INFRASTRUKTUR

PSN & Pagar Laut: Kekuatan Regulator Negara vs Kekuatan Kekayaan Oligarki

Oleh Gde Siriana | Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), kandidat doktor Ilmu Politik Dinamika relasi oligark pengembang dan pemprov DKI pada kasus reklamasi Teluk Jakarta. Dalam konteks pembangunan, kehadiran oligark adalah suatu keniscayaan. Negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi mau tidak mau membutuhkan investor besar, sehingga memberi ruang pada oligark untuk berperan besar dalam pembangunan. Oligark dapat dijelaskan sebagai pengusaha yang super rich, menguasai struktur pasar di mana bisnisnya berlangsung yang ditandai dengan adanya hambatan kompetisi, dan memiliki kemampuan mempengaruhi pemerintah dalam rangka penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan mereka yang bertentangan dengan kepentingan publik (Gottfied, 2019). Tujuan oligark adalah pertahanan kekayaan (Winters, 2011), akumulasi kekayaan (Robison & Hadiz, 2004) dan keberlanjutan kekayaan (Gottfried, 2019). Relasi simbiosis yang terbangun antara negara atau pemerintah dengan oligark dapat mengalami pasang-surut. Dalam kurun waktu tertentu, pemerintah dapat mendominasi oligark, dan di kurun waktu yang lain oligark terlihat lebih mendominasi pemerintah (Siriana, 2025). Kemampuan pemerintah mendominasi oligark terletak pada keseimbangan kekuatan regulator pemerintah dan kekuatan kekayaan oligark. Pemerintah sebagai penguasa regulasi dapat menentukan kepada oligark mana distribusi ekonomi terbesar termasuk berbagai privilege tertentu diserahkan. Pemerintah juga dapat menentukan oligark mana yang harus disisihkan atau disingkirkan karena dianggap tidak loyal kepada penguasa.  Sebaliknya oligark berupaya mendominasi pemerintah, atau setidaknya beradaptasi dengan penguasa baru, melalui kekuatan sumber daya tidak terbatas yang dimilikinya dan kolektivitas jejaring sesama oligark. Pada waktu tertentu oligark dapat tidak mendukung rezim penguasa bahkan menjatuhkan pemerintah yang sah bilamana dianggap mengancam keberlanjutan kekayaan oligark. Dengan demikian dalam proses upaya saling mendominasi tersebut menyebabkan relasi symbiosis antara oligark dan pemerintah dapat berjalan dinamis, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor basis kekuasaan, derajat kepentingan, ketergantungan sumberdaya, dan elemen-elemen demokrasi (Siriana, 2025). Sebagai contoh, dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta (RTJ) di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, terlihat oligark pengembang mendominasi Pemprov DKI Jakarta melalui perijinan pelaksanaan yang diterbitkan tidak mematuhi aturan reklamasi yang lebih tinggi. Sebaliknya pemberlakuan aturan kontribusi tambahan terhadap pengembang oleh Gubernur Basuki, yang belum diatur dalam Perda Reklamasi, merupakan bentuk upaya Pemprov DKI mendominasi oligark pengembang, yang kemudian gagal dijalankan karena ditolak pengembang. Sedangkan di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, terkesan Pemprov DKI Jakarta mendominasi oligark pengembang dengan dihentikan permanen pembangunan RTJ. Namun demikian, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas properti yang telah dibangun di atas pulau reklamasi telah memungkinkan aktivitas komersial berlanjut di atas pulau reklamasi. Dengan demikian tujuan oligark pengembang, yaitu keberlanjutan kekayaan, tetap tercapai. Fenomena Pagar Laut Pesisir Tangerang Berbagai media mainstream nasional telah melaporkan ditemukan pagar laut yang dibangun sekitar 500 meter dari bibir pantai membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer. Pagar laut tersebut melintasi wilayah pesisir puluhan desa nelayan di enam kecamatan.  Anehnya, sejumlah pihak yang sebenarnya layak dianggap mengetahui, pada awal pagar laut viral di media sosial, menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai pembangunan pagar laut tersebut. Misalnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian Repubik Indonesia, hingga Kepala Desa. Padahal masyarakat nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang telah memprotes keberadaan pagar laut tersebut sejak awal tahun 2024 karena menghalangi aktivitas mereka dalam menangkap dan menambak ikan. Tetapi protes tersebut tidak mendapatkan perhatian dan respon instansi terkait. Lokasi pagar laut yang berdekatan dengan area pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, membuat kecurigaan publik mengarah kepada pengembang. Tetapi pihak PIK 2 telah membantah keterlibatan dalam pembangunan pagar tersebut. Sedangkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).  Belakangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pagar laut dibuat secara terstruktur untuk jadi daratan dengan tujuan menahan abrasi. Sedangkan Menteri Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang.  Dalam perkembangannya diketahui pemilik Sertifkat HGB tersebut, antara lain PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.  Melihat pembangunan pagar laut tersebut tidak berijin maka itu dapat dianggap illegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun hingga saat ini identitas individu atau entitas yang secara langsung bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut belum diungkap pemerintah secara resmi. Pemerintah dan otoritas resmi beralasan masih melakukan investigasi untuk memastikan pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan pagar laut. Kasus pembangunan pagar laut Tangerang tersebut, sesungguhnya memiliki kesamaan dengan kasus pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, yaitu pelanggaran atas ketentuan dan aturan yang berlaku terkait pembangunan wilayah pesisir. Pernyatan beberapa instansi pemerintah yang tidak mengetahui pembangunannya menunjukkan kelemahan dalam birokrasi pemerintah di berbagai level terkait tata ruang dan perizinan. Selain itu pagar laut telah menciptakan konflik ruang antara pengembang dan masyarakat sekitar.  Sebagai contoh lainnya, fenomena konflik ruang juga terjadi di banyak tempat di Indonesia, seperti misalnya terjadi sebelumnya di Sentul City, Wadas, dan Rempang. Pengembang atau investor dengan berbekal perijinan tertentu, yang juga disertai dengan perlindungan hukum dan politik oleh penguasa, dapat melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat setempat. Kalaupun ada penggantian material, masyarakat menerima sejumlah uang yang jauh dari asas keadilan. Terlepas dari aturan-aturan terkait sertifikat HGB hanya diperuntukkan untuk daratan, dan tidak berlaku untuk sungai atau laut, pada prinsipnya proses penerbitan sertifikat HGB harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan perizinan terkait lainnya. Kepatuhan dalam proses perijinan terkait pembangunan wilayah merupakan cara pemerintah mengendalikan pembangunan agar memenuhi prinsip keadilan, dan menunjukkan bahwa negara berdaulat penuh di darat, laut dan udara. Dominasi Oligarki Pengembang dan Peran Aktor Supra-power Mengamati kronologi pembangunan pagar laut Tangerang, dapat dipastikan bahwa proses awal pembangunan pagar laut dilakukan di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melihat bahwa pembangunan tersebut ‘tidak diketahui’ institusi terkait patut diduga adanya upaya sistematis dan terstruktur, yang mengendalikan birokrasi pemerintah sehingga tak berdaya, membiarkan, atau pura-pura tidak mengetahui.  Dalam beberapa kajian operasional oligark, kekuatan sumberdaya oligark dan jejaring sesama oligark mampu mempengaruhi berbagai instansi terkait untuk memuluskan tujuan bisnis oligark. Tidak itu saja, oligark juga mampu memobilisasi masyarakat sipil, termasuk kepala desa, LSM dan media tertentu, untuk bekerja sama demi kepentingan oligark.  Pengakuan sekelompok nelayan bahwa mereka yang mengerjakan pembangunan pagar laut dapat menjadi contoh. Mereka mungkin saja dipekerjakan dalam pembangunan tersebut, tetapi tentu saja ada pihak yang memberi pekerjaan dan membiaya pekerjaan tersebut. Pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang diperkirakan membutuhkan anggaran lebih dari Rp.10 miliar membuktikan bahwa tidak mungkin masyarakat nelayan setempat berswadaya dalam biaya pembangunan. Ada kekuatan kapital oligarki pengembang tertentu yang mempekerjakan mereka.  Dari fakta-fakta di atas, ini menunjukkan bahwa oligark pengembang tertentu terlihat mendominasi pemerintahan Jokowi. Publik dapat melihat jejak kehadiran oligark pengembang pada kasus Reklamasi Teluk Jakarta, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Presiden Jokowi yang mengusung rezim infrastruktur selalu memberi karpet merah pada investor. Bahkan Presiden Jokowi pernah menginstruksikan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengawal investasi. Saya mengkritisinya dalam sebuah artikel di Koran Tempo 8 Desember 2021, karena demi investasi tetapi berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.  Dalam operasinya, oligark menggunakan aktor Supra-power untuk menyelaraskan berbagai urusan yang terkait dengan berbagai institusi berwenang. Aktor Supra-power adalah pejabat negara yang kewenangannya melampaui posisinya dalam struktur birokrasi/institusi. Di dalam sistem yang korup dan tidak memiliki kepastian hukum, aktor Supra-power mampu memanfaatkan peluang dan cenderung melakukan abuse of power demi keuntungan dirinya dan kelompoknya, misalnya dengan memanfaatkan celah hukum/regulasi tertentu. Oligark selalu membutuhkan aktor Supra-power karena dianggap berani menabrak atau menyiasati aturan, kuat secara politik dan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya karena memiliki kemampuan mengkoordinasikan banyak pihak yang berkepentingan (Siriana, 2025). Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, aktor supra-power diperankan oleh Gubernur Basuki. Dia tidak saja mampu memanfaatkan celah hukum dalam perizinan reklamasi, tetapi juga mampu mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat saat itu. Gubernur Basuki memainkan perannya sebagai konduktor kepentingan oligark, misalnya terkait AMDAL, pengukuran dan permohonan sertifikat lahan reklamasi kepada instansi terkait. Bahkan dia tidak mendapatkan sanksi apapun dari Menteri Dalam Negeri saat itu meskipun pejabat pemerintah pusat lainnya menganggap perizinan reklamasi Teluk Jakarta dan ketentuan kontribusi tambahan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengamati kronologi pembangunan pagar laut, dapat dipastikan juga terdapat peran aktor Supra-power, yang mampu mengendalikan situasi sehingga berbagai instansi menyatakan ketidak tahuan atas pembangunan tersebut. Seolah-olah sebagai ‘operasi senyap’ bagi institusi. Suatu operasi yang akan berjalan mulus jika tidak ada protes nelayan sekitarnya. Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo 1.    Presiden Prabowo memiliki peluang untuk membuktikan keberpihakannya pada prinsip keadilan dan masyarakat lemah, yang berualang kali disampaikan dalam beberapa pidatonya. Atas kasus pagar laut ini, pemerintah perlu membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan masyarakat dan kampus, tidak hanya elemen kementerian dan kepolisian saja. 2.    Pemerintah perlu bersinergi dan harmoni dalam merespon persoalan ini, tidak menunjukkan sikap yang berbeda atau mengedepankan ego sektoral. Misalnya nampak dari perbedaan sikap antara KKP dan TNI AL. Perbedaan sikap hanya akan menimbulkan kebingungan dan kecurigaan public akan adanya kepentingan-kepentingan tertentu. 3.    Pemerintah harus segera memerintahkan penanggung jawab pembangunan pagar laut illegal di Kabupaten Tangerang untuk segera membongkarnya. Selain itu menuntut semua pihak yang terlibat secara hukum. Pemerintah harus mengendalikan perilaku oligark agar sepak terjang mereka tidak merugikan kepentingan umum. Fakta-fakta telah menunjukkan bahwa perilaku oligark tak ubahnya seperti organisasi mafia yang menguasai birokasi dan institusi penegakan hukum. 4.    Dalam rangka clean governance yang sering disampaikan Presiden Prabowo, perlu diungkap siapa aktor-aktor supra-power yang terlibat dalam pembangunan pagar laut, maupun penerbitan SHGB secara illegal di kawasan tersebut. Pejabat negara yang terlibat harus dikenakan sanksi etik dan pidana. Harus ada bentuk efek-jera yang diterapkan Presiden Prabowo untuk mendapatkan kepercayan rakyat. Meskipun survei kepuasan pada 100 hari pemerintahannya tinggi, tetapi evaluasi penuh atas kinerja pemerintah setelah enam bulan, seperti diinginkan Presiden Prabowo, dapat saja tingkat kepuasan masyarakat menurun bilamana persoalan pagar laut ini tidak transaparan dan hanya diselesaikan secara politik. 5.    Dalam konteks tertentu, pembangunan oleh pihak swasta baik yang dilakukan di darat maupun laut tanpa diketahui oleh aparat negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional sehingga dapat dianggap sebagai tindakan subversif. Karena itu peran TNI sangat penting dalam rangka menjaga kedaulatan negara. TNI harus mampu menjaga jarak dengan para oligark agar tidak terjadi konflik kepentingan. (*)

Warga Pribumi Demo Tolak PSN PIK-2, Kaki Tangan Oligarki Menghadang

Tangerang | FNN -  Meski sempat dihadang kaki tangan oligarki, aksi unjuk rasa (Unras) oleh massa pribumi menolak proyek PIK-2, telah sukses digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2025 di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Selain masyarakat setempat dan tokoh lokal, hadir pula para tokoh nasional antara lain; Abraham Samad, Roy Suryo, Ust Alfian Tanjung (Pendakwah), Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal (mantan DANPOM TNI era Soeharto), KH Muhyiddin Junaidi (Ulama MUI). Hadir pula Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr Marwan Batubara, Rizal Fadilah, Edy Mulyadi, KH Sobri Lubis, Kolonel Purn Sugeng Waras. Hanya saja, Unras tersebut tanpa dihadiri oleh Said Didu. Unras ini bertujuan untuk menolak dan menghentikan Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim di wilayah Provinsi Banten. Pembenaran dan manfaat proyek PIK-2 tersebut gencar disuarakan para buzer, demikian juga oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama milik Perusahaan Aguan.   \"Sudah jelas dan tegas, bahwa  proyek PIK-2 milik Aguan ini tidak memiliki dasar yuridis (illegal) secara formal dan transparan. Pelanggaran hukum yang terjadi antara lain proyek PSN PIK-2 tidak berdasarkan kajian RTRW, dan izin peruntukan lahan,\" kata Juju Purwantoro, penasihat hukum warga terdampak. Juju menegaskan bahwa lahan yang akan digarap seluas kurang lebih 1.836 Ha ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.  Sesuai keterangan Menteri ATR BPN Nusron Wahid masih belum jelas konversi peruntukannya. Agar tidak berlarut-larut, perlu keputusan segera  dari Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sesuai aturan PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Menurut Juju, pemasangan pagar laut sepanjang 30.16 km, diurugnya empang- empang milik warga dan juga sungai, sampai saat ini tidak memiliki ijin, dan tidak ada juga pihak yang bertanggung jawab. Akibat operasinya truk-truk proyek PIK-2 tanpa batas waktu telah menimbulkan kecelakaan, juga korban jiwa. Belum lagi akses jalan yang ditutup, polusi, kerusakan jalan dan lingkungan, banjir, dll.  Menghalangi fungsi laut, kata Juju adalah melanggar ketentuan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Hal itu juga dilarang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya jelas, adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik publik yang adil dan terbuka tanpa ada yang bisa mengklaim menjadi milik pribadinya. Aksi Deklarasi Rakyat Melawan Oligarki di Desa Kohod tersebut, telah terjadi penghalangan dan pelarangan akses menuju lokasi Unras oleh para preman. Anehnya para preman tersebut justru bukan dari penduduk lokal Banten, tapi sebagian besar orang- orang dari wilayah timur Indonesia. Mereka tampak dilindungi oleh aparat kepolisian, untuk menghalangi konvoi pengunjuk rasa. Padahal sesuai Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mereka sudah melakukan pemberitahuan tentang adanya Unras tersebut.  Agar kasus PSN dan PIK-2 tersebut memiliki kepastian hukum, tidak merugikan lingkungan (darat, laut) juga rakyat, maka Presiden Prabowo Subianto harus segera menghentikan proyek tersebut.  (And).

Usia Pensiun Bertambah: Berkah atau Musibah

Jakarta | FNN - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) , Mirah Sumirat, SE menyikapi keputusan Pemerintah yang telah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun. Pada Pasal 15 menetapkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun. Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun. Apa bila pekerja masih mau di pekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun. Tertuang dalam pasal 15 ayat 4. Menanggapi penambahan usia Pensiun 59 tahun menurut Mirah Sumirat, ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah, tapi ada sedikit kekawatiran lain yaitu  bagaimana tentang produktifitas?? karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas hal ini khususnya terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik.  Lalu sisi yang lainnya adalah Mirah  mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang TerPHK diawal atau sebelum memasuki usia pensiun,Pekerja/Buruh di PHK di tengah jalan, contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama  untuk bisa menerima dana pensiunnya artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat  membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh.  Belum lagi terjadi permasalahan lainnya yaitu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. Parahnya lagi  hal ini Perusahaan mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan. Mirah menginformasikan bahwa selain Uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil. Rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir Pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya. Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp 3.600.000 per bulan. Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3. Jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi Pekerja/Buruh setelah tidak bekerja, Pekerja/Buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif  tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak. Pekerja/Buruh sangat berjasa dalam membangun ekonomi suatu bangsa rakyat sejahtera maka negara menjadi kuat. Pungkas Mirah Sumirat SE. (*)

Kementerian PKP Pertajam Strategi Sistem Pembiayaan Perumahan

Jakarta | FNN - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan adanya subsidi perumahan bagi masyarakat dalam Program 3 Juta Rumah Sangat diperlukan.  Untuk itu Kementerian PKP juga akan terus mempertajam penyiapan skema dan strategi pembiayaan perumahan agar rakyat yang bekerja di sektor informal bisa memiliki akses pembiayaan perumahan yang baik. \"Kami terus membahas secara mendalam bagaimana skema serta strategi pembiayaan perumahan dalam mendukung Program 3 Juta Rumah untuk rakyat,\" ujar Wamen PKP Fahri Hamzah di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (14/11/2024) Menurut Fahri, Kementerian PKP dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Target pembangunan yang ingin dicapai adalah sebanyak 3 juta rumah setiap tahun yang tersebar di kawasan pedesaan sebanyak 2 juta unit dan di perkotaan sebanyak satu juta unit. Saat ini, imbuhnya, Kementerian PKP bersama sejumlah pihak terus merumuskan bagaimana pola pembiayaan perumahan yang tepat dan melengkapi kekurangan dalam hal penyaluran pembiayaan perumahan seperti yang sudah dilaksanakan selama ini. Dalam hal ini, pihaknya ingin agar masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji juga bisa diakomodir dan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai aturan yang ada. \"Selama ini banyak dana pembiayaan perumahan yang sudah disalurkan ke masyarakat mulai dari KPR FLPP, skema bantuan uang muka, subsidi selisih bunga. Jika dana-dana tersebut dikelola dengan lebih baik tentu masyarakat juga yang diuntungkan,\" kata Wamen Fahri. Ke depan, kata Wamen Fahri, Kementerian PKP ingin agar pola pembiayaan perumahan tidak menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN saja.  Namun menurutnya juga harus ada sumber-sumber dana perumahan lainnya yang bisa digunakan sehingga jumlah masyarakat yang mendapatkan rumah bersubsidi dengan kualitas yang baik bisa lebih banyak lagi. \"Semangat gotong royong ini juga harus ada dalam pembiayaan perumahan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai sistem yang ada serta rencana penyempurnaan pola pembiayaan yang kami rencanakan untuk Program 3 Juta Rumah,\" tandas Wamen Fahri. (Ida)

Fahri Hamzah: Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo

Jakarta  | FNN - Pembangunan rumah rakyat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menjadi hal sangat penting pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal ini menjadi program prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi V DPR, Selasa (29/10/2024) sore.  Menurut Fahri Hamzah, Prabowo bertekad untuk memperhatikan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman secara lebih mendalam dan akurat. Karena itulah dibentuk Kementerian PKP untuk mewujudkan program prioritas tersebut. Selain itu,  Fahri Hamzah juga menyatakan bahwa tujuan pembangunan tiga juta unit rumah tersebut, untuk mengentaskan rumah tidak layak huni milik masyarakat. \"Ini sekaligus berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,\" ujarnya. Program pembangunan tiga juta rumah, masih menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, merupakan salah satu visi yang disampaikan Presiden Prabowo pada kampanye Pilpres 2024. \"Rumah-rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu akan dibangun di pedesaan, pesisir, dan perkotaan,\" katanya. Fahri Hamzah menegaskan, hingga saat ini masih banyak keluarga di Indonesia yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan hidup tanpa tempat tinggal. Hal ini tentu saja sangat memprihatikan. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk generasi muda untuk lebih peduli terhadap kondisi perumahan dan kawasan permukimannya. Sehingga setiap masyarakat bisa tinggal di rumah layak huni. Melalui Kementerian PKP, imbuhnya, pemerintah harus menyiapkan organisasi yang siap untuk melaju dan berjalan lebih cepat di sektor perumahan.  Adanya dukungan dan kerjasama dan niat baik dari semua pihak maka persoalan tersebut diharapkan bisa di selesaikan dengan sebaik-baiknya. \"Inilah cita-cita bangsa yang terpatri dalam pembukaan UUD. Mudah-mudahan memberikan makna yang terasa kembalinya jiwa-jiwa muda anak Indonesia, untuk kerja lebih kuat dan lebih keras dalam mencapai dan menggapai cita-cita bersama,\" ungkapnya. Seperti diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan dalam program kerja 100 hari mentargetkan pembangunan 2.100 unit rumah khusus untuk pejuang/warga eks Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, 1.874 unit hunian tetap hasil pembangunan PPR dan mitra non pemerintah untuk warga terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu, Sigi, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Lalu, 140 unit hunian tetap untuk warga terdampak bencana banjir di Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Kemudian 287 unit hunian tetap untuk warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara (Sulut), dan 49 unit hunian tetap untuk warga terdampak banjir/longsor Ternate, Maluku Utara (Malut). Selanjutnya, 36 unit rumah tapak jabatan menteri (RTJM) dan 47 tower rusun ASN-Hankam di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Terakhir satu tower rusun Kementerian Keuangan (Kemenku), Denpasar, Bali dan satu tower rusun Yayasan Universitas Madura di Pamekasan, serta bantuan PSU di Kabupaten Lebak (Banten), Bandung (Jawa Barat), Sigi (Sulawesi Tengah), Minahasa (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan). (Ida).

Sail to Indonesia 2024 di Pantai Gelora Sumbawa  Diikuti oleh banyak Negara, Termasuk dari Amerika dan Australia

Jakarta | FNN - Sail to Indonesia-West Indonesia Yacht Rally Tahun 2024  di Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi oleh dibuka Penjabat Gubernur NTB Mayjen Pur Hasannudin dan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah, Sabtu (14/9/2024) sore. Pembukaan kegiatan berpusat di Pantai Gelora di Desa Rhee, Utan, Sumbawa, NTB. Sebanyak 20 negara dan 48 yacht internasional ikut berpartisipasi dalam Sail to Indonesia 2024 ini, yang akan berlangsung pada 13-18 September. Pantai Gelora adalah pantai yang pengelolaannya diinisiasi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. Pantai Gelora diresmikan oleh Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta pada 24 November 2020. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno saat menyampaikan sambutan melalui video tapping dalam Acara \'Welcoming Ceremony Sail To Indonesia Tahun 2024\' mengapresiasi kegiatan ini, karena menjadi momentum bagi bangkitnya kegiatan wisata bahari di Sumbawa. \"Wow, ini pantainya bang Fahri Hamzah. Terima kasih sudah mengundang kami. Kegiatan ini, kami yakin menjadi momentum bangkitnya wisata bahari di Kabupaten Sumbawa,\" kata Sandiaga, Sabtu (14/9/2024). Menparekraf menyampaikan selamat kepada Sumbawa yang menjadi tuan rumah lagi kegiatan Sail to Indonesia Tahun 2024,  yang berlangsung pada 13-18 September di Pantai Gelora. \"Welcoming Ceremony yang diadakan di Pantai Gelora, pantai yang sangat indah ini akan membuat yachter dunia tidak hanya menikmati keindahan pantainya saja, tetapi juga menikmati kuliner, kopi dan budaya lokal sumbawa,\" katanya. Sehingga diharapkan para yachter dunia bisa ikut serta mempromosikan pariwisata Sumbawa, baik melalui media sosial maupun media konvensional. \"Saya Sandiaga Uno, Menparekraf sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada kegiatan Sail to Indonesia dan West Indonesia Yacht Rally 2024 ini,\" ujarnya. Sandiaga juga berharap melalui kegiatan ini dapat memicu wisatawan mencanegara dan domestik untuk berkunjung ke Sumbawa, terutama ke Pantai Gelora semakin banyak. \"Para yachter dunia kita harapkan akan semakin banyak datang ke Pantai Gelora, sehingga akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat dan pendapatan daerah,\" katanya. Kesadaran Bangsa Maritim Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju sebenarnya sudah memberikan konfirmasi bakal hadir dalam pembukaan Sail to Indonesia 2024. Namun, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua menterinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 12 September, maka mereka batal menghadiri dan mengutus pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) untuk hadir. \"Pantai Gelora ini, dulu tidak terurus, saya lahir dan besar di sini. Kemudian kita identifikasi mana-mana lokasi yang bisa dikelola setelah saya pensiun. Kita ini orang pesisir, akrab dengan laut dam kita ingin munculkan tumbuhnya kesadaran menjadi bangsa maritim,\" kata Fahri hamzah. Selama empat tahun Fahri Hamzah mengaku membersihkan Pantai Gelora menjadi bersih dan bernilai seperti sekarang, sehingga bisa dinikmati masyarakat lokal, Indonesia pada umumnya dan dunia, karena keindahannya tidak kalah dengan Bali dan Lombok. \"Saat peresmian bendungan di Sumbawa beberapa waktu lalu, saya sempat ajak Pak Bas (Menteri PuPR Basuki Hadimuljono) muter-muter, saya ajak beliau ke Pantai Gelora, Beliau memuji tempat ini, dan sekarang kawan-kawan kita dari luar negeri juga memuji tempat ini,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini berharap Pantai Gelora  dapat memberi suasana baru dalam penyelenggaraan Sail to Indonesia, karena para yachter dunia tidak hanya menikmati keindahan laut, tetapi potensi-potensi lainnya. \"Pantai Gelora adalah ekspos bahwa Indonesia ke depan akan berbasis laut, membuka seluruh akses laut untuk percepatan pertumbuhan. Ini baru pertama kali dan kita harapkan nanti, pesertanya akn lebih banyak lagi,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini. Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, bahwa ide acara di Sail to Indonesia 2024 di Pantai Gelora sejalan dengan program KKP, yakni konservasi laut dan lingkungan kawasan perairan. Dimana sebanyak 12 destinasi wisata di Kabupaten Sumbawa, NTB untuk menyambut peserta Sail Ito ndonesia 2024. Diketahui, selama lima tahun berturut-turut, titik sandar Sail to Indonesia berada di Labuhan Badas. Padahal Kabupaten Sumbawa memiliki titik labuh destinasi wisata yang cukup banyak seperti Pantai Gelora, di wilayah barat. Pantai Gelora sengaja diperkenalkan sebagai destinasi baru, karena mengkonsepkan pantai, darat dan pegunungan. Sehingga diharapkan sebanyak 48 yacht yang berasal dari Australia, Selandia Baru, Inggris, Amerika Serikat, Filipina dan negara lain akan melaksanakan kegiatan budaya dan bersosialosasi dengan masyarakat hingga 18 September 2024 Selain itu, para yachter juga akan melakukan penanaman mangrove di teluk dalam sekitaran Pantai Gelora, yang didukung KKP.  Kemudian dilanjutkan dengan suguhan Hiu Paus di Labuhan Jambu, Tarano.  Selanjutnya, destinasi wisata di pegunungan, di daratan ada kerapan kerbau, dan kuliner makanan khas tradisional Sumbawa. Rencananya para yach akan diajak membuat timung atau jajan tradisional.  Lalu membuat kain tenun di Desa Poto serta memberdayakan UMKM lokal di lokasi venue acara untuk menjual berbagai macam suguhan. Melalui event Sail to Indonesia ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan pariwisata. Terutama kekayaan Sumbawa dengan garis pantai 900 Km² juga tersimpan berbagai kekayaan alam dan budaya yang eksotis. (Ida)

Jika Israel Terlibat Kasus Jatuhnya Helikopter Presiden Iran, Akan Terjadi Perang Besar

Jakarta | FNN - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, jika hasil penyelidikan kasus jatuhnya helikopter kepresidenan Iran terbukti ada keterlibatan Israel, maka kemungkinan Iran akan melakukan tindakan sangat tegas dan terjadi perang besar-besaran di kawasan Timur Tengah.  “Perang besar-besaran akan terjadi, karena Israel kerap melakukan provokasi untuk melibatkan Amerika Serikat agar terlibat dalam konflik bersenjata untuk mendukung Israel. Sebaliknya, Iran kemungkinan akan dapat dukungan penuh dari Rusia, China, dan Korea Utara,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (20/5/2024). Ia menanggapi kecelakaan helikopter di kota Tabriz yang menyebabkan gugurnya Presiden Iran Ebrahim Raisi (63 tahun). Helikopter naas itu ditumpangi Presiden Iran bersama beberapa pejabat, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian. Tujuan Presiden Iran Raisi menumpangi helikopter itu untuk meresmikan sebuah proyek bendungan Qiz-Walasi di perbatasan Azerbaijan. Insiden terjadi pada Ahad (19/5/2024) waktu setempat.  Menurut Selamat Ginting, apabila ada yang selamat dalam kecelakaan helikopter tersebut, sangat mudah untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk jika sistem record black box bisa mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi sehingga helikopter kepresidenan Iran jatuh. “Jika helikopter itu ditembak, pasti ada jejak dan bukti-buktinya. Kita tunggu saja hasil penyelidikan militer Iran,” kata Selamat Ginting yang pernah meliput di Istana Presiden Iran pada 2011 saat Mahmud Ahmadinejad memimpin pemerintahan Iran. Dari hasil penyelidikan, kata Ginting, nantinya akan dapat diketahui apakah jatuhnya helikopter tersebut akibat kecelakaan biasa, karena kondisi cuaca yang buruk atau ada sabotase yang diduga melibatkan Israel, Amerika dan negara-negara sekutunya. Mengingat helikopter Bell 212 buatan Amerika Serikat.   “Tentu saja ada spekulasi-spekulasi seperti itu yang berkembang di Iran mengingat belum lama ini Iran membalas serangan Israel dengan meluncurkan sekitar 300 rudal dan drone ke wilayah Israel. Serangan balasan Iran dilakukan setelah Israel diduga menyerang Konsulat Iran di Damaskus-Suriah pada awal April 2024 lalu,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Una situ. Selama ini, lanjut Ginting, Iran senantiasa menghindari perang terbuka dengan Israel. Kendati Perdana Menteri Israel Netanyahu kerap memprovokasi terjadinya perang. Tujuannya tidak lain, untuk menarik Amerika Serikat turut serta dalam konflik bersenjata di Timur Tengah. Dikemukakan, Iran lebih memilih untuk bersabar sambil membangun kemampuan militer dan nuklirnya. Sejumlah pihak memperkirakan akan terjadi perang antara Iran dengan Israel pada 2030 yang juga melibatkan milisi Hizbullah, Hamas, dan Houthi yang selama ini berani memberikan perlawanan terhadap tentara Israel. Menurutnya, ada hal yang menarik dari pertemuan Presiden Iran Sayyid Raisi dan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev sebelum pembukaan bendungan Qiz-Walasi. Azerbaijan sebagai negara mayoritas Syiah dan merupakan negara tetangga Iran. Namun, Azerbaijan dikenal sebagai sekutu terdekat pemerintahan Zionis Israel. Azerbaijan merupakan pemasok minyak utama untuk Zionis Israel melalui pintu masuk dari Turki. “Jadi kerjasama antara Iran dengan Azerbaijan antara lain sebagai bentuk diplomasi Iran agar Azerbaijan sebagai sesama penganut mayoritas Syiah memiliki hubungan bertetangga yang lebih bersahabat,” pungkas Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan militer. (*)

Starlink Lolos Masuk Indonesia, Judi dan Game Online Pasti Tak Terkontrol

Jakarta | FNN – Layanan internet berbasis satelit Starlink, akhirnya masuk ke Indonesia. Setelah resmi mengantongi Uji Laik Operasi (ULO), layanan itu diketahui telah digunakan beberapa masyarakat termasuk di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul terkait masuknya Starlink ke Indonesia. Misalnya risiko kedaulatan data dan kendali atas data pengguna di Tanah Air. “Penggunaan layanan komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan asing juga memiliki potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia. Salah satunya karena terbatasnya kontrol serta pengawasan karena negara tidak memiliki kendali penuh terhadap infrastruktur satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing,” kata Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha kepada pers, Rabu (15/5/2024). “Selain itu, perusahaan asing yang mengoperasikan infrastruktur satelit seperti Starlink dapat memiliki kendali terhadap data pengguna dan informasi yang melewati jaringan mereka. Ini bisa menjadi masalah jika data ini disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” ia menambahkan. Lebih lanjut, Pratama menilai stasiun bumi juga penting didirikan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan sensor dan pemblokiran konten ilegal dari ISP dalam negeri yang bekerja sama dengan Starlink. Jika backbone yang digunakan bukan dari ISP Indonesia, maka tidak bisa melakukan sensor. Sebab, menurut Pratama, hal tersebut di luar wewenang pemerintah Indonesia. Sebagai informasi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memang mewajibkan Starlink menggunakan IP Address Indonesia. Pratama mengatakan langkah itu tepat karena memaksa perusahaan milik Elon Musk memiliki stasiun bumi dan gateway di dalam negeri. Saat ditanya letak pencegatan pemerintah untuk Starlink, dia mengatakan tidak bisa. Konsep bisnis yang dilakukan perusahaan berbeda dengan saat bekerja sama dengan Telkomsat. Saat dengan Telkomsat, Starlink melalui backbone milik anak perusahaan Telkom. Namun sekarang masyarakat bisa lebih bebas membeli layanan langsung ke Starlink. “Dulu konsep awalnya dari Starlink, masuk ke backbone-nya Telkomsat dulu, kemudian baru dijual ritel ke user. Ternyata sekarang Starlink juga langsung melayani ritel. Orang juga bisa bebas beli antena dan langganan langsung. Jadi Pemerintah kita enggak ada perannya,” ia memungkasi. Bahaya Judi Online Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Starlink akan segera beroperasional di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan Starlink sudah mengantongi izin VSAT dan nantinya juga sebagai penyedia internet (ISP) langsung ke konsumen. Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O.Baasir mengatakan, ada dampak negatif kalau Starlink beroperasi di dalam negeri tapi tidak menggunakan IP lokal. Sebab, ia mengatakan jaringannya akan langsung tersambung ke Starlink di Amerika Serikat. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol atas mereka. Alhasil, Marwan mengingatkan praktik perjudian online bisa makin menjamur di Indonesia. “Ekses negatifnya kalau IP bukan IP lokal, hal-hal negatif tidak bisa di kontrol kan. Misalnya perjudian, salah satu contoh game online, judi online, (ini karena) IP nya nggak dikontrol di Indonesia, direct,” kata Marwan usai buka bersama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/) kemarin. Ia berharap Starlink di Indonesia mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan IP lokal yang berizin resmi. Selain itu, harus diatur agar masuknya Starlink ke Indonesia tidak merugikan operator lokal. Para pengusaha berharap Starlink harus equal playing field, fairness dengan pemain-pemain yang sama, dia harus bayar USO ya bayar, dia harus dapat izin penyelenggaraan yang ada dia juga harus dikenakan. “Keadilan kan bukan karena duit, (tapi) memenuhi rasa keadilan masyarakat. Iya dong. Kita udah menyelenggarakan 20 tahun, kontribusi, sekarang dia dateng mau ngacak-ngacak dengan nggak mau ngikutin aturan, ikutin aja aturan yang ada,\" paparnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan operasional Starlink di Indonesia sudah mengikuti syarat yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keadilan bisnis tetap menjadi prioritas. “Yang jelas bisnisnya harus fair, level of playing field-nya harus fair, semua harus ikuti regulasi yang ada,” kata Menkominfo, Rabu (3/4) lalu. Bersamaan dengan itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola layanan Starlink di Indonesia adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, berbeda dengan Starlink global. “Jadi beda loh Starlink global dan Indonesia. Mereka global ya Starlink aja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan ISP nanti. Jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia lainnya,” katanya. Starlink Indonesia membeli perangkat stasiun bumi dan akses internet ke Starlink. Kemudian, perangkat dan akses internet tersebut digunakan untuk menyediakan layanan internet kepada pengguna di RI. “Beli internetnya ke Starlink global, jangan disamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub di sini,” kata Wayan. (abd/bgl).

Batalkan Rencana Pembangunan Rempang Eco City Segera

Jakarta, FNN | Petisi 100 menyerukan kepada pemerintah agar membatalkan pembangunan Rempang Eco City yang telah menimbulkan keresahan masyarakat Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh delegasi yang mewakili para tokoh lintas profesi dan lintas daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat pada hari ini Jumat (6/10/2023). Mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait Skandal Nasional Kasus Rempang, Kepulauan Riau. Delegasi Petisi 100 telah diterima oleh Anggota DPD/MPR, Tamsil Linrung dan sejumlah anggota BAP DPD RI. Menurut salah satu delegasi, Marwan Batubara menyebutkan bahwa konflik warga etnis Melayu dengan aparat negara di Rempang merupakan skandal nasional yang memalukan negara dan sekaligus menurunkan martabat bangsa Indonesia. Hal ini terjadi akibat perbuatan illegal, otoriter dan melanggar hukum yang dipraktekkan aparat gabungan Polri, TNI, Pemda dan Satpol PP berjumlah sekitar 1010 personil, 60 kendaraan, termasuk Brimob bersenjata dan bermotor, berikut kendaraan penembak gas air mata.   Mereka kata Marwan bertindak beringas layaknya menghadapi pelaku kejahatan sistemik terhadap negara, aparat gabungan dipersenjatai secara berlebihan telah menembakkan gas air mata secara tidak terukur dan tidak sesuai prosedur ke arah lingkungan sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. \"Tindakan ini menimbulkan korban cedera sekitar 22 orang. Selain itu sekitar delapan orang penduduk Rempang ditahan dan diintimidasi,\" katanya dalam rilis yang diterima redaksi FNN, Jumat (6/10). Dalam pernyataan sikapnya Petisi 100 menyebut kriminalisasi dan tindakan represif aparat gabungan ini dilakukan dalam rangka mengamankan proyek oligarki, Rempang Eco City (REC) yang dikelola perusahaan Makmur Elok Graha (MEG), milik taipan oligarki Tomy Winata. Untuk itu rezim Jokowi telah berencana dan bertindak secara biadab dan melawan hukum guna mengosongkan Rempang dari penduduk asli dan etnis Melayu yang telah meninggali pulau tersebut lebih dari 100 tahun. Seperti diketahui, proyek REC diproses sangat cepat dan mendadak. Perencanaannya hanya berlangsung sekitar 4 bulan sejak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan REC April 2023, penandatangan MOU antara PT MEG, Xinyi Investment (Hong Kong) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM 28 Juli 2023, hingga pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) 28 Agustus 2023. Setelah itu, rakyat digusur paksa 7 September 2023. Guna menjustifikasi dan melancarkan pelaksanaan proyek REC, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang melanggar konsitusi, sejumlah UU dan hak/HAM rakyat. Menko Airlangga Hartarto, secara semena-mena dan ilegal, telah menerbitkan Permenko No.7 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang menetapkan proyek Rempang Eco City (REC) sebagai Program Strategis Nasional. Hal ini jelas melanggar UU dan peraturan, sebab proyek PSN haruslah merupakan proyek pemerintah, BUMN atau BUMD, bukan protek swasta.  Selain itu, kata Marwan ditemukan fakta bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sejauh ini tidak mempunyai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang. Sekalipun BP Batam memiliki hak mengelola lahan, BP Batam tidak berhak menggusur tempat tanggal warga yang telah ditempati secara sah dan turun temurun. Artinya, semua tindakan BP Batam di Pulau Rempang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,  khususnya mematok tanah masyarakat dan menggusur, atau relokasi paksa, yang jelas merupakan tindakan ilegal, melanggar hukum dan melanggar HAM berat. Setiap pengeluaran Pemda harus merujuk mata anggaran berdasarkan fungsi, organisasi dan program di dalam APBN/APBD, dengan persetujuan DPR/DPRD. Sementara, proyek penggusuran dan relokasi warga Rempang berlangsung mendadak dan super cepat. \"Maka, dapat dipastikan tidak tersedia mata anggaran untuk penggusuran, relokasi atau kompensasi proyek REC tersebut Dalam APBN/APBD tahun anggaran 2023,\" paparnya. Meskipun dinyatakan tujuan proyek REC adalah investasi dari China untuk pengembangan sektor industri, perdagangan, bisnis dan pariwisata nasional, Petisi 100 menduga adanya motif lain di balik rencana investasi China yang diakui bernilai Rp 381 triliun (hingga 2080) tersebut. Salah satunya adalah untuk tersedianya wadah pencucian uang bagi para konglomerat busuk yang terlibat berbagai tindak KKN, termasuk para perampok dana rekapitalisasi BLBI yang nilainya sekitar Rp 700 triliun.  Di samping memperoleh keuntungan dari invesasti yang ditanam, Petisi 100 menilai China akan memperoleh pasar bagi industri terkait PLTS di China daratan dan juga kesempatan kerja bagi TKA China. Melalui REC, China mendapat pijakan menjalankan program OBOR, jalur sutra modern, termasuk melaksanakan eksodus rakyat ke Rempang. Rezim Jokowi telah semakin membuka kesempatan bagi China menjajah Indonesia. proyek REC merupakan salah satu implementasi delapan butir kesepakatan Jokowi-Xi Jinping di Chengdu, China, 27 Juli 2023, yakni butir-butir ke-5 (pengembangan IKN), ke-6 (Twin Parks) dan ke-8 (ekonomi dan teknis). REC juga akan membuka peluang bagi penjajahan Singapore ke Indonesia, karena sangat berkepentingan melakukan ekspansi wilayah. Mei 2023 yang lalu, pemerintah menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini menjadi pembuka jalan bagi ekspor pasir laut ke Singapore. Di sisi lain, Singapore memang sangat membutuhkan pasokan pasir laut untuk reklamasi, karena telah berencana memperluas dan merelokasi berbagai infrastruktur, termasuk pelabuhan, kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, dll.  Petisi 100 menegaskan bahwa kebijakan rezim Jokowi baik di pulau Rempang maupun di IKN menetapkan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun melalui PP No.12/2023 jelas melanggar konstitusi, UU No.5/1960  dan Putusan MK No.21-22/ 2007 yang menyatakan lamanya  pemberian HGU dan HGB tersebut melanggar UUD 45. Karena itu motif di balik proyek REC diyakini tak lepas dari adanya kepentingan oligarki, asing China dan motif pencucian uang para konglomerat hitam. Berdasarkan uraian dan berbagai fakta di atas, sesuai amanat konstitusi dan demi tegaknya hukum dan kedaulatan rakyat, Petisi 100 menuntut agar: 1. Proyek Rempang Eco City segera dibatalkan; 2. Karena telah terjadi berbagai pelanggaran hukum/UU, dan adanya indikasi pengkhianatan terhadap negara, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara/pemerintahan untuk segera menjalani proses pemakzulan; 3. Semua pejabat negara, terutama pimpinan Lembaga/Kementerian yang diduga telah terlibat melakukan tindakan melanggar hukum, mengkriminalisasi rakyat dan ditengarai melakukan kebohongan publik, agar segera menjalani proses hukum. (sws)

Terungkap Korupsi Setoran UWT Rempang Eco City Rp 3,6 Triliun

Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti  POLEMIK Eksekusi Mega Proyek Stategis Negara (PSN) Rempang Eco-City menemui babak baru. Di balik ngototnya pemerintah, terutama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia merampas lahan warga, ternyata terdapat indikasi korupsi dan pengaturan nilai investasi yang menguntungkan pihak tertentu.  Indikasi perilaku korup tercermin dari sikap kepala BP Batam yang meminta Sri Mulyani memberi dana Rp 1,6 triliun dari APBN untuk keperluan relokasi warga.  BP Batam memerlukan dana sebesar itu untuk merelokasi 900 KK di tiga kampung terdampak proyek ke kawasan Dapur 3. Di dalamnya akan disiapkan 2.700 rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 berikut berbagai fasilitas pendukungnya.  Permintaan BP Batam kepada Sri Mulyani dan disepakati komisi VI DPR RI untuk menggunakan dana APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan wilayah relokasi warga ini terbilang aneh.  Hal ini seolah menunjukkan bahwa BP Batam mengakui tidak punya dana kelola internal untuk pembiayaan wilayah relokasi.  Bukankah BP Batam sendiri telah mengakui, bahwa 17.600 hektar lahan Pulau Rempang, sejak 2004 lalu telah diserahkan hak konsesi kelolah kepada PT MEG? Kalimat BP Batam tersebut didukung penuh sejumlah menteri kabinet Jokowi. Misalnya Mahfud MD, Bahlil, Luhut, Erick dan menteri Agraria. Bahwa tanah itu adalah milik negara, diwakilkan kepada BP Batam lalu diserahkan hak kelolahnya  kepada swasta sejak 2004 bahkan 2001 lalu.  Artinya, sejak diberikan hak kelolah pada 2004 lalu, PT MEG punya kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada negara lewat BP Batam.  Di berbagai media masa, kepala BP Batam sendiri yang merinci, biaya yang wajib dibayar pengembang swasta adalah Rp 21.428/m2 x 17.600 ha = Rp 1,5 triliun. Silahkan dicek. Jejak digitalnya banyak sekali.  Pertanyaannya: di mana uang setoran UWT PT. MEG senilai Rp 1,5 triliun itu? Kenapa tidak dipakai untuk biaya relokasi warga terdampak proyek? Jika setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun digunakan membayar biaya relokasi Rp 1,6 triliun, maka hanya perlu ditambahkan sekitar Rp 100 miliar saja.  Kenapa BP Batam harus meminta kepada Sri Mulyani gunakan APBN talangi seluruh kebutuhan biaya relokasi Rp 1,6 triliun?  Dengan adanya indikasi ini, BP Batam wajib dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan dana setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun.  Di mana uang itu berada. Sudah habis dikorup pejabat pemerintah otorita Batam dan pemerintah pusat atau disimpan di mana?  Bahkan kalau dihitung sejak awal pemberian hak kelolah pada 2001, maka setoran UWT yang wajib dibayar Rp 21 750/m2 x 17.600 ha = Rp 3,6 triliun. Di mana uang ini berada ? (Silahkan dicek, jejak digitalnya banyak sekali) Rakyat wajib diberi kepastian keberadaan uang setoran UWT pengelolah swasta yg telah berlangsung sejak 2004 bahkan 2001 itu?  BP Batam silahkan klarifikasi. Kalau memang uang itu masih ada, silahkan terbuka. Jika memang sudah habis dikorup, penegak hukum silahkan bertindak profesional.  Cukup sudah rakyat dibuat menderita akibat ulah tidak bermoral pejabat pemerintahan. Sudah tanahnya dirampas, biaya pajak rakyat dalam APBN dirampas pula untuk biaya relokasi.  Enak saja, uang setoran UWT Rempang tidak tahu keberadaannya di mana, sebagai gantinya, dimanipulasi lagi APBN untuk membayar biaya relokasi warga demi menutupi perilaku korup pejabat.  Kalian sudah sangat terlalu menikmati!