Apa Kabar Kerja Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri? (Bagian-1)
by Singgiat Prabawa Putra/Pemerhati Sosial Budaya dan Kemasyarakatan
Kabar Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Rewpublik Indonesia seperti hilang ditelan bumi. Komisi yang dipimpin Prof. Dr. Jumly Asshiddiqie ini mendadak hilang dari peredaran. Entah dihilangkan, atau sengaja menghilangkan diri orbit. Apalagi setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit mengingatkan atau seperti setengah mengancam Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dengan kalimat “saya tidak setuju Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian apapun, dengan dalih apapun. Posisi Polri di bawah Presiden yang seperti sekarang harus dipertahakan sampai titik darah penghabisan”. Menyala Pak Kapolri.
Entah kemana atau dikemanakan saat ini kabar-kabari tetang tim Komisi Percepatan Reformasi Polri itu? Namun kalau ada yang menemukan, sebaiknya tolong diantarkan saja ke ke Kantor Presiden di Jalan Merdeka Utara Jakarta. Ingat, di Jalan Mendeka Utara ya. Sebab di Jalan Merdeka Utara itulah Kantor Presiden. Supaya lebih jelas, diantar ke Istana Merdeka atau Istana Negara. Jangan sampai salah antar kalau sudah ditemukan. Kalau salah antar, nanti bisa hilang lagi.
Kalau tidak salah ingat, tanggal 7 November 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percempatan Reformasi Kapolisian Negara Republik Indonesia di Istana Negara. Komisi ini dilantik berdasarkan perintah dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025. Masyarakat Indonesia jangan sampai lupa dengan lingkup kerja komisi yang begitu penting tersebut. Dibilang penting karena ada penggalan kata yang cukup sakral, yaitu “percepatan dan reformasi” Polri.
Kalau pakai pemahaman dari orang-orang kampung dan di pinggiran gorong-gorong, maka yang dimaksud dengan percepatan itu artinya jangan dilama-lamain. Secepatnya dilaksanakan dan diselesaikan. Bahkan sebelum batasan waktunya berakhir. Sedangkan reformasi adalah gerakan perubahan drastis hampir menyeluruh terhadap kehidupan oraganisasi masyarakat, berbangsa dan bernegara. Bentuk perubahan dari yang model lama kepada yang baru. Contoh mengubah Orde Lama ke Orde Baru. Begitu juga dengan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Begitulah arti reformasi yang kita pahami.
Jadi reformasi itu mengubah bantuk, mengubah struktur dan tata kerja organisasi dari yang sudah bobrok, rusak dan kacau-balau, dengan yang baru. Semua bentuk, struktur dan tata kerja organisasi yang lama diganti dengan yang baru. Cotoh paling gampang dan mudah adalah “reformasi TNI”, yang meliputi bantuk, struktur organisasi dan tata kerja oragnisasi. Struktur TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah figur dan tokoh-tokoh terkenal dan paling hebat milik bangsa ini. Tercatat ada tiga profesor hukum tata negara, yaitu Profesor Jimly Asshinddiqie, Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Prefesor Mahfudz MD. Selain itu, ada profesorr hukum non tata negara, yaitu Profesor Otto Hasibuan. Satu ada serta profesor ilmu kepolisian, Profesor Tito Karnavian. Dari yang bukan profesor hanya Menteri Hukum Doktor Suprtaman Agtas
Tercatat ada lima jendral bintang empat polisi yang menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Selain Jendral Polisi Profesor Tito Karnavian, ada Jendral Polisi Badrodin Haiti, Jendral Polisi Idham Azis, Jendral Polisi Ahmad Dofiri dan Jendral Polisi Liastyo Sigit. Hampir semua mantan Kapolri dan kapolri aktif. Terkecuali Jendral Polisi Ahmad Dofiri yang mantan Wakil Kapolri. Dofiri yang dianaikan pangkatnya menjadi bintang empat kehormatan setelah pensiun dari dinas aktif polisi.
Kira-kira ada tidak yang berani bilang “mereka ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu bukan orang-orang hebat yang dimiliki negeri ini?” Mungkin hanya orang-orang hebat dan top markotop yang berani untuk mengatakan mereka tidak hebat. Kalau yang biasa-biasa saja, ya pasti ciut dan jiperlah. Ingat, anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ada lima orang jendral bintang empat.
Anda berani melawan Komisi Percepatan Reformasi Polri? Bisa bahaya untuk yang coba-coba melawan. Presiden dan DPR saja setengah diancam kalau sampai coba-coba produksi undang-undang yang menempatkan Polri di bawah kementerian. Kata Pak Kapolri, posisi Polisi di bawah Presiden itu sudah final. Polisi di bawah Presiden akan diperjuangkan sampai titik darah darah penghabisan. Ingat ya, sampai titik darah penghabisan. Bisa gaswat-eh maksudnya gawat dan bahaya kan?
Kalau sampai titik darah penghabisan, maka kemungkinan bisa terjadi pertumpahan darah untuk yang coba-coba melawan. Bisa darahnya yang habis, penghabisan darah atau dihabiskan itu darah. Waduh, lagi-lagi ini benar-benat sangat negri dan menakutkan. Makanya jangan melawanlah. Mendingan atau lebih baik menghilang saja seperti yang dialami Ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini. Untuk sementara waktu dinyatakan hilang saja.
Kepres Nomor 122/P Tahun 2025 memberikan waktu selama tiga bulan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merampungkan, menyelesaikan dan menuntaskan kerjanya. Tiga bulan itu sejak dilantik pada tanggal 7 November 2025. Jadi, tepat tanggal 7 Februari 2026 lalu, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diisi orang-orang hebat dan top markotop ini berakhir.
Lalu, kira-kira apa saja hasil kerjanya Komisi Percepatan Reformasi Polri itu ya? Sampai hari ini (artikel ringat dibuat), saya masih buram. Saya juga kabur, ghaib tidak mengetahui apa isi dari kesimpulan akhir hebat ini. Mungkin saja ada yang sudah tahu? Kalau sudah ada yang dengar bocoran, baik itu bocoran halus atau bocoran tebal, tolong beritahu saya juga ya.
Jangankan hasil kerjanya seperti apa? Komisinya saja kemungkinan lagi disembunyikan, menghilang, dihilangkan atau menyembunyikan diri. Semoga ada yang menemukan itu komisi secepatnya. Termasuk hasil-hasil kerjanya apa? Hasilnya penting untuk diketahui rakyat yang selama tiga bulan lebih menanti dengan sabar.
Kita berharap dan mendo’akan semoga tidak ada atau tidak terjadi lagi tragedi-tragedi Agustus 2025 seri-seri berikutanya. Apalagi hanya akibat kaburnya atau menghilangnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri, amin amin amin (bersambung).