PJ47 Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi WNI di Jepang
TOKYO, FNN | Komunitas Pencinta Jepang 47 (PJ47) resmi memulai program layanan konsultasi hukum gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang pada Selasa (3/2/2026). Inisiatif ini diambil menyusul tren peningkatan persoalan hukum yang menjerat warga negara Indonesia di berbagai prefektur.
Koordinator PJ47, Richard Susilo, menjelaskan bahwa bantuan hukum ini menjadi krusial di tengah situasi keamanan dan ketenagakerjaan yang kian kompleks.
"Kami memberikan bantuan konsultasi hukum gratis karena belakangan muncul berbagai kasus yang melibatkan WNI di Jepang. Misalnya, penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki, hingga kasus pidana dan persoalan ketenagakerjaan lainnya," ujar Richard melalui sambungan telepon dari Tokyo, Selasa (3/2).
Dukungan Tim Penasihat Hukum Profesional
Program ini didukung langsung oleh dua pengacara profesional berkebangsaan Jepang yang memiliki spesialisasi khusus, yakni:
-
Spesialis Keimigrasian/Visa: Menangani konsultasi terkait status tinggal.
-
Spesialis Ketenagakerjaan, Pidana, dan Perdata: Menangani kasus hukum umum dan sengketa kerja di Jepang.
Richard menekankan bahwa layanan ini gratis untuk tahap konsultasi awal. "Konsultasi terkait visa dapat dilakukan secara gratis. Namun, apabila sudah masuk tahap pengurusan atau aplikasi visa ke Imigrasi Jepang, pemohon tetap dikenakan biaya administrasi resmi yang wajib dibayarkan kepada pihak imigrasi," tegasnya.
Hal senada berlaku untuk persoalan ketenagakerjaan seperti perundungan kekuasaan (power harassment), masalah upah lembur, dan sengketa kerja lainnya. Seluruh penanganan kasus dipastikan mengikuti hukum yang berlaku di Jepang.
Transparansi dan Mekanisme Satu Pintu
Dalam proses konsultasi, PJ47 mewajibkan adanya keterbukaan informasi. Richard menegaskan tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi agar tim hukum dapat memberikan nasihat yang akurat dan tepat sasaran.
Mekanisme konsultasi diatur melalui sistem satu pintu untuk menjaga privasi tenaga ahli:
-
Akses Layanan: Koordinasi dilakukan melalui Admin PJ47 via telepon, email, atau WhatsApp. Kontak pribadi pengacara tidak akan dibagikan tanpa izin resmi.
-
Tanpa Perantara: Konsultasi wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat diwakilkan oleh pihak mana pun.
-
Syarat Keanggotaan: Layanan ini khusus bagi WNI yang terdaftar sebagai anggota PJ47. Pendaftaran keanggotaan tersedia secara gratis.
Bagi WNI di Jepang yang ingin bergabung atau membutuhkan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui akses QR Code komunitas atau mengirimkan surat elektronik ke: tkyjepang@gmail.com.