OPINI
Kleptocracy di Balik Dinasti Politik
Oleh Ubedilah Badrun - Analis Sosial Politik UNJ \"Anak dan menantu itu dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah, tidak diangkat, tapi ikut sebagai calon walikota yang dipilih rakyat, masa disebut dinasti?\". \"Anak bungsu itu dipilih Pembina partai untuk jadi Ketua Umum Partai meskipun baru jadi anggota partai, langgar pasal aturan partai tidak apa-apa, yang penting semua pembina partai setuju, masa disebut dinasti?\" \"Sekarang wali kota boleh jadi capres/cawapres karena putusan MK membolehkan meski belum berusia 40 tahun jika ia seorang kepala daerah / mantan kepala daerah, masa disebut dinasti?\" Begitulah para pemuja membuat pertanyaan yang bersifat pembelaan, meskipun nafsu kuasa dinasti terus dipertontonkan secara vulgar, para pemuja itu tak juga kunjung gunakan akal sehatnya. Padahal bekerjanya akal sehat itu menjadi instrumen kunci untuk membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas. Politik dinasti itu sesungguhnya merusak kaderisasi partai, dan sekaligus merusak kualitas demokrasi. Dinasti Berselimut Regulasi? Politik dinasti adalah proses kerja politik untuk membangun kekuasaan yang aktor utama politiknya masih memiliki hubungan darah dengan penguasa, hasilnya disebut dinasti politik atau kekuasaan yang subyeknya memiliki hubungan darah dengan penguasa atau dengan yang pernah berkuasa, biasanya secara vulgar dipertontonkan di arena publik karena merasa tidak melanggar regulasi manapun bahkan merasa didukung rakyat banyak. Dalam Dinasti politik kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak atau keluarganya dengan berbagai cara baik dengan cara pengangkatan maupun pemilihan. Hal itu dilakukan agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga. Secara historis dinasti politik tumbuh dan berkembang pada era monarki absolut, seiring dengan era Dark Age (abad kegelapan) sampe kemudian hadir era Renaisans (abad pencerahan) yaitu era peralihan dari Abad Pertengahan Akhir ke Zaman Modern, sekitar abad 14 hingga abad 18. Upaya abad pencerahan itu memunculkan perubahan sosial besar-besaran diantaranya karena menghendaki kekuasaan berjalan secara demokratis dan mengakhiri kekuasaan monarki absolut, dinastik, otoriter, dan diktator. Peristiwa itu memuncak melalui Revolusi Perancis 1789. Jadi, politik dinasti sesungguhnya sudah ditolak sejak abad pencerahan itu. Mereka yang masih memelihara politik dinasti sesungguhnya seperti hidup di abad kegelapan dan abad pertengahan. Seiring dengan memasuki era modern dan berkembangnya demokrasi, dinasti politik tumbuh dengan model baru, dengan cara baru, berselimut regulasi, berselimut demokrasi, berselimut pemilihan umum. Menariknya dinasti model baru di Amerika misalnya, mereka membangun dinasti tidak saat sang Ayah berkuasa, tetapi anak-anak mereka masuk arena politik setelah Ayahnya tidak lagi berkuasa. Kasus dinasti politik di Indonesia saat ini sangat parah karena dibangun saat sang Ayah sedang berkuasa yang kekuasaanya bisa mempengaruhi segala keputusan dan dinamika politik. Betul sang anak terpilih melalui proses pemilihan umum tetapi ia terpilih karena ada hubungan darah dengan sang ayah yang punya kuasa. Benar, maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), maju menjadi ketua umum partai adalah hak konstitusional setiap warga negara, tetapi semuanya dilakukan saat ayah atau mertua berkedudukan sebagai penguasa. Praktek kuasa semacam itu dapat dinilai sebagai kesengajaan atau secara sadar melakukan pengabaian terhadap etika berpolitik. Belakangan semakin diperparah ketika Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi adik ipar penguasa dan kini mengabulkan tuntutan soal usia calon wakil Presiden agar boleh usia minimal 35 tahun dengan tambahan klausul sedang/pernah menjadi kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum. Maju jadi calon wali kota saat ayah dan mertuanya jadi Presiden, menjadi ketua umum partai saat ayahnya menjadi Presiden dan \'Pembina informal\' partai, dan dikabulkanya tuntutan batas usia, ini mesti dilihatnya bukan semata- mata soal hak konstitusional tetapi penting untuk dicermati bahwa itu terjadi di era dimana harapan demokrasi yang berkualitas itu begitu tinggi, sedangkan politik dinasti itu sesungguhnya sebagai praktek kekuasaan yang bertentangan dengan upaya membangun demokrasi yang berkualitas. Fakta politik dinasti ini semakin parah jika ternyata kemudian sang Ayah yang merestui bahkan mendorong hal itu terjadi. Jika bukan anak penguasa, kira-kira akankah ia terpilih sebagai wali kota atau ketua umum partai politik? Lalu ada apa sesungguhnya sampai harus bersikeras untuk terus berkuasa dan bangun dinasti politik? Kleptocracy Penguasa yang ngotot ingin terus berkuasa bahkan berkeinginan kuat agar lingkaran keluarganya terus berada di pusat-pusat kekuasaan (dinastik) biasanya karena ada dua kemungkinan yaitu karena ingin terus menikmati hidup sebagai penguasa dengan berbagai privilege nya atau karena ingin mengamankan nasib diri dan keluarganya dari kemungkinan terburuk jika kekuasaan yang berkuasa sesudahnya justru mengadili praktek jahat kekuasaanya. Alasan untuk terus menikmati hidup sebagai penguasa dengan berbagai privilege nya saja sudah bertentangan dengan etika politik karena menunjukkan haus kuasa dan korup, apalagi untuk mengamankan nasib diri dan keluarganya. Pertanyaanya praktek jahat apa yang membuat seorang penguasa takut diakhiri kekuasaanya? Biasanya itu menyangkut perbuatan penguasa yang secara hukum atau konstitusi dinilai sebagai telah melanggar hukum yang memungkinkan ia dijebloskan kedalam penjara. Misalnya praktek korupsi atau praktek maling atau memanfaatkan kekuasaanya untuk memperkaya diri dan keluarganya. Kekuasaan seperti itu oleh para ilmuwan politik disebut Kleptocracy. Secara etimologis, istilah kleptokracy berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti kekuasaan yang diperintah oleh para pencuri, para maling yang bertopeng penguasa meskipun terpilih secara elektoral melalui pemilu. Istilah kleptocracy dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968), yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah menumpuk kekayaan pribadi, praktek kekuasaan yang koruptif. Data Indeks korupsi Indonesia saat ini menunjukan skor yang sangat buruk, karena hanya mendapat skor 34 (TI,2023). Artinya rapotnya sangat merah, korupsi merajalela. Data KPK menyebutkan ada 60 % koruptor adalah politisi. Itu fakta praktek kleptocracy yang tidak bisa dibantah. Sejak lama Lord Acton (1833-1902) mengingatkan melalui adagiumnya yang populer, Power tends to corrupt absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolut korupsinya juga absolut). Politik dinasti itu bisa menjadi persembunyian praktek kekuasaan yang kleptokratif, apalagi kemudian ngotot untuk terus berkuasa padahal faktanya rezim sangat korup, apalagi kemudian terbukti di bawah kekuasaanya misalnya banyak para menterinya tersangkut korupsi. Lalu, untuk apa ngotot terus berkuasa dan melanggengkan kekuasaan melalui anak-anak dan menantunya? (*)
Pelanggaran Konstitusi Anwar Usman dan Empat Hakim Konstitusi Berpotensi Picu Revolusi
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SECARA kasat mata, Lima Hakim Konstitusi sedang mempermainkan hukum dan konstitusi Indonesia, sekaligus mengolok-olok dan menghina bangsa Indonesia. Undang-undang dan konstitusi diperkosa, dirudapaksa. Undang-undang diubah secara paksa, menggunakan kekuasaan atas nama Mahkamah Konstitusi, dengan cara melanggar konstitusi. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun. Menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024, banyak gugatan dari para petualang politik terhadap pasal ini. Mereka umumnya minta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menolak beberapa gugatan sejenis. Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU. Kemudian, seorang mahasiswa di Solo bernama Almas Tsaqibbirru juga menggugat pasal 169 huruf q dimaksud. Almas minta MK menambah faktor pengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat juga memenuhi persyaratan menjadi capres-cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun. Sehingga kriteria capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Kemudian, anehnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, dan menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai persyaratan baru atau persyaratan alternatif untuk capres dan cawapres. Maaf, bukan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Almas. Melainkan lima Hakim Konstitusi, terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dibantu empat Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih. Keanehan putusan atau pendapat lima Hakim Konstitusi ini bahkan dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang masuk kelompok yang menolak gugatan, bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Karena, penambahan persyaratan alternatif untuk capres-cawapres dengan kalimat “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah” pada prinsipnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang DPR. Artinya, secara implisit, penambahan persyaratan alternatif “… pengalaman sebagai Kepala Daerah” untuk capres-cawapres juga bertentangan dengan Konstitusi, karena merampas wewenang DPR. Saldi Isra bahkan mengungkapkan, Anwar Usman dengan sengaja mengubah komposisi hakim konstitusi untuk sidang gugatan Almas ini, sehingga menghasilkan putusan dengan skor 5-4, di mana 5 mengabulkan gugatan, termasuk Anwar Usman yang mempunyai konflik kepentingan karena statusnya sebagai paman Gibran dan adik ipar presiden Jokowi. Status Anwar Usman yang jelas mempunyai konflik kepentingan sudah lama dipermasalahkan dan digugat masyarakat. Tetapi diabaikan. Tirani mencengkeram bertambah kuat melalui Mahkamah Konstitusi kini terbukti. Manuver Anwar Usman secara nyata dapat dimaknai melakukan rekayasa atau pengkondisian Putusan MK untuk mengabulkan permohonan gugatan Almas. Untuk itu, Anwar Usman bersama empat kroni Hakim Konstitusi yang membantunya dapat didakwa telah melakukan mufakat jahat terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Selain mufakat jahat, Putusan lima Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan empat kroni, juga melanggar konstitusi, sehingga wajib batal. Pertama, Almas Tsaqibbirru tidak mempunyai ‘legal standing’, sehingga permohonan gugatannya tidak sah untuk disidangkan. Karena, Almas bukan Kepala Daerah, dan juga tidak sedang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. Kedua, MK tidak boleh menambah norma baru dalam persyaratan batas usia minimum capres-cawapres. Menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” pada prinsipnya melanggar wewenang konstitusi DPR sebagai pembuat UU. Ketiga, menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” justru melanggar konstitusi Pasal 28D, karena persyaratan ini secara nyata merupakan diskriminasi untuk jabatan publik presiden dan wakil presiden. Karena Pasal 28 D ayat (3) UUD menyatakan” Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Sehingga persyaratan pengalaman kerja atau pernah menjabat jabatan tertentu merupakan bentuk nyata diskriminasi yang melanggar Konstitusi Pasal 28D ayat (3) tersebut. Oleh karena itu, Anwar Usman dan empat kroni Hakim Konstitusi wajib bertanggung jawab dan patut digugat dan didakwa telah melakukan mufakat jahat. https://nasional.tempo.co/read/1784645/saldi-isra-bingung-putusan-hakim-mk-berubah-setelah-anwar-usman-ikut-rapat —- 000 —-
Negara Diacak-acak Presiden Bandit dan Parpol Kartel
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih Prof Daniel M Rosyid, mengeluarkan catatan bahwa \"Organisasi paling berbahaya di dunia ini bukan Al Qaeda, ISIS, apalagi HTI atau FPI, tapi partai politik. Sejak UUD 45 diganti UUD 2002, partai politik terbukti makin berbahaya, karena mampu mempermainkan politik sebagai kebajikan publik, termasuk Pilpres\" Prof. Ward Berenschot, Gurubesar Perbandingan Antropologi Politik Universitas Amsterdam dan Peneliti Senior KiTLV Universitas Leiden, bahkan menyampaikan bahwa 52 % anggota DPR sebagai kartel berkolaborasi dengan Taipan Oligarki. Penunjuk arah politik bahkan presiden dan hampir semua partai di Indonesia sudah tenggelam dalam kendali Oligarki. Sistem politik multipartai yang membentuk partai kartel yang bersenyawa dengan kekuasaan adalah salah satu faktor yang meningkatkan terjadinya kekacauan politik ini. Presiden tidak akan berani melakukan politik dinasti yang ugal ugalan seandainya partai politik masih berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Semua sudah dalam satu kolam yang keruh hanya memburu kepentingan masing masing saling mengait satu sama lain. Presiden dan partai kartel menciptakan sistem kerja sama yang mampu menjaga dan mengatur negara sesuai dengan kepentingan kelompoknya masing-masing. Menyatunya presiden bandit dan partai kartel telah menghilangkan sistem checks and balances, matinya suara kebebasan, dan membawa harapan palsu kepada sistem demokrasi mapan sebuah pemerintahan negara. Fungsi pengadilan di acak acak , Mahkamah Konstitusi sampai berani keluar dari kehormatannya sebagai penjaga konstitusi larut terlibat dalam rekayasa politik dinasti. Presiden bandit dan partai politik kartel adalah partai yang menggunakan sumber daya negara untuk mempertahankan posisinya dalam sistem politik , beroperasi seperti kartel Pengertian ini merujuk kepada eksploitasi kekuaasan untuk kepentingan kolektif. Argumen mengenai terjadinya kartelisasi adalah kepentingan penguasa dan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup kolektif mengharuskan mereka membentuk kartel. Sibuk luar biasa berbagi peran memburu proyek-proyek bersama para taipan oligarki. Partai kartel sesekali berputar putar tampil sebagai oposisi padahal sebenarnya saling bekerja sama. Kepentingan penguasa dan parpol di Indonesia seperti ter diskoneksi dengan rakyat. \"Makanya tidak heran apabila presiden dan parpol di Indonesia sangat pragmatis, hedonis dan tidak ideologis,” Pertarungan politik saat ini tidak terlepas dari adanya keinginan kepentingan politik dan keinginan membangun imperium kekuasaan. Tidak heran jika publik sering menyaksikan praktik pelanggaran hukum itu semua hanya wajah perebutan kekuasaan. Rintihan, kritik dan macam macam bentuk protes rakyat, agar rezim kembali ke jalan yang benar sesuai panduan konstitusi UUD 45, semua kandas dan sia sia. Sejak berlakunya UUD 200, presiden dan partai politik telah morfosa menjadi bandit Poltik dan ekonomi, tragis dan mengerikan justru berubah fungsi sebagai drakula yang setiap saat memangsa rakyat, sebagai santapan perilaku politiknya. Ironis tetapi itulah fakta yang terjadi saat ini. *****
Kuasa Tuna-Mulia
Oleh Yudi Latif - Kolumnis Saudaraku, banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai prinsipil dan tanggung jawab kedudukannya. \"Aib terbesar,\" kata Juvenalis, \"Ketika kamu lebih mementingkan penghidupan ketimbang harga diri, sementara demi penghidupan itu pun engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan.\" Sutan Sjahrir, salah seorang negarawan-pemikir terbaik bangsa ini, merisaukan fenomena tersebut. Dalam catatan harian balik penjara, dengan nama samaran Sjahrazad, beliau menulis, \"Bagi kebanyakan orang-orang kita \'yang bertitel\'—saya pakai perkataan ini akan pengganti \'intelektuil\', sebab di Indonesia ini ukuran orang bukan terutama tingkat penghidupan intelek, akan tetapi pendidikan sekolah—bagi \'orang-orang yang bertitel\' itu pengertian ilmu tetap hanya pakaian bagus belaka, bukan keuntungan batin. Bagi mereka ilmu itu tetap hanya suatu barang yang mati, bukan hakikat yang hidup, berubah-ubah dan senantiasa harus diberi makan dan dipelihara.\" Masalah kegilaan pada titel (gelar) tanpa kedalaman ilmu, yang dicatat Bung Sjahrir 20 April 1934 itu, situasinya tak tambah membaik, bahkan memburuk. Gelar-gelar akademis dikejar banyak orang sebagai pelengkap jabatan. Banyak pula dosen/peneliti yang memburu gelar profesor tanpa merasa perlu mempertanggungjawabkan kapabilitas dan kontribusi keilmuannya. Kegilaan banyak orang juga berlangsung dalam perlombaan mengejar jabatan kenegaraan. Berbagai cara dilakukan orang untuk meraih kekuasaan dan jabatan. Namun, tatkala kedudukan itu diraih, mereka tak sungguh-sungguh menyadari bahwa dirinya pejabat yang harus bertanggung jawab atas kehormatannya. Perpaduan antara kegilaan atas gelar dan jabatan tanpa kedalaman ilmu, rasa malu, dan kehormatan membuat negara ini mengalami defisit kemuliaan, surplus kehinaan. Seperti kata George Bernard Shaw, \"Titel/jabatan memberi kehormatan kepada orang-orang medioker, memberi rasa malu bagi orang-orang superior, dan diperhinakan oleh orang-orang inferior.\" Gemuruh para petaruh di bursa pencari jabatan pertanda pos-pos kenegaraan diisi orang-orang medioker. Derasnya umpatan, sinisme, dan ketidakpercayaan publik pada lembaga-lembaga kenegaraan menyiratkan bahwa pos-pos kenegaraan dipimpin orang-orang inferior. (Belajar Merunduk). Dikutip dari IG Yudi Latief.
Hore, Jokowi ke Cina Lagi
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan PADA hari Putusan MK yang isinya bias antara tetap batasan usia 40 tahun dengan pengalaman sebagai Kepala Daerah, Jokowi bersama beberapa Menteri berangkat ke China menghadiri KTT Belt and Road Initiative (BRI) atau Belt and Road Forum for International Cooperation. Seperti diketahui program BRI adalah domein kepentingan China untuk memperluas pengaruh di negara yang dilalui BRI. Indonesia termasuk di dalamnya. Kali ini andalan dan \"Duta China\" Luhut Binsar Panjaitan tidak bisa ikut berangkat. Sakitnya tentu membuat Jokowi bersedih. Tapi Jokowi tetap wajib \"menghadap\" ke negara kakak tua di Beijing. Bangsa dan rakyat Indonesia pasti mengusap dada sambil berujar \"China lagi...China lagi\". BRI yang sebelumnya OBOR ditandai dengan nota kesepahaman diinisiasi oleh Xi Jinping sejak tahun 2013. Negara peserta di samping diiming-iming investasi juga faktanya sering terjebak dalam kubangan hutang China (debt trap). Dikte politik adalah konsekuensi dari ketidakmampuan untuk membayar hutang tersebut. Secara geopolitik dan ketahanan nasional program BRI rentan bagi penggerusan kedaulatan. Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah bagian dari BRI yang terbayang akan menjadi debt trap China. Morowali bagai sebuah kawasan China. Malaysia banyak membatalkan MoU BRI China buatan Najib-Xi Jinping mengingat bahayanya. Srilangka, Djibouti, Maladewa adalah contoh dari negara yang menjadi korban. Setelah akhir Juli \"menghadap\" Xi Jinping, kini bulan Oktober Jokowi kembali menghadap Xi Jinping dan ikut KTT BRI. Program ambisius BRI dimaksudkan China untuk menghegemoni dunia dimana Indonesia ikut menghamba. Kehausan pada investasi membuat Jokowi lupa diri. Potensial berkhianat pada rakyat dan bangsanya sendiri. Di Beijing juga tim Jokowi akan menandatangani banyak proyek dalam Forum Bisnis Indonesia China. Tercatat kesepakatan bernilai 197,8 Trilyun. Agenda pertemuan khusus dengan Xi Jinping kembali dilakukan lalu pertemuan dengan PM China Li Qiang dan Ketua Parlemen Zhao Leji. Ini tentu \"political meeting\" bukan semata bisnis. Ketika bertemu dengan Xi Jinping bulan Juli 2023 yang berlanjut dengan penandatanganan bisnis ternyata berefek pada terjadinya kasus \"pengusiran\" pribumi melayu di Rembang. Kasus yang hingga kini belum tuntas tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan China yang menginginkan Pulau Rempang kosong. Ada aspek geopolitik di sana. Bayaran investasi yang mahal dan menekan. Kini bulan Oktober Jokowi bertemu kembali dengan Xi Jinping dan petinggi China lainnya. Pertemuan politik yang memayungi bisnis ini menjadi penting untuk diperhatikan dan diwaspadai. Apa implikasi atau konsekuensi setelah nanti kembali. Mungkinkah terjadi kasus Rempang lain? Jualan kedaulatan apalagi yang akan ditawarkan Jokowi pada Xi Jinping? Lucunya dalam kaitan Jokowi Xi Jinping ini ada kawan \"nyeletuk\" jangan-jangan Jokowi membicarakan juga kemungkinan minta perlindungan jika harus lari dari Indonesia akibat situasi politik yang semakin tidak kondusif di dalam negeri. Apalagi tangan kanannya Luhut Panjaitan semakin tidak jelas kondisinya. Jokowi semakin goyah. Jokowi wajar goyah karena keruwetan negeri semakin dirasakan olehnya. Hutang menggunung, IKN belepotan, bahan pokok bermasalah, Rempang tidak tuntas, Kereta Cepat membebani, politik dinasti dikritisi, Pilpres tidak menjanjikan, serta ijazah palsu yang terus dibongkar-bongkar. Luhut konon sakit dengan pemulihan lama lagi. China di samping menjanjikan ternyata juga menuntut. Jika Jokowi gagal memenuhi harapan China tentu akan mendapat sanksi hukum dari China pula. Apalagi jika Presiden ke depan bukan pelanjut kebijakan Jokowi. Di tengah kebingungannya itu Jokowi harus menghadap kepada kakak besar nya di Beijing hari-hari ini. Horeee.. Jokowi ke China lagi. (*)
Bersikeras Gandeng Gibran, Prabowo Tak Percaya Dukungan Jokowi
Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior MENGAPA Prabowo Subianto (PS) belakangan ini bersikeras atau ngotot sekali mau menggandeng Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres)? Apakah karena Gibran hebat? Sama sekali tidak. Prabowo ngotot karena dia tidak percaya seratus persen pada dukungan verbal Jokowi. Artinya, seberapa pun seringnya Jokowi mengeluarkan pernyataan mendukung dia menjadi presiden, Prabowo tidak percaya. Prabowo mau menggandeng Gibran bukan untuk menghormati Jokowi. Bukan juga untuk basa-basi. Melainkan karena Prabowo tak yakin bisa muncul di pilpres tanpa dukungan serius dari Jokowi. Karena itu, salah satu cara untuk membuktikan dukungan Jokowi adalah menempatkan Gibran sebagai cawapres. Kata pepatah, pucuk dicita, ulam pun tiba. Kebetulan sekali Jokowi perlu kepastian tentang siapa yang akan melindungi dia setelah keluar dari Istana. Jokowi dengan sendirinya akan tersandera untuk menjadikan Prabowo presiden. Agar Gibran duduk sebagai wapres. Kalau sudah begini, mustahil Jokowi akan mendukung Ganjar Pranowo (GP) meskipun dia favorit Jokowi. Hanya loyalitas marxisme-leninisme yang membuat Jokowi tidak mati-matian memperjuangkan Gibran menjadi wapres Prabowo. Tetapi, apakah dapat dipastikan Gibran bisa menjadi cawapres untuk Prabowo? Inilah pertanyaan besarnya. Kalau kita cermati keaslian sosial-politik Jokowi, maka jawabannya tidak mungkin. Mengapa? Pertama, karena Jokowi sendiri tidak akan pernah percaya kepada Prabowo. Ada masalah “trust” yang tidak bulat dari Jokowi. Meskipun Prabowo menunjukkan loyalitas dan kejokowerannya. Hanya ilusi semata jika Prabowo berharap Jokowi percaya kepada mantan Danjen yang pernah tersangkut kasus penculikan mahasiswa itu. Kedua, Jokowi adalah kader sejati PDIP. Dia tidak mungkin bisa nyaman kalau Prabowo presiden meskipun Gibran wakilnya. Sebab, Gibran tidak akan bisa berbuat banyak ketika Prabowo sebagai presiden kelak dikelilingi oleh para politisi senior dari koalisi parpol-parpol kawakan. Sementara Jokowi sendiri tidak punya parpol di koalisi Prabowo. Jokowi akan menjadi bukan siapa-siapa di tengah Koalisi. Suara Jokowi tak akan didengarkan lagi karena dia tidak lagi presiden. Artinya, tidak Ada jaminan Jokowi akan dilindungi. Karena itu, yang ketiga, Jokowi sadar bahwa hanya PDIP yang pasti akan memberikan perlindungan. Dengan pengaruh yang besar, PDIP tidak mungkin mencelakakan Jokowi sepanjang dia mendukung Ganjar sampai menjadi presiden. Dari tiga hal ini, dipastikan Gibran tidak akan menjadi cawapres untuk Prabowo. Jokowi akan kembali ke PDIP sebagai partai yang membesarkan dirinya. Dan akan melindungi dirinya jika Ganjar menjadi presiden. Tapi, apakah Ganjar bisa menang? Tulisan ini tidak mungkin dilanjutkan karena Anies Baswedan semakin kuat dan tak terbendung lagi.[]
MK: Mahkamah Keluarga Suksesi Dinasti Politik Jokowi 2024
Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi berubah menjadi Mahkamah Keluarga. MK secara nyata menunjukan dirinya dikendalikan kekuatan Istana untuk melindungi dan menjaga kepentingan dinasti keluarga Jokowi. Ketua MK, Anwar Usman (paman Gibran-Adik Ipar Jokowi), memutuskan perubahan pasal 169 q UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Pemilu: bahwa syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan. Lewat keputusan ini, Gibran menemukan jalannya untuk bisa dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo. Gibran memang belum mencapai usia 40 tahun. Tapi dia memenuhi syarat karena pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo melalui pemilihan umum. Keputusan MK ini menjadi preseden paling buruk untuk kesekian kalinya. Meruntuhkan marwah MK sebagai lembaga hukum tertinggi negara. Merusak tatanegara hukum Indonesia. Tak ada lagi kehormatan yang tersisah pada diri MK. Selain lembaga yang memperbudak diri sebagai alat polik pendukung kepentingan Dinasti keluarga Jokowi. Memalukan !!! Jokowi sebagai Presiden dan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus adik Ipar Jokowi, berkolaborasi dengan baik atas dasar ambisi politik: dimana hukum dijatuhkan kewibawaannya, dilecehkan logikanya dan dihinakan akal sehatnya. Masalah pertama, atas dasar apa MK punya legitimasi merevisi Aturan Perundang-Undangan dengan maksud merubah syarat usia Capres dan Cawapres? Terkait batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, dimana letak benturannya dengan UUD 1945 sampai harus di revisi? Tidak ada satu pasal-pun dalam konstitusi yg berseberangan dengan batas usia minimal 40 tahun sebagaimana bunyi pasal 169 q UU Pemilu. Terbukti dalam amar putusan MK, bahwa memang tidak ada pertentangan tersebut. Jika tidak ada pertentangan, kenapa harus direvisi ? Bukankah MK hanya boleh merevisi UU jika terdapat pertentangan dengan konsitusi? Ketiadaan pertentangan antara aturan batas usia dengan UUD 1945, menunjukan bahwa perubahan usia Capres dan Cawapres bukan urusan dan kewenangan MK. Kenapa MK ngotot mengambil peran? Dengannya, maka keputusan MK tentang perubahan usia Capres dan Cawapres pada senin kemarin adalah keputusan yang tidak didasarkan atas kewenangan lembaga, MK tidak punya dasar legitimasi hukum alias keputusan ilegal. Secara prosedural, perubahan UU yg tidak memiliki unsur pertentangan dengan UUD 1945, tidak bisa dilakukan di MK. Ini adalah bagian dari proses legislasi yg menjadi tanggung jawab DPR. Di sinilah letak kecerdasan cawe-cawe politik Jokowi. Jika perubahan usia capres dan cawapres dilakukan Jokowi melalui proses legislasi di DPR, akan memakan waktu lama. Ada beberapa syarat yg memang harus dipenuhi. Misalnya masuk dalam prolegnas prioritas. Momen politik pilpres tinggal hitung hari. Jika proses perubahan usia dilakukan melalui proses legislasi di DPR, maka dipastikan, ambisi Jokowi untuk mencalonkan Gibran tidak akan terwujud. Inilah alasan kenapa Jokowi mempolitisasi MK sebagai alat instan dan cepat untuk merubah batas usia Wapres agar Gibran bisa memenuhi syarat sebagai Cwapres. Di satu sisi, sikap Jokowi yg mempolitisasi MK, bukan saja menjatuhkan Marwah MK sebagai lembaga hukum tertinggi. Dengan perilaku ini, Jokowi juga turut melecehkan DPR sebagai lembaga tertinggi yg mewakili seluruh rakyat Indonesia. Batas usia Capres dan Cawapres dalam UU pemilu itu, digodok, disetujui dan disahkan oleh partai-partai yg punya kursi di DPR. Tapi lewat MK, Jokowi memfasilitasi Garuda dan PSI yg sama sekali tidak punya kursi di DPR untuk menggugat hingga dikabulkan MK. Jadi runutan kendali tangan keluarga Jokowi terlihat jelas. PSI partai yg diketuai Kaesang (Adik Gibran) ajukan gugatan. Ketua MK (Paman Gibran) mengabulkan gugatan. Dan Gibran (Anak Jokowi) menerima manfaat karena bisa memenuhi syarat sebagai Cawapres yg akan dipasangkan Jokowi temani Prabowo sebagai Capres. Luar biasa... Hal ini menjadi cerminan betapa lihainya cawe-cawe politik Jokowi. Sangat terencana dan akurat. Bahkan dengan cara memutus kuasa partai-partai besar yg punya kursi di DPR. Jokowi mengendalikan Garuda dan PSI untuk menata politik dinastinya. Jempol buat pak Jokowi. Hebat memang. Tak habis difikir. Bagaimana bisa Jokowi mampu mengalahkan partai-partai besar di DPR hanya dengan menggunakan Garuda dan PSI yg sama sekali tidak punya kursi di DPR. Dua partai inilah yg didorong untuk menggugat pasal 169 q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres hingga berhasil dikabulkan MK. Lalu kemana partai-partai besar yg menggodok, menyepakati dan mengesahkan pasal tersebut. Termasuk PDIP, kenapa tidak punya kuasa untuk melawan. Kemana Megawati, ketum PDIP yang katanya juragan Jokowi selama hampir dua periode. Kenapa Megawati dan PDIP diam saja. Bukankah putusan MK ini adalah wujud pengkhianatan dan pembangkan amat nyata Jokowi terhadap Megawati. Jika benar perubahan syarat usia ini adalah strategi licik Jokowi untuk memasangkan Gibran dan Prabowo, artinya, lewat paslon ini, Jokowi telah siap dan bertekad menjadi King Maker untuk bertarung dengan pihak manapun. Bukan saja dalam rangka melawan Anies-Cak Imin, tetapi juga paslon sokongan PDIP yakni Ganjar yg belum diketahui siapa cawapresnya. Begitulah politik. Hanya sebatas pertukaran kepentingan. Cepat berubah. Jarak peralihan dari Kawan menjadi lawan hanya setipis benang. Dekat sekali. Namun, lewat keputusan perubahan batas usia Capres dan Cawapres serta ambisi Jokowi memasanng Gibran sebagai Cawapres makin menyadarkan masyarakat tentang eksistensi MK yg saat ini telah berubah menjadi Mahakamah Keluarga. Shame On you...
Ketua MK Pengecut, Bersandiwara Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior Mau disebut Mahkamah Keluarga, tidak salah. Mau dikatakan Mahkamah Kepentingan, bisa juga. Hari ini Ketua dan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mempertontonkan martabat terendah mereka. Yaitu, pengecut dan bersandiwara. Tidak berani tegas memutuskan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres. Mereka membuat rangkaian putusan yang seolah menjunjung konstitusi UUD 1945. Padahal, mereka merekayasa kepura-puraan yang tujuannya hanya satu, yakni untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut pilpres 2024. Ada banyak pihak yang menggugat. Dua yang terkemuka diantaranya adalah PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Garuda. Gugatan kedua parpol ini ditolak. Tetapi, Ketua MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi) dan para hakim lainnya mengabulkan gugatan mahasiswa UNS Solo, Almas Tsaqibirru. Singkatnya, pasal 169 huru q UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu tetap membatasi usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Tetapi kalau orang itu berpengalaman menjadi kepala daerah boleh ikut pilpres walaupun belum 40 tahun. Ini jelas dimaksudkan untuk Girban. Tak bisa dibantah sandiwara tulen di MK yang pertahankan batas usia 40 tahun tetapi memberikan jalan kepada yang punya pengalaman sebagai kepala daerah. Sandiwara untuk memuluskan jalan Gibran ikut pilpres. Indonesia betul-betul menjadi ajang permainan elit politik dan eilit taipan jahat. Jokowi bisa mengatur apa saja yang dia dan taipan inginkan. Logis saja. Untuk siapa frasa “berpengalaman menjadi kepala daerah meskipun belum 40 tahun” itu? Bukan untuk Gibran? Apakah ada manusia waras yang mengatakan putusan MK ini bukan untuk Gibran? Seharusnya Ketua MK gentleman saja. Tidak usah berputar-putar untuk membukakan jalan bagi Gibran. Menolak penurunan batas usia, tetapi membolehkan orang yang sedang menjadi kepala daerah atau pernah menjadi kepala daerah. Ini jelas sandiwara hukum. Ketua MK Anwar Usman tidak bisa mengelak kalau dituding sebagai sutradara sandiwara ini. Memuakkan. Menjijikkan sekali. Anda menghina akal sehat publik. Anda pengecut, Pak Ketua MK. Putuskan saja batas usia menjadi 35 tahun. Tidak usah malu-malu berbuat untuk Gibran. Tidak perlu berbelit-belit dengan frasa “pengalaman sebagai kepala daerah” segala. Mengapa harus berbasa-basi? Anda tidak hanya bersandiwara dengan kepura-puraan, Pak Ketua. Tapi Anda sekarang malah memunculkan masalah baru. Apa masalah baru itu? Bahwa putusan Anda ini mendiskriminasikan orang-orang di bawah 40 tahun yang sangat berpotensi tapi tidak punya pengalaman sebagai kepala daerah. Entah menunggu kesewenangan apalagi sebelum rakyat bangkit menghentikan perbuatan tercela para penguasa bangsat.[]
Safari Presiden PKS dan Tokoh NU di Jatim Hilangkan Sekat Satukan Umat
Oleh Laksma Ir. Fitri Hadi S, MAP | Analis Kebijakan Publik TATKALA segelintir orang mencari perbedaan, memecah belah umat dengan narasi NU dan PKS ibarat air dan minyak, diperlakukan seperti apapun tidak akan bisa bersatu, tapi Presiden PKS mengabaikan isu isu perbedaan itu. Ahmad Syaikhu Presiden PKS justru berkeliling Jawa Timur mendatang sowan ke tokoh tokoh NU dan temu kader untuk membuktikan narasi memecah belah umat itu adalah tidak betul. Pernyataan PKS dengan NU tidak bisa bersatu itu betul namun amat salah kaprah, karena PKS adalah partai politik atau Parpol berbeda dengan NU adalah organisasi kemasyarakatan atau Ormas. Ruang gerak partai politik atau Parpol dan Ormas berbeda, Parpol dan Ormas adalah dua entitas yang memiliki peran masing masing dalam hal partisipasi politik. Segelintir orang melakukan penyebaran konten provokatif untuk membenturkan warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), agar seolah ormas terbesar di Indonesia ini bermusuhan atau saling membenci di antara mereka. Sesungguhnya kenyataan di lapangan berbeda, warga NU sangat terbuka dengan PKS. Safari yang dilakukan Presiden PKS dengan rombongannya baru baru ini di Jawa Timur meliputi beberapa kota dan kabupaten menunjukkan begitu cairnya hubungan antara warga NU dengan tim PKS. Didampingi Kiyai Ghozi Wahid Wahab dan Gus Aam Wahib Wahab akrab dipanggil Gus Aam yang merupakan cucu KH Wahab Chasbullah adalah salah satu pendiri NU menunjukkan kedekatan hubungan warga NU dengan PKS. Kedatangan mereka disambut warga pendukungnya dari berbagai kalangan termasuk warga NU tentunya. Lantunan lagu Yaa Lal Wathan merupakan lagu wajib, Lagu kebangsaan NU dan brand yang begitu populer di kalangan generasi muda Islam, terutama nahdliyin. Lagu ini menjadi lagu wajib bagi kader muda NU dinyanyikan bersama para kader PKS, mereka begitu pas menyanyikan lagu wajib tersebut. Bagaimana tidak, cucu pendiri NU Gus Aam sekaligus pengarang lagu tersebut merupakan bagian dari warga PKS yang kali ini menjadi caleg PKS dari dapil 8 Mojokerto. Tidak itu saja, Gus Aam bahkan tidak segan segan naik panggung menyemangati ratusan pendukung atau simpatisan PKS yang hadir pada setiap lokasi yang dikunjungi oleh Presiden PKS guna memenangkan Pemilu tahun 2024, kemudian ditutup dengan doa oleh Kiyai Ghozi. KH Wahab Hasbullah merupakan ulama besar Indonesia. Beliau lahir pada 31 Maret 1888 dan wafat pada 29 Desember 1971. KH Wahab Chasbullah adalah salah satu pendiri NU dan juga pahlawan Nasional Indonesia serta mantan merteri agama Indonesia. Salah satu karya monumental KH Wahab Hasbullah adalah lagu Yaa Lal Wathan. Dengan demikian kehadiran Kiyai Ghozi Wahid Wahab dan Gus Aam dalam rombongan menggabarkan bahwa tidak ada masalah hubungan antara PKS dengan warga NU termasuk ketika anggota PKS menyanyikan lagu lagu Yaa Lal Wathan karena cucu pengarang lagu tersebut adalah anggota PKS. NU memang tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol), dalam menyalurkan aktifitas politiknya, warga NU menyebar ke berbagai parpol diantaranya PKS dan PKB. Karena itu, dengan bergabungnya PKB bersama PKS dan Nasdem dalam Koalisi Perubahan bersama-sama melakukan sinergitas dalam membangun keumatan dan kebangsaan Indonesia. PKS dan PKB serta Nasdem mencari persamaan pada umat Islam Indonesia yang terkotak kotak dan dipinggirkan dengan narasi kadrun, intoleran radikal bahkan disebut teroris. Dengan Koalisi Perubahan Berkeadilan Bersama Anies Rasyid Basewdan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, sekat antar umat dihilangkan, disatukan membangun peradaban dengan menjadikan Islam rahmatan lil \'alamin atau rahmad bagi alam semesta yang kokoh dan terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang dicita citakan. Semoga pasangan AMIN atau Anies dan gus Imin memenangkan Pemilu tahun 2024 dan dibawah kepemimpinan kedua putra terbaik bangs ini Indonesia dapat mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai yang dicita citakan dan menjadi negara yang bermartabat serta lepas dari ketergantungan pada bangsa lain apalagi dari keterjajahan secara langsung maupun tidak langsung. Surabaya Jumat 13 Okt 2023
Stop Politik Dinasti: Gibran Bukan Cawapres 2024
Oleh Sutrisno Pangaribuan | Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. \"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Atas putusan MK tersebut, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. \"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,\" ujar hakim Anwar Usman. Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 8MK berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara. \"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,\" ujar Hakim MK Guntur Hamzah. Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Gibran Tidak Akan Maju di Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka (Gibran) pasti tidak akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, meski MK lewat putusannya membolehkannya. Gibran akan \"setia\" pada proses yang telah dirintis oleh \"role model pemimpin nasional\" bapaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sendiri memulai karir politik sebagai walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden. Terkait hal tersebut, Kongres Rakyat Nasional ( Kornas) menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya. Gibran tidak memiliki ambisi untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024. Gibran sebagai putra Jokowi sedang dimanfaatkan untuk menggarap suara dari pendukung Jokowi dalam dua pilpres sebelumnya. Jika Gibran mendapat manfaat popularitas dari aksi para elit politik yang mencoba memanfaatkannya, hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari relasi aksi reaksi. Kedua, bahwa upaya mendorong Gibran maju pada Pemilu 2024 sebagai upaya menjerumuskan Jokowi dan keluarganya persis sama dengan upaya menjerumuskan Jokowi saat didorong dan didukung sebagai presiden tiga (3) periode atau melakukan penundaan Pemilu. Kelompok relawan dan Parpol yang mendorong Gibran sebagai upaya cari muka kepada Jokowi demi mendapat dukungan politik Jokowi jelang Pemilu 2024. Ketiga, bahwa Gibran akan fokus melanjutkan tugas sebagai Walikota Solo hingga 2024, dan akan kembali maju sebagai Walikota Solo periode kedua pada Pilkada serentak 2024. Sehingga Gibran tidak perlu dirisak dan dihujat karena dianggap memuluskan politik dinasti. Tuduhan politik dinasti tidak dapat diarahkan hanya kepada Jokowi, tetapi kepada semua elit politik yang dengan posisi dan kewenangannya memberi karpet merah bagi anak, istri, menantu, dan keluarganya, baik di partai politik, maupun jabatan politik lainnya. Keempat, bahwa Jokowi sebagai role model kepemimpinan nasional menjadi mentor utama politik Gibran. Maka Gibran pasti akan mengikuti proses persis sama dengan Jokowi seperti ungkapan yang selalu disampaikan oleh Jolkowi; \"ojo kesusu\". Sehingga Gibran pasti tidak akan buru- buru meninggalkan tanggung jawab sebagai Walikota Solo untuk maju sebagai capres atau cawapres. Kelima, bahwa Jika Gibran tergoda untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, maka meski dapat menang dan meraih jabatan politik yang lebih tinggi, langkah tersebut justru akan menjadi antiklimaks bagi karir politik Gibran. Jokowi tidak mau karir politik putranya dan nama baiknya rusak hanya karena kepentingan politik sesaat. Sebagai negarawan, Jokowi tidak akan membiarkan putranya Gibran sebagai politisi \"aji mumpung\". Keenam, bahwa meski Gibran berpeluang maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, Jokowi pasti tidak akan merestui Gibran maju. Namun meski tidak maju, bargaining politik Gibran akan semakin tinggi karena dukungan politik Gibran akan sangat menentukan kemenangan. Ketujuh, bahwa meski dapat maju pasca putusan MK, Gibran memilih tidak akan maju untuk menyampaikan pesan kepada elit dan membangun persepsi publik bahwa Jokowi tidak memberikan karpet merah dan membangun dinasti politik untuk Gibran. Gibran lebih memilih menjadi \"pahlawan baru\" yang tidak memanfaatkan posisi bapaknya sebagai presiden. Gibran sadar betul meski saat ini ada momentum baginya, tetapi Gibran menyadari belum waktunya. Kedelapan, bahwa Jokowi sebagai pemimpin yang suka mengambil risiko dan suka berpolitik di tepi jurang selalu mampu menjadikan setiap momentum dalam memperkokoh posisinya sebagai tokoh sentral politik, sekaligus memetakan teman dan lawan politik. Maka meski Gibran dapat maju, tetapi tidak diizinkan oleh Jokowi, namun semua keputusan politik strategis nasional akan tergantung dan dipengaruhi sepenuhnya oleh Jokowi dengan melibatkan Gibran. Kornas akan terus mengawal proses transisi demokrasi jelang Pemilu 2024 yang semakin berkualitas dengan menggerakkan \"orang biasa\" untuk terlibat dalam pesta demokrasi yang menggembirakan. (*)