EKONOMI

Pengganti PPn 12%, Bagian Negara dari Bagi Hasil Batubara dan Nikel Harusnya 60%

Oleh Joharuddin Firdaus | Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Menaikkan pajak itu merupakan pekerjaan paling biadab dalam sebuah peradaban. Banyak kekuasan yang jatuh kerena menaikkan pajak. Revolusi Prancis yang berakibat 30.000 orang lebih mati, dan Raja Louis 16 dipenggal kepalanya karena pajak. Amerika juga melepaskan diri merdeka dari Inggris karena skandal pajak kebun teh Boston tahun 1767 yang dikenal dengan Undang-Undang Townshend.  Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti, hanya menghasilkan tambahan penerimaan negara Rp 80 triliun. Namun dampaknya mungkin bisa bikin resah dan gaduh di mana-mana. Protes dari masyarakat sipil (civil society) diperkirakan bakal merata di seluruh Indonesia. Semoga saja tidak terjadi, amin amin amin.  Kasihan juga Presiden Prabowo. Baru dua bulan lebih menjabat sebagai Presiden, namun terpaksa harus melanggar sendiri janji yang pernah disampaikan ketika kampanye sebagai Calon Presiden dulu. Dulu Prabowo berjanji untuk tidak menaikkan pajak kalau nantinya terpilih sebagai Presiden.  Sangat berat beban perasaan yang dipikul oleh Presiden Prabowo dalam beberapa hari belakangan ini. Apalagi kalau sampai tanggal 1 Januari 2025 besok itu PPn jadi diberlakukan 12%. Situasi ini sangat berat, sulit, ribet dan njelimet. Apalagi ini bukan kebiasaan dan karakter Prabowo kalau antara omongan dengan perbuatan tidak bersamaan. Biasanya Prabowo itu selalu bersamaan antara omongan dengan perbautan, apapun resikonya. Saat berbicara dalam diskusi Industri Keuangan dan Pasar Modal serta Roadmap Menuju Indonesia Emas di Grand Ballroom Ritz Carlton Pacific Place Senin (29/01/2024), Prabowo berjanji tidak akan menaikkan pajak jika terpilih sebagai Presiden. Pak Prabowo justru ingin penerimaan pajak lebih baik dan efisien.  “Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien dalam mengumpulkan pajak itu. Bukan naikkan pajak. Jadi, yang ingin kita bicarakan adalah bagaimana penerimaan pajak lebih baik dan efisien. Apalagi tax rasio Indonesia masih jauh di bawah negara-negara tetangga. Pada tahun 2023 tax rasio Indonesia berada di level 10,21%,“ ujar Prabowo Subianto (Kumparan.com selasa 30 Januari 2023). Negara tentangg seperti Kamboja saja tax rasio 18%. Sedangkan Thailand itu tax rasio sudah mencapai 18%. Begitu juga dengan Vietnam yang tax rasio sudah 18%. Padahal kekayaan alam negara-negara tetengga tersebut tidak sebanyak Indonesia. Namun belum dipungut pajaknya secara maksimal.  Untuk itu, butuh langkah kecil dan mudah yang mungkin bisa dilakukan Pak Prabowo. Tanpa harus gaduh karena bakal diprotes sana-sini. Cukup hanya dengan manaikan jatah bagi hasil untuk pemerintah di bidang pertambangan umum, seperti nikel dan batubara. Sekarang di tambang nikel dan batubara, pemerintah hanya dapat bahagian 25% sampai 30% sebelum cost recovery. Bagian pemerintah tersebut, tentu saja sangat kecil dibandingkan investasi di bidang minyak dan gas bumi (migas).  Menanamkan modal di migas itu pastinya sangat mahal. Investasi yang butuh modal besar. Apalagi eksplorasi dan eksploitasi migas sebagian besar dilakukan di wilayah-wilayah lepas pantai atau jauh dari daratan (offshore). Sementara bagi hasil di migas sebelum cost recovery, pemerintah mendapat bagian 85%. Sisanya 15% untuk investor. Kalau setelah cost recovery, bagian pemerintah hanya 55%. Sisanya 45% bagian investor. Walaupun demikian, bagian pemmerintah tetap saja lebih besar.   Investasi migas yang biayanya besar saja, pemerintah mendapat bagian yang lebih besar. Baik itu sebelum atau sesudah cost recovery. Masa untuk tambang batubara dan nikel, pemerintah hanya dapat bagian 25% sampai 30%? Padahal investasi di nikel dan batubara biayanya tidak sebesar migas. Tidak ada lahan batubara dan nikal yang di wilayah offshore. Semua lahan batubara dan nikel itu di daratan.   Sebagai perbandingan, penerimaan negara dari bagi hasil mineral dan batubara pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 129,1 triliun. Sedangkan tahun 2024 turun menjadi Rp 110,7 triliun. Jumlah itu masih bisa bertambah 100% menjadi Rp 200 triliun lebih kalau bagian pemerintah di tambang nikel dan batubara dinaikkan menjadi 60%. Kalau dari menaikkan PPn hanya dapat Rp 80 triliun lebih.  Toh, mereka para pengusaha tambang batubara dan nikel itu sudah kaya raya. Tiga sampai lima turunan sekalipun, kekayaan mereka tidak bakal habis. Padahal investasi yang mereka keluarkan tidak sebesar di migas. Jika dibuat kebijakan bagi hasil 60% untuk negara sekalipun, para pengusaha batubara dan nikel itu masih tetap untung dan kaya raya. Tidak akan berkurang kekayaan mereka. Konsesi yang diperoleh pengusaha batubara dan nikel, sebagian besar tidak dikelola mereka sendiri. Untuk menggali tambang batubara dan nikel dari perut bumi, mereka kontrakan lagi kepada pihak ketiga. Artinya pemilik konsesi tidak mengeluarkan modal besar untuk memproduksi batubara dan nikel. Sangat wajar kalau porsi bagi hasil itu, bagian negara menjadi 60% atau lebih. Lebih ringan dan mudah pemerintah dapat tambahan dana Rp 100 triliun lebih untuk kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, jika naikan jatah bagi hasil bagian pemerintah dari tambang batubara dan nikel 60%. Dampaknya, pemerintah tidak lagi bakal diprotes dari kiri-kanan, atas-bawah dan depan-belakang. Sebaliknya, pemeirintah malah mendapat dukungan dan pujian dari masyarakat banyak. Daripada harus ribut-ribut dengan civil society karena menaikkan PPn dari 11% menjadi 12%.  Ayo Presiden Prabowo yang hebat, yang luar biasa, yang patriot dan yang sangat mencintai rakyatnya. Hanya perlu langkah dan kebijakan kecil dan mudah untuk mengerem kemarahan rakyat. Apapun alassannya, kurang baik dan kurang bijak kalau baru dua lebih menjabat Presiden, namun sudah diprotes rakyat yang terlanjur mempercapai dan memberikan mandat kepada Prabowo. Semoga bermanfaat. Wallaahu alam bishawab. (*)

Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-Hati Menerapkan PPn 12%

Oleh Haris Rusly Moti | Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 PANDANGAN kritis kami terhadap karakter politik “esuk dele sore tempe” (pagi kedelai sore tempe) yang dipertontonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak menunjukan kami anti kritik. Ibarat kata, “benihnya kau yang tanam, anaknya tidak mau kau akuin, bahkan kau tolak dan nistakan”. Pemerintahan Prabowo tidak anti terhadap kritik. Pemerintahan Prabowo sangat terbuka terhadap pandangan dan masukan dari berbagai unsur masyarakat sipil terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semua kritik diperhatikan, dan diterima dengan senang hati. Saya yakin kritik dan masukan dari unsur ormas kemasyarakatan agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferesi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pengusaha, serta para intelektual dan ekonom terkait penerapan PPn 12% pasti dipertimbangkan oleh pemerintahan Prabowo. Menurut saya setiap kritik dan masukan adalah “suplemen” yang justru memperkuat pelaksanaan dari kebijakan PPn 12 persen. Tujuannya, agar semakin berpihak kepada kepentingan rakyat. Saya yakin Presiden Prabowo pasti mendengar dan membaca aspirasi yang berkembang untuk menyempurnakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Kita memang menghadapi situasi geopolitik yang “saling kunci” antara negara negara blok barat yang dipimpin USA & Uni Eropa versus China dan Rusia. Dampaknya adalah ambruknya konsensus pasar bebas yang telah sekian lama menjadi mekanisme perdagangan global. Free trade atau pasar bebas maupun free investment berubah menjadi \"Friendshoring\". Perdadangan pasar bebas berubah jadi perdagangan antar sesama negara se-blok atau se-sekutu atau se-poros geopolitik. Situasi saling kunci geopolitik tersebut yang membuat ekonomi global diramal suram di 2025. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut situasi global tersebut “komplex” dan “complicated”, rumit dan ruwet. Di dalam negeri, siapapun pemerintahan yang berkuasa pasti menghadapi kebijakan sulit dengan ruang pilihan kebijakan yang terbatas. Kadang pemerintah harus menempuh kebijakan tidak popular. Tuujuannya untuk memitigasi agar situasi geopolitik yang rumit dan ruwet tersebut tidak berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Terkait kebijakan PPn 12% ini sendiri, memang bukan kebijakan yang diproduksi di era pemerintahan Prabowo. Namun, pemerintahan Prabowo tidak cuci tangan dan tetap bertanggungjawab. “Saya kira bukanlah karakter Presiden Prabowo untuk menyalahkan masa lalu setiap menghadapi masalah dan tantangan. Saya yakin dalam penerapannya pemerintahan Prabowo sangat penuh kehati hatian. Kita tidak memaksakan agar kebijakan PPn 12 % ini diterima oleh seluruh rakyat dan dunia usaha. Paling tidak, kita berharap rakyat dan dunia usaha dapat memahami situasi sulit yang melahirkan kebijakan sulit yang mesti ditempuh oleh pemerintahan Prabowo dalam menerapkan PPn12%. Sesuai masukan dari pimpinan DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, agar kebijakan penerapan PPN 12% jangan sampai makin memperlemah ekonomi dan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, penerapan PPN 12% diutamakan untuk komponen pajak barang mewah”. Pemerintahan Prabowo dipastikan akan sangat hati-hati dalam membuat kategorisasi terkait komponen barang mewah yang dikenakan PPN 12%. Kehati-hatian tersebut agar daya beli ekonomi rakyat tidak terganggu”. Masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ekonomi dengan leluasa seperti biasanya setiap hari. Semoga perbedaan pandangan terkait penerapan PPN 12% tersebut tidak melunturkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam membangun ekonomi nasional. Mari kita sama sama menjaga agar bangsa kita dijauhkan dari dampak negative. Baik itu dampak negatif ekonomi maupun politik sebagai akibat darai pertikaian geopolitik yang diperkirakan memanas di tahun 2025. (*)

Hari Anti Korupsi Sedunia, PTPN IV PalmCo Raih Sertifikat SMAP Dari TUV Rheinland

Pekanbaru | FNN  - PTPN IV PalmCo, Sub Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang mengelola perkebunan sawit terluas di dunia berkomitmen melaksanakan tata kelola perusahaan perkebunan lestari dan berkelanjutan, sebagai bagian untuk mewujudkan program pemerintah menuju swasembada pangan dan energi nasional. Selain memperkuat inovasi dan pendekatan digitalisasi berbasis Internet Of Things (IoT), perusahaan yang dinakhodai Jatmiko Santosa sebagai Direktur Utama itu berkomitmen melaksanakan good corporate governance melalui sertifikasi manajemen anti penyuapan (SMAP) ISO 37001.  \"Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember ini, kami menyampaikan bahwa ini bukan sebagai peringatan tahunan semata. Melainkan komitmen kami untuk mewujudkan perusahaan yang bersih, berkelanjutan, serta mendukung cita-cita kami, yakni tidak hanya perusahaan perkebunan terluas di dunia, namun sebagai world class agriculture company on the plantet,\" kata Jatmiko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). Sertifikasi SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi internasional yang kredibel, TUV Rheinland ini merupakan bukti kepatuhan Perusahaan terhadap tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern. Raihan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya PTPN IV PalmCo dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk menunjang setiap aktivitas bisnis perusahaan yang genap berusia setahun awal Desember ini. Selain itu, dengan adanya sertifikasi ini, Jatmiko berharap manajemen dapat melakukan kontrol ketat dan meminimalisir terjadinya praktik-praktik penyuapan, gratifikasi dan pemerasan. \"Kita laksanakan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 ini secara komprehensif. Ini adalah bagian dari komitmen penerapan tata kelola perusahaan secara berkelanjutan dan konsistensi PTPN IV PalmCo untuk turut mendukung program food and energy security nasional,\" ujarnya.  Dalam mendapatkan sertifikasi ISO 37001, PTPN IV PalmCo telah melalui serangkaian proses yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Proses awal dilakukan dengan peningkatan awareness yang dilanjutkan dengan  pembentukan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), dilanjutkan dengan persiapan dokumentasi & persyaratan, audit internal, tinjauan manajemen hingga proses eksternal sertifikasi eksternal TUV Rheinland. Berbagai proses telah dilaksanakan dan persyaratan – persyaratan wajib pun telah dipenuhi, mulai dari sosialisasi terkait penerapan SMAP hinga komitmen bersama.  Menurut Jatmiko, insan PTPN IV PalmCo mutlak berahklak, lepas dari praktik-praktik kecurangan agar mampu profesional dan menjadi bagian dari keunggulan bersaing (competitive advantage) perusahaan memasuki era industri 4.0, termasuk meraih kepercayaan dari para stakeholder (supplier, investor, konsumen, pemerintah, karyawan dan masyarakat). Ia menjabarkan bahwa langkah itu dilakukan dengan beragam upaya. Seperti penguatan whistle blowing system melalui transparansi dan distribusi nomor ponsel miliknya, tidak hanya kepada karyawan namun terhadap seluruh stakeholders. Selanjutnya, ia menekankan bahwa PTPN IV PalmCo juga menerapkan pola reward dan punishment melalui penegakan sanksi terhadap seluruh pelanggaran tata kelola yang selaras dengan aturan yang berlaku. “Integritas, ketaatan SOP dan validitas report, menjadi poin penting dalam menerapkan strategi ini,” tegasnya. Semua langkah itu dibarengi dengan pemanfaatan teknologi sebagai sarana transformasi digital melalui PalmCo Business Cockpit (PBC) yang diresmikan awal bulan ini sehingga  pengawasan jadi jauh lebih efektif, validasi data, dan reporting secara realtime. “Mengedepankan teknologi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan menjadikan budaya anti korupsi di Perusahaan,” demikian Jatmiko. (Ida).

PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Ekonomi sedang tidak baik. Melemah. Deflasi berlangsung 7 bulan berturut-turut, menandakan daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama 5 tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Atau turun sekitar 16,5 persen. Sungguh besar. Ekonomi sedang tidak baik. Jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta (2019) menjadi 25,22 juta (2024), meskipun dalam persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan gagal dalam pemberantasan kemiskinan. Salah satu faktor pemicu utama anjloknya kelas menengah adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi, yang memicu suku bunga global naik tajam. Belum genap 3 tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, pada hari pertama, APBN Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto, di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik, dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah. Indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama 4 bulan. Jumlah PHK bertambah terus. Karena itu, tidak ada alasan yang bisa membenarkan PPN naik. Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. Kenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi. Jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam. Sekali lagi, tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN akan membuat rakyat tambah menderita dan tambah miskin. Rakyat akan kehilangan paling sedikit Rp50 triliun, akibat kenaikan pajak semena-mena ini. Tidak heran, rencana kenaikan PPN menuai protes masyarakat luas. Petisi tolak kenaikan PPN bergema. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121094613-532-1168993/petisi-tolak-ppn-naik-jadi-12-persen-mulai-1-januari-2025-menggema/amp Penolakan juga datang dari pengusaha. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. https://infobanknews.com/apindo-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-ancam-daya-beli-dan-pertumbuhan-ekonomi/amp/ https://www.inilah.com/pengusaha-ritel-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-awal-tahun-depan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara, menegaskan menolak kenaikan PPN.https://amp.kontan.co.id/news/rakyat-makin-susah-ylki-tolak-kenaikan-tarif-ppn-12-di-2025 Masih banyak elemen masyarakat lainnya yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk dari kalangan buruh. Kenapa PPN harus naik pada 1 Januari 2025? Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur di Bab IV, Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Pasal 7 ayat (1) huruf b mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Aturan kenaikan PPN ini bermasalah secara hukum dan etika. Pertama, kenapa selama ini Jokowi  tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 yang lalu? Kenapa Jokowi sengaja membiarkan bola panas PPN ini kepada presiden Prabowo Subianto (atau presiden periode 2024-2029) yang belum genap berusia 2 bulan? Kedua, mengubah tarif pajak merupakan wewenang presiden dan DPR dalam masa jabatan, karena merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi. Artinya, Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak di luar masa jabatannya, yaitu 20 Oktober 2024. Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak untuk 3 tahun ke depan, 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan melampaui masa jabatannya. Pasal 7 ayat (3) mengatur, tarif PPN bisa diubah antara 5 persen sampai 15 persen. Tetapi ayat (4) mengatur, perubahan ini harus disampaikan oleh Pemerintah dan disetujui DPR. Ini baru peraturan yang benar. Setiap perubahan tarif pajak harus mendapat persetujuan dari DPR, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) mencerminkan, kebijakan fiskal pada periode tertentu sepenuhnya menjadi wewenang presiden dan DPR di masa periode tersebut. Artinya, kebijakan fiskal (dan perubahan tarif pajak) tahun 2025 sepenuhnya merupakan wewenang presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029. Artinya, Jokowi dan DPR periode 2019-2024 tidak mempunyai hak dan wewenang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Tidak heran, mayoritas fraksi DPR (periode 2024-2029) keberatan dan menolak kenaikan PPN pada 1 Januari 2025, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2856273/mayoritas-fraksi-dpr-minta-kenaikan-ppn-12-persen-ditunda-dan-dipertimbangkan-lagi/amp Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pajak tahun 2021 yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 wajib batal demi hukum, karena melanggar wewenang presiden dan DPR periode 2024-2029. —- 000 —-

Penunjukan Politisi sebagai Dirut ASDP, Namarin Kritik Erick Thohir

Jakarta, FNN | Kabar mengejutkan datang dari industri maritim nasional. Pada Selasa, 19 November 2024 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merombak susunan komisaris dan direksi.  Politisi PPP, Achmad Baidowi ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Namun yang menuai polemik, Erick menunjuk politisi PKB Heru Widodo menjadi Direktur Utama ASDP menggantikan Ira Puspadewi. Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melontarkan kritik tajam kepada Kementerian BUMN atas penunjukkan Dirut ASDP tersebut. “Di Kementerian BUMN ada yang namanya talent pool, yang berisi kebanyakan anak muda, yang dipersiapkan untuk memimpin BUMN. Tapi dengan dipilihnya politisi atau mantan politisi menunjukkan Erick tidak tertib dan lebih mendahulukan politik dibanding sistem,” kata Siswanto, Kamis, 21 November 2024. Menurut dia, penunjukkan Heru Widodo seperti keputusan sporadis yang tidak dipikirkan secara matang. Siswanto melihat, latar belakang Heru yang merupakan mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB sama sekali tidak berkaitan dengan dunia maritim. “Ya kalau untuk komisaris oke lah, tapi kalau untuk dirut saya kira ini bukan sosok the right man in the right place. Ini suatu bentuk kebobrokan sistem di awal pemerintahan baru,” tegasnya. Kendati demikian, pengamat maritim yang dikenal kritis ini mengapresiasi penunjukkan Yossianis Marciano sebagai wakil direktur utama dan Rio Theodore Natalianto Lasse sebagai direktur operasi dan transformasi. “Jadi dua orang ini (Yossianis dan Rio) pernah berkiprah di Pelindo, tentunya sangat mengerti dengan bidang di ASDP,” pungkasnya. ASDP memiliki fungsi utama dalam menyediakan akses transportasi publik antar pulau, menyatukan pulau-pulau besar, dan menyediakan akses transportasi publik ke wilayah yang belum memiliki penyeberangan. ASDP menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 226 unit kapal yang melayani 307 lintasan dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia. (DH)

Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggelar konferensi pers: “Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024). Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004. Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru. Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Sangat masuk akal. Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan. Kedua, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016. Di dalam peraturan ini, Tom Lembong berinisiatif memasukkan kewajiban rekomendasi impor dari kementerian terkait: Kementerian Perindustrian. Pasal 6 ayat (1) Permendag No 117 tersebut berbunyi: Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:a. API-Pb. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, …. Perubahan peraturan ketentuan impor gula ini menunjukkan fakta, bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015 pasti menggunakan dasar hukum peraturan lama, tahun 2004, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004. Peraturan tahun 2004 ini mengatur, impor gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan produsen gula yang mempunyai izin Importir Produsen Gula (IP Gula). Perusahaan produsen gula tersebut bisa perusahaan swasta atau BUMN. Agar lebih jelas dan transparan, mari kita bahas lebih detil peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527 Tahun 2004 tersebut. Pasal 2 ayat (2) peraturan tahun 2004 tersebut berbunyi: “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuaan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula.” Kalau sudah mempunyai IP Gula, maka perusahaan secara otomatis boleh melakukan impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi, tanpa harus minta persetujuan impor dari menteri. Perusahaan produsen gula yang mempunyai IP Gula hanya wajib menyampaikan realisasi impor gula (kristal mentah, kristal rafinasi) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan impor, seperti diatur di Pasal 6. Pasal 7 mengatur ketentuan impor untuk gula kristal putih. Pasal 7 ayat (6) menyatakan jumlah impor gula kristal putih ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait, setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimuat dalam ayat (4) dan ayat (5). Sedangkan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan setiap impor gula kristal putih harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Artinya, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula Tahun 2004, rapat koordinasi dan persetujuan impor hanya berlaku untuk impor gula kristal putih. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tahun 2004 ini, Tom Lembong tidak bersalah dalam pemberian impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. Sebagai penutup, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.  Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015 tersebut, nampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena faktanya Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015. Hal ini mencerminkan, Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016, antara lain harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai paraturan yang ditandatanganinya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas Tom Lembong tidak bersalah, tidak melanggar aturan manapun terkait pemberian izin impor gula kristal mentah tahun 2015. Untuk itu, Kejagung seharusnya mengevaluasi kembali semua tuduhan kepada Tom Lembong yang diduga keras bermotif politik, bukan untuk menegakkan keadilan. Negara akan hancur apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk membungkam lawan politik, membungkam demokrasi. Semoga Kejagung dapat menjadi pintu gerbang keadilan bagi semua rakyat Indonesia. (*)

Ketum PDKN Apresiasi Indonesia Bergabung di BRICS: Terbuka Langkah  Mendayagunakan Aset Collateral Kerajaan Nusantara untuk Kemakmuran Bangsa

Jakarta | FNN - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mengapresiasi langkah Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto bergabung sebagai keanggotaan mitra BRICS (Brasil Rusia India China South Africa). BRICS merupakan kelompok negara-negara yang merancang-bangun sistem keuangan global dengan melepaskan kebergantungan pada Dollar AS. Ada enam negara yang bergabung lagi sebagai anggota penuh Kelompok BRICS sejak 1 Januari 2024: Iran, Mesir, Arab Saudi, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab.  Pada KTT BRICS di Kazan Rusia, 22-24 Oktober pekan lalu, 13 negara menyatakan bergabung sebagai anggota mitra (bukan anggota penuh): Aljazair, Belarus, Bolivia, Indonesia, Kazastan, Kuba, Malaysia, Nigeria, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, dan Vietnam.   “PDKN dan segenap Sultan-Raja Nusantara yang bergabung di PDKN menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas bergabungnya Indonesia dalam Kelompok BRICS. Ini langkah strategis dan tepat Presiden Prabowo mengawali 100 hari pemerintahannya,\"  kata Rahman Sabon Nama (RSN) Namun dia juga menyarankan, agar Indonesia tidak hanya bergabung sebagai anggota mitra. Akan tetapi Indonesia lebih baik dan strategis menjadi anggota penuh. Alumnus Lemhanas ini mengatakan tiga tahun belakang sejak 2021, dirinya intens mengikuti progres dan isu global mengenai pergerakan BRICS yang didirikan pada 16 Juni 2009. Desain program dan agenda BRICS, kata dia, muara Dedollarisasi atau peniadakan kebergantungan pada Dollar AS dalam sistem keuangan dunia merupakan reformasi fundamental Moneter dan Keuangan dunia.  “Kedepannya, mata uang yang berlaku dalam transaksi perdagangan internasional adalah mata uang nasional setiap negara. Pada gilirannya, sistem keuangan ini membuat semua mata uang negara di dunia, equal 1:1. Inilah keadilan,” kata Rahman Sabon. Selai itu, imbuhnya, nilai matau ang dalam sistem keuangan dunia dipatok berdasarkan nilai emas. Bukan lagi dipatok berdasar dolar AS yang sejak 1944 diberlakukan, atau sejak 3 dekade berdirinya Federal Reserve pada 1914 dan Word Bank ,IMF pada Juni 1944 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan Jaminan Collateral Dinasti Kerajaan Nusantara. Secara spesifik Rahman memberi penekanan pada gerakan BRICS yang mengubah rezim mata uang berpatokan dolar AS ke emas.“Gerakan kelompok paling fenomenal ini dapat menjadi jalan bebas hambatan mendaya-manfaatkan aset Collateral emas  milik kerajaan Nusantara yang tersimpan di lembaga keuangan dunia untuk kepentingan Indonesia,” kata Rahman . Selama ini, menurut Wareng Pahlawan Pra Kemerdekaan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli dari Kerajaan Adonara  /Sunda Kecil -NTT ini, aset Collateral emas kerajaan Nusantara digunakan  sebagai jaminan pencetakan dan peredaran  uang 153 negara di dunia.  Tetapi sejak runtuhnya Perjanjian Bretton Woods tahun 1970, kala ekonomi dan keuangan dikuasai para globalis Amerika, Israel dan Eropa,  basis nilai pencetakan mata uang diubah dari emas ke Dollar AS.  Pada poin itulah pertukaran dan perdagangan mata uang internasional melalui pengembangan Word Bank dan IMF menjadi lumbung pengembangan pertukaran mata uang internasional. Inilah membuat Amerika dan Israel jadi superior. Kini, aset Collateral emas milik Dinasti Kerajaan Nusantara, yang, menurut Rahman digunakan globalis AS dan blok Barat tanpa ‘kulo nuwun’ kepada sang pemilik, telah terkunci. Digembok rapat.  “Asbabnya, masa kontrak Aset Collateral  dengan Dinasti kerajaan Nusantara selaku pemilik telah berakhir pada Agustus 2024. Sedangkan untuk perpanjangan kontrak harus dengan ahli waris pemegang Induk Collateral, bukan dengan pemerintah Republik Indonesia,” kata Rahman Sabon .  Rahman tidak menampik bahwa akibat berakhirnya kontrak aset Collateral itu berdampak menyulitkan sistim keuangan dunia yang berpengaruh buruk pula terhadap ekonomi dan keuangan Indonesia,menurutnya tahun Fiskal tahun 2025 Indonesia mengalami perlambatan ekonomi. Dalam catatan ihwal kesulitan keuangan dunia, Rahman mengungkapkan, saat ini Tahun Fiskal AS telah berakhir dan mengalami kesulitan lantaran tidak ada persetujuan anggaran oleh Kongres, hanya berjalan tanpa hasil dengan Dollar Fiat.” Ketika roda pergerakan BRICS berjalan kencang, menurutnya, maka bukan tidak mungkin  Federal Reserve (Bank Sentral AS) akan kolaps kemudian tutup. Di sinilah sebuah fakta yang akan mengubah sistim keuangan dunia baru. Per saat itu, imbuh Rahman, ada 134 negara yang comited menjadi anggota  BRICS, telah bergerak dengan transfer kekayaan terbesar dalam sejarah dengan meninggalkan mata uang  Dollar AS, beralih ke mata uang yang didukung emas. “Efeknya,  masing-masing matauang negara itu akan diperdagangkan pada rasio 1:1. Praktis, hal ini akan menciptakan persaingan yang lebih ketat dari  sebelumnya,” kata Sabon Nama. Karenanya, dia memprediksi, apabila Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika November ini, kemungkinan Amerika akan juga memulai Tahun Fiskal barunya dengan mata uang US Note yang didukung emas sebagai bagian dari rancangan Global Currency Reset. Karenanya Rahman berpandangan bahwa bila bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS, akan menjadi solusi tepat mengentaskan  kesulitan keuangan, ekonomi, dan utang negara sebesar Rp 15.000 Triliun yang dibebankan Jokowi ke pundak Presiden Prabowo. Rahman yang merupakan salah satu pemegang Aset Collateral Kerajaan Nusantara menyatakan, bergabungnya Indonesia di BRICS dapat dengan leluasa pemerintahan Prabowo menjalin komunikasi substantif dengan BRICS dalam memproses aset Collateral emas kerajaan Nusantara bagi kepentingan Indonesia menyeluruh. “Pada kerangka itu pulalah tentu perlu ada jalinan komunikasi antara Presiden Prabowo dengan pemilik aset kolateral Kerajaan Nusantara yang bergabung di PDKN. Demi kepentingan bangsa, kepentingan nasional, komunikasi ini menjadi penting dan utama,” kata dia. Ihwal menyejahterakan dan memajukan bangsa Indonesia melalui Aset Coleteral kerajaan, sejatinya sudah menjadi tekad dan cita-cita luhur Raja-Sultan Nusantara.  Mengkontemplasi perjalanan bangsa belakangan ini, menurut Rahman, para Raja-Sultan Nusantara menyatakan keprihatinan dan kegalauan atas konstitusi dasar bangsa ini, UUD 1945, yang mengalami empat  kali amandemen.  Itu sebabnya, menurut Rahman Sabon Nama, Dekrit Presiden Prabowo  kembali ke UUD 1945 Asli  menjadi elemen utama relasi penggunaan Aset Collateral kerajaan Nusantara yang dimiliki para Raja dan Sultan.  “Saya percaya bahwa relasi penggunaan Aset Colateral kerajaan Nusantara dengan UUD 1955 Asli dapat dipahami jauh lebih dalam oleh Presiden Prabowo yang memiliki otoritas penuh perihal perubahan konstitusi dasar negara: Dekrit Presiden  Kembal ke UUD 1945 asli.”  “Saya juga percaya bahwa kapasitas dan kaya tabungan pengalaman diplomasi internasional  Presiden Prabowo dalam kiprah Indonesia sebagai anggota BRICS, akan menuai hasil menggembirakan bagi Indonesia,” pungkas Pria kelahiran pulau Adonara  NTT itu.[*]

PT Akulaku Finance Indonesia Meriahkan Multifinance Day 2024 di Pontianak Promo Spesial Menanti Pengunjung di Gaia Bumi Raya 

Pontianak | FNN -  PT Akulaku Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan digital terkemuka dari Akulaku Group, turut ambil bagian dalam penyelenggaraan Multifinance Day 2024 yang digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 11-13 Oktober 2024 di Gaia Bumi Raya City, Pontianak. Dalam pameran tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia menyediakan berbagai penawaran istimewa di booth Akulaku PayLater untuk para pengunjung. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor, mengungkapkan bahwa keikutsertaan perusahaan di dalam perhelatan tersebut bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.“Kami berharap dengan berpartisipasi di dalam Multifinance Day 2024, masyarakat dapat semakin mengenal dan memahami produk pembiayaan yang kami hadirkan,\" ujarnya. Multifinance Day 2024 diresmikan oleh Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Horas VM Tarihoran, serta Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno. Multifinance Day 2024 turut dihadiri oleh Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan Andra Sabta, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, Ignasius IK, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Maulana Yasin.Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung visi APPI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk-produk pembiayaan di berbagai daerah. Pengunjung berkesempatan untuk memperoleh berbagai hadiah dan promo menarik dari PT Akulaku Finance Indonesia ketika berkunjung ke booth Akulaku PayLater di dalam pameran tersebut. Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang solusi pembiayaan yang dihadirkan oleh perusahaan. (adv/Ida).

Selamat Datang Badan Penerimaan Negara

Oleh Djony Edward / Wartawan Senior FNN Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 sudah hampir pasti akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Tentu saja rakyat Indonesia menunggu struktur kabinet yang akan mengisi formasi jabatan menteri dan lembaga negara. Dikabarkan akan ada kementerian baru, lembaga baru, maupun instansi baru, tentu saja akan ada wajah-wajah baru yang akan mengisinya. Mengingat Prabowo ingin merangkul semua kader partai dalam kabinet, tentu saja para professional untuk mengatasi permasalahan Indonesia yang begitu besar. Disatu sisi ini berita positif, karena terlihat Prabowo ingin mengajak semua energi anak bangsa untuk terlibat dalam membenahi negara ini. Berita buruknya, karena semua partai dirangkul, maka tidak ada mekanisme kontrol atas jalannya pemerintahan. Lepas dari itu semua tentu saja rakyat sedang menanti-nanti kementerian, lembaga dan instansi baru apa yang akan hadir, bagaimana strukturnya dan siapa yang bertindak sebagai pemimpinnya. Salah satu yang santer terdengar adalah rencana pembentukan lembaga baru, yaitu Badan Penerimaan Negara (BPN). BPN adalah badan yang dibentuk Pemerintah Prabowo yang bertugas menggenjol penerimaan negara, lewat pajak maupun penerimaan bea masuk dan cukai. Itu artinya unsur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan akan dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam BPN. Tentu saja niatanya BPN dapat menggenjot rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau yang lebih dikenal dengan tax ratio. Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13% dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun di masa Pemerintahan Jokowi maksimum hanya 10,85%, tapi rerata di bawah 10%, pada 2024 ini menyentuh level terendah 8,57%. Itu artinya Pemerintahan SBY berhasil menggenjot penerimaan pajak di atas rasio pajak Pemerintahan Jokowi. Ini juga menggambarkan bahwa kapasitas mengelola ekonomi SBY di atas kapasitas Jokowi. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, tax ratio Indonesia terbilang terendah. Pada 2022 tax ratio Indonesia hanya 10,10%, bandingkan dengan Vietnam 22,70%, Kamboja 20,20%, Filipina 17,80%, Thailand 16,50%, Singapura 12,80%, Malaysia 11,40%. Indonesia hanya unggul terhadap Laos dengan tax ratio 8,90%. Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki tax ratio rerata mencapai 33,50%. Jelas, ada PR besar Presiden Prabowo untuk menggenjot tax ratio agar paling tidak bisa menyeimbangkan dengan tax ratio negara-negara ASEAN. Itu sebabnya Presiden Prabowo memiliki political will yang patut diacungkan jempol yakni bisa menggenjot tax ratio menjadi 13% pada 2025 dan menjadi 23% pada 2029. Adapun tools untuk menggenjot tax ratio tersebut adalan dibentuknya BPN. Beberapa negara pun sebenarnya sudah mengimplementasikan pemisahan otoritas pajak dari Kementerian Keuangannya. Contohnya Amerika Serikat (AS) dengan Internal Revenue Service (IRS), Singapura dengan IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore), Malaysia dengan LHDN (Lembaga Hasil Dalam Negeri), dan Australia dengan ATO (Australian Tax Office). Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, dari sisi positifnya kehadiran Badan Penerimaan Negara ini akan memberikan kewenangan lebih leluasa untuk dapat membuat kebijakan pajak dan bea cukai ke depan. Sebagai contoh, lewat badan baru ini Prabowo bisa menginstruksikan badan tersebut untuk memperluas basis pajak. Misalnya mengejar pajak orang kaya (wealth tax) sampai pajak anomali harga komoditas (windfall profit tax) dan perluasan objek cukai baru bisa kilat. “Administrasi pajak juga bisa lebih simpel dan ada keleluasan anggaran untuk belanja IT untuk mewujudkan sistem perpajakan yang canggih. Kepatuhan pajak juga bisa didorong,” ujar Bhima. Struktur BPN Untuk menciptakan BPN, diperkirakan Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hal ini bisa dipahami karena unsur kegentigan yang mendesak, yakni membengkaknya belanja negara, sementara pertumbuhan penerimaan negara tidak sebanding. Sehingga menyebabkan defisit APBN yang berkelanjutan. BPN berdasarkan struktur yang dibentuk akan menjadi super body dalam hal penerimaan negara, terutama dari sisi penerimaan perpajakan dan kepabeanan sampai tingkat kepatuhan. Seperti diketahui di DJP ada 19 Direktorat, sementara di DBC terdapat 12 Direktorat. Ditambah Setjen masing-masing dan 20 Kanwil DJP dan DBC, ditambah 3 kantor luar negeri. Jika kedua direktorat jenderal ini digabung dan dikompres menjadi BPN, diperlukan 35 posisi pejabat setingkat eselon II di kantor pusat. Dari sisi personel DJP pada 2024 terdapat 44.787 personel, sementara DBC memiliki sekitar 15.000 personel. Sehingga pada awal BPN berdiri terdapat 59.787 hingga 60.000 personel, satu bodi lembaga yang tinggi. Nantinya BPN akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif, secara struktural tidak di bawah Menteri Keuangan, tapi langsung di bawah Presiden. Akan ada 7 Komite Pengawas, dan memiliki dua Wakil Kepala Eksekutif yaitu Bidang Transformasi dan Hubungan Kelembagaan dan Wakil Kepala Bidang Kepabeanan. Kepala Eksekutif BPN nantinya akan di-back up 5 staf ahli. Akan ada Kepala Pusat Sains Data dan Informasi, Inspektorat Utama Badan, dibantu Sekretaris Utama Badan, dan Kepala Pusat Litbang dan Pelatihan Pegawai. Dalam operasionalnya Kepala Eksekutif BPN dibantu 6 Deputi, mulai dari Deputi Perencanaan dan Pengawasan Penerimaan, Deputi Kebijakan dan Peraturan Pajak, Deputi Kebijakan Pendapatan PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Deputi Kebijakan Kepebeanan, Deputi Penegakkan Hukum dan Deputi Intelijen. Adapun nama-nama yang sudah muncul ke permukaan untuk mengisi jabatan-jabatan di atas adalah Anggito Abimanyu, Agus Sutomo, Hadiyati Munawaroh, Abdul Hamid Paddu, Agung Kuswandono, Edi Slamet Irianto, Junino Jahja, termasuk Rui Fernandes Duarte. Tentu saja mereka akan ditempatkan sesuai kemampuan dan profesionalitasnya masing-masing. Tapi belakangan muncul nama mantan Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertama yakni Muliaman P. Hadad yang juga ikut diusulkan untuk mengisi posisi tersebut. Yang jelas nama Anggito yang digadang Prabowo paling kuat, namun karena banyak catatan atas beliau saat memipin Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bisa nama beliau dianulir. Atau dipasang tapi tidak sebagai Kepala Eksekutif BPN. Selain struktur di atas, tentu ada struktur lain yang diusulkan, tinggal dimatangkan dan disetujui para pengambil keputusan. Tentu saja tujuan utama dibentuknya BPN adalah untuk menggenjot tax ratio yang saat ini di kisaran 8,5% menjadi 13% pada 2025 dan 23% pada 2029. Dengan berbagai upaya perombangan DJP dan DBC dan kemudian digabungkan ke dalam BPN, maka upaya meningkatkan tax ratio akan lebih mudah, karena segala hambatan dan tantangan coba dikurangi atau bahkan dihilangkan. Pada saat yang sama aparat BPN diberi kewenangan lebih sehingga badan itu menjadi lebih powerful, para pengemplang pajak tak berani lagi, para pemburu rente lewat transfer or pricing tak lagi berani bermain, dan para negosiator pajak yakni konsultan pajak mantan pegawan DJP, tak lagi berani melakukan negosiasi. Ini sejalan dengan visi misi Prabowo yang ingin meningkatkan tax ratio. Jika demikian halnya, selamat datang Badan Penerimaan Negara….!      

40 Pengusaha UKM Indonesia Ikut Partisipasi Pameran House of Handicraft Indonesia di Tokyo

Tokyo | FNN - Sebuah terobosan baru para pengusaha UKM Indonesia mampu memamerkan produknya Jepang yang selama ini sulit untuk ditembus. Pameran program House of Handicraft Indonesia di Tokyo Jepang (HHT) telah meningkatkan semangat juang para UKM Indonesia meningkatkan kualitas dan produksi Handicraft Indonesia untuk pasar Internasional lewat Tokyo. “Saya jadi semangat berbisnis saat ini untuk pasar internasional setelah ikut serta ke dalam HHT tersebut,” papar Maria Caecillia Nurcahya, Direktur Canela Home Decorative / Furniture and Home decor khusus kepada pers Rabu (25/9/2024), seraya menambahkan, keuntungan yang di peroleh para peserta lumayan, karena transaksi yang diperoleh ada yang lebih dari Rp50 juta. Menurut Maria, yang jadi salah satu peserta HHT dari 40 UKM yang ada, upaya HHT untuk memasyarakatkan UKM Indonesia lewat jalur based di Tokyo Jepang sangatlah penting dan berarti sekali. Selama ini Tokyo atau Jepang mempunyai standar produk yang setara dengan kawasan Eropa Barat, sehingga para pejuang UKM Indonesia tidak mudah. Lewat kerjasama dengan NGO dan pemerintah semua dapat dilalui degan lancar. “Bagi kami merupakan satu kepercayaan tinggi melalui Jepang, kita bisa lebih mulus lagi berbisnis ke berbagai penjuru dunia,” tekannya. Tidak ada rasanya masyarakat di dunia di mana pun berada yang tidak mengenal Jepang saat ini. “Bagi kita semua pun bukan hanya dapat menjadikan Jepang sebagai based pemasaran internasional tetapi juga bisa mengangkat nama Indonesia lewat Jepang berkat Made in Indonesia yang diperdagangkan di Jepang dan semakin meluas pemasarannya di Jepang.” Rasanya kalau diteliti, tambahnya lagi, tidak ada yang negatif apa pun dengan memasarkan produk Indonesia lewat Jepang.  “Oleh karena itu saya yakin sepenuhnya dan baru-baru ini menjadi anggota HHT karena percaya melalui saluran showcase inilah kita semua para UKM Indonesia bisa lebih maju dari saat ini dengan kaki kita sendiri. Bahkan tentu saja nama brand usaha kita akan semakin berkibar lebih luas lagi di berbagai penjuru dunia nantinya,” harapnya lebih lanjut. Penyelenggara HHT sebuah perusahaan Jepang, Office Promosi Ltd., tersebut juga berharap para UKM Indonesia dapat lebih sukses lagi dalam upayanya memasarkan produk Made Indonesia di Jepang nantinya. “Kita memang rencanakan dengan baik dan teliti serta menyesuaikan diri dengan situasi lingkungan bisnis yang ada di Jepang sehingga produk Indonesia dapat diterima di masyarakat Jepang,” ungkap Richard Susilo, CEO Office Promosi Ltd., Tokyo Japan, Rabu. HHT merupakan kantor bersama para UKM Indonesia di Tokyo Jepang yang mendapatkan dukungan penuh dari pihak KBRI Tokyo dan semakin banyak diminati oleh para UKM Indonesia saat ini guna bergabung bersama di HHT. Dengan menyewa di HHT para UKM Indonesia dapat memperoleh alamat dan nomor telepon Jepang sehingga dapat dicantumkan ke dalam kartu namanya sebagai Kantor Perwakilan perusahaan atau UKM Indonesia itu di Tokyo. Apabila memiliki kantor cabang di Tokyo, akan semakin mudah mendapatkan kepercayaan bagi transaksi bisnis dalam negeri di Jepang. Di kantor HHT tersebut juga dapat melakukan transaksi dagang, lokakarya, seminar, penataran peningkatan kualitas UKM Indonesia dan berbagai hal layaknya sebuah kantor sehingga kualitas UKM Indonesia dapat meningkat dengan terukur di masa mendatang guna lebih mudah mencapai pemasaran dunia, kata Richard.