PSN & Pagar Laut: Kekuatan Regulator Negara vs Kekuatan Kekayaan Oligarki

Oleh Gde Siriana | Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), kandidat doktor Ilmu Politik

Dinamika relasi oligark pengembang dan pemprov DKI pada kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam konteks pembangunan, kehadiran oligark adalah suatu keniscayaan. Negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi mau tidak mau membutuhkan investor besar, sehingga memberi ruang pada oligark untuk berperan besar dalam pembangunan. Oligark dapat dijelaskan sebagai pengusaha yang super rich, menguasai struktur pasar di mana bisnisnya berlangsung yang ditandai dengan adanya hambatan kompetisi, dan memiliki kemampuan mempengaruhi pemerintah dalam rangka penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan mereka yang bertentangan dengan kepentingan publik (Gottfied, 2019). Tujuan oligark adalah pertahanan kekayaan (Winters, 2011), akumulasi kekayaan (Robison & Hadiz, 2004) dan keberlanjutan kekayaan (Gottfried, 2019).

Relasi simbiosis yang terbangun antara negara atau pemerintah dengan oligark dapat mengalami pasang-surut. Dalam kurun waktu tertentu, pemerintah dapat mendominasi oligark, dan di kurun waktu yang lain oligark terlihat lebih mendominasi pemerintah (Siriana, 2025).

Kemampuan pemerintah mendominasi oligark terletak pada keseimbangan kekuatan regulator pemerintah dan kekuatan kekayaan oligark. Pemerintah sebagai penguasa regulasi dapat menentukan kepada oligark mana distribusi ekonomi terbesar termasuk berbagai privilege tertentu diserahkan. Pemerintah juga dapat menentukan oligark mana yang harus disisihkan atau disingkirkan karena dianggap tidak loyal kepada penguasa. 

Sebaliknya oligark berupaya mendominasi pemerintah, atau setidaknya beradaptasi dengan penguasa baru, melalui kekuatan sumber daya tidak terbatas yang dimilikinya dan kolektivitas jejaring sesama oligark. Pada waktu tertentu oligark dapat tidak mendukung rezim penguasa bahkan menjatuhkan pemerintah yang sah bilamana dianggap mengancam keberlanjutan kekayaan oligark.

Dengan demikian dalam proses upaya saling mendominasi tersebut menyebabkan relasi symbiosis antara oligark dan pemerintah dapat berjalan dinamis, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor basis kekuasaan, derajat kepentingan, ketergantungan sumberdaya, dan elemen-elemen demokrasi (Siriana, 2025).

Sebagai contoh, dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta (RTJ) di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, terlihat oligark pengembang mendominasi Pemprov DKI Jakarta melalui perijinan pelaksanaan yang diterbitkan tidak mematuhi aturan reklamasi yang lebih tinggi. Sebaliknya pemberlakuan aturan kontribusi tambahan terhadap pengembang oleh Gubernur Basuki, yang belum diatur dalam Perda Reklamasi, merupakan bentuk upaya Pemprov DKI mendominasi oligark pengembang, yang kemudian gagal dijalankan karena ditolak pengembang.

Sedangkan di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, terkesan Pemprov DKI Jakarta mendominasi oligark pengembang dengan dihentikan permanen pembangunan RTJ. Namun demikian, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas properti yang telah dibangun di atas pulau reklamasi telah memungkinkan aktivitas komersial berlanjut di atas pulau reklamasi. Dengan demikian tujuan oligark pengembang, yaitu keberlanjutan kekayaan, tetap tercapai.

Fenomena Pagar Laut Pesisir Tangerang

Berbagai media mainstream nasional telah melaporkan ditemukan pagar laut yang dibangun sekitar 500 meter dari bibir pantai membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer. Pagar laut tersebut melintasi wilayah pesisir puluhan desa nelayan di enam kecamatan. 

Anehnya, sejumlah pihak yang sebenarnya layak dianggap mengetahui, pada awal pagar laut viral di media sosial, menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai pembangunan pagar laut tersebut. Misalnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian Repubik Indonesia, hingga Kepala Desa. Padahal masyarakat nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang telah memprotes keberadaan pagar laut tersebut sejak awal tahun 2024 karena menghalangi aktivitas mereka dalam menangkap dan menambak ikan. Tetapi protes tersebut tidak mendapatkan perhatian dan respon instansi terkait.

Lokasi pagar laut yang berdekatan dengan area pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, membuat kecurigaan publik mengarah kepada pengembang. Tetapi pihak PIK 2 telah membantah keterlibatan dalam pembangunan pagar tersebut. Sedangkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Belakangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pagar laut dibuat secara terstruktur untuk jadi daratan dengan tujuan menahan abrasi. Sedangkan Menteri Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang. 

Dalam perkembangannya diketahui pemilik Sertifkat HGB tersebut, antara lain PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Melihat pembangunan pagar laut tersebut tidak berijin maka itu dapat dianggap illegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun hingga saat ini identitas individu atau entitas yang secara langsung bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut belum diungkap pemerintah secara resmi. Pemerintah dan otoritas resmi beralasan masih melakukan investigasi untuk memastikan pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan pagar laut.

Kasus pembangunan pagar laut Tangerang tersebut, sesungguhnya memiliki kesamaan dengan kasus pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, yaitu pelanggaran atas ketentuan dan aturan yang berlaku terkait pembangunan wilayah pesisir. Pernyatan beberapa instansi pemerintah yang tidak mengetahui pembangunannya menunjukkan kelemahan dalam birokrasi pemerintah di berbagai level terkait tata ruang dan perizinan. Selain itu pagar laut telah menciptakan konflik ruang antara pengembang dan masyarakat sekitar. 

Sebagai contoh lainnya, fenomena konflik ruang juga terjadi di banyak tempat di Indonesia, seperti misalnya terjadi sebelumnya di Sentul City, Wadas, dan Rempang. Pengembang atau investor dengan berbekal perijinan tertentu, yang juga disertai dengan perlindungan hukum dan politik oleh penguasa, dapat melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat setempat. Kalaupun ada penggantian material, masyarakat menerima sejumlah uang yang jauh dari asas keadilan.

Terlepas dari aturan-aturan terkait sertifikat HGB hanya diperuntukkan untuk daratan, dan tidak berlaku untuk sungai atau laut, pada prinsipnya proses penerbitan sertifikat HGB harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan perizinan terkait lainnya. Kepatuhan dalam proses perijinan terkait pembangunan wilayah merupakan cara pemerintah mengendalikan pembangunan agar memenuhi prinsip keadilan, dan menunjukkan bahwa negara berdaulat penuh di darat, laut dan udara.

Dominasi Oligarki Pengembang dan Peran Aktor Supra-power

Mengamati kronologi pembangunan pagar laut Tangerang, dapat dipastikan bahwa proses awal pembangunan pagar laut dilakukan di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melihat bahwa pembangunan tersebut ‘tidak diketahui’ institusi terkait patut diduga adanya upaya sistematis dan terstruktur, yang mengendalikan birokrasi pemerintah sehingga tak berdaya, membiarkan, atau pura-pura tidak mengetahui. 

Dalam beberapa kajian operasional oligark, kekuatan sumberdaya oligark dan jejaring sesama oligark mampu mempengaruhi berbagai instansi terkait untuk memuluskan tujuan bisnis oligark. Tidak itu saja, oligark juga mampu memobilisasi masyarakat sipil, termasuk kepala desa, LSM dan media tertentu, untuk bekerja sama demi kepentingan oligark. 

Pengakuan sekelompok nelayan bahwa mereka yang mengerjakan pembangunan pagar laut dapat menjadi contoh. Mereka mungkin saja dipekerjakan dalam pembangunan tersebut, tetapi tentu saja ada pihak yang memberi pekerjaan dan membiaya pekerjaan tersebut. Pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang diperkirakan membutuhkan anggaran lebih dari Rp.10 miliar membuktikan bahwa tidak mungkin masyarakat nelayan setempat berswadaya dalam biaya pembangunan. Ada kekuatan kapital oligarki pengembang tertentu yang mempekerjakan mereka. 

Dari fakta-fakta di atas, ini menunjukkan bahwa oligark pengembang tertentu terlihat mendominasi pemerintahan Jokowi. Publik dapat melihat jejak kehadiran oligark pengembang pada kasus Reklamasi Teluk Jakarta, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Presiden Jokowi yang mengusung rezim infrastruktur selalu memberi karpet merah pada investor. Bahkan Presiden Jokowi pernah menginstruksikan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengawal investasi. Saya mengkritisinya dalam sebuah artikel di Koran Tempo 8 Desember 2021, karena demi investasi tetapi berpotensi menabrak aturan perundang-undangan. 

Dalam operasinya, oligark menggunakan aktor Supra-power untuk menyelaraskan berbagai urusan yang terkait dengan berbagai institusi berwenang. Aktor Supra-power adalah pejabat negara yang kewenangannya melampaui posisinya dalam struktur birokrasi/institusi. Di dalam sistem yang korup dan tidak memiliki kepastian hukum, aktor Supra-power mampu memanfaatkan peluang dan cenderung melakukan abuse of power demi keuntungan dirinya dan kelompoknya, misalnya dengan memanfaatkan celah hukum/regulasi tertentu. Oligark selalu membutuhkan aktor Supra-power karena dianggap berani menabrak atau menyiasati aturan, kuat secara politik dan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya karena memiliki kemampuan mengkoordinasikan banyak pihak yang berkepentingan (Siriana, 2025).

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, aktor supra-power diperankan oleh Gubernur Basuki. Dia tidak saja mampu memanfaatkan celah hukum dalam perizinan reklamasi, tetapi juga mampu mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat saat itu. Gubernur Basuki memainkan perannya sebagai konduktor kepentingan oligark, misalnya terkait AMDAL, pengukuran dan permohonan sertifikat lahan reklamasi kepada instansi terkait. Bahkan dia tidak mendapatkan sanksi apapun dari Menteri Dalam Negeri saat itu meskipun pejabat pemerintah pusat lainnya menganggap perizinan reklamasi Teluk Jakarta dan ketentuan kontribusi tambahan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengamati kronologi pembangunan pagar laut, dapat dipastikan juga terdapat peran aktor Supra-power, yang mampu mengendalikan situasi sehingga berbagai instansi menyatakan ketidak tahuan atas pembangunan tersebut. Seolah-olah sebagai ‘operasi senyap’ bagi institusi. Suatu operasi yang akan berjalan mulus jika tidak ada protes nelayan sekitarnya.

Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo

1.    Presiden Prabowo memiliki peluang untuk membuktikan keberpihakannya pada prinsip keadilan dan masyarakat lemah, yang berualang kali disampaikan dalam beberapa pidatonya. Atas kasus pagar laut ini, pemerintah perlu membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan masyarakat dan kampus, tidak hanya elemen kementerian dan kepolisian saja.

2.    Pemerintah perlu bersinergi dan harmoni dalam merespon persoalan ini, tidak menunjukkan sikap yang berbeda atau mengedepankan ego sektoral. Misalnya nampak dari perbedaan sikap antara KKP dan TNI AL. Perbedaan sikap hanya akan menimbulkan kebingungan dan kecurigaan public akan adanya kepentingan-kepentingan tertentu.

3.    Pemerintah harus segera memerintahkan penanggung jawab pembangunan pagar laut illegal di Kabupaten Tangerang untuk segera membongkarnya. Selain itu menuntut semua pihak yang terlibat secara hukum. Pemerintah harus mengendalikan perilaku oligark agar sepak terjang mereka tidak merugikan kepentingan umum. Fakta-fakta telah menunjukkan bahwa perilaku oligark tak ubahnya seperti organisasi mafia yang menguasai birokasi dan institusi penegakan hukum.

4.    Dalam rangka clean governance yang sering disampaikan Presiden Prabowo, perlu diungkap siapa aktor-aktor supra-power yang terlibat dalam pembangunan pagar laut, maupun penerbitan SHGB secara illegal di kawasan tersebut. Pejabat negara yang terlibat harus dikenakan sanksi etik dan pidana. Harus ada bentuk efek-jera yang diterapkan Presiden Prabowo untuk mendapatkan kepercayan rakyat. Meskipun survei kepuasan pada 100 hari pemerintahannya tinggi, tetapi evaluasi penuh atas kinerja pemerintah setelah enam bulan, seperti diinginkan Presiden Prabowo, dapat saja tingkat kepuasan masyarakat menurun bilamana persoalan pagar laut ini tidak transaparan dan hanya diselesaikan secara politik.

5.    Dalam konteks tertentu, pembangunan oleh pihak swasta baik yang dilakukan di darat maupun laut tanpa diketahui oleh aparat negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional sehingga dapat dianggap sebagai tindakan subversif. Karena itu peran TNI sangat penting dalam rangka menjaga kedaulatan negara. TNI harus mampu menjaga jarak dengan para oligark agar tidak terjadi konflik kepentingan. (*)

65

Related Post