangat memalukan bagi Indonesia di hadapan masyarakat internasional apabila mempunyai wakil presiden yang tidak beradab dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat. Oleh karena itu, publik Indonesia menuntut, sebelum ada kejelasan tentang akun fufufafa, maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (*)
Lobi Singapura dan Cuan Besar di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Trisakti SETELAH 20 tahun dihentikan, Jokowi kembali membuka keran izin ekspor pasir laut. Kebijakan ini diputuskan sebagai wujud kepatuhan rezim neokolonial Indonesia terhadap lobi dan desakan oligarki global. Ekspor pasir laut diatur dalam regulasi terbaru yang diteken menteri perdagangan Zulkifli Hasan: Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 tahun 2024 dengan merujuk pada Pertauran Pemerintah No. 26 Tahun 2023. Alasan pemerintah, ekspor pasir ditujukan untuk mengatasi masalah sedimentasi, hanyalah omong kosong. Sejauh ini pemerintah tidak pernah jujur dan terbuka terkait data seberapa parah akumulasi sedimentasi di Indonesia. Alasan sedimentasi hanyalah akal-akalan. Tujuan utamanya adalah \"cuan besar\" yang ditawarkan para oligarki lewat lobi dan desakan penerbitan izin ekspor pasir laut. Beberapa bulan sebelum izin ekspor diterbitkan, tepatnya pada April 2024 lalu, kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima pendafataran 71 perusahan tambang pasir laut. Setelah diverifikasi, hanya 66 perusahan yang lolos verifikasi. Mirisnya, dalam hal ini, KKP melakukannya melalui proses penunjukan langsung. KKP lalu mengatur rencana, 66 perusahan tambang tersebut akan bermitra dengan 51 perusahan kapal isap pasir laut serta 54 perusahan mitra reklamasi atau pembeli pasir laut. Semua hal ini, telah diatur pemerintah lewat KKP, sebelum aturan izin ekspor pasir diterbitkan. Artinya, latar belakangnya bukan perbaikan sedimentasi laut. Melainkan alasan bisnis. Mulai dari perusahan penambang, kapal isap dan calon pembeli sudah diatur dan direncanakan dengan bail sejak awal. Dalam penawarannya, KKP mencatat, 66 perusahaan yang telah diverivikasi lewat proses penunjukan, mengajukan rencana konsesi penambangan pasir laut dengan luas paling sedikit 3,3 miliar kubik. Mayoritas perusahan tambang calon pembeli pasir itu berasal dari Singapura, Jepang, Cina dan Johor Malaysia yang akan dikirim perusahan kapal isap pasir dari Belgia, Jepang, Singapura, Cina dan Belanda. Harga patokan yang ditetapkan untuk pembelian pasir laut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 85 atahun 2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perhitungan harganya dibagi dua. Pertama, perhitungan PNBP untuk pemanfaatan dalam negeri adalah 30% dari nilai harga patokan (HPP) dikalikan volume pengambilan pasir laut. Kedua, untuk pemanfaatan pembelian luar negeri atau ekspor, perhitungan PNBP adalah 35% dari nilai harga patokan (HPP) dikalikan volume pengambilan pasir laut. Pertanyaannya, berapa harga patokan (HPP) pembelian pasir atau sedimentasi laut? Dalam dalam Kepmen KKP No. 6 Tahun 2024, pembelian dalam negeri dibandrol Rp 93.000 per meter kubik. Sementara harga pembelian pasir luat negeri atau ekspor Rp 186.000 per meter kubik. Disebutkan dalam perencanaan kementrian KKP pada April lalu, bahwa mayoritasnya izin pemanfaatan pasir diperuntukan untuk diekspor ke sejumlah negara. Perusahan dan calon pembeli asing itu menawarkan permintaan dengan volume pembelian pasir laut 3,3 miliar meter kubik. Karena konteksnya adalah ekspor, maka harga acuan yg dipakai adalah Rp 186.000 per meter kubik. Jika 3,3 miliar meter kubik x Rp 186.000 = Rp 613 triliun. Itulah potensi \"Cuan\" jika seluruh permintaan berhasil diekspor sesuai harga jual Rp 186.000 per meter kubik. Ambisi negara untung penjualan pasir laut ke asing, diperkirakan akan jauh lebih besar. Secara keseluruhan, kementrian KKP menawarkan jumlah volume pasir yg jauh lebih besar dari permintaan asing yang hanya 3,3 miliar meter kubik. Dari data KKP, potensi volume pasir laut yg ditawarkan pemerintah sebanyak 17,64 miliar meter kubik, meliputi Laut Jawa sebanyak 5,58 miliar meter kubik, Selat Makassar 2,97 miliar meter kubik, dan Laut Natuna-Natuna Utara 9,09 miliar meter kubik. Artinya, pemerintah bisa memperoleh lebih banyak \"cuan\" seiring dengan meningkatnya permintaan volume pembelian pasir. Kebijakan ekspor pasir tidak lepas dari loby pihak asing. Terutama Singapura yang saat ini memang sangat membutuhkan stok pasir untuk reklamasi perluasan wilayahnya. Sejak 15 Juli 2023, pihak Singapura menunjukan tanda-tanda positif yang mengindikasikan kekuatan loby mereka bekerja dibalik pembahasan dan perencanaan penerbitan regulasi izin ekspor pasir laut. Wakil perdana menteri sekaligus menteri keuangan Singapura, sejak Juli tahun lalu, vokal menyatakan, pihaknya akan mengawal proses impor pasir ke Singapura oleh perusahan swasta, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Indonesia. Menurutnya, aturan terkait tataniaga impor pasir laut ke negaranya, tidak bergantung terhadap regulasi yang dibuat Singapura, melainkan aturan yang dibuat pemerintah asal, yakni Indonesia. Secara politik diplomasi, pernyataan ini mengandung daya negosiasi dan loby yang menunjukan Singapura sengaja menjatuhkan posisi daya tawarnya. Hal ini menunjukan Singapura sangat membutuhkan. Sampai bersedia memberikan kewenangan besar kepada Indonesia untuk menentukan aturan terkait impor, termasuk dalam konteks menentukan harga jual. Aneh, dalam konteks impor, umumnya negara pengekspor harus mematuhi aturan agar prodaknya bisa masuk ke negara importir. Ini sebaliknya, malah Singapura yang memberi akses kepada Indonesia sebagai negara asal untuk menentukan aturan hukum yang akan dipakai. Hal ini kembali dipertegas, Menteri kedua Luar Negeri Singapura, Maliki Osman, bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahan swasta asal negaranya dalam melangsungkan ekspor jika melanggar dengan menggunakan aturan hukum yang dibuat Indonesia. Benar-benar aneh. Seolah Singapura sengaja menjatuhkan daya tawarnya, memberi keleluasaan kepada pemerintah Imdonesia menentukan aturan main asal dibuka keran ekspor pasir ke Singapura. Secara historis, Singapura sangat bergantung terhadap ekspor pasir Indonesia. Data penjualan ekspor pasir laut Indonesia dari trademap.org mencatat, volume ekspor komoditas dengan kodifikasi HS 2505.90.000 pada 2003 menyentuh angka 3,8 juta ton dengan nilai transaksi US$ 9,6 juta. Mayoritas pengiriman pasir laut ditujukan ke Singapura dengan besaran mencapai 3,6 juta ton atau senilai US$ 8,8 juta Namun ketika Indonesia mengumumkan larangan ekspor pasir pada 2007 karena tajamnya kritikan publik terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Singapura mengalami krisis pasir lantaran 90% kebutuhan pasirnya bergantung terhadap Indonesia. Singapura lalu beralih mencari sumber pasokan pasir dari negara lainnya. Laporan Program Lingkungan Keberlanjutan Pasir Perserikatan Bangsa-Bangsa 2019, mencatat, Singapura telah menjadi importir pasir terbesar di dunia selama 20 tahun terakhir, membawa sekitar 517 juta ton pasir dari negara-negara tetangga lainnya. Menurut SG101, kebutuhan pasir Singapura untuk keperluan reklamasi wilayah hingga 2030 mencapai 4 miliar kubik. Terutama untuk proyek reklamasi pelabuhan Tuas Singapura yang ditargetkan rampung pada tahun 2040. Proyek ini merupakan salah satu proyek reklamasi pelabuhan terbesar di dunia yg mampu menangani 65 juta TEU (TEU: satu kontainer 20 kaki) per tahun. Menjadi megaport pintar kelas dunia dengan teknologi pelabuhan generasi berikutnya, termasuk sistem operasi otomasi tak berawak. Untuk memenuhi keperluan tersebut, Singapura telah berkontrak dengan Johor Baru ke Jurong Town Corporation (JTC) sekitar SDG 15 dolar per meter kubik serta dari Vietnam sekitar SGD 35 hingga US$ 38 per meter kubik FOB Singapore. Jika dibandingkan dari sisi kualitas pasir, jarak suplai dan harga jual yang didapatkan Singapura dari Indonesia sudah pasti jauh lebih baik. Oleh karena itu, Singapura sangat berambisi melobi untuk memperoleh pasir laut dari Indonesia dibandingkan dari Vietnam, Malaysia ataupun Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina. Sekarang ambisi dan lobi Singapura terwujud. Resmi bisa mengantongi izin ekspor pasir laut dari Indonesia. Relasi bisnisnya menjadi jelas. Singapura dapatkan manfaat pasir Indonesia untuk keperluan reklamasi wilayahnya. Sementara pemerintan Indonesia, mendapatkan jaminan \"cuan\" yang sangat besar. Inilah alasannya, akibat ada potensi keuntungan yang besar di depan mata, maka tak heran, banyak pejabat berlomba pasang badan dengan menyatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan dan malah untuk membersihkan sedimen, menyehatkan laut dan mengamankan alur pelayaran. Shame on you !!!
Drama Pembangunan Ekonomi, Omong Kosong Industrialisasi dan Jatuhnya Kelas Menengah
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Universitas Trisakti Di ujung masa pemerintahan Jokowi, terkuak, upaya keras yang ditunjukkan selama hampir 10 tahun atas nama pembangunan ekonomi masyarakat, ternyata hanya sandiwara, drama yg justru melahirkan hasil negatif, makin memperburuk masa depan masyarakat. Kebijakan industrialiasasi, hilirisasi, masifnya pembangunan infrastruktur berbasis utang dan investasi, justru melahirkan gejala deindustrialisasi, terutama terpukul jatuhnya sektor manufaktur dan pengolahan yang menjadi prime mover perekonomian nasional. Bukti deindustrialisasi terlihat pada jatuhnya kontribusi manufaktur terhadap PDB. Di tahun 1995, share manufaktur terhadap PDB 41,8%, turun menjadi 38,5% di 2005, terus turun tajam ke level 28,9% di akhir 2023. Artinya, 10 tahun Jokowi berkuasa, berbagai kebijakan pembangunan ekonomi bukannya memperkuat industrialisasi, menaikkan kinerja manufaktur, tapi malah semakin memperburuk. Hal ini sekaligus menegaskan, bahwa upaya penguatan transformasi struktural dari sektor pertanian dan jasa bernilai rendah ke sektor manufaktur demi memperkuat proses industrialisasi yang dibangga-banggakan, justru berjalan secara prematur, hanya sebatas janji-janji politik. Salah satu hal yang paling ingin saya \"maki\" adalah sandiwara penguatan kinerja industri, terutama manufaktur lewat kebijakan hilirisasi, khususnya hilirisasi di sektor pertambangan. Bahwa dengan bukti kegagalan industrialisasi, menunjukkan hilirisasi hanyalah omong kosong belaka. Faktanya, bahan mentah masih menjadi komoditi prioritas yang diekspor pemerintah dan industri yang berfokus di sektor pengumpulan hasil alam. Dilakukan secara ugal-ugalan bahkan cenderung ilegal. Dampaknya, untuk melangsungkan produksi, industri manufaktur harus bergantung tinggi terhadap bahan baku impor yang dibandrol harga global sangat tinggi. Inilah yang menjadi penyebab utama tertekannya kinerja manufaktur. Buktinya sederhana, Kemenperin mencatat, memasuki awal 2024, dari total impor Indonesia, bahan baku dan penolong mengambil porsi terbesar 67,70%. Ditegaskan dengan baik, mayoritas impor ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sektor manufaktur. Ketergantungan manufaktur terhadap barang impor sangat tinggi. Bahwa saat ini, 90% bahan baku yang digunakan sektor manufaktur berasal dari barang impor. Menariknya, 30% dari total 90% bahan baku impor yang digunakan sektor manufaktur didatangkan dari Cina. Miris. Indonesia kaya akan sumber daya alam, artinya kaya bahan baku, tapi sektor manufakturnya bergantung 90% terhadap bahan baku impor untuk melangsungkan kegiatan produksi. Pemerintahan korup, bermental uang, bahan bakunya diekspor murah. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku untuk menunjang produksi sektor manufaktur justru bergantung pada barang impor. Fakta memilukan ini memukul saraf sadar kita, bahwa hilirisasi dan kebijakan Domestic Market Obligation, hanyalah sandiwara, drama depan layar pemerintah. Di belakang, justru memprioritaskan ekspor bahan baku secara ugal-ugalan. Jatuhnya kinerja manufaktur akibat tingginya impor bahan baku, berdampak secara multy player effect. Bukan saja menjatuhkan share manufaktur terhadap PDB dan melemahkan kontribusi manufaktur terhadap penguatan kinerja ekonomi nasional. Melainkan juga berdampak terhadap jatuhnya kelas menengah, menambah jumlah angka rentan miskin dan kemiskinan. Kelas menengah dalam rentang 2019-2024 jatuh drastis dari 57,3 juta menjadi 47,85 juta. Artinya berkurang sebanyak 9,45 juta. Dapat dipahami, manufaktur merupakan tumpuan utama kelas menengah. Ketika manufaktur jatuh, perusahan terpaksa melakukan efisiensi dan PHK sehingga berujung pada pengurangan kelas menengah di sektor ini. BPS mencatat, kelas menengah yang bekerja di sektor manufaktur terus berkurang dari 21,45% di 2019 menjadi 17,13 di 2024. Artinya, 82,7% pekerja kelas menengah, saat ini beralih dan bekerja di sektor informal. Angka itu lebih buruk dibanding tahun 2013 yang hanya 72,6%. Mayoritasnya bekerja di industri jasa dan pertanian dengan nilai tambah yang sangat rendah, dengan pendapatan dan kesejahteraan yang buruk. Secara teoritis, kelas menengah merupakan bantalan utama perekonomian suatu negara. Di Indonesia, dari total angkatan kerja nasional, 75% berasal dari kelas menengah. Artinya, kelas menengah menjadi kata kunci utama yang menentukan data kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah harus bisa menjamin peningkatan mobilisasi dan penempatan kelas menengah ke sektor pekerjaan formal yang produktif, semisal manufaktur yg punya nilai tambah tinggi. Jika manufakturnya lemah dan terjadi PHK, maka data kesejahteraan masyarakat juga akan memburuk. Dengan adanya kegagalan industrialisasi, terutama kejatuhan manufaktur adalah alaram bahaya terjadinya goncangan dan kegagalan penyerapan lapangan kerja di sektor formal. PHK dan efisensi industri akibat perlambatan, mengakibatkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan sehingga mayoritasnya beralih ke sektor informal yang sangat rentan. Misalnya, sektor jasa bernilai tambah rendah seperti e-commerce, kurir ojek online dengan besaran penghasilan yang tidak pasti, banyak yg tidak dilindungi asuransi dan pasti akan kesulitan mencari akses keuangan untuk modal ataupun mengajukan kredit lainnya. Dampaknya, banyak yang jatuh ke level aspiring middle class atau kelas menengah rentan yang menunjukkan peningkatan dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada tahun 2024. Jika deindustrialisasi terus berlanjut, maka 137,5 juta jiwa rakya Indonesia kategori rentan miskin tersebut, bisa saja turun dan jatuh ke level miskin. Gejala tersebut telah nampak. BPS mencatat, pelan-pelan, seiring makin buruknya gejala deindustrialisasi, Jumlah rentan miskin yang jatuh ke level miskin pun meningkat menjadi 25,22 juta jiwa di 2024, dari 25,14 juta jiwa pada 2019. Kenyataan ini, memukul saraf sadar kita tentang drama, sandiwara pembangunan ekonomi Jokowi hampir 10 tahun. Janji industrialisasi, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja formal, kenaikan pendapatan perkapita masyarakat, hanyalah omong kosong. Sikap konyol pemerintah tidak berhenti di situ. Di tengah situasi jatuhnya kelas menengah, turunnya pendapatan, pengangguran, rentan miskin dan kemiskinan meningkat, pemerintah justru makin memperburuk situasi lewat kebijakan pemanggkasan subsidi dan kenaikan PPN yang makin memperlemah daya beli rakyat. Tentu saja akan makin memperburuk ancaman perekonomian. Daya beli yg makin tertekan akan terus menjatuhkan kontribusi konsumsi masyarakat sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Sandiwara rezim Jokowi ini sangat keterlaluan. Sangat miris, untuk suksesi drama pembangunan ekonomi dan omong kosong industrialisasi, Jokowi membenarkan dirinya Ambil utang pada periode pertama Rp 2.170,5 triliun, periode kedua sampai April lalu Rp 3.551,85 triliun. Artinya total utang yang dicetak Jokowi untuk suksesi sandiwara pembangunannya capai Rp 5.692,35 triliun. Dimana besarnya utang itu sangat rendah manfaatnya terhadap pembangunan ekonomi. Terbukti lewat rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara selama era Jokowi, meningkat dari 168,27 pada 2014 menjadi 315,81 di 2024 ini. Sedehananya, peningkatan utang berjalan lebih cepat daripada pendapatan negara. Utang tidak produktif, mayoritasnya justru bocor untuk membiayai kebutuhan lain di luar pembangunan ekonomi. (*)
Waspadai Komunis Gaya Baru Adu Domba TNI vs Rakyat
Adu domba TNI dan rakyat atas pemutarbalikan fakta sejarah G 30 S PKI sedang dimainkan komunis China PKI. Oleh Dr.Rahman Sabon Nama | Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly, Cucu Buyut Pahlawan Pejuang Pra-Kemerdekaan RI Pemutarbalikan Pancasila oleh rezim Jokowi sebagai rameng untuk menyusupkan paham dan ideologi PKI Gaya Baru. Himbauan mengingatkan aeluruh tokoh pergerakan, ulama/kyai/habaib, mahasiswa, buruh dan oimpinan Ormas untuk mewaspadai situasi kebangsaan terkini. Inilah pemutarbalikan fakta sejarah komunis PKI Gaya Baru : Di tengah kebijakan pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan rencana apel Akbar 22.000 ribu relawan berani mati pendukung Joko Widodo di Tugu Proklamasi Jakarta 22 September 2024, serta permintaan maaf Presiden Joko Widodo pada orang-orang PKI dan anak turunannya terkait peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 S PKI. Patut menjadi pertanyaan kenapa kejadian tersebut di atas dilakukan menjelang pelantikan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto? Konsekuensi logisnya adalah 1. Sidang Istimewa MPRS/DPR-GR atas pemberhentian Presiden Ir. Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan mengangkat Jenderal TNI Soeharto sebagai pejabat Presiden/Mandataris MPRS oleh pimpinan MPRS saat itu Jenderal TNI AH Nasution, Osa Malik, Subchan ZE dll, termasuk semua anggota MPRS, berimplikasi bahwa penerbitan TAP MPRS tsb dan pengangkatan Soeharto menjadi Pejabat Presiden adalah terbukti melanggar hukum. Dengan demikian tindakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atas pencabutan Tap MPRS tsb berakibat membatalkan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. 2. PKI membuang badan atas peristiwa G30S PKI dan Soeharto, TNI serta Golkar juga umat Islam dapat dituduh sebagai pelaku dan dalang atas peristiwa pemberontakan bersenjata G 30 SPKI/kudeta terhadap Ir. Soekarno sebagai Presiden dan dengan kata lain hal ini menegasikan bahwa PKI sebagai pelaku dan justru PKI telah menjadi korban. Kejadian konstitusional dalam bentuk Pencabutan Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967 ini telah menjadi fakta sejarah baru dimana terjadi alur sejarah memperkuat pendapat publik bahwa akhirnya Rezim PKI Gaya Baru sekaranglah yang menang. Analisis atas situasi tersebut di atas dapat mengganggu Polkamnas yang berdampak pada Gagalnya Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Selanjutnya, sejarah Indonesia akan ditulis ulang di bawah pengaruh dan kekuasaan sang pemenang PKI Gaya Baru. \"Inilah kudeta balasan PKI setelah 59 Tahun sejak 1965\". Catatan penting saya Untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden Ir. Soekarno adalah pahlawan dan pejuang Proklamator Kemerdekaan RI/Panglima Tertinggi ABRI / Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris MPRS harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati seluruh rakyat Indonesia. Dan Wabilkhusus Keluarga Besar Bani/Turunan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli Menyampaikan Terima Kasih Tak Terhingga pada Presiden RI Soekarno ,atas Jasanya Memerintahkan Pemugaran Makam dan Pemberian Penghargaan Gelar Pahlawan untuk Panglima Perang Jelajah Nusantara Adipati Kapitan Lingga Ratuloly. Tetapi, Catatan Sejarah Indonesia atas kekeliruan dan kesalahan Presiden RI Ir. Soekarno tidak boleh dihilangkan dalam catatan sejarah Bangsa Indonesia. (*)
Fufufafa dalam Perwatakan Iblis
Oleh: Ady Amar | Kolumnis Diriku tak hendak berspekulasi seperti kebanyakan orang. Meski jejaknya mulai tampak terlihat dengan menyebut pemilik akun Kaskus Fufufafa itu Gibran Rakabuming Raka. Diriku lebih memilih untuk tak meyakininya. Tak meyakini Gibran pemilik akun itu. Nalarku mempercayai bahwa akun Fufufafa sejatinya perwatakan iblis. Hanya iblis yang mampu menggerakkan pikiran jahat dan ujaran super jorok sebagaimana gencar diberitakan. Tak ingin dalam tulisan ini mengulang menyebut narasi jahat itu. Tak ingin memunculkan rasa mual tanpa bisa memuntahkannya. Akun Fufufafa menyedot pemberitaan setidaknya dalam dua pekan ini. Entah sampai kapan bisa bertahan. Tak mustahil bertahan sampai waktu yang lama. Bahkan akan makin menjadi-jadi selepas Jokowi menanggalkan jabatannya, dan digantikan Prabowo Subianto. Fufufafa akan makin intensif dibicarakan, dan mengkristal menemukan pijakan mencari tahu siapa sebenarnya pemilik akun itu. Meski dipastikan tak lain seseorang dengan perwatakan iblis. Para pihak yang tak mempercayai atau bahkan mempercayai, bahwa akun Fufufafa sejatinya perwatakan yang digerakkan iblis akan terus memburu dengan kemarahan yang sangat. Berburu lewat penerawangan orang pintar, atau bahkan melibatkan intelejen guna mengungkap siapa sebenarnya pemilik akun meresahkan itu. Kemarahan satu pihak dan pihak lainnya yang nama-namanya disebut dengan norma tak beradab, tentulah tak sama. Ekspresi kemarahan satu pihak dan pihak lainnya kedepan sulit diprediksi. Tentu setelah Jokowi tak lagi bertuah, tak mampu lagi bermain-main dengan hukum semaunya. Maka, saatnya perburuan itu menemukan siapa pemilik akun yang sebenarnya. Bicara ekspresi kemarahan mengingatkan pada Joko Pekik, seorang pelukis yang meluapkan kemarahan pada rezim Soeharto yang memenjarakannya setelah rezim ekspresif itu tumbang. Muncul kreatifitas atas karya lukisnya, berjudul \"Berburu Celeng\". Dalam karya lukis itu tampak celeng dipinggul ramai-ramai rakyat dalam suka cita keriangan. Ungkapan kepuasan dari perburuan panjang. Celeng dinisbatkan pada rezim yang tumbang. Itulah ekspresi kemarahan seorang seniman yang dieksplor dalam karya lukisnya. Entah kemarahan macam apa nantinya ditumpahkan para pihak yang namanya disebut dengan kompleksitas tak selayaknya, khususnya Prabowo Subianto. Tidak dicukupkan pada Prabowo seorang yang disasar, tapi perlu sampai keluarganya jadi sasaran akun Fufufafa dengan amat jahatnya. Hal yang tak patut dan tak sepantasnya. Pilihan narasi jorok dan rasis diumbar Fufufafa, sesuatu yang diluar nalar bisa dilakukan jenis manusia macam apa pun. Tak salah jika menyebut cuma watak iblis yang mampu melakukan perbuatan itu menjadi bisa dibenarkan. Akun Fufufafa memposting narasi jahatnya, itu disekitaran 2013 sampai awal 2019, saat Prabowo Subianto berhadapan dua kali dengan Jokowi dalam perebutan capres (2014-2019 dan 2019-2024). Spekukasi memunculkan dari beberapa postingan yang menyasar Prabowo itu menunjuk pada akun milik Gibran. Akun Fufufafa identik dengan akun Gibran yang lain--itu menurut pakar yang mengutak-atik mencari kebenarannya--menyerang pribadi siapa saja yang berdiri berhadapan dengan sang bapak. Tentu masih perlu pembuktian. Dan, diriku masih tetap tak hendak mempercayai. Masa _sih_ Gibran yang berwajah polos punya watak demikian busuk. Diri ini, sekali lagi, tak ingin mempercayai, tak bisa menerima seorang wakil presiden terpilih dengan masa lalu tak terpuji. Memalukan. Tak dinyana takdir membawa Gibran sebagai wakil presiden berpasangan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Bersamaan pula muncul akun Fufufafa. Membuat suasana psikologis presiden terpilih dan wakilnya menjadi tak nyaman. Prabowo sampai saat ini masih tampak menahan diri. Tak hendak bicara akan akun Fufufafa, yang menyerang diri dan kehormatan keluarganya. Para elit Partai Gerindra mengatakan, bahwa Prabowo tak mempersoalkan hal-hal demikian. Menganggap itu lucu-lucuan saja... Jika benar demikian hebatlah Prabowo itu. Dan lebih hebat lagi jika sikap itu akan tetap ditunjukan saat ia menjadi presiden yang tak anti kritik. Tak memakai tangan kekuasaan untuk menyumpal mulut para oposan yang mengkritiknya. Hari-hari menjelang pelantikan presiden dan wakilnya, Prabowo-Gibran, seperti berjalan begitu cepatnya. Tanggal 20 Oktober 2024 pasangan capres terpilih itu akan dilantik. Namun menuju hari pelantikan apa pun peristiwa bahkan yang tak dikehendaki mungkin saja terjadi. Tak ada yang bisa memastikan akan muluskah pelantikan itu sesuai jadwal yang ditetapkan, atau ada peristiwa lain yang memaksa skenario pelantikan jadi berantakan. Aksi relawan Berani Mati pembela Jokowi dan keluarganya akan menggelar aksinya 22 September, itu akankah jadi jalan masuk penggagalan pelantikan presiden terpilih. Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi.**