OPINI

Kang Emil yang Mana? Emil Patung Berhala?

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SEBENTAR lagi Ridwan Kamil atau Kang Emil akan meninggalkan Gedung Sate. Namun sang Gubernur ini \"lengser keprabon\" dalam keadaan menghadapi tekanan dan desakan agar membatalkan izin pembuatan patung Soekarno di GOR Saparua Bandung. Masalahnya patung ini kontroversial karena di samping bukan program rakyat Jawa Barat, juga sensitif dari segi keumatan. Keharaman membangun patung masih diyakini oleh sebagian umat Islam.  Proyek nasional pembangunan patung Soekarno adalah kepentingan politik khususnya partai politik, bukan kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Rasanya semua sudah tahu tentang figur Soekarno baik perjuangan sejak sebelum kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan. Ambisi untuk membuat patung Soekarno di mana-mana dinilai tidak berguna bahkan tidak mengedukasi.  Proyek sarat politik ini terbukti pula dengan rencana membuat kawasan dengan patung Sukarno berbiaya total 20 Trilyun di Walini Bandung Barat. Jawa Barat rupanya sedang diserang patung. Protes dan aksi penentangan dilakukan khususnya oleh umat Islam. DPRD pun terkesan tidak berdaya. Tidak turut membahas dan konon tanpa pemberitahuan. Menyedihkan.  Soekarno itu salah satu dari proklamator, lainnya adalah Mohammad Hatta. Membuang Hatta adalah penghianatan sejarah. Soekarno juga Presiden yang mengakhiri jabatannya dalam keadaan yang kurang baik. Bapak Demokrasi Terpimpin, Ketua PB Front Nasional, pencetus NASAKOM, pembubar MASYUMI, pemenjara Ulama, dan pelindung PKI.  G 30 S PKI masih menjadi misteri dari keterlibatannya.  Ridwan Kamil kini berpartisipasi bahkan menjadi penentu dari pembuatan patung Soekarno yang \"merebut\" lahan GOR Taman Saparua milik Pemprov Jawa Barat. Di depan patung yang akan berdiri adalah area Kodiklat TNI AD dan Masjid Junudurrahmah Kodiklat TNI AD, di belakang ada Kesehatan Dam III Siliwangi dan samping kanan setelah Taman Maluku Markas Kodam III Siliwangi yang berhadapan dengan Detasemen Markas Dam III Siliwangi.  Sungguh ironi Patung NASAKOM berhadapan dengan area TNI. Dahulu korban pembunuhan PKI di samping para santri dan ulama juga para Jenderal TNI. Pemimpin yang paling ditakuti PKI sebagai pengganti Soekarno adalah AH Nasution Kastaf TNI AD yang pernah menjadi Komandan Divisi Siliwangi.  Sadarkah Ridwan Kamil atau Kang Emil akan hal ini?  Janganlah hanya demi kepentingan politis Emil rela mengorbankan aspek ideologis. Ngotot seolah tidak peduli pada aspirasi masyarakat menimbulkan tanya tanya besar siapa dan mau kemana sebenarnya Kang Emil di ujung masa bakti sebagai Gubernur? Jika ke depan masih ingin menjadi Gubernur kembali maka \"cacat\" ini akan menjadi catatan penting bagi masyarakat Jawa Barat.  Pilihan terbaik agar \"husnul khotimah\" adalah dengan membatalkan izin pembangunan patung Soekarno dj GOR Saparua, jika tidak, maka perlu pengusutan mendalam tentang proses agenda pembangunan di lahan Pemprov tanpa persetujuan atau sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat tersebut. Tercium bau skandal.  Ayo, Kang Emil evaluasi langkah di waktu pendek ini. Menjelang berakhir. Kang Emil yang menentukan sendiri apakah perpisahan esok adalah perpisahan yang penuh kegembiraan, kebahagiaan dan kerinduan, atau sebaliknya perpisahan yang buruk, menyebalkan dan penuh makian. Bahaya jika sampai ada do\'a kutukan gara gara patung berhala.  Semoga nanti tidak muncul pertanyaan pada anak cucu warga Jawa Barat \"Kang Emil yang mana? Lalu jawabannya \"Emil patung berhala\" Bandung, 25 Agustus 2023.

Negara sudah masuk Unit Gawat Darurat (UGD)

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih  SAAT ini Indonesia telah menjadi milik kaum elit, para borjuis - kapitalis Oligarki, bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar. Sesuai arah teori Robert Michels : The iron law of Oligargi (hukum besi Oligarki). Oligarki sudah nancap kuat di Indonesia. Akibat pemerintahan  dipegang, dipimpin dan dikendalikan oleh Presiden yang lemah dan tidak tahu seluk-beluk cara menjaga dan mengamankan kedaulatan negara. Lahirnya pemimpin, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh) adalah awal petaka terjadi. Dr. Opu Tadampuli mengatakan \"semua struktur politik rusak, sehingga auxiliary institution   juga otomatis rusak\" Lengkap , kita seperti terkena hipnotis atas terjadinya invasi dan pengambil alihan kekuasan yang sesungguhnya tanpa perang fisik, rezim tidak lebih hanya sebagai boneka. Peran dan fungsi eksekutif - legislatif dan yudikatif , lumpuh total dalam kendali  kekuatan kartel bandit politik dan ekonomi, semua pejabat negara tenggelam di alam enjoy life dan hedonis, rakyat benar benar di anggap sampah belaka. Prof Rizal Ramli  menjelaskan bahwa \"saat ini upaya untuk menjaga bangsa ini menjalani kehidupan normal sesuai arah tujuan negara telah gagal dan sudah kehilangan arah\" Memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan para bandit kartel oligarkis.  Negara sudah masuk dalam Unit Gawat Darurat (UGD). Prof Sri Edi Swasono, menekan dadanya sembari bergumam: ibu Pertiwi sedang menunggu pahlawan bangsa yang mampu merumuskan dan melaksanakan action mengembalikan negara yang sedang dalam bahaya dan ancaman. Tidak diperlukan yang hanya ahli membuat statemen atau pernyataan pernyataan. (*)

Melanggar Konstitusi, Perjanjian IKN dengan Cina Harus Dibatalkan

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PREDIKSI KH Hasyim Muzadi 12 tahun yang lalu di dalam pengajiannya di Pasuruan beliau mengatakan bocornya simpul-simpul UUD 1945 akan melahirkan UU untuk menjual aset-aset negara. Dan sekarang terbukti apa yang beliau katakan dan semakin vulgar  Presiden Jokowi dengan ide IKN menjualnya ke China bahkan diberi durasi HGU 190 tahun dan bukan itu saja, nikel dan tambang-tambang yang lain juga diobral bahkan dibebaskan pajak nya. Lebih gila lagi biji nikel diselundupkan ke China 5 juta ton dan negara  tidak mampu mengusut atau mempersoalkan perusahaan China itu. Pertanyaan yang harus kritis terhadap keadaan negara sekarang ini apakah negara menjual tanah air pada asing yang diberi jangka waktu 190 tahun merupakan pengkhianatan serius terhadap konstitusi dan harus diselesaikan secara hukum di DPR.  Tetapi jika DPRnya tidak berfungsi bagaimana? Kita bedah dulu tuduhan menjual tanah air ini persoalan serius sebab negara itu ada hal-hal yang prinsip tidak boleh dilanggar. Setiap Presiden dan pejabat lainnya itu disumpah tidak boleh melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Menjalankan segala undang- undang selurus-lurusnya. Seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, berbunyi \'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia\'. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa. Sekarang memberikan asing menguasai lahan sampai 190 tahun jelas ini pelanggaran konstitusi juga dimana pasal 33 UUD 1945 pasal 2 dan  3. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi sudah jelas tanah tumpah darah Indonesia itu harus dilindungi arti nya tidak boleh dijual atau diberikan pada asing. Dan tanah air itu juga harus dikuasai negara tidak boleh dikuasai asing apa lagi China diberi kuasa sampai 190 tahun jelas ini pelanggaran konstitusi maka perjajian dengan China soal  IKN itu batal demi konstitusi. Harusnya anggota DPR melakukan koreksi terhadap perjanjian dengan China dan jangan sampai DPR justru ikut berkhianat terhadap konstitusi. Salah satu perjanjian adalah mengajarkan bahasa China pada anak didik di Indonesia, entah apa yang ada dipikiran Presiden padahal bahasa Indonesia adalah simbol negara. Jadi jika intervensi bahada China terhadap anak didik di Indonesis harus dibatalkan sebab, akan mengkhianati bahasa Indonesia sebagai simbol negara. Tentu saja hal yang demikian akan mengikis rasa nasionalisme kebangsaan kita. Kalau bahasa boleh disandingkan dengan bahasa Mandarin terus apa boleh bendera Merah Putih disandingkan dengan bendera China? Kan sama lambangnya bahasa Indonesia dan bendera merah putih. Kita nerasakan kini apa yang diwejangkan oleh KH Hasyim   Muzadi .kami berharap pada NU dan Muhammadiyah untuk menyelamatkan Indonesia dengan jihad konstitusi kembali pada UUD 1945 dan Pancasila. (*)

Polemik Manfaat Hilirisasi Nikel: Manipulatif untuk Pencitraan?

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) HILIRISASI nikel, atau smelter nikel, menjadi polemik. Bantah membantah, antara masyarakat, akademisi dan pemerintah. Awalnya Faisal Basri kritik keras pemerintah, bahwa 90 persen manfaat atau keuntungan hilirisasi smelter nikel dinikmati China. Pemerintah tidak terima. Jokowi bantah pernyataan Faisal Basri, menegaskan bahwa hilirisasi smelter nikel menguntungkan negara. Menurut Jokowi, ekspor bijih nikel (mentah) sebelum ada smelter hanya Rp1,7 triliun saja. Setelah ada smelter, ekspor produk hasil hilirisasi nikel mencapai Rp510 triliun. Karena itu, penerimaan negara juga naik, kata Jokowi. Sehingga menguntungkan negara. Begitu logika Jokowi. Hhmmm … Selain Jokowi, bantahan juga datang dari Septian Hario Seto, deputi bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves. Seto membenarkan perhitungan Jokowi, bahwa ekspor hasil hilirisasi nikel mencapai Rp510 triliun, setara 34,3 miliar dolar AS. Ekspor ini terdiri dari ekspor produk yang tergabung dalam HS 72 (besi dan baja) sebesar 27,8 miliar, HS 75 sebesar 5,9 miliar dolar AS, dan HS 73. HS (Harmonized System) adalah sistem klasifikasi komoditas barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia, berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Masalahnya, yang dikritik Faisal Basri bukan nilai ekspor seperti dijelaskan pemerintah. Juga bukan nilai penerimaan negara dari pajak maupun non-pajak. Yang dikritik Faisal Basri, dan masyarakat, adalah siapa yang menikmati keuntungan hilirisasi nikel tersebut. Apakah sebagian besar dinikmati oleh pihak asing, dalam hal ini China, seperti klaim Faisal Basri? Klaim Faisal Basri sangat masuk akal. Alasannya, karena hampir semua perusahaan smelter nikel dimiliki oleh perusahaan China, maka hampir semua keuntungan hilirisasi nikel tersebut dinikmati oleh perusahaan China. Logis. Faisal Basri menulis: “Mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel 100 persen dimiliki oleh China dan Indonesia menganut rezim devisa bebas, maka adalah hak perusahaan China untuk membawa semua hasil ekspornya ke luar negeri atau ke negerinya sendiri.” Ini point yang dikritik oleh Faisal Basri. Sebaiknya pemerintah fokus saja menjawab permasalahan yang dikritik itu. Yaitu, berapa persen smelter di Indonesia dimiliki oleh perusahaan China, yang akhirnya akan menikmati keuntungan hilirisasi smelter tersebut. Selain itu, Faisal Basri juga mengkritisi insentif. Bukan penerimaan pajaknya. Menurutnya, insentif untuk smelter nikel menguntungkan investor (China), dan karena itu merugikan negara. Pemikiran ini sangat benar. Karena insentif dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban investor kepada negara. Hal ini sama saja seperti negara memberikan uang (disebut insentif) kepada investor. Dalam hal tertentu, insentif dapat dibenarkan. Tetapi, dalam hal hilirisasi nikel, insentif ini ngawur dan merugikan keuangan negara .  Nah, berapa besar insentif yang sudah diberikan kepada investor smelter nikel selama ini, dan berapa yang masih harus diberikan ke depannya? Silakan pemerintah menjelaskan dan membuka semua data tersebut kepada publik. Bukankah publik berhak mengetahui keuangan negara? Terlepas dari itu semua, bantahan dan perhitungan Jokowi dan Seto tersebut bukan point yang dikritik oleh Faisal Basri dan masyarakat. Yang menjadi point kritik adalah, siapa yang menikmati kenaikan ekspor hilirisasi nikel tersebut? Siapa dan berapa besar? Itu yang perlu dijawab oleh pemerintah. Selain itu, pernyataan pemerintah bahwa keuntungan hilirisasi smelter nikel tahun 2022 sebesar Rp510 triliun, atau sekitar 34,3 miliar dolar AS, perlu diluruskan dan dikritisi. Angka ini terlihat jelas digelembungkan. Pertama, komoditas hasil smelter nikel Indonesia hanya terdiri dari nickel pig iron (HS 72015000), ferronikel (HS 72026000), nickel mattes (HS 75011000) dan nickel oxide ..… metallurgy (HS 75012000). Nilai ekspor masing-masing komoditas tersebut sebesar 54,37 juta dolar AS (HS72015000), 13,62 miliar dolar AS (HS 72026000), 3,82 miliar dolar AS (HS 75011000) dan 2,14 miliar dolar AS (HS 75012000). Sehingga total ekspor produk hasil smelter untuk tahun 2022 hanya 19,64 miliar dolar AS. Bukan 34,3 miliar dolar AS seperti klaim pemerintah. Karena produk HS 72 (besi dan baja) kecuali HS 72026000 bukan hasil (output) industri smelter. Jadi tidak bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan hilirisasi nikel. Kenapa main klaim saja? Kedua, total ekspor produk smelter tahun 2022 sebesar 19,64 miliar dolar AS tersebut bukan nilai tambah industri smelter karena kebijakan hilirisasi nikel. Nilai tambah harus dikurangi input. Nilai tambah smelter nikel harus dikurangi nilai produksi bijih nikel mentah (nickel ore), yang kalau tidak ada hilirisasi bisa diekspor. Nilai produksi bijij nikel (HS 26040000) tahun 2019 sudah mencapai 1,1 miliar dolar AS. Dengan kenaikan volume produksi nikel, dan harga, nilai komersial bijih nikel tahun 2022 bisa mencapai 4 miliar dolar AS. Setelah dikurangi nilai komersial bijih nikel ini, maka nilai tambah smelter nikel hanya sekitar 15,64 miliar dolar AS saja, atau Rp234,6 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS). Bukan Rp510 triliun. Penggelembungannya terlalu besar. Lebih dari dua kali lipat! Dari hitungan di atas, berapa insentif pajak dan non-pajak yang diberikan kepada pemilik smelter nikel, yang pada dasarnya merugikan keuangan negara? Setelah dikurangi semua biaya produksi dan pajak, berapa keuntungan bersih dari hilirisasi smelter nikel ini yang menjadi hak pemilik smelter, dan berapa persen yang berasal dari China? Ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan pokok masyarakat. Silakan pemerintah menjawab pertanyaan pokok tersebut secara terfokus. Jangan lari ke mana-mana. Biar tidak terkesan membodohi masyarakat. (*)

Menjual Tanah Air Melanggar Konstitusi

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal. \"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga,\" kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Semakin hari kita melihat semakin terjadi pelanggaran konstitusi dan uu terus berlangsung ,bagaimana dengan DPR sebagai pengawas pemerintahan ?  DPR ada nya sama dengan tidak ada nya. Sejak UUD1945 diganti dengan UUD 2002  pemerintah telah melanggar konstitusi. Konstitusi apa yang dilanggar. Tugas pemerintah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Perintah UUD 1945 pasal 33: 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi tidak ada perintah bumi air dan kekayaan didalamnya dikuasai negara dan boleh dijual pada asing? Yang diperintahkan itu melindingi tanah tumpah darah Indonesia. Apakah melindungi itu juga diartikan menjual? Padahal perintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia ada di pembukaan UUD 1945 yang sampai detik ini belum perna diamandemen, masih berlaku. Ini Presiden sudah melakukan pelanggaran konstitusi. Pada UU No 5 Tahun 1960 pokok pokok Agraria sangat jelas tentang HGU, Hak milik, HGB dan UU itu tidak perna dicabut kalau sekarang menerbitkan UU yang bertentangan dengan UU yang sudah ada secara hukum apakah UU yang lama tidak berlaku? Melalui peresmian UU No 5 tahun 1960, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah. Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan. Dan pada UU itu hanya warga negara Indonesia yang bisa mengajukan HGB, HGU, Jak pakai, Hak Milik. Pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah :  a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketika negara sudah tidak lagi ber falsafah Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme,  kapiitalisme.  Maka atas nama kapitalisme semakin terjadi konflik agraria. Tanah suku Dayak dirampas atas nama investor asing dan celakanya aparat membela Investor asing tidak dalam posisi netral. Melihat keadaan ini pertentangan dan perpecahan negeri ini akan terjadi dimulai  dari IKN yang sudah melanggar konstitusi dan tidak ada nya falsafah Pancasila .tidak ada lagi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru neo kolinialisme China di beri karpet merah dan ini akan memicu perlawanan seantero negeri.  (*)

Isu Ijazah Palsu Jokowi Harus Terklarifikasi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan MASALAH dugaan bahwa Jokowi itu berijazah palsu hingga kini terus menjadi isu publik. Mengingat dampak hukum dan politik  yang diakibatkan jika benar bahwa ijazah Jokowi itu palsu, maka dugaan ini harus segera terklarifikasi. Hal Ini adalah tuntutan rakyat yang tidak boleh diabaikan.  Saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya suka dihujat dengan berbagai predikat baik bodoh, tolol, plonga-plongo, tidak tahu apa-apa hingga fir\'aun. Yang dikritisi publik adalah tidak munculnya curhat juga bahwa Presiden itu berijazah palsu padahal predikat ini termasuk hal yang santer terdengar. Letjen Mar (Pur) Soeharto mantan Komandan Korps Marinir ke 12 dalam salah satu acara bersama Rizal Ramli, Amien Rais dan tokoh lainnya pernah menyatakan bahwa kesalahan bangsa terbesar 9 tahun lalu adalah kita mengangkat Presiden yang memiliki ijazah tidak jelas. \"Ini sekarang kita menanggung akibatnya\", serunya.  Warga negara yang mempermasalahkan status ijazah Jokowi di antaranya ada yang harus mendekam dipenjara tanpa bukti bahwa Jokowi memiliki ijazah yang asli. Kasus BambangTri dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Solo adalah bukti dari tragedi itu. Keduanya divonis 6 tahun atas dakwaan menyebarkan berita bohong. Bohong tanpa ada bukti atau fakta \"benar\" nya.  Upaya agar soal ijazah palsu ini terklarifikasi dapat dilakukan dengan beberapa jalan, antara lain: Pertama, peran fraksi atau anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka di depan Dewan persoalan isu ijazah palsu Presiden Jokowi.  Kedua, lembaga tempat Presiden Jokowi bersekolah atau kuliah memberi keterangan resmi dan terbuka tentang kebenaran atau keaslian ijazah. Hal ini dilakukan demi kewibawaan dan nama baik lembaga pendidikan tersebut. Tanpa menunggu desakan publik.  Ketiga, KPU atau KPUD saat menerima pendaftaran untuk menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden menguji dokumen sekurangnya salinan ijazah yang memberi kepastian atau keraguan. Saat ini menjadi urgen untuk membantu masyarakat dengan penjelasan.  Keempat, mengingat memalsukan atau menggunakan dokumen palsu adalah perbuatan pidana, maka lembaga kepolisian harus mulai mengendus dan menyelidiki. Hal ini bersandar pada ramainya isu beredar di masyarakat. Pidana penggunaan ijazah palsu bukan delik aduan tetapi delik mutlak.  Kelima, upaya melalui gugatan perdata khususnya kategori perbuatan melawan hukum. Kelak dalam tahap pembuktian surat akan teruji status dokumen pembuktian ada atau tidak ada dari ijazah asli Presiden Jokowi tersebut. Masyarakat yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan tersebut.  Sebenarnya proses tercepat, murah dan bersih adalah dalam momen yang dipilih oleh Presiden Jokowi sendiri. Ia secara tegas menyatakan dan menunjukkan bukti keberadaan ijazah asli tersebut baik ijazah Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi.  Maka selesai gonjang-ganjing dan tuduhan tetang ijazah palsu Presiden Jokowi.  Jika membiarkan semua tanpa ada klarifikasi, maka Jokowi sebagai pejabat publik atau Presiden telah melakukan salah satu perbuatan tercela dan ini artinya dapat menjadi alasan untuk pemakzulan.  Konsekuensi lain mengingat Jokowi adalah pejabat publik atau Presiden, bukan pribadi biasa, maka wajar dan sepatutnya bahwa masyarakat menilai dan meyakini bahwa ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi itu adalah palsu.  Ijazah itu palsu, sebelum dapat dibuktikan sebaliknya.  Bandung, 24 Agustus 2023

Terjebak pada Cukrik Demokrasi Meninggalkan Demokrasi Pancasila

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila CUKRIK adalah sejenis minuman keras klas kampung ,hasil dari oplosan beberapa minuman keras bahkan agar cepat melayang penggemar cukrik mencampur dengan spirtus dan bodrex,atau rohebnol dan pil koplo sejenisnya sudah barang tentu cukrik merupakan racun yang mematikan.  Sudah begitu banyak orang-orang bodoh itu meminumnya dan banyak nyawa tak terselamatkan akibat menenggaknya. Demokrasi yang sedang dijalankan di negeri ini ibarat Cukrik, juga bukan demokrasi yang benar sebab demokrasi dioplos dengan amplop, sembako, intimidasi, serangan fajar, kaos, dan secara masif blantik-blantik cukrik demokrasi terus melakukan rekayasa mulai dari mendatangkan konsultan politik diramu dengan jajak pendapat dan yang lebih canggih menggunakan media darling ditambah lagi dengan buser -buser yang bertugas melakukan fitnah-fitnah. Demokrasi semakin banyak macam oplosannya akan memabukkan dan lama untuk menjadi sadar dan akan siuman.  Sudah terlambat bisa terkubur karena over dosis atau sadar menjadi linglung. Itulah gambaran Cukrik Demokrasi. Mudah- mudahan kita sebagai bangsa cepat siuman dari mabok panjang ini. Sejak reformasi bangsa dan negara ini selalu dirundung dengan persoalan-persoalan yang sangat mencekam, hilangnya kesetiakawanan sosial antar warga bangsa, hilangnya rasa persaudaraan antar-warga bangsa, hilangnya rasa kebersamaan senasib dan sepenangungan sebagai warga bangsa, dan hampir punahnya “gotong royong “ sebagai karakter bangsa Indonesia. Karut marut persoalan ketatanegaraan tidak adanya saling percaya akibat dari merajalelanya korupsi di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, persoalan demokrasi tanpa nilai yang menjurus pada pupusnya jati diri bangsa persoalan lembaga hukum yang semakin hari semakin terbuka ketidak beresannya,  persoalan politik yang tidak lagi berdasarkan etika. Perdebatan di layar TV yang setiap hari memberi pelajaran kecongkakan dan jauh dari sopan santun yang pada gilirannya merembes pada akar rumput memicu pertikaian yang memporak porandakan persatuan. Cukrik Demokrasi adalah demokrasi kalah dan menang, demokrasi kalkulator, cenderung berdasar pada demokrasi liberal, tanpa sungkan dan tanpa risih.  Partai –partai didirikan tidak lain bak perusahaan keluarga yang penuh dengan oligarki kekuasaan yang berujung pada dinasti kekuasaan. Masih segar ingatan kita salah satu agenda reformasi adalah berantas KKN seakar-akar nya, tapi kemudian KKN menjadi sangat masif menjadi oligarkhy dan melahirkan lolitik dinasti, tanpa sungkan dan risih lagi, telanjang bulat. Bisa kita saksikan kepengurusan pertai politik bak perusahaan keluarga juga pada perebutan kepala daerah yang melahirkan dinasti kekuasaan di daerah-daerah, bahkan ada kepala daerah yang kekayaannya sampai triliunan. Koruptor tidak lagi menjadi sebuah ketabuan atau aib, bahkan orang menjadi tersangka korupsi masih dilantik jadi kepala daerah bahkan juga ada yang dilantik menjadi anggota DPR. Dalam Cukrik Demokrasi memang membutuhkan biaya yang luar biasa besarnya sebab semakin banyak oplosannya maka untuk menarik rakyat diberi amplop yang diberikan sembako yang diberikan rakyat hanya bisa pasrah. Model Cukrik Demokrasi ini tentu akan berdampak langsung pada biaya politik sistem politik. Dengan model Cukrik Demokrasi membutuhkan piranti-piranti yang menguras biaya. Tentu sudah terbukti berapa banyak kepala daerah yang tersandung korupsi untuk membiayai beban politik. Rusaknya mental, rusaknya tata nilai telah merasuk ke semua lini, dari urusan olahraga ,sampai daging sapi, dari urusan Cukrik Demokrasi, demokrasi kalah menang, demokrasi kuat-kuatan yang kuat yang menang maka konflik di akar rumput sering terjadi pada saat diadakan Pilkada.  Yang aneh justru demokrasi Pancasila adalah permusyawaratan perwakilan demokrasi yang bermartabat .diganti dengan demokrasi liberal yang tanpa nilai dan berderajat rendah. (*)

Pidato Jokowi dan Hilangnya Jati Diri Bangsa

Oleh Prihandoyo Kuswanto  - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila TIDAK ada dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak merdeka berganti presiden baru kali ini Pidato kenegaraan isinya curhat . Tentu saja hal yang begini tidak tepat di dalam acara pidato kenegaraan . Cuplikan pidato Presiden Jokowi . .\"....Posisi presiden itu, tidak senyaman yang dipersepsikan. Ada tanggung jawab besar yang harus diemban. Banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan dan dengan adanya media sosial seperti sekarang ini. Apa pun, apa pun bisa sampai ke presiden. Mulai dari masalah rakyat di pinggiran sampai kemarahan, ejekan, bahkan makian dan fitnahan bisa dengan mudah disampaikan.  Saya tahu ada yang mengatakan saya ini bodoh, plonga-plongo, tidak tahu apa-apa, Fir\'aun, tolol. Ya, ndak apa, sebagai pribadi saya menerima saja. Tapi yang membuat saya sedih budaya santun budi pekerti luhur bangsa ini, kok, kelihatannya mulai hilang? Kebebasan dan demokrasi digunakan untuk melampiaskan kedengkian dan fitnah. Polusi di wilayah budaya ini sangat melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia. Memang tidak semua seperti itu. Saya melihat mayoritas masyarakat juga sangat kecewa dengan polusi budaya tersebut. Cacian dan makian yang ada justru membangunkan nurani bangsa untuk bersatu menjaga moralitas ruang publik.  Bersatu menjaga mentalitas masyarakat sehingga kita bisa tetap melangkah maju, menjalankan transformasi bangsa. Menuju Indonesia Maju. Menuju Indonesia Emas 2045.\" Sejak UUD 1945 diamandemen kemudian kita menjalankan \"Free fight liberalism \" merupakan salah satu karakteristik sistem liberalism ,Kapitalism yang sedang dijalankan di negeri ini dengan mengganti Pancasila dengan liberalisme Kapitalisme dengan sistem Presidenseil dimana kekuasaan diperebutkan lewat pilpres, pileg ,pemilu dengan banyak banyakan suara ,kalah menang ,pertarungan kuat kuatan ,curang curangan ,caci maki ,pecah bela . Bukan nya itu yang menjadi kebanggaan sebagai negara Demokrasi? Polusi budaya memang diniatkan untuk merusak nilai nilai berbangsa dan bernegara. Bukannya presiden Jokowi menikmati sistem negara hasil amandemen yang mengganti Pancasila dengan individualisme,  liberalisme, dan kapitalisme? Buktinya semua pembangunan negeri imi diserahkan ke investor China. Dengan kata lain Indonesia dimasukkan dalam pasar yang sangat bebas sehingga pembangunan IKN pun diserahkan ke China tidak peduli lagi tentang apa itu jati diri bangsa nya . (*)

Hilirisasi Nikel ala Jokowi Merugikan Keuangan Negara

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) HILIRISASI merupakan teori kuno dalam pembangunan ekonomi. Hilirisasi adalah pembangunan sektor industri lanjutan dari industri sebelumnya. Dalam pembangunan ekonomi dan industri, hilirisasi dinamakan forward integration atau forward linkages, yang merupakan teori lama. Kenapa baru sekarang heboh? Hilirisasi adalah integrasi sektor industri dari industri sebelumnya. Misalnya, bijih nikel diolah, dilanjutkan, menjadi Feronikel, Nikel Pig Iron (NPI), Nikel Matte, dan seterusnya. Sekali lagi, konsep hilirisasi seperti ini sudah dilakukan sejak lama di berbagai negara di seluruh dunia. Konsep usang. Kenapa sekarang baru heboh dan merasa hebat? Hilirisasi juga terjadi di masa pemerintahan Soeharto dan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintahan Soeharto pernah melarang ekspor kayu bulat (log), untuk kemudian dilanjutkan (hilirisasi) menjadi misalnya produk kayu gergajian dan plywood, atau produk-produk kayu lainnya. Seperti industri mebel kayu yang pernah menjadi bisnis utama Pak Jokowi dulu. Bahkan wacana hilirisasi produk kayu sudah disampaikan Pak Harto tahun 1971. Pemerintahan SBY juga pernah melarang ekspor rotan mentah, untuk dilanjutkan atau dihilirisasi menjadi produk-produk jadi berbasis rotan. Pemerintahan SBY juga pernah berencana melarang ekspor kulit mentah, untuk dilanjutkan menjadi produk-produk berbasis kulit, seperti pabrik sepatu dan lainnya. Ketika itu, hilirisasi sebuah pembangunan industri biasa-biasa saja. Tidak ada heboh, karena tidak ada pencitraan. Tidak ada yang menghitung berapa manfaat hilirisasi, berapa manfaat ekonomi dari hilirisasi atau forward linkages tersebut. Padahal selama periode 1979-1989, 10 tahun, pertumbuhan ekonomi dalam nilai riil rata-rata 5,75 per tahun (compound). Meskipun pertumbuhan ekonomi pada 1982, 1983 dan 1985 anjlok, masing-masing 2,2 persen, 4,2 persen dan 2,5 persen, akibat krisis ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi dalam nilai nominal lebih dahsyat lagi, mencapai 17,97 persen per tahun selama 10 tahun (compound). Pertumbuhan ekonomi era Soeharto ini jauh lebih tinggi dari era Jokowi sekarang. Bagaikan langit dan bumi. Pertumbuhan ekonomi nilai riil era Jokowi selama 8 tahun (2014-2022) hanya 3,18 persen per tahun. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nilai nominal, untuk periode 2014-2022, hanya 6,36 persen per tahun. Jadi, di mana hebatnya ekonomi era Jokowi yang digadang-gadang harus dilanjutkan? Yang kelihatan hebatnya malah kebocoran APBN, tambang ilegal, TPPU, dan …. apa lagi ya. Apakah ini yang mau dilanjutkan? Prestasi pas-pasan seperti itu, tetapi klaim seolah-olah sudah menjadi yang terbaik, di dunia lagi? Apakah masih sehat? Hilirisasi, seperti pembangunan industri lainnya secara umum, pasti memberi manfaat bagi ekonomi, pasti meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Bruto, PDB). Investasi, di sektor industri apapun, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Maka itu, salah satu variabel pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Malu. Seperti baru tahu saja. Atau memang baru tahu? Yang menjadi pertanyaan, siapa yang menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi tersebut? Sekali lagi, Siapa? Ini yang menjadi perdebatan inti dari permasalahan investasi secara umum, atau permasalahan hilirisasi khususnya hasil tambang di sektor industri nikel sat ini. Sekali lagi, siapa yang menikmati? Yang menikmati investasi, dan hilirisasi, tentu saja investor sebagai pemilik modal. Mereka yang akan menikmati surplus usaha atau laba, yang di dalam ekonomi dinamakan “nilai tambah”. Kalau investor tersebut pihak asing (PMA) maka manfaat ekonomi dinikmati asing. Kalau investornya pengusaha domestik (PMDN), maka manfaat ekonomi dinikmati pengusaha domestik. Kalau investornya pihak negara (BUMN), maka manfaat ekonomi dinikmati oleh negara. Mudah-mudahan sampai di sini jelas. Nah, siapa investor smelter nikel? Kalau X persen investasi smelter dikuasai asing (PMA), maka X persen manfaat hilirisasi dinikmati asing. Pertanyaannya, berapa X persen tersebut, apakah 90 persen atau 100 persen? Kemudian ada yang klaim, bahwa hilirisasi juga dinikmati oleh masyarakat dan negara, dalam bentuk tenaga kerja, pajak, bea, royalti dan macam-macam. Ini kekeliruan yang besar. Sudah pasti investasi akan membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan pajak, dan seterusnya. Tetapi, semua itu akan diperoleh negara, siapa pun investornya, apakah PMA, PMDN, atau BUMN. Jadi, ini bukan manfaat hilirisasi, tetapi manfaat dari pembangunan ekonomi yang memang bertujuan membuka lapangan kerja. Dan, sebagai konsekuensi penerimaan pajak, bea, royalti, dan seterusnya juga akan naik. Untuk menarik investasi, kadangkala pemerintah memberi insentif, misalnya tax holidays, bebas royalti, bebas bea keluar, bea masuk, atau lainnya. Insentif juga diberikan untuk investasi di smelter (hilirisasi) nikel. Apa arti insentif? Insentif adalah memberi keuntungan (atau manfaat) ekonomi tambahan untuk investor. Itu namanya insentif. Umumnya, karena sektor tersebut kurang menarik. Tingkat keuntungan tidak cukup. Sehingga diberi insentif. Tetapi, insentif yang tidak tepat bisa merugikan keuangan negara. Karena yang menanggung insentif adalah negara. Bagaimana dengan insentif smelter nikel? Pertama, apakah industri smelter nikel tidak menarik bagi investor? Sepertinya sebaliknya, hilirisasi nikel akan menjadi rebutan mengingat nikel menjadi komoditas sexy yang diperlukan dunia. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak boleh memberi insentif untuk sektor smelter: siapapun investornya, apakah PMA, PMDN atau BUMN. Maka itu, pemberian insentif untuk smelter nikel berarti merugikan keuangan negara. Kedua, pasal 33 ayat (3) UUD mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” “Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa lain harus dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, hilirisasi nikel yang sangat menguntungkan tersebut seharusnya dilakukan oleh negara, oleh BUMN. Sehingga manfaat hilirisasi nikel bisa dinikmati oleh negara, oleh rakyat, seperti amanat konstitusi. Bahkan Jokowi mengatakan, dikonfirmasi oleh Septian Hario Seto, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, bahwa manfaat hilirisasi nikel pada 2022 mencapai Rp510 triliun. Kalau manfaat ini dinikmati oleh PMA, maka Jokowi diduga merugikan keuangan negara, sebesar nilai manfaat tersebut, Rp510 triliun plus insentif, serta melanggar konstitusi.(*)

Kita Harus Perang

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih  Tanpa perang manusia terperangkap dalam kenyamanan dan kekayaan karena kehilangan kapasitas pemikiran dan perasaan besar, mereka menjadi sinis dan merosot menjadi barbar. ( Fyodor Dortoyevsky ) Selama ini kita diajarkan hidup  mengedepankan nilai nilai ketuhanan, demokrasi, keadilan, keharmonisan , tolong menolong, kebersamaan, saling menghormati, beretika, bermoral, saling menghargai. Pendiri bangsa membingkai dalam nilai nilai Pancasila untuk meraih kemajuan bangsa dan negara dari bahaya kehancuran dan serangan yang akana datang meluluh lantakan negara dari nafsu kekuasaan yang binal dan liar seperti binatang buas. Fakta saat ini nilai kebajikan untuk bisa hidup yang baik  justru di hancurkan. Selama ini kita hanya dididik untuk damai tidak dipersiapkan untuk menghadapi kenyataan harus siap menghadapi keadaan terburuk. Dalam perkembangan politik, ekonomi dan aspek lainnya disebuah negara, akan muncul kekuatan yang siap melakukan apapun demi meraih keunggulan tidak peduli nilai nilai kemanusiaan.  Indonesia sudah dalam kendali aliran individualis, kapitalis yang sangat kejam, menjelma sebagai penjajah gaya baru. Pertempuran tanpa senjata sudah dimulai, penguasa dan para politis  pengendali negara, pelan tapi pasti sudah limbung tanpa kendali. Bahkan sedang bertarung sesama teman bangsanya sendiri.  Benturan makin rumit,  kita menganggap  sebagai kepala negara kita  anggap di pihak kita, akan melindungi dan menolong kita, ternyata musuh dalam ketiak sebagai antek asing yang sedang menghancurkan  negara.  Lebih sulit di kenali mereka selalu bermain pasif agresif sebagai Presiden terus berkata manis  ternyata berbisa, dipermukaan tampak bicara lembut, basa basi akan mensejahterakan rakyatnya . Dibelakang terus memperkuat kepentingan diri, keluarga  kroni bisnis dan bandar politiknya. Dalan kondisi seperti ini, saat ini yang kita butuhkan sekarang bukan  cita cita damai dan kompromi dengan penguasa yang mengarah tiran atas kendali kekuatan asing. Kerjasama dan dialog secara normal sudah mustahil dan hanya akan menemui jalan buntu dan sia sia. Saat ini harus ada keberanian dengan pengetahuan  strategi  taktis dan praktis mencari jalan keluar dari kebuntuan,  konflik  setiap hari terjadi. Cara yang lebih rasional dan strategis adalah melawan untuk menyelamatkan negara. Secara psikologis dan sosiologis berpendapat bahwa melalui konflik, perselisihan dan kebuntuan akan bisa selesaikan,  dengan cara kekuatan people power atau revolusi. Mengindari cara tersebut justru akan memperburuk dan makin membesar perbuatan licik dan maniputaif yang sudah kronis dan membabi-buta, hanya akan memperburuk keadaan. Hilangkan ketakutan, keadaan tidak tertaklukan adalah tergantung pada semangat perjuangan kita. Kehidupan adalah suatu pertempuran panjang, kita harus berjuang dalam setiap keadaan untuk mengatasi keadaan terburuk sekalipun.  Kita harus perang : \"manusia keluar dari perang dalam kondisi akan lebih baik, kuat untuk kebaikan ataupun kejahatan\" (Friderich Nietzsche).