Warga Pribumi Demo Tolak PSN PIK-2, Kaki Tangan Oligarki Menghadang
Tangerang | FNN - Meski sempat dihadang kaki tangan oligarki, aksi unjuk rasa (Unras) oleh massa pribumi menolak proyek PIK-2, telah sukses digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2025 di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Selain masyarakat setempat dan tokoh lokal, hadir pula para tokoh nasional antara lain; Abraham Samad, Roy Suryo, Ust Alfian Tanjung (Pendakwah), Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal (mantan DANPOM TNI era Soeharto), KH Muhyiddin Junaidi (Ulama MUI).
Hadir pula Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr Marwan Batubara, Rizal Fadilah, Edy Mulyadi, KH Sobri Lubis, Kolonel Purn Sugeng Waras. Hanya saja, Unras tersebut tanpa dihadiri oleh Said Didu.
Unras ini bertujuan untuk menolak dan menghentikan Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim di wilayah Provinsi Banten. Pembenaran dan manfaat proyek PIK-2 tersebut gencar disuarakan para buzer, demikian juga oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama milik Perusahaan Aguan.
"Sudah jelas dan tegas, bahwa proyek PIK-2 milik Aguan ini tidak memiliki dasar yuridis (illegal) secara formal dan transparan. Pelanggaran hukum yang terjadi antara lain proyek PSN PIK-2 tidak berdasarkan kajian RTRW, dan izin peruntukan lahan," kata Juju Purwantoro, penasihat hukum warga terdampak.
Juju menegaskan bahwa lahan yang akan digarap seluas kurang lebih 1.836 Ha ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Sesuai keterangan Menteri ATR BPN Nusron Wahid masih belum jelas konversi peruntukannya. Agar tidak berlarut-larut, perlu keputusan segera dari Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sesuai aturan PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020,
Menurut Juju, pemasangan pagar laut sepanjang 30.16 km, diurugnya empang- empang milik warga dan juga sungai, sampai saat ini tidak memiliki ijin, dan tidak ada juga pihak yang bertanggung jawab. Akibat operasinya truk-truk proyek PIK-2 tanpa batas waktu telah menimbulkan kecelakaan, juga korban jiwa. Belum lagi akses jalan yang ditutup, polusi, kerusakan jalan dan lingkungan, banjir, dll.
Menghalangi fungsi laut, kata Juju adalah melanggar ketentuan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Hal itu juga dilarang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya jelas, adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik publik yang adil dan terbuka tanpa ada yang bisa mengklaim menjadi milik pribadinya.
Aksi Deklarasi Rakyat Melawan Oligarki di Desa Kohod tersebut, telah terjadi penghalangan dan pelarangan akses menuju lokasi Unras oleh para preman. Anehnya para preman tersebut justru bukan dari penduduk lokal Banten, tapi sebagian besar orang- orang dari wilayah timur Indonesia. Mereka tampak dilindungi oleh aparat kepolisian, untuk menghalangi konvoi pengunjuk rasa. Padahal sesuai Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mereka sudah melakukan pemberitahuan tentang adanya Unras tersebut.
Agar kasus PSN dan PIK-2 tersebut memiliki kepastian hukum, tidak merugikan lingkungan (darat, laut) juga rakyat, maka Presiden Prabowo Subianto harus segera menghentikan proyek tersebut. (And).