Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden, Ini Alasannya

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela, seperti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Faktor atau butir-butir pemakzulan presiden dan wakil presiden tersebut kemudian diturunkan ke dalam UU tentang Pemilu (No 7/2017) sebagai persyaratan untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, seperti diatur di Pasal 169 huruf j:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

Kedua peraturan perundang-undangan di atas, UU Pemilu dan Konstitusi, pada hakekatnya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia adalah manusia beradab, beretika, bermoral, dan taat hukum.

Ketika presiden atau wakil presiden terlibat perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dalam masa jabatannya, alias dimakzulkan.

Ketika seseorang terbukti tidak beradab, pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat, maka yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan postingan akun fufufafa di platform sosial kaskus.

Postingan akun fufufafa ini menghebohkan karena berisi ejekan, atau lebih tepatnya hujatan, yang jelas bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat. 

Postingan hujatan ini ditujukan kepada banyak pihak termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, serta beberapa selebriti lainnya.

Netizen Indonesia kemudian menemukan jejak, bahwa akun fufufafa ini terafiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Bahkan ada yang mengatakan, dan cukup yakin, pemilik akun fufufafa ini adalah Gibran. 

Bukti jejak digital untuk itu banyak tercecer di mana-mana, dan sudah diungkap netizen ke publik Indonesia.

Hujatan postingan akun fufufafa ternyata sudah berlangung sejak lama, sejak periode pertama pemerintahan Jokowi.

Kalau benar pemilik akun fufufafa tersebut adalah Gibran, dan hujatan postingan fufufafa sudah berlangaung sejak lama, maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto, karena sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar persyaratan UU Pemilu dan melanggar konstitusi.

Apakah benar akun fufufafa terafiliasi dengan Gibran? Apakah benar akun fufufafa adalah Gibran?

Untuk memperjelas permasalahan akun fufufafa ini, MPR wajib menyelidiki dan mencari fakta kebenaran tentang akun fufufafa ini.

MPR tidak boleh membiarkan permasalahan akun fufufafa ini berkembang tanpa ada kejelasan. 

Karena, terlalu berbahaya dan sangat memalukan bagi Indonesia di hadapan masyarakat internasional apabila mempunyai wakil presiden yang tidak beradab dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat.

Oleh karena itu, publik Indonesia menuntut, sebelum ada kejelasan tentang akun fufufafa, maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (*)

47

Related Post