EKONOMI
PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Ekonomi sedang tidak baik. Melemah. Deflasi berlangsung 7 bulan berturut-turut, menandakan daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama 5 tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Atau turun sekitar 16,5 persen. Sungguh besar. Ekonomi sedang tidak baik. Jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta (2019) menjadi 25,22 juta (2024), meskipun dalam persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan gagal dalam pemberantasan kemiskinan. Salah satu faktor pemicu utama anjloknya kelas menengah adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi, yang memicu suku bunga global naik tajam. Belum genap 3 tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, pada hari pertama, APBN Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto, di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik, dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah. Indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama 4 bulan. Jumlah PHK bertambah terus. Karena itu, tidak ada alasan yang bisa membenarkan PPN naik. Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. Kenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi. Jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam. Sekali lagi, tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN akan membuat rakyat tambah menderita dan tambah miskin. Rakyat akan kehilangan paling sedikit Rp50 triliun, akibat kenaikan pajak semena-mena ini. Tidak heran, rencana kenaikan PPN menuai protes masyarakat luas. Petisi tolak kenaikan PPN bergema. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121094613-532-1168993/petisi-tolak-ppn-naik-jadi-12-persen-mulai-1-januari-2025-menggema/amp Penolakan juga datang dari pengusaha. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. https://infobanknews.com/apindo-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-ancam-daya-beli-dan-pertumbuhan-ekonomi/amp/ https://www.inilah.com/pengusaha-ritel-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-awal-tahun-depan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara, menegaskan menolak kenaikan PPN.https://amp.kontan.co.id/news/rakyat-makin-susah-ylki-tolak-kenaikan-tarif-ppn-12-di-2025 Masih banyak elemen masyarakat lainnya yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk dari kalangan buruh. Kenapa PPN harus naik pada 1 Januari 2025? Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur di Bab IV, Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Pasal 7 ayat (1) huruf b mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Aturan kenaikan PPN ini bermasalah secara hukum dan etika. Pertama, kenapa selama ini Jokowi tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 yang lalu? Kenapa Jokowi sengaja membiarkan bola panas PPN ini kepada presiden Prabowo Subianto (atau presiden periode 2024-2029) yang belum genap berusia 2 bulan? Kedua, mengubah tarif pajak merupakan wewenang presiden dan DPR dalam masa jabatan, karena merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi. Artinya, Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak di luar masa jabatannya, yaitu 20 Oktober 2024. Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak untuk 3 tahun ke depan, 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan melampaui masa jabatannya. Pasal 7 ayat (3) mengatur, tarif PPN bisa diubah antara 5 persen sampai 15 persen. Tetapi ayat (4) mengatur, perubahan ini harus disampaikan oleh Pemerintah dan disetujui DPR. Ini baru peraturan yang benar. Setiap perubahan tarif pajak harus mendapat persetujuan dari DPR, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) mencerminkan, kebijakan fiskal pada periode tertentu sepenuhnya menjadi wewenang presiden dan DPR di masa periode tersebut. Artinya, kebijakan fiskal (dan perubahan tarif pajak) tahun 2025 sepenuhnya merupakan wewenang presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029. Artinya, Jokowi dan DPR periode 2019-2024 tidak mempunyai hak dan wewenang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Tidak heran, mayoritas fraksi DPR (periode 2024-2029) keberatan dan menolak kenaikan PPN pada 1 Januari 2025, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2856273/mayoritas-fraksi-dpr-minta-kenaikan-ppn-12-persen-ditunda-dan-dipertimbangkan-lagi/amp Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pajak tahun 2021 yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 wajib batal demi hukum, karena melanggar wewenang presiden dan DPR periode 2024-2029. —- 000 —-
Penunjukan Politisi sebagai Dirut ASDP, Namarin Kritik Erick Thohir
Jakarta, FNN | Kabar mengejutkan datang dari industri maritim nasional. Pada Selasa, 19 November 2024 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merombak susunan komisaris dan direksi. Politisi PPP, Achmad Baidowi ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Namun yang menuai polemik, Erick menunjuk politisi PKB Heru Widodo menjadi Direktur Utama ASDP menggantikan Ira Puspadewi. Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melontarkan kritik tajam kepada Kementerian BUMN atas penunjukkan Dirut ASDP tersebut. “Di Kementerian BUMN ada yang namanya talent pool, yang berisi kebanyakan anak muda, yang dipersiapkan untuk memimpin BUMN. Tapi dengan dipilihnya politisi atau mantan politisi menunjukkan Erick tidak tertib dan lebih mendahulukan politik dibanding sistem,” kata Siswanto, Kamis, 21 November 2024. Menurut dia, penunjukkan Heru Widodo seperti keputusan sporadis yang tidak dipikirkan secara matang. Siswanto melihat, latar belakang Heru yang merupakan mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB sama sekali tidak berkaitan dengan dunia maritim. “Ya kalau untuk komisaris oke lah, tapi kalau untuk dirut saya kira ini bukan sosok the right man in the right place. Ini suatu bentuk kebobrokan sistem di awal pemerintahan baru,” tegasnya. Kendati demikian, pengamat maritim yang dikenal kritis ini mengapresiasi penunjukkan Yossianis Marciano sebagai wakil direktur utama dan Rio Theodore Natalianto Lasse sebagai direktur operasi dan transformasi. “Jadi dua orang ini (Yossianis dan Rio) pernah berkiprah di Pelindo, tentunya sangat mengerti dengan bidang di ASDP,” pungkasnya. ASDP memiliki fungsi utama dalam menyediakan akses transportasi publik antar pulau, menyatukan pulau-pulau besar, dan menyediakan akses transportasi publik ke wilayah yang belum memiliki penyeberangan. ASDP menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 226 unit kapal yang melayani 307 lintasan dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia. (DH)
Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggelar konferensi pers: “Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024). Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004. Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru. Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Sangat masuk akal. Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan. Kedua, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016. Di dalam peraturan ini, Tom Lembong berinisiatif memasukkan kewajiban rekomendasi impor dari kementerian terkait: Kementerian Perindustrian. Pasal 6 ayat (1) Permendag No 117 tersebut berbunyi: Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:a. API-Pb. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, …. Perubahan peraturan ketentuan impor gula ini menunjukkan fakta, bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015 pasti menggunakan dasar hukum peraturan lama, tahun 2004, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004. Peraturan tahun 2004 ini mengatur, impor gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan produsen gula yang mempunyai izin Importir Produsen Gula (IP Gula). Perusahaan produsen gula tersebut bisa perusahaan swasta atau BUMN. Agar lebih jelas dan transparan, mari kita bahas lebih detil peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527 Tahun 2004 tersebut. Pasal 2 ayat (2) peraturan tahun 2004 tersebut berbunyi: “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuaan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula.” Kalau sudah mempunyai IP Gula, maka perusahaan secara otomatis boleh melakukan impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi, tanpa harus minta persetujuan impor dari menteri. Perusahaan produsen gula yang mempunyai IP Gula hanya wajib menyampaikan realisasi impor gula (kristal mentah, kristal rafinasi) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan impor, seperti diatur di Pasal 6. Pasal 7 mengatur ketentuan impor untuk gula kristal putih. Pasal 7 ayat (6) menyatakan jumlah impor gula kristal putih ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait, setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimuat dalam ayat (4) dan ayat (5). Sedangkan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan setiap impor gula kristal putih harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Artinya, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula Tahun 2004, rapat koordinasi dan persetujuan impor hanya berlaku untuk impor gula kristal putih. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tahun 2004 ini, Tom Lembong tidak bersalah dalam pemberian impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. Sebagai penutup, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015 tersebut, nampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena faktanya Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015. Hal ini mencerminkan, Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016, antara lain harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai paraturan yang ditandatanganinya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas Tom Lembong tidak bersalah, tidak melanggar aturan manapun terkait pemberian izin impor gula kristal mentah tahun 2015. Untuk itu, Kejagung seharusnya mengevaluasi kembali semua tuduhan kepada Tom Lembong yang diduga keras bermotif politik, bukan untuk menegakkan keadilan. Negara akan hancur apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk membungkam lawan politik, membungkam demokrasi. Semoga Kejagung dapat menjadi pintu gerbang keadilan bagi semua rakyat Indonesia. (*)
Ketum PDKN Apresiasi Indonesia Bergabung di BRICS: Terbuka Langkah Mendayagunakan Aset Collateral Kerajaan Nusantara untuk Kemakmuran Bangsa
Jakarta | FNN - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mengapresiasi langkah Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto bergabung sebagai keanggotaan mitra BRICS (Brasil Rusia India China South Africa). BRICS merupakan kelompok negara-negara yang merancang-bangun sistem keuangan global dengan melepaskan kebergantungan pada Dollar AS. Ada enam negara yang bergabung lagi sebagai anggota penuh Kelompok BRICS sejak 1 Januari 2024: Iran, Mesir, Arab Saudi, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab. Pada KTT BRICS di Kazan Rusia, 22-24 Oktober pekan lalu, 13 negara menyatakan bergabung sebagai anggota mitra (bukan anggota penuh): Aljazair, Belarus, Bolivia, Indonesia, Kazastan, Kuba, Malaysia, Nigeria, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, dan Vietnam. “PDKN dan segenap Sultan-Raja Nusantara yang bergabung di PDKN menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas bergabungnya Indonesia dalam Kelompok BRICS. Ini langkah strategis dan tepat Presiden Prabowo mengawali 100 hari pemerintahannya,\" kata Rahman Sabon Nama (RSN) Namun dia juga menyarankan, agar Indonesia tidak hanya bergabung sebagai anggota mitra. Akan tetapi Indonesia lebih baik dan strategis menjadi anggota penuh. Alumnus Lemhanas ini mengatakan tiga tahun belakang sejak 2021, dirinya intens mengikuti progres dan isu global mengenai pergerakan BRICS yang didirikan pada 16 Juni 2009. Desain program dan agenda BRICS, kata dia, muara Dedollarisasi atau peniadakan kebergantungan pada Dollar AS dalam sistem keuangan dunia merupakan reformasi fundamental Moneter dan Keuangan dunia. “Kedepannya, mata uang yang berlaku dalam transaksi perdagangan internasional adalah mata uang nasional setiap negara. Pada gilirannya, sistem keuangan ini membuat semua mata uang negara di dunia, equal 1:1. Inilah keadilan,” kata Rahman Sabon. Selai itu, imbuhnya, nilai matau ang dalam sistem keuangan dunia dipatok berdasarkan nilai emas. Bukan lagi dipatok berdasar dolar AS yang sejak 1944 diberlakukan, atau sejak 3 dekade berdirinya Federal Reserve pada 1914 dan Word Bank ,IMF pada Juni 1944 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan Jaminan Collateral Dinasti Kerajaan Nusantara. Secara spesifik Rahman memberi penekanan pada gerakan BRICS yang mengubah rezim mata uang berpatokan dolar AS ke emas.“Gerakan kelompok paling fenomenal ini dapat menjadi jalan bebas hambatan mendaya-manfaatkan aset Collateral emas milik kerajaan Nusantara yang tersimpan di lembaga keuangan dunia untuk kepentingan Indonesia,” kata Rahman . Selama ini, menurut Wareng Pahlawan Pra Kemerdekaan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli dari Kerajaan Adonara /Sunda Kecil -NTT ini, aset Collateral emas kerajaan Nusantara digunakan sebagai jaminan pencetakan dan peredaran uang 153 negara di dunia. Tetapi sejak runtuhnya Perjanjian Bretton Woods tahun 1970, kala ekonomi dan keuangan dikuasai para globalis Amerika, Israel dan Eropa, basis nilai pencetakan mata uang diubah dari emas ke Dollar AS. Pada poin itulah pertukaran dan perdagangan mata uang internasional melalui pengembangan Word Bank dan IMF menjadi lumbung pengembangan pertukaran mata uang internasional. Inilah membuat Amerika dan Israel jadi superior. Kini, aset Collateral emas milik Dinasti Kerajaan Nusantara, yang, menurut Rahman digunakan globalis AS dan blok Barat tanpa ‘kulo nuwun’ kepada sang pemilik, telah terkunci. Digembok rapat. “Asbabnya, masa kontrak Aset Collateral dengan Dinasti kerajaan Nusantara selaku pemilik telah berakhir pada Agustus 2024. Sedangkan untuk perpanjangan kontrak harus dengan ahli waris pemegang Induk Collateral, bukan dengan pemerintah Republik Indonesia,” kata Rahman Sabon . Rahman tidak menampik bahwa akibat berakhirnya kontrak aset Collateral itu berdampak menyulitkan sistim keuangan dunia yang berpengaruh buruk pula terhadap ekonomi dan keuangan Indonesia,menurutnya tahun Fiskal tahun 2025 Indonesia mengalami perlambatan ekonomi. Dalam catatan ihwal kesulitan keuangan dunia, Rahman mengungkapkan, saat ini Tahun Fiskal AS telah berakhir dan mengalami kesulitan lantaran tidak ada persetujuan anggaran oleh Kongres, hanya berjalan tanpa hasil dengan Dollar Fiat.” Ketika roda pergerakan BRICS berjalan kencang, menurutnya, maka bukan tidak mungkin Federal Reserve (Bank Sentral AS) akan kolaps kemudian tutup. Di sinilah sebuah fakta yang akan mengubah sistim keuangan dunia baru. Per saat itu, imbuh Rahman, ada 134 negara yang comited menjadi anggota BRICS, telah bergerak dengan transfer kekayaan terbesar dalam sejarah dengan meninggalkan mata uang Dollar AS, beralih ke mata uang yang didukung emas. “Efeknya, masing-masing matauang negara itu akan diperdagangkan pada rasio 1:1. Praktis, hal ini akan menciptakan persaingan yang lebih ketat dari sebelumnya,” kata Sabon Nama. Karenanya, dia memprediksi, apabila Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika November ini, kemungkinan Amerika akan juga memulai Tahun Fiskal barunya dengan mata uang US Note yang didukung emas sebagai bagian dari rancangan Global Currency Reset. Karenanya Rahman berpandangan bahwa bila bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS, akan menjadi solusi tepat mengentaskan kesulitan keuangan, ekonomi, dan utang negara sebesar Rp 15.000 Triliun yang dibebankan Jokowi ke pundak Presiden Prabowo. Rahman yang merupakan salah satu pemegang Aset Collateral Kerajaan Nusantara menyatakan, bergabungnya Indonesia di BRICS dapat dengan leluasa pemerintahan Prabowo menjalin komunikasi substantif dengan BRICS dalam memproses aset Collateral emas kerajaan Nusantara bagi kepentingan Indonesia menyeluruh. “Pada kerangka itu pulalah tentu perlu ada jalinan komunikasi antara Presiden Prabowo dengan pemilik aset kolateral Kerajaan Nusantara yang bergabung di PDKN. Demi kepentingan bangsa, kepentingan nasional, komunikasi ini menjadi penting dan utama,” kata dia. Ihwal menyejahterakan dan memajukan bangsa Indonesia melalui Aset Coleteral kerajaan, sejatinya sudah menjadi tekad dan cita-cita luhur Raja-Sultan Nusantara. Mengkontemplasi perjalanan bangsa belakangan ini, menurut Rahman, para Raja-Sultan Nusantara menyatakan keprihatinan dan kegalauan atas konstitusi dasar bangsa ini, UUD 1945, yang mengalami empat kali amandemen. Itu sebabnya, menurut Rahman Sabon Nama, Dekrit Presiden Prabowo kembali ke UUD 1945 Asli menjadi elemen utama relasi penggunaan Aset Collateral kerajaan Nusantara yang dimiliki para Raja dan Sultan. “Saya percaya bahwa relasi penggunaan Aset Colateral kerajaan Nusantara dengan UUD 1955 Asli dapat dipahami jauh lebih dalam oleh Presiden Prabowo yang memiliki otoritas penuh perihal perubahan konstitusi dasar negara: Dekrit Presiden Kembal ke UUD 1945 asli.” “Saya juga percaya bahwa kapasitas dan kaya tabungan pengalaman diplomasi internasional Presiden Prabowo dalam kiprah Indonesia sebagai anggota BRICS, akan menuai hasil menggembirakan bagi Indonesia,” pungkas Pria kelahiran pulau Adonara NTT itu.[*]
PT Akulaku Finance Indonesia Meriahkan Multifinance Day 2024 di Pontianak Promo Spesial Menanti Pengunjung di Gaia Bumi Raya
Pontianak | FNN - PT Akulaku Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan digital terkemuka dari Akulaku Group, turut ambil bagian dalam penyelenggaraan Multifinance Day 2024 yang digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 11-13 Oktober 2024 di Gaia Bumi Raya City, Pontianak. Dalam pameran tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia menyediakan berbagai penawaran istimewa di booth Akulaku PayLater untuk para pengunjung. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor, mengungkapkan bahwa keikutsertaan perusahaan di dalam perhelatan tersebut bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.“Kami berharap dengan berpartisipasi di dalam Multifinance Day 2024, masyarakat dapat semakin mengenal dan memahami produk pembiayaan yang kami hadirkan,\" ujarnya. Multifinance Day 2024 diresmikan oleh Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Horas VM Tarihoran, serta Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno. Multifinance Day 2024 turut dihadiri oleh Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan Andra Sabta, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, Ignasius IK, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Maulana Yasin.Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung visi APPI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk-produk pembiayaan di berbagai daerah. Pengunjung berkesempatan untuk memperoleh berbagai hadiah dan promo menarik dari PT Akulaku Finance Indonesia ketika berkunjung ke booth Akulaku PayLater di dalam pameran tersebut. Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang solusi pembiayaan yang dihadirkan oleh perusahaan. (adv/Ida).
Selamat Datang Badan Penerimaan Negara
Oleh Djony Edward / Wartawan Senior FNN Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 sudah hampir pasti akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Tentu saja rakyat Indonesia menunggu struktur kabinet yang akan mengisi formasi jabatan menteri dan lembaga negara. Dikabarkan akan ada kementerian baru, lembaga baru, maupun instansi baru, tentu saja akan ada wajah-wajah baru yang akan mengisinya. Mengingat Prabowo ingin merangkul semua kader partai dalam kabinet, tentu saja para professional untuk mengatasi permasalahan Indonesia yang begitu besar. Disatu sisi ini berita positif, karena terlihat Prabowo ingin mengajak semua energi anak bangsa untuk terlibat dalam membenahi negara ini. Berita buruknya, karena semua partai dirangkul, maka tidak ada mekanisme kontrol atas jalannya pemerintahan. Lepas dari itu semua tentu saja rakyat sedang menanti-nanti kementerian, lembaga dan instansi baru apa yang akan hadir, bagaimana strukturnya dan siapa yang bertindak sebagai pemimpinnya. Salah satu yang santer terdengar adalah rencana pembentukan lembaga baru, yaitu Badan Penerimaan Negara (BPN). BPN adalah badan yang dibentuk Pemerintah Prabowo yang bertugas menggenjol penerimaan negara, lewat pajak maupun penerimaan bea masuk dan cukai. Itu artinya unsur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan akan dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam BPN. Tentu saja niatanya BPN dapat menggenjot rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau yang lebih dikenal dengan tax ratio. Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13% dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun di masa Pemerintahan Jokowi maksimum hanya 10,85%, tapi rerata di bawah 10%, pada 2024 ini menyentuh level terendah 8,57%. Itu artinya Pemerintahan SBY berhasil menggenjot penerimaan pajak di atas rasio pajak Pemerintahan Jokowi. Ini juga menggambarkan bahwa kapasitas mengelola ekonomi SBY di atas kapasitas Jokowi. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, tax ratio Indonesia terbilang terendah. Pada 2022 tax ratio Indonesia hanya 10,10%, bandingkan dengan Vietnam 22,70%, Kamboja 20,20%, Filipina 17,80%, Thailand 16,50%, Singapura 12,80%, Malaysia 11,40%. Indonesia hanya unggul terhadap Laos dengan tax ratio 8,90%. Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki tax ratio rerata mencapai 33,50%. Jelas, ada PR besar Presiden Prabowo untuk menggenjot tax ratio agar paling tidak bisa menyeimbangkan dengan tax ratio negara-negara ASEAN. Itu sebabnya Presiden Prabowo memiliki political will yang patut diacungkan jempol yakni bisa menggenjot tax ratio menjadi 13% pada 2025 dan menjadi 23% pada 2029. Adapun tools untuk menggenjot tax ratio tersebut adalan dibentuknya BPN. Beberapa negara pun sebenarnya sudah mengimplementasikan pemisahan otoritas pajak dari Kementerian Keuangannya. Contohnya Amerika Serikat (AS) dengan Internal Revenue Service (IRS), Singapura dengan IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore), Malaysia dengan LHDN (Lembaga Hasil Dalam Negeri), dan Australia dengan ATO (Australian Tax Office). Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, dari sisi positifnya kehadiran Badan Penerimaan Negara ini akan memberikan kewenangan lebih leluasa untuk dapat membuat kebijakan pajak dan bea cukai ke depan. Sebagai contoh, lewat badan baru ini Prabowo bisa menginstruksikan badan tersebut untuk memperluas basis pajak. Misalnya mengejar pajak orang kaya (wealth tax) sampai pajak anomali harga komoditas (windfall profit tax) dan perluasan objek cukai baru bisa kilat. “Administrasi pajak juga bisa lebih simpel dan ada keleluasan anggaran untuk belanja IT untuk mewujudkan sistem perpajakan yang canggih. Kepatuhan pajak juga bisa didorong,” ujar Bhima. Struktur BPN Untuk menciptakan BPN, diperkirakan Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hal ini bisa dipahami karena unsur kegentigan yang mendesak, yakni membengkaknya belanja negara, sementara pertumbuhan penerimaan negara tidak sebanding. Sehingga menyebabkan defisit APBN yang berkelanjutan. BPN berdasarkan struktur yang dibentuk akan menjadi super body dalam hal penerimaan negara, terutama dari sisi penerimaan perpajakan dan kepabeanan sampai tingkat kepatuhan. Seperti diketahui di DJP ada 19 Direktorat, sementara di DBC terdapat 12 Direktorat. Ditambah Setjen masing-masing dan 20 Kanwil DJP dan DBC, ditambah 3 kantor luar negeri. Jika kedua direktorat jenderal ini digabung dan dikompres menjadi BPN, diperlukan 35 posisi pejabat setingkat eselon II di kantor pusat. Dari sisi personel DJP pada 2024 terdapat 44.787 personel, sementara DBC memiliki sekitar 15.000 personel. Sehingga pada awal BPN berdiri terdapat 59.787 hingga 60.000 personel, satu bodi lembaga yang tinggi. Nantinya BPN akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif, secara struktural tidak di bawah Menteri Keuangan, tapi langsung di bawah Presiden. Akan ada 7 Komite Pengawas, dan memiliki dua Wakil Kepala Eksekutif yaitu Bidang Transformasi dan Hubungan Kelembagaan dan Wakil Kepala Bidang Kepabeanan. Kepala Eksekutif BPN nantinya akan di-back up 5 staf ahli. Akan ada Kepala Pusat Sains Data dan Informasi, Inspektorat Utama Badan, dibantu Sekretaris Utama Badan, dan Kepala Pusat Litbang dan Pelatihan Pegawai. Dalam operasionalnya Kepala Eksekutif BPN dibantu 6 Deputi, mulai dari Deputi Perencanaan dan Pengawasan Penerimaan, Deputi Kebijakan dan Peraturan Pajak, Deputi Kebijakan Pendapatan PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Deputi Kebijakan Kepebeanan, Deputi Penegakkan Hukum dan Deputi Intelijen. Adapun nama-nama yang sudah muncul ke permukaan untuk mengisi jabatan-jabatan di atas adalah Anggito Abimanyu, Agus Sutomo, Hadiyati Munawaroh, Abdul Hamid Paddu, Agung Kuswandono, Edi Slamet Irianto, Junino Jahja, termasuk Rui Fernandes Duarte. Tentu saja mereka akan ditempatkan sesuai kemampuan dan profesionalitasnya masing-masing. Tapi belakangan muncul nama mantan Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertama yakni Muliaman P. Hadad yang juga ikut diusulkan untuk mengisi posisi tersebut. Yang jelas nama Anggito yang digadang Prabowo paling kuat, namun karena banyak catatan atas beliau saat memipin Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bisa nama beliau dianulir. Atau dipasang tapi tidak sebagai Kepala Eksekutif BPN. Selain struktur di atas, tentu ada struktur lain yang diusulkan, tinggal dimatangkan dan disetujui para pengambil keputusan. Tentu saja tujuan utama dibentuknya BPN adalah untuk menggenjot tax ratio yang saat ini di kisaran 8,5% menjadi 13% pada 2025 dan 23% pada 2029. Dengan berbagai upaya perombangan DJP dan DBC dan kemudian digabungkan ke dalam BPN, maka upaya meningkatkan tax ratio akan lebih mudah, karena segala hambatan dan tantangan coba dikurangi atau bahkan dihilangkan. Pada saat yang sama aparat BPN diberi kewenangan lebih sehingga badan itu menjadi lebih powerful, para pengemplang pajak tak berani lagi, para pemburu rente lewat transfer or pricing tak lagi berani bermain, dan para negosiator pajak yakni konsultan pajak mantan pegawan DJP, tak lagi berani melakukan negosiasi. Ini sejalan dengan visi misi Prabowo yang ingin meningkatkan tax ratio. Jika demikian halnya, selamat datang Badan Penerimaan Negara….!
40 Pengusaha UKM Indonesia Ikut Partisipasi Pameran House of Handicraft Indonesia di Tokyo
Tokyo | FNN - Sebuah terobosan baru para pengusaha UKM Indonesia mampu memamerkan produknya Jepang yang selama ini sulit untuk ditembus. Pameran program House of Handicraft Indonesia di Tokyo Jepang (HHT) telah meningkatkan semangat juang para UKM Indonesia meningkatkan kualitas dan produksi Handicraft Indonesia untuk pasar Internasional lewat Tokyo. “Saya jadi semangat berbisnis saat ini untuk pasar internasional setelah ikut serta ke dalam HHT tersebut,” papar Maria Caecillia Nurcahya, Direktur Canela Home Decorative / Furniture and Home decor khusus kepada pers Rabu (25/9/2024), seraya menambahkan, keuntungan yang di peroleh para peserta lumayan, karena transaksi yang diperoleh ada yang lebih dari Rp50 juta. Menurut Maria, yang jadi salah satu peserta HHT dari 40 UKM yang ada, upaya HHT untuk memasyarakatkan UKM Indonesia lewat jalur based di Tokyo Jepang sangatlah penting dan berarti sekali. Selama ini Tokyo atau Jepang mempunyai standar produk yang setara dengan kawasan Eropa Barat, sehingga para pejuang UKM Indonesia tidak mudah. Lewat kerjasama dengan NGO dan pemerintah semua dapat dilalui degan lancar. “Bagi kami merupakan satu kepercayaan tinggi melalui Jepang, kita bisa lebih mulus lagi berbisnis ke berbagai penjuru dunia,” tekannya. Tidak ada rasanya masyarakat di dunia di mana pun berada yang tidak mengenal Jepang saat ini. “Bagi kita semua pun bukan hanya dapat menjadikan Jepang sebagai based pemasaran internasional tetapi juga bisa mengangkat nama Indonesia lewat Jepang berkat Made in Indonesia yang diperdagangkan di Jepang dan semakin meluas pemasarannya di Jepang.” Rasanya kalau diteliti, tambahnya lagi, tidak ada yang negatif apa pun dengan memasarkan produk Indonesia lewat Jepang. “Oleh karena itu saya yakin sepenuhnya dan baru-baru ini menjadi anggota HHT karena percaya melalui saluran showcase inilah kita semua para UKM Indonesia bisa lebih maju dari saat ini dengan kaki kita sendiri. Bahkan tentu saja nama brand usaha kita akan semakin berkibar lebih luas lagi di berbagai penjuru dunia nantinya,” harapnya lebih lanjut. Penyelenggara HHT sebuah perusahaan Jepang, Office Promosi Ltd., tersebut juga berharap para UKM Indonesia dapat lebih sukses lagi dalam upayanya memasarkan produk Made Indonesia di Jepang nantinya. “Kita memang rencanakan dengan baik dan teliti serta menyesuaikan diri dengan situasi lingkungan bisnis yang ada di Jepang sehingga produk Indonesia dapat diterima di masyarakat Jepang,” ungkap Richard Susilo, CEO Office Promosi Ltd., Tokyo Japan, Rabu. HHT merupakan kantor bersama para UKM Indonesia di Tokyo Jepang yang mendapatkan dukungan penuh dari pihak KBRI Tokyo dan semakin banyak diminati oleh para UKM Indonesia saat ini guna bergabung bersama di HHT. Dengan menyewa di HHT para UKM Indonesia dapat memperoleh alamat dan nomor telepon Jepang sehingga dapat dicantumkan ke dalam kartu namanya sebagai Kantor Perwakilan perusahaan atau UKM Indonesia itu di Tokyo. Apabila memiliki kantor cabang di Tokyo, akan semakin mudah mendapatkan kepercayaan bagi transaksi bisnis dalam negeri di Jepang. Di kantor HHT tersebut juga dapat melakukan transaksi dagang, lokakarya, seminar, penataran peningkatan kualitas UKM Indonesia dan berbagai hal layaknya sebuah kantor sehingga kualitas UKM Indonesia dapat meningkat dengan terukur di masa mendatang guna lebih mudah mencapai pemasaran dunia, kata Richard.
Kuras Rekening Nasabah, Bank Muamalat Dicap Berkelakuan Setan
Jakarta | FNN - Puluhan orang menggeruduk Bank Muamalat Tower di Jl. dr Satrio kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024) siang. Mereka mengaku nasabah yang dananya dikuras oleh Bank Muamalat sejak tahun 2011 hingga kini belum kembali. Sambil berorasi mereka membentangkan poster bertuliskan \"Jangan Rampok Uang Nasabah\", Jangan Jual Agama Tipu Nasabah\", \"Kedok Islam Kelakuan Setan\", dan Kembalikan Hak Nasabah NCU\". Pelopor bank berbasis syariah itu diduga melakukan tindakan tidak sesuai syariat Islam, bahkan cenderung melakukan tindak kriminalitas kejahatan perbankan. Bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia. Menurut pengakuan para pendemo, mereka telah bermalam di kantor itu sejak Kamis malam, menuntut pengembalian dana yang telah dikuras bank tersebut. Ditemui di lokasi demonstrasi, ahli waris nasabah yang diwakili Prescilia Lilian dan ditemani penasihat hukumnya, Sunarty, SH MH mengatakan bahwa mereka tidak akan beranjak pulang sebelum pihak bank mengembalikan dana mereka. \"Kami akan terus berada di sini, sampai manajemen Bank Muamalat menyelesaikan perkara ini,\" kata Sunarty kepada wartawan di Jl. dr Satrio, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/09/2024). Xena, panggilan akrab Sunarty menegaskan setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Bank Muamalat. yakni penggelapan dana, perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset, serta penerbitan rekening palsu. \"Penggelapan dana dilakukan terhadap klien saya, CV New Cahaya Ujung (NCU) dimana Bank Muamalat melakukan tindakan pemindahan dana dan atau mutasi/transfer uang sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening penerbit Bank Muamalat Nomor : 822-000-2712 a/n CV. New Cahaya Ujung kepada Rekening Bank Mandiri Capem Cipinang Jakarta Timur Nomor : 006.000.6999555 atas nama PT Tugu Pratama Persada, pada tanggal 17 Februari 2011, tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik rekening perusahaan CV NCU,\" paparnya. Bank Muamalat kata Xena juga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset yang dilakukan pada Oktober 2012 - 2014. Mereka melakukan penjarahan aset secara membabi buta dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Syariah. Barang- barang yang dijarah antara lain: 9 dump truck dengan nilai Rp 3,5 Milyar, 1 set Crushing Plant & Washing Plant dengan nilai Rp 18 Milyar, dan 9 Buku BPKB mobil dump truck dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300.500.000.000,- Sementara penerbitan rekening palsu, kata Xena, dilakukan oleh Bank Muamalat pada Agustus 2015. Ketika itu klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Kendari untuk meminta print out mutasi rekening Nomor: 822-000-2712 A/N: CV New Cahaya Ujung Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. Namun pada saat customer service membuka data rekening ternyata, mutasi rekening tersebut tidak bisa diprint out karena sudah ditutup tanpa kejelasan. Berikutnya pada 24 Maret 2016, klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Fatmawati untuk meminta kembali print out rekening yang telah ditutup oleh Bank Muamalat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. Tiba tiba diinformasikan bahwa perusahaan kami memiliki rekening Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. \"Jelas, kami keberatan adanya penerbitan rekening baru Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New Cahaya Ujung, penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka, karena kami tidak pernah mengajukan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk penerbitan rekening tersebut. Dengan demikian bisa kami simpulkan Bank Muamalat telah menerbitkan rekening palsu,\" pungkasnya. (dte, ant)
Drama Pembangunan Ekonomi, Omong Kosong Industrialisasi dan Jatuhnya Kelas Menengah
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Universitas Trisakti Di ujung masa pemerintahan Jokowi, terkuak, upaya keras yang ditunjukkan selama hampir 10 tahun atas nama pembangunan ekonomi masyarakat, ternyata hanya sandiwara, drama yg justru melahirkan hasil negatif, makin memperburuk masa depan masyarakat. Kebijakan industrialiasasi, hilirisasi, masifnya pembangunan infrastruktur berbasis utang dan investasi, justru melahirkan gejala deindustrialisasi, terutama terpukul jatuhnya sektor manufaktur dan pengolahan yang menjadi prime mover perekonomian nasional. Bukti deindustrialisasi terlihat pada jatuhnya kontribusi manufaktur terhadap PDB. Di tahun 1995, share manufaktur terhadap PDB 41,8%, turun menjadi 38,5% di 2005, terus turun tajam ke level 28,9% di akhir 2023. Artinya, 10 tahun Jokowi berkuasa, berbagai kebijakan pembangunan ekonomi bukannya memperkuat industrialisasi, menaikkan kinerja manufaktur, tapi malah semakin memperburuk. Hal ini sekaligus menegaskan, bahwa upaya penguatan transformasi struktural dari sektor pertanian dan jasa bernilai rendah ke sektor manufaktur demi memperkuat proses industrialisasi yang dibangga-banggakan, justru berjalan secara prematur, hanya sebatas janji-janji politik. Salah satu hal yang paling ingin saya \"maki\" adalah sandiwara penguatan kinerja industri, terutama manufaktur lewat kebijakan hilirisasi, khususnya hilirisasi di sektor pertambangan. Bahwa dengan bukti kegagalan industrialisasi, menunjukkan hilirisasi hanyalah omong kosong belaka. Faktanya, bahan mentah masih menjadi komoditi prioritas yang diekspor pemerintah dan industri yang berfokus di sektor pengumpulan hasil alam. Dilakukan secara ugal-ugalan bahkan cenderung ilegal. Dampaknya, untuk melangsungkan produksi, industri manufaktur harus bergantung tinggi terhadap bahan baku impor yang dibandrol harga global sangat tinggi. Inilah yang menjadi penyebab utama tertekannya kinerja manufaktur. Buktinya sederhana, Kemenperin mencatat, memasuki awal 2024, dari total impor Indonesia, bahan baku dan penolong mengambil porsi terbesar 67,70%. Ditegaskan dengan baik, mayoritas impor ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sektor manufaktur. Ketergantungan manufaktur terhadap barang impor sangat tinggi. Bahwa saat ini, 90% bahan baku yang digunakan sektor manufaktur berasal dari barang impor. Menariknya, 30% dari total 90% bahan baku impor yang digunakan sektor manufaktur didatangkan dari Cina. Miris. Indonesia kaya akan sumber daya alam, artinya kaya bahan baku, tapi sektor manufakturnya bergantung 90% terhadap bahan baku impor untuk melangsungkan kegiatan produksi. Pemerintahan korup, bermental uang, bahan bakunya diekspor murah. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku untuk menunjang produksi sektor manufaktur justru bergantung pada barang impor. Fakta memilukan ini memukul saraf sadar kita, bahwa hilirisasi dan kebijakan Domestic Market Obligation, hanyalah sandiwara, drama depan layar pemerintah. Di belakang, justru memprioritaskan ekspor bahan baku secara ugal-ugalan. Jatuhnya kinerja manufaktur akibat tingginya impor bahan baku, berdampak secara multy player effect. Bukan saja menjatuhkan share manufaktur terhadap PDB dan melemahkan kontribusi manufaktur terhadap penguatan kinerja ekonomi nasional. Melainkan juga berdampak terhadap jatuhnya kelas menengah, menambah jumlah angka rentan miskin dan kemiskinan. Kelas menengah dalam rentang 2019-2024 jatuh drastis dari 57,3 juta menjadi 47,85 juta. Artinya berkurang sebanyak 9,45 juta. Dapat dipahami, manufaktur merupakan tumpuan utama kelas menengah. Ketika manufaktur jatuh, perusahan terpaksa melakukan efisiensi dan PHK sehingga berujung pada pengurangan kelas menengah di sektor ini. BPS mencatat, kelas menengah yang bekerja di sektor manufaktur terus berkurang dari 21,45% di 2019 menjadi 17,13 di 2024. Artinya, 82,7% pekerja kelas menengah, saat ini beralih dan bekerja di sektor informal. Angka itu lebih buruk dibanding tahun 2013 yang hanya 72,6%. Mayoritasnya bekerja di industri jasa dan pertanian dengan nilai tambah yang sangat rendah, dengan pendapatan dan kesejahteraan yang buruk. Secara teoritis, kelas menengah merupakan bantalan utama perekonomian suatu negara. Di Indonesia, dari total angkatan kerja nasional, 75% berasal dari kelas menengah. Artinya, kelas menengah menjadi kata kunci utama yang menentukan data kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah harus bisa menjamin peningkatan mobilisasi dan penempatan kelas menengah ke sektor pekerjaan formal yang produktif, semisal manufaktur yg punya nilai tambah tinggi. Jika manufakturnya lemah dan terjadi PHK, maka data kesejahteraan masyarakat juga akan memburuk. Dengan adanya kegagalan industrialisasi, terutama kejatuhan manufaktur adalah alaram bahaya terjadinya goncangan dan kegagalan penyerapan lapangan kerja di sektor formal. PHK dan efisensi industri akibat perlambatan, mengakibatkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan sehingga mayoritasnya beralih ke sektor informal yang sangat rentan. Misalnya, sektor jasa bernilai tambah rendah seperti e-commerce, kurir ojek online dengan besaran penghasilan yang tidak pasti, banyak yg tidak dilindungi asuransi dan pasti akan kesulitan mencari akses keuangan untuk modal ataupun mengajukan kredit lainnya. Dampaknya, banyak yang jatuh ke level aspiring middle class atau kelas menengah rentan yang menunjukkan peningkatan dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada tahun 2024. Jika deindustrialisasi terus berlanjut, maka 137,5 juta jiwa rakya Indonesia kategori rentan miskin tersebut, bisa saja turun dan jatuh ke level miskin. Gejala tersebut telah nampak. BPS mencatat, pelan-pelan, seiring makin buruknya gejala deindustrialisasi, Jumlah rentan miskin yang jatuh ke level miskin pun meningkat menjadi 25,22 juta jiwa di 2024, dari 25,14 juta jiwa pada 2019. Kenyataan ini, memukul saraf sadar kita tentang drama, sandiwara pembangunan ekonomi Jokowi hampir 10 tahun. Janji industrialisasi, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja formal, kenaikan pendapatan perkapita masyarakat, hanyalah omong kosong. Sikap konyol pemerintah tidak berhenti di situ. Di tengah situasi jatuhnya kelas menengah, turunnya pendapatan, pengangguran, rentan miskin dan kemiskinan meningkat, pemerintah justru makin memperburuk situasi lewat kebijakan pemanggkasan subsidi dan kenaikan PPN yang makin memperlemah daya beli rakyat. Tentu saja akan makin memperburuk ancaman perekonomian. Daya beli yg makin tertekan akan terus menjatuhkan kontribusi konsumsi masyarakat sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Sandiwara rezim Jokowi ini sangat keterlaluan. Sangat miris, untuk suksesi drama pembangunan ekonomi dan omong kosong industrialisasi, Jokowi membenarkan dirinya Ambil utang pada periode pertama Rp 2.170,5 triliun, periode kedua sampai April lalu Rp 3.551,85 triliun. Artinya total utang yang dicetak Jokowi untuk suksesi sandiwara pembangunannya capai Rp 5.692,35 triliun. Dimana besarnya utang itu sangat rendah manfaatnya terhadap pembangunan ekonomi. Terbukti lewat rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara selama era Jokowi, meningkat dari 168,27 pada 2014 menjadi 315,81 di 2024 ini. Sedehananya, peningkatan utang berjalan lebih cepat daripada pendapatan negara. Utang tidak produktif, mayoritasnya justru bocor untuk membiayai kebutuhan lain di luar pembangunan ekonomi. (*)
Bambrod Sebut Minum Air Kemasan Bisa Jatuh Miskin, Anthony: Konyol
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Bambang Brodjonegoro memberi pernyataan, bahwa konsumsi air galon atau air kemasan menjadi salah satu faktor kelas menengah jatuh miskin. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240830130611-4-567764/air-galon-jadi-sebab-kelas-menengah-jatuh-miskin-ini-penjelasannya Pernyataan dan pendapat mantan menteri keuangan rezim Jokowi ini sungguh menyedihkan, tidak masuk akal sama sekali, absurd. Pernyataan Bambang jelas sebagai upaya mencari kambing hitam atas ketidakmampuan dan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan, tetapi menyalahkan masyarakat karena kebiasaan konsumsi air kemasan. Bambang berkilah, konsumsi air kemasan tidak terjadi di semua negara. Menurut Bambang, masyarakat kelas menengah di negara maju terbiasa konsumsi air minum (dari kran) yang disediakan pemerintah di tempat-tempat umum. Niatnya mau membela kegagalan pemerintahan Jokowi, dengan mencari kambing hitam “konsumsi air kemasan”. Tetapi yang didapat justru sebaliknya. Pernyataan Bambang justru mengungkap fakta dan sekaligus validasi, bahwa pemerintahan Jokowi selain telah gagal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah bawah, tetapi juga telah gagal dalam penyediaan air siap minum di tempat-tempat umum. Karena, masyarakat hanya bisa konsumsi air siap minum dari keran-keran di tempat umum kalau pemerintah mampu menyediakan fasilitas tersebut. Faktanya, pemerintah tidak mampu menyediakan fasilitas air siap minum di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat tidak bisa mengkonsumsinya. Artinya, masyarakat mengkonsumsi air kemasan karena tidak ada pilihan lain, karena pemerintah telah gagal menyediakan air siap minum yang aman, di tempat-tempat umum. —- 000 —-