Korban Mafia Tanah, Azhar Kadri Mengadu ke Bareskrim Mabes Polri

Jakarta  | FNN  - Azhar Kadri warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengadu ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta. Korban mafia tanah itu didampingi kuasa hukumnya Sunarty, SH., ia melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang mafia tanah bernama H. Masdari, seluas 14.000 m² berlokasi di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Usai melapor di bagian SPKT Bareskrim, Azhar menyatakan bahwa dirinya tidak melapor ke kepolisian Samarinda karena tidak pernah ditanggapi. "Saya sudah dua kali melapor ke Polda Kaltim, tapi gak pernah diproses," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

Oleh karena itu pihaknya melapor ke Bareskrim biar cepat ditangani dengan baik dan tuntas.

Adapun laporan yang disampaikan Azhar ke Bareskrim Mabes Polri adalah adanya tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh tangan kanan mantan Bupati Kutai Timur, Rita Widyasari bernama H. Masdari.

Masdari kata Azhari menyerobot tanah seluas 14.000 m² yang berlokasi di Jalan Siradj Salman Samarinda, setelah Masdari memberikan uang muka sebesar Rp50 juta kepada Azhar Kadri.

Memang diakui, pada tahun 2014 Azhari menjual tanah tersebut kepada Masdari seharga Rp6 miliar. Sesuai kesepakatan pelunasan akan diberikan Masdari setelah proses balik nama surat dan dokumen pendukung sudah selesai.

Namun anehnya, pelunasan belum diberikan, Masdari sudah menguasai tanah berbekal kuitansi tanda jadi.

"Saya sering diminta tanda tangan di kuitansi kosong, saya tanda tangani katanya untuk  mengurus surat surat. Terakhir dia minta tanda tangan pelunasan, tidak saya penuhi," papar Azhar.

*Masdari Berusaha Menguasai dengan Berbagai Cara*

Azhar Kadri melanjutkan, setelah dirinya tidak mau tanda tangan,  Masdari terus menerus meneror dirinya. Akhirnya Masdari berhasil menguasai lahan dengan menggunakan kekuatan preman.

Langkah berikutnya Masdari ingin balik nama sertifikat kepemilikan tanah, tapi tak berhasil karena tidak bisa memprosesnya. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan itu milik  Azhar Kadri.

"Masdari terus saja meneror saya agar mau tanda tangan. Tapi saya tidak mau, karena pembayaran belum lunas," tegasnya.

Upaya berikutnya pada tahun 2020, Masdari memfitnah Azhar Kadri. Azhar dituduh telah membuat sertifikat palsu. Sedangkan Azhar Kadri sendiri mengaku tidak pernah membuat sertifikat tersebut. 
"Lahan itu masih atas nama pemilik sebelumnya  yaitu Ahmad Antal,' kata Azhar Kadri.

Strategi berikutnya Masdari mempidanakan Azhar Kadri dengan tuduhan pembuatan dokumen palsu. Anehnya, kata Azhar, tuduhannya membuat sertifikat palsu, terapi yang diproses di pengadilan adalah perubahan nama di PBB.

Azhar mengakui memang mengubah PBB atas nama Ahmad Antal (pemilik sebelumnya) ke atas nama Azhar Kadri sebagai pembeli. Azhar sadar PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti bayar pajak.

Jahatnya, perubahan PBB ini oleh pengadilan dianggap sebagai pemalsuan dokumen dan membuat Azhar Kadri dipenjara dua tahun.

Azhar Kadri pun menjalani hukuman dua tahun sebagai konsekuensi mengubah PBB. Selama sidang berlangsung Azhar Kadri tahunya pemalsuan sertifikat. Namun anehnya dalam putusan ia didakwa soal perubahan PBB.

Hal ini diketahui Azhar Kadri setelah dirinya keluar dari penjara. "Saat dibacakan bonus  saya tidak tahu dakwaan saya, karena saya tidak pernah membaca. Semua diurus oleh pengacara," tegasnya.

Namun demikian, meskipun Azhar Kadri bersalah mengubah PBB,  Masdari tetap tidak boleh bercokol di lokasi tersebut. "Masdari harus segera keluar dari lahan itu, karena tak punya hak dan landasan hukum," kata Azhar.

Sunarty SH yang mendampingi Azhar Kadri mengatakan telah terjadi peradilan sesat dan rekayasa hukum PN Samarinda. "Meski langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan," katanya geram.

Oleh karena itu, ia membuat laporan ke Mabes Polri untuk menangani kasus ini agar selesai dengan adil. Sunarty tak punya harapan lagi terhadap polisi di Polda Samarinda, karena sudah menjadi beking Masdari.

Dihubungi secara terpisah Sufian SH, MH penasihat hukum Masdari mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai. "Penjualan tanah Azhari juga sudah selesai oleh Masdari," katanya. (ABD).

91

Related Post