Operasionalisasi BPI Danantara tanpa Audit BPK dan Pengawasan KPK Berpotensi Jebak Presiden Prabowo

Foto Presiden Prabowo Subianto bersama Penasihat Danantara Susilo Bambang Yudoyono dan Joko Widodo.

 Jakarta | FNN - Sejak isu rancangan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), hingga diresmikan peluncurannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin 4 Februari 2025 menuai polemik.

Circle polemik lebih berpusar pada penyingkiran posisi BPK selaku lembaga tinggi auditor keuangan negara, juga KPK selalu lembaga hukum pengawas penyelewengan keuangan negara, dalam sistem, mekanisme dan operasionalisasi BPI Danantara. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Rahman Sabon Nama mengatakan, penyingkiran atau tidak menyertakan BPK dan KPK dalam operasionalisasi Danantara menimbulkan pertanyaan serius.

“Danantara itu merupakan sebuah lembaga pengelola keuangan dibentuk berdasarkan RUU perubahan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN. Nilai aset yang dikelola  dari superholding BUMN sebesar US$ 900 Miliar. Pertanyaannya, apa motifnya dan agendanya tidak menyertakan BPK untuk mengaudit  dan KPK untuk mengawasi ribuan triliunan uang negara itu,” kata Rahman, Rabu (26/2/2025).

Alumnus Lemhanas RI ini membeberkan bahwa dirinya cukup banyak mendapat pertanyaan dari beberapa kolega purnawiran TNI dan beberapa ulama perihal penyingkiran BPK dan KPK  dari sistim dan mekanisme pelaksanaan BPI Danantara. 

Para koleganya, kata Rahman, dirundung sangsi, jangan-jangan badan ini (Danantara) menjadi instrumen tempat  mengelola pencucian uang dari hasil kejahatan Judol, tambang ilegal, hasil korupsi dan perdagangan obat terlarang.

“Normal saja kerangsian ataupun kecurigaan itu sebagai pendapat publik, bukan tuduhan.  Karena Danantara hanya bisa diaudit apabila ada permintaan dari DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasannya. Dan, untuk dapat mengaudit keuangannya, pun hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik yang bekerja  bila dibayar.” jelas Rahman.

Hal itu, imbuh dia, idem foto dengan mengamputasi BPK dalam tugas dan fungsinya selaku lembaga tinggi negara yang diamanati UUD 1945 untuk memeriksa setiap rupiah uang negara atau uang rakyat yang dikelola sebuah badan keuangan negara.

Atas dasar itu,  Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) ini, memandang perlu mingingatkan sebagai masukan, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto, agar betul-eksta hati-hati.

 “Jangan sampai amputasi BPK dan KPK dari sistem operasionalisasi Danantara merupakan sekenario  jebakan untuk menjatuhkan Prabowo di tengah letupan-letupan hujatan yang  mengarah pada beliau,” kata Rahman.

Dia berujar bahwa kendati  Danantara tidak akan diperiksa BPK dan KPK bukan berarti badan ini kebal hukum, jika dalam pelaksanaan operasional ditemukan menyalahi konstitusi dan tindak pidana. “Proses hukum oleh KPK tetap akan berjalan sebagaimana lazimnya,” tuturnya.

Dijelaskannya lebih jauh bahwa tugas BPK sebagai lembaga tinggi negara sesuai amanat UUD 1945 menjadi kian penting dan strategis. Sebab, salah satu penyebab keterpurukan bangsa dan negara yang menyumbang tingginya kemisminan rakyat  saat ini, lantaran lemahnya pemeriksaan keuangan negara.

Apabila kewenangan BPK teramputasi dari Dananatara  maka menurut Rahman, bukan tak mungkin akan  terjadi penyalahgunaan, penyimpangan dan pembocoran keuangan negara semakin tidak dapat dicegah, bahkan tumbuh subur, tidak dapat diatasi. 

Oleh karena itu Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloli dari Kerajaan Sunda Kecil Adonara ini menyarakan, agar Presiden Prabowo memberi kewenangan kepada BPK selaku auditor negara,   bebas dari pengaruh kekuasaan dalam operasionalisasi Danantara.      

Dengan begitu, kata Rahman, Danantara dapat melenggang bersih dan baik tanpa kecurigaan publik dan polemik. “Di titik ini BPI Danantara dapat hadir membawa  energi baru bagi meningkatkan dan kesehatan keuangan negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang kerapkali dinarasikan Presiden Prabowo di pelbagai mimbar pidatonya,” pungkas pria asal Pulau Adonara NTT itu. (*).

167

Related Post