Azhar Kadri,"Tanah Saya Dirampas oleh Kroni Rita Widyasari"
Azhar Bin Kadri adalah seorang warga biasa yang tinggal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sampai saat ini ia harus lapor ke kantor polisi di Samarinda setiap bulan setelah ia menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda karena menggunakan dokumen palsu dalam penjualan tanah seluas 14.000 m² di jalan Sirodj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia digugat oleh pembeli tanahnya bernama Masdari, seorang pengusaha kaya yang juga sebagai tangan kanan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Timur.
Gugatan dilayangkan Masdari karena kesal terhadap Azhar Kadri yang tidak mau bertandatangan dalam urusan balik nama sertifikat. Segala upaya dilakukan Masdari agar Azhar kooperatif, namun Azhar Kadri tetap bersikeras tidak mau tanda tangan. Azhar bersedia tandatangan jika sudah menerima uang pelunasan.
Berikutnya, Azhar Kadri dikriminaliasi dengan tuduhan pemalsuan dokumen, sementara hak penguasaan lahan, masih ada pada Azhari sesuai dokumen yang dimilikinya. Bagaimana cerita sesungguhnya, berikut wawancara wartawan FNN dengan Azhar Kadri di Jakarta, 10 Februari 2025. Petikannya:
Anda dipenjara dua tahun dan hari ini masih harus wajib lapor, kasusnya seperti apa?
Saya dipenjara dua tahun karena saya dituduh memalsukan surat tanah berupa sertifikat atas nama saya. Padahal sejak saya beli tahun 2005, saya belum pernah bikin sertifikat. Saya cek di BPN lahan itu atas nama orang lain, bukan nama saya. Lokasinya di jalan Sirodj Salman Samarinda.
Jadi Anda dituduh melakukan pemalsuan dokumen yang mana?
Saya dituduh melakukan pemalsuan sertifikat atas nama saya, padahal saya tidak pernah bikin sertifikat.
Dokumem apa yang dipakai untuk menuduh Anda?
Foto kopi sertifikat atas nama saya. Padahal saya tidak pernah membuatnya. Dia punya foto kopi, tapi tidak pernah menunjukkan aslinya.
Apakah di sidang pengadilan, tidak ditunjukkan aslinya?
Tidak. Dan saya juga tidak diberi foto kopinya. Saya hanya diperlihatkan. Seluruh orang yang terlibat di pengadilan semua memojokkan saya, termasuk pengacara saya, mengelabuhi saya agar mau tanda tangan, yang saya tidak tahu isi dan tujuannya.
Orang pengadilan situ siapa saja? Ya pengacara, jaksa, polisi, hakim, semua memusuhi saya.
Bagaimana mungkin pengacara Anda tidak membela Anda?
Iya, mereka membela lawan saya. Saya dijebak. Yang penting saya bisa dipenjara.
Jadi lahan itu sekarang milik siapa?
Lahan itu masih milik saya, karena Masdari membeli ke saya pada tahun 2015 baru memberi uang muka (DP) sebesar 50 juta. Dia belum melunasinya. Tapi kemudian Masdari menguasai lahan itu mengerahkan preman. Sekarang lahan itu dipagar keliling. Di dalamnya ada puluhan alat berat
Mengapa Anda tidak bertahan?
Saya orang kecil. Saya tidak mungkin melawan mereka. Saya dimusuhi banyak orang, preman, polisi dan semuanya.
Siapa sebenarnya Masdari itu?
Dia itu orang kuat di Kalimantan Timur. Dia orang kepercayaan Rita Widyasari, Bupati Kutai Timur. Semua orang tunduk pada dia. Semua orang takut pada dia. Tanah saya dirampas oleh kroni Rita Widyasari.
Mengapa hal ini tidak disampaikan saat dalam sidang pengadilan?
Sudah. Tapi tidak ada yang percaya.
Masa sih begitu?
Buktinya saya dikalahkan dan dipenjara meskipun saya tidak ikhlas.
Anda punya lahan 14.000 m di tengah kota, dari mana asalnya?
Saya beli dari orang yang bernama Antal tahun 2005 seharga Rp350 juta. Sudah lunas, bukti dan kuitansi semua ada. Pada tahun 2015 saya jual ke Masdari dengan harga Rp6 Milyar. Saya dikasih uang muka Rp50 juta. Dalam perjalanannya saya disuruh tandantangan di kuitansi kosong berkali-kali. Katanya untuk urus sertifikat dan balik nama.
Setelah DP diterima, lalu kapan pelunasan?
Belum pernah. Saya hanya terima Rp50 juta itu saja.
Di mana bukti surat-surat dan kuitansi saat Anda membeli dari Antal, sekarang?
Ada pada Masdari.
Kok bisa ada di sana, gimana prosesnya?
Itu notaris dan pengacara yang mengelabui saya. Katanya untuk memperlancar urusan balik nama. Saya percaya saja sama pengacara. Saya baru sadar belakangan.
Jadi sekarang, lahan dan surat ada pada Masdari?
Iya, tetapi dia tidak bisa membuat sertifikat karena harus ada tandatangan saya. Saya tidak mau tanda tangan karena belum lunas. Akhirnya segala cara dia gunakan untuk memenangkan saya. Saya dituduh memalsukan dokumen. Saya tidak pernah buat dokumen apa-apa.
Apa yang membuat Anda yakin bahwa lahan itu milik Anda?
Pembeli (Masdari) belum melunasi pembayaran. Pengurus RT, RW, Lurah, Camat menyatakan lahan itu milik saya. Pengadilan menghukum saya karena pemalsuan dokumen, tapi itu tekayasa. Pengadilan tidak memutuskan soal hak kepemilikan tanah.
Jangan jangan itu memang tanah bermasalah sejak lama?
Sebelumnya memang pernah bermasalah antara Antal dengan Pemerintah Kota Samarinda, tapi dimenangkan oleh Antal. Saya beli dari Antal.
Apakah ada kemungkinan Masdari beli langsung dari Antal?
Menurut pengakuan Masdari, benar dia beli dari Antal setelah kasus ini ramai seharga Rp6 miliar. Sementara saya beli dari Antal tahun 2005. Tetapi saya tanya Antal, tidak begitu.
Tidak begitu, maksudnya?
Iya, Antal tidak menerima Rp6 miliar.
Artinya Antal menjual ke Anda, menjual juga ke Masdari?
Iya, tapi duluan saya yang beli. Makanya kalau mau tegakkan hukum harus betul betul tegak. Saya ini orang kecil gak tahu apa apa.
Anda tahu, seluruh pernyataan Anda ini punya implikasi hukum ya?
Siap. Apa yang saya sampaikan benar. Saya butuh keadilan.
Waktu vonis 2 tahun, Anda kabur dan dinyatakan buron, benarkah?
Saya tidak kabur. Waktu proses banding saya pergi ke rumah anak saya di Banjarmasin. Pas putusan Mahkamah Agung saya masih di Banjarmasin. Setelah kembali ke Samarinda saya ditangkap. Saya tidak kabur, saya tidak melawan, saya kooperatif. Setelah menjalani dua tahun saya masih wajib lapor sampai Desember 2025.
Anda menerima putusan pengadilan itu?
Tidak. Saya tidak ikhlas, saya tidak ridho. Saya korban mafia tanah, saya korban rekayasa hukum.
Apa harapan Anda?
Saya berharap Presiden Prabowo bisa turun tangan mengatasi mafia tanah di Kalimantan Timur yang sudah sangat meresahkan. (*)