Apa Putusan MK Soal Umur Capres-Cawapres 35 Tahun?
Oleh Kisman Latumakulita/Wartwan Senior FNN
FNN-Senin 16 Oktober 2023 minggu depan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan tentang batas usia minimum untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Publik menunggu-ngunggu keputusan MK tersbebut. Banyak perkiraan yang muncul di masyarakat. Ada yang memperkirakan MK bakal mengabulkan gugutan judicial reviuw yang di bakal dikabulkan MK. Namun tidak sedikit yang meyakini gugatan bakal ditolak oleh MK.
Awalnya gugatan ke MK mengenai batas minimum usia Capres dan Cawapres diajukan oleh banyak pihak. Namun hampir semuanya kandas di tengah jalan. Pihak terakhir yang menarik gugatan yang telah di MK adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Kini yang masih tersisa di MK hanya gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sejak awal publik Indonesia dan pemerhati politik nasional paham sepaham-pahamnya kalau gugatan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun ini hanya untuk kepentingan satu orang, yaitu Gibran Rakabuming. Putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) ini didorong-dorong untuk menjadi kandidat Cawapres untuk Capres Prabowo atan Ganjar Pranowo. Semua Upaya ini diduga erat kaitannya dengan cawe-cawe Jokowi sedang menyiapkan dinasti politik keluarganya.
Untuk memuluskan rencana ini, maka diperlukan tokoh penting yang berperan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro). Seorang menteri yang berkantor di sekitaran Monumen Nasional (Monas) berperan sebagai Pimpro. Orangnya jarang muncul ke publik, kacuali untuk kegiatan kedinasan. Kemampuan lobby menteri ini mungkin hanya satu tingkat di bawah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kita doakan semoga cepat sembuh dari sakit dan bisa bekerja kembali, AMIN AMIN dan AMIN).
Dugaan keinginan dan upaya keluarga Presiden Jokowi untuk menjadikan anaknya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 nanti mungkin lumayan serius. Apalagi kalau keinginan itu didukung juga oleh mamanya Gibran, Ibu Iriana Joko Widodo. Menjadi klop dan sempurna. Semua potensi dan sumberdaya keluarga untuk mewujudkan keinginan tersebut mungkin dikerahkan.
Meskipun hingga kini keluarga inti atau terdekat Jokowi tidak ada yang menyaurakan keinginan untuk menjadikan Gibran sebagaiu Cawapres. Namun permbicaraan publik soal ini menjadi serius di hari-hari menjelang putusan MK hari Senin minggu depan. Bahkan ada bertanya-tanya, apa benar Gibran menjadi Cawapres Prabowo? Ternyata itu Jokowi itu tidak bedanya dengan SBY. Hanya memikirkan politik dinasti keluarga.
Soal umur bukan menjadi jaminan kematangan dan kedewasaan seseorang untuk memikirkan kemajuan bangsa dan negara. Sejarah mencatat para pendiri bangsa ini telah berpikir dan berjuang memerdekan Nusantara dari cengkaran penajah dan koloniame di bawah tiga puluh tahun. Bahkan ada yang sejak usia belasan tahun.
Bung Karno misalnya, saat diadili Pemerintah Belanda di gedung yang sekarang diberi nama “Gedung Indonesia Menggugat” di Bandung. Bung Karno tampil di persidangan dengan pledoi yang berjudul “Indonesia Menggugat” di usia 29 tahun. Pledoi “Indonesia Menggugat” ini isinya memperlihatkan gagasan-gagasan besar Bung Karno mengenai mambangun masa depan Indonesia.
Bung Karno memprotres konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan Belanda kepada investor selama 75 tahun. Sekarang Presiden Jokowi malah kasih HGU kepada investor selama 90 tahun. Tenyata lebih para dari penjajah Belanda rupanya. Begitu juga dengan tokoh-tokoh bangsa seperti Syahrir, Muhamad Yamin, Tan Malaka, Rajiman, Kasman, Wahid Hasyim dan lain-lain yang ketika Sumpah Pemuda 1928 dulu masih berusia dua pulahan tahun. Bahkan ada yang belasan tahun.
Para tokoh yang terlibat dan menjadi pembuat konstitusi Amerika di “Philadelphia Constitutional Convention 1787” adalah orang yang berusia dua puluhan tahun. John Adams, Alexander Hamilton, Thomas Jeferson dan James Adam rata-rata berusia di bawah 30 tahun. Mereka mampu untuk berperan memikirkan masa depan Amerika dalam isi pasal-pasal maupun huruf-huruf di kontitusi Amerika.
Tentu saja Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang hebat itu bukanlah tandingan para pendiri bangsa atau pembuat kontitusi Amerika. Kalau memakai pepatang orang kampong “masih jauh panggang dari api”. Ayahnya Presiden Jokowi yang hebat itu, dua kali Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta saja banyak masalah yang ditinggalkan untuk presiden penggantinya nanti.
Utang pemerintah yang diciptakan dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Jokowi nanti, diperkirakan mencapai Rp 5.000 triliun. Sementara utang yang ditinggalkan Bung Karno sampai dengan SBY berakhir 20 Oktober 2014 hanya Rp 2.600 triliun. Kemiskinan dan penggauran bukan berkurang. Malah yang semakin bertambah.
Pertanyaanya, apa mungkin gugatan PSI yang masih tersisa sekarang ini dikabulkan oleh MK? Jawabannya, sebelum sampai tiga hari ke depan, Senin 16 Oktober 2022 nanti bisa iya dikabulkan. Namun bisa juga tidak dikabulkan. Sangat tergantung dari pertimbangan hukum seperti apa yang akan dipakai oleh MK?
Pertama, kalau MK sudah menganggap kedudukannya sebagai pembuat norma hukum, maka bisa saja MK mengabulkan gugatan PSI. Namun jika MK masih tetap menganggap pembuat norma hukum adalah DPR dan Pemerintah, maka gugatan PSI pasti ditolak. Itu berarti Gibran Rakabuming harus tunggu di Pilpres tahun 2029 baru maju sebagai calon Wakil Presiden. Bahkan bisa langsung menjadi calon Preisden. Mengapa tidak? Toh, semua kemungkinan tersedia dan terbuka lebar.
Kedua, PSI belum pernah mengalami kerugian kontitusional terkait calon presiden dan wakil Presiden. Misalnya, PSI belum pernah mengajukan calon Presiden atau Wakil Presiden yang berusia 35 tahun atau di bawah 40 tahun. Dengan demikian, PSI tidak layak sebagai Legal Standing penggugat soal usia Capres dan Cawapres ini.
Terakhir, Rasulullah Muhammad Shallaahu Alaihi Wasalam menjadi Nabi dan Rasul 40 tahun. Namun sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan usia di 53 tahun. Begitulah Allah Subhaanahu Wata’ala meberikan perumpamaan kepada hambanya yang berpikir untuk memilih di usia yang pas.