Syarat Terlalu Berat, Keluarga Wandora Tolak Uang Ganti Rugi Rp300 Juta dari PT Sumber Mas Timber

Foto Wandora Ahli Waris La Singga

Samarinda, FNN -  Sengketa Tanah seluas 2 ha di tepi Jl HM Ardans Samarinda Kalimantan Timur terus bergulir. Pihak perusahaan, yakni PT Sumber Mas Timber ingkar memenuhi janjinya.

Hasil mediasi di PN Samarinda antara PT Sumber Mas Timber dengan ahli waris La Singga berakhir buntu. Pihak PT Sumber Mas hanya akan memberikan uang kerokhiman sebesar Rp 300 juta.

"Kami tolak uang itu karena syaratnya berat sekali, yaitu semua dokumen asli, diminta oleh perusahaan," kata Wandora kepada wartawan, Kamis.12 Maret 2026 di PN Samarinda.

Pengakuan Wandora dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Rustani, SH.,MH.

"Jelas kami tolak, sebab
persyaratan terlalu berat. Klien kami disuruh menyerahkan surat segel asli, surat hibah asli, dan surat INPN. Tak hanya itu, klien kami disuruh membuat pernyataan tertulis bahwa lahan tersebut bukan milik La Singga," kata Rustani.

Semua surat itu kata Rustani, harus diserahkan kepada PT Sumber Mas Timber. Setelah itu baru uang kerohiman 300 juta diberikan.

Menurut Rustani, tawaran itu tidak adil dan tidak masuk akal. Lahan seluas 2 Ha milik keluarga La Singga, (orang tua Wandora), kok cuma mau diganti Rp 300 juta.

Sementara dalam perjanjian awal kata Rustani uang kerokhiman itu untuk mengganti tanam tumbuh dan rumah yang sudah dihancurkan oleh PT Sumber Mas.

" Ini jelas menyalahi komitmen dan kami menolaknya," paparnya.

Namun demikian, perdamaian masih terbuka, mana kala pihak perusahaan menjaga komitmen dengan baik.

Wandora menyatakan kalau perusahaan bersedia membayar ganti rugi yang disepakati, pihaknya siap keluar dari lokasi dan PT Sumber Mas bisa menguasainya.

"Dokumen yang diminta juga akan kami serahkan kepada PT Sumber Mas. Keluarga meminta uang ganti rugi total keseluruhan sebesar Rp 5 miliar. Jika ini disepakati, keluarga La Singga tidak akan mengungkit lagi persoalan lahan di jalan Ring Road Samarinda tersebut," kata Wandora.

Bagi Wandora, angka tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah hilang: rumah, tanah warisan, mata pencaharian, dan rasa aman.

“Klien kami kehilangan segalanya. Nilai itu sangat tidak layak,” tegas kuasa hukum Wandora, Rustani.
 
Pihak keluarga tetap menuntut ganti rugi yang setidaknya bisa untuk berteduh, modal jualan, dan bayar utang.

Di atas lahan yang kini disengketakan, Wandora masih bertahan. Bukan di rumah, melainkan di bedeng sederhana di tepi Jalan H.M. Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur. Di situlah ia menjalani hari-harinya bersama puluhan anak cucunya sejak penggusuran meratakan tempat tinggalnya.

Tanah seluas 2 hektare itu diyakini sebagai milik keluarga besarnya berdasarkan surat surat yang dimilikinya. Ia mengaku sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu dan tidak pernah menjualnya. Namun, putusan pengadilan berujung eksekusi yang membuatnya kehilangan segalanya.

“Saya hanya ingin hak saya kembali,” ujarnya lirih.

Keterbatasan ekonomi membuatnya tidak memiliki pilihan lain selain bertahan di lokasi sengketa.

Upaya hukum telah ditempuh. Wandora menggugat PT Sumber Mas Timber melalui perkara Nomor 254/Pdt.G/2025/PN.SMR, dengan dasar kepemilikan surat hibah tertanggal 30 September 2022.

Di sisi lain, perusahaan menyatakan telah memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Akhirnya terjadilah upaya perdamaian di meja mediasi. Sayang mediasi gagal mencapai kesepakatan. Langkah berikutnya kata Rustani adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.(*)

21

Related Post