Jokowi Janji Perlihatkan Ijazah di Pengadilan, Sekadar Menunda Kebenaran - atau di Pengadilan Akhirat?
Di negeri ini, janji politik sering kali berubah menjadi komoditas usang: diproduksi berulang, dikonsumsi publik, lalu dilupakan tanpa rasa bersalah. Kini, publik kembali disuguhi janji baru dari kubu Joko Widodo—bahwa ijazah yang selama ini dipersoalkan akan diperlihatkan di pengadilan.
Pertanyaannya sederhana: mengapa harus menunggu pengadilan untuk sesuatu yang seharusnya bisa diselesaikan secara terang dan cepat?
Klaim demi klaim telah beredar selama bertahun-tahun. Tuduhan demi tuduhan juga tak pernah benar-benar dituntaskan secara meyakinkan di ruang publik. Yang muncul justru pola lama: diam, menghindar, lalu menjanjikan klarifikasi di forum yang entah kapan benar-benar terjadi. Ini bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal kredibilitas yang terus terkikis.
Ketika kuasa hukum, seperti Rivai Kusumanegara, mendorong agar perkara ini dibawa ke pengadilan demi “kepastian hukum”, publik justru bertanya lebih dalam: mengapa kepastian itu selalu ditunda? Jika bukti begitu kuat—diperkuat saksi, uji forensik, dan dukungan institusi seperti Universitas Gadjah Mada—apa yang sebenarnya menghalangi keterbukaan sejak awal?
Masalahnya bukan semata ijazah. Masalahnya adalah akumulasi ketidakpercayaan. Publik sudah terlalu sering menyaksikan pernyataan yang berubah-ubah, sikap yang tidak konsisten, dan janji yang tak kunjung ditepati. Dalam kondisi seperti itu, setiap janji baru tidak lagi dianggap sebagai solusi, melainkan sekadar episode lanjutan dari drama yang melelahkan.
Ironisnya, polemik ini justru menyeret figur lain, termasuk Jusuf Kalla, yang secara terbuka mengaku dirugikan oleh narasi liar. Tuduhan adanya aliran dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain semakin memperlihatkan betapa rendahnya kualitas diskursus publik kita. Tuduhan dilempar, klarifikasi menyusul, tetapi substansi tak pernah benar-benar selesai.
Yang terjadi adalah lingkaran setan: isu dilempar, publik terbelah, elite bereaksi, lalu hukum berjalan lambat. Dalam kekosongan itu, spekulasi tumbuh liar. Negara tampak tidak hadir secara tegas untuk memotong simpang siur ini hingga ke akarnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, janji untuk “menunjukkan di pengadilan” justru memberi kesan bahwa transparansi adalah sesuatu yang bersyarat, bukan kewajiban. Seolah-olah kebenaran harus menunggu panggung formal, bukan disampaikan secara terbuka kepada publik yang berhak mengetahuinya sejak awal.
Jika benar ijazah itu asli, mengapa harus berlarut-larut? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak diselesaikan sejak dulu? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan hilang hanya dengan janji baru. Publik sudah terlalu lelah untuk sekadar percaya.
Sikap ini tidak sedang menghakimi, tetapi menuntut konsistensi. Negara tidak boleh dikelola dengan pola komunikasi yang ambigu. Kepercayaan publik adalah fondasi, dan fondasi itu tidak dibangun dengan janji—melainkan dengan tindakan nyata.
Jika pengadilan memang menjadi jalan terakhir, maka buktikan di sana. Tunjukkan tanpa celah, tanpa drama, tanpa penundaan. Karena jika tidak, janji itu hanya akan menjadi satu lagi catatan dalam daftar panjang retorika yang kehilangan makna.
Dan republik ini, sekali lagi, dipaksa menunggu sesuatu yang seharusnya sudah selesai sejak lama. (*)