OPINI
DN Aidit, Ada Apa dengan Jawa Tengah dan Reinkarnasi PKI ke Depan
Oleh : Joko Sumpeno, Pemerhati Sejarah dan Hukum Dipa Nusantara Aidit adalah sebuah nama pengesahan di sebuah Kantor Notaris Batavia dari nama Achmad Aidit menjadi Dipa Nusantara Aidit bin Abdullah Aidit. Ketika ia berusia 17 tahun. Achmad Aidit alias DN Aidit lahir pada 30 Juli 1923, hari Senin Pahing di Tanjungpandan Belitung. Kelak dikenal sebagai Ketua CC PKI/ Menko - Wakil Ketua MPRS, penerima Bintang Mahaputera R. Ipada Agustus 1965. Sobron Aidit, adik Aidit menyapanya Bang Mamat. Pada 23 November 1965 dini hari ,Selasa Legi di Boyolali , tokoh PKI yang amat dekat dengan Bung Karno pada kurun 1960-1965 ini, menemui ajalnya di hadapan eksekusi regu tentara dari Brigade IV ( Tiga Batalyon F, G dan H ) di bawah Komandan Letkol Yasir Hadibroto di Boyolali Jawa Tengah. Entah secara kebetulan atau tidak, jelas pada 23 November 2019 , Sabtu Pahing, sekitar 55 tahun kemudian ini berlangsunglah Pertemuan Bedah Buku: PKI, Dalang dan Pelaku G30S/ PKI karya sejarahwan Prof. Dr Aminudin Kasdi, di Jakarta. Revolusi yang ia terus dengungkan di panggung sejarah R.I terutama.pada kurun 1960-1965, nampaknya memakan Aidit sendiri di akhir pelariannya di Jawa Tengah, khususnya di segitiga Jogja- Solo- Semarang, lebih khusus lagi di Solo- Klaten - Boyolali, sekitar hampir dua bulan diburu tentara ( 2 Oktober sampai dengan 22 November 1965 ). Ada apa kaitan pelarian dan atau persembunyian Aidit dengan nasib PKI dan pilihannya ke Jawa Tengah ? Tentu bisa ditelisik dari sepakterjang Aidit dengan PKI dan Jawa Tengah sebagai \"daerah basis\" kaum merah, khususnya lahir dan besarnya PKI di kawasan ini. Aktivis Ketika usia Aidit menginjak dewasa, di Batavia kemudian Jakarta, Aidit dikenal sebagai pemuda aktivis yang dengan sadar memilih jalur kiri. Sempat menjadi murid Mohammad Hatta. Aidit hanya menyelesaikan di Sekolah Dagang di Jakarta. Aktif di Barisan Pelopor, juga di Angkatan Pemuda Indonesia ( API ). Pada masa Revolusi Agustus, Aidit beserta teman-teman kiri - sosialis dan komunis - memilih bergerak di bawah tanah yang kemudian muncul pasca Proklamasi sebagai relawan pemuda pengawal Bung Karno, khususnya ketika berlangsung Rapat Akbar September 1945 di Lapangan Ikada Jakarta, sebagai ungkapan tekad: Merdeka atau Mati. Sejalan dengan kepindahan ibukota R.I sejak awal Januari 1946, maka PKI pun juga memindahkan pusat aktivitasnya ke Jogja dan sekitarnya. Nampaknya, PKI lebih semarak dan bergairah di kawasan ini, khususnya di Surakarta. Pada Kongres PKI ke empat di Solo Juli1946, Aidit mulai masuk jajaran CC ( Central Committee ) PKI atau Pengurus Pusat, sekaligus Ketua Fraksi Komunis dalam keanggotaanya di KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat, semacam MPR/ DPR, lengkap dengan Badan Pekerja KNIP = DPR ). Sebelumnya, Aidit dianggap berjasa kepada PKI ber kaitan cuci-tangannya partai dalam Peristiwa Tiga Daerah ( Brebes, Tegal dan Pemalang ) yang berlangsung 3 bulan ( Oktober-November dan Desember 1945/) sebagai kesembronaan aktivis PKI antara lain Widarta dan Ali Archam cs menangani Revolusi Sosial yang gagal. Sedangkan Revolusi Sosial di Surakarta dianggap berhasil dengan penghapusan Daerah Istimewa Surakarta, sejak Juli 1946. Pada aktivitasnya di Solo inilah, DN Aidit menemukan jodohnya dengan menikahi Sutanti binti Mudigdo yang dokter dan anggota KNIP juga. Yang menikahkan adalah ideolog Komunis- Islam bernama Achmad Dasuki, alumni Sekolah Islam ( Mamba\'ul Ulum Surakarta Acmad Dasuki adalah ideolognya Islam yang miring ke komunis, pernah dibuang ke Digul bersama KH Misbach, sebelum menjadi aktivis SI merah Surakarta, KH Misbach adalah orang Muhanmadiyah seangkatan dengan Fahrudin murid KHAchmad Dahlan. Sedangkan Mudigdo adalah mantan Kepala Polisi di Semarang, asal Tuban, pernah aktif di Partindo / searah juang dengan PKI pula, mengajar di MULO Muhammadiyah Solo, dan terlibat Peristiwa Madiun yang kemudian dijatuhi hukuman mati. Pada Agustus 1948, terbentuklah fusi kekuatan politik kaum kiri ( PKI, Partai Buruh - Setiajid, Partai Sosialis Amir Syatifudin, dll ) kedalam front bersama : FDR - Front Demokrasi Rakyat yang diketuai Musso, tokoh senior komunis I ndonesia yang lama bermukim di Moskow; seangkatan Semaun, Darsono dan Alimin. Di FDR ini, Aidit sebagai Sekretaris Dewan Eksekutif. FDR tak berumur panjang, menyusul kemudian meletus Peristiwa Madiun 18 September 1948 yang diawali pemogokan buruh kapas dan goni pada Mei sampai Juli di Delanggu, kekacauan antar lasykar (/Pesindo/ PKI dan Hizbullah/ Masyumi; antar kesatuan tentara Divisi Pasopati yang kiri melawan Siliwangi tentara reguler yang hijrah ke daerah Republik ( Jogja - Soloa - Kedu sampai Kediri akibat perjanjian Renville Juli 1946. Kegagalan PKI di FDR membawa tewasnya Musso, Amir Syarifudin (mantan Perdana Menteri/ Menhan di Kabinet yang dilimpinnya ), Setiajid dll. Selepas kegagalan PKI pada 1948, para aktivisnya yang sebagian tewas - bahkan Tan Malaka dan Menteri Soepeno yang tak terlibat Peristiwa Madiun, menemui ajal di hadapan sekelompok tentara, masing-masing di Tulungagung dan Nganjuk Jawa Timur - kekuatan kiri kocar kacir. Para aktivis tua dan muda yang tak terbunuh melarikan diri/ bersembunyi. Bersembunyi Pada 7 Januari 1951 Aidit muncul dari persembunyiannya antara Matraman Raya - Kramat Raya- Gondangdia, namun di koran Sinpo dan sempat dirumorkan, seolah-olah Aidit dan MH Lukman melarikan diri ke RRT. Itu kreasi Syam, agen ganda sejak dengan kelompoknya di Patuk Jogja. Rupanya, hoax pun sudah ada sejak dulu. Pada saat itulah, Aidit disebut sebagai Sekretaris Jenderal CC PKI dengan beberapa deputy yang mereka sebut Pendowo Limo ( DN Aidit, MH Lukman, Nyoto, Sakirman dan Sudisman ). Sakirman kakak kandung Jenderal S. Parman ( terbunuh pada 30 September 1965 ) pada awal 1950an menjadi Ketua Fraksi PKI di DPR. Pada tahun 1953 berakhirlah karir tokoh tua komunis Alimin dan Tan Ling Jie, digantikan Pendowo Limo di atas. Mulailah PKI agresif kembali, dengan puncak pencapaian pada Pemilu 1955 berhasil menjadi salah satu Empat Besar kekuatan politik di Indonesi: PNI 22,1 %, Masyumi 20,9 %, NU 18,4 %/dan PKI 16,3 %. Bagi PKI , hasil pemilu 1955 itu semakin menebalkan kepercayaan diri sebagai kekuatan politik yang harus diperhitungkan. Peristiwa Madiun, aksi-aksi pemogokan 1950-1951, seakan tidak mempengaruhi penampilan PKI sebagai partai yang rusuh dan pernah memberontak R.I. Bahkan Aidit malah berorasi dalam pembelaaan PKI atas keterlibatan apada Peristiwa Madiun 18 September 1948 sebagai reaksi atas pernyataan Mr Syamsudin dari Masyumi yang membandingkan kekecauan di berbagai daerah dengan petualangan PKI itu. Mr Syamsudin adalah mabatan Walikota Sukabumi, kini namanya diabadikan di RS Samsudin Sukabumi. Hasil suara untuk PKI, sebagian besar berasal dari penduduk di Pulau Jawa ( 89 % ), sisanya disumbang oleh Sumatera ( 8,6 % ) dan sisanya lagi dari pulau lain. Meskipun PKI memperoleh suara lebih kecil ketimbang Masyumi, NU dan PNI di Jakarta Raya dan Jawa Barat, namjn PKI boleh bangga di Jawa Tengah, PKI nomor dua setelah PNI dengan prosentase 25,8 %. Suara PKI di Jawa Tengah meningkat lagi pada pemilu DPRD Provinsi dan Kab/ Kotapraja bulan September 1957, sehingga PKI Jawa Tengah menggeser PNI. PKI menjadi partai nomor 1, dengan prosentase suara 34 %, PNI menjadi nomor 2, disusul NU dan terakhir Masyumi. Bahkan di Jawa Timur, meskipun NU tetap nomor satu namun jarak prosentasenya menipis. Semula NU 34,1% dan PKI 23,3 %...pada 1957 itu, jaraknya tinggal 3 %, dengan PNI hanya nomor 3 disusul Masyumi nomor 4. Nampaklah, bahwa Jawa Tengah merupakan daerah basis \" PKI khususnya dan Merah pada umunya. Suara PKI Jawa Tengah menyumbang 38,1 % suara nasionalnya PKI. Ditujuh kabupaten yakni Klaten (/prosentase terbesar dengan hampir 55 % sejumlah 204.128 suara bagi PKI dari semua suara yang masuk sejumlah 387.640 ), Cilacap, Boyolali, Grobogan dan Sukoharjo, PKI menang mutlak dengan suara lebih dari 50 %. Di beberapa kabupaten dan kota lainnya di Jateng, suara PKI juga mengesankan dan sebagai juara 1 yakni di Kabupaten -kabupaten Semarang, Kota Semarang, Temanggung, Blora, Gunung Kidul, Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta. Dengan demikian, PKI dan Aidit pasti tahu bahwa Jawa Tengah adalah harapan besar di atas kenyataan yang menggembirakannya. Kelak terbukti pada 1965, ketika Jakarta gagal memimpin kudeta, Jawa Tengah terutama di Segitiga Solo- Klaten dan Boyolali, Aidit melarikan diri dan bergerak di kawasan tersebut. Bahkan setelah terbunuhnya Aidit pada 23 November 1965 dinihari lalu di Boyolali itu, pengurus CC PKI lainnya ( Rewang Cs ) memilih Blitar Selatan Jawa Timur sebagai kelanjutan gerpolisasi PKI. Blitar adalah peraih suara PKI terbesar di Jawa Timur - seperti halnya Klaten di Jawa Tengah - dengan 179.810 suara dari jumlah p suara semua yang masuk 386.355 suara. Bersiasat Pada 30 September 1965, malam Jum\'at Legi itu, PKI berharap merebut kemenangan revolusi di balik kewibawaan dan kekuasaan Soekarno yang merapuh. Kendati Aidit cs plus Subandrio cs bersiasat dengan manipulasi politiknya menuduh keberadaan Dewan Jenderal dan semata sebagai masalah intern Angkatan Darat, tetapi gagal sudah. Bahkan Aidit harus menyudahi kehidupannya melalalui pengejaran oleh tentara ( RPKAD dan Brigade IV Kodam Diponegoro ) dan tertangkap hampir tengah malam di rumah seorang buruh kereta api bernama Kasim, di Kampung Sambeng, Kelurahan Banjarsari - Kota Solo atas kerja intelijen Sriharto orangnya Jenderal Nasution yang disusupkan lama di Solo kemudian menjadi salah satu ajudan Aidit di Solo. Kemudian pada 23 November/dini hari,Selasa Wage 1965, Aidit tewas diujung letusan senjata api regu penembak dari Brigade Yasir Hadibroto di Boyolali. Sementara Soekarno ingin mengambil tindakan penyelamatan PKI sebagai partai yang revolusioner melalui penafian G30S/ PKI dan mengantikannya sebagai Gestok ( Gerakan Satu Oktober berdalih pada teknis perwaktuan, 30 September dinihari dianggapkan sebagai 1 Oktober ) ; disusul pembentukan Barisan Soekarno dan hampir perang antar Angkatan ( RPKAD dan Angkatan Darat pada umumnya versus AURI dan KKO serta AKRI Jatim ) serta tak tertahankannya aksi pemuda dan mahasiswa KAMI/ KAPPI di Jakarta, Bandung, Solo dan Jogja yang merupakan himpunan gerakan kaum muda Muslim plus angkatan muda Katholik dan Kristen serta Nasionalis kanan di bawah Osa Maliki dan Usep Rabuwiharjo berhadapan dengan massa PKI plus Nasionalis kiri Ali Sastroamijoyo dan Surahman ( ASU ), namun nasib sejarahnya kian meluncur ke jurang kehancuran. Berbulan- bulan kemudian, sejak Oktober 1965 sampai dengan 1968 dengan dualisme kekuasaan antara Istana dan Markas Kostrad ( Soeharto dan AH Nasution ) yang memuncakkan suhu politik dan menjatuhkan kursi kepresidenan Soekarno, maka akibatnya kian jelas bahwa PKI kalah di hadapan tentara dan rakyat yang tak mau dengan PKI. Muhammadiyah dan NU bersatu melawan PKI yang kian limbung di hadapan sejarah. Bahu membahu dengan teman-teman dari Partai Katholik dan Parkindo , menggumpalah kekuatan melawan PKI di bawah kepemimpinan Angkatan Darat blok Kostrad : Jenderal Soeharto dan Jenderal A.H Nasution. Aidit dalam usia yang sebenarnya merupakan awal kehidupan manusia yang sesungguhnya ( 42 tahun ) dan berhasil membawa PKI pada kurun 1955-1965 sebagai kekuatan politik yang disegani dan selangkah lagi masuk Istana, ternyata tragis di akhir kehidupannya. Kantor CC PKI di Jalan Kramat Raya nomor 57 dan paling megah dibanding Kantor Masyumi, NU, PNI dan Parkindo di kawasan Kramat Raya. Bahkan, PKI juga telah menyiapkan lahan ( kini dipakai Kemparpostel R. I dan Indosat ). Mendekati lokasi Istana Negara. Lubang Hitam Hampir saja juga menenggelamkan R.I ke lubang hitam. Akibat tragedi G30S/ PKI itu hingga kini masih meninggalkan jejak dendam yang setiap waktu bisa memicu keretakan sebagai bangsa dalam menegara. Diantara media sosial yang mengecam PKI dengan Aidit sebagai gembong pemberontakan, kini merembes pula pembelaan yang justru menempatkan PKI sebagai korban perang dingin, dikambinghitamkan oleh Angkatan Darat yang sejak 1950 -an akhir menakutkan Bung Karno sendiri. Berkelit dan berkelindan pula pembelaan terhadap Bung Karno seakan bersih dari noda sejarah kelam itu. Itu hak para pembelanya, namun didepannya juga harus diakui bahwa para korban kekiri-kirian politik Soekarno yang ditopang progresif revolusionernya PKI sejak 1960-1965 pun punya hak sejarah menuduh PKI dan kekuatan militer tertentu yang pejah-gesang nderek Bung Karno dengan segala manifestasnya terhadap kekuatan Islam. Hebat...juga PKI dan pendukungnya mengaku Pancasila yang sila pertamanya Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Bukankah mereka anti agama, sebutlah anti Islam dalam doktrin dan getol memusuhi kekuatan pelajar Islam ( PII dan HMI ). Menyerangnlatihan kader PII di Kanigoro Kediri, minta pembubaran HMI. Hal itu kini terulang kebencian terhadap Islam dibalik tuduhan politik identitas, Kadrunisasi dan kebijakan yang ingin mengubur politik dan eksistensi Islam di tanah air. Sinyal itu telah jelas ditunjukkan sebagaimana PKI pada era pasca Pemilu 1955 sampai gagal meledakkan revolusi kaum tani dengan sokongan Mao dan PKC. Kawan, ideologi tak pernah pernah akan mati. Terjadi revitalisasi, pribumisasi, inkarnasi di atas basis kontradiksi yang menjadi alat utamanya. Bukankah pada Revolusi Agustus yang PKI bersembunyi kemudian bangkit lagi sejak 1946 dan berkuasa melalui kekuatan kiri yang sehaluan. PKI memang tak pernah berkuasa. Selalu ditentang oleh kekuatan politik Islam dan nasionalis kanan meski main mata dengan nasionalis kiri. Kehebatan PKI adalah kekuatan infiltrasi dan parasitologi yang hampir merebut kekuasaan dengan bertopengkan pada konflik internal Angkatan Darat. Memakan korban sejak 1960-1965, tapi mengaku sebagai korban. Padahal itulah konsekuensinya atas revolusi yang mereka kobarkan sendiri. Mao bersedih Di hari-hari setelah kematian Aidit, Mao yang menjadi tutor bagi PKI Indonesia yang lebih memilih RRC ketimbang Uni Sovyet sebagai pelindungnya, Mao bersedih dan berharap juga, suatu saat PKI hidup dan semerbak lagi kelak di kemudian hari, sebagaimana diungkapkan Mao dalam pusinya yang dipersembahkan kepada Aidit di bawah ini. BELASUNGKAWA UNTUK AIDIT ( dalam irama Pu Saun Zi ) Di jendela dingin berdiri reranting jarangberaneka bunga di depan semarak riangapa hendak dikata kehembitaan tiada bertahan lamadimusim semi malah jatuh berguguran Kesedihan tiada terhinggamengapa gerangan diri diri mencari kerisauanBunga telah berguguran, di musim semi nanti pasti mekar kembali simpan harum wanginya hingga di tahun mendatang Nah, Anda bisa berintrepetasi : Apa dan bagaimana potensi Jawa Tengah sebagai kantong tebal bagi suara yang merah dan kiri itu....? *
Presiden Joko Widodo Wajib Berhenti Dalam Masa Jabatan, Ini Alasannya (Bagian 2)
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SELAMA menjabat Presiden dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, Jokowi telah melakukan banyak pelanggaran peraturan perundang-undangan dan Konstitusi. Ada tiga modus pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan rezim Jokowi. Pertama, Peraturan Presiden melanggar sejumlah Undang-Undang (UU) dan Konstitusi. Kedua, Undang-Undang melanggar sejumlah Undang-Undang lainnya dan Konstitusi. Ketiga, pelaksanaan pemerintahan melanggar sejumlah Undang-Undang yang berlaku dan Konstitusi. Peraturan Presiden yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi sudah dijelaskan di bagian 1 dari tulisan ini. Pelanggaran modus kedua, UU melanggar sejumlah UU lainnya dan Konstitusi, menjadi topik bahasan dalam tulisan ini, sebagai berikut: 1. PERPPU No 1 Tahun 2020 / UU No 2 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 …”. Selanjutnya disebut PERPPU Covid-19. Pertama, PERPPU Covid-19 yang “mewajibkan” Bank Indonesia membeli Surat Utang Negara di pasar perdana, melanggar peraturan tentang independensi Bank Indonesia, seperti diatur di dalam Konstitusi, Pasal 23D UUD 1945, yang berbunyi “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”. Yang kemudian diatur dan ditegaskan di dalam Pasal 55 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003: “Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara … kecuali di pasar sekunder.” Artinya, bentuk dari independensi Bank Indonesia, antara lain “tidak boleh membeli surat utang negara, kecuali di pasar sekunder”, yang merupakan bagian dari kebijakan moneter. Kedua, PERPPU Covid-19 mengatur APBN ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Hal ini melanggar Pasal 23 ayat (1) UUD, yang berbunyi: “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang …. PERPPU Covid-19 juga melanggar Pasal 3 ayat (2) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan, “APBN dan Perubahan APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU”. 2. Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), melanggar sejumlah UU dan Konstitusi. UU IKN menetapkan Pemerintah Daerah IKN dinamakan Otorita, dengan Kepala Daerah dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). UU IKN ini melanggar Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (6) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia dibagi atas, atau terdiri dari, daerah-daerah Provinsi, dan daerah Provinsi terdiri dari Kabupaten dan Kota, dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. UU IKN juga melanggar UU Pemerintahan Daerah No 23/2014, bahwa pembentukan daerah baru (provinsi, kabupaten atau kota) melalui pemekaran daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD pemerintah daerah yang dimekarkan, serta wajib memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Dampak atas pelanggaran ini, sebagian teritori milik dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur, direbut alias “dianeksasi” oleh pemerintah pusat, melalui Otorita IKN (setara Kementerian atau Lembaga) yang merupakan bagian dari pemerintah pusat. Artinya, pendapatan asli daerah yang seharusnya masuk APBD kedua Kabupaten tersebut direbut dan diakui sebagai pendapatan Otorita, dan masuk APBN. Kenekatan Jokowi memanipulasi bentuk Pemerintahan Daerah menjadi Otorita didasari niat jahat agar Pembangunan Daerah Otorita IKN dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan menggunakan dana APBN. Laporan BPK menunjukkan banyak masalah dalam proyek pembangunan IKN, indikasi terjadi banyak kebocoran. Sebagai konsekuensi, maka semua pengeluaran negara terkait Otorita IKN yang cacat hukum ini menjadi tidak sah, dan harus diakui sebagai penyimpangan APBN dan menjadi kerugian negara. Apalagi kalau proyek pembangunan Otorita IKN ini benar-benar menjadi mangkrak. 3. Undang-Undang Cipta Kerja dan PERPPU Cipta Kerja, melanggar sejumlah UU dan Konstitusi. PERPPU Cipta Kerja memanipulasi faktor “Kegentingan Memaksa”, dengan alasan akan ada “krisis ekonomi global”, untuk memaksakan penerbitan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menjadi dasar ditetapkannya Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini melanggar Pasal 22 UUD terkait “Kegentingan Memaksa”, yang pada prinsipnya tidak boleh berdasarkan prakiraan, tetapi harus berdasarkan fakta nyata, bahwa peristiwa genting sedang berlangsung. Dalam hal PERPPU Cipta Kerja, faktor genting “krisis ekonomi global” harus sedang terjadi, dan di samping itu tidak ada UU yang bisa mengatasi peristiwa genting “krisis ekonomi global” tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum, dan karenanya diperlukan UU (atau PERPPU) dalam waktu secepatnya untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Faktanya, tidak ada “krisis ekonomi global”. Tidak ada kegentingan memaksa. Karena itu, penetapan PERPPU Cipta Kerja tidak sah, menipulatif, karena tidak memenuhi persyaratan “Kegentingan Memaksa” Pasal 22 UUD. Kemudian, pelaksana PSN seharusnya adalah negara (pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD). Tetapi kemudian dimanipulasi dengan mengikutsertakan proyek swasta, seperti Rempang, PIK-2 atau BSD, dan karena itu melanggar PERPPU Cipta Kerja tersebut. Selain itu, penetapan PSN dalam PERPPU Cipta Kerja juga melanggar Konstitusi terkait Hak Asasi Manusia, Pasal 28H ayat (4) UUD yang berbunyi “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Sedangkan status PSN disalahgunakan untuk mengusir dan “merampas” lahan milik masyarakat secara paksa, seperti yang terjadi di Wadas, Rempang, PIK-2, BSD, dan lainnya. Masih banyak UU yang dibuat rezim Jokowi yang bertentangan dengan UU lainnya dan Konstitusi. Antara lain, Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan masyarakat untuk menabung, melanggar hak masyarakat untuk memilih apakah konsumsi sekarang atau nanti (menabung). Mengingat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah begitu banyak, Jokowi tidak layak lagi menjabat Presiden, dan harus diberhentikan. (*)
Polisi Terlibat Penyerbuan Diskusi FTA?
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan PERISTIWA memalukan dan memilukan terjadi pada tanggal 28 September 2028 di Ball Room Grand Kemang. Sekelompok preman yang seluruhnya bermasker menyerbu ruangan tempat yang akan digunakan untuk diskusi. Kelompok atau gerombolan ini langsung mencabuti dan merusak atribut atau fasilitas diskusi yang sedianya diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) yang bermarkas di New York USA. Terjadi insiden kecil di luar antara gerombolan dengan Satpam Hotel. Sebagian tamu atau tokoh yang hadir hanya kaget dengan serbuan tiba-tiba tersebut. Setelah merusak dan membawa fasilitas yang ada, gerombolan preman tersebut segera keluar sambil berupaya membubarkan acara. Diskusi sendiri belum dimulai. Panitia dan para tokoh tidak membubarkan diri melainkan mengadakan Konperensi Pers darurat untuk menyikapi kejadian brutal dan tidak beradab tersebut. Lucunya, aparat keamanan sepertinya membiarkan kejadian tersebut. Bahkan setelah mereka digiring ke luar pagar hotel, terlihat petugas Kepolisian berangkulan hangat dengan pimpinan dan beberapa anggota gerombolan tersebut. Dugaan terjadinya kerjasama antara aparat dan gerombolan semakin menguat. Ini bukti yang dapat menjadi pintu masuk bagi pengusutan tindakan brutal dan kriminal tersebut. Dalam Konperensi Pers yang dipandu Hersubeno Arief, Ketua FTA Tanta Kesantra, Prof Dien Syamsuddin, Mayjen Purn Soenarko, Said Didu, Refly Harun, Bunda Merry, Marwan Batubara dan Rizal Fadillah pada pokoknya mengecam perilaku biadab gerombolan preman tersebut, mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas, serta akan menyiarkan peristiwa ke berbagai negara di lima benua. Pelanggaran hak-hak asasi manusia dan demokrasi seperti ini tidak dapat dibiarkan. Diskusi Kebangsaan FTA dihadiri juga oleh tokoh-tokoh seperti Jenderal Purn Fahru Rozi, Brigjen Purn Purnomo, Prof Sayuti, Gde Sriana, HM Mursalin, Ust Donny, Ir. Syafril Sofyan, Ida Kusdiyanti, Jumhur Hidayat, Abraham Samad dan lainnya. Tanpa memenuhi kemauan gerombolan, acara berlangsung santai hingga makan siang. Obrak-abrik mereka gagal mencapai target, hanya tindakan bunuh diri bagi preman-preman, kepolisian dan rezim Jokowi. Kini peranyaannya apa kata dunia? Tangkap dan proses hukum 25 anggota gerombolan preman-preman biadab. Kapolri Jenderal Listyo harus menindak aparat Kepolisian yang jelas-jelas terlibat, Jokowi harus bertanggung jawab. Forum Tanah Air (FTA) adalah kumpulan Warga Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia. Kaum diaspora ini memiliki kepedulian dan kecintaan tinggi kepada tanah airnya. Ingin Indonesia menjadi lebih baik ke depan. Peristiwa penyerbuan acara FTA menjadi cermin wajah pemerintahan Jokowi yang semakin membusuk. Operasi premanisme, brutalisme, melanggar demokrasi dan hak asasi, haruslah mendapat sanksi. Apalagi melibatkan oknum-oknum Polisi. Tangkap anggota gerombolan dan proses hukum. Tindak anggota Kepolisian yang terlibat baik tingkat Polsek, Polres ataupun Polda. Hukum, demokrasi, dan HAM harus dihormati. (*)
Post Power Syndrome Sungguh Menyakitkan
Oleh Miftah H. Yusufpati Jurnalis Senior INI kisah Pak Karyo, sebut saja namanya begitu. Dia adalah pejabat tinggi. Lebih tinggi dari wakil gubernur. Kala masih menjabat, wajahnya selalu berseri, penuh dengan semangat dan vitalitas. Ia sangat dihormati anak buah dan koleganya. Saban hari ia selalu bertabur pujian, sanjungan dari tetanga dan masyarakat sekitar . Setiap pagi, sopir mengantar ia berdinas ke kantor dengan dua pengawal yang selalu menjaganya. Pak Karyo selalu tampil gagah dengan seragam kebesarannya. Ia sungguh menikmati status kepejabatannya. Anak istrinya pun terlihat berpenampilan “wah”. Kenyamanan, kehormatan, pujian, diterima olehnya dengan senang hati dan mungkin dia merasa ini abadi. Pak Karyo kini sudah pensiun. Tapi Pak Karyo belum siap kehilangan jabatannya. Saban pagi ia masih mengenakan pakaian kebesarannya, dan meminta sang sopir mengantar berdinas ke kantornya. Awalnya, sang sopir bingung, hanya saja, lama-lama terbiasa. Pagi-pagi ia mengantar Pak Karyo ke kantor gubernuran, lalu berputar-putar, pulang. Pak Karyo masih menggaji dua orang pengawal dan seorang sopir. Tugas mereka sama persis laiknya ketika Pak Kayo masih menjabat. Pada saat menghadiri undangan dari LSM atau organisasi massa, dua pengawal itu dibawa serta. Tugasnya, membuka pintu mobil, memberi hormat saat akan turun dari mobil maupun saat akan naik ke mobil. Secara materi, Pak Karyo berkecukupan dan di atas rata-rata rakyat negeri ini. Tapi bila dilihat dari hakikat kekayaan, ia masih miskin. Ia masih berharap pemberian dari negara. Ia belum bisa lepas dari tunjangan dan fasilitas yang rutin diterimanya. Lebih dari itu ia masih butuh puja-puji dari tetangga dan anak-buahnya. Kadang susah, kadang senang. Kadang di atas, kadang di bawah. Kadang memimpin, kali lain dipimpin. Hari ini menjabat, besok kehilangan jabatan. Bagitulah hidup. Tapi Pak Karyo tak siap jatuh, ketika tengah menikmati kejayaan itu. Apa yang dialami Pak Karyo dalam dunia psikologi dikenal dengan post power syndrom . Ada tiga aspek kehidupan kita yang mesti terpenuhi, yaitu aspek fisik, aspek rohani dan aspek akal. Untuk benar-benar kaya, ketiga aspek tersebut harus terpenuhi. Dan sebaliknya, agar ketiganya terpenuhi, seseorang harus kaya. Namun dalam kasus Pak Karyo, fisiknya sudah pasti kaya. Begitu pula akal, intelejensinya tentu bagus, karena dia jadi pejabat. Hanya saja, rohani, jiwanya masih miskin. Hidupnya menjadi pincang karena melupakan aspek rohani. Boleh jadi ia termasuk orang yang rajin beribadah, cuma tidak benar-benar memenuhi kebutuhan rohaninya. Soalnya, rohani atau mental atau keyakinannya menolak untuk tak menjabat lagi. Presiden Jokowi dan para menterinya sebentar lagi akan meninggalkan kursinya. Tengoklah mereka, adakah di antaranya mengalami nasib seperti Pak Karyo? Post power syndrome sungguh menyakitkan
Ibu Negara dalam Stres Berat
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih STRES berat adalah kondisi saat seseorang mengalami stres yang lebih intens dan sering daripada stres biasa. Stres berat dapat berdampak negatif pada kesehatan, emosi, perilaku, dan cara berpikir seseorang Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden Indonesia, serangan demi serangan menghujam Jokowi dan keluarganya. Sindiran, kritik pedas hingga ancaman seret ke pengadilan, tuduhan politik disnasti Joko Widodo dan macam macam serangan negatif bermunculan dari berbagai arah. Posisi Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) di gungang keras untuk dibatalkan pelantikannya, bukan hanya karena stigma anak haram konstitusi, tiba tiba muncul kaskus fufu fafa yang sangat tidak layak di miliki seorang Cawapres. Muncul fenomena Jokowi harus benturan dengan Megawati, hanya sebagian masyarakat tetap mengambil jarak apapun alasanya selama sepuluh tahunn Jokowi berkuasa adalah sebagai petugas partai PDIP dan sama sama sebagai andi dalem Taipan Oligargi. Hanya harus di akui jasa Megawati berhasil mencegat ambisi Jokowi untuk perpanjangan masa jabatannya dan atau nafsu jabatan presiden tiga periode. Dosa dan kesalahan Jokowi terbesar dan sangat fatal adalah pelanggaran konstitusi, dan memproduksi macam macam UU dan peraturan lainnya tampak sangat jelas merupakan orderan dari Taipan Oligarki dan program OBOR RRC. Indonesia akhirnya terjebak macam macam masalah dalam kelola penyelenggaraan negara mempertaruhkan kedaulatan negara dalam bahaya kehancurannya. Lebih celaka hampir semua pejabat negara dari pusat sampa bawah semua menjadi piaraan Taipan Oligarki. Menjelang peralihan kekuasaan kepada Prabowo Subinto keadaan belum ada titik terang karena setelah bergabung dengan penguasa oligarki dan terseret masuk dalam radar dan janji janji akan meneruskan jejak kepemimpinan Jokowi, bahkan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan bahwa Jokowi guru politiknya. Terlalu dini saat ini mempertaruhkan harapan kepada Prabowo untuk mampu menyelamatkan Indonesia. Prabowo Subianto sama posisinya dalam pantauan, pengawalan dan pengawasan rakyat. Prof. Ihsanudin Nursi mengatakan : beban Prabowo Subianto amat sangat besar, karena musuh dalam selimutnya teridentifikasi melampui kapasitas dirinya. Kemarahan rakyat kepada Jokowi sudah sampai di ubun ubun kepalanya, menerjang dan akan menerkam Jokowi dan keluarganya. Tercium informasi Ibu Negata \"Iriana\" dalam kondisi stres berat karena harus menerima cacian, hujatan dan ancaman dari masyarakat yang sangat berat dan besar. Harus mendapatkan pendampingan psikiater dari salah satu perguruan tinggi dari Solo untuk menenangkan dirinya (check re chek kebenarannya ).(*)
Klarifikasi Kaesang “Nebeng Teman” Menjadi Bukti Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PADA 22 Agustus 2024, di tengah demo besar masyarakat melawan Baleg (Badan Legislasi) DPR untuk membatalkan Putusan MK No 60 dan 70, yang juga terkait dengan kepentingan dirinya dalam pencalonan pilkada, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, malah melancong ke Amerika Serikat, menggunakan jet pribadi. Indonesia geram. Indonesia marah. Kaesang, anak penyelenggara negara, anak presiden, mempertontonkan gaya hidup mewah. Pertanyaannya, dari mana Kaesang membiayai perjalanan dengan jet pribadi tersebut? Yang pasti, Kaesang tidak mungkin membiayai perjalanan dengan jet pribadi tersebut dari penghasilannya. Artinya, ada pihak lain yang membiayai perjalanan jet pribadi ini. Artinya, Kaesang telah menerima gratifikasi, yang masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu, Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah gonjang-ganjing hampir sebulan, Kaesang akhirnya mendatangi kantor KPK pada 17 September 2024. Di hadapan KPK, Kaesang mengatakan “nebeng teman”. Yang menarik, bagi Kaesang, bagi anak penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden, “nebeng teman” ke Amerika Serikat, menggunakan pesawat jet pribadi, termasuk kategori gratifikasi, yaitu menerima hadiah atau imbalan yang tidak mungkin diperoleh apabila yang bersangkutan bukan anak penyelenggara negara. Kasus gratifikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, ada anak penyelenggara negara bertempat tinggal di rumah yang sangat mewah, dengan nilai wajar biaya sewa diperkirakan Rp10 miliar, selama periode tertentu. Anak penyelenggaran negara tersebut kemudian mengaku, bahwa dia tidak menyewa rumah mewah tersebut, tetapi dikasih pinjam oleh temannya, alias nebeng. Tentu saja alasan konyol ini tidak bisa diterima oleh aparat penegak hukum yang jujur dan berpikiran normal. Untuk itu perlu diselidiki lebih mendalam. Dampak dari pengakuan “nebeng teman” ini, tanpa bayar uang sewa, merupakan pengakuan secara eksplisit, bahwa anak penyelenggara negara tersebut telah menerima hadiah atau kenikmatan yang dinamakan gratifikasi, dalam bentuk sewa tempat tinggal gratis. Dampak lainnya yang lebih serius, rumah tinggal mewah yang ditempati anak penyelenggara negara tersebut bisa saja rumah milik sendiri, milik penyelenggara negara bersangkutan, tetapi diatasnamakan orang lain, untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. Penyamaran asal-usul kepemilikan harta seperti properti, mobil, kapal pesiar, bahkan private jet, masuk kategori tindak pidana pencucian uang (ilegal), atau TPPU, termasuk uang yang berasal dari korupsi. Kasus gratifikasi biasanya bersamaan dengan kasus tindak pidana pencucian uang. KPK sudah berpuluh-puluh kali mengungkap kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, karena kepemilikan harta penyelenggara negara yang bersangkutan disamarkan atas nama orang lain. Tahun ini KPK berhasil menyeret dan mengadili dua kasus gratifikasi, dan sekaligus tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh eks kepala bea cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan eks kepala bea cukai Makassar Adhi Pramono. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240515211515-12-1098170/jaksa-ungkap-deret-harta-eks-kepala-bea-cukai-yogya-yang-disembunyikan/amp https://news.detik.com/berita/d-6812156/andhi-pramono-beli-rumah-rp-20-m-padahal-harta-yang-dilaporkan-rp-14-m/amp Rafael Alun, pegawai direktorat pajak, juga dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, setelah gaya hidup mewah keluarganya dibongkar netizen, dan kemudian beredar luas di berbagai media sosial dan media online. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7130546/terbukti-terima-gratifikasi-tppu-rafael-alun-divonis-14-tahun-penjara/amp Pengakuan Kaesang “nebeng teman” dalam perjalanan ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat jet pribadi secara eksplisit merupakan pengakuan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi, telah menerima kenikmatan dalam bentuk perjalanan gratis ke Amerika Serikat dengan jet pribadi. Maksud hati memberi klarifikasi “nebeng teman” agar terhindar dari kasus gratifikasi. Apa daya, pengakuan “nebeng teman” malah menegaskan, Kaesang telah menerima gratifikasi, dan kemungkinan besar juga akan kena tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK tidak bisa mengelak lagi untuk segera mengusut kasus dugaan gratifikasi Kaesang yang sudah begitu terang-benderang. KPK sebaiknya jangan memancing amarah publik yang sudah memuncak, dengan membiarkan kasus ini menguap. (*)
Jokowi Malas Baca, Lahirlah Kekuasaan Memaksa
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih PEMIMPIN bodoh akan menganggap rakyatnya semua bodoh sedangkan pemimpin cerdas dan bijak akan mengajak rakyatnya untuk belajar (membaca) agar tidak bodoh dan bersama-sama mengambil kebijaksanaan yang tepat demi kebaikan bersama. Mengingatkan kita pesan mendalam dari Tuan Aristoteles orang bodoh, dalam konteks ini, merujuk pada mereka yg tidak memiliki kemampuan untuk melihat, menghayati atau memahami kebijakan yang telah diambilnya Terasa semua sudah terlambat ketika kita mengetahui info dari Gibran (saat wawancara dengan Najwa Shihab) bahwa dalam kelurganya tidak ada tradisi membaca. Semua terkesima membayangkan keluarga Presiden tidak ada tradisi membaca. Melintas dalam benak kita seorang Presiden tidak boleh salah setiap mengambil kebijakan. Menjadi benar sangkaan atau dugaan masyarakat presiden Jokowi yang tidak memiliki tradisi membaca pantas sebagai presiden boneka. Karena tidak memiliki wawasan, pemahaman, pengetahuan, yang memadai apalagi mendalam urusan negara dampaknya kerusakan yang sangat besar. Dipastikan rezim akan menjadi tiran, otoriter dan bengis karena setiap kebijakan bukan lahir dari kecerdasan dan kearifan akal sehatnya, tetapi hanya okol dan dengkul yang di pakai atas remote dari luar dirinya. Di sisi lain, seorang presiden yang memiliki kecerdasan, pemahaman lebih luas dan mendalam akan menyadari bahwa pengetahuan dan kebijaksanaan itu tidak boleh dilakukan asal asalan. Presiden Jokowi yang tidak punya tradisi membaca. Semua yang dilihat, dikendalikan dan dikelola dalam penyelenggaraan negara hanya akan ada satu pilihan semua harus sesuai kehendaknya. Tidak peduli salah atau benar, melanggar konstitusi atau tidak. Presiden yang cerdas dan bijak akan rendah hati dan dengan cepat dan tepat membaca, mendengar, memetakan aspirasi rakyatnya dan senantiasa taat konstitisi. Pernyataan Gibran bahwa keluarganya tidak ada tradisi membaca dengan wajah dan mimik menyampaikan into yang sesungguhnya terjadi dalam keluarga menjadi petunjuk dan arah yang jelas awal dan sebab kerusakan negara saat ini. Dan petunjuk yang pasti bahwa Jokowi selama ini mengelola dan mengendalikan negara hanyalah sebagai budak dan boneka dari dari luar dirinya. Dan yang terjadi akibat malas membaca lahirlah kekuasaan memaksa tiran, bengis dan kejam. (*)
Presiden Joko Widodo Wajib Berhenti Dalam Masa Jabatan, Ini Alasannya (Bagian 1)
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) JOKO Widodo, alias Jokowi, menjabat presiden dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024. Selama menjabat, Jokowi melakukan banyak pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi. Pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terlihat jelas dilakukan secara sadar, dan terencana. Oleh karena itu, sesuai konstitusi, Jokowi tidak pantas dan tidak layak lagi menjabat sebagai Presiden. Artinya, Jokowi seharusnya diberhentikan dalam masa jabatannya: alias dimakzulkan, seperti diatur di Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pelanggaran peraturan perundang-undangan Jokowi dapat dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, penetapan dan materi muatan Peraturan Presiden melanggar sejumlah Undang-Undang dan Konstitusi. Kedua, penetapan dan muatan mateti Undang-Undang melanggar Konstitusi. Ketiga, pelaksanaan pemerintahan melanggar Undang-Undang yang berlaku dan atau Konstitusi. Berbagai pelanggaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan masuk kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Jokowi wajib diberhentikan dalam masa jabatannya. Beberapa contoh Peraturan Presiden yang melanggar Peraturan Perundang-undangan, antara lain: 1. Peraturan Presiden No 36 Tahun 2020 (Perpres 36/2020) tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden hanya dapat diterbitkan atas perintah UU (atau Peraturan Pemerintah). Sedangkan Perpres 36/2020 dibuat tanpa ada dasar hukum, tanpa ada rujukan perintah UU atau Peraturan Pemerintah, sehingga melanggar UU No 12/2011 tersebut di atas. Perpres 36/2020 ditetapkan dengan hanya merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Jokowi “memanipulasi” dan menerjemahkan arti Pasal 4 ayat (1) ini seakan-akan Presiden dapat membuat hukum sendiri, seakan-akan Presiden dapat membuat Peraturan Presiden tanpa melibatkan DPR, seakan-akan Presiden mempunyai kekuasaan tanpa batas untuk menetapkan hukum sendiri, alias tirani. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) UUD yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Oleh karena itu, “menurut UUD” pada kalimat “Presiden … memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” wajib dimaknai, kekuasaan Presiden dibatasi oleh UUD, sesuai pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, seperti diatur di dalam UUD, di mana DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang, seperti diatur Pasal 20 ayat (1) UUD. Artinya, kekuasaan Presiden “menurut UUD” bukan berarti kekuasaan tanpa terbatas, dan bisa menetapkan Peraturan Presiden secara sepihak dan sewenang-wenang. Sedangkan menurut Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Presiden hanya merupakan penjabaran teknis untuk menjalankan perintah UU yang sudah ditetapkan oleh DPR. Oleh karena itu, Peraturan Presiden tentang program Kartu Prakerja, yang ditetapkan tanpa rujukan untuk melaksanakan UU, secara jelas melanggar UU No 12/2011 dan melanggar konstitusi Pasal 20 ayat (1) UUD. Sebagai konsekuensi, semua belanja negara terkait program Kartu Prakerja menjadi tidak sah, melanggar UU Keuangan Negara, melanggar UU APBN, dan karena itu merugikan keuangan negara, dengan menguntungkan pihak lain dan korporasi Platform Digital sebagai penyelenggara pelatihan program Kartu Prakerja. Kerugian keuangan negara terkait Program Kartu Prakerja yang tidak sah dan ilegal tersebut mencapai Rp18,25 triliun untuk tahun anggaran 2020 saja. 2. Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 (Perpres 3/2016) tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sama seperti Perpres No 36/2020, Perpres No 3/2016 tentang PSN juga melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Konstitusi Pasal 20 ayat (1) UUD, karena Perpres tersebut ditetapkan hanya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD. Selain itu, Perpres No 3/2016 tentang PSN ini juga melanggar Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28H ayat (4) UUD, terkait hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Karena status PSN justru digunakan untuk mengusir penduduk setempat, dan mengambil alih tempat tinggal mereka secara paksa, sehingga merugikan dan memiskinkan masyarakat daerah terkena dampak PSN, dengan menguntungkan korporasi yang melaksanakan proyek strategis nasional. Di samping itu, pemberian judul Perpres No 3/2016 ini beraroma manipulatif. Kata “Pelaksanaan” di kalimat “Percepatan Pelaksanaan PSN” seolah-olah Perpres dibuat dalam rangka pelaksanaan sebuah undang-undang. Padahal, Perpres No 3/2016 dibuat tanpa ada rujukan atau perintah UU, tetapi hanya mengacu Pasal 4 ayat (1) UUD. 3. Peraturan Presiden tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan APBN melalui Peraturan Presiden, bukan dengan UU, melanggar UU tentang Keuangan Negara dan Konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UUD mengatur, APBN wajib ditetapkan dengan UU: “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, APBN tidak boleh ditetapkan dengan Peraturan presiden. Selain melanggar Konstitusi Pasal 23 ayat (1), penetapan APBN dengan Perpres juga melanggar UU tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (2) UU yang berbunyi: “APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang”, dan Pasal 11 ayat (1) yang berhunyi: “APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang”. Sebagai konsekuensi, APBN dan Perubahan APBN yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden menjadi tidak sah alias ilegal. Antara lain:• Perpres No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,• Perpres No 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,• Perpres No 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rinciqn Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,• Perpres No 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peratyran Presiden No 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagai konsekuensi, semua Belanja Negara berdasarkan Perpres yang tidak sah tersebut, juga menjadi tidak sah. Untuk itu, Presiden Jokowi sudah layak, dan wajib, diberhentikan dalam masa jabatan, selain juga harus mempertanggungjawabkan kerugian negara akibat penetapan Perpres tentang APBN yang tidak sah tersebut. (Bersambung).
Determinasi Iriana dan Kediktatoran Jokowi
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Universitas Trisakti Iriana meminta maaf jika ada kesalahan yg dilakukan selama 10 tahun mendampingi Jokowi sebagai ibu suri atau the first lady Indonesia. Banyak tanggapan kontroversial nitizen. Bahkan ada yang mengatakan, 10 tahun berkuasa tapi daya rusaknya 100 tahun. Dalam hal kekuasaan, determinasi istri terhadap suami dalam menjalankan pemerintahan seringkali terjadi. Misalnya di Afrika, tepatnya di Uganda. Presiden Yoweri Museveni, dengan kediktatorannya, berhasil terpilih selam 6 kali dan memimpin Uganda lebih dari 30 tahun sejak 1986. Ia dikenal sangat monopolistik dan otoriter. Namun kediktatorannya tidak lebih arogan dari Istrinya, Janet Museveni yang bahkan sukses mendeterminasi kekuasaan suaminya untuk melegitimasi penunjukan dirinya sebagai menteri pendidikan dan olahraga. Janet bukan hanya menderterminasi suaminya dari sisi politik, bahkan mendominasi kebijakan pemerintahan di bidang ekonomi. Ia dikenal sebagai wanita bertangan besi. Merampas kekayaan ekonomi dan tidak segan membungkam, mengabaikan hajat hidup masyarakat Uganda. Janet berhasil memanfaatkan kedudukan suaminya sebagai presiden untuk menimbun harta pribadi sehingga menjadi salah satu wanita terkaya di Afrika. Selain Janet di Uganda, ada pula Leila Ben Ali, Istri Presiden Tunisa, Ben Ali yang berkuasa selama 21 tahun dengan sistem kediktatoran, tangan besinya. Ternyata di belakang Ben Ali, istrinya, Leila dikenal lebih diktator dibanding suaminya. Leila terlibat mempengaruhi suaminya dalam menyusun kebanyakan regulasi yang menyengsarakan rakyat. Leila diketahui memimpin sebuah kelompok, namanya \"Geng 10\". Terdiri dari anggota keluarga besarnya yang berhasil memonopoli sektor-sektor bisnis strategis di Tunisia. Dengan ini, Laela dikenal sebagai mafia ekonomi pemerintah. Saking terkenalnya, masyarakat Tunisia menyebut Laela sebagai perampok bank dan Supermarket di siang bolong dan di depan banyak orang tanpa bisa disentuh hukum. Masyarakat Tunisia sangat membenci Laela melebihi kebencian mereka terhadap suaminya yang dikenal sebagai diktator. Menariknya, ketika Ben Ali lengser dari kekuasaan, ia bersama Laela dan keluarganya terbang, mengasingkan diri ke Saudi. Sesampainya di bandara Saudi, tepat di tangga turun pesawat, Laela memaki suaminya. Ben Ali disebut sebagai lelaki pengecit. Karena tidak berani melawan kelompok oposisi dan memilih melarikan diri ke Saudi. Laela menyebutnya sebagai lelaki pecundang. Makian-makian itu, menunjukkan bahwa Laela, sangat mendeterminasi suaminya. Sama halnya di Filipina yang dipimpin Presiden Ferdinand Emmanuel Marcos selama 21 tahun. Ia dikenal sebagai diktator yang sangat kejam. Ia bahkan tak segan membunuh, melenyapkan nyawa musuh-musuh politik dan masyarakat yang tergabung dalam kelompok oposisi. Tapi dalam sejarah rakyat Filipina, kediktatoran Marcos tidak lebih kejam dari pada arogansi istrinya, Imelda Marcos. Justru di balik layar, Imelda yang menjadi pembisik utama kekejaman Presiden Marcos terhadap rakyat Filipina. Imelda sangat mendeterminasi Marcos, mempreteli kekuasaan suaminya. Ia bahkan mengangkat dirinya sendiri sebagai gubernur Kota Metropolitan Manila. Salah satu bentuk keserakahan Imelda paling \"receh\" terbukti saat detik-detik tumbangnya Presiden Marcos, masyarakat menyerbu masuk ke dalam istana negara. Ditemukan 2.500 pasang sepatu mewah milik imelda. Ini baru sepatu, belum bentuk keserakahan lainnya. Sama seperti kasus Filipina, di Malaysia pernah menjabat Perdana Menteri Tun Najib Razak. Ia dikenal sebagai pribadi santun, merakyat, wong cilik. Tapi akhirnya jatuh lantaran korupsi lalu dipenjara. Ternyata, sumber masalah kejatuhannya adalah kerakusan istrinya sendiri, Datin Sri Rosmah. Di masanya, jika ada investor global dan lokal ingin berinvestasi di Malysia, syarat pertama yang harus dipenuhi bukanlah seberapa besar jumlah uang yang mau diinvestasikan atau uang investasinya mau didepositkan di bank apa. Tapi wajib bertemu dan mendapat restu terlebih dahulu dari Sri Rosmah. Beberpa bulan lalu, saya duduk bersama salah satu mantan menteri pasca reformasi di Indonesia. Beliau bercerita tentang kawannya, investor asal Dubai yang hendak investasi di Malaysia. Ketika menghubungi Sri Rosmah, dia disuruh terbang ke London bertemu Rosmah di salah satu mall megah di sana, Herod. Sesampainya di mall itu, investor asal Dubai itu kaget, Rosmah telah membooking dan menutup satu lantai tempat penjualan tas-tas mewah di Herod. Rosmah mendesaknya untuk membayar seluruh belanjaan tas mewah yang nilainya capai Rp 47 miliar. Sejumlah kasus di atas memberi pelajaran, bahwa istri yang mabuk kekuasaan, mendeterminasi kekuasaan, bisa mempreteli, mendesak, bahkan mendorong suaminya ugal-ugalan dalam menjalankan pemerintahan. Catatan pentingnya adalah kebanyakan kasus istri mendominasi kekuasaan, turut campur tangan dalam kediktatoran suaminya, justru berujung tragis, terguling secara terpaksa, diamuk masyarakatnya sendiri, berakhir dan mati di pengasingan. Apa hubungannya dengan kekuasaan presiden di Indonesia? Hampir 10 tahun Jokowi memainkan peran yang sangat spekulatif. Di depan layar terlihat sangat santun, merakyat, lemah-lembut. Tapi di belakang layar merekayasa lahirnya regulasi layaknya diktator. Jokowi bahkan tidak segan melawan dan menghancurkan kemampuan lawan politiknya dengan kekerasan yang sporadis. Menciptakan perasaan terancam terus menerus. Melahirkan ketakutan yang menyebar ke seluruh kehidupan rakyat. Banyak korban teror kekuasaan menyerah dan ketakutan. Pasalnya masyarakat bukan hanya diancam, tetapi juga ditahan dan dipenjarakan. Jangankan rakyat kecil, pejabat setingkat menteri dan ketua umum parpol besar harus menyerah. Jokowi bahkan tidak segan mempreteli kekuasaan, di belakang layar mendorong kolega oligarki, termasuk keluarga dan anak-anaknya menguasai asset milik negara, misalnya di sektor pertambangan untuk kepentingan bisnis dan kekayaan pribadi. Jokowi bahkan memperalat sistem dan lembaga hukum, merekyasa lahirnya aturan, membajak, menekan sejumlah ketua partai demi suksesi dinasti politiknya dengan cara memasang anaknya, terutama Gibran sebagai wakil presiden. Pertanyaannya, apakah Iriana tidak tahu perihal ini? Mungkin saja tahu. Apakah dalam keadaan tahu, Iriana tidak pernah mencoba menetralisir sikap arogan Jokowi? Atau justru sebaliknya, di belakang layar turut mendeterminasi, menjadi salah satu sumber pembisik utama Jokowi berlaku arogan? Judulnya adalah membangun dinasti politik dan bisnis keluarga. Anak-anak dan menantu semuanya terlibat sebagai proxy bapaknya. Mungkinkah ibunya tidak terlibat, tidak ikut mendeterminasi? Sangat arogan dan terbuka, jadi tontonan umum, selain otoriter, presiden menggunakan fasilitas kekuaasaan istana untuk mempekerjakan anak-anaknya, bahkan sampai pada level suksesi sebagai wakil presiden. Termasuk memfasilitasi anak-anaknya menguasai dan berbisnis pada aset-aser penting milik negara. Mungkinkah ibunya tidak ikut terlibat di dalamnya? Semoga itu tindakan pribadi Jokowi bersama kolega politiknya. Semoga Iriana di belakang layar, seperti yang terlihat di depan layar: tidak mendeterminasi Jokowi, tidak terlibat mempengaruhi semua arogansi dan kediktatoran Jokowi. Semoga Gibran tidak digoyang, tidak dimakzulkan. Semoga Jokowi sekeluarga bisa selamat dari hantaman badai besar yang saat ini sedang berbalik mengejar diri dan keluarganya akibat kediktatorannya selama berkuasa. Semoga Jokowi dan keluarga tidak sampai berakhir dan menghabiskan sisa hidup mereka di pengasingan. (*)
Teror Berbalik Arah Menerjang Jokowi
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih Perlawanan rakyat sudah metamorfosa seperti gelombang samudera. Gelombang yang semula berapa inci mulai beriak meninggi menjadi gelombang yang lebih besar, terpaan gelombangnya telah menjadi momentum akan menghantam pantai dengan daya rusak yang tak terbayangkan. Teror yang di lakukan selama ini oleh Jokowi untuk melawan dan menghancurkan kemampuan lawan politiknya dengan kekerasan yang sporadis untuk menciptakan perasaan terancam yang terus menerus melahirkan ketakutan yang menyebar ke seluruh kehidupan rakyat sudah meredup dan akan menjadi bencana. Selama ini banyak korban teror yang menyerah dan ketakutan karena tekanan teror bukan hanya ancaman tetapi menahan dan memenjarakan. Jangankan rakyat kecil pejabat setingkat menteri dan ketua umum parpol besar harus menyerah. Tampaknya saat ini mejanya telah di balikan. Jokowi, keluarga dan pengikutnya dalam ketakutan. Teror dari rakyatnya bergelombang sangat besar bahaya akan menerjang Jokowi. Kekuatan bodyguard dari aparat keamanan pengawalan presiden dalam hitungan hari akan ditarik di ahir masa jabatannya, bersamaan kemarahan rakyat sudah di ubun ubun untuk menangkap Jakowi diadili. Upaya Jokowi untuk mengamankan diri mencari perlindungan dari ancaman yang sangat keras, hampir mustahil di miliki Jokowi, tersisa tinggal menyerah apapun yang harus diterimanya. Ancaman rakyat tepat pada waktunya di ahir masa jabatannya lengser ak ehan memicu segala pemikiran akan merusak dirinya dalam ketidakpastian. Kemarahan dan imajinasi rakyat yang sudah liar akan semakin membesar berada di mana mana, mustahil Jokowi bisa melawan dan menghadapinya. Kondisi ini akan berlangsung cukup keras segala resiko terburuk baik sebelum dan sangat mungkin terjadi setelah lengser dari jabatannya pasti akan akan terjadi menimpa Jokowi. Aksi bela berani mati bela Jokowi dan keluarganya pada waktunya yang sangat dekat dengan peristiwa G 30 S PKI akan semakin meneguhkan indikasi sangat kuat bahwa Jokowi sudah terpapar PKI. Masa depan yang tidak pasti akan terjadinya keadaan yang mengerikan akan melahirkan putus asa, karena ketakutan, kepanikan, kebingungan yang mendalam, Jokowi tidak akan sanggup di kelola dengan cara yang normal. Jokowi sudah di ingatkan selama berkuasa bahwa penindasan, kekerasan dan macam-macam penyiksaan berupa penggusuran tanah rakyat dan pengusiran dari tempat tinggalnya demi kepentingan para Taipan akan menimbulkan luka dan perlawanan rakyat, tidak di gubris, akhirnya akan memicu revolusi. Kondisi seperti ini Prabowo Subianto sebaiknya menjauh dari Jokowi, karena rekayasa aparat keamanan kalau akan memblokir perlawanan rakyat, akan sia sia karena kenekatan rakyat yang sudah marah akan melindas, melibas dan menerobos kekuatan apapun yang akan menghalangi. Perasaan lemah dan putus asa rakyat selama ini sudah berubah menjadi keyakinan sebuah perjuangan heroik akan membersihkan para penghianat negara. Perlawanan rakyat sudah di sadari dengan tekad baja walaupun beresiko akan menimbulkan korban dan dan kerusakan sebagai resiko menyingkirkan rezim zalim yang telah menghancurkan negara. (*)