OPINI

Bangladesh dan Perubahan Cepat

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KETIKA Indonesia skeptis dapat melakukan perubahan cepat atas rezim Jokowi yang tinggal menyisakan 2 bulan lebih masa jabatannya, maka gerakan perubahan Bangladesh dapat berlangsung 1 bulan saja. Mulai 1 Juli 2024 blokade jalan dan kereta api oleh mahasiswa, 16 Juli bentrok demonstran dengan pro pemerintah, 18 Juli mahasiswa menolak tenang, 21 Juli ada Putusan MA, 4 Agustus militer berpihak pada demonstran dan 5 Agustus PM Syeik Hasina mundur lalu kabur.  Teringat Mei 2022 saat Presiden Srilangka Gotabaya Rajapaksa didesak mundur oleh rakyatnya lalu lari ke Maladewa untuk lanjut Singapura. Sebelumnya Mahinda Rajapaksa juga diturunkan oleh demonstran. Dinasti Rajapaksa memang kaya tapi korup sehingga tidak disukai. Dinasti ini berakhir dengan dimundurkannya Gotabaya Rajapaksa. Rakyat akhirnya marah dan menggigit keluarga besar Rajapaksa. Tukang paksa dipaksa turun tahta. Bagi pemimpin otoroter dan pengembang politik dinasti, peristiwa di Srilangka dan Bangladesh harus menjadi pelajaran. Gerakan serupa bukan hal yang mustahil dapat terjadi juga di Indonesia. Pengalaman penggulingan Presiden tahun 1965 dan 1998 dilakukan oleh aksi massa dan mahasiswa. Gaya memimpin Jokowi yang \"seenaknya\" potensial untuk membangunkan gerakan massa walaupun di ujung masa jabatan.  Gerakan tersebut dapat ditentukan oleh Presiden pelanjutnya. Jika menempatkan diri sebagai boneka penerus, maka dipastikan gerakan akan bersambung. Titik lemah Prabowo adalah pada legitimasi yang diragukan pasca Putusan MK dan KPU. Ada cacat moral, cacat etika, politik dan hukum. Prabowo Gibran bukan Presiden/Wakil Presiden yang ajeg. Terlalu mudah untuk menggoyangnya.  Jika Prabowo berani tampil mandiri dan berpihak pada suara rakyat, termasuk berani  menghukum Jokowi, maka Prabowo akan selamat. Gerakan massa terfokus hanya pada Jokowi dan keluarganya. Pemakzulan terjadi  secepatnya, tangkap dan adili. Bongkar-bongkar dosa Jokowi merupakan hal yang mengasyikan. IKN menjadi pusat sorotan. Apalagi upacara 17 Agustusan di IKN tercium aroma foya-foya dan penghamburan dana. Moeldoko menganggap enteng kritikan pemborosan hingga rental 1000 mobil dengan harga sewa sampai 25 juta perhari. Menurut Moeldoko tidak ada harga mahal untuk kemerdekaan. Ngawur dan ngeles Moeldoko. Benar bahwa untuk kemerdekaan tidak ada harga mahal, nyawa pun dikorbankan, tetapi ini untuk \"pesta\" peringatan kemerdekaan, beda atuh. Konyol pisan. Meski sudah ada Undang-Undang akan tetapi IKN belum jadi Ibukota Negara karena belum ada Keppres. Akibatnya Upacara Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2024 dilakukan di tempat yang bukan Ibukota Negara. Presiden yang berada di Kaltim hanya ingin pamer kekuasaan bak seorang \"Kaisar\". Lucunya, setelah selesai upacara nanti pasti balik lagi ke Istana Jakarta. Mungkin ia berujar \"gak bisa tidur\" di IKN. Rajapaksa, Hasina dan Jokowi sama saja. Ketiganya dianggap pemimpin yang korup dan tidak becus. Dinasti Rajapaksa, Hasina puteri Mujibur Rahman dan Jokowi yang merekayasa Gibran dan famili adalah para penjahat politik bagi rakyatnya. Mereka pelanggar HAM yang  merampok demokrasi. Merekayasa kecurangan dalam Pemilu. Program dan masa depan hanya tersisa janji-janji. Rajapaksa dan Hasina telah tumbang, Jokowi masih kesana kemari. Menggapai-gapai mencari pegangan. Namun itu hanya permainan waktu sebagaimana Raja Srilangka dan Ratu Bangladesh awalnya. Raja Jawa ini juga akan mengalami hal yang sama pada akhirnya. Mundur, dimundurkan, lalu kabur. Atau tangkap dan proses pengadilan.  Dalam disain IKN satu hal yang tertinggal dan belum ada, yaitu bangunan untuk bui atau penjara. Mungkin cocok penghuninya bagi yang selalu ngotot ingin pindah. Tentu bukan Rajapaksa yang lari ke Maladewa atau Hasina ke India. Ini untuk yang masih di Indonesia. Jika juga ngotot ingin kabur ke China, ya boleh-boleh saja. (*)

Menakar Iman PKS

Oleh: Ady Amar | Kolumnis SUNGGUH tak dinyana PKS tegah mengunci Anies Baswedan dengan cara yang sejatinya bukanlah perwatakannya. Rencana awal memang _sih_ Anies akan disandingkan dengan Wakil Ketua Majelis Syura PKS M. Shohibul Iman. Tapi Anies dibebani mencari kekurangan kursi untuk dapatnya pasangan Anies dan Iman (AMAN) bisa melenggang berlaga dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Mencari kekurangan kursi, disebutnya 4 kursi, bukankah itu tugas partai lewat lobi-lobi antarpartai, mengapa mesti dibebankan pada Anies. Tugas Anies lebih pada menjaga elektabilitasnya tetap tinggi untuk keterpilihannya. Membebankan pada Anies, itu lebih pada sikap PKS untuk cuci tangan atas ketakmampuan melobi partai lainnya untuk mengusung pasangan AMAN, dan lalu membebankan itu pada Anies. Tenggat waktu untuk Anies pun ditentukan sampai 4 Agustus 2024. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan Anies tak mampu memenuhinya, maka kesepakatan itu tidak berlaku, atau kesepakatan itu menjadi tidak mengikat PKS untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta. Sikap PKS mengunci Anies dengan tenggat waktu itu boleh juga jika disimpulkan, bahwa saat ini PKS tengah membuka opsi lain bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap PKS yang masih malu-malu enggan berterus terang bahwa opsi yang dipilih ada dalam barisan KIM, itu bentuk kebimbangan dari langkah yang diambilnya, yang disadari bisa menimbulkan gelombang kemarahan konstituennya.  Tapi mau tidak mau-sungkan tidak sungkan dalam hitungan hari kedepan deklarasi bergabungnya PKS dengan KIM akan resmi dideklarasikan. Pembicaraan dengan KIM sepertinya sudah matang, sebagaimana disampaikan politisi senior Golkar Idrus Marham, bahwa Plus dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu tambahan dari 3 partai: NasDem, PKB dan PKS. Menjadi sepaket Koalisi Perubahan yang pada Pilpres 2024 lalu mengusung Anies-Muhaimin, itu harus meninggalkan Anies dengan memilih meleburkan diri dalam KIM. Terbitlah KIM Plus. Koalisi Pembaharuan bagai onggokan dalam kantong besar KIM. Maka Anies tak jadi opsi pilihan meski berbagai lembaga survei merilis hasil survei Anies jauh di atas Ridwan Kamil (RK), yang tengah digadang berkontestasi di Pilkada Jakarta melawan kotak kosong, atau dicarikan pasangan boneka agar tak merasa malu jika kotak kosong jadi pemenangnya. Kata Ahok, kalau RK melawan kotak kosong, ia sangat yakin pemenangnya adalah kotak kosong. Santer berita bahwa RK akan dipasangkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Agaknya Jokowi tak sampai hati jika di 20 Oktober 2024 saat ia purna tugas sang bungsu belum punya jabatan yang bisa dibanggakan keluarga. Keadilan bagi anak-anak sepertinya perlu dilakukan meski itu laku nepotis menjijikkan. RK sebelumnya lebih memilih Pilkada Jawa Barat ketimbang Pilkada Jakarta jika harus berhadapan dengan Anies sebagai lawannya. RK tak percaya diri melawan Anies. Bahkan Golkar pengusung utamanya keukeuh tak mau kehilangan wilayah Jawa Barat yang kans kemenangan RK mengungguli kandidat lain, Dedi Mulyadi yang diusung Gerindra. Tukar guling pun dilakukan--saat sudah dipastikan PKS mampu mengunci Anies hingga gagal melenggang di Pilkada Jakarta--RK ditarik lagi ke Jakarta, dan Dedi Mulyadi melenggang di Pilkada Jawa Barat. Atur mengatur ini tidak saja di dua provinsi, tapi sampai ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan lainnya. Seperti bagi-bagi jatah di antara partai besar dalam KIM. Bersinergi dalam pembusukan demokrasi. PKS jika sudah pasti berkoalisi dengan KIM dengan imbalan jatah 2-3 kursi menteri, itu sungguh diluar _value_ yang selama ini dipegangnya. PKS yang selama ini disebut partai dakwah tampak pragmatis. Watak politiknya berubah. Menjadi tak beda dengan partai lainnya. Masih ada waktu PKS berbenah memikirkan langkahnya. Tak perlu ikut grusa-grusu dengan NasDem dan PKB--dua partai yang seperti tak punya pilihan lain jika tak ingin digebuk karena dosa politik, atau bisnis elitenya yang jadi sasaran diganjal jika tak sejalan pilihan politik dengan rezim--yang itu  tentu beda dengan PKS yang sulit dikulik untuk dihabisi. Elite PKS seperti tak menyimpan dosa politik masa lalu yang bisa dikerjai dalam sandera politik. Hari-hari ini konstituen PKS tengah menunggu sikap politik yang akan diambil, yang tentu selalu diputuskan lewat Majelis Syura, memilih mendengarkan aspirasi konstituennya untuk mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. Atau justru para elite lebih memilih bergabung dalam lingkar kekuasaan dengan konsekuensi ditinggal konstituennya. Saat ini, setidaknya saya, tengah menakar iman PKS! (*)

IKN, Kota Ideologis

Oleh; Luthfi Pattimura | Wartawan Senior Majalah FORUM Keadilan DUA bulan lagi pemerintahan Indonesia berganti; presiden dan wakil presiden. Pusat pemerintahan juga ikut perpindah, dari Jakarta ke lokasi ibukota negara yang baru; IKN Nusantara. Pada saat ini, di lokasi IKN sedang ramai-raminya persiapan menjelang HUT RI ke-79, di mana akan hadir presiden Jokowi, para menteri kabinet Indonesia maju, dan tamu undangan. Sementara itu, perbincangan publik yang juga tak kalah ramainya belakangan ini adalah soal IKN. Banyak sekali. Secara ideologis, wajar karena persoalan ibukota negara adalah persoalan ideologis. Simbol pusat kekuasaan, pusat pemerintahan, pusat politik, pusat ekonomi, dan simbol pusat kegiatan lainnya, itu memang di ibukota negara. Jadi, bicara soal IKN berarti menyangkut semua simbol kegiatan yang berurusan dengan negara. Ibukota negara itu ideologis, tetapi ideologis bukan ibukota negara. Mesin kerja negara, pusatnya di ibukota negara. Sedangkan pemberlakuan efek ideologis dari mesin kerja negara bagi rakyat, itu ideologis. Bayangkan kepadatan penduduk, polusi udara, kemacetan lalulintas, kebisingan, yang mengusik kebahagiaan para penduduk, ambil contoh Jakarta, karena dikepung oleh berbagai peristiwa sosial. Jika produk teknis kota fisik tidak cukup memadai untuk menjelaskan kesadaran pemberlakuan efek ideologis, Anda yang membaca tulisan ini tak bisa menolak pemindahan ibukota negara, jika itu bagian dari pemberlakuan efek ideologis.Lihat, banyak warga yang bergerak lancar jaya, ketika ibukota negara akhirnya dipindahkan dari Jakarta. Kenapa? Karena nilai kesejahteraan, kebahagiaan, itu berjalan sejajar dengan ruang untuk tumbuh kembang.  Nilai melahirkan gagasan, dan gagasan para pendiri bangsa ditunjukkan oleh Presiden Soekarno pada 1957, untuk memindahan ibukota negara dari Jakarta ke pulau Kalimantan. Bayangkan pula kita punya Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, yang terlalu luas untuk bernafas, untuk menerima permintaan baru, dan terlalu luas untuk menolak pembagian kue dari pulau Jawa. Indonesia jelas bukan telur ceplok yang dagingnya di tengah tapi pinggir-pinggirnya seperti busah. Jika benar bagi masa depan bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemindahan ibukota negara adalah bentuk pemberlakuan efek ideologis dari biopikir alenia keempat UUD 1945. Sampai di sini, sambil duduk bersandar, kita ingat, saat 34 gubernur dari 34 provinsi di seluruh tanah air, membawa air dan tanah, kemudian digelar prosesi penyatuan di lokasi Titik 0 IKN Nusantara pada 14 Maret 2022. Harus diakui, air dan tanah itu dulunya di bawah wilayah-wilayah yang masing-masing punya kepala suku, punya kepala adat, hingga kepala suku berhasil mengorganisir konfederasi suku menjadi sebuah negara. Lalu masuk Gajah Mada dengan Sumpah Palapa pada tahun 1336. Kemudian Sumpah Pemuda 1928. Di sini jelas kita butuh waktu sekitar 600 tahun untuk bisa mengenal satu bahasa, satu tanah air, dan satu bangsa; Indonesia. Jadi, prosesi penyatuan air dan tanah, bukan hanya karena air dan tanah itu dulunya dibagi-bagi menurut kesetiaan suku bangsa. Melainkan, karena berpuasa 600 tahun, sebelum bersatu bahasa, satu tanah air, dan satu bangsa. Dengan melihat penggunaan nama ibukota negara “Nusantara,” sama dengan menggunakan tali pemikat kebangsaan. IKN dengan demikian adalah kota ideologis, yang akan menambah kemilauan simbol identias. Gagasan IKN yang dibangkitkan oleh simbol identitas bangsa, dengan berbagai ornamen luar biasa di setiap bangunan, akan meyakinkan dunia bahwa Indonesia berada di lapangan artefak Nusantara. Dengan begitu, yang namanya otoritas kebangsaan sebuah bangsa bernama Indonesia akan merupakan hal pertama dan yang utama di mata dunia. Itu ideologis, bukan? Sambil bergerak menuju pengukuhan IKN sebagai kota dunia untuk semua, pemerintahan Jokowi sedang membelokkan layar pembangunan nasional demi tujuan Indonesia Sentris, lewat IKN. Kalau masih ada komentar miring tentang IKN, itu jangan-jangan karena pemerintah mengalami hambatan soal cara meyakinkan rakyat Indonesia, tentang kebangkitan simbol identitas bangsa. Seperti halnya sejarah mencatat Jakarta sebagai Kota Proklamasi Kemerdekaan RI, sejarah akan mengukuhkan IKN Nusantara sebagai pembuka horizon Kota Ideologis. Sekalipun masih ada yang punya pengalaman buruk dengan janji manis Jokowi, harus diakui bahwa pembangunan IKN adalah tindakan penutup dalam babak gagas-menggagas pemindahan ibukota negara yang dimulai sejak tahun 1957.

Konflik PKB-PBNU, Jangan Ganggu Kinerja Pansus Haji

Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti Konflik PBNU dan PKB makin meruncing. Masalah keduanya sebenarnya sudah memanas sejak Pilpres 2024 lalu lantaran polarisasi dukungan politik yang berbeda.  PBNU di bawah pimpinan Yahya Cholil Staquf mendukung Prabowo-Gibran. Sementara PKB jelas mendukung ketumnya, Muhaimin Iskandar yang tampil sebagai cawapres mendampingi Anies.  Belakangan konflik keduanya meruncing lantaran Ketum PBNU, Yahya tidak terima dan menolak pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI untuk mengusut dugaan permasalahan dan indikasi korupsi penyelenggaraan haji 2024 oleh kementrian agama yg dipimpin oleh adik kandungnya, Yaqut Cholil Quomas.  Yahya Staquf menilai, Pembentukan pansus haji diinisasi dan disahkan oleh Muhaminim Iskandar, ketum PKB yg juga Wakil Ketua DPR sebagai usaha untuk menyerang dirinya. Penilaian Staquf ini dikarenakan menteri agama adalah adik kandungnya. Maka pansus angket DPR yang disahkan Muhaimin kepada menteri agama, dinilai secara langsung sebagai upaya PKB dan Muhaimin menyerang dirinya dan PBNU lewat DPR.  Bagi saya, penilaian dan kecurigaan yg sedikit tidak masul akal, sengaja dibuat-buat untuk menghambat kinerja Pansus DPR mengusut tuntas persoalan pelaksaan haji 2024 oleh Kemenag.  Pertama, masalah pansus Haji DPR adalah persoalan kelembagaan terkait tindak lanjut DPR untuk meminta pertanggungjawaban kinerja menteri agama. Pansus hak angket adalah hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah  Menurut Undang-undang dan sistem tatanegara Indonesia. Jika DPR tidak memperoleh laporan yang jelas terkait pelaksanaan haji, atau temuan yang menimbulkan keganjilan, indikasi pelanggaran, korupsi dll, maka DPR ber-hak membentuk pansus untuk mengusut tuntas.  Semua indikasi pelanggaran UU tersebut disusun sebagai laporan resmi kemudian dijadikan sebagai dokumen yang memuat alasan sebagai syarat pembentukan pansus sebagaimana dijelaskan dalam pasal ayat (2) pasal 199 UU MD3.  Kenyataannya, pada Selasa 9 Juli 2024 lalu, dalam paripurna ke 21, semua syarat terpenuhi dan Pansus Haji yang berisikan 30 anggota dewan dari berbagai fraksi resmi dibentuk.  Dalam dokumen resminya, pansus haji mengemukakan tiga permasalahan mendasar yang diperoleh dari tim pengawas haji di lapangan. Diantaranya: tenda dan toilet yang tidak memadai, tidak sesuai rencana anggaran dan besaran biaya haji.  Ketiga, masalah paling serius, yakno soal pelanggaran UU terkait kebijakan peralihan kuota haji reguler yang dilakukan kementrian Agama. Tim pengawas DPR menemukan, peralihan kuota reguler ke haji plus sejumlah 8.400 atau sekitar 50% dari kuota haji 2024. Melampaui batas maksimum 8% sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahin 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh.  Peralihan kuota inilah yang menjadi alasan utama kenapa dibentuk pansus angket DPR. Kenapa peralihannya bisa melampui 8%? Apa pertimbangan kementrian agama alihkan kuota dengan jumlah yang sangat besar 50%?  Bahkan, kementrian agama yang dipimpin oleh Yaqut saudara kandung Yahya ini terbukti juga melanggar sikap presiden sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang besaran biaya ibadah haji 2024. Di dalamnya tidak ada relaksasi untuk peralihan kuota hingba batas 50%.  Mirisnya lagi, tim pengawas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra menemukan indikasi di lapangan, bahwa hasil peralihan kuota haji reguler ke haji plus dijual sekitar Rp 300 juta, lebih mahal dari umumnya sekitar Rp 160 juta.  Dari indikasi ini, telihat jelas peralihan kuota reguler ke haji plus membawa berkah bisnis dan keuntungan yang luar biasa besar. Silahkan kalkulasi sendiri.  Pansus dibentuk untuk menyelesaikan segenap persoalan tersebut. Sebagai langkah evaluasi untuk membenahi pelaksanaan haji ke depannya. Biarkanlah Pansus Haji bekerja secara profesional. Bahkan, siapapun dia, demi kebaikan bersama, Kinerja pansus haji wajib didukung.  Maka sikap Yahya yang menyatakan Pansus Haji adalah hasil politisasi Muhaimin dan PKB untuk menyerang adiknya sebagai menteri agama yang secara tidak langsung juga menyerang dirinya dan PBNU adalah kalimat yang tidak bisa dibenarkan.  Pembentukan pansus adalah untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. Konfliknya dengan Muhaimin adalah kepentingan pribadi. Silahkan diselesaikan secara pribadi. Selesaikan di tempat lain.  Tidak elok melibatkan konflik pribadi ataupun menyeret PKB dan PBNU ke dalam masalah pansus haji. Karena pembentukan pansus Haji adalah hasil kesepkatan seluruh fraksi di DPR, bukan cuma disepakati oleh Muhaimin selaku wakil ketua DPR.  Seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan membentuk Pansus haji dalam paripurna ke 21 pada 9 Juli lalu. Keputusan itu diambil setelah 35 anggota DPR mengusulkan Hak Angket terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu pengusul terkemuka yakni Selly Andriany Gantina dari fraksi PDIP.  Jumlah anggota pansus terdiri dari 7 orang dari fraksi PDIP, 4 fraksi Golkar, 4 Gerindra, 3 Nasdem, 3 PKB dan lain-lain. Totalnya 30 orang dari fraksi berbeda.  Jadi dapat dilihat, tubuh Pansus Haji, tidak hanya mewakili Cak Imin dan PKB. Tetapi mewakili banyak fraksi lainnya, termasuk Gerindra dan Golkar sebagai mitra kerja politik PBNU pimpinan Yahya untuk menangkan Prabowo Gibran di Pilpres lalu.  Artinya, tidak ada urusan antara pansus haji dengan sentimen Cak imin mewakili PKB terhadap Yahya dan juga PBNU. Pansus Haji adalah urusan kelembagaan antara DPR dan Kementrian Agama. Mewakili aspirasi semua elemen DPR untuk mengusut tuntas persoalan haji 2024.  Yahya tidak perlu melibatkan dirinya dalam urusan Pansus Haji DPR dengan membawa motif konflik pribadi. Konflik antara dirinya dan Cak Imin adalah persoalan lain. Silahkan selesaikan di tempat lain. Jangan campuri masalah Pansus Haji.  Jangan sengaja bikin ribut, bawa-bawa urusan konflik pribadi karena dapat menghambat, mengganggu kinerja Pansus DPR mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur dan hukum serta indikasi korupsi yang dilakukan kementrian agama dalam pelaksanaan haji 2024.  Biarkan Pansus bekerja secara profesional. Menyelesaikan masalah indikasi korupsi atas pelanggaran pengalihan kuota haji. Jika hasil kerja pansus menyatakan menteri agama dan anggotanya terbukti bersalah, silahkan jadikan rekomendasi-laporan untuk di bawa ke KPK dan diselesaikan secara hukum.  Kasian jemaah haji reguler yg menunggu hingga di atas 30 tahun. Ribuan kuota yg dialihkan itu, seharusnya diberikan untuk haji reguler untuk memperpendek sebagian masa tunggu.  Ini seperti tidak punya hati, malah dialihkan ke haji plus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lewat jasa biro perjalanan yang telah mendapat izin menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Dengan motif bisnis, malah dijual dengan harga sangat mahal. Hasilnya entah digunakan untuk apa?  Soal konflik pribadi antara Yahya-PBNU dan Muhaimin-PKB, silahkan diselesaikan layaknya orang dewasa. Toh kalian juga masih satu keluarga besar NU. Jangan kayak anak kecil, bikin ribut, bikin gaduh kondisi nasional. Saling menyiapkan masa untuk saling mengawal ambisi masing-masing. Bawa-bawa banser, anshor, seperti mau perang saudara. Malu jadi tontonan banyak orang sampai dunia internasional.  Saya tidak sedang membela Cak Imin ataupun PKB. Tidak ada urusan saya sama mereka. Namum sikap Yahya yg berencana membentuk Tim Lima PBNU untuk merebut kembali PKB ke pemilik PBNU adalah dramatisasi yang cenderung tidak dewasa.   Kita semua tahu, bahwa relasi PBNU dan PKB itu sebatas hubungan aspiratif, historis dan kultural. Bukanlah hubungan struktural. Punya batasan kewenangan, fungsi, keindipendensian masing-masing. PBNU tidak boleh memaksa diri untuk mengintervensi, mengendalikan PKB.  Seharusnya ada kerja sama yang baik. Masing-masing pihak sebaiknya fokus pada tugasnya masing-masing. PBNU tetap berfokus pada pembangunan keumatan dan keagamaan. Sementara PKB pada bidang politik.  Semoga Allah merahmati kita semua, dimatikan hawa nafsu dan ambisi negatif dan dibuka pola pikirnya.  Sedih rasanya lihat orang-orang pandai ceramah agama, mewakili satu tubuh NU sibuk berantem. Jadi tontonan umum. Malu sangat.  Mari kita doakan yg terbaik untuk mereka yg bertikai dan demi kebaikan rakyat Indonesia, Al-Fatihah. (*).

Keroyokan Menjegal Anies: Episode Pembusukan Demokrasi

Oleh: Ady Amar | Kolumnis Apa yang dikatakan Ahmad Syahroni politisi NasDem, meski Anies sudah mengantongi rekomendasi NasDem belum tentu akan lanjut sampai pendaftaran ke KPU. Lanjutnya, \"Dewa-dewa\" yang akan menentukan. Syahroni tak menyebut siapa \"dewa-dewa\" yang dimaksudkannya itu. Ia seperti tak mau ambil risiko menyebut sejelasnya. Cukup kisi-kisi, dan itu sudah cukup untuk menafsirinya. Syahroni seolah mau mengatakan, ada dinamika politik yang berkembang dalam dua pekan ini dengan munculnya campur tangan kekuatan apa yang disebutnya \"dewa-dewa\". Pastilah itu kekuatan dahsyat karena bisa mengeleminir apa yang sudah diputuskan partai. Setidaknya gambaran itu muncul dari partainya. Semua dibuat menjadi terang benderang, bahwa Anies Baswedan tak dikehendaki maju di Pilkada Jakarta oleh kekuatan yang disebutnya \"dewa-dewa\". Dewa yang disebut pun tak cukup satu, tapi perlu keroyokan \"dewa-dewa\" untuk mampu menjegalnya. \"Dewa-dewa\" yang dimaksudkan itu untuk sekadar menggambarkan kekuatan besar di balik upaya menjegal Anies. Dipastikan kekuatan itu jauh lebih besar dari partai politik. Tentu \"dewa-dewa\" itu hanyalah tamsil untuk menyebut kekuatan dahsyat itu. Anies seakan jadi musuh bersama. \"Dewa-dewa\" seolah telah belajar banyak tentangnya yang tak bisa kompromi pada sesuatu yang tak sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan. Karenanya, Anies tak dibiarkan boleh melenggang mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta. Tafsir pun lalu melipir menyebut kekuatan \"dewa-dewa\" itu lebih pada konspirasi para kartel dan rezim dengan menyeret partai politik yang elitenya punya kasus hukum atau dalam sandera politik. Atau pula partai yang kemaruk ingin masuk dalam lingkar kekuasaan agar ada kursi menteri didapatnya. Dimunculkan Koalisi Indonesia Maju (KIM)--nama koalisi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024--yang terdiri dari partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. Pada pilkada Jakarta koalisi KIM itu perlu cakupan anggotanya diperluas. Maka dimunculkan terminologi KIM Plus. NasDem dan PKB dua partai yang seperti akan mengisi pos KIM Plus itu. Setidaknya dua partai itu sudah coba balik badan. Dari semula mendukung Anies menjadi kompromi pada kekuatan \"dewa-dewa\".  Meski belum terwujud tapi tanda-tandanya sudah tampak benderang dari pernyataan petinggi partainya. Sebagaimana penuturan Syahroni, itu pula yang tersurat disampaikan Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid, bahwa partainya akan bergabung dengan KIM Plus itu untuk kebaikan Jakarta dan untuk kebaikan Indonesia. Konsekuensi dari bergabung pastilah menyepakati siapa pun calon gubernur dan wakil gubernur yang telah ditentukan. Itu berarti meninggalkan Anies yang pada awalnya digadang akan diusungnya bersama PKS. Senin kemarin, 5 Agustus 2024, kabar dahsyat menggelegar saat Ridwan Kamil yang diusung KIM untuk Pilkada Jakarta sudah menyatakan akan meminang Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebagai calon wakil gubernurnya. Sungguh tawaran menggiurkan. Tawaran yang tentu  menggoda iman PKS. Masih kokohkah iman PKS, atau justru ikut larut oleh kepentingan politik sempit, dan itu dengan meninggalkan konstituennya yang mayoritas memilih Anies Baswedan. Bisa jadi. Setidaknya tanda-tandanya sudah tampak. PKS sudah memulainya di Sumatera Utara dengan resmi mendukung menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Artinya meninggalkan inkumbemt Edy Rahmayadi yang sebelumnya didukungnya. Signal juga diberikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dihadapan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Meski dengan balutan candaan. Disampaikan pada acara HUT PKB, bahwa keinginan partainya (PKS) masuk jadi bagian dari KIM Plus. Jika itu yang terjadi, maka yang tersisa dan memilih di luar kekuasaan hanyalah PDI Perjuangan. Tanpa ada partai lain yang berkoalisi, itu jika PKS lebih memilih bergabung dengan KIM Plus, maka Pilkada Jakarta hanya diikuti satu peserta. PDI Perjuangan tak bisa mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Benar apa yang dikatakan Sufmi Dasco Ahmad dengan yakinnya, Pilkada Jakarta akan diikuti maksimal dua pasangan. Artinya, itu bisa diikuti satu pasang saja.  Kita lihat saja  perkembangannya, setidaknya dalam pekan ini, semua akan terjawab apakah pembusukan demokrasi massal itu terwujud. Dan, itu keberhasilan menjegal Anies Baswedan. Menjegalnya sama dengan menjegal suara pemilih yang mayoritas memilihnya, itu tergambar dari rilis berbagai lembaga survei. Maka iman PKS dipertaruhkan. Sikap politiknya jadi catatan konstituennya, dan akan dikenang sepanjang masa. Jangan kecewakan konstituen yang telah konsisten memilih dari waktu ke waktu. Bijak jika belajar dari kasus PPP, itu agar PKS terhindar dari hukuman dosa sejarah yang pernah dibuat.**

Jangan Percaya Omongan Jokowi, Dia Pendusta

Oleh Mudrick Setiawan Malkan Sangidu  | Pendiri Mega Bintang  MENANGGAPI pernyataan permintaan maaf Jokowi selama menjadi Presiden RI. \"Kami orang yang tidak pernah percaya sama sekali dengan omongan Jokowi. Dia itu pendusta, penipu, zalim, dan sering menyakiti umat Islam dan menyengsarakan rakyat\" kata Mudrick. Selanjutnya Mudrick meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan omongan Jokowi. \"Apapun yang diomongkan Jokowi adalah dusta belaka.  Jokowi selama 2 kali menjadi Presiden Indonesia  tidak pernah memenuhi janji janji kampanyenya. Jadi, saya meminta kepada masyarakat yang cinta demokrasi dan keadilan untuk mengabaikan semua omongan Jokowi\" tandasnya.  Bahkan menurut Mudrick, Jokowi harus diadili atas semua kesalahannya dalam memimpin Indonesia. Banyak kebijakan kebijakan Jokowi yang menciderai rasa keadilan dan kebenaran.  \"Menurut saya, Jokowi bersama kroni kroninya harus diadili atas kesalahan kesalahannya. Dia itu banyak menyakiti umat Islam. Dia mengadu domba antara Islam dengan Islam, antara Islam dengan Non Islam. Bahkan ada yang mengatakan Jokowi itu ATHEIS, tidak bertuhan. Kalau dia bertuhan, pasti dia tidak sejahat ini kepada rakyatnya\" tegas Mudrick.Lebih lanjut Mudrick menyampaikan mengapa dia itu terlalu kekeh mempertahankan kekuasaannya, sampai sampai harus mengobrak abrik konstitusi.  \"Pencawapresan Gibran, adalah bukti Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya. Anaknya yang belum cukup umur, dipaksakan melanggar konstitusi hingga lahir Putusan MK No. 90 yang menjadikan dasar Gibran bisa dicawapreskan\" Mudrick menjelaskan.  Bahkan akhir akhir ini terkuat keterlibatan istana dalam pengelolaan tambang nikel. \"Coba itu, sekarang sudah terkuak ternyata Istana dan keluarga Jokowi turut maling dalam pengelolaan hasil bumi. Tambang nikel dengan istilah Blok Medan, adalah tambang yang dikuasai oleh keluarga Jokowi\" kata Mudrick semakin geram. \"Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK jangan ragu ragu untuk memberantas dan mengadili para Koruptor termasuk Jokowi beserta kroni kroninya karena sudah terlalu banyak  menyengsarakan rakyat\" tegas Mudrick.  Bahkan Mudrick menyampaikan bahwa Jokowi adalah Presiden terburuk sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Menutup pembicaraan, Mudrick mengutip sebuah pernyataan, \"Orang yang paling hina adalah orang yang membantu penjajah untuk menjajah negerinya sendiri.\" (*)

Tinju Terakhir Rakyat untuk Jokowi

Oleh  Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Pandanglah hari ini. Sebab inilah hidup yang benar-benar hidup. Dalam jangkanya yang singkat. Terletak semua  kenyataan pada eksistensimu. Sebab kemarin hanyalah mimpi. Dan besok hanyalah bayangan. Baik dan buruk bayangan balasanmu. Pandanglah hari ini itu akan terjadi esok hari. Meminta maaf akan datang dari seseorang yang merasa bersalah atau telah melakukan kesalahan. Ketika sudah datang ketakutan akan datangnya resiko, tiba tiba akan tampil seolah olah santun \"suatu kedok sosial\" tampil meyakinkan, alim, menyenangkan, meminta ampunan.  Tetapi ketika kedok borok bekas luka kesalahan yang menimbulkan banyak korban disentuh dengan tidak sengaja, akan terasa sangat menyakitkan dan kalau itu ada pada Jokowi, sikapnya akan tetap membela diri dan paranoid. Cara terbaik mengatasi paranoid  tidak harus menyerang secara terang terangan,  sementara membiarkan mereka penasaran. Hasilnya akan terjadi sensasi samar-samar yang mengganggu menyusupkan perasaan  ketakutan dan inferior  Meminta maaf sedang menuntun pada rasa bersalah atau pura-pura bersalah. Basa basi selanjutnya adalah pura-pura  akan memperbaiki dari semua adalah akan semakin tampak kedunguan dan kebodohannya. Basa basi akan memperbaiki pada waktu yang sudah terlambat akan menuntun pada kasalahan berikutnya. Balas dendam rakyat yang terbaik atas penderitaan yang panjang selama ini  adalah memberitahu tawa terakhir menjadikan korban merasakan dan membayangkan resiko yang harus diterimanya. Provokasi yang terbaik bagi Jokowi saat ini biarkan melakukan apa saja, silahkan meminta maaf atau apapun yang ingin dilakukan Hanya menghadapinya kondisi seperti ini jangan naif: terhadap kekuasaan yang telah menjadi tiran dan otoriter tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada jalan tengah. Kesalahan dan boroknya sendiri yang akan menimbulkan luka dan penderitaan. Bagi penghianat negara akan berhadapan dengan pengadilan rakyat dan rakyat sendiri yang  menyarungkan tinjunya yang terahir dengan hukuman mati bagi penghianat negara. (*)

Mundur Dulu, Baru Minta Maaf

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH Tempo mengurai Nawadosa Jokowi dan sebelumnya telah banyak pula kritik, mosi, petisi dan aksi, tiba-tiba Jokowi, yang juga mengatasnamakan Ma\'ruf Amin, meminta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan  selama memerintah. Dengan sedikit merintih menyadari dirinya sebagai manusia tak luput dari salah.  Sebagai manusia tentu bagus saja Jokowi meminta maaf, akan tetapi sebagai Presiden yang menjalankan amanat rakyat, ia harus bertanggung jawab. Sampai saat ini tidak ada tanga-tanda ia tampil sebagai makhluk yang bertanggungjawab. Masih senang lari-lari sambil terus menambah dosa. Minta maaf rasanya hanya intermeso atau kamuflase. Nafsu Jokowi tetap merajalela. Soal IKN kemarin piknik dengan influencer untuk berpesta makan, konvoy motor dan pamer ruang kerja Istana. Tidak bisa tidur menjadi berita. Pekan depan ia akan membawa 500 relawan ke IKN pidato-pidatoan sambil hura-hura. Itu baru IKN belum PIK 2 yang berbau China, pengendalian TNI dan Polri melalui rekayasa aturan, serta nepotisme yang tak tahu malu. Lalu apa arti minta maaf ? Tidak ada. Lips service, kata mahasiswa. Sederhananya andai Jokowi dan keluarga serta kroni melakukan korupsi yang dianggap sebagai \"kesalahan manusia\", apakah selesai dengan sekedar minta maaf? Tentu tidak, harus tetap diproses pelanggaran hukumnya. Demikian juga untuk berbagai kejahatan politik lain seperti penghianatan, pemenjaraan dan pembunuhan politik, menjual tanah dan air milik negara, merampok kedaulatan rakyat atau berkolaborasi dengan penjajah, semua itu harus mendapat sanksi.  Dalam hukum memang memungkinkan suatu perbuatan melanggar hukum dapat bebas dengan sebab adanya \"alasan pemaaf\". Berkaitan dengan ini Pasal 44 ayat (1) KUHP menegaskan perbuatan pidana dapat dimaafkan jika pelaku ada mengalami penyakit gila atau idiot (psikiatris) atau guncangan jiwa luar biasa (psikologis) atau ada daya paksa/darurat (overmacht). Rasanya tidak ada kondisi darurat yang menyebabkan Jokowi harus  melakukan tindak pidana, semua berjalan normal saja, entah untuk sebab lain seperti gila, idiot atau guncangan jiwa. Itu tugas psikiater dan psikolog untuk memeriksanya. Bukan pengamat atau akademisi, apalagi aktivis. Ulama tentu siap saja untuk terapi spiritual. Oleh karena itu permintaan maaf Jokowo didepan \"zikir dan do\'a kebangsaan\" di Istana Merdeka kemarin patut diabaikan. Nanti ditunda saja saat  lebaran untuk saling memaafkan \"manusiawi\" dengan salam-salaman. Bukti menyadari kesalahan dan menyesal atas perbuatan dengan mundur dari jabatan ternyata tidak dilakukan. Jadi semuanya bullshit, omdo, wadul atau sandiwara air mata buaya.  Tahapannya jelas yaitu mundur, tangkap dan adili Jokowi. Setelah mendapatkan hukuman itulah waktu tepat untuk minta maaf dan semoga rakyat memaafkan dengan mendo\'akan agar pak Jokowi tabah, sabar dan diampuni. Sambil merenung betapa naasnya berada di dalam penjara. Bertobatlah saat itu dengan setobat-tobatnya. Jangan semedi atau bawa-bawa mantera dukun selama di penjara. Nanti rusak iman pak Jokowi. Sampai 20 Oktober 2024 masih ada waktu untuk sukarela mundur, toh semua usaha politik Jokowi sudah mangkrak dan gagal. Gibran sang putera yang jadi Wapres pun menggendong sejuta masalah. Ada persoalan moral, etika, agama, hukum dan politik. Gibran bukan solusi tetapi caci maki. Lewat dari 20 Oktober 2024 persoalan akan menjadi lain lagi. Jokowi bukan pahlawan tetapi penjahat yang memulai karier sebagai pengusaha Meubel, Walikota, Gubernur dan Presiden. Dinasti yang dibangun menjadi nafas terakhir dari sakaratul mautnya. IKN adalah kuburan politiknya. Mereka yang bernafas tetapi telah hilang rasa malu (al haya\'), tidak amanah (al amanah) dan tidak peka atau tidak memiliki rasa sayang (ar rahmah) maka ia telah mati iman dan bagaikan  berada di alam kubur.  Hadits Riwayat Ibnu Majjah itu dapat menjadi rujukan. (*)

PKS, Bobby, dan Dugaan Korupsi IUP Tambang Kode "Blok Medan" di Halmahera

Oleh Faisal S Sallatalohy  | Pemerhati Politik & Hukum PARTAI Kadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi kepada Bobby Nasution maju sebagai bakal calon gubernur dalam pilkada Sumatera Utara di saat Bobby beserta Istrinya Kahiyang, anak presiden Jokowi diduga terlibat dalam pusaran korupsi dan gratifikasi Tambang Nikel dengan Kode perusahan \"Blok Medan\".  Hal ini terungkap dalam kesaksian Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan di PN Kota Ternate, terkait perluasan kasus ke gratifikasi dan korupsi izin usaha pertambangan di Halmahera.  Dalam persidangan, sebagai tersangka, AGK mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan milik Kahiyang dan Bobby Nasution, menantu Presiden joko Widodo (Jokowi) di Halmahera.  Dalam meloloskan izin usaha tambang tersebut, AGK menyebut istilah \" Blok Medan\".  AGK menjelaskan, istilah \"Blok Medan\" bukan hanya merujuk pada salah satu wilayah konsesi tambang di Halamahera.  Melainkan juga merujuk pada nama individu tertentu yg memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera.  Menurutnya, Individu pemilik kode \"Blok Medan\" dalam pusaran korupsi pengaturan izin pertambangan tersebut adalah Putri presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Suaminya Bobby Nasution.  Abdul Gani Kasuba mengakui, menggunakan istilah \"Blok Medan\" sebagai penanda untuk usaha milik Kahiyang di Halmahera.  Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha \" Blok Medan\". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya,  membicarakan masalah tambang.  Saat ini perusahan nikel yg di istilahkan \"Blok Medan\" milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur. Hanya saja, dalam persidangan belum terungkap, apa nama sebenarnya perusahan milik anak presiden yg diistilahkan Blok Medan tersebut.   Istilah \"Blok Medan\" dibenarkan dalam kesaksian tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili. Dia mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang.  Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.  Pertemuan ini turut dihadiri ketua dewan pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak AGK, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.  Suryanto mengatakan, Muhaimin yg juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat paham istilah \"Blok Medan\" di Halmahera Timur. Menurutnya, agar kode Blok Medan makin terang terbaca, sebaiknya Muhaimin diminta untuk menjelaskannya.  Kahiyang dan Bobby merupakan bagian dari keluarga Jokowi yg dekat dengan kekuasaan. Jika kabar ini diabaikan penegak hukum, maka sama halnya dengan membenarkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam kasus ini.  Sebagai partai ber-kader Islam dan bermoto dakwah, PKS harusnya lebih cermat mengusung calon kepala derah.  Sebaiknya, menghindari bakal calon kepala daerab yg jauh dari indikasi dan kabar korupsi. (*)

Permintaan Maaf Jokowi Tidak Menghilangkan Pidana, Apabila Ada

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) JOKOWI menyampaikan minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Jokowi memberi alasan, bahwa tidak ada manusia yang sempurna, sehingga tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Jokowi minta maaf, karena merasa bersalah, boleh-boleh saja. Tetapi, apakah rakyat mau memaafkan, belum tentu. Mungkin banyak kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima permintaan maaf Jokowi. Khususnya mereka yang merasa dijahati, dizholimi, atau dikhianati oleh kebijakan Jokowi. Dan banyak lagi alasan yang membuat masyarakat kelompok tertentu berat memberi maaf kepada Jokowi. Misalnya, masyarakat kelompok bawah mungkin tidak bisa memaafkan Jokowi karena kebijakannya yang pro oligarki memberi dampak langsung memiskinkan mereka. Seperti, kebijakan memberi insentif bebas PPN untuk kendaraan bermotor tetapi menaikkan pajak PPN konsumsi (dari 10 persen menjadi 11 persen). Atau menaikkan harga BBM (bersubisidi) pada September 2022 di tengah kenaikan penerimaan negara yang cukup tinggi, mencapai hingga 40 persen. Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana. Bahkan dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, seperti diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999): \"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.\" Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi, yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf. Pertama, Jokowi terindikasi menetapkan UU dengan melanggar konstitusi, antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, PERPPU (UU) Covid-19. Ada dua konsekuensi atas pelanggaran konstitusi ini. 1) Kalau terbukti melanggar konstitusi, maka pelanggar konstitusi termasuk kategori pengkhianat negara, sesuai definisi di penjelasan Pasal 169 huruf d, UU tentang Pemilu. 2) Kalau pelanggaran konstitusi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka termasuk tindak pidana korupsi dan diancam pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti apakah dugaan masyarakat benar, bahwa antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU (PERPPU) Covid-19 melanggar konstitusi, dan apakah merugikan keuangan negara. Konsep otorita di dalam UU IKN diduga melanggar konstitusi Pasal 18. Karena, menurut pasal 18, bentuk pemerintah daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan atau Kota, dengan kepala daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis, dan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga dipilih secara demokratis. Maka itu, pemerintah daerah dalam bentuk Otorita, dengan kepala daerah dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat oleh Presiden, serta tidak mempunyai Dewan (DPRD), secara nyata melanggar konstitusi. Sebagai konsekuensi, anggaran negara (APBN) yang dikeluarkan untuk Otorita IKN, kemungkinan besar, merugikan keuangan negara, dan karena itu diancam pidana. Kemudian, UU (PERPPU) Cipta Kerja terindikasi juga melanggar konstitusi, karena pada akhir tahun 2022 tidak ada kegentingan memaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan PERPPU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Jokowi diduga melakukan manipulasi faktor “kegentingan memaksa”. Selain itu, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum, juga melanggar konstitusi, yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, Pasal 28H. Khususnya, apabila penetapan PSN digunakan sebagai dasar untuk mengusir masyarakat setempat secara paksa, seperti yang sedang terjadi di PIK 2. Pasal 28H ayat (1) UUD berbunyi:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, *bertempat tinggal*, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi:Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Kalau dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan di atas terbukti, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara, dan dapat diancam pidana. Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut. (*)