Nasib Perjanjian Dagang (ART) Indonesia–Amerika Serikat

Oleh Tata Kesantra | Chairman Forum Tanah Air, Diaspora Indonesia di New York, USA

TINDAKAN Presiden Prabowo Subianto yang terkesan tergesa-gesa dalam menyikapi perjanjian dagang (ART) dengan Amerika Serikat justru memperlihatkan kelemahan serius dalam kemampuan pemerintahannya mengantisipasi dinamika politik dan hukum di negara mitra.

Padahal, menurut sejumlah informasi, Kementerian Luar Negeri RI telah mengingatkan tim negosiator yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) tengah mempertimbangkan pembatalan aturan tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap negara-negara mitra dagang Amerika.

Peringatan tersebut seharusnya menjadi alarm diplomatik bagi pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih hati-hati. Namun yang terjadi justru sebaliknya: perjanjian tetap ditandatangani tanpa memperhitungkan secara matang ketidakpastian hukum yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.

Hingga kini, pemerintah Indonesia juga belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai nasib perjanjian ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington, ketika Presiden Prabowo melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat. Padahal, di dalam negeri Amerika sendiri polemik mengenai kebijakan tarif Trump justru semakin memanas.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan pemberlakuan tarif Trump. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Undang-undang tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menaikkan tarif perdagangan secara sepihak terhadap negara-negara mitra dagang.

Namun alih-alih meredakan ketegangan, Trump segera mengumumkan kebijakan baru: pemberlakuan tarif impor sebesar 10 persen—yang menurutnya dapat dinaikkan hingga 15 persen—berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Section 122 of the Trade Act of 1974). Ketentuan tersebut memang memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif sementara hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi masalah neraca pembayaran.

Setelah masa tersebut berakhir, perpanjangan kebijakan tarif hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kongres Amerika Serikat.

Namun kebijakan baru ini kembali memicu perlawanan politik dan hukum di dalam negeri Amerika. Sebanyak 24 negara bagian, yang dipimpin oleh Oregon, Arizona, California, dan New York, menggugat pemerintahan Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade).

Para penggugat menilai tarif 10 persen yang diberlakukan Trump tidak sah secara hukum.

Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis, 5 Maret 2026, mereka menegaskan bahwa Undang-Undang Perdagangan 1974 sejatinya dirancang untuk menghadapi keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan untuk menutupi defisit perdagangan kronis yang timbul karena Amerika Serikat mengimpor lebih banyak barang daripada yang diekspor.

Konsep defisit neraca pembayaran dalam undang-undang tersebut pada dasarnya berkaitan dengan risiko moneter klasik pada masa ketika negara-negara asing masih dapat menukarkan dolar mereka dengan emas yang disimpan oleh pemerintah Amerika Serikat.

Sistem tersebut pada praktiknya telah ditinggalkan sejak kebijakan “Nixon Shock” pada tahun 1971, ketika Presiden Richard Nixon mengakhiri konvertibilitas dolar AS terhadap emas dan sekaligus mengakhiri sistem standar emas internasional.

Karena itu, para penggugat yang terdiri atas 22 jaksa agung negara bagian dan dua gubernur—Kentucky dan Pennsylvania—menilai Trump sengaja mencoba menghindari pengawasan Kongres dengan menggunakan dasar hukum yang lemah untuk menjalankan agenda tarifnya terhadap negara-negara mitra dagang Amerika.

Akibatnya, masyarakat Amerika justru harus menanggung kenaikan harga akibat tarif impor tersebut.

Situasi menjadi semakin rumit ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memerintahkan pengembalian dana lebih dari 130 miliar dolar AS yang sebelumnya dipungut pemerintah melalui kebijakan tarif yang kini dinyatakan tidak sah.

Dengan kondisi hukum yang masih penuh ketidakpastian ini, Indonesia seharusnya bersikap jauh lebih berhati-hati.

Pemerintah Indonesia perlu segera meminta peninjauan ulang terhadap perjanjian dagang ART yang telah ditandatangani, setidaknya sampai proses hukum di Amerika Serikat selesai. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya eksportir Indonesia yang bergantung pada pasar Amerika.

Tanpa kepastian tersebut, perjanjian dagang yang sudah ditandatangani justru berpotensi menjadi dokumen yang kehilangan relevansi sebelum sempat diimplementasikan.

Lebih dari itu, sikap pasif pemerintah Indonesia dalam menjelaskan situasi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah kurang memahami kompleksitas dinamika politik dan hukum di negara mitra strategisnya sendiri.

Menjelang satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo, situasi semacam ini berpotensi menjadi masalah politik yang serius.

Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, ketidakjelasan kebijakan justru dapat mempercepat erosi kredibilitas pemerintah. Sejumlah kalangan yang sebelumnya memilih bersikap wait and see terhadap kepemimpinan Prabowo mulai menunjukkan keraguan.

Cepat atau lambat, ketidakpastian semacam ini dapat dimanfaatkan oleh lawan-lawan politiknya sebagai bukti bahwa pemerintahan Prabowo belum memiliki arah kebijakan ekonomi internasional yang solid.

Padahal, pada awal masa pemerintahannya, dukungan publik terhadap Prabowo relatif besar. Bahkan banyak diaspora Indonesia yang berharap hadirnya pemimpin nasional yang mampu berdiri sejajar dengan para pemimpin dunia.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, sebagian kalangan mulai mempertanyakan apakah kepemimpinan tersebut benar-benar disertai dengan kapasitas manajerial dan ketegasan dalam mengendalikan pemerintahan.

Jika pemerintah tidak segera memberikan kejelasan mengenai masa depan perjanjian dagang ART ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo sendiri. (*)

23

Related Post