OPINI
Sebuah Ketololan Menghancurkan Indonesia
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila. Bagi kita anak bangsa yang mencintai negeri ini tentu merasa kecewa atas delapan kesepahaman yang telah ditandatangani Presiden Jokowi dan Presiden China Xijimping. Bagaimana tidak, kesepahaman itu tidak setara dan merugikan Indonesia apalagi menyerahkan Ibu Kota Negara dari perencanaan sampai pembangunannya pada China (pasrah bongkokan). Apa tidak berbahaya? Bagaimana menurut Menhan dan Panglima TNI kalau itu merupakan penyelewengan kok diam tidak ada yang bereaksi. Apa pada UU IKN memang ada pasal yang membolehkan Ibu Kota Negara dijahitkan pada Negara Asing? Dan yang lebih aneh semua lembaga negara bisu, nggak ada yang memberikan pandangan apa lagi partai politik yang penting dapat bagian. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 kemudian memporakporandakan sistem berbangsa dan bernegara ideologi Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme. Kekuasaan tidak lagi dimusyawarahkan tetapi dipertarungkan banyak-banyakan suara, kalah menang, pertarungan, kuat kuatan, tipu-tipuan , kaya-kayaan, yang banyak uang bisa beli demokrasi, semua serba transaksional (wani piro). Negara tidak Lagi Menggunakan Konstitusi Apa kewenangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara menandatangani kesepahaman dengan China? Dasarnya apa? Tentu sebagai kepala negara. Ada Pasal di konstitusi tentang kewenangan kepala negara di UUD 2002 itu? Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, terus tentang kekuasaan Kepala Negara itu ada di pasal berapa sehingga mempunyai kewenangan menjual IKN pada China?Apa menteri Menkopolhukam bisa menjelaskan pasal berapa kewenangan Kepala Negara itu agar rakyat tahu? Nenek moyang kita, Eyang Kertanegara atau dikenal dengan Sri Maharaja Kertanegara dipandang sebagai penguasa Jawa pertama yang punya keinginan besar untuk menyatukan Nusantara. Dia merupakan raja terakhir yang memerintah Kerajaan Singasari. Kertanegara adalah putera Wisnuwardhana, Raja Singasari tahun 1248-1268. Ibunya yakni Waning Hyun yang bergelar Jayawardhani. Waning Hyun adalah putri dari Mahisa Wunga Teleng (putra sulung Ken Arok, pendiri Singasari, dari Ken Dedes). Kepemimpinanya diakui sampai Mongol. Bahkan, kemasyhuran Kertanegara ini memancing penguasa Mongol, yaitu Khubilai Khan untuk mengirim utusan ke Singasari. Tujuannya meminta sang raja mengakui kekuasaannya. Namun keinginan Khubilai Khan tak begitu saja dikabulkan. Raja Kertanegara yang sadar akan keagungannya dan kekuasannya tidak sudi menyerah. Utusan Mongol terakhir datang pada 1289. Namun, mukanya dirusak dan telinganya dipotong oleh Kertanegara. Akibatnya Khubilai Khan murka, ia mengirim angkatan perang Mongol berlayar menuju Jawa pada 1292. Mereka dipimpin oleh Shi Bi, Ike Mese, dan Gao Xing. Kitab Negarakrtagama menuliskan, Kertanegara disebutkan telah menguasai seluruh Jawa, Sunda dan Madura. Ia mengirim ekspedisi militer ke Malayu, menguasai Pahang di Semenanjung Malayu, juga menaklukkan Bali dan memboyong rajanya sebagai tawanan pada 1284. Mongol sampai ke Majapahit pada 1 Maret 1293, sebelumnya, mereka mendarat di Tuban, mendirikan perkemahan di tepi Sungai Brantas. Namun peta perpolitikan di tanah Jawa telah berubah. Raja Kertanegara telah tewas dibunuh oleh Raja Jayakatwang dari Kediri. Hal tersebut tidak diketahui oleh Jenderal Ike Mese. Serangan Mongol ke Jawa adalah sebuah invasi militer oleh pasukan Mongol yang berasal dari China untuk menyerang Jawa. Serbuan yang dilakukan pada 1293 ini dipimpin oleh Kubilai Khan, penguasa Kekaisaran Mongol dari Dinasti Yuan. Kala itu, Kubilai Khan mengirim sekitar 30.000 tentaranya ke Jawa untuk menghukum Raja Kertanegara dari Kerajaan Singasari. Namun, serangan besar-besaran ini justru berakhir dengan kekalahan Mongol. Dengan kecerdikan Raden Wijaya, pasukan Mongol terpaksa harus mundur dan meninggalkan tanah Jawa kembali ke China. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada 31 Mei 1293 di Jawa, tepatnya di wilayah Surabaya. Bukankah bangsa ini bukan bangsa tempe yang mempunyai nenek moyang gaga perkasa dimana saat itu seluruh dunia takluk dengan Monggol termasuk Jasira Arab tunduk pada Monggol tetapi tidak dengan bangsa Jawa.Raden Wijaya mampu mengusir Mongol dan kalah harus meninggalkan Jawa. Mengapa kita sekarang menjadi negara tidak berdaya lemah terhadap China dan apa yang diinginkan kita tidak mampu menolak .Bagaimana dengan nikel yang dijual hanya 35 dolar, padahal di Sanghai 85 dolar belum lagi dibebaskan pajak selama 30 tahun. Sudah begitu masih menyelundupkan 5 juta ton biji nikel ke China dan kita tidak mampu protes apa lagi memotong telinga seperti yang dilakukan Kertanegara. Belum lagi Gas Canggu yang dijual murah ke China. Pengamat migas Kurtubi memberi contoh, ekspor gas bumi ke China sudah terjadi selama bertahun-tahun dengan harga yang sangat murah yakni hanya US$ 4 per mmbtu (Million Metric British Thermal Unit). \"Padahal harga pasar gas dunia saat ini adalah US$ 20 per mmbtu, tentunya mengekspor gas ke China sangat jelas merugikan negara, Sementara rakyat nya disuruh antri untuk beli Gas sementara China di beri harga murah. Semua ini harus dihentikan kita tidak perlu membangun IKN tergesa gesah biarlah nanti anak- anak bangsa sendiri yang membangun dan dibangun dengan rasa Nasionslisme yang tinggi tidak perlu menjahitkan Ibu Kota Negara pada China .Dan tidak perlu menguba Bahasa persatuan Indonesia dengan bahasa China hsnya pemimpin yang tolol melakukan hal yang demikian . Buka dadamu mana Nasionalisme Kebangsaan mu yang selama ini selalu menjunjung Soekarnoisme ?ternyata hanya pecundang. (*)
Di Mata Pendukung Lawan, Anies Dianggap Paling Ideal
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SUATU malam, di rumah seorang pengusaha di Jakarta Barat, kami terlibat dalam sebuah obrolan. Santai tapi berbobot. Hadir di situ orang-orang penting. Ada anggota DPR, kepala daerah, pengusaha, bahkan sejumlah jenderal. Jumlahnya kurang dari 10 orang. Obrolan menyesuaikan isu yang sedang hangat. Mulai isu Golkar yang sedang dalam proses dikudeta ketua umumnya, demo buruh tanggal 10 Agustus nanti, hingga pilpres 2024. Semua terlibat dalam debat, kecuali para jenderal. Mereka diam, hanya sebagai pendengar setia. Konsisten menjaga etika profesi: tidak terlibat dalam politik praktis. Tak ada satu kata pun yang mereka keluarkan. Sesekali mereka senyum, mungkin sekedar untuk menghargai semangat para politisi yang sedang beradu data dan argumentasi. Yang hadir di rumah saudagar kaya itu adalah orang-orang dari lintas partai. Ada yang berasal dari partai pengusung Anies Baswedan. Ada dari partai pengusung Ganjar. Ada juga dari partai yang mengusung Prabowo. Cukup lengkap. Demi alasan disiplin, mereka yang ikut dalam obrolan malam itu menunjukkan loyalitasnya. Kekeuh mendukung keputusan partainya. Rasa optimisme masing-masing terlihat kalau capres yang diusung partai mereka akan menang. Masing-masing bucara dengan data survei, argumentasi dan analisisnya. Diskusi malam yang menarik dan makin lama makin seru. Jauh dari kesan emosional. Semua menyuguhkan argumentasi rasional. Maklum, mereka adalah para politisi senior. Sudah sangat matang. Usia rata-rata di atas 50 tahun. Ada yang di atas 60 tahun. Para politisi kawakan. Semakin malam, obrolon politik di meja makan semakin mengasikkan. Sedu kopi dan beberapa jenis jajan pasar telah memberi energi untuk terus melanjutkan obrolan. Temanya menarik, karena tentang masa depan bangsa. Kebulan asap rokok menanbah imajinasi politik yang semakin mempesona lawan bicara. Tampak para pendukung Anies Basweadan yang tetap konsisten dengan keyakinan data dan analisisnya. Bahwa 2024, Anies Baswedanlah presidennya. Begitu juga pendukung Ganjar dan Prabowo. Meski berdebat hebat tentang siapa yang akan menjadi pemenang pilpres 2024, tapi mereka sepakat dalam satu pendapat: \"Hanya Anies Baswedan yang mampu membawa masa depan bangsa ini lebih baik\". Dalam hal ini, mereka satu suara. Mereka satu pemikiran. Mereka satu kata: Anies yang paling mampu dan layak. Itu diungkapkan oleh masing-masing orang yang terlibat dalam obrolan malam itu. Jujur dan obyektif. Sebuah pengakuan dari hati yang jernih dan pikiran independen. Rekam jejak, integritas dan kapasitas Anies Baswedan diakui. Anies Baswedan yang paling layak memimpin negeri ini kedepan. Anies Baswedan paling menguasai berbagai persoalan bangsa, dan yang paling siap dengan gagasan serta rencananya membawa negara ini menjadi lebih baik ke depan. Satu kejujuran telah mereka ungkapkan. Meskipun sesungguhnya kita sudah sangat sering mendengar ungkapan ini dari banyak ulama, aktifis dan politisi. Karena alasan kedekatan, loyalitas kepada partai, dan alasan lainnya, mereka tidak ikut mendukung Anies. Itulah dilema yang kita sering dengar dari sejumlah tokoh dan politisi. Mereka yakin Anies Baswedan adalah calon pemimpin bangsa yang paling ideal untuk saat ini. Satu pengakuan yang jujur. Tapi sayangnya, mereka kehilangan hak independensinya karena telah terikat kontrak dengan partai atau capres lawan. Jakarta, 4 Agustus 2023
Kebijakan Inkonstitusional dan Tirani Membuat Gaduh: Jangan Salahkan Rakyat
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Sejak lama rakyat marah, sejak UU Omnibus Cipta Kerja, atau UU KPK, serta UU lainnya yang bersifat sewenang-wenang, masih dalam rancangan. Buruh, mahasiswa, emak-emak dan elemen masyarakat lainnya, tanpa kenal lelah, turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan, serta menentang UU yang dapat membuat nasib mereka tambah menderita dan miskin. Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat bahkan ditangkap dan dipenjara. Antara lain, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana. Mereka dituduh provokasi demo untuk membuat keonaran, selepas UU Omnibus Cipta Kerja disahkan pada Oktober 2020. Tuduhan ini jelas terkesan mengada-ada, untuk membungkam suara kritis pembela kaum tertindas. Buktinya, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tersebut dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi. Buktinya, demo terus berlangsung, sampai sekarang. Karena, akar masalah dari semua kegaduhan ini ada di pemerintah, dalam hal ini presiden, dan DPR. Mereka menetapkan UU yang dirasakan sewenang-wenang, yang secara langsung merugikan ratusan juta orang, khususnya kaum buruh dan pekerja, serta merugikan masyarakat Indonesia secara umum (klaster pertambangan dan perkebunan). UU ini dipercaya akan membuat masyarakat kelompok miskin dan hampir miskin menjadi semakin miskin. Bukan saja substansi UU Omnibus Cipta Kerja tersebut membuat masyarakat kelompok bawah bertambah menderita, tetapi cara pembuatan undang-undang tersebut juga melanggar konstitusi, dan sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi. Masalah menjadi tambah runyam ketika DPR tidak lagi menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawas pemerintah. DPR bahkan ikut melanggengkan undang-undang yang dirasakan sewenang-wenang dan melanggar konstitusi. DPR juga tidak menggubris protes keras masyarakat yang keberatan dengan UU yang bermasalah tersebut. UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) tersebut kemudian diundangkan lagi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja, dan kemudian disahkan oleh DPR, dengan melanggar ketentuan konstitusi pula. Karena pasal 22 ayat (2) UUD menyatakan bahwa PERPPU harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Dalam hal ini, tidak terjadi. DPR baru menyetujui PERPPU Cipta Kerja pada persidangan berikutnya lagi, yang seharusnya bertentangan dengan konstitusi, dan karena itu melanggar konstitusi. Alasan bahwa PERPPU harus disetujui DPR dalam persidangan berikutnya, karena PERPPU ditetapkan dengan alasan ada kegentingan memaksa. Kalau PERPPU bisa ditetapkan kapan saja, maka makna “kegentingan memaksa” sudah hilang. Artinya, tidak ada kegentingan memaksa. Ini masalah pertama dengan PERPPU Cipta Kerja: proses persetujuan PERPPU bermasalah dan melanggar konstitusi. Kemudian, substansi kegentingan memaksa juga bermasalah. Krisis ekonomi global yang menjadi faktor “kegentingan memaksa” sebagai dasar penetapan PERPPU terkesan manipulatif, dan tidak berdasarkan kondisi obyektif. Pertama, apa yang dimaksud dengan krisis ekonomi global sangat kabur, tidak ada definisi yang jelas dan konklusif. Sehingga, alasan “krisis ekonomi global” tidak bisa dijadikan faktor kegentingan memaksa. Kedua, sampai saat ini tidak ada krisis ekonomi global, baik menurut pandangan umum maupun spesifik. Amerika Serikat mencatat pertumbuhan ekonomi 2 persen pada Q1/2023, bahkan kemudian meningkat menjadi 2,4 persen pada Q2/2023. Artinya, alasan krisis ekonomi global sebagai faktor kegentingan memaksa hanya ilusi dan manipulatif. Ketiga, ekonomi Indonesia, atau negara manapun, bisa mengalami penurunan atau bahkan krisis, meskipun ekonomi global stabil, akibat struktur dan fundamental ekonomi domestik yang lemah. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja tidak bisa melindungi atau menahan penurunan ekonomi. Artinya, UU Cipta Kerja tidak relevan untuk menahan krisis ekonomi. Sebagai contoh, Pendapatan Negara pada Q2/2023 (April-Juni) turun 6,8 persen dibandingkan Q2/2022. UU Cipta Kerja ternyata tidak bisa mencegah penurunan ekonomi. Bahkan, Pendapatan Negara pada Juni 2023 mengalami penurunan semakin tajam, turun 19,5 persen dibandingkan Juni 2022. Sekali lagi, UU Cipta Kerja terbukti gagal mencegah penurunan ekonomi tersebut. Data ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak relevan, dan tidak bisa, mengatasi krisis atau pelemahan ekonomi. Sehingga, alasan penetapan PERPPU Cipta Kerja terindikasi jelas melanggar konstitusi terkait “kegentingan memaksa”, dan membohongi masyarakat luas. Yang pasti, UU Cipta Kerja ini sangat merugikan buruh, petani dan kelompok masyarakat kecil lainnya. Upah riil buruh dalam tiga tahun terakhir cenderung turun. Artinya, kenaikan upah (kalau ada) jauh lebih rendah dari kenaikan indeks harga konsumen (inflasi). Karena itu, tidak heran tingkat kemiskinan naik 1,39 persen untuk periode 2019-2022. Karena UU Cipta Kerja ini merugikan ratusan juta masyarakat, mereka protes dan demo untuk merebut haknya mendapatkan penghasilan yang layak. Mereka menolak untuk dimiskinkan secara struktural melalui UU Cipta Kerja yang bermasalah. Inilah akar masalah yang sesungguhnya. Kegaduhan muncul karena adanya UU yang bermasalah, bukan karena adanya pembelaan Rocky Gerung kepada nasib ratusan juta rakyat Indonesia yang di atas kertas akan semakin miskin. Masyarakat seharusnya menggugat akar masalah ini. Bukan justru mempersekusi Rocky Gerung. Kalau Presiden Jokowi dan DPR tidak mengeluarkan UU yang begitu sewenang-wenang, maka dapat dipastikan tidak akan ada protes dan demo, serta tidak ada kritik tajam dari Rocky Gerung. Publik harus paham, kritik yang disampaikan masyarakat kepada pejabat, termasuk presiden, pasti akibat dari kebijakan yang merugikan masyarakat luas, bahkan bisa membuat rakyat semakin miskin. Kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung dan masyarakat lainnya pasti tidak akan mau mengkritiknya. Kalau hari ini Jokowi tidak lagi menjabat presiden, pasti tidak akan ada kritik kepadanya . Seperti Yang sekarang dialami oleh mantan presiden SBY dan Megawati, keduanya sudah terbebas dari kritik sebagai pejabat publik (bukan sebagai petinggi partai politik yang dapat menentukan nasib rakyat banyak). —- 000 —-
Memenjarakan Akal Sehat
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila GEGAP gempitanya pernyataan Rocky Gerung semakin ramai. Ada yang menyewa ibu-ibu untuk berdemo di rumah Rocky Gerung dan persekusi di setiap acara Rocky Gerung di daerah-daerah, bahkan di Jogyakarta dimotori oleh anggota DPR PDIP. Tak berhenti di situ Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden juga memasang badan untuk memenjarahkan si Akal Sehat. Kasus ini adalah bukti bahwa kita tidak siap dalam berdemokrasi liberal seperti di Amerika. Tetapi kita masih juga menjalankan pilsung, pilpres, pilkada yang senua ini perangkat demokrasi liberal. Kita mendewa -dewakan demokrasi liberal tetapi tidak siap untuk berbeda pikiran bahkan sekelas KSP saja tidak siap berbeda pikiran dengan kekuasaannya ingin memenjarahkan akal sehat. Sebetulnya semua harus tahu bawah mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 itu mengganti ideologi Pancasila dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme. Dan menggusur semua nilai -nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak yang tidak siap dengan perubahan pikiran Pancasila dengan pikiran Barat. Padahal pendiri negeri ini sudah memperingatkan pada saat mendirikan negara buang jauh-jauh terhadap individualisme dan liberalisme. BPUPKI rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan): ”Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.“ Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme, sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperalisme yang menjadi dasar perjuangan bangsa ini untuk melawan dengan mengorbankan harta, darah dan nyawa. Kita hidup tidak terlalu lama oleh sebab itu, sebagai anak bangsa, kita harus mempunyai kesadaran bersama, bahwa, kerusakan negara (seperti sekarang) ini, tentu, tidak dikehendakai oleh para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, Soepomo, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadi Kusumo, KH Wahid Hasym dan pahlawan-pahlawan yang telah berjuang untuk melahirkan negara Indonesia. Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem yang mendasari UUD 1945, akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau kita cermati dalam bingkai tatanan negara berdasarkan Pancasila, maka antara Rocky Gerung dengan para persekusinya sama saja . Rocky Gerung melihat Presiden Jokowi menyerahkan IKN pada China adalah memberi karpet merah pada Imperalisme China, sehingga keluar perkataan \"Bajingan Tolol\" Sementara mereka yang kontra terhadap Rocky Gerung masih berpedoman pada nilai-nilai ideologi Pancasila padahal ideologi Pancasila itu sudah tidak ada sejak UUD 1945 diamandemen. Mengapa, sebab ideologi negara berdasarkan Pancasila adalah UUD 1945 dan penjelasannya. Melihat pernyataan Rocky Gerung ini dianggap tidak sesuai dengan Pancasila padahal negeri ini sudah tidak berideologi Negara Pancasila. Terjadilah benturan pemikiran dengan kejadian ini apakah para kontra terhadap Rocky Gerung berani melakukan perubahan total mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Moeldoko sebagai seorang mantan jenderal, mantan Panglima TNI pasti mengerti bagaimana ideologi negara berdasarkan Pancasila itu. Dengan kejadian ini tentunya bisa berpikir tentang pokok masalah pada persoalan demokrasi liberal yang ada saat ini. Sebetulnya kasus Rocky sama dengan kasus mencoba membajak Partai Demokrat. Moeldoko tidak perna menjadi anggota partai Demokrat apa lagi pengurus, terus tiba-tiba memperkarakan dan ingin mengambil alih Partai Demokrat apa setara dengan ucapan Bajingan Tolol. Letjend Purn. Sayidiman Suryohadiprojo menjelaskan pikiran barat dan pikiran Pancasila bahwa pikiran Barat sangat berpangkal pada peran manusia sebagai Individu dalam kehidupan. Dunia Barat memandang individu sebagai makhluk yang lahir dengan kebebasan penuh dan sama satu dengan yang lain (Men are created Free and Equal). Kebebasan itu memberikan kepadanya hak untuk mencapai segala hal yang diinginkan. Ia hidup terpisah satu sama lain, masing-masing dilengkapi dengan kekuasaan penuh, sehingga ia segan berkumpul dengan individu lain. Thomas Hobbes (1588-1679) berkata bahwa kondisi manusia ini adalah kondisi perang antara setiap individu dengan individu lainnya (bellum omnium contra omnes). Karena dengan begitu sekuriti setiap individu selalu terancam, maka ratio individu mendorongnya untuk memperoleh perdamaian dengan hidup bersama individu lain. Jadi dalam pikiran Barat hidup bersama antara individu adalah karena dorongan ratio guna mengamankan sekuritinya melalui perdamaian. Itu berarti bahwa hubungan antara individu adalah selalu dalam bayangan konflik. Inilah yang dinamakan individualisme dan liberalisme. Pikiran Pancasila Ketika Bung Karno pada 1 Juni 1945 menguraikan pandangannya yang beliau namakan Pancasila di depan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, beliau menyatakan bahwa Pancasila beliau gali dari kehidupan bangsa Indonesia yang sudah berabad lamanya. Beliau mengatakan bahwa Pancasila adalah Isi jiwa bangsa Indonesia. Dalam Pancasila kehidupan digambarkan sebagai Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Tidak ada Manusia atau Individu yang hidup sendiri melainkan senantiasa dalam hubungan dengan individu lain dalam satu ikatan bersama. Individu Berada dalam Keluarga Meskipun berada dalam satu keluarga tidak ada dua individu yang benar-benar sama , jadi selalu berbeda. Karena perbedaan itu individu hidup mengejar yang terbaik. Akan tetapi perbedaan individu itu selalu berada dalam hubungan keluarga, sehingga kehidupan individu selalu disesuaikan dengan kepentingan keluarga (Ora sanak ora kadang, yen mati melu kelangan). Sebaliknya karena individu adalah bagian permanen dari keluarga, maka Keluarga mengusahakan yang terbaik bagi semua individu yang ada di dalamnya. Maka dasar pikiran Pancasila adalah Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan yang berarti kekeluargaan dan kebersamaan. Hubungan antara individu dengan individu lain dan dengan keluarga adalah selalu mengusahakan harmoni atau keselarasan. Bentuk dinamiknya adalah Gotong Royong. Maka dalam memandang kehidupan pikiran Pancasila jelas sekali berbeda dengan pikiran Barat, yaitu harmoni berbeda dengan konflik, individu dalam kebersamaan berbeda dengan individu bebas, sama dan dengan kekuasaan penuh. Dalam kasus Rocky Gerung bukan soal diksi \"Bajingan Tolol \" tetapi kacamata yang kita pergunakan memang berbeda . Kalau begitu apakah bangsa ini akan terus bertengkar sebab memang terjadi dua pandangan pandangan demokrasi liberal dan pandangan Pancasila yang sudah diamandemen, tentu saja keruwetan-keruwetan ini harus diakhiri jika kita sebagai bangsa ingin selamat kembali pada Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen. (*)
Moeldoko Ancam Rakyat, Norak dan Kurang Ajar!
Oleh Faizal Assegaf - Kritikus MANTAN jenderal dengan watak militerisme akut bila berada di lingkaran pusat kekuasaan dan bertindak arogan, wajib diusir! Negara tidak boleh dijadikan sarana perang terhadap rakyat. Belum lepas dari tudingan begal Partai Demokrat, kini Moeldoko muncul mengancam Rocky Gerung dengan dalih membela kehormatan presiden. Terlihat makin norak dan kurang ajar di ruang publik. Perilaku Moeldoko yang kontroversial, sok paling garang dan bertindak bobrok itu, tidak pantas menjadi pejabat publik. Anda digaji untuk melayani rakyat, bukan untuk mengintimidasi. Rakyat adalah tuan, penyelenggara negara wajib bertindak sebagai pelayan. Itu menjadi asas dan prinsip dalam bernegara. Bukan bertindak seolah majikan, lupa diri dan sok paling kuasa. Terlebih sebagai mantan tentara, Moeldoko harus sadar, puluhan tahun hidup dari upah rakyat. Senjata, seragam dan seluruh fasilitas militer yang dia gunakan bukan dari warisan nenek moyangnya! Moeldoko lupa, sejak di barak militer hingga duduk di kursi empuk jenderal, terikat oleh Sapta Marga. Agar berjiwa luhur, cinta negara dan rakyat, bukan pembela kekuasaan secara membabi-buta. Lucunya, ketika diberi jabatan sipil, Moeldoko kehilangan jati diri. Tidak tampil sebagai patriot sejati yang amanah, adil dan konsisten membela rakyat. Justru sebaliknya bertindak memalukan. Terkesan Moeldoko memaknai negara sebagai lapak kepentingan pribadi. Bahkan berperilaku menjadi tukang pukul pembela kekuasaan. Ihwal tak elok itu jelas sangat melukai nurani publik. Jenderal terbaik di republik ini dan wajib dirujuk adalah Sudirman. Sejak memangku jabatan dan senjata, serta pensiun dari posisi tertinggi militer, tidak pernah menyakiti hidup rakyat. Banyak karya keagungan dipersembahkan oleh Jenderal Sudirman. Sosok yang tulus, jujur, amanah dan rendah hati. Anda Moeldoko, tak punya prestasi tapi sangat sombong dan arogan! Rakyat benci jenderal kaleng-kaleng! (*)
Pejabat Publik Harus Siap Menghadapi Public Scrutiny dan Public Oversight serta Hindari Conflict of Interest
Oleh Chris Komari - Aktivis Demokrasi, Aktivis Forum Tanah Air SEMUA pejabat publik harus siap menghadapi public scrutiny dan public oversight (pengawasan publik). Mereka yang tidak tahan terhadap pengawasan publik (public oversight and public scrutiny) jangan pernah mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Mental inferiority complex wartawan harus dihilangkan. Apa yang dilakukan oleh Rocky Gerung (RG) terhadap Presiden Jokowi pada acara Seminar dan Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) adalah bagian dari \"public scrutiny dan public oversight\" dari seorang akademisi dan anggota masyarakat terhadap hasil kerja dan kebijakan seorang Presiden. Tidak ada hubungannya dengan akhlak atau fitnah. Karena Presiden adalah jabatan publik yang diberi mandat oleh rakyat, diberi gaji dengan uang rakyat, diberi biaya operasional dari uang rakyat, diberikan fasilitas, kehormatan dan penghormatan dengan mengunakan uang rakyat. Jabatan publik adalah semua jabatan yang ada karena mandat dari rakyat, yang diciptakan baik secara langsung lewat Pemilu, maupun lewat penunjukan (appointment dan proxy) sebagai extension dari kedaulatan rakyat. A). Siapa saja yang termasuk pejabat publik? Semua pejabat negara yang menerima gaji dari uang rakyat, menggunakan dana yang rakyat, fasilitas kehormatan dan penghormatan dari yang rakyat, dimana jabatan itu ada sebagai hasil mandat dari kedaulatan rakyat baik secara langsung lewat Pemilu, atau melalui proses penunjukan dan seleksi (appointment, selection and proxy), sebagai extension dari kedaulatan rakyat adalah pejabat publik. Dalam demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Semua pejabat negara yang bekerja di jajaran lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, Gubernur, Wali Kota, Bupati, anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, hakim MK, MA, KY dan cabang-cabangnya termasuk pejabat BUMN, KPK, TNI, POLRI, dan lainnya adalah pejabat publik. B). Hadapi public oversight dan hindari conflict of interset Pejabat publik harus tahu diri, harus siap menghadapi pengawasan publik dan harus menghindari conflict of interest. Sebagai pejabat publik, mereka semua adalah terbuka untuk diawasi oleh publik. Mereka bisa menjadi pejabat negara adalah karena: 1). Diberi mandat oleh rakyat. 2). Diberi gaji dengan uang rakyat. 3). Diberi fasilitas dari uang rakyat. 4). Diberi kehormatan dari uang rakyat. 5). Diberi penghormatan dari uang rakyat. Karena itu, pejabat publik harus siap menghadapi (public scrutiny) pengawasan dari publik. Jangan enak-enak mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjadi pejabat publik, diberi gaji, fasilitas, biaya operasional, penghormatan dan kehormatan dari uang rakyat, tetapi tidak bersedia menghadapi pengawasan, kritik, hujatan dan makian dari rakyat yang memberi mandat dan memberi gaji. Itu namanya mau menangnya sendiri, sak enak udele dewe. Dalam demokrasi itu sangat sederhana dan sudah memberikan way out (solusi). Bagi yang tidak siap dan tidak tahan menghadapi pengawasan publik (public scrutiny) termasuk hujatan, hinaan, bullyian, kritik dan makian, jangan pernah mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Cari pekerjaan lain yang tidak melibatkan gaji dari uang rakyat. Kedua, pejabat publik harus tahu diri, punya rasa malu terhadap rakyat dan menghindari conflict of interest. Karena itu lucu, ada pengusaha besar yang memiliki banyak perusahaan dijadikan Menteri Maritim dan Investasi. Itu namanya conflict of interest. DPR mestinya menolak Presiden mengangkat seorang Menteri yang memiliki conflict of interest dengan jabatannya. Minta Presiden untuk mengangkat orang lain. Karena itu lucu, ada seorang pengusaha besar yang memiliki banyak perusahaan, kakeknya punya banyak perusahaan, dijadikan Menteri BUMN. Itu namanya conflict of interest. Seharusnya Presiden tahu diri dan DPR juga harus menolak dan menegur Presiden untuk tidak mengangkat orang-orang di jabatan Menteri Kabinet dan BUMN yang memiliki conflict of interest. Apalagi itu para jenderal purnawirawan TNI yang mendapat jabatan di eksekutif, tetapi petentang-petenteng merasa hebat dan sok berkuasa karena mantan tentara. Menjadi tentara juga digaji dengan uang rakyat. Mendapat jabatan di eksekutif adalah juga karena mandat dari rakyat lewat penunjukan (appointment, selection dan proxy). Para jenderal purnawirawan TNI yang masih mencari gaji dari \"uang rakyat\" harus punya rasa malu terhadap rakyat dan kedaulatan rakyat. Di negara maju seperti di Amerika Serikat (AS), seorang Menhan dan seorang Joint Chiefs of Staff, Jenderal bintang 4 pun masih punya rasa malu terhadap rakyat, karena mereka menyadari dan memahami menjadi tentara itu pun mendapatkan gaji tiap bulan dari uang rakyat. Jangan sok berkuasa dan sok hebat menjadi pensiunan jenderal TNI dan masih menerima gaji dari uang rakyat. C). Free Media, Free Press, dan Freedom of the Press Freedom of the press itu bukan barang gratisan. It\'s not free and it\'s not for sale. Perjuanganya terlalu berat dan memakan waktu yang lama. USA saja untuk mendapatkan freedom of the press memerlukan waktu selama 57 tahun. Mulai dari kasus media censorship pertama yang masuk di Pengadilan antara media USA, the Editor of New York Weekly Journal (John Peter Zenger), melawan pemerintahan British Governor yang menjajah USA waktu itu, Gubernur William Cosby tahun 1734. Hingga diadopsi dan dikukuhkannya Freedom of the Press dalam U.S Constitution, lewat the first amandement in 1791. Ingat dan hormatilah perjuangan para aktivis Freedom of the Press tempo dulu yang kalian nikmati sekarang. Seperti John Trenchard dan Thomas Gordon, yang menulis esai selama 3 tahun dari tahun 1720 hingga 1723, yang dikenal dengan Pseudonym Cato\'s Letters yang berisi kritikan terhadap tirani dan korupsi pemerintah Inggris. Cato\'s letters kemudian banyak dijadikan referensi oleh para aktivis Freedom of The Press di United States of America (USA) di masa perjuangan dan PRE-INDEPENDENT sebelum Amerika Serikat (AS) menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1776. Perjuangan mereka sangat panjang dan sulit sekali karena melawan penjajahan pemerintah Inggris. Karena itu, jangan menjual murah idealisme Freedom of the Press yang kalian nikmati di tanah air Indonesia itu, dengan uang recehan. Free media adalah the 4th branch of government di dalam sistem demokrasi. Jadi secara hukum dan demokrasi, seorang wartawan itu memiliki kekuasaan, kekuasaan dan kedaulatan setara dengan para pejabat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itulah seorang journalist itu \"egaliter\" (equal/sejajar) dengan pejabat negara, karena keberadaan dan kekuasaan journalist itu dilindungi oleh UU dan dijamin oleh prinsip demokrasi nomer 5. Masak wartawan mau bertanya kepada pejabat negara harus minta izin? Mental inferiority complex wartawan harus dihilangkan. https://www.google.com/amp/s/www.history.com/.amp/topics/united-states-constitution/freedom-of-the-press D). Freedom of The Press vs UU ITE https://netivist.org/debate/public-scrutiny-open-government Apakah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu berlaku terhadap anggota Legislative (MPR, DPR & DPD) yang menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai wakil rakyat? Apakah UU ITE itu berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas dan tanggung-jawab jurnalistik dalam memberikan edukasi publik, kritik publik lewat investigative journalism dan public scrutiny terhadap wrong doings? The government exists to serve the people, the people exist do not serve the government. (Pemerintahan itu ada untuk melayani rakyat, dan rakyat itu ada \"bukan\" untuk melayani pemerintah) Democracy is a government based on the rule of law, and not based on the rule of man. (Demokrasi itu sistem pemerintahan berdasarkan kepada aturan hukum, dan bukan berdasarkan kepada aturan manusia). E). Kedaulatan Rakyat dan Hak Rakyat Kedaulatan rakyat (sovereignty of the people) dalam demokrasi itu artinya kedaulatan \"tertinggi\" ada ditangan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan pemerintahan, rakyat itu memiliki beberapa hak untuk mengetahui dan diberitahu oleh pemerintah, pejabat publik dan wakil-wakilnya dipemerintahan tentang hal-hal penting yang dihadapi negara dan bangsa. Khususnya yg menyangkut kepentingan rakyat umum, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat. The people have the right to know and to be informed. Karena itu dalam demokrasi, rakyat tidak boleh dipaksa untuk atau harus percaya begitu saja ocehan Presiden, Menkeu, Kapolri, Ketua dan Anggota DPR, MPR, DPD atau pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Dalam prinsip-prinsip demokrasi, khususnya yang menyangkut kedaulatan rakyat (sovereignty of the people), rakyat (the people) dilarang keras (prohibited) untuk percaya kepada kekuasaan, penguasa, atau pemerintahan. Bahkan the people are summoned to \"question\" every statement they hear from the government officials and members of parliament. Rakyat diwajibkan untuk meragukan kebenaran setiap ucapan penguasa di pemerintahan, termasuk yang keluar dari mulut anggota MPR, DPR dan DPD, apalagi dari mulut petinggi partai politik. Karena dalam prinsip-prinsip demokrasi, kepercayaan publik bukan berdasarkan pada prinsip trust or blind trust (prinsip kepercayaan dalam hikmat dan kebijaksanaan). Tetapi kepercayaan berdasarkan pada transparency, oversight, checks and balances (keterbukaan, pengawasan, kontrol, verifikasi, validitas, audit dan akuntabilitas). This notion oleh President Ronald Reagan diperhalus, supaya tidak terkesan kasar, arogan dan konfrontasi dengan perkataan: \".....we trust, but we verify....\" (Kami percaya, tetapi kami ingin mengecheck dan mengkonfirmasi kepercayaan kami). Sebenarnya kalimat (we trust, but we want to verify), itu sama artinya dengan \"we don\'t trust you. Hanya kalimatnya diperhalus sedikit untuk tidak menyinggung perasaan orang lain terlalu obvious. F). Public Oversight and Public Scrutiny Hak untuk memilih calon pemimpin bangsa, wakil-wakil rakyat di pemerintahan dan melakukan \"public scrutiny\" terhadap pejabat publik, calon pemimpin bangsa dan wakil-wakil rakyat dipemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ada yang lucu di Indonesia dengan UU ITE, khususnya tentang pencemaran nama baik seseorang. Lucunya di mana? Sesuai dengan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan demi menjalankan tugas \"oversight\" dan \"public scrunity\" terhadap pejabat negara dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan, maka UU ITE seharusnya tidak berlaku bagi: 1). Pejabat publik (Public Official). 2). Anggota MPR, DPR dan DPD. 3). Wartawan (Journalist). Karena apa? 1). Pejabat publik dipilih oleh rakyat, digaji dengan uang rakyat dan bertanggung-jawab terhadap rakyat. Karena itu, ketika rakyat melakukan public scfrunity terhadap pejabat publik (public official), maka pejabat publik itu tidak bisa mengunakan UU ITE untuk melakukan somasi terhadap anggota masyarakat (rakyat). 2). Anggota Legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD) adalah wakil-wakil rakyat ysng menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya mewakili kepentingan rakyat. Ketika mereka melakukan public scrunity adalah mewakili kepentingan rakyat, sehingga anggota legislatif tidak bisa disomasi dengan UU ITE. 3). Wartawan (Journalist) & Freedom of The Press. Ketika seorang wartawan menulis artikel dan mempublikasikan ke publik berupa informasi atau hasil \"investigative journalism\", maka wartawan itu tidak bisa disomasi atau dihukum dengan UU ITE dari artikel yang ditulis sebagai wartawan. Karena, pertama, mereka menjalankan tugas dan tanggung-jawab journalism, dimana di dalam tugas dan tanggung-jawab journalism itu juga termasuk melakukan public scrunity (watchdog), untuk menyelidiki wrong doings pejabat publik dan melaporkan kepada publik. Kedua, ada UU Pers dimana dalam UU tersebut, wartawan dan media yang menjadi platform journalism akan menyediakan waktu, tempat dan kesempatan bagi publik untuk melakukan sanggahan (counter argumentasi), guna meluruskan karya tulis journalism yg salah atau dianggap merugikan orang lain. Jadi wartawan tidak bisa dihukum sebagai akibat dari pelanggaran UU ITE. Secara umum, rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan pemerintahan, memiliki hak untuk mengetahui dan diberitahu, memiliki hak untuk melakukan public scrutiny, mengkritik, menghujat dan memecat pejabat publik yang tidak becus bekerja mewakili kepentingan rakyat. Kalau ada orang yang tidak tahan dikritik, tidak tahan dihujat dan tidak tahan dipermalukan secara umum didepan publik, jangan pernah \"mencalonkan diri\" menjadi pejabat publik. Lucu sekali melihat Menteri Kabinet segala urusan yang memiliki banyak perusahaan, termasuk ngurusin investasi, dan kemudian mendapatkan kritik dari publik, kemudian melakukan somasi terhadap anggota masyarakat yang melakukan kritik dan publik scrutiny. Menteri Kabinet segala urusan ini juga pernah berdebat dengan Mahasiswa UI, dan dia argued bahwasanya dia boleh berbeda pendapat dengan mahasiswa dan tidak harus disclosing informasi kepada mahasiswa. Bagi yang memahami prinsip-prinsip demokrasi where the people have the right to know and to be informed, dan mengetahui bahwasanya dia itu seorang pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tiap bulan, kedengarannya lucu. Bukti dia itu tidak memahami demokrasi. Mahasiswa sebagai anggota masyarakat intelektual menjalankan tugas \"public scrunity\" terhadap seorang Menteri Kabinet dan meminta bukti big data yang menginginkan 3 periode, tetapi dia menolak dan tidak mau disclosing kepada publik karena tidak harus. Itu bukti, Menteri Kabinet itu tidak memahami prinsip-prinsip demokrasi dan tidak sadar, bahwa dia itu hanya seorang Menteri Kabinet, jabatan an appointed position, yang tidak mendapatkan mandate langsung dari rakyat. Mestinya tahu diri dan punya malu terhadap rakyat, sebagai Pemegang Kedaulatan tertinggi di Indonesia. Itu semua kedengarannya lucu bagi kita yang sudah biasa dengan sistem demokrasi di USA. Karena apa? Pertama, di USA itu tidak ada pejabat publik yang memiliki banyak perusahaan dan menjadi pejabat publik, ngurusin investasi lagi, karena jelas conflict of interest. Ketika seseorang terpilih menjadi pejabat publik di USA, maka orang ini harus mengundurkan diri dari perusahaan dan memisahkan diri dari perusahaan secara nyata, dan perpisahan itu di lakukan secara hukum, lewat trust dan dimonitor oleh U.S GAO (Government Accountability Office). Jadi lucu, ada menteri Kabinet yg memiliki banyak perusahan, kakak serta keluarganya memiliki banyak perusahaan malah diberi tugas dan tanggung-jawab menjadi Menteri Investasi dan Menteri BUMN. Itu jelas conflict of interest. Karena itu harus ada pemisahan secara hukum yang harus diawasi secara ketat selama menjabat di pemerintahan. Setelah orang ini tidak lagi menjadi pejabat publik, maka orang ini bisa kembali bekerja menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan yg dimilikinya itu dengan revoking the trust. Kedua, sangat aneh bin lucu mendengar ada pejabat publik, menerima gaji uang rakyat tiap bulan, tetapi marah-marah bahkan melakukan somasi ketika ada anggota masyarakat (rakyat) melakukan kritik dan public scrutiny. Jadi sebenarnya, UU ITE itu hanya berlaku untuk umum, dan tidak berlaku kepada pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, digaji uang rakyat tiap bulan dan bertanggung-jawab terhadap rakyat. G). Referendum dan Proposition. Rakyat (the people) memiliki hak untuk memutuskan \"perkara\" penting sendiri, tertutama perkara yg menyangkut kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat melalui referendum dan proposition, berupa ballot measure dan ballot initiative. Tidak ada satupun dalam 11 prinsip-prinsip demokrasi yang menyebutkan kedaulatan partai politik. Yang ada adalah \"kedaulatan rakyat\" yang menjadi prinsip demokrasi nomer #1 (Sovereignty of the People). Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, itu wujudnya atau mekanismenya ada 2, yakni: 1). Pemilu (Election), adalah mekanisme bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di pemerintahan, seperti di Parliament (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang menyangkut Representative-Democracy. 2). Referendum & Proposition (Ballot Initiatives & Ballot Measures), adalah mekanisme bagi rakyat untuk memutuskan hal-hal penting yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat. Referendum & Proposition adalah ballot question (kertas suara berupa pertanyaan), dimana electorate (rakyat) diberi pilihan untuk memutuskan \"perkara\" berupa pertanyaan, \"menerima\" atau \"menolak\" terhadap satu proposal atau rencana pemerintah, seperti: 1). Amandemen konstitusi. 2). Mengadopsi konstitusi baru. 3). Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). 4). Menaikkan pajak (property tax, sales tax dan income tax) yang membebani rakyat. 5). Mengeluarkan bonds atau ngutang 7 turunan yang membebani rakyat. 6). Melegalkan judi, prostitusi, aborsi, poligami, dan lainnya. 7). Impeachment (recall atau P.A.W) terhadap pejabat publik di eksekutif selain Presiden (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dan wakil-wakil rakyat di legislative (parliament), impeachment terhadap Presiden dilakukan oleh Parliament. Jadi fungsi rakyat dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi itu implementationnya atau wujudnya ada 2 mekanisme: 1). Memilih wakil-wakil rakyat lewat Pemilu. 2). Memutuskan perkara penting lewat Referendum atau Proposition (ballot measure dan ballot initiative). Perkara penting bagi rakyat itu apa saja? Tentunya banyak sekali. Tetapi secara fundamental adalah semua perkara atau masalah yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap 3 hal di bawah ini: 1). Terhadap kepentingan rakyat, 2). Terhadap kedaulatan rakyat. 3). Terhadap kualitas hidup rakyat. Semua perkara yang menyangkut 3 hal di atas yang akan diambil oleh pemerintah pusat sebagai kebijakan pemerintah oleh Presiden, Menteri Kabinet dan DPR, harus minta ijin dulu kepada rakyat lewat Referendum atau Proposition (ballot measure dan ballot initiative). Mengapa harus begitu, karena itu adalah implementation dan mekanisme yg dituntut oleh prinsip demokrasi nomer#2, yg berbunyi: \".....Government based upon the consent of the governed / pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin.....\" The consent of the governed (meminta ijin dari yg di pimpin), dalam hal ini adalah rakyat adalah prinsip demokrasi nomer#2. Itulah implementation dan mekanisme yang dituntut dalam pemerintahan demokrasi, sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bahwa kedaulatan tertinggi itu ada di tangan rakyat, bukan di tangan pemerintah pusat, Presiden, Menteri Kabinet, MPR, DPR, DPD atau Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi di tangan partai politik. Karena itu, ketika pemerintah pusat ingin membuat keputusan PERKARA PENTING yangg akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat, pemerintah pusat harus minta \"ijin\" dulu kepada rakyat (asking for the consent of the people). Tidak seenak udele dewe. Semua perkara diputuskan oleh pemerintah pusat, dan rakyat hanya berfungsi sebagai electors dalam Pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat dipemerintahan. Tetapi rakyat tidak ikut in the decision making process in the government affairs untuk memutuskan perkara penting yg akan mempengaruhi dan memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat. Sehingga setelah PEMILU selesai, rakyat hanya seperti kambing congek atau seperti penonton sepak bola di television, melihat para anggota Executive dan wakil-wakilnya di Legislative yg baru dipilih rebutan artist rondo ucul narcis, envelope, proyek, korupsi dan rata-rata menjadi bullshiters terhadap rakyat yg memilihnya. Partai-Krasi adalah bentuk kudeta terhadap ha-hak rakyat dan kedaulatan Rakyat. Demokrasi di Indonesia telah berubah dan bergeser menjadi PARTAI-KRASI. Ini juga akal-akalan dari politisi bullshiters, dimana partai politik di Indonesia memiliki kekuasaan yg jauh lebih besar dan lebih tinggi dari kedaulatan rakyat Indonesia. Kekuasaan besar partai politik itu dilakukan dan sengaja diberikan oleh anggota DPR secara legal lewat berbagai Undang-Undang (UU) untuk mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia. Anggota DPR di Indonesia adalah kader-kader partai politik bullshiters, pemimpin partai politik mayoritas juga bullshiters dan kerjanya juga bullshiting the people. Inilah yang disebut politisi bullshiters yang menghasilkan demokrasi lontong sayur. Dibawah inilah kekuasaan Partai Krasi, hasil karya politisi bullshiters: 1). Membuat UU MD3, yang memberi hak recall (hak PAW) kepada petinggi partai politik. 2). Membuat UU Pemilu, No.7 tahun 2017, khususnya pasal 222, yg dikenal dengan presidential threshold 20%, sehingga bursa Pilpres dimonopoli oleh partai politik dan gabungan partai politik. 3). Membuat amandemen Konstitusi UUD, yg memberikan monopoli kekuasaan bursa Capres dan Pilpres kepada partai politik, khususnya Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 amandemen. (Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum dilakukan). Tidak hanya sampai di situ, bila politisi DPR pada ngaco dan bullshiters, Polisi Indonesia lebih parah lagi. Menempatkan Polri di bawah Presiden itu sama dengan membiarkan Presiden berpoligami, dengan memberikan 2 istri kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Dalam demokrasi dilarang keras, karena Presiden bisa menggunakan kekuasaan Kapolri, Polri, Bareskrim dan semua jajaran Polri (Polda, Polres, Polsek) di daerah untuk kepentingan pribadi, ambisi politik Presiden dan kepentingan keluarganya. Di situlah terjadi banyak perselingkuhan kekuasaan, bila Presiden dibiarkan berpoligami dengan Polri. Karena itu, Polisi harus dipisahkan dari lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Polisi dan TNI harus bisa bekerja secara independent, menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai alat negara dan bukan sebagai alat penguasa. Apakah UU ITE itu berlaku untuk pejabat publik, anggota legislative dan wartawan yg menjalankan tugas dan tanggung-jawab journalism dan public scrutiny? Sudah tentu tidak, karena itu adalah bagian dari tugas public oversight dan tanggung-jawab public scrunity yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). (sws).
Membaca "Logika Rocky Gerung" (dalam tanda kutip)
Oleh: Ady Amar - Kolumnis ROCKY Gerung acap berucap pada tataran logika. Karenanya, apa yang dituturkan kerap disalahpahami, itu jika tidak dicermati dengan logika akal sehat. Apa yang ia sampaikan sering bikin pendengarnya berpikir keras bisa mencernanya. Sering gak nyambung. Tidak cukup di situ, Rocky sering juga ucapkan hal tak biasa, yang luput sebelumnya dipikirkan orang kebanyakan. Lalu muncul perdebatan luas, salah tafsir, dan syak wasangka. Dan, itu bisa berhari-berbulan, bahkan terus dibicarakan dengan tetap meninggalkan kesan suka atau tidak suka. Juga tidak cukup sampai di situ untuk mampu memahami logika seorang Rocky. Perlu lagi memahami apa yang ada di baliknya. Atau dalam narasi lain, membaca logika yang dimunculkannya, mestinya dimaknai dalam tanda kutip. Dengan demikian, kita bisa menyikapi lebih wise tanpa memunculkan amarah karena ketersinggungan. Saat Rocky bicara tentang \"Kitab Suci Itu Fiksi\", tanpa ia menyebut kitab suci agama apa, syak wasangka pun muncul, itu karena tak mampu melihatnya dalam tanda kutip. Rocky menyebutnya dengan \"fiksi\" bukan fiktif. Apa itu fiksi? Khayalan pada sebuah kejadian yang belum pernah dialami, dan itu di antaranya tentang surga dan neraka. Muncul gelombang protes, khususnya dari kawan non-muslim, yang merasa terusik dengan apa yang dikatakan Rocky tentang kitab suci(nya) itu fiksi. Memilih melaporkan ke Kepolisian dengan sangkaan penistaan agama. Rocky sepertinya dipanggil sekali, dan closed case. Jika tidak \"fiksi\" lalu apa, kata Rocky. Tidak cukup di situ, karena itu hal sensitif, Rocky perlu memberi semacam panduan. Katanya, meski itu fiksi, tapi melihatnya dengan bekal iman untuk sampai mempercayainya. Rocky melempar hal itu dalam sebuah acara di ILC tvOne. Semua serasa dibuat tersengat, berpikir sejenak, atau bahkan sampai acara selesai pun tak mampu menangkap apa yang dimaksud dengan fiksi, tetap di benaknya itu sebagai fiktif. Membaca logika Rocky tanpa tanda kutip akan memunculkan syak wasangka yang tak henti. Dan, Rocky memang sepertinya terus mengajarkan logika plus tanda kutip untuk menafsir pada apa yang disampaikan, itu agar tak muncul salah tafsir. Logika yang dibangunnya memaksa orang lain untuk bisa menerima dan ikut dengannya. Rocky tak hendak menurunkan maqamnya untuk sedikit menurun agar bisa dipahami khalayak, tapi justru menarik memaksa orang kebanyakan ke maqamnya, diajaknya untuk naik kelas. Lalu, dimunculkan kata \"dungu\" yang disematkan pada Presiden Jokowi, itu bukan individu Jokowi. Tapi jabatan selaku presiden yang dilihatnya salah dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, pantas disebut dengan dungu. Tak perduli protes muncul menghardiknya seolah melecehkan Jokowi. Teriaknya, tidak pada individu Jokowi, tapi \"dungu\" itu disematkan pada jabatan selaku presiden. Rocky tak menyerah pada penyadaran kapan kata \"dungu\" itu dipakai, dan kapan kata itu disimpannya. Kemudian lagi, hari-hari ini muncul riuh demo dari kelompok relawan Jokowi yang marah, melihat ujaran yang dilesakkan Rocky. Disebutnya Presiden Jokowi, bajingan tolol, sekaligus bajingan pengecut. Sampai muncul kata tak biasa, itu tentu ada sebab yang melatarbelakangi. Dan, itu tentang IKN. Ujaran Rocky itu disampaikan di hadapan buruh di Bekasi, yang akan berdemonstrasi tanggal 10 Agustus nanti, Rocky memberi semangat untuk kepung istana. Di tengah sambutan panjangnya muncul kata \"bajingan tolol, bajingan pengecut\". Jika saja melihat itu sebagai logika dengan tanda kutip, maka tak perlu ada relawan \"pembela\" Jokowi yang marah dan minta polisi menangkapnya segala. Apalagi Jokowi sendiri menganggap itu sesuatu yang remeh temeh. Katanya, \"Itu hal kecillah, dibanding tugasnya untuk memajukan bangsa\". Sikap Jokowi amatlah tepat, seolah ia beri isyarat bahwa yang disasar Rocky, itu jabatan presiden yang melekat padanya, bukan pribadinya. Tapi relawan pembelanya justru bersikap berkebalikan. Sikap Jokowi yang tidak ngefek ke relawan, itu seperti diorkestrasi entah oleh siapa, yang perlu sampai ramai-ramai menswiping aktivitas Rocky di beberapa kampus negeri. Hal yang tak sepantasnya dilakukan di alam demokrasi. \"Demo-demo relawan itu cuma cari muka,\" sahut politisi Partai Demokrat Benny K. Harman. Juga sikap tidak simpati ditampakkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko vulgar tampil dengan bahasa kekuasaan. Moeldoko pastilah tak mampu menangkap esensi logika yang dibangun Rocky, dan yang lalu memilih \"pasang badan\" untuk Presiden Jokowi. Sikap Moeldoko yang menantang seperti ngajak gelut ditanggapi Rocky santai, itu sebagai gaya preman. Rocky akan terus ngoceh dengan logikanya, jika ia temukan kebijakan salah. Ia tak akan berhenti. Tak ada kata jera untuk menyudahi kekritisan yang mengintegral di dirinya. Dan, Rocky akan makin asyik jika dinikmati menggunakan logika dengan tanda kutip, agar semuanya tampak benderang. Tak ada lagi salah tafsir dan syak wasangka, yang ada saling pengertian dan memetik maslahat darinya.**
Rocky Gerung Telah Menabung Goro Goro - Menuju Perubahan
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih \"Kemenangan diraih bukan dengan banyaknya musuh yang berhasil di bunuh melainkan dengan banyaknya musuh yang berhasil dibuat ketakutan\" Jangan pernah percaya dengan seorang penguasa bicara lembut dan manis, seolah olah sedang memberi pesan menerima kritikan harus merendahkan diri serendah-rendahnya. Namun dibalik ucapannya \"sedang merancang teror\" karena merasa dirinya tidak di puja puji, justru di kritik bahkan merasa dilecehkan. Teros berbau cara, pola, model komunis terbukti selalu terjadi di Indonesia karena dendam, bahkan karena kekuasaannya diganggu, atau munculnya kritik yang tidak disukai oleh sang penguasa yang sedang berubah bentuk menjadi tirani. Teror cara paling hakiki untuk melumpuhkan kemauan orang untuk menghancurkan kemampuan lawan. Bisa muncul dengan kekerasan sporadis, bahkan pembunuhan untuk menciptakan perasaan terancam terus menerus dan melahirkan ketakutan yang menyebar. Para ahli strategi teror selalu menciptakan ilusi, adanya kekuatan yang mengancam sebagai bentuk lain perang saraf. Korban teror tidak boleh melemah, mereka harus tetap seimbang, menghadapi operasi teror, rasionalisasi kita adalah garis pertahanan terahir. Kadang teror demikian berbahaya, apabila telah muncul tindakan kekerasan, pembunuhan akan memicu segala pemikiran merusak serta ketidak pastian. Kelompok paling rentan akan segera menyerah, menebar kabar burung, kepanikan dan kecemasan akan meluas. Kalau itu terjadi maka pelaku teror akan membesar, tampak makin berkuasa dan berada di mana-mana. Ketakutan berhubungan erat dengan perasaan terancam, segala keburukan yang akan menimpanya, kalau kondisi seperti terlalu lama akan membuat kelumpuhan. Ketakutan menjadi kronis dan mendalam dikuasai oleh segala pemikiran yang tidak rasional. Bisa terjadi Rocky Gerung akan dijadikan sasaran puncak operasi teror oleh penguasa dengan cara di persekusi, tangkap dan ditahan. \"Itu tidak boleh terjadi\". Bedug perlawanan dengan \"Goro Goro\" telah di tabuh tidak boleh kembali senyap dalam ketakutan, hak suara rakyat tidak boleh di bungkam, perjuangan keadilan harus terwujud, negara kembali pada jalur nya sesuai pembukaan UUD 45. Lawan segala bentuk teror, pada kondisi seperti ini \"seseorang harus belajar dalam hati dan keyakinannya, apa arti ketakutan, yang sering datang dari dalan dirinya sendiri. Biarlah guntur menggelegar dan menyebarkan teror, kita harus tetap tegar menguasai diri tidak akan terganggu dengan kekuatan bathin dan jalur kebenaran, penuh keyakinan segala teror akan terpantul sendiri menerjang pelaku teror yang ugal ugalan\". Tunjukkan diri kita kuat dan serius siap menghadapi macam apapun teror yang akan mereka lakukan , dengan ketenangan dan strategi yang diperhitungkan untuk balik memojokkan mereka . Kembalikan pesan histeria dan ancaman balik yang lebih dahsyat dan beri pilihan menyerah atau akan terus melawan rakyat dengan segala resikonya. Balikan pesan dengan pasti bawa : \"sebuah gelombang yang beberapa inci mulai berteriak, akan meninggi menjadi gelombang yang lebih besar, kedalaman airnya akan memberikan momentum, ahirnya akan menghantan pantai dengan daya rusak yang tak terbayangkan\" Kalian sia sia mengancam, karena momentum nya telah tiba ketika rakyat sudah marah dan terpaksa harus melawan kekuasaan, maka tidak akan ada kuasa, kekuatan dan pertahanan yang akan bisa bertahan hanya waktu yang tepat sebuah kekuasaan pasti akan runtuh berantakan. Saat itu tidak ada nasib yang lebih buruk, seorang penguasa tiran dari pada terus menerus di jaga, pada pilihannya hanya menyerah atau melarikan diri. *****
Presiden Pengecut Seperti Curut
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PRESIDEN memang existensial dan excellence, hidup diantara kejenakaan dan keseriusan. Kejenakaannya telah membuat orang bodoh terlihat cerdas, sementara keseriusannya membuat orang cerdas menjadi lingkung dan kesurupan. Ahir ahir ini terlalu banyak kritikan nyasar sebagai \"Pengecut\" : adalah seorang Presiden yang kehilangan nyali bicara jujur kepada rakyatnya, karena menghindari tanggung jawab. Sifat pengecut selau tampil menyamar, dalam mengambil kebijakan dari persembunyiannya, sekali tampil berbentuk pencitraan, semua serba tersamar. Selalu bicara indah dibalik hobi menebar, teror dan ancaman. Sifat dan prilakunya seperti \"Curut\" : adalah hewan pemakan serangga bertubuh kecil yang berpenampilan mirip tikus kecil dan tergolong dalam famili Soricidae. Untuk memangsa sasarannya selalu mengincar dari persembunyiannya, ketika keadaan sudah memungkinkan langsung menyergap mangsanya. Harapan hidup normal dialam demokrasi makin gelap, penuh teror dan ancaman. Semua rakyat harus tunduk mengikuti kemauan penguasa. Dengan meluasnya tendensi “timokrasi” ( kekuasaan gila popularitas ), tata kelola negara, bahkan di tengah ancaman negara makin nyasar ke arah yang salah, cenderung mengedepankan proyek mercusuar dan kehebatan permukaan ketimbang meringankan derita rakyat karena aneka impitan. Hilang keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi - demokrasi tanpa nomokrasi akan muncul anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi akan muncul otoriter. Sebuah perumpamaan yang paling hodoh bagi si pengampu dan pengekor yang bodoh dan pengecut. Sama buruknya menjadi abdi seekor curut, tidak berani tampil elegan bicara dan bertindak dami keadilan, kesejahteraan rakyat, justru sibuk membangun kekuatan dinasti dan para kroni kroni kekuasaan yang semakin membabi buta. Menyedihkan saat ini muncul, sebagian Intelektual menyerahkan diri sebagai buzer, relawan dan antek penguasa yang mengabaikan, bahkan merasionalisasi, kejahatan negara dengan lugasnya bohong dalam menyampaikan kebenaran. ( Antonio Gramci ). Bahkan ikut mencekal siapapun yang akan bicara kebenaran dan keadilan di kampus kampus. Mereka rela berubah diri seperti curut hidup di got got atas kendali istana yang makin gelap, ikut menteror, menarasikan bahwa kekuasaan saat ini serba benar dan rakyat hanya sebagai tikus kecil yang setiap saat bisa di mangsa Adalah hak rakyat untuk melakukan perlawanan, mengubah atau menghentikan pemerintahan pengecut, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin, bodoh dan pengecut tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka. (*)
Tarik Perwira Tinggi TNI dan Polri dari Jabatan Sipil
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat (Kornas) BARANGKALI memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25. Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai \"aktor reformasi\" kini sedang asyik menikmati remah- remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan, yakni: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen UUD’45; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Arogansi kewenangan dalam sengketa penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK. Sebelum \"perintah koordinasi\" dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom justru menyatakan penersangkaan KPK terhadap, kepala Basarnas, dan ajudannya yang merupakan prajurit aktif TNI tidak sah. KPK dituduh melampaui kewenangan karena melakukan proses hukum umum terhadap prajurit TNI. Meski tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai “extraordinary crime” dimana KPK dilahirkan untuk tugas pemberantasan korupsi, Danpuspom TNI tetap “keukeh” KPK salah. Sehingga walau akhirnya Danpuspom bersama ketua KPK menetapkan dan mengumumkan status keduanya sebagai tersangka, publik sudah terlanjur marah dan kehilangan kepercayaan atas kesungguhan Danpuspom dan KPK untuk pemberantasan korupsi. Mengingkari Tuntutan Reformasi Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi saat ini menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini di antaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif. Termasuk sejumlah perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya seperti STPDN, Universitas Pertahanan dan sekolah- sekolah kedinasan sipil. Sementara itu, hal sebaliknya tidak mungkin terjadi, dimana ada pejabat sipil yang menempati jabatan pada TNI dan Polri. Tidak akan ada Danramil atau Kapolsek yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan kepala rumah sakit TNI dan Polri sendiri harus prajurit aktif. Mewujudkan Tuntutan Reformasi Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta konsisten mengawal tuntutan reformasi secara utuh dan menyeluruh menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut: Pertama, bahwa dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwira TNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/ lembaga, penjabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN. Kedua, bahwa Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak menempatkan (lagi) perwira tinggi, menengah TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam waktu dekat. Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 membutuhkan konsentrasi yang tinggi dari TNI dan Polri. Maka para perwira tinggi dan menengah tersebut lebih tepat tetap berada di TNI dan Polri. Ketiga, bahwa reformasi memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Maka dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer, dan revisi perangkat peraturan lainnya. Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak. Keempat, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari sejumlah oknum pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya. Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset. Kelima, bahwa seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri. Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan pertahanan dan keamanan saat ini lebih utama pada modernisasi alutsita dan prajurit bintara dan tamtama Kornas akan terus konsisten mendorong pemerintah memenuhi tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata. Bangsa ini kehilangan banyak hal dan banyak orang, dan hingga saat tidak pernah kembali demi dan karena reformasi. Kornas akan terus berjuang dan bergerak bersama rakyat memenuhi tuntutan reformasi. (*)