OPINI
Investasi "Jancukan" di Pulau Rempang
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila JANCUK adalah bahasa arek Surabaya. Bahasa ini sangat multi arti dan tergantung suasana hati saat mengucapkannya. Menurut Kamus Daring Universitas Gadjah Mada , istilah “jancuk, jancok, diancuk, diancok, cuk, atau cok\" memiliki makna “sialan, keparat, brengsek (ungkapan berupa perkataan umpatan untuk mengekspresikan kekecewaan atau bisa juga digunakan untuk mengungkapkan ekspresi keheranan atas suatu hal yang luar biasa)”. Berkaitan dengan judul tulisan ini lebih tepat umpatan sialan ,keparat, brengsek .jadi benar-benar kecewa melihat tragedi pulau Rempang yang semena -mena dan arogan terhadap rakyat nya . Dan dengan sangat jelas Polisi, TNI, aparat pemerintah melanggar konstirusi. Mengapa sebab telah terjadi pelanggaran konstitusi dan juga terjadi pelanggaran HAM yang semua itu kata arek Surabaya jancukan! Siapa yang nggak merasa sakit hati jika ditipu dibohongi orang seperti ini jelas tidak pantas disebut pemimpin. Janji kampanye Jokowi tgl 7 April 2019: Di Batam \"Kampung tua akan disertifikatkan minimal 3 bulan\" dan jelas saja rakyat kampung tua mendukungnya dan Jokowi menang di Barelang. Kepercayaan warga kampung tua dgn menangnya suara Jokowi di Batam justru dibalas dengan penggusuran dan mengunakan cara -cara kekerasan yang melibatkan TNI Polri dan aparat setempat. Pepata Melayu Air Susu Dibalas dengan Air Tuba yang maknanya: ketika segala perbuatan baik malah dibalas dengan perbuatan buruk, itulah yang yerjadi di Kepulauan Rempang. Jelas-jelas TNI Polri dan aparat melanggar UUD pasal 28. Pasal 28A Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28G 1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28A Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 B 1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28D 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G 1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28I 1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat di Rempang adalah melanggar HAM maka komisi HAM harus turun ke Rempang melakukan penelitihan atau bila perlu dilaporkan Komisi HAM dunia PBB agar siapa saja yang melakukan pelanggaran HAM bisa diselesaikan dengan Hukum yang berlaku Internasional. Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi lagi pada tanah tanah ulayat yang dikuasai oleh Bangsa Indonesia Asli. Ya dengan kesadaran yang tinggi Muhammadyah dan NU sudah melakukan penolakan pembangunan dan Investasi China di Rempang maka ini harus menjadi enemi bagi bangsa ini terhadap investasi China jika bangsa ini tidak mau terjajah. Eco City itu proyek apa sih ? Tidak jelas terus siapa penghuni Eco City itu apa akan datang berbondong bondong rakyat RRC seperti yang terjadi di Morowali Mandar? Katanya mau dibangun pabrik Kaca terbesar dari China . Sudah kita rasakan jika investasi dari China maka yang terjadi akan datang jutaan rakyat China ke pulau Barelang terdiri dari Batam, Rempang, dan Galang . Dan yang Jancukan itu kok tega rakyat nya diusir demi akan datang nya rakyat RRC. Ini yang harus dipahami para petinggi itu jangan ngomong nya mau memblodozer ,mau memiting ,tidak punya sertifikat ,tinggal mengosongkan oleh sebab itu kalau kita mengatakan Jancukan itu pantas sebab kelakuan nya terhadap rakyat nya memang sudah arogan dan Jancukan! (*)
Konflik Proyek Eco City Rempang-Batam, antara Korupsi Tomy Winata dan Desakan Investor Cina
Oleh Faisal S. Sallatalohy - Mahasiswa S3 Hukum Trisakti MELETUSNYA konflik pembebasan lahan pengembangan proyek Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau, membuka cerita lama tertahannya kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,6 triliun. Korupsi melibatkan Tomy Winata (Bos Arta Graha) lewat PT Makmur Elok Graha (PT MEG) terkait penyelewengan izin lahan dan pengembangan proyek berkonsep \"Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif\" (KWTE) pada 2004 silam. Korupsi bermula ketika diterbitkan Surat DPRD kota Batam terkait investasi Pulau Rempang yang ditandatangani ketua DPRD, Taba Iskandar pada 17 Mei 2004. Surat tersebut berisikan rekomendasi 6 fraksi DPRD yang menyetujui PT MEG milik Tomy Winata sebagai pemegang konsesi pengembangan lahan Pulau Rempang. Sekitar 3 bulan kemudian, tepatnya 26 Agustus 2004, Tomy Winata dan PT MEG menandatangani MOU kerjasama dengan Pemerintah Kota Batam yang dipimpin Walikota Nyat Kadir Ismeth Abdullah. Teken MOU dilakukan di lantai 4 kantor walikota dan disaksikan pula oleh Gubernur Kepri waktu itu. Lewat MOU tersebut, PT MEG diberi hak guna bangunan dengan kuasa konsesi selama 30 tahun yang bisa diperjang 20 tahun dan 30 tahun sehingga berpotensi menjadi 80 tahun. Isi nota kesepaham menunjuk kewajiban PT MEG menyusun Development Plan pengembangan Kawasan Rempang seluas kurang lebih 17.000 hektare dan kawasan penyangga yaitu Pulau Setokok (kurang lebih 300 hektare) dan Pulau Galang (kurang lebih 300 hektare). Sementara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola (BP) Batam pun bertugas menyediakan tanah dan menerbitkan semua perizinan yang diperlukan PT MEG. Sesuai Perda Kota Batam No 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam dan diperbarui dengan Perda No 3 tahun 2003 dinyatakan izin usaha Tomy lewat PT MEG meliputi gelanggang bola ketangkasan dan gelanggang permainan mekanik/elektronik. Sejak ditandangani MOU dan penyerahan hak konsesi kepada PT MEG di tahun 2004, proyek tersebut kandas, tidak berjalan. Di tahun 2007, terungkap kandasnya proyek disebabkan pemberian konsesi kepada PT MEG terindikasi korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,6 triliun. Terkait dugaan korupsi tersebut, Pada 14 November 2008, Tomy Winata diperiksa Bareskrim Polri selama 2,5 jam. Termasuk direktur PT MEG pun diperiksa. Setelah pemeriksaan tersebit, sampai hari ini, kerugian negara Rp 3,6 triliun di balik korupsi Proyek Pengembangan Pulau Rempang, lenyap, hilang begitu saja. Saat ini, tanpa ada proses hukum lebih lanjut, proyek ini kembali didesak realisasinya. Kekuatan uang Tomy Winata bergerak layaknya sihir yang menggerakkan tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato dan menteri investasi Bahlil Lahadalia. Tidak peduli ada kasus korupsi yang harus diselesaikan, Airlangga menggunakan kuasa jabatannya untuk menetapkan Tomy Winata lewat PT MEG kembali memegang konsesi untuk melanjutkan pengembangan proyek kepulauan Rempang setelah tertunda 18 tahun. Ambisi Tomy Winata diwujudkan Airlangga pada 14 April 2022 di kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Proyek ini dipaksa masuk dalam daftar Program Strategis Nasional 2023. Pemaksaan itu dilakukan lewat penerbitan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Model konsesinya masih sama. Hanya nama proyek saja yang diubah dari KWTE menjadi Pulau Rempang Eco-City. Tomy Winata lewat PT MEG ditetapkan membangun tiga pulau, yakni Rempang, Galang, dan Sempoko seluas 17.000 hektare untuk menjadi kota taman wisata dengan masa konsesi 80 tahun. Layaknya \"harta karun terpendam\", di tahap awal hingga 2040, Tomy siap gelontorkan Rp 29 triliun dari keseluruhan potensi investasi jumbo Rp 381 triliun dengan relasi cetak 186.000 tenaga kerja. Menariknya, Lewat Loby Tomy Winata, PT MEG berhasil membantu pemerintah meyakinkan perusahan terbesar asal Tiongkok, Xinyi International Investama Limited untuk berinvestasi senilai US$ 11,5 miliar, setara Rp 175 triliun. Rencana investasi Tiongkok ditindaklanjuti pada 28 Juli 2023 lalu dalam bentuk tanda tangan MOU oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, disaksikan langsung Presiden Joko Widodo. Salah satu butir penting kesepakatan MOU: pemerintah wajib menyediakan atau memenuhi kesiapan tanah prioritas seluas 1.154 hektare dengan penyerahan tanah clear and clean selama 30 hari. Penyerahan lahan terhitung sejak ditandanganinya MOU. Inilah penyebab utama pemerintah grasa-grusu, mendadak, tiba-tiba memaksakan pembebasan lahan Rempang secepatnya. Bertindak otoriter, gunakan kuasa aparat, membabi-buta, represif merampas lahan rakyat sehingga memunculkan konflik yang memakan banyak korban sipil. Lihatlah kelakuan pemerintah, mereka hanya memenuhi ambisi kepentingan Tomy Winata yang korup dan investor China dengan cara adu domba, bikin berkelahi aparat dan warga. Wajar masyarakat menolak, melawan. Lahan mereka yang di tempati sejak 1843 dirampas dadakan tanpa ada kejelasan ganti rugi dan kompensasi yang layak. Pertama, terkait janji relokasi 2.600 kepala keluarga yang tersebar di 16 kampung terdampak, mulai dari Kelurahan Sembulang dan Rempang. Pemerintah menjanjikan pembangunan rumah tipe 45 di atas kavling 500 M2 di Kelurahan Sijantung Pulau Galang. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunannya. 2.600 kepala keluarga yang dirampas lahannya, dipaksa sementara waktu tinggal di rusun BP Batam, Rusun Pemkot Batam dan Rusun Jamsostek. Sembari bermukim di situ, pemerintah berjanji akan membangun rumah yang dijanjikan. Masyarakat jelas menolak. Bagaimana dengan mata pencaharian mereka, bagaimana cara mereka melanjutkan hidup, penuhi kebutuhan tiap hari. Dipaksa tinggal menumpuk di Rusun tanpa ada alternatif penguatan ekonomi. Mau miskinkan, bikin kelaparan rakyat? Pemerintah menjanjikan jaminan biaya hidup Rp 1.034.636 per orang, terbatas hanya untuk 3 orang dalam satu Kepala Keluarga selama masa relokasi sementara. Mencakup semua kebutuhan hidup. Termasuk air, listrik, layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Bantuan tersebut, justru menjebak ratusan ribu orang hidup di bawah kategori hidup layak, di bawah garis kemiskinan. Masyarakat juga tidak sepenuhnya percaya akan janji itu. Pemerintah ini sudah terbiasa berbohong. Jangankan penuhi janji-janji manis itu, ganti rugi perampasan lahan saja tidak diberikan ke warga sampai hari ini. Bahkan dengan konyolnya, Kapolri menyebarkan kabar hoax, rakyat sudah terima ganti rugi. Ganti rugi dari mana? BP Batam saja ngaku belum memberi ganti rugi lahan ke masyarakat. Kenapa harus terburu-buru usir warga. Kenapa tidak selesaikan dulu pembangunan hunian dengan fasilitas tetap lengkap dengan sumber pemenuhan ekonomi layak seperti yang dijanjikan, sebelum direlokasi? Rakyat pasti sepakat dengan gagasan pembangunan pemerintah, tapi bukan begini caranya. Rampas lahan rakyat dengan cara-cara otoriter, dipaksa relokasi tanpa kepastian hunian keberlanjutan hidup layak. Alasan penolakan penting lainnya adalah eksitensi budaya dan ajaran melayu Islam yang ratusan tahun berjalan akan lenyap seketika. Digantikan budaya modern ala China yang sekuler dan anti Islam. Lihatlah development plan PT MEP yang bekerjasama dengan China. Orientasinya meliputi pengembangan gelanggang bola ketangkasan dan gelanggang permainan mekanik/elektronik. Termasuk lokasi aneka hiburan modern, arena ketangkasan kaliber dunia, mengimbangi pusat \"judi\" di Sentosa Island dan kawasan Marina Bay Singapura. Selain itu juga berorinetasi pada pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine Indonesian\'s Economic Growth yang berkonsep \"Green and Sustainable City. Tomy dan pemodal China akan menjadikan Rempang sebagai pusat pengembangan fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika terbesar untuk memproduksi energi terbarukan yaitu solar panel yang digunakan untuk menghasilkan listrik dari matahari. Ujungnya, seperti kasus hilirisasi yang sudah-sudah, pribumi dijadikan jongos-babu atas nama penyerapan tenaga kerja dengan upah tak seberapa. China sukses merampok murah sumber energi baru terbarukan dengan ongkos murah dan jangka waktu ekploitasi 80 tahun. Seperti kasus hilirisasi nikel. Shame on you Joko !! (*)
Penggusuran Rakyat di Rempang Mudahkan China Wujudkan Klaim Wilayah Indonesia di LCS
Oleh Laksma TNI Purn. Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik PULAU Rempang hanya sebuah pulau kecil di Kepulauan Riau tiba- tiba saja mencuat ke ranah publik mengaduk-aduk perasaan karena bentroknya warga masyarakat dengan aparat polisi. Korban berjatuhan, termasuk anak-anak SD yang tidak berdosa diterjang gas air mata yang diletupkan aparat kepolisian tersebut. Tangispun pecah dari anak-anak dan tentunya juga orang tua mereka, pedih perih bukan cuma di mata, tapi sampai ke hati mereka yang paling dalam. Betapa tidak, bumi yang mereka diamin turun temurun, sejak ratusan tahun yang lalu, dipaksa harus mereka tinggalkan. Terbayanglah di mata harihari mendatang kehidupan yang suram dan penuh ketidakpastian karena harus tinggal di rumah pengungsian di rumah susun. Jangan bayangkan mereka tinggal di apartemen, mereka tinggal di rumah susun. Mereka tidak dapat lagi bersendau gurau dengan tetangga karena terkotak tembok rumah susun. Tidak ada lagi anak- anak yang berlarian bermain di halaman. Mereka tidak melihat lagi ayam mereka yang berkotek, suara ciap anaknya, atau ikan-ikan yang dapat mereka tangkap di tepian pantai. Mereka tercabut dari habitaon kehidupan mereka Pembangunan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City itu bakal menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis mereka huni turun temurun sejak 1834, sejak republik ini belum berdiri. Mengapa Pemerintah tampak seperti begitu menggebu- gebu mengusir rakyatnya dari tanah leluhurnya, sehingga pemerintah dengan aparatnya yang bersenjata bentrok fisik untuk mengusir rakyatnya yang seharusnya mereka lindungi. Pemerintah berniat melakukan pengembangan proyek pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi hijau yang diminati oleh produsen kaca terkemuka asal China yakni Xinyi Glass Holdings Ltd. Komitmen investasi siap dikucurkan oleh Xinyi Glass Holding dalam proyek Rempang Eco-City tersebut. Komitmen investasi tersebut bahkan telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Indonesia dan China yang telah ditandatangani pada 18 Juli 2023 lalu. Pabrik kaca terbesar asal China Xinyi Glass Holdings Ltd tersebut mampu menyerap tenaga kerja sekitar 35 000 orang. Pengembangan proyek di Pulau Rempang yang mendatangkan investor dari China tersebut hendaknya jangan dilihat dari sisi hitung hitungan ekonomi saja. Banyak factyu or yang harus dipertimbangkan terutama masalah kehidupan penduduk selanjutnya yang harus direlokasi akibat pengembangan proyek tersebut. Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya yaitu yang menyangkut ”pertahanan dan kedaulatan negara”. Seperti kita ketahui, secara sepihak China mengklaim sebagian wilayah Indonesia di Laut China Selatan atau LCS berupa Nine Dash Line dan diperbarui dengan Ten Dash Line. Tindakan China ini dapat dianggap telah melakukan ekspansiisme di Laut Cina Selatan yang merupakan perairan yang strategis bagi Indonesia. Klaim sepihak Cina Nine atau Ten Dash Line berdampak pada hilangnya wilayah kedaulatan Indonesia lebih kurang 83.000 Km persegi atau 30% dari luas wilayah lautnya. Klaim Cina ini jelas melanggar hukum laut Internasional (UNCLOS 1982) yang juga telah ditanda tangani Cina, secara tegas menyatakan perairan Natuna adalah zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI). Klaim sepihak China ini masalah pertahanan negara yang mengancam kedaulatan Indonesia, itulah masalah besar China dengan Indonesia yang tidak boleh dianggap remeh dan dipandang sebelah mata. Pengembangan proyek di Pulau Rempang dengan mengundang perusahan besar asal China yakni Xinyi Glass Holdings Ltd yang mampu menyerap tenaga kerja sekitar 35 000 orang dapat menjadi ancaman tambahan atas klaim sepihak China Ten Dash Line. Potensi hilangnya wilayah kedaulatan Indonesia lebih kurang 83.000 Km atau 30% dari luas wilayah lautnya akibat ekspansi China dapat benar benar terwujud bila bangsa Indonesia abai dan menganggap remeh claim China tersebut. Pulau Rempang atau lokasi berdirinya pabrik kaca terbesar asal China Xinyi Glass Holdings Ltd dapat secara perlahan dan sistematis berubah menjadi pangkalan aju militer China guna mewujudkan klaim China Ten Dash Line. Pulau Rempang menjadi pangkalan aju Militer China sangat pontensial mengingat Pulau Rempang berasa dikawasan yang sama dengan wilayah yang diklaim oleh China. Dengan alasan untuk kebutuhan fasilitas pabrik kaca Xinyi, mereka dapat saja dengan mudah membangun dermaga lengkap dengan fasilitas perbaikan kapal. Dengan demikian bukan hal yabg sulit bagi China menjadikan Pulau Rempang sebagai pangkalan aju armada lautnya guna mendapatkan sumber logistik bagi kekuatan armada Angkatan Laut China di LCS karena Pulang Rempang adalah lokasi yang sangat strategis, sangat berdekatan dengan Singapura sebagai rantai pasoknya. Armada Angkatan Laut China dapat saja sandar didermaga yg difasilitasi oleh Xinyi. Harus selalu diingat, bahwa Belanda dengan VOCnya masuk Indonesia kala itu adalah untuk kegiatan ekonomi atau berdagang, lalu berubah menjadi penjajah sampai 350 tahun karena ketersediaan pangkalan di Batavia (baca Jakarta). Mengapa demikian? Karena mereka sudah punya pangkalan aju di Batavia atau Jakarta. China bila masih menghargai Indonesia sebagai sahabat maka China harus mencabut klaimnya atas wilayah Indonesia yang telah ditetapkan oleh hukum laut Internasional. China tidak bisa secara sepihak mengklaim suatu wilayah yang berbatasan dengan negara lain apalagi telah ditetapkan oleh hukum yang diakui dunia. Indonesia harus punya keberanian untuk melawan tindakan China tersebut. Salah satunya dengan meninjau ulang semua kerja sama Indonesia dengan China, bahkan bukan itu saja, Indonesia menghentikan semua kerjasama dengan China selama China masih melakukan klaim wilayah Indonesia dengan tidak mengindahkan hukum yang berlaku. Untuk itu hentikan segera rencana pembangunan pabrik Kaca Xinyi China karena selain telah menyengsarakan rakyat juga berpotensi semakin mengancam kedaulatan wilayah Indonesia setelah klaim China Ten Dash Line. Bongkar isi perjanjian investasi tersebut, apa manfaat investasi tersebut bagi Indonesia, bukan sekedar menjadikan rakyat Indonesia hanya sebagai jongos atau buruh rendahan dinegerinya sendiri dipabrik itu. Indonesia tidak perlu takut melawan aksi China yang tidak menghargai kedaulatan negara lain yang telah diakui dunia, apalagi China ikut menandatangani hukum internasional tersebut. Indonesia tidak sendiri dalam menghadapi klaim sepihak China tersebut, bukan hanya Indonesia yang kedaulatannya diancam oleh China. India, Malaysia, Vietman, Philipina dan Jepang adalah negara yang diklaim sepihak oleh China dalam Ten Dash Line. Untuk itu Indonesian tidak perlu ragu mengajak negera negara yang terdampak Ten Dash Line untuk bersinergi dalam menghadapi arogansi China tersebut. Surabaya, Sabtu 16 September 2024
Jokowi Akan Jatuh Tersungkur Lebih Cepat
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih PERJUANGAN masyarakat Melayu, khususnya masyarakat Rempang - Galang Riau yang cukup berat karena harus berhadapan dengan bangsanya sendiri yang sedang berkuasa dan kesurupan akibat dari pengaruh kekuatan besar penjajah gaya baru, akan menorehkan sejarah baru di tanah air. Sesanti masyarakat Melayu \"lebih baik mati berdiri ketimbang mati berlutut\" adalah sesanti tua yang telah dibuktikan sejak mereka berjuang melawan penjajah Belanda dan penjajah lainnya. Menghadapi keadaan sesulit apapun masyarakat Melayu tidak pernah melemah dan mundur. Persis seperti yang pernah di ucapkan *Frederick yang Agung* : \"Jangan terlalu suram memandang segalanya - langkah mundur pertama memberi kesan yang buruk, langkah mundur kedua berbahaya, langkah mundur ketiga menjadi fatal\". Semangat jihad melawan penjajahan dan kezaliman tidak pernah pudar dengan kemampuan spiritual dan fisiknya dibalut disiplin dan semangat ketangguhan yang luar biasa Ketanggungan, keberaniannya tidak pernah mengenal takut melawan penindasan. Sejarah Melayu akan kembali mengalami ujian melawan kekuatan penjajah gaya baru para bandar, bandit politik dan ekonomi saat ini yang semakin menggila justru mendapatkan back up penguasa yang sedang lingkung dan terkena jeratan gendamnya. Penguasa terlihat buta sejarah betapa heroiknya sepanjang masa waga Melayu membela tanah air dari penjajahan, dianggap sebelah mata akan dilawan hanya untuk kepentingan penjajah baru yang sekaligus akan mematikan warga pribumi di seluruh Nusantara. Hadirnya keyakinan dan kekuatan warga Melayu bisa terjadi karena seringnya menghadapi konflik /tantangan dalam situasi sulit bisa dilaluinya, melahirkan para pejuang yang gagah berani, tangguh dan heroik. Kekuatan yang hebat hadir karena dari pikiran dan sikapnya yang mandiri tidak tergantung pada orang lain, dan tidak akan tunduk pada penguasa yang telah menjadi boneka negara lain. Kekuatannya masyarakat Melayu sangat besar adalah lahir dari keyakinan, sikap perjuangannya tidak mengenal takut, tidak ada krisis pemikiran , selalu siap menghadapi lawan yang akan datang, kapan dan dari manapun dalam keadaan apapun. \"Bara perlawanan warga Melayu akan meluas membakar semangat warga pribumi lainnya di seluruh Nusantara yang selama ini mengalah dan menyerah ketika tanah, hunian dan alam sekitarnya disergap alat kekuasaan kekuasaan negara. Gegap membara akan melakukan perlawanan dan kekuasaan boneka dipastikan akan jatuh tersungkur\". Melihat gelagat permainan kekuasaan Jokowi, dia sudah berada diambang mental yang goyah. Semua kita sudah bisa meraba ada kekacauan pikiran dan kebimbangan yang sangat dahsyat menghadapi resiko politik, ekonomi dan hukum yang semakin tidak menentu dan tidak bisa diprediksi. Kejatuhan terasa sudah dekat dan bisa datang setiap waktu sebelum berakhir masa jabatannya. Keadaan sedang berpacu dengan waktu, tidak hati-hati bisa terjadi Jokowi akan jatuh tersungkur lebih cepat. *****
Operasi "Menghabisi" Cak Imin dan PKB
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa KINI, peluru mulai diarahkan ke Muhaimin Iskandar, ketum PKB yang akrab disapa Cak Imin. Pasalnya, bukan saja karena Cak Imin mendampingi Anies Baswedan, tapi lebih karena Cak Imin telah memperbesar peluang kemenangan bagi Anies Baswedan. Setelah Cak Imin dan PKB gabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), operasi bertahun-tahun dalam rangka menghancurkan (black campign) terhadap Anies Baswedan, khususnya di kalangan Nahdhiyin Jawa Timur dan Jawa Tengah akhirnya kandas. Operasi stigmatisasi Anies sebagai tokoh kontra-NU menjadi berantakan dengan keputusan PKB mengusung Cak Imin sebagai cawapres Anies. Stigmatisasi Anies dengan tuduhan politik identitas, tuduhan bahwa Anies didukung oleh kelompok intoleran, Anies dikerumuni oleh orang-orang di sekitarnya yang ekstrem kanan, kini berangsur mulai meredup. Pada akhirnya ini memberi kesimpulan bahwa semua tuduhan kepada Anies selama ini memang tidak ada faktanya. Secara substantif salah obyek. Meski Anies Baswedan telah lima tahun memimpin DKI Jakarta dan membuktikan bahwa semua tuduhan itu salah dan fitnah, tapi tidak cukup mempan untuk menghadapi gelombang operasi black campaign yang dijalankan secara sistemik dan dilakukan oleh orang-orang profesional. Baru setelah Cak Imin bergabung, mata dan kesadaran publik mulai terbuka bahwa tuduhan itu merupakan kampanye hitam belaka. Cak Imin telah mengubah peta pilpres 2024. Merapatnya Cak Imin ke Anies berhasil mengubah semua skenario pilpres, khususnya terhadap Anies. Satu-satunya cara yang saat ini dianggap efektif untuk menghentikan kemenangan Anies adalah \"Habisi Cak Imin dan PKB\". Seorang kawan kasih info, bahwa dana sudah cair untuk operasi habisi Cak Imin dan PKB. Info ini kuat karena datang dari orang yang memgaku terlibat dan terima dana. Setelah sukses menggagalkan Khofifah untuk mendampingi Anies Baswedan, tapi tampaknya tidak terhadap Cak Imin. Secara politik, Cak Imin boleh dibilang satu kelas di atas Khofifah. Lebih matang karena lama telah menahkodai sebuah partai milik warga Nahdhiyin, yaitu PKB. Operasi untuk hancurkan Cak Imin dan PKB akan dilakukan secara masif dan sistemik. Kabarnya melibatkan dana yang tidak sedikit. Pemanggilan Cak Imin oleh KPK dan pengungkitan kembali isu lama terkait kudeta di PKB adalah tahap awal untuk mengoperasi Cak Imin. Ini menjadi kesempatan bagi Cak Imin untuk membuka kotak pandora soal kudeta. Dari keterangan Cak Imin, tidak ada kudeta di PKB. Informasi Cak Imin sepertinya telah mampu mengubah keyakinan publik. Detail, jelas dan diungkapkan oleh pelaku yang siap menghadirkan bukti dan saksi. Pasca deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya (2/9), 70-80 persen peluru mulai fokus ditembakkan ke Cak Imin dan PKB. Ada logistik khusus yang kabarnya memang disiapkan untuk kerjain Cak Imin dan down grade PKB. Operasi untuk menghabisi Cak Imin dan PKB butuh effort lebih besar. Sebab, Cak Imin ketum partai PKB yang notabene pemilihnya adalah warga NU. Pemilih PKB cukup fanatik, militan dan solid. Dari sini operasi dimulai. Caranya? Pecah belah warga NU. Kabarnya, upaya ini akan dilakukan lebih gencar lagi. Mari kita lihat, kalau ini benar-benar terjadi, maka info tentang operasi itu layak untuk dipercaya. Warga NU tidak semua pilih PKB. Ini betul. NU itu khittah dan tidak berpolitik praktis. Ini juga betul. Semua warga Nahdhiyin tahu bahwa NU sebagai organisasi itu netral. Tapi kenapa narasi ini kenceng setelah Cak Imin dideklarasikan jadi cawapres Anies? Mengapa ada yang mengancam kepada pihak-pihak tertentu untuk mendukung Anies-Cak Imin? Cak Imin tidak mewakili NU secara struktural, ini juga betul. Tapi, apakah Cak Imin tidak mewakili warga Nahdhiyin? Apakah PKB tidak mewakili suara Nahdhiyin? Bukankah pemilih PKB hampir semuanya warga Nahdhiyin? Terus siapa yang dianggap mewakili kaum Nahdhiyin di partai dan pilpres 2024? Kalau nanti ada cawapres lain dari tokoh NU, mereka tentu layak disebut sebagai wakil dari kaum Nahdhiyin juga. Sama-sama mewakili kaum Nahdhiyin. Karena mengambil cawapres dari tokoh NU tujuannya memang ingin mendapatkan suara dari warga NU. Kan simple cara menyimpulkannya. Mengapa harus dipersoalkan? Kelebihan Cak Imin, dia punya mesin partai. Cak Imin telah puluhan tahun menyuarakan kepentingan warga Nahdhiyin melalui parlemen. Kalau bukan PKB, partai mana yang all out memperjuangkan kepentingan warga NU? Nah, ini butuh strategi kelas tinggi kalau mau operasi terhadap Cak Imin. Dengan operasi ini, akankah PKB terdown-grade suaranya? Atau justru ini menjadi spirit PKB untuk semakin solid. Jakarta, 16 September 2023
Rempang, Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Belanda
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78 SEBAGAI pemerhati kebijakan publik saya harus mengingatkan bahwa kasus kekerasan oleh Kepolisian dan TNI di Pulau Rempang sangat potensial untuk mengajukan rezim Jokowi ke pengadilan HAM baik di dalam maupun di luar negeri. Tentang perlakukan kekerasan pada 7 September 2023 di Pulau Galang dengan mengerahkan pasukan gabungan keamanan berseragam dengan persenjataan lengkap mengusir penduduk asli Indonesia Pulau Rempang. Serangan langsung kepada penduduk sipil (7/9) itu menjadi unsur dari pelanggaran HAM berat. Pasal 7 Statuta Roma 1998 berbunyi “attack directed against any civilian population” dari kebijakan negara merupakan “crime against humanity”. Pasal ini diadopsi pada Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 secara eksplisit menegaskan “serangan langsung kepada penduduk sipil” adalah kejahatan kemanusiaan termasuk perbuatan “Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa”. Termasuk Panglima TNI Marsekal Yudo Margono “mengancam” melalui saat menyampaikan pengarahan untuk mengirimkan pasukan “pemiting” untuk berhadapan dengan rakyat mengatasi konflik kepentingan di Rempang. Seribu pasukan yang dilatih dengan alat pemiting dikerahkan untuk menghadapi penduduk asli pulau Rempang yang terdiri dari suku bangsa Melayu, yang berjuang mempertahankan hak mereka tentang tanah dimiliki secara turun temurun di Pulau Rempang. Sekarang mereka di intimidasi karena berjuang untuk mempertahankan hak-hak tradisional dari pemaksaan untuk pengosongan pulau tersebut. Arahan Panglima TNI sangat keterlaluan setelah Jokowi “memaksa & menegur” baik Kapolri maupun Panglima TNI dengan memberi “batas waktu” pada tanggal 28 September pulau Rempang harus “dikosongkan” kebijakan Jokowi sebagai Presiden tersebut terkait tindak lanjut dari Kesepakatan butir 7 Jokowi-Xi Jinping di Chengdu China. Sehingga Jokowi dengan segala cara “siap tempur”dengan rakyatnya sendiri. Ini lebih buas dibandingkan era penjajahan kolonial Belanda, sangat jelas melanggar HAM. Presiden Jokowi bersama para “begundalnya” Luhut Binsar Panjaitan (yang mengancam akan membuldoser) Bahlil dan Airlangga Hartarto, Yudo Margono serta Tomy Winata dapat diseret ke Pengadilan HAM karena memaksa mengusir dan memindahkan penduduk secara paksa. Sementara dasar hukum memasukkan proyek “Rempang Eco City” sebagai Program Strategis Nasional sebagai Pabrik Kaca dan Solarsel hanya berdasarkan Kepmenko Perekonomian Airlangga Hartarto No. 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023, patut dipertanyakan tanpa proses yang benar, semestinya melibatkan pihak legislatif dengan Undang-undang. Persiapan “operasi militer” ala Yudo Margono sebagai Panglima TNI, jelas melanggar Tupoksi Pertahanan Negara karena bukan kewenangan TNI serta menempatkan rakyat Indonesia sendiri sebagai lawan padahal mereka bukan pemberontak, tetapi rakyat yang punya hak tradisional secara turun temurun telah hidup secara baik dan tenteram di Pulau Rempang. Adalah sangat tidak pantas Panglima TNI mengerahkan pasukan “khusus pemitingan”, untuk menghadapai rakyat yang tidak punya kesalahan apa-apa, hanya karena tidak mau dipindahkan dari tanah mereka ini jelas pelanggaran UU HAM serta juga melanggar Pancasila dan UUD 45. Wajar rakyat Indonesia, bukan saja Suku Melayu tetapi semua suku di Indonesia sangat khawatir melihat cara-cara rezim Jokowi “mempersiapkan perang” melawan rakyat Indonesia khususnya Suku Melayu di pulau Rempang, dan akan menjadi model untuk “merampas” kehidupan rakyat asli didaerah lain demi kemauan bangsa asing China dengan topeng investasi terbesar dengan baju Program Srategis Nasional yang diputuskan secara semena-mena. Padahal dari 13.500 pulau yang dimiliki negara Indonesia, banyak pulau yang kosong yang bisa dimanfaatkan untuk menampung keinginan Investor dari China tersebu, bukan dengan mengusir penduduk asli yang sudah turun temurun menghuni dan menjaga pulau tersebut. Rezim Jokowi jika masih terus memaksa dan menyesengsarakan rakyatnya demi investor China, adalah hak rakyat Indonesia untuk menghentikannya, dan mencabut kursi ke presidenan Jokowi. Bandung, 16 September 2023.
Rempang, Perlawanan Orang Indonesia Asli terhadap Penjajah Berkedok Investasi
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PULAU Rempang menjadi trending topik yang mengusik keadilan warga pribumi di Pulau Rempang. Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan sangat arogan yang akan memblodozer siapapun yang menghalangi investasi di Pulau Rempang. Pernyataan arogan seperti itu jelas melanggar konstitusi dan dengan tindakan represif yang dilakukan oleh gabungan TNI polri dan aparat jelas terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran konstitusi jelas, sebab tugas negara dan pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Juga tidak menjaga Visi negara ,...\"Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.\" Dalam kasus Rempang negara dalam hal ini aparat gabungan TNI dan Kepolisian dengan cara represif tidak mampu menjaga kemerdekaan rakyat Rempang, menghancurkan persatuan rakyat Rempang, mencabut kedaulatan rakyat Rempang dan menghalangi keadilan kemakmuran rakyat. Kalau kita baca pasal 33 UUD 1945 diperintahkan bahwa: Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi jelas tidak ada perintah Investor nengalahkan segalanya dan akan kacau jika investor diletakkan di atas konstitusi. Pemerintah dan gabungan TNI dan Polri telah melanggar HAM. Hak Warga Negara Indonesia pasal 28 A. – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jadi pengosongan paksa terhadap 16 kampung tua jelas pelanggaran HAM. Pasal 28C Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” Jadi secara kolektif rakyat Rempang berhak membangun masyarakat Rempang. Pasal 28F berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluranyang tersedia. Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Melakukan represif terhadap rakyat Rempang dengan menggunaksn gas air mata yang mengenai anak anak sekolah dan menangkap menahan dan menuduh provokator jelas pelanggaran HAM berat. Tiba-tiba menteri pertanahan mengatakan bawah rakyat yang mendiami 16 kampung tua tidak mempunyai sertifikat. Raja Kesultanan Riau Lingga Sultan Hendra Syafri Riayat Syah menyampaikan titah terkait kasus Pulau Rempang terkini. Konflik di Pulau Rempang tersebut ditanggapi serius Raja Kesultanan Riau-Lingga, Duli Yang Mahamulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Besar Sultan Hendra Syafri Riayat Syah ibni Tengku Husin Saleh. Titah Raja Kesultanan Riau Lingga ini tertulis dalam warkah berjudul \'Menjunjung Adat Menjulang Daulat\' yang disampaikan Budayawan, Prof. Dr. Dato\' Abdul Malik, M.Pd. Dalam titah yang diterbitkan di Pulau Penyengat Indera Sakti pada Selasa, (12/9/2023), Sultan Hendra Syafri Riayat menekankan lima hal terkait konflik Repang-Galang. Leluhur mereka dijelaskan Prof Abdul Malik merupakan prajurit yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak masa Kesultanan Sulaiman Badrul Alam Syah I sejak tahun 1720. Selanjutnya, mereka pun ikut berperang bersama Raja Haji Fisabilillah dalam Perang Riau I pada tahun 1782 hingga 1784. Begitu juga dalam Perang Riau II bersama Sultan Mahmud Riayat Syah (Sultan Mahmud Syah III) pada tahun 1784 hingga 1787. Negara ini didirikan bukan untuk sikaya konglenerat seperti Tomy Winata saja ,juga bukan untuk satu golongan tetapi semua untuk semua . Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ―semua buat semua ― satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,\" kata bung Karno . Jadi cara cara represif dan omongan arogan mau memblodozer yang menghalangi golongan konglemerat jelas pejabat seperti ini patut di pecst dari jabatannya. Marilah kaum orang Indonesia asli pribumi melawan kezaliman penguasa ini yang meletakan investasi diatas konstitusi dipertontonkan pada tragedi Pulau Rempang seluruh pribumi di negeri ini harus melakukan perlawanan . Setelah Dayak terus Suku Melayu ,Ambon, Maluku, Papua kapan giliran orang Indonesia asli yang lainnya tanahnya dirampas untuk kepentingan orang asing yang diberi konsenai 190 tahun. Lawan dan lawan jika tidak ingin menjadi jongos di tanah air sendiri. Marilah kembali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan harkat dan martabat bangsa Indonesia asli. (*)
Membonceng Iklan di Azan Maghrib
Oleh Yarifai Mappeaty - Pengamat Sosial Politik GANJAR Pranowo kembali membuat publik heboh, lantaran berkampanye di RCTI melalui kumandang azan maghrib. Bacapres PDIP itu dinilai telah mempolitisasi agama. Netizen di jagat maya pun mencibir. Misalnya, “Agama dibawa untuk kepentingan politik praktis, gak punya gagasan lain, yah?” tulis sebuah akun. Pun, Ade Armando tak mau ketinggalan untuk ikut nyinyir dan menyebutnya kampanye rendah. Padahal, Ade selama ini dikenal sebagai die heart Ganjar. Tapi itu dulu, saat PSI masih mesra dengan PDIP. Sekarang, telah berpindah ke Prabowo yang juga suka dinyinyirinya, dulu. Lantas, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pun berusaha menepis. Tayangan iklan Ganjar membonceng di azan magrib, menurutnya, bukan politik identitas, melainkan wujud religiositas seorang Ganjar. Pernyataan Hasto itu tampak berlepotan sehingga mengundang tawa. Soalnya, religiositas kok diiklankan. Kira-kira begitu di benak publik. Tetapi tak perlu mencibir Hasto yang tak paham dengan religiositas dalam perspektif islam itu. Anggap saja asal tepis karena terpojok, sekadar untuk berkilah. Coba pikir, bagaimana mungkin seorang non-muslim dapat lebih berhak menjustifikasi religiositas seorang muslim? Menjadi seorang muslim saja belum tentu paham religiositas islam. Lagi pula, religiositas seorang muslim tidak dilihat pada atribut yang melekat. Misalnya, anak kyai, mantu kyai, dan atau bergelar haji. Sungguh ukurannya bukan itu. Bahkan seseorang yang jidatnya hitam sekalipun, belum tentu religious. Namun, yang berhak disebut religious, adalah mereka yang benar-benar mengamalkan nilai dan ajaran islam secara kaffah. Selain itu, dalam islam, religiositas tidak untuk dipemerkan, apa lagi diiklankan. Sebab ketika dipamerkan, namanya bukan lagi religious, tapi riya’. Seorang muslim yang benar-benar religious, cenderung sembunyikan amalan baik yang diperbuatnya. Biar hanya dirinya dan Allah yang tahu. Oleh karena itu, apapun dalihnya, tayangan iklan Ganjar yang membonceng di azan magrib, tetap saja merupakan bentuk praktik politik identitas. Hanya penulis sendiri tak mempersoalkannya. Malah melihatnya lebih sebagai sebuah kreatifitas yang memanfaatkan potensi Ganjar Pranowo sebagai seorang muslim. Mengapa memang politik identitas selalu diributkan? Sementara demokrasi sendiri memberinya ruang. Kendati kualitasnya disebut rendah, memilih karena faktor identitas, mustahil bisa dihilangkan, karena pada dasarnya merupakan potensi alamiah yang bersifat laten. Kita hanya bisa membuatnya menjadi faktor tak dominan, dengan cara membuatnya seperti macan tidur, tak mengusiknya, sembari melakukan edukasi secara terus-menerus. Tidak sebaliknya. Sebab jika terus mengusiknya, ia akan terus terjaga dan makin liar. Jika itu terjadi, maka kita akan makin sulit mendapatkan pemimpin yang berkualitas melalui proses demokrasi. Tetapi masalahnya kita kadang suka lebai. Ketika politik identitas itu tak menguntungkan, digonggongi sekeras-kerasnya. Giliran menguntungkan, diam-diam memanfaatkannya, lalu berkilah seadanya tatkala ada pihak yang mempersoalkannya. Tidak fair, bukan? Supaya fair, penulis lantas membayangkan sebuah kontes bercorak islami, mumpung semua Bacapres-nya muslim. Misalnya, kontes berwudhu. Ummat Islam sebagai pemilih terbesar akan menilai siapa Bacapres yang berwudhunya benar. Pada kontestasi ini, penulis hendak mengingatkan Mas Ganjar, agar lengan bajunya digulung hingga siku, biar tidak basah. Terlepas dari semua itu, timbul satu pertanyaan yang cukup mengusik. Mengapa kubu Ganjar tiba-tiba terpikir untuk memanfaatkan tayangan azan magrib? Padahal, bukankah mereka selama ini yang paling terdepan menyuarakan anti politik identitas? Jangan-jangan kepepet. Elektoral Ganjar masih bermasalah, tidak seperti yang dipropagandakan oleh nyaris semua Lembaga survei. Begitu menyadari elektabilitasnya tertinggal dan sulit terangkat, maka pilihan yang tersedia hanya bagaimana meraup suara ummat islam. Apa boleh buat jikalau harus melanggar hal yang ditabukannya sendiri. Tayangan iklan Ganjar Pranowo membonceng di azan magrib, sekaligus menegaskan bahwa tidak benar PDIP tidak membutuhkan suara ummat islam (ym). Makassar, 12 September 2023.
Diam Kita Ditindas, Maka Bergeraklah Kaum Pribumi Lawan Nekolim China
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila SETELAH Suku Dayak diadudomba soal tanah IKN dan belum selesai, kini muncul persoalan baru dengan Suku Melayu yang akan diusir dari kampung halamannya yang sudah ditempati turun menurun sejak tahun 1834, jauh sebelum Republik Indonesia lahir. Bahkan bangsa Indonesia yang dilahirkan lewat Sumpah Pemuda juga belum ada. Ketika Soekarno berpidato 1 Juni 1945 negara yang akan dibentuk didirikan adalah negara semua buat semua. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang Tomy Winata, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara \"semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu\". \"Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,\" kata Bung Karno. Tapi apa yang terjadi sekarang, Presiden Jokowi dan menterinya sesungguhnya tidak paham apa itu Negara Indonesia, apa itu negara semua buat semua, dan bukan negara buat Investor asing lagi. Padahal sudah jelas bahwa negara harus melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Dan di dalam Visi Negara adalah : \"Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.\" Kepolisian,TNI, dan aparat pemerintahan Kota Batam, para menteri termasuk Menkopolhukam Prof Machfud MD, harus paham dan mengerti pengusiran yang dilakukan dengan kekerasan terhadap rakyat Rempang itu melanggar konstitusi dan melanggar HAM berat. Tindakan represif yang dilakukan aparat jelas melanggar visi negara, melanggar kemerdekaan, memporakporandakan persatuan, melanggar kedaulatan rakyat dan menghalangi rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Rempang. Tugas negara bukan membagi jutaan hektar pada investor asing. Ini jelas melanggar pasal 33 UUD 1945. Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia. Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945: Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi dalam pasal 33 tidak ada perintah Pasal 33 untuk memberikan tanah pada investor .apa lagi sampai ribuan hektar hanya untuk seorang Tomi Winata dengan mengorbankan 12 ribu penduduk pulau Rempang . Maka untuk menyelamatkan anak cucu kita, Maka perlu Pribumi melakukan Gerakan anti Nekolim China. Nekolim China harus menjadi Enemi bersama bangsa Indonesia . Rakyat harus membangun kesadaran menyelamatkan negara bangsa untuk kembali ke UUD 1945 asli. “Diam kita ditindas. Maka bergeraklah menyelamatkan bangsa ini”. (*)
Kasus Rempang, Bukti Jokowi Harus Dimakzulkan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan REZIM Jokowi akan all out untuk mendatangkan investor khususnya dari RRC. MoU yang ditandatangani awal Agustus di Chengdu China memperkuat semangat untuk sikap tersebut. Jika gagal membuktikan kemampuan untuk merealisasikan kesepakatan maka RRC kemungkinan besar akan kecewa dan terpaksa \"menekan keras\" Jokowi. Karenanya Jokowi tidak bisa lari lagi selain harus menjalankan perintah boss Xi Jinping. Iming-imingnya adalah bahwa dana investasi RRC telah tersedia. Sudah menjadi tekad Jokowi untuk mewujudkan diri sebagai rezim materialistik, rezim investasi. Sayangnya terkesan di bawah kendali China. Ungkapan bahwa penghambat investasi akan dikejar dan dihajar dibuktikan dengan mengejar dan menghajar Melayu di Rempang. Aparat dikerahkan menjalankan \"Instruksi Jokowi\" agar Kapolri memecat Kapolda yang tidak mengawal investasi. Polisi dalam tekanan kekuasaan. Menko Marinves Luhut Panjaitan berteriak untuk membuldozer penghalang program investasi. Di sana ada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang juga ikut-ikutan bahlul. Menteri Sandiaga Uno membela program \"Rempang Eco City\" dengan narasi pembangunan Rempang sebagai Pusat Ekonomi Industri Hijau. Rezim semakin parah. Melayu melawan dan nampaknya bisa menjadi sebuah pemberontakan. Berpeluang berdampak pada psiko-politis etnik lain pribumi di berbagai daerah. Kondisi perlawanan menjadi bagai sebuah gerakan kemerdekaan melawan penjajahan. Penjajah itu bernama oligarki yang didominasi etnis China dalam kendali RRC. Sadar atau tidak Jokowi telah menjadi Presiden kolaborator. Sulit untuk menghentikan program investasi Jokowi. Dengan berbagai rangsangan kemudahan dan ancaman bagi penghambat maka investasi adalah segala-galanya. Telah menjadi berhala pembangunan. Biasanya dalam investasi ada komisi, gratifikasi ataupun kolusi. Menguntungkan diri dan kroni. Tidak ada jalan lain untuk mengubah kultur sarwa materi dari rezim investasi selain makzulkan Jokowi lebih cepat. Konstitusi memberi ruang untuk itu. Keberadaan Jokowi semakin terasa tidak bermanfaat. Bahkan terus membuat rakyat menderita. Kasus Rempang menjadi salah satu bukti. Sebaliknya, makzulnya Jokowi akan bermanfaat sekurang-kurangnya : Pertama, Rempang kembali menjadi di bawah kekuasaan dan pelaksanaan hak hak kampung adat melayu. Penggusuran tidak menjadi solusi dari pembangunan kawasan. Proyek Rempang Eco City yang dikelola oleh PT Mega Elok Graha Tomy Winata gagal dilanjutkan. Kedua, penjajahan oligarki dengan kendali dana RRC ditinjau ulang dan mulai dibangun kemandirian berbasis kemerdekaan. Tanpa Jokowi RRC kehilangan sandera untuk mengatur bangsa Indonesia. Bangsa yang tidak terkecoh oleh iming-iming investasi dan hutang luar negeri. Ketiga, kegagalan proyek Rempang akan berdampak pada penyelamatan IKN Kalimantan dari tergerusnya prinsip kedaulatan negara. Makzulnya Jokowi adalah langkah awal untuk evaluasi urgensi kepindahan ibukota. Memulai paradigma pembangunan tanpa penggusuran dan kolonialisasi. Perlawanan Melayu Rempang memberi inspirasi untuk membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam memerdekakan negara dari penjajahan asing dan aseng. Melawan rezim investasi yang tersandera dan menjadi kolaborator dari kepentingan pemilik modal. Penzaliman atas rakyat harus segera dihentikan. Dimulai dengan pemakzulan Jokowi. Wakil-wakil rakyat harus sadar akan masalah serius ini. Bandung, 12 September 2023