OPINI
Badut Badut Oligarki Bertingkah Sebagai Pahlawan Investasi
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih Dianggap mampu menanamkan investasi Rp 481 triliun, PT. Makmur Elok Graha ( MEG ) anak perusahaan Artha Graha yang sahamnya dimiliki oleh Tomy Winata disanjung sebagai pahlawan, diberikan konsesi 17.000 hektar oleh Badan Penguasa Batam (BP Batam) selama 80 tahun untuk dijadikan kawasan bisnis Rempang Eco City di pulau Rempang - Galang. Hebatnya lagi mata sudah gelap demi investasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) rela melepas 7560 hektar kawasan hutan yang penting bagi kelestarian ekosistem untuk dijadikan proyek tersebut. Untuk memuluskan proyek investasi yang didominasi pengusaha Cina yang tergabung dalam 25 pengusaha lebih yang sudah mencengkeram hampir semua sumber daya alam di Indonesia. Presiden layaknya seorang hero pahlawan pembangunan ambil sikap tegas untuk melindunginya, tidak lebih hanya sebagai jongos. Presiden Joko Widodo menyatakan bakal mengejar pihak yang menghambat investasi di Indonesia. Bahkan menyatakan tak akan segan untuk menghajar langsung pihak yang menghambat tersebut, ujar Jokowi dalam acara penyampaian Visi Nasional 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Minggu (14/7). Pada kesempatan lain terjadi \"dramaturgi\" Presiden mengatakan \"ambil lahan warga, Jokowi ancam cabut izin konsesi perusahaan, keterangan Presiden Joko Widodo kepada media 6 Januari 2022. Muncul seperti Pedana Menteri dari Cina LBP menegaskan siap mem- buldoser siapa pun yang berani menghambat atau mempersulit Investasi yang masuk ke Indonesia, disampaikan dalam Rakornas Investasi 2022 yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/12). Tidak kalah gagah sebagai pahlawan investasi, Bahlil menjelaskan selain komitmen dari empat CEO untuk investasi di Kaltara, Indonesia pada Jumat ini juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus perjanjian kerja sama dalam rangka membangun ekosistem hilirisasi kaca di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, senilai 11,7 miliar dolar AS. Lebih menggelikan ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD, kasus Rempang bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah perusahaan. \"Sejak kapan Cina punya tanah leluhur berdaulat di pulau Rempang\". Boleh bodoh tetapi janganlah terlalu dungu. Semua drama di atas ternyata indikasi kuat semua terkait dengan dengan rencana penguasa negara akan menyerahkan kelola negara ke Cina, dengan serentetan Presiden yang sudah menyerah dengan program raksasa Cina, yaitu One Beal One Road (OBOR) atau yang kini disebut Belt and Road Initiative (BRI), semua luluh lantak dalam kuasa dan kendalinya. Indonesia sudah menjadi negara panggung, penguasa sudah lingkung dibawa kendali pemilik cuan, menari nari di atas penderitaan rakyat. Rakyat sudah muak dengan pidato para penguasa bergaya jumawa sebagai pahlawan investasi tidak sadar hanya sebagai budak budak pemilik modal penjarah dan perusak negara. Cliffort Geertz adalah ahli antropologi asal Amerika (AS). Ia memakai istilah \"negara panggung\" alias theater state untuk memotret dinamika kekuasaan di Indonesia. \"Ya Indonesia sudah berubah menjadi \"negara panggung\" alias theater state\". Simbolisme, persepsi, narasi dan drama lebih penting ketimbang realitas. Badut badut oligarki sedang bertingkah sebagai pahlawan investasi, tidak lama lagi akan digilas oleh rakyatnya.****
Investasi China Menggusur Pribumi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan REZIM Jokowi adalah rezim investasi. Investasi yang merusak. Jorjoran dalam mengundang investor dengan mengobral tanah, meringankan pajak, memudahkan perizinan dan lain-lain rangsangan. Kesannya menjual negara dan menggadaikan kedaulatan. RRC menjadi andalan untuk diburu. Tidak peduli akan risiko dan bahaya yang diakibatkan. Saat diundang Xi Jinping ke Chengdu China awal Agustus 2023 Jokowi dan tim, baik Menkeu Mulyani maupun Menkoinves Panjaitan mendapat janji-janji investasi RRC. Dibuat kesepakatan kedua negara dengan deklarasi \"two countries twin parks\" sebagai pertanda betapa eratnya hubungan. Penjajahan yang diawali investasi dan hutang luar negeri menjadi ciri negara RRC sang mitra Jokowi. Penjajahan politik adalah kelanjutan dari ketergantungan dan dikte ekonomi. Diduga demi investasi Jokowi siap menghamba pada China. Dalam berita CNN Indonesia Jokowi menyatakan bahwa penghambat investasi akan dikejar dan dihajar. Ia menginstruksikan agar Kapolri memecat Kapolda yang tidak mengawal investasi. Luar biasa. Bukti kekejian rezim investasi Jokowi dalam menghamba kepada China adalah peristiwa kesewenang-wenangan dalam penggusuran pribumi Melayu di Pulau Rempang Kepri. Demi investasi yang dijanjikan China 172 Trilyun aparat mengejar dan menghajar. Korban berjatuhan. Rakyat pribumi yang telah menempati tanah ratusan tahun itu harus mengosongkan dan tentu mereka menolak. Bentrok brutal aparat dengan rakyat menjadi bukti bahwa rezim Jokowi memang biadab. Sarwa investasi adalah perwujudan dari faham neo-komunisme yang materialistik. Pembangunan bidang lain termasuk moral dan budaya serta menjaga kelestarian adat dan agama dapat tersingkir oleh kebijakan investasi. Investasi menjadi legalitas negara untuk mencuri, merampok dan memperkosa segala hak-hak rakyat. Perjuangan warga Rempang bukan menolak pembangunan tetapi penggusuran. Setelah mengusir pribumi kelak terbangun Rempang Eco City yang sudah dapat diprediksi akan menjadi Rempang \"Engko\" City. Non pribumi yang akan mengisi setiap jengkal kawasan. Hal seperti ini yang terjadi hampir di setiap tempat di Indonesia dalam program serupa. Rakyat menangis tergusur tidak berdaya. Rempang memang harus melawan karena jika tidak Rempang Batam akan menjadi area \"penaklukan\" China atas Indonesia. Etnis Melayu yang digantikan etnis China di 17 ribu hektar kawasan. Dahulu di tetangga Batam yaitu Singapura warga Melayu juga habis terkikis dan \"ditaklukan\" oleh etnis Cina. Ternyata dimulai dari investasi dan pembangunan ekonomi. Kini RRC menjadi mitra dagang terbesar Singapura. Xi Jinping dan Lee Hsien Loong sama-sama beretnis China. Lee adalah putera Lee Kuan Yew pengganti Goh Chok Tong. Proyek Xi Jinping-Jokowi Rempang Eco City telah menimbulkan korban. Pemaksaan pengosongan lahan yang dihuni 16 kelompok adat Melayu sungguh menyakitkan. Lebih sakit daripada sekedar korban bentrokan yang dibawa ke rumah sakit. Pabrik kaca kedua terbesar dunia yang akan dibangun China di Rempang menjadi cermin dari penyerahan lahan bangsa Indonesia kepada China. Awal sebelum penyerahan lahan IKN Kalimantan kepada China pula. Kasus Rempang perlu evaluasi serius. Perlu pula evaluasi kerjasama Indonesia-RRC. Jangan sampai dari sekedar kerjasama investasi berujung kolonialisasi. Pribumi yang tergusur dan menjadi budak dari penjajahan. Jokowi harus bertanggungjawab. Rempang adalah wajah buruk dari kebijakan pemimpin bangsa yang buruk. Itulah Rempang \"Engko\" City. Lalu siapa sebenarnya Jokowi? Bandung, 11 September 2023
Refleksi Kasus Rempang Batam: Anies Baswedan, Pro Poor Growth dan Membangun Tanpa Menggusur
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Sabang Merauke Circle. SITUASI Pulau Rempang mencekam dan penuh kekerasan sejak tanggal 7/9 lalu. Aparat gabungan diterjunkan untuk mengawal aktifitas pengosongan lahan yang dihuni 10.000 penduduk, yang sudah hidup sejak jaman Belanda di sana. Berbagai kekerasan itu antara lain adalah banyaknya warga dan bayi kena gas air mata, pemukulan fisik dan diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. NU Online dalam berita \"\"Duduk Perkara PSN Pulau Rempang yang Picu Bentrok Aparat dan Warga\", 9/9/23, mengatakan bahwa pemerintah mendapatkan arahan implementasi dari investasi pembangunan pabrik kaca asal Chengdu China, dalam dua bulan, sejak Juli lalu. Bahlil, menteri investasi, yang ditugaskan untuk merealisasikan pembangunan ini mengatakan bahwa pembangunan ini akan menciptakan lapangan kerja yang besar serta pertumbuhan ekonomi wilayah yang tinggi pula. Namun, tempo online, dalam \"\"Lembaga Adat Melayu Sebut Warga Rempang Merupakan Suku Melayu Pertama di Batam\", 9/9/23, mengatakan bahwa masyarakat di sana tidak mau digusur, karena terdapat ikatan batin antara mereka dan lahan. Mereka ingin, jika ada pembangunan, mereka dilibatkan sebagai stake holder, bukan sekedar objek pembangunan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Mahfud MD, dalam pernyataannya terkait hak atas lahan dan pengosongan lahan mengatakan bahwa tidak ada penggusuran terhadap rakyat. Asumsi Mahfud adalah tanah itu milik negara yang sudah diserahkan kepada satu entitas usaha pada tahun 2001 dulu. Kesalahan menurutnya terjadi karena kementerian kehutanan dan lingkungan hidup (KKLH) memberikan hak kepada entitas lainnya ketika pemilik hak pertama tidak mengolah lahan tersebut. Sehingga ketika ada rencana program strategis pemerintah (PSN) di Rempang, pemilik hak awal, Tommy Winata, kembali mengklaim tanah tersebut, namun perlu dikosongkan. Hal ini berbeda dengan klaim masyarakat Melayu di sana, yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah di sana sudah terjadi sejak jaman Belanda. Dan masyarakat ini menjadi penjaga pulau terluar negara Indonesia, berhadapan dengan Singapura dan Malaysia. Mahfud tentu saja meremehkan keberadaan manusia-manusia di sana yang hak-haknya atas kehidupan yang layak dijamin undang-undang. Negara tidak bisa mengklaim begitu saja hak atas tanah bangsa ini, kemudian memberikan pada satu orang tanah seluas 17.000 Ha. Ini adalah pola masa lalu, di mana pembangunan bersandar pada segelintir elit dan mengabaikan rakyat sebagai stake holder. Apalagi jika nantinya banyak pekerja yang dibutuhkan didatangkan dari Cina, sebagaimana sudah terjadi di daerah Morowali dan Halmahera Ketimbang Mahfud mengkambing hitamkan KKLH, justru dia seharusnya mengevaluasi kepemilikan HGU oleh sebuah entitas perusahaan yang dimaksud, kenapa selama 19 tahun tidak ada penggarapan atas tanah tersebut? Benarkah ada kerugian negara atas kerjasama entitas pengusaha itu dengan pemerintah setempat, seperti yang diributkan masyarakat pada tahun 2008 dulu. Bagaimana membangun Rempang atau Batam tetap pada cita cita awal yakni High-Tech Industry dan Parawisata? Kebijakan Pro Poor Growth Berbagai kekerasan dan penggusuran dalam era Jokowi sudah sangat biasa. Penggusuran terjadi di Jakarta, di Wadas Jateng, di daerah-daerah tambang nikel, dll. Pola ini umumnya melihat bahwa pembangunan ekonomi adalah segala-galanya. Dalam kesegalaan ini, rakyat hanya dianggap objek pembangunan. Sebagai objek, rakyat dapat senantiasa digusur atau dikorbankan demi atau atas nama pembangunan itu. Disamping penggusuran, negara selalu mendorong kaum pemilik modal menjadi pengendali pembangunan itu, dengan mana negara memberi hak-haknya secara eksklusif kepada segelintir orang. Dalam kasus Rempang, negara memeberikan tanah seluas 17.000 Ha untuk sebuah entitas atau satu orang. Untuk apa pula sub negara (otorita Batam) sebagai pemilik hak tidak mengelolanya langsung? Pembangunan model seperti ini, dalam kajian PBB dan world bank, sering disebutkan sebagai pola klasik dari pengurus negara yang tidak kreatif, malas, miskin ide dan cenderung menjadi kaki tangan pemilik modal. Pola ini mengakibatkan pertumbuhan yang terjadi tidak berkorelasi pada pengentasan kemiskinan. Bahkan, mayoritas porsi keuntungan dari pertumbuhan itu kembali kepada pemilik modal, dan menyisakan sedikit bagi rakyat dan negara. Dalam kasus Rempang, jika saja kebijakan pemerintah pro pada rakyat miskin atau 10.000 penduduk asli di sana, maka model penggusuran dapat diganti dengan model co-eksistensi yang bersifat win-win solution. Rakyat dapat dilibatkan sebagai stake holder dan mungkin sekaligus share holder atas pembangunan atau pendirian pabrik di sana. Permintaan rakyat untuk dapat mendiami 1000 Ha lahan (silahkan 16.000 Ha nya dikelola swasta), seharusnya sudah dapat dihargai sebagai pola rasional. Apalagi jika keterlibatan rakyat ditingkatkan lagi dalam berbagai hal, seperti isu kelestarian dan keberlanjutan serta penjaga pulau-pulau terluar. Sayangnya, baik Mahfud MD, Bahlil dan pemda/otorita Batam hanya berpikir gampang, bagaimana mendukung investasi masuk tanpa memperhatikan nasib rakyat di sana. Ini adalah pola lama yang sudah seharusnya usang. Ke depan, tentu saja negara harus dikelola dengan prinsip prinsip mengutamakan rakyat. Rakyat pun sesungguhnya mengerti bahwa mereka tidak anti pembangunan, melainkan mereka ingin diajak bicara dan diajak berpartisipasi. Model itu dikenal dalam prinsip kebijakan Pro Poor Growth. Anies Baswedan Bersama Rakyat Miskin Dalam situasi dekatnya kita pada pilpres atau pergantian kepemimpinan ke depan, rakyat perlu mengenali calonnya yang ada. Kepemimpinan ke depan harus bepihak pada rakyat. Anies Baswedan sebagai kandidat capres, misalnya, mempunyai rekam jejak memanjakan rakyat miskin di Jakarta, ketimbang memanjakan kaum kapitalis. Meskipun Anies tidak anti pengusaha, namun prinsip \"Growth with equity\" maupun \"growth through equity\" dijalankan Anies di Jakarta, sehingga, bagaikan elevator, orang- orang miskin ikut sejahtera dan orang kaya tetap meningkat kekayaannya. Di Jakarta, contohnya, Anies telah menaikkan upah buruh 5,1% pada saat bersamaan Ganjar menaikkan hanya 0,87%. Kebijakan perburuhan adalah instrumen penting redistribusi. Anies juga mencegah penggusuran kampung-kampung tua dan miskin, seperti Aquarium, pada saat bersamaan Ganjar menggusur warga Wadas di Jateng. Ini adalah sebagian contoh saja. Prinsipnya adalah Anies melihat rakyat tersebut sebagai pemilik sah republik, bukan objek yang harus dipinggirkan. Dalam perspektif makro, legitimasi pendekatan mikro di atas, disebutkan Anies bahwa dia percaya \"Social Market Economy\" bukan \"free market competition\". Yang pertama mengetengahkan dialog antara rakyat dan pemilik modal, sedangkan yang akhir menegasikan hak rakyat. Jika Anies berkuasa kelak, tentu saja prinsip Social Market Economy akan menggantikan model kapitalis ortodoks, yang menyengsarakan rakyat, termasuk rakyat Rempang Batam itu. Turunan Social Market Economy nantinya tentu akan masuk pada agenda kebijakan Pro Poor Growth, sebuah model pertumbuhan yang direlasikan dengan pengentasan kemiskinan. Penutup Rakyat Rempang menderita. Bangsa Melayu berduka. Tapi hamper semua rakyat menderita dalam era Jokowi yang mengutamakan pembangunan berbasis kapitalis ortodok. Bantuan sosial kelihatannya menjadi andalan yang menunjukkan kebaikan hati negara terhadap rakyat. Namun, hal ini sepertinya hanya polesan tipis untuk menutupi pola pembangunan yang mengutamakan ekploitasi seluruh sumber daya strategis negara demi memajukan kaum kapitalis. Saat bersamaan rakyat menjadi tidak produtif. Kita perlu bekerja keras mendapatkan pemimpin yang cinta rakyat ke depan. Dengan konsep pembangunan yang anti kapitalis. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Itu harus diakhiri. Rakyat harus segera sejahtera. Rakyat Rempang harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Tanah Melayu. (*)
Polri Wajib Periksa Tindakan Kekerasan dan Persekusi Terhadap Rocky Gerung
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Pertama, PDIP wajib memecat anggotanya, Noviana, yang terlibat aksi kekerasan dan main hakim, dan juga membatalkan pencalonan legislatifnya. Karena, Indonesia adalah negara hukum. Bagaimana bisa, seorang caleg (calon legislatif) berperilaku otoriter, memaksakan kehendaknya sendiri, di muka halaman Kepolisian Republik Indonesia? Kalau terpilih jadi anggota legislatif, akan dibawa ke mana negara ini? Rocky Gerung ketika itu sedang menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, memenuhi panggilan polisi dan proses hukum yang sedang berjalan. Seharusnya, setiap orang wajib menghormati proses hukum ini, tidak bisa main hakim sendiri, apalagi dengan tindakan kekerasan. https://news.detik.com/pemilu/d-6920004/wanita-yang-viral-labrak-rocky-gerung-ternyata-caleg-pdip-cianjur Kedua, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus memeriksa Noviana dan kawan-kawan yang bertindak main hakim sendiri, di muka halaman Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka. Apakah benar mereka kebal hukum sehingga bisa berbuat seenaknya di depan Markas Besar Polri? Kapolri juga wajib usut tuntas, siapa di belakang sekelompok masyarakat tersebut yang melakukan tindakan membahayakan (nyawa) orang lain, yang sedang diperiksa di Kepolisian Republik Indonesia. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, bahwa polisi tidak bisa lagi menjaga keamanan warga negara, seperti dijamin konstitusi, bahkan di muka halamannya sendiri. Tanpa tindakan hukum secara tegas kepada mereka yang main hakim sendiri, maka tindakan kekerasan seolah-olah dibolehkan di Republik ini, sehingga akan menjadi preseden buruk, dan akan diikuti oleh pihak-pihak atau daerah-daerah lainnya. Terbukti, tindakan kekerasan juga terjadi di Sleman. Semoga Kapolri Sigit Sulistyo segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Indonesia tidak menjadi negara barbar, di mana setiap orang bisa main hakim sendiri. —- 000 —-
DNA Anies Itu Lebih PKS Ketimbang NasDem, Jangan Coba-coba Menihilkan
Oleh Ady Amar - Kolumnis DEKLARASI pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dilakukan sepekan lalu di Surabaya, Sabtu (2 Sepetember). Deklarasi dicukupkan dengan 2 partai, Nasdem dan PKB. Kenapa dengan PKS, ke mana PKS berlabuh, begitu banyak pihak bertanya. Spekulasi pun muncul. NasDem yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), membuat kesepakatan diam-diam dengan PKB tanpa menyertakan anggota koalisi lainnya, PKS dan Demokrat. Karenanya, Demokrat marah besar, dan memilih meninggalkan KPP. PKS memang belum memutuskan langkahnya, apakah tetap di KPP atau mencari opsi lain. Saat deklarasi itu dilakukan tidak persis tahu apakah PKS diajak, atau sengaja diikutkan pada terminal berikutnya sebagai penumpang baru. Namun, sekalipun saat itu PKS diajak, tentu tidak bisa seketika memutuskan. Di PKS, semua akan diputuskan lewat Majelis Syura. Agaknya itu yang membuat PKS \"ditinggal\" NasDem, yang memilih mendeklarasikan Anies-Muhaimin tanpa PKS. Sikap NasDem itu seakan tidak perlu memahami kondisi partai koalisi lainnya. Memilih deklarasi perlu disegerakan, NasDem pastilah punya alasan tersendiri. Pilihan pragmatis, bahwa 2 partai sudah cukup mengusung Anies, karena belum tahu arah PKS akan ke mana saat diputuskan Muhaimin Iskandar sebagai Bacawapres-nya. Satu hal yang tak perlu disangsikan, bahwa DNA PKS itu ya Anies Baswedan. Jadi tak mungkin Anies tertukar atau bisa ditukar dengan yang lain. Itu mustahil. Anies itu bagi PKS seperti garis takdir. Jalan PKS seperti jalan mengiringi perjalanan Anies, yang dimulai dari Pilkada DKI Jakarta 2017. Coba-coba menihilkan PKS, itu langkah aneh yang kontraproduktif. Satu hal lain yang patut diapresiasi dari PKS adalah kemampuannya mendengar suara konstituennya dengan baik. Tidak seperti partai lain, yang hanya mementingkan kepentingan sesaat elitnya dengan mendukung kandidat capres yang jauh dari pilihan konstituennya. Sikap PKS yang menunggu keputusan Majelis Syura, itu diatur dalam konstitusinya. Mestinya itu dihargai selayaknya. Tidak disikapi dengan narasi ketus yang sempat terucap dari Wakil Ketua NasDem, Ahmad Ali, \"NasDem siap terima konsekuensi jika PKS cabut dukungan dari Anies.\" Narasi tidak produktif, tidak bersahabat, narasi yang bisa ditafsir dengan berharap PKS tidak bergabung dalam koalisi KPP versi baru. Sikap NasDem itu juga bisa diartikan sebagai sikap merasa cukup dengan hanya menggandeng PKB. Suara NasDem dan PKB memang melampaui batas _parliament threshold_ yang 20 persen, atau 115 kursi. Jumlah kursi NasDem dan PKB jika dijumlahkan 117 kursi. Sikap NasDem ini juga lagi-lagi bisa disebut sebagai upaya balas dendam, itu setelah sekian lama dikunci oleh partai koalisi lainnya, khususnya Demokrat. Terkunci oleh opsi Bacawapres adalah AHY. NasDem tak berkutik, dan hanya mengulur-ulur waktu deklarasi Bacawapres pasangan Anies Baswedan. NasDem dibuat serba sulit apalagi dengan \"ancaman\" Demokrat akan mencari opsi lain, dan itu artinya meninggalkan KPP. Sampai waktunya tiba, kunci itu jebol dengan sendirinya seiring hadirnya PKB. Demokrat meninggalkan KPP. Maka, deklarasi Anies-Muhaimin dibuat secepat kilat. PKS seakan \"ditinggalkan\" padahal DNA Anies itu lebih pada PKS ketimbang NasDem, itu yang mesti disadari elit NasDem untuk tidak bermain-main dengan politik picisan, yang itu akan merugikan Anies untuk memenangi kontestasi Pilpres 2024. Bersyukur elit PKS tak terpancing manuver politisi NasDem yang coba memainkan psikologis bahkan harga diri PKS dengan memanaskan suasana, berharap PKS mencari opsi lain. PKS tak terpancing, dan menyatakan tetap akan bersama Anies Baswedan. Jika belum melakukan Deklarasi Anies bersama Muhaimin, itu semata prosedur organisasi yang perlu dijalani. Semua akan ditentukan oleh Majelis Syura, dan sepertinya tidak lama lagi Deklarasi PKS akan dilakukan. Sabar kata kuncinya.**
Kejahatan Negara Pelanggaran HAM pada Rakyat Rempang Barelang
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila MEREKA tinggal sejak tahun 1834. Jauh sebelum negeri Indonesia ini merdeka. Mereka menghuni di 16 kampung, tinggal turun temurun. Wilayahnya sudah menjadi tanah ulayat dan adat Melayu kampung yang hidup damai. Tetapi kemudian menjadi inggar bingar. Kekacauan pecah dan rakyat resah sebab rumah tinggal kampung halaman dirampas negara untuk kapitalis China yang akan membangun Eco City. Dengan kekuasaan mereka memaksa rakyatnya menyerahkan tanah ulayat mereka. Tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradap, tidak ada persatuan Indonesia, tidak ada musyawarah untuk mufakat dan tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga tidak lagi berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Negara sudah kehilangan fungsi sebagai pelindung segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan perencanaan Rempang Eco-City sejak awal tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat di 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1834. “Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat,” kata Zenzi dalam keterangan tertulis. Zenzi mengatakan tindakan BP Batam, polisi, dan TNI di Pulau Rempang telah melanggar konstitusi Republik Indonesia yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap warga negara Indonesia. “Apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat.\" \"Tindakan tersebut hanya sekadar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat,” ujarnya. Nasib bangsa Indonesia akan jauh lebih buruk lagi sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dan nilai nilai Pancasila sudah dibuang tidak lagi menjadi ideologi berbangsa dan bernegara. Dalam proses pengambilan paksa kampung adat Rempang dengan jelas konstitusi dilanggar dan aparat yang katanya penegak hukum justru melanggar hukum bagaimana logika nya perampasan kampung Adat belum ada kesepakatan dan tanpa musyawarah melakukan pengukuran, kira-kira kalau rumah aparat tiba tiba diukur, boleh tidak tanpa musyawarah dengan aparat boleh tidak. Kalau soal Kampung Rempang ini ditarik pada persoalan negara jelas Presiden melanggar konstitusi. Presiden melanggar visi negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Polisi ,TNI,dan aparat negara apakah tidak mengerti merampas Kampung Rempang adalah merampas kemerdekaan warga negara bukanya ini melanggar konstitusi. Bersatu apakah tindakan itu telah melanggar persatuan bangsa Indonesia? Berdaulat bukannya nerampas hak ulayat adat adalah merampas kedaulatan rakyat bukannya Polisi TNI dan aparat harusnya melindungi kedaulatan rakyat bukan melindungi kedaulatan Asing sehingga rakyatnya sendiri ditindas? Apakah TNI mempunyai Tupoksi untuk berhadapan dengan rakyat dan ikut merampas tanah rakyatm Panglima TNI harus bertanggung jawab terhadap keterlibatan TNI dalam kasus pelanggaran HAM ini Sedang nisi negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Apakah perampasan tanah adat yang seharusnya oleh negara dilindungi justru aparat negara melakukan tindakan -tindakan melawan hukum . Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945. Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya. Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut: Pasal 28A Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 B 1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G 1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28 H 4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. \"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,\" Atas pekanggaran ini DPR segerah memaksanakan Hak Angket Terhadap Presiden jika negara ini negara hukum.(*)
Ridwan Kamil Gubernur "Butut"
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat. MESKI dengan penuh jumawa Ridwan Kamil menyebut ratusan penghargaan telah didapat tetapi rakyat Jawa Baratlah yang merasakan kepemimpinannya sebagai Gubernur selama lima tahun itu sukses atau tidak. Penilaian biasanya di ujung masa jabatan. Dan faktanya di hari akhir Ridwan Kamil menjabat muncul elemen masyarakat Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan aksi dan menyerahkan \"raport merah\" Ridwan Kamil ke DPRD Jawa Barat. Berita muncul juga saat itu, ternyata Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung dalam pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung. Satu hari sebelum purna tugas, RIdwan Kamil juga didemo kelompok masyarakat Manggala Garuda Putih (MGP) karena dinilai telah meninggalkan hutang Rp4 Trilyun atas program PEN yang akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa Barat. Lucunya, bentuk perpisahan jabatan Gubernur diwarnai dengan karnaval dimana Ridwan Kamil berkostum aneh. Entah apa, tetapi tampaknya kostum hewan capung sebagaimana disebut detikNews. Sementara istrinya Artalia memakai kostum kupu-kupu. Ridwan Kamil terkesan eksentrik. Jadi teringat Presiden Jokowi yang biasa \"tidak nempat\" di mana pada acara resmi kenegaraan selalu menggunakan pakaian adat beragam. Terakhir pakaian Amangkurat \"sang pembantai\" rakyat dan ulama. Capung itu terbang ke sana sini dengan ringan, berkepala besar, bersayap warna warni, mata yang mampu melihat warna lebih dari warna pokok biru, hijau, merah. Bernapas dengan anus dan memangsa hewan atau karnivora. Hewan ini predator di balik keindahannya. Lalat, nyamuk, ngengat, rayap, semut dan kupu-kupu bisa dimangsanya. Capung kecil memakan ikan-ikan kecil di air. Sementara sudahlah Ridwan Kamil dan kostum capung. Yang justru lebih parah dan menyakitkan adalah \"prestasi\" membuat patung. Patung Soekarno yang siap didirikan di lahan aset Pemprov Jawa Barat dengan \"merebut\" halaman GOR Taman Saparua Bandung depan Kodiklat TNI AD. Protes masyarakat sudah banyak, puluhan organisasi dan kelompok aksi di samping API seperti Kappak ITB, Gerak Jabar, Gebrak, APP TNI, Al-Irsyad, Parmusi, Ikadi, Jundullah, PA 212, Persis Jabar, Fungsionaris MUI, DMI, Forum Doktor dan Advokat Muslim, dan lainnya meminta agar pembangunan dibatalkan. Semua menolak keras agenda \"pribadi\" Ridwan Kamil yang dinilai tanpa prosedur hukum yang benar dan berbau kongkalikong dengan sebuah yayasan swasta. Seperti ada gratifikasi patung untuk kepentingan politik pragmatik. Dalih demi menghormati Bung Karno sebagai proklamator sulit untuk diterima. Proklamator itu Soekarno dan Hatta. Menghormati Bung Karno tanpa menghormati Bung Hatta adalah bentuk penistaan dan pengkhianatan. Jikapun itu sebagai monumen perjuangan maka sudah ada monumen di Bandung baik rumah Inggit Garnasih di Jalan Ciateul, penjara Banceuy atau Gedung Indonesia Menggugat. GOR Saparua tidak memiliki kaitan dengan sejarah perjuangan Bung Karno. Pembangunan Patung Soekarno bermasalah secara teologis, sosiologis, politis dan yuridis. Teologis menyangkut umat Islam yang secara keagamaan mempermasalahkan larangan atau keharaman membuat patung manusia. Kultus menuju keberhalaan. Sosiologis karena tidak ada sosialisasi lebih dahulu tentang rencana pembuatan patung. \"Ujug-ujug\" ada ground breaking saja. Ridwan Kamil meletakkan batu pertama. Secara sosiologis kecacatan ini terbukti dengan banyaknya masyarakat Jawa Barat yang menolak. Aspek politis sangat kental. Patungisasi Soekarno adalah program Megawati. Sekjen PDIP Hasto saat groundbreaking menyebut peluang Ridwan Kamil menjadi Cawapres Ganjar Pranowo. Soekarno itu Bapak Nasakom dan secara terang-terangan melindungi PKI. TNI adalah korban PKI. Patung Soekarno akan dibangun di depan Kodiklat TNI AD dan dekat Makodam III Siliwangi. HR Dharsono dan AH Nasution adalah mantan Pangdam Siliwangi yang gigih melawan PKI. Secara yuridis pembuatan patung Soekarno dilakukan tanpa persetujuan, pembahasan bahkan sepengetahuan DPRD Jawa Barat. Padahal yang digunakan adalah tanah atau lahan aset Pemprop Jawa Barat. Melanggar Perda No 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengabaikan UU No 14 tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ridwan Kamil dapat digugat secara hukum perdata, tata usaha negara dan pidana meski telah lengser dari jabatan sebagai Gubernur. Ironinya kader Golkar ini justru melapor kepada Ketum PDIP untuk menyampaikan proses pembangunan patung yang telah mencapai 70 persen. Hal ini menjadi bukti bahwa memang pembangunan patung Soekarno adalah kepentingan partai politik bukan kepentingan masyarakat Jawa Barat. Bukan aspirasi dari rakyat Jawa Barat. Pantas jika rakyat Jawa Barat sampai kapanpun tetap akan menolak keras. Ridwan Kamil ini sangat \"pede\", bahkan berlebihan, dengan prestasinya. Seolah-olah sudah sempurna semua pekerjaannya. Jabar juara. Juara apa? Ketimpangan ekonomi meningkat, angka korupsi masih tinggi dan LGBT-nya ternyata juara. Belum lagi dalam alokasi dana bantuan ormas dan lembaga kemasyarakatan termasuk kelompok budaya dinilai timpang atau tidak adil. Tidak memiliki standar atau tolok ukur yang baku. Terkesan \"kumaha aing\" dan manipulatif. Ujungnya sombong. Bagaimana bisa seorang Ridwan Kamil mengakhiri jabatan dengan tidak bersikap rendah hati tetapi \"ngajago\" meremehkan tugas Pejabat Gubernur. Ia menyatakan bahwa Pj Gubernur itu hanya tinggal duduk manis dan tidur nyenyak. \"Si Pj ini yang penting menjaga aja prestasinya, ibarat kayak Persib lah sudah juara\". Hadeuh, Kang Emil. Tapi memang karnaval perpisahan dengan kostum papatong atau dragonfly atau capung mungkin pas-pas saja \"hulu na gede\". Memang besar kepala. Jumawa karena mampu melihat dengan mata bersudut 360 derajat. Hanya sayang, capung yang kecil dan ringan terbang kesana kesini itu ternyata adalah hewan predator. Ridwan Kamil memang Gubernur \"butut\". Bandung, 9 September 2023.
Korban Berjatuhan, Jujurlah Pulau Rempang dan Galang Mau Dibawa ke Mana?
Oleh Laksma TNI Prn Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik JERIT dan tangis pecah di Pulau Rempang dan Pulau Galang, bukan bahagia, tapi pilu ditambah amarah, padahal sejumlah kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan pabrik kaca nomer 2 (dua) terbesar di dunia. Inilah kebijakannya, tapi mengapa warga menolak rencana besar itu? Bayangkan, di lokasi tersebut akan dibangun pabrik kaca nomer 2 terbesar di dunia, tentunya akan menyerap tenaga kerja yang besar pada masyarakat di Pulau Rempang dan Galang, dapat memakmurkan rakyat dan anak cucu mereka di kawasan tersebut, tapi kenyataannya warga berjibaku, memblokir jalan, melawan aparat untuk menghalang-halangi, menolak rencana tersebut. Poyek besar investasi dari China berupa pabrik kaca yang dibangun tersebut konon akan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.000 orang tapi ditolak rakyat P Rempang dan P Galang. Inilah pentingnya jujur pada rakyat, karena pemilik negeri ini adalah rakyat. Jangan melihat masalah ini dari sisi ganti rugi atau ganti untung atas lahan yang akan direlokasi, tapi bagaimana nasib rakyat di Pulau Galang dan Pulau Rempang ke depannya. Apa manfaat yang akan mereka peroleh dari pengorbanan mereka rela melepas lahan mereka di kawasan tersebut. Inilah hal yang paling penting, karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengalaman rakyat Indonesia tentang melubernya tenaga kerja China ke Indonesia dan konon pula banyak tidak sesuai prosedur yang ada tentunya menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia termasuk di P Rempang dan P Galang. Rakyat setempat terutama harus memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas proyek proyek atau pembangunan di wilayahnya. Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya pada aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara dengan pembukaan proyek yang banyak menyerap tenaga kerja asing khususnya dari China. Kita semua tahu bahwa China mengklaim sebagian wilayah Laut Cina Selatan berdasarkan hukum laut Internasional menjadi wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia). Klaim mereka yang dikenal dengan 9 titik putus putus atau Nine Das Line itu mengambil kurang lebih 83.000 Km peresegi atau 30% wilayah laut Indonesia. Kemudian mereka dapat ijin membangun suatu kawasan di Pulau Rempang dan P Galang yang lokasinya tidak jauh dari wilayah yang diklaim oleh pemerintah China berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia di kawasan tersebut. Potensi kerawan dapat timbul di kawasan tersebut apalagi dengan pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun di IKN tentunya berpeluang pula diberikan ke China di kawasan pabrik kaca tersebut. Terkait dengan klaim China tentang Nine Das Lane jelas China melanggar hukum Laut Internasional atau Unclos 82 sehingga pemberian hak kepada China di P Rempang dan P Galang berpotensi saling berhubungan. Hal hal seperti tersebut di atas setidaknya harus dijelaskan sejelas jelasnya kepada rakyat. Pembangunan harus berbasis lingkungan dan kesinambungan, tentunya terutama lingkungan hidup manusia yang mendiami kawasan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu dan bagaimana kelanjutan kehidupan mereka selanjutnya. Di depan mata rakyat P Rempang dan P Galang melihat jelas Singapura, penduduk Melayu akhirnya terusir menjadi minoritas dalam banyak hal di negerinya tersebut. Kenyataan yang tersaji saat ini korban telah berjatuhan, anak-anak di bawah umur merintih kesakitan terkena siraman gas air mata milik polisi, tapi pihak kepolisian tidak merasa bersalah karena anginlah yang bersalah, itu kata polisi. Angin telah mengirim menembakan gak air mata ke rumah warga dan sekolah, nasibmu angin, kau tidak bisa menjawab fitnah. Surabaya, Jumat 08 Sep 2023
Spekulasi Politisasi Delik Pasca-Deklarasi Anies - Muhaimin
Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia. PERKARA dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Kementerian Tenaga Kerja telah menyedot perhatian publik. Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi oleh KPK diduga sebagai bentuk politisasi di tengah kontestasi menuju Pilpres 2024. Spekulasi yang muncul pemeriksaan saksi akan berpotensi menjadi pemeriksaan tersangka. Hal itu dapat dimengerti adanya, mengingat rentang waktu yang demikian dekat dengan deklarasi dirinya mendampingi Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden. Pada saat yang bersamaan, KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan bahwa perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara. KPK kemudian sepakat untuk menaikkannya pada tingkat penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar bulan Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan setelahnya yakni sekitar Agustus 2023. Namun tidak disebutkan tanggal pasti terbitnya Sprindik tersebut. Terkait dengan pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi, Ali Fikri mengatakan bahwa keterangannya dibutuhkan, sehingga membuat terang konstruksi perkaranya. Membuat terang konstruksi perkara yang dimaksudkan, tiada lain adalah membuat terang peristiwa dugaan pidana dalam proyek sistem proteksi tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman. Penggeledahan rumah itu dilakukan di dua tempat yakni, di Bali pada tanggal 7 September 2023 dan di Gorontalo pada tanggal 29 Agustus 2023. Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Gorontalo dimaksudkan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Diketahui selain Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker (I Nyoman Darmanta) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (Karunia), Reyna Usman yang juga sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. Dari berbagai pemberitaan media yang ada, terdapat beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi, Reyna Usman telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni pada tanggal 4 September 2023. Pemeriksaan terhadap Reyna Usman sebagai saksi tentu menunjuk pada adanya perbuatan orang lain dan demikian itu tentu ada kaitannya dengan perkara yang sedang didalami oleh KPK. Kedua, penggeledahan rumah di Bali yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketiga, menyangkut keterangan yang disampaikan oleh Ali Fikri, bahwa penggeledahan rumah di Gorontalo dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Kita ketahui, bahwa untuk menetapkan status tersangka harus didasarkan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP. Penetapan status tersangka pada ketiga orang tersebut pastilah telah ada alat bukti minimal sebagaimana dipersyaratkan. Ketika alat bukti minimal tersebut didapatkan, maka proses selanjutnya adalah memastikan adanya keterhubungan antara alat bukti dengan tindak pidana yang terjadi. Dengan tersedianya alat bukti minimal tentu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya. Tanpa adanya minimal dua alat bukti, maka tidak mungkin akan terang tindak pidananya dan pada akhirnya tidak dapat ditentukan tersangkanya. Jadi, kegiatan mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta upaya menemukan tersangkanya adalah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tentunya harus didahului ketersediaan alat bukti minimal. Dengan alat bukti itu telah pula terang tindak pidana yang terjadi. Adapun penetapan status tersangka merupakan konsekuensi yuridis atas pemenuhan unsur delik yang melekat padanya. Kembali pada perkara a quo, pemeriksaan terhadap Reyna Usman sebagai saksi yang kemudian berlanjut penggeledahan di Bali memunculkan spekulasi. Terlebih lagi penggeledahan itu disebut oleh Kabag Pemberitaan KPK guna mengumpulkan alat bukti. Disini dipertanyakan, alat bukti dimaksud untuk peristiwa pidana yang mana? Apakah akan ada tersangka baru? Jika terdapat tersangka baru, maka dapat dipastikan adanya perjumpaan dengan perkara yang kini sedang ditangani KPK, tiada lain adalah dugaan korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker. Demikian itu akan menjelaskan adanya perjumpaan kesengajaan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK. Sebagai unsur subjektif dalam delik, kesengajaan demikian menentukan. Keberadaannya sebagai tanda konkrit kesalahan (mens rea). Adanya perjumpaan kesengajaan tersebut pastinya menunjuk pada delik penyertaan (deelneming). Pada delik penyertaan tindak pidana korupsi, lazim didahului adanya permufakatan jahat (dolus premeditatus). Munculnya spekulasi tidak lepas dari potensi perjumpaan antara tersangka yang sudah ditetapkan KPK dengan “calon tersangka”. Pemeriksaan terhadap calon tersangka memang diharuskan, lazimnya diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Pemeriksaan pendahuluan terhadap calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Pertanyaan seriusnya, apakah pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dimaksudkan sebagai pemeriksaan pendahuluan? Publik pastinya menunggu ujung dari spekulasi ini, namun yang jelas “hukum harus ditegakkan walaupun dunia akan binasa/kiamat” (fiat justitia pereat mundus).(*)
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, Harga BBM Naik: Pembohongan Publik?
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Pendapatan Negara Juli 2023 masih turun tajam, turun 11,5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (Juli 2022), Year-on-year. Pendapatan Negara dari Pajak Dalam Negeri turun 10 persen. Pendapatan Negara dari Perpajakan (termasuk bea masuk dan bea keluar) turun 13,7 persen. Penurunan Pendapatan Negara ini melanjutkan penurunan bulan sebelumnya yang bahkan lebih anjlok. Pendapatan Negara Juni 2023 turun 19,5 persen dibandingkan dengan Juni 2022. Secara keseluruhan, Pendapatan Negara periode April-Juli 2023 turun Rp82,38 triliun, atau turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya: April-Juli 2022. Ternyata, UU Cipta Kerja, selain diduga melanggar konstitusi, tidak bisa menyelamatkan penurunan Pendapatan Negara, yang membuat APBN menjadi bermasalah. Krisis fiskal menanti. Apa solusi pemerintah, lagi-lagi, mengorbankan kepentingan masyarakat. Harga BBM naik. Sedangkan UU Cipta Kerja, yang memboroskon APBN dengan berbagai insentif atau stimulus ekonomi, tidak tersentuh. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230902083714-4-468383/harga-bbm-seluruh-spbu-ri-resmi-naik-ini-daftar-terbarunya/amp Pemerintah mungkin berkilah, yang naik kan harga BBM non-subsidi, tidak ada hubungan dengan Pendapatan Negara dan APBN? Tentu saja, ada hubungan antara kenaikan harga BBM non-subsidi dengan Pendapatan Negara. Karena, lebih dari 90 persen penjualan BBM non-subsidi di Indonesia masih dikuasai Pertamina. Kenaikan harga BBM non-subsidi akan membuat keuntungan Pertamina naik. Pada akhirnya, deviden dari Pertamina untuk pemerintah juga naik. Pendapatan Negara naik. Pertanyaannya, kenapa pemerintah menaikkan harga BBM non-subsidi? Seharusnya pemerintah tidak ada alasan sama sekali untuk menaikkan harga BBM (non-subsidi). Karena kurs rupiah terhadap dolar AS relatif stabil. Selain itu, harga patokan minyak mentah di APBN 2023 yang dipatok 95 dolar AS, masih jauh lebih tinggi dari realisasi harga rata-rata minyak mentah dunia selama delapan bulan terakhir ini. Sekali lagi, tidak ada dasar harga BBM (non-subsidi) harus naik? Coba lihat harga BBM di luar negeri, seperti Malaysia. Harga BBM sejenis Pertamax Plus (RON95) di Malaysia tidak naik sejak tahun lalu. Sedangkan harga BBM RON97 malah turun tajam dibandingkan tahun lalu. Harga BBM RON97 di Malaysia saat ini hanya sekitar Rp11.000 per liter. Jauh lebih murah dari harga Pertamax Turbo Pertamina yang naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.900 per liter. Naik 13,6 persen! Kenaikan harga BBM non-subsidi ini juga terindikasi melanggar peraturan formula harga yang ditetapkan kementerian ESDM tentang regulasi harga BBM? Apakah kenaikan harga BBM non-subsidi ini hanya untuk mengisi kas negara? Fakta di atas menunjukkan UU Cipta Kerja tidak berguna sama sekali untuk menahan penurunan ekonomi, atau menyelamatkan keuangan negara dan APBN? Artinya, alasan diberlakukan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekonomi hanya ilusi, alias pembohongan publik? (*)