Usia Pensiun Bertambah: Berkah atau Musibah

Jakarta | FNN - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) , Mirah Sumirat, SE menyikapi keputusan Pemerintah yang telah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun. Pada Pasal 15 menetapkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun. Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun. Apa bila pekerja masih mau di pekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun. Tertuang dalam pasal 15 ayat 4.

Menanggapi penambahan usia Pensiun 59 tahun menurut Mirah Sumirat, ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah, tapi ada sedikit kekawatiran lain yaitu  bagaimana tentang produktifitas?? karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas hal ini khususnya terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik. 

Lalu sisi yang lainnya adalah Mirah  mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang TerPHK diawal atau sebelum memasuki usia pensiun,Pekerja/Buruh di PHK di tengah jalan, contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama  untuk bisa menerima dana pensiunnya artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat  membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh. 

Belum lagi terjadi permasalahan lainnya yaitu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. Parahnya lagi  hal ini Perusahaan mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan.

Mirah menginformasikan bahwa selain Uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil. Rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.
Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir Pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp 3.600.000 per bulan. Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3.

Jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi Pekerja/Buruh setelah tidak bekerja, Pekerja/Buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif  tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak. Pekerja/Buruh sangat berjasa dalam membangun ekonomi suatu bangsa rakyat sejahtera maka negara menjadi kuat. Pungkas Mirah Sumirat SE. (*)

105

Related Post