EKONOMI

Siapa Penikmat Royalti Pencipta Lagu?

Para pencipta lagu hidup kekurangan. Hak royalti tak sampai ke dapur mereka. Lalu, siapa penikmatnya? Oleh: Dimas Huda | Jurnalis Senior FNN   Dia adalah Naniel Yakin. Sang komposer dan musikus lagu legendaris berjudul “Bento” ini telah berpulang ke Sang Pencipta pada Jumat 21 Frebruari 2020. Di akhir hayatnya, ia hidup serba kekurangan. Sedangkan lagu-lagu yang didendangkan Iwan Fals itu masih dinikmati masyarakat hingga kini. Kendati telah tiada, mestinya royalti Naniel bisa dinikmati pewarisnya. Asal tahu saja, royalti merupakan hak yang seharusnya diterima oleh pencipta musik atau lagu jika karyanya dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain. Selama usia hidup hingga 70 tahun setelah ia meninggal, royalti ini melekat dan wajib ditunaikan oleh setiap orang yang menggunakan karya lagu tersebut. Besaran royalti berbeda-beda tergantung sektor usaha yang memanfaatkan lagu tersebut. Penggunaan dalam konser musik, misalnya, dikenai royalti sebesar 2% dari total hasil penjualan tiket. Atau jika suatu lagu digunakan di bioskop, maka si pencipta mendapatkan hak ekonomi sebesar Rp3,6 juta per layar setiap tahunnya. Pencipta lagu yang tidak menikmati royalti secara layak dan hidup miskin tak hanya Naniel seorang. Ada Syam Permana. Pencipta puluhan lagu dangdut yang dipopulerkan sejumlah artis kondang itu, kini hidup serba pas-pasan. Lagu ciptaan Syam Permana bergenre dangdut dipopulerkan oleh sejumlah penyanyi terkenal seperti Inul Daratista, Ine Sintia dan Imam S Arifin. Sang pencipta lagu di era tahun 80-an itu kini justru tinggal di Kampung Babakan Jawa RT42/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Di sana ia berprofesi sebagai pemulung. Selain Naniel dan Syam, nasib pencipta lagu di negeri ini memang tak seberuntung penyanyi yang membawa lagu mereka. Iwan Fals, Inul Daratiste dan para penyanyi lainnya, hidup gemah ripah. Kendati demikian, persoalannya bukan sekadar kesenjangan di antara mereka. Masalah royalti memang belum digarap dengan baik menjadi biang keladi. Ada potensi besar dalam royalti bidang musik dan lagu di Indonesia. Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, pernah menghitung, potensi itu sebesar Rp1 triliun per tahun. Hanya saja, Lembaga Manajemen  Kolektif  Nasional (LMKN) tak punya kemampuan untuk mengolek duit sebanyak itu. Tahun lalu LMKN hanya sanggup menagih Rp35 miliar. Padahal Malaysia bisa menarik Rp350 miliar, Jepang bahkan sampai Rp2 triliuan. Sekadar mengingatkan,  sejarah LMKN dimulai   dari   Undang   Undang No  28  Tahun  2014  Tentang   Hak  Cipta Mengamanahkan didirikannya LMKN  untuk Menangani  pengumpulan  royalti  musik  di Indonesia.  Di sini LMKN merupakan  Lembaga  bantu pemerintah  non-APBN  yang  mendapatkan kewenangan  atribusi  dari  Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan  Royalti  serta  mengelola kepentingan  hak  ekonomi  Pencipta  dan Pemilik Hak Terkait  di  bidang lagu dan/ atau musik.  Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengakui angka Rp35 miliar memang jauh dari potensi yang sebenarnya. Jika ribuan karaoke, hotel, restoran di Indonesia saat ini taat membayar royalti, begitupun ratusan konser di Indonesia juga menjalankan kewajibannya, maka angka yang terkumpul akan jauh lebih besar. “Bisa triliunan. Bisa dibayangkan, sehari di setiap provinsi, berapa komponen usaha yang pakai musik. Dari angka Rp35 miliar kita bisa anggap Rp1 miliar lebih per provinsi ya berarti, masa, apakah mungkin di Jakarta, cuma Rp1 miliar?” ungkap Dharma suatu ketika. Tingkat ketaatan membayar royalti di Indonesia diakui Dharma relatif masih rendah. Masih banyak pelaku usaha atau penyelenggara event yang belum menunaikan kewajibannya. Menurut Dharma, potret tersebut berkaitan dengan tingkat kesadaran dan literasi masyarakat tentang hak cipta dan royalti yang melekat di sana, masih rendah. “Ada contoh yang taat di berbagai sektor. Tapi kalau kita pukul rata secara keseluruhan, ketaatannya belum maksimal, masih jauh dengan harapan,” ucap Dharma. Angka potensi yang disebut Freddy Harris dan Dharma bukan mengada-ada. Ambil contoh saja, potensi royalti yang bisa dikeduk dari pengguna internet. Berdasarkan  riset  yang dilakukan  oleh  Asosiasi Penyelenggara Jasa  Internet  Indonesia  (APJII),  pengguna internet  dari  generasi  milenial  adalah sebesar 63% dari  total  pengguna  internet di Indonesia yaitu 132,7 juta orang. Mereka mendengarkan musik secara online (35,5%), dan menggunakan perangkat mobile sebagai sarana berkomunikasi (47,6%). Hal  ini  menunjukan  bahwa  mendengarkan musik  secara  online  adalah  sebuah  cara generasi  milenial  mendapatkan  hiburan. “Dengan  adanya  data  ini  terlihat  bahwa banyaknya  royalti  yang  dapat  dikumpulkan dan  disalurkan  melalui  aplikasi  musik streaming,” tulis Antonio Rajoli Ginting dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenhum dan HAM dalam papernya berjudul “Peran Lembaga Manajeman Kolektif dalam Perkembangan Apliaksi Musik Streaming”. Melihat  karakter  generasi  milenial,  maka  dapat  dipastikan  aplikasi musik  streaming  akan  sering  digunakan. Maknanya, potensi  royalti  yang akan  dikumpulkan  menjadi  lebih banyak lagi.    Terlepas dari banyaknya aplikasi musik  streaming, Antonio mengingatkan perlunya ditentukan tarif yang tepat dalam pengumpulan  royalti  sehingga dapat disalurkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait. Selain steaming, potensi lainnya datang dari banyaknya helatan konser, atau banyaknya bioskop di Indonesia. Belum lagi sektor-sektor lainnya yang juga menyumbang royalti besar seperti karaoke, restoran, hotel hingga layanan transportasi darat maupun udara. Lebih Kompleks Berbeda  dengan karya seni lain, unsur hak cipta dalam sebuah lagu  memang lebih  kompleks.  Dalam  sebuah  lagu terdapat  beberapa  unsur  yaitu  lirik,  musik dan  aransemen.  Masing-masing  diciptakan, direkam  dan  ditampilkan  oleh  subjek  yang berbeda yaitu penyanyi, manajemen  artis, studio rekaman, serta label  musik.  Masing- masing  subjek  tersebut  dalam  Undang- Undang  No. 28 Tahun 2014 tentang  Hak Cipta dapat diklasifikasikan sebagai Pencipta, Pemegang  Hak  Cipta  dan  Hak Terkait. Pencipta  adalah  pihak  yang  menghasilkan ciptaan, dalam konteks ini pencipta musik, lirik maupun  aransemen. Pencipta  memiliki  hak moral  dan hak  ekonomi untuk setiap karya yang  digandakan  maupun  dipertunjukkan ulang.  Pemegang  Hak  Cipta  merupakan pihak  yang  menerima  seluruh hak dari Pencipta  secara sah,  misalnya ahli waris. Pemegang Hak Terkait adalah mereka yang memegang hak terkait suatu ciptaan misalnya penyanyi atau musisi yang mempertunjukkan ciptaan,  produser  fonogram  dan  lembaga penyiaran.  Sehingga,  ketika  sebuah  lagu dipertunjukkan, maka yang mendapatkan hak ekonomi berupa royalti tidak hanya Pencipta tapi juga penyanyi, pemilik label rekaman dan produser fonogram. Masing-masing memiliki porsinya sesuai dengan yang disepakati. Perkembangan  dunia  digital  saat ini memang semakin memberi ruang untuk sebuah lagu/musik dapat didengar dengan mudah setiap saat.   Lahirnya   aplikasi   musik   streaming seperti  Spotify, misalnya, membuat  orang dapat  lebih mendengarkan  lagu  yang  disukainya. Pendapatan industri musik dari platform musik streaming  pada  2017 telah mencapai  43% dari total  pendapatan industri musik  secara keseluruhan.  Secara  spesifik,  pertumbuhan musik  streaming  mencapai  39% per tahun,  naik  2,1  miliar  hingga mencapai 7,4 miliar dollar AS  (sekitar Rp130  triliun). Capaian  tersebut  terus  meningkat  hingga melebihi total pendapatan format lama, yakni kepingan CD dan unduhan. Di satu sisi, hal ini  semakin  mempermudah  musisi  dalam mengenalkan  dan  memasarkan  karyanya, namun di sisi lain distribusi royalti Pencipta, Pemegang  Hak  Cipta  dan Hak Terkait menjadi lebih rumit. Tengok saja Spotify. Ini adalah  merupakan  aplikasi  yang menyediakan layanan personal dengan fitur sosial  dan interaktif untuk  streaming musik dan  konten lain,  serta produk  dan  layanan lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu.  Selain mengatur interaksinya dengan  pengguna,  Spotify  juga  mengatur interaksinya dengan musisi  terutama dalam hal pembayaran  royalti.  Dalam  situs  resmi Spotify, ada dua tipe royalti yang dibayarkan yakni: Pertama, Royalti Rekaman (Recording Royalties): di mana royalti yang diterima dari setiap pemutaran di spotify, dibayarkan kepada artis  melalui  pemberi  lisensi  yang mengirimkan musik tersebut, biasanya label rekaman atau distributor mereka. Kedua, Royalti  Penerbit:  dimana  uang/royalti untuk penulis lagu atau pemilik komposisi. Pembayaran diberikan kepada penerbit, LMK  (collecting  societies),  dan  agensi yang berada sesuai wilayah pengguna.   Berdasarkan  hal tersebut,  maka  dapat dilihat  bagaimana  Spotify  membayarkan royalti  kepada  Pencipta,  Pemegang  Hak Cipta,  dan  Hak  Terkait.  Setiap  lagu  yang diputar oleh  pelanggan, maka  Spotify akan mengkalkulasinya  dan  memberikannya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Hak Terkait melalui mekanisme di atas. Spotify  memberikan  royalti  kepada musisi sebesar 0,006 dolar AS hingga 0,0084 dolar  AS  untuk  sekali  streaming. Apabila lagu tersebut milik penyanyi ternama, maka tentunya  semakin  banyak pula uang yang didapatkan. Meski dalam websitenya Spotify menyatakan pembayaran royalti tidak dihitung per  streaming,  namun  faktanya  banyaknya jumlah  pemutaran  (pay per stream/pps) sangat  mempengaruhi nominal  royalti yang dibayarkan di luar faktor popularitas artis dan pendapatan per  kapita daerah di mana lagu diputar. Dalam  hal  mekanisme  pembayaran royalti  untuk musisi,  platform  digital  seperti Spotify   masih  memiliki   kekurangan   yang ujungnya  merugikan  musisi.  Pada  2015 Spotify  harus  menghadapi  gugatan  class action senilai US$150 juta atas royalti yang belum  dibayarkan. Ini terjadi karena tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif  minimum  royalti.  Spotify  memberikan harga kira-kira US$0,006 tiap pemutaran  lagu  yang  diambil  dari  biaya langganan. Sehingga,  jika dikalkulasi  untuk musik  yang diputar 1  juta kali,   pemegang hak hanya mendapatkan royalti sebesar US$6,000 atau setara dengan Rp85 juta rupiah di mana jumlah ini masih harus dibagi antara produser  rekaman,  artis,  penulis  lagu  dan komposer.  Belum  adanya  payung  hukum Indonesia  yang  mengatur  mengenai  tarif minimal  pembayaran  berpotensi  membuat musisi  Indonesia  mendapatkan  bayaran royalti yang lebih rendah. Peraturan  yang  ada  saat  ini  baru mengatur tarif royalti di beberapa tempat yakni dalam  Keputusan  Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna  yang  Melakukan  Pemanfaatan Komersial  Ciptaan  dan/atau  Produk  Hak Terkait Musik dan Lagu. Data Base Dalam  industri  musik umumnya  informasi  tersebar  di proprietary databases, spreadsheets, email inboxes, dan kontrak berjangka panjang yang dikelola oleh organisasi yang terpisah. Indonesia perlu memilik database meski prototipenya sedang dibangun oleh Bekraf bernama Portamento. Keberadaan  database  penting  mengingat seringkali  terjadi  perubahan  penerima  hak royalti  akibat  lepasnya  artis  dari  sebuah label rekaman, atau pergantian personil grup musik. Ini mengakibatkan hak layanan musik tidak bisa mengidentifikasi siapa pemilik hak cipta, bagaimana pembagiannya dan berapa harga  lisensinya.  “Kalaupun  data  itu  ada, pembagian  porsi  lisensi  seringkali  berubah karena kontrak habis dan tidak ada yang tahu pasti,” ujar Antonio Rajoli Ginting. Sebenarnya data kepemilikan tersebut bisa saja ditempelkan/dilekatkan dengan file musiknya, tapi ada kemungkinan besar data tidak terstandarisasi, atau hilang, atau tidak akurat sehingga sulilt untuk dilacak. Anang Hermansyah selaku Pencipta Lagu dan juga mantan anggota DPR Komisi X Dapil Jawa Timur IV periode 2014-2019 juga menganggap pentingnya big data. Big data sendiri merupakan kumpulan proses yang terdiri dari volume data dalam jumlah besar yang terstruktur maupun tidak terstruktur dan digunakan untuk membantu kegiatan bisnis. Big data ini memiliki posisi penting karena dengan adanya data ini output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem di industri musik menjadi lebih sehat. Menurut Anang, big data juga diperlukan untuk collecting dan membagikan royalti kepada pencipta lagu. Big data inilah yang nantinya akan mencatat musik Indonesia yang ada dari dulu hingga sekarang secara detail. “Semua pencipta lagu harus mendaftarkan ke big data untuk kepentingan pemberian royalti. Kalau pencipta lagu sudah menjadi bagian dari LMK, maka LMK harus mengeluarkan data dari pemakaian lagu pencipta lagu tersebut, kalau memang mau mendapatkan royalti,” ujar Anang sebagaimana dikutip Daffa Okta Permana, Esther Masri, Clara Ignatia Tobing dalam papernya berjudul “Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Dalam industri kreatif khususnya musik di Indonesia dikenal dengan nama Portamento. Portamento akan mengakomodsi seluruh karya musik di Indonesia sehingga musisi yang mengunggah musik akan muncul keterangan tentang pencipta musik, lirik, rekening bank, nomor wajib pajak, serta segala data tentang musik. Nantinya, Portamento akan terhubung dengan media sosial seperti Youtube dan Facebook serta platform streaming seperti Spotify dan Joox. Portamento ini sendiri adalah alat untuk mengetahui penggunaan dari lagu tersebut. Misalkan saja bila Rhoma Irama ingin mengetahui lagu Begadang diputar berapa kali dalam waktu sebulan. Nantinya jumlah pemutaran ini akan dideteksi oleh Portamento untuk mengecek lagu yang dinyanyikan, siapa saja yang memakainya, dan besaran royalti yang dia dapatkan. Sampai saat ini Portamento sendiri ini sedang dikerjakan oleh Badan Ekonomi Kreatif bersama-sama dengan lembaga lainnya. Aplikasi ini sudah dipresentasikan di Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Inntelectual Organization (WIPO) di Swiss. Untuk peluncurannya memang tidak bisa cepat karena harus dilakukan testing terlebih dahulu. Seni yang Sangat Mudah Musik memang istimewa. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), misalnya, musik mendapat porsi pengaturan dan penjelasan jauh lebih banyak dibandingkan dengan seni-seni lain – bahkan dibanding dengan karya cipta non-seni yang lain. “Tak kurang dari 19 jenis ciptaan yang dilindungi undang-undang, tapi musik seperti mendapat tempat paling istimewa. Hal ini karena musik merupakan seni yang sangat mudah diperbanyak dan didistribusikan dengan berbagai sarana,” tulis Kemala Atmojo Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni dalam artikelnya berjudul “Musik dalam Film dan Potensi Konfliknya”. Di era digital sekarang ini, orang dapat dengan mudah menyalin, memperbanyak, dan mendistribusikan karya musik dalam hitungan detik ke mana saja. Hal ini dapat menyebabkan pencipta bisa kehilangan kendali atas karya mereka dan kehilangan penghasilan yang seharusnya mereka terima. Alasan lain, musik adalah jenis seni yang sangat populer dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Musik juga memiliki pengaruh besar dalam kebudayaan serta ekonomi, yang membuat hak cipta menjadi isu penting dalam perlindungan kekayaan intelektual. Ada banyak orang dan perusahaan yang dapat menghasilkan uang dari karya musik, seperti pencipta lagu, produsen rekaman, distributor musik, penyanyi, dan lain-lain. “Oleh karena itu, perlindungan hak cipta menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan industri musik,” tambahnya. Itu sebabnya, dalam undang-undang hak cipta, selain diakui sebagai Pencipta yang punya hak ekonomi dan hak moral, musisi -- dalam pengertian luas -- juga dimasukkan juga ke dalam Hak Terkait dan Pelaku Pertunjukan. Bahkan, sebagai konsekuensi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang, muncul beberapa peraturan menteri yang berkaitan dengan sistem informasi hak cipta musik, tentang mekanisme pendaftarannya, cara mendapatkan royalti, sampai besaran angka yang harus dibayar oleh para pengguna jasa musik. Tak sampai di situ. Dan ini yang istimewa. Dalam Pasal 18 UUHC, selain karya tulis, lagu serta dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan atau pengalihan tanpa batas waktu, hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 30 UUHC, yang berbunyi: “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilkan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.” Lalu dalam Pasal 122 UUC dirinci bagaimana cara melakukan perhitungan masa 25 tahun itu baik ketika UU No. 28 Tahun 2014 belum berlaku atau sesudah berlaku. Misalnya saja, perjanjian jual putus pada saat diberlakukannya undang-undang No. 28 tahun 2014 telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, maka dikembalikan hak ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU tersebut. Lalu, jika perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya UUHC belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, maka dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud dan ditambah 2 (dua) tahun. Perda Itu sebabnya, Anang menganggap, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sudah cukup mengatur masalah hak cipta. “Tinggal implementasinya saja untuk menjalankan aturan ini dengan baik,” katanya. Dia mengingatkan penarikan royalti harus merata. Jangan  hanya di kota-kota besar saja. Kota-kota yang belum terjamah atau jauh harus digarap. Di samping itu, Anang menyarankan agar daerah-daerah tersebut membuat Peraturan Daerah atau Perda tentang penarikan royalti dari tempat yang bersifat komersil. Menurutnya, dengan dibuatnya Peraturan Daerah akan membantu mensejahterakan para pencipta lagu yang lagunya dimainkan di daerah tersebut, lalu juga dapat membantu LMKN  dalam menarik royalti dari tempat-tempat yang bersifat komersil di daerah tersebut. Lebih jauh lagi, pemahaman pemerintah terhadap Undang-Undang Hak Cipta juga sangat dibutuhkan. Anang berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada para pencipta lagu mengenai sistem penarikan royalti, karena dengan dilakukannya sosialisasi, para pencipta lagu lebih mengerti lagi mengenai peraturan yang ada dan mereka mendapatkan hasil yang maksimal dari lagu-lagu yang dia ciptakan. Jika peraturan ini berjalan dengan baik dan maksimal, maka akan terjadi kondisi saling menguntungkan bagi orang-orang yang terlibat di industri musik maupun dari pemerintah sendiri. “Pencipta lagu mendapatkan royalti, pemerintah mendapatkan pendapatan pajak dari penarikan royalti dan pengusaha yang menggunakan lagu-lagu dari pencipta lagu bisa menjalankan bisnisnya sampai kapan pun dengan adanya aturan yang jelas dan membayarkan royalti,” ujarnya.@  

Rencana Dukung Anies, DPP BroNies Temui Wakil Ketua Umum DPP PROJO

Jakarta | FNN - Ketua Umum DPP Relawan Bro Anies   (BroNies) bersama Sekjen dan Bendahara Umum serta pengurus lainnya, Selasa sore, 31 Oktober 2023 menemui Wakil Ketua Umum DPP PROJO di hotel Namira Surabaya, Jawa Timur. Yusuf Blegur dan Guntur Siregar juga Deasy Narulita selaku Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum bersama rekan-rekan BroNies mengadakan silaturahim dengan Suhandoyo Wakil Ketua Umum aktif DPP PROJO sebagai pendiri dan pernah menjadi ketua PROJO Jawa Timur. Pertemuan BroNies dengan salah satu tokoh penggerak PROJO itu mencoba menjajaki rencana deklarasi PROJO mendukung Anies. Seperti yang sudah dideklarasikan, PROJO terbelah mendukung capres Prabowo dan Ganjar. Pertemuan BroNies dengan Handoyo yang juga menjadi Ketua Bapilu Partai Nasdem Jawa Timur, merupakan upaya untuk konsolidasi dalam rangka mempersiapkan dan menindaklanjuti aspirasi beberapa pengurus aktif PROJO yang selama ini merasa simpati dan memiliki empati terhadap figur Anies Baswedan. Yusuf dan Guntur mencoba meminta  saran dan pertimbangan tentang pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi dengan basis kekuatan nasionalis terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada Handoyo yang dikenal sebagai penggerak massa di Jawa Timur, ujar kedua pengurus BroNies yang Aktifis GMNI. Silaturahim itu disambut hangat dan antusias oleh Handoko yang pernah menjadi anggota DPRD dan Ketua Fraksi PDIP Jawa Timur. Pertemuan relawan pendukung Anies dan pendukung Jokowi (BroNies dan PROJO) tersebut menghasilkan satu agenda kegiatan Deklarasi PROJO Pro Anies, rencananya akan dilaksanakan antara di Jawa Timur, Jawa Tengah dan di Jakarta. Handoyo yang pernah mengumpulkan suara terbanyak dan memenangkan pemilihan Ketua DPD dalam Konferda PDIP Jawa Timur namun digagalkan oleh Hasto Kristianto-Sekjend PDIP, mengatakan akan melakukan konsolidasi PROJO Jawa Tengah juga. Apalagi banyak pengurus PROJO Jawa Tengah yang tidak puas dan kecewa kepada Prabowo yang memilih Gibran sebagai cawapresnya, pungkas Handoyo. Sementara Yusuf Blegur dan Guntur Siregar akan berusaha membantu memfasilitasi aspirasi atau keinginan Deklarasi PROJO Pro Anies bisa dilaksanakan di Jakarta. Kami akan komunikasi dengan semua pihak terkait yang bisa membantu kegiatan itu. Ini menjadi bentuk inisiasi dan tanggungjawab BroNies dalam menggalang semua potensi kekuatan politik yang berbasis ideologi kiri dan nasionalis demi memenangkan Anies sebagai presiden. In syaa Allah pasangan AMIN bisa membuat “matchsvorming” dan harus sanggup membangun “samen bundelling van alle revolutionary krachten”, menjelang pilpres 2024. Selain kehadiran Gus Imin dengan basis NU nya di Jatim dan Jateng, semoga kolaborasi BroNies dan PROJO dapat berkontribusi pada pemenangan pasangan AMIN. Aamiin. (*)   *Surabaya, 31 Oktober 2023.*     *DPP BroNies*   *Yusuf Blegur-Ketua Umum* *Guntur Siregar-Sekjend*

Beban Utang Kereta Cepat, LaNyalla Ingatkan Wamen BUMN Soal Kualitas Public Statement

SURABAYA, FNN  |  Pernyataan Wakil Menteri I BUMN Kartika Wirjoatmodjo bahwa pembayaran utang atas proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tidak ditanggung oleh APBN, melainkan menjadi beban tanggungan PT KAI (Persero) disorot Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Sebab, menurut penilaian LaNyalla kualitas pernyataan publik yang disampaikan pemangku kebijakan harus utuh, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar, dan tidak merasa dianggap bodoh semua se Indonesia. “Narasi yang dibangun Wamen dengan mengatakan utang kereta cepat Jakarta-Bandung tidak ditanggung oleh APBN itu, seolah APBN tidak akan intervensi. Padahal utang tesebut jelas dijamin APBN. Dan PT KAI sudah pernah menerima suntikan PMN dari APBN untuk kepentingan proyek tersebut. Ini harus dibuka utuh,” tukasnya, Kamis (12/10/2023). Ditambahkan LaNyalla, sebaiknya Wamen membaca dulu isi dari Peraturan Presiden Nomor 93/2021, dimana beleid tersebut memperbolehkan pendanaan KCJB menggunakan APBN. “Perlu juga baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2023, yang mengatur pemerintah untuk bisa menjamin pembayaran utang proyek KCJB. Jadi pintu APBN itu terbuka untuk PT KAI bila cash flow BUMN tersebut bleeding,” tandas Penasehat KADIN jawa Timur itu. Diungkap LaNyalla, PT KAI juga termasuk BUMN yang masih rutin menerima tambahan dana dari APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Bahkan di tahun 2022, secara khusus menerima PMN untuk proyek KCJB sebesar Rp. 3,2 triliun melalui PP Nomor 62/2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022 yang lalu. “Tahun 2024 nanti PT KAI juga masih masuk daftar pemohon PMN lagi, di antara belasan BUMN lainnya. Tahun 2024, PT KAI mengajukan Rp 2 triliun untuk pengadaan KRL yang dioperasikan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI),” beber LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu juga mengurai, PMN memang bisa berfungsi untuk meningkatkan leverage BUMN sebagai agent of value creator, sehingga pada akhirnya memberi keuntungan kepada negara melalui deviden. Tetapi juga bisa sebaliknya, bukan manfaat ekonomi langsung, tetapi untuk menyelamatkan BUMN dari kebangkrutan dan menjaga hubungan kelembagaan (kewajiban) dengan pihak ketiga. “Latar belakang ini yang sering terjadi dalam proses penyuntikan PMN ke BUMN-BUMN kita. Terutama BUMN Karya. Semua daftar BUMN penerima PMN dapat dicek kok, dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (sws)

Investasi Asing Semakin Bebani Ekonomi Indonesia: Terjajah Secara Ekonomi

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) INVESTASI sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Tidak heran, investasi dikejar, diberi insentif, dikasih karpet merah. Khususnya, oleh pemerintahan Jokowi. Investasi dikejar sampai ke Amerika Serikat, Timur Tengah, Singapore, dan tentu saja China: Come and invest to my country. Tetapi, investasi bagaikan pedang bermata dua. Di lain sisi, investasi dapat menjadi bumerang bagi ekonomi, membebani ekonomi, dan membuat struktur ekonomi menjadi semakin melemah, dan pada akhirnya bisa memicu krisis ekonomi. Ini terjadi kalau pemerintah terlalu agresif menarik investasi asing (PMA), sehingga mengakibatkan akumulasi modal asing di dalam perekonomian nasional menjadi sangat besar. Karena, investasi tidak gratis, ada “biayanya”. Setiap investasi akan memperoleh penghasilan dalam bentuk dividen (dari laba perusahaan) atau bunga obligasi (dari surat utang, termasuk surat utang negara). Secara teori, pembayaran dividen dan bunga obligasi kepada investor asing tersebut akan berlangsung selamanya, selama perusahaan asing tersebut masih berdiri. Sebagai contoh, kalau investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi Rp10 miliar, dan perusahaan tersebut memperoleh laba Rp2 miliar per tahun, maka investor asing akan menerima laba (dividen) sebesar Rp2 miliar per tahun, selamanya, sampai perusahaan tersebut ditutup, dilikuidasi, atau dijual kepada investor lokal. Artinya, cadangan devisa Indonesia senilai Rp2 miliar per tahun akan tersedot ke luar negeri untuk pembayaran dividen atau bunga obligasi kepada investor asing tersebut, selamanya, selama perusahaan berdiri. Semua transaksi devisa, yaitu transaksi penerimaan dan pembayaran antara pihak Indonesia dan luar negeri, tercatat di dalam Neraca Pembayaran, atau Balance of Payment. Sedangkan penerimaan dan pembayaran devisa sehubungan dengan investasi (dividen dan bunga obligasi), akan tercatat di Neraca Pendapatan Primer. Sejak 2004 hingga 2022, pembayaran dividen dan bunga obligasi (surat utang) ke luar negeri semakin membesar dan memprihatinkan, karena dapat memicu krisis valuta . Pembayaran dividen dan bunga dari Indonesia kepada investor asing di luar negeri pada 2004 hanya 12,85 miliar dolar AS. Jumlah pembayaran dividen dan bunga ini naik tajam menjadi 41,15 miliar dolar AS pada 2019. Lihat Gambar 1. Sedangkan penerimaan dividen dan bunga dari luar negeri kepada pengusaha Indonesia pada 2019 hanya 7,37 miliar dolar AS. Sehingga Neraca Pendapatan Primer pada 2019 mencatat defisit 33,77 miliar dolar AS. Pembayaran dividen dan bunga kepada investor asing pada 2022 naik lagi menjadi 43,33 miliar dolar AS, membuat defisit Neraca Pendapatan Primer naik menjadi 36,02 miliar dolar AS. Neraca Pendapatan Primer untuk tahun 2023 ini diperkirakan masih memburuk dari tahun 2022. Kondisi ini mencerminkan, investasi asing, termasuk hilirisasi tambang nikel sejak 2020, membuat ekonomi Indonesia semakin memburuk. Pembayaran dividen dan bunga ke luar negeri naik menjadi 43,33 miliar dolar AS pada 2022. Untuk periode 5 tahun, total pembayaran kepada investor asing selama 2015-2019 mencapai 183,87 miliar dolar AS. Sangat besar. Lihat Gambar 2. Defisit Neraca Pendapatan Primer yang semakin membesar menunjukkan ekonomi Indonesia semakin dikuasai investor asing, dan menyedot devisa Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini menekan kurs rupiah semakin melemah. Terutama ketika kinerja Neraca Perdagangan (ekspor minus impor) memburuk, karena harga komoditas turun, kurs rupiah semakin anjlok. Apalagi kalau investasi asing yang baru tidak masuk,  maka kurs rupiah dipastikan akan tambah jeblok, dan bisa memicu krisis valuta. Kurs rupiah saat ini sedang melemah terus, turun menjadi sekitar Rp15.600 per dolar AS. Defisit Neraca Pendapatan Primer yang semakin membesar menandakan ekonomi Indonesia semakin dalam dicengkeram asing. Hal ini sesuai dengan pernyataan Jokowi, Indonesia sudah terjajah secara ekonomi. Nampaknya, Jokowi tidak sadar, bahwa pemerintahan Jokowi sendiri yang bertindak sebagai agen dari penjajahan ekonomi tersebut. Dengan cara, pemerintah terus mengejar investasi asing, antara lain menyerahkan hilirisasi pertambangan dan pembangunan infrastruktur, termasuk IKN, kepada investor asing. Selamat datang, penjajahan ekonomi. --- 000 ---

Smartfren PHK Massal Sepihak, Serikat Pekerja Minta Menaker Turun Tangan

Jakarta, FNN | Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mendesak Menaker Ida Fauziyah memanggil Direksi Smartfren (FREN) sebagai imbas adanya PHK terhadap ratusan karyawan.   Desakan tersebut disampaikan Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, agar Perseroan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal kepada karyawannya. “Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk., agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangan kepada FNN, Selasa (26/9/2023). Aspek menegaskan PT Smartfren Telecon mem-PHK sepihak dan massal tanpa kompensasi yang sesuai Undang-undang. Oleh karena itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk terhadap Pengurus, Anggota Serikat Karyawan Smartfren serta Karyawan PT Smartfren Telecom Tbk.  Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023. PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.  Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.  Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.  Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.  Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk “turun tangan” memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang. (sof).

Muhammadiyah Ingatkan Ancaman Project S Tiktok bagi Usaha Kecil di Indonesia

JAKARTA, FNN- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahaya yang bakal mengancam usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia terkait hadinya Project S Tiktok.  Project ini  merupakan platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, di Inggris pada Juni 2023. Dalam project ini,  Project S menjual langsung dagangannya kepada konsumen dari lintas negara, seperti yang dilakukan Amazon.  \"Hal ini jika terjadi di Indonesia tentu akan sangat berbahaya,\" ujar Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Toni Firmansyah, di Jakarta, Ahad 10 September 2023.  Menurutnya, para pelaku UMKM kita tidak akan bisa bersaing karena UMKM kita tidak  tahu data dan informasi tentang segala sesuatu yang terkait dengan konsumen yang telah membeli produk mereka.  Berbeda halnya dengan Tiktok. Apliaksi ini dengan algoritmanya akan dapat membaca tentang bagaimana kebiasaan penggunanya, sehingga Tiktok dapat  menggambarkan secara baik keinginan konsumen di Indonesia.   \"Jika data dan informasi ini diberikan oleh Tiktok kepada  produsen UMKM di China maka tentu mereka akan bisa membuat barang-barang yang selama ini banyak diminati oleh konsumen di Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah dari harga barang-barang produksi UMKM dalam negeri,\" jelasnya.  Jika ini yang terjadi, Toni Firmansyah mengatakan, yang akan kita lihat bukan lagi ancaman tapi adalah tsunami besar yang akan menghancurkan UMKM di negeri ini.  Lantaran itu Lembaga Pengembang UMKM PP Muhammadiyah mengingatkan pemerintah mengantisipasi masalah krusial tersebut. Lembaga ini juga meminta Pemerintah secara serius melindungi dan memperkuat pelaku UMKM dengan membuat  regulasi khusus. Dalam regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah tersebut, diharapkan prinsip  integrasi ekonomi secara mikro dan makro akan dapat dibangun.(dh)

QRIS TUNTAS Bertujuan Memperluas Akses Pembayaran Digital

Jakarta, FNN - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan kehadiran QRIS TUNTAS sebagai standar nasional fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai (TUNTAS) bertujuan untuk mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat.“(Inklusi keuangan melalui QRIS TUNTAS) khususnya kepada masyarakat kecil dengan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah,” ucapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis.Pada 4 tahun yang lalu, lanjut dia, BI bersama pihak industri menghadiahkan kemerdekaan Indonesia dengan peluncuran satu-satunya standar QR, yaitu QRIS. Peluncuran QRIS dinilai menyelamatkan Indonesia dari COVID-19 mengingat fitur tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan seiring adanya kebijakan pembatasan sosial.“Inilah bukti bahwa bersama kalau kita bisa memajukan bangsa. Oleh karena itu, mari kita hari ini ada wujud dari QRIS lagi, (yaitu QRIS TUNTAS untuk tarik tunai, untuk transfer, dan untuk setor tunai),” ujar Perry.Menurut dia, adanya QRIS TUNTAS akan memperluas layanan dan jangkauan QRIS baik yang memiliki akun maupun tidak memiliki akun, termasuk di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).QRIS TUNTAS juga diarahkan guna mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara dan sumber dana, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri.Implementasi dari QRIS TUNTAS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) paling cepat pada 1 September 2023 dan paling lama pada 30 November 2023, tergantung kesiapan dari teknologi masing-masing lembaga PJP.“Kami komitmen antara Bank Indonesia dengan industri, dengan seluruh PJP, untuk segera bisa mengadopsi fitur QRIS TUNTAS ini, termasuk melakukan penyelesaian sistem dan persiapan lainnya diperlukan untuk selanjutnya mengajukan persetujuan kepada Bank Indonesia,” kata Gubernur BI.Fitur-fitur dalam QRIS TUNTAS mencakup tarik tunai yang dapat dilakukan melalui ATM, transfer melalui mobile banking dan uang elektronik antar pengguna QRIS, serta setor tunai di ATM atau agen QRIS TUNTAS.Biaya tarik tunai dengan QRIS TUNTAS ditetapkan sebesar Rp6.500 per transaksi.Untuk transaksi on-us intra PJP dilakukan melalui agen dan transaksi off-us antar PJB, sedangkan transaksi on-us intra PJB via ATM tidak dikenakan biaya.Adapun biaya transfer dengan QRIS TUNTAS sebesar Rp2.500 per transaksi sebagaimana BI-FAST. Apa yang berbeda adalah BI-FAST harus menggunakan account, sementara QRIS TUNTAS bisa memakai account atau uang elektronik.Bahkan, lanjut dia, jika dilakukan transaksi hingga Rp100 ribu per transaksi, maka biaya transfer menjadi Rp2 ribu per transaksi.Mengenai fitur untuk setor tunai, biaya yang diputuskan sebesar Rp5 ribu per transaksi melalui transaksi on-us melalui agen dan transaksi off-us. Sementara itu, transaksi on-us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya.(sof/ANTARA)  

Pelindo Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Cegah Korupsi di Pelabuhan

Jakarta, FNN - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus berupaya meningkatkan pelayanan sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi di pelabuhan.Komitmen tersebut dilakukan Pelindo dengan menggelar diskusi panel menghadirkan lembaga-lembaga yang menyoroti layanan publik seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Jakarta, Selasa (15/8). Kejagung dan Stranas PK menyebutkan bahwa pencegahan korupsi di pelabuhan dapat diwujudkan melalui proses digitalisasi.Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan Pelindo terus memperbaiki diri dan diskusi tersebut merupakan upaya untuk berbicara langsung dengan organisasi yang selama ini menyoroti layanan publik.\"Kami sangat terbuka dengan mereka dan Pelindo siap melakukan improvement apabila ada yang diperlukan,\" kata Arif melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, digitalisasi harus dilakukan di semua sektor dalam rangka pencegahan dengan proses yang cepat, tepat, dan efektif.Menurutnya, yang bisa dilakukan oleh Pelindo adalah bekerja sama dengan para pemangku kepentingan yang lain.\"Kami siap membantu dalam hal tata kelola dalam pencegahan korupsi semua akan kami bantu kalau diminta dan kami sudah biasa melakukan asistensi atau pendampingan, termasuk juga pengamanan pada proyek strategis nasional sehingga ke depannya semua dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan pendapatan negara secara optimal,\" ujar Ketut.Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati juga menjelaskan dengan adanya penggabungan Pelindo dapat mempermudah dalam mendorong sistem menjadi lebih komprehensif seperti sistem-sistem yang sudah Pelindo bangun saat ini.Salah satunya melalui aplikasi Phinnisi, yang diharapkan sudah dapat diterapkan di semua pelabuhan secara aktif.Aplikasi Phinnisi (vessel management system) ialah aplikasi yang mengakomodir kebutuhan dari kegiatan pelayanan kapal. Adapun, kegiatan pelayanan kapal tersebut dimulai dari melakukan pengajuan pelayanan kapal (terintegrasi dengan Inaportnet), perencanaan terhadap resource dan schedule, realisasi terhadap kegiatan pelayanan kapal sampai dengan kebutuhan billing dan reporting.\"Jadi lebih mudah dalam mengintegrasikannya sehingga terjadi lah mekanisme check and balance. Kalau dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, digitalisasi itu satu menciptakan transparansi dan dua check and balance. Pengintegrasian sistem merupakan salah satu cara dalam mencegah tindakan korupsi yang dianggap yang paling ampuh,\" kata Niken.Lebih lanjut, ia juga menyebutkan salah satu capaian pelabuhan Indonesia pada 2022. Menurut Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD), Indonesia adalah negara satu-satunya di Asia yang sudah masuk dalam 20 besar pelabuhan dengan kinerja yang baik dalam hal perbaikan tata kelola pelabuhan.(sof/ANTARA)

Tambahan 500 Ribu Hektar Sawah Diyakini Mampu Menghadapi Efek El Nino

Jakarta, FNN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo optimistis tambahan 500 ribu lahan sawah mampu menghasilkan 1,5 juta ton beras pada penghujung tahun, yang dipersiapkan khusus untuk mengantisipasi dampak El Nino.“Kita mempersiapkan booster kegiatan penanaman lebih dari 500 ribu hektar selain dari reguler yang ada, kita tambah 500 ribu hektar,” kata Mentan SYL kepada Antara saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu malam.Mentan SYL menuturkan sejatinya Kementerian Pertanian telah mengantisipasi musim kemarau dengan menggenjot produksi dan produktivitas petani. Antisipasi tersebut dimulai dari perencanaan hingga implementasi di sawah dan ladang yang senantiasa dipantau secara seksama.Namun, pada musim kemarau tahun ini, Indonesia harus dihadapkan dengan fenomena El Nino yang berdampak pada intensitas panas yang lebih tinggi yang berakibat pada kekeringan dan kurangnya ketersediaan air.Hal itu berdampak pada stok pangan yang seharusnya diprediksi aman hingga Desember menjadi terancam. Kementan memprediksi dampak El Nino membuat Indonesia kekurangan stok beras antara 380 ribu ton hingga 1,2 juta ton.“Karena kebetulan kemarau ini El Nino, keringnya agak keras, panasnya agak banyak, air agak bersoal, tentu saja dari persiapan kita hanya kemarau, harus di booster lagi dengan pendekatan El Nino. Melalui analisa data dan lapangan bahwa kita sudah siap, sekeras apapun El Nino, kekurangan kita antara 380 rubu ton-1,2 juta ton,” ucapnya.Oleh karenanya, Kementan melakukan penambahan penanaman padi di 500 ribu hektar yang berada di daerah hijau. Mentan menjelaskan daerah hijau merupakan daerah yang memiliki jumlah petani yang cukup, kelompok tani yang bisa terkonsolidasi dan memiliki benih padi varietas unggul yang tahan kering dan panas serta pemilihan pupuk yang tepat.“Sehingga kita jamin ada tambahan 1,5 juta ton beras atau 3 juta ton gabah yang terjadi besok itu. Semua dirjen lintas sektor turun, sudah jalan sekarang, Juli-Agustus ini maksimal (ditanam) sehingga kita berharap dia bisa mem-backup November-Desember,” jelasnya.Adapun enam daerah hijau tersebut merupakan provinsi lumbung pangan, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Kemudian, ditambah dengan empat provinsi penyangga yaitu Banten, Lampung, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat.(sof/ANTARA)

PT KAI Menghadirkan Promo Satset Guna Menyemarakkan HUT ke-78 RI

Madiun, FNN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan program tiket Promo Saatnya Merdeka dari Macet (Satset) dalam rangka memperingati dan menyemarakkan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.\"Promo Satset ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan pada momentum HUT ke-78 Republik Indonesia. KAI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk bepergian naik kereta api dengan tarif yang sangat terjangkau,\" ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto di Madiun, Senin.Menurutnya Promo Satset itu berlangsung untuk pemesanan dari tanggal 16 sampai 18 Agustus 2023 dengan keberangkatan kereta api pada tanggal 17 hingga 26 Agustus 2023 yang hanya berlaku untuk pembelian tiket melalui aplikasi Access.\"Dalam Promo Satset, KAI menyediakan total 20.000-an tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat,\" kata dia.Terdapat dua mekanisme pada Promo Satset, pertama yaitu Promo Reguler dimana pelanggan cukup membayar tiket sebesar 78 persen dari subkelas terendah kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Contohnya, KA Argo Dwipangga relasi Gambir-Solo Balapan yang harga terendahnya dijual Rp420.000, dapat dibeli dengan Rp325.000 saja. KAI menyediakan 13.140 tiket untuk Promo Reguler ini.Kedua yaitu Promo Flash Sale dimana KAI menjual tiket hanya Rp78.000 saja untuk kelas eksekutif. Tiket Promo Flash Sale dapat dibeli pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB selama promo berlangsung. Terdapat 6.920 tiket untuk Promo Flash Sale ini.Secara nasional, terdapat sejumlah 38 kereta api yang tersedia dalam Promo Satset. Kereta tersebut merupakan berbagai tujuan, mulai dari dan menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan kota-kota lainnya bisa didapatkan dengan tarif yang terjangkau.Dari 38 kereta api tersebut, 15 kereta api di antaranya berangkat dari Daop 7 maupun yang melintas di Daop 7 Madiun. Yakni, KA Bima (Gambir – Surabaya Gubeng pp), Brantas (Blitar - Pasar Senen pp), Brawijaya (Malang – Gambir pp), Gajayana (Malang – Gambir pp), Gaya Baru Malam Selatan (Pasar Senen – Surabaya Gubeng pp), Malabar (Bandung – Malang pp), dan Mutiara Selatan (Bandung - Surabaya Gubeng pp)Kemudia, KA Ranggajati (Cirebon – Jember pp), Sancaka (Yogyakarta - Surabaya Gubeng pp), Singasari (Blitar – Pasar Senen pp), Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Wijayakusuma (Ketapang – Cilacap pp), Jayakarta (Pasar Senen - Surabaya Gubeng pp), Majapahit (Pasar Senen – Malang pp), dan Matarmaja (Malang- Pasar Senen pp)\"Semoga dengan hadirnya Promo Satset, aplikasi Access semakin diminati oleh masyarakat serta membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan kereta api dengan tarif yang menarik,\" kata Supriyanto.(ida/ANTARA)