OPINI

AS Panji Gumilang, Al-Zaytun, dan Kesesatan

Oleh Makrum Kholil - Akademisi BEBERAPA hari terakhir banyak diperbincangkan orang, baik di media elektronik maupun medsos tentang adanya tuduhan terhadap AS Panji Gumilang (APG), Syaikh Ma’had al-Zaytun bahwa APG adalah sesat dan mengajarkan kesesatan. Tuduhan seperti itu antara lain datang dari MUI melalui Nafis Kholil dalam dialog di TV One beberapa waktu yang lalu, dan sudah diklarifikasi oleh APG dalam dialog dengan Andy F Noya dalam acara Kick Andy. Benarkah APG sesat dan mengajarkan kesesatan? Tulisan ini bermakasud menjawab pertanyaan yang pertama menurut al-Qur’an. Sebab Allah berpesan, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan-lah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (QS. al-Nisa’, 4: 59). Menurut al-Qur’an, ada beberapa orang yang dinyatakan sesat. Pertama, orang musyrik, berdasarkan firman Allah, “Barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh”(QS. al-Nisa’, 4: 116). Kedua, orang kafir, “Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Kemudian, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh (QS. al-Nisa’, 4: 136). Ketiga, orang yang berbuat maksiyat, “…Barangsiapa berbuat maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”(QS. al-Ahzab, 33: 36; QS. al-Mu’minun, 23: 106). Keempat, orang murtad, yaitu orang yang menggantikan keimanan dengan kekufuran. “Barang siapa mengganti keimanan dengan kekufuran, maka sungguh dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. al-Baqarah, 2: 108). Kelima, orang yang lebih mencintai dunia dari pada akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, “Orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia dari pada (kehidupan) akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh” (QS. Ibrahim, 14: 3). Dan keenam, orang fasik, “Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari Tuhan. Tetapi mereka yang kafir berkata, ‘Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?.’ Dengan (perumpamaan) itu banyak orang yang dibiarkan-Nya sesat, dan dengan (perumpamaan) itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Tetapi tidak ada yang dibiarkan sesat dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik”(QS. al-Baqarah, 2: 26). Karena mereka itu ingkar, dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, maka mereka menjadi sesat.  Dari uraian tersebut, setidak-tidaknya ada enam indikator untuk mengukur sesat/tidaknya seseorang. Jika seseorang tidak termasuk dalam salah satu dari kriteria tersebut, maka ia tidak layak disebut sebagai sesat, apalagi hanya karena perbedaan pendapat. Allahu a’lam. (*)

Gerakan Membebaskan Penjajahan Tanah Air yang Dikuasai Oligarki

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila Ditemukannya  sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal kemudian dengan mudah pemerintah akan memutihkan. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lobby Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6/2023) sore hari. Saat ditanyai awak media mengenai Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kesempatan agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan, Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak memungkinkan apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi. Memutihkan itu bagaimana ? kalau memutihkan nya melanggar UU ?yang menjadi pertanyaan siapa yang mendapat pemutihan ? berapa hektar? Setiap orang atau korporasi ?apakah rakyat juga dapat ?atau koprasi juga dapat ?  Jadi pemutihan itu harus jelas kemana arah dan tujuan nya sebab korporasi yang sekarang menguasai jutaan hektar itu semua ilegal contoh korporasi yang menguasai jutaan hektar. PT Sinar Mas Agro. Bagaimana tidak, perusahaan ini memiliki perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 138.000 hektare, berdasarkan data tahun 2019. Sampoerna Agro. Perusahaan ini sendiri pusatnya berada di pulau Kalimantan dengan memiliki lahan kelapa sawit seluas 84.000 hektar. Salim  Ivomas Pratama Pada 2019, luas lahan kelapa sawit milik perusahaan ini mencapai 251.112 hektare Dharma Satya Nusantara (Rp5,73 triliun) Dharma Satya Nusantara tbkinfo  Hingga tahun 2019, areal perkebunan mencapai 112,450 hektare dimana 84.556 hektare adalah lahan ini dan sisanya adalah lahan plasma yang digunakan juga oleh petani setempat. Lahan kelapa sawit tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, terutama di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Papua. Sawit Sumbermas  Perusahaan ini mengelola lahan inti seluas 93.660 hektare dan plasma seluas 22.862 hektare yang berpusat di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ini baru beberapa contoh perusahaan besar yang menguasai sampai jutaan hektar. Rupanya pemerintah tidak mampu menjaga perintah konstitusi dalam misi UUD 1945 Alinea IV (Keempat) Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahaan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,  Bagaimana pemerintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia salah satu nya membuat Undang Undang pokok pokok Agraria no 5 tahun 1960.dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Di dalam UUD 1945 pasal 33 : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar pasal 33 inilah UU no 5 tahun 1960 dibuat . Dengan tujuan. Tujuan UUPA sebagai UU Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada” Berapa luas Korporasi boleh menguasai lahan? Menurut UU no5 Th 1960 Korporasi hanya boleh mengajukan 35 hektar dengan waktu 35 tahun yang kemudian bisa diperpanjang selama25 tahun. Dari 53 juta hektar penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukan bagi rakyat. Sisanya 94,8 persen untuk korporasi. Menjadi heran kok bisa korporasi bisa menguasai lahan jutaan hektar padahal peraturan nya hanya 25 hektar. Kesalahan nya adalah pemberian ijin lokasi dari menteri  kepada korporasi tak terkontrol .Akibat nya korporasi bisa menguasai jutaan hektar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Auriga mencatat kepemilikan lahan tambang, hutan, dan sawit terpusat di korporasi-korporasi besar. Sinar Mas menjadi salah satu korporasi besar yang memiliki luas lahan terbesar. Grup Sinar Mas memiliki 3,07 juta hektare lahan konsesi tambang, hutan, dan sawit. Luas lahan ini bahkan dapat lebih luas jika turut menghitung kepemilkan lahan properti Sinar Mas. Konglomerasi Sinar Mas memang luas. Sinar Mas memiliki usaha tambang lewat Dian Swastatika Sentosa, usaha sawit lewat Sinar Mas Agro Resources and Technology, dan kertas lewat Asia Pulp and Paper. Luas lahan Sinar Mas ini bahkan lebih luas dari gabungan lahan konsesi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Walhi mencatat lahan konsesi BUMN seluas 2,06 juta ha. Jadi kalau menurut UU no5 th 1960 maka lahan yang dikuasai Sinar Mas ilegal sebab UU Pokok Agraria no5 Th 1960 hanya diijinkan 25 hektar. Jadi kalau menguasai 3,07 juta hektar maka tanah yang dikuasai Sinar Mas Ilegal .dan negara harus mengambil nya.Kalau tanah itu ilegal maka pejabat nya yang harus diusut yang memberikan ijin padahal jelas melanggar UU. Rakyat harus bergerak menegakan konstitusi dan undang undang. oleh sebab itu perjuangan rakyat Indonesia menyelamatkan Indonesia dan masa depan anak cucu kita membebaskan 74 % lahan yang dikuasai segelitir orang dan korporasi harus dituntut untuk ditegakan sesuai UU dan hukum yang berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum ya harus ditegakkan. (*)

Memalukan! Cari Muka Parpol, Jelang Pemilu 2024

Oleh Sutrisno Pangaribuan -  Presidium Kongres Rakyat Nasional BEBERAPA waktu yang lalu, sejumlah kepala desa (kades) di Pulau Madura, Jawa Timur, menyatakan akan menghabisi suara partai politik (parpol) di pemilu 2024 yang menolak penambahan masa  jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. \"Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,\" kata Farid Afandi, kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Madura, Jumat (20/1/2023). Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang terlibat aksi demonstrasi di Kompleks  DPR RI, Senayan, Jakarta sekitar 800  kades. Menurut Farid dari jumlah tersebut memberi pesan bahwa di Pemilu 2024 nanti kades punya pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol dalam meraih suara pemilih di desa.  Revisi UU Desa Jadi Super Prioritas Ancaman para kades tersebut berbuah cepat, disambut lagu setuju dari paduan suara DPR RI. Meski tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), kini badan legislasi (baleg) DPR RI mulai membahas revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain perubahan masa jabatan yang semula 6 tahun diubah menjadi 9 tahun, DPR juga menawarkan hadiah menjelang Pemilu 2024 berupa penambahan besaran dana desa dari 1 miliar rupiah menjadi 2 miliar rupiah.  Senada dengan DPR, Komisaris BUMN PTPN V, Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades. Hal tersebut disampaikan Budiman setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023). Budiman menjelaskan alasan konflik di desa selalu terjadi pasca pilkades. Sehingga butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk pemulihan. Maka dibutuhkan tambahan waktu agar para kades dapat bekerja selama 6 tahun. Alasan konflik menjadi alasan tunggal Budiman mempengaruhi Jokowi hingga akhirnya setuju perubahan UU Desa.  Parpol Merusak Pikades  Sejak Indonesia melaksanakan sistem Pemilu terbuka, maka rakyat terkadang penting bagi para politikus dan parpol. Semua parpol berlomba memperluas pengaruh dengan mempersiapkan calon- calon kades. Parpol akhirnya tergoda ikut bertarung dalam perebutan jabatan kades. Ironisnya parpol justru menularkan berbagai penyakit buruk dalam pilkades. Terjadinya politik uang, eksploitasi ikatan- ikatan primordial menjadi kenyataan buruk pilkades pasca reformasi setelah dicampuri parpol.  Alokasi dana desa dalam APBN dianggap sebagai \"jasa parpol\", maka para kades \"terpaksa\" berfiliasi kepada Parpol, baik sebagai kader maupun simpatisan. Demikian juga dengan berbagai persoalan hukum yang selalu muncul akibat lemahnya pemahaman dalam tata kelola anggaran dana desa. Para kades dan perangkat desa yang masih \"amatir\" sering mengalami persoalan hukum. Maka para kades memilih \"berteman baik\" agar mendapat \"perlindungan dari parpol\".  Perpanjangan Masa Kerja Kades Sesat Sebagai respons atas kesesatan berpikir  parpol secara kolektif di DPR RI yang menawarkan solusi pragmatis dan oportunis tersebut, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa sebelum sistem pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pikades) secara langsung. Sebelum reformasi, meskipun ada konflik dalam proses pilkades, hal tersebut dianggap sebagai dinamika demokrasi. Tidak terjadi konflik berkepanjangan yang membutuhkan waktu untuk pemulihan.  Kedua, bahwa konflik dalam pilkades belakangan ini dipastikan sebagai akibat pengaruh buruk dari parpol yakni politik uang dan eksploitasi ikatan- ikatan primordial. Sehingga untuk menghilangkan konflik berkepanjangan, parpol yang seharusnya dilarang terlibat dalam pikades baik langsung maupun tidak langsung.  Ketiga, bahwa semua rumpun kekuasaan eksekutif dibatasi selama dua periode berturut- turut maupun tidak. Masing- masing periode sama, yakni 5 tahun, mulai dari presiden, gubernur, bupati, dan walikota. Maka kepala desa yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif juga harus disamakan. Hal tersebut juga berkaitan dengan sistem terpadu perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga desa. Sehingga ada keselarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) Nasional, Daerah ( provinsi, kabupaten, dan kota) hingga Desa. Keempat, bahwa penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagai cara mengatasi konflik pasca pilkades adalah sesat. Parpol sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas konflik pasca pilkades seharusnya menawarkan jalan keluar strategis, bukan pragmatis.  Akar persoalan konflik pasca pilkades adalah karena jabatan kepala desa saat ini memiliki kekuasaan dalam pengelolaan anggaran desa yang makin besar. Para calon kades akhirnya menggunakan segala cara untuk merebut atau mempertahankan jabatan kades termasuk dengan politik uang dan eksploitasi ikatan-ikatan primordial.  Kelima, bahwa penambahan masa jabatan dan anggaran dana desa yang ditawarkan semua parpol di DPR RI melalui revisi UU Desa adalah solusi pragmatis dan oportunis. Parpol terpaksa merebut simpati para kades pasca mendapat \"ancaman dihabisi suaranya\" oleh para kades terhadap parpol yang tidak mendukung perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.  Keenam, bahwa saat ini rakyat disuguhi  akrobat politik \"ancam- mengancam\". Para kades mengancam parpol, kemudian parpol melalui 8 Fraksi DPR RI mengancam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MKRI). Praktik tata kelola pemerintahan kita semakin buruk akibat dinamikanya hanya terkait dengan kepentingan kekuasaan, bukan demi kebutuhan dan kepentingan rakyat.  Ketujuh, bahwa jika para kades mampu melakukan negosisasi politik pragmatis dan oportunis terhadap parpol dengan \"ancaman dihabisi\" di Pemilu 2024. Maka rakyat juga akan melakukan negosiasi politik \"ancaman menghabisi suara\" semua parpol yang mendukung dan melakukan revisi UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dan penambahan dana desa.  Kedelapan, bahwa Kornas menolak negosiasi politik \"cari muka\" parpol kepada para kades melalui revisi UU Desa. Negara melalui pemerintah dan DPR seharusnya menawarkan gagasan radikal salah satunya berupa pembangunan fasilitas sekolah calon kades melalaui perluasan fungsi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ( STPDN). Sehingga semua calon kepala desa terlebih dahulu dilatih dan dididik sebelum mengikuti pilkades. Kesembilan, bahwa Kornas meyakini suara rakyat tidak akan berubah akibat tekanan politik dari kades, lurah, camat, bupati, walikota, gubernur, hingga presiden. Rakyat memiliki kedaulatan individu untuk menentukan kepada siapa dan parpol mana suaranya diberikan. Ancaman para kades untuk \"menghabisi\" suara parpol justru harus dimaknai sebagai tindakan menghasut dan tindakan ingin mempengaruhi hasil pemilu. Maka seharusnya para kades yang menebar ancaman tersebut harus dijerat dengan pidana Pemilu, bukan diberi tambahan perpanjangan masa kerja dan dana desa.  Kesepuluh, bahwa Presiden Jokowi mendapat informasi yang tidak lengkap dan benar tentang alasan melakukan revisi UU Desa. Kornas meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan kementerian terkait menarik diri dari pembahasan revisi UU Desa. Revisi UU Desa terutama pada pasal penambahan masa kerja kades dan anggaran dana desa hanya untuk kepentingan politik jangka pendek terkait Pemilu 2024.  Kornas konsisten mengajak semua kontestan Pemilu 2024 untuk bertengkar terkait ide, gagasan, dan program politik. Rakyat ingin menyaksikan \"pertengkaran politik\" yang berbobot, yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Bukan sekadar perdebatan kering dan kosong yang hanya berkaitan dengan kepentingan pragmatis dan oportunis para politikus dan parpol. Jika revisi UU Desa tetap dilanjutkan sesuai kepentingan pragmatis dan oportunis menjelang Pemilu 2024, maka Kornas akan mengajukan judicial review ke MKRI. (*)

People Power Itu Solusi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PRESIDEN Jokowi pernah berpidato yang kata katanya monumental yaitu \"ruwet ruwet ruwet\". Ia dengan \'cerdas\' membaca keadaan negara di bawah kepemimpinannya sendiri yang memang ruwet.  Ekonomi dengan investasi sebagai sokoguru tidak sukses meski berbagai promo telah dikampanyekan. Ada insentif keringanan pajak, lahan murah maupun perizinan yang disederhanakan. Omnibus Law menjadi karpet merah untuk investor. Jokowi habis-habisan untuk ini meskipun terpaksa harus melawan arus kebencian  dan perlawanan rakyat.  Kedaulatan hukum dibuat ruwet dengan permainan. Kekuasaan dan keuangan mampu menunggangi hukum. Membuat aturan dengan berbasis kepentingan, mengkriminalisasi dan menyandera.  Tidak berlaku asas hukum itu \"supreme\" atau kesetaraan \"equality before the law\". Dewi keadilan tidak tertutup matanya tetapi membelalak mengancam lawan dan bermain mata dengan kawan. Tidak bisa berkedip ketika memandang keuntungan. Meski itu hasil dari hutang yang memberatkan.  Agama dan moral tidak ditakuti bahkan bisa dibuat untuk menakut-nakuti. \"Amar ma\'ruf nahi munkar\" bias dengan \'\'amar munkar nahi ma\'ruf\'\'. Yang salah jumawa yang benar terpenjara. Dusta menjadi biasa. Jujur dianggap bodoh. Beragama itu khayalan tentang masa depan. Akherat yang dinafikan.  Pemimpin berkualifikasi penjahat dan pendosa sulit diharapkan untuk mampu mencari solusi bagi rakyat. Peran dan fungsi dirinya  justru membuat masalah. Merekayasa dari satu kasus kepada kasus lainnya. Terus menerus. Mencari kesempatan dari kesempitan yang diderita rakyat. Begitulah karakter penjajah. Apakah Belanda, Jepang ataupun sesama bangsa Indonesia sendiri.  Jika demikian, rakyat harus menyelesaikan dengan cara sendiri. Bukan ikut arahan atau kompromi. Berharap merdeka dengan sukarela tidaklah mudah. Pemberontakan dan perlawanan adalah jalan. Walaupun dengan cara menekan dan mendesak. Melalui aksi-aksi jalanan.  Benar Pemilu merupakan wujud dari demokrasi akan tetapi Pemilu yang dimobilisasi untuk kepentingan oligarki adalah kebohongan yang menginjak-injak demokrasi. Jika kecurangan  dianggap  biasa dalam berkompetisi maka rakyat menjadi tidak percaya. Rakyat membaca bahwa permainan itu dilakukan demi keuntungan pemilik modal bersama dengan teman kolaborasinya. Aksi-aksi jalanan yang masif itulah yang disebut people power. Keberadaan \"pressure group\" atau \"pressure mass\" adalah bagian demokrasi yang dibenarkan oleh konstitusi di manapun. Tidak terkecuali Indonesia. Turunnya Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto adalah akibat dari \"pressure\" yang bernama people power. Diawali ketidakpedulian Soekarno dan Soeharto atas aspirasi rakyatnya.  Kini Presiden Jokowi termasuk Presiden yang bebal. Dua periode kepemimpinannya abai pada aspirasi rakyat. Ia lebih mendengar \"inner circle\" oligarki. Yaitu kelompok penguasa yang mengitari keseharian kekuasaannya. Ada tokoh politik, pimpinan partai politik atau pelaku bisnis. Taipan penguasa ekonomi Indonesia.  Presiden Jokowi yang dikelilingi oligarki tidak akan turun oleh proses demokrasi terekayasa. Tetapi oleh people power. Sebagai proses dari demokrasi alami. Demokrasi yang bersandar pada rasa keadilan dan rasa ketertindasan rakyat itu sendiri. Sedikit keputusasaan. Rakyat yang terpaksa harus berontak dan melawan.  People power adalah proses untuk mendesak Presiden Jokowi mundur atau mendesak DPR dan MPR untuk menurunkan Presiden. Indonesia memberi ruang melalui Kontitusi dan aturan hukum lainnya untuk itu. Presiden yang sudah tidak mampu atau melakukan perbuatan tercela harus diberhentikan. Gelindingan suara people power menjadi pertanda bahwa Presiden sudah berat untuk bertahan apalagi memperpanjang. Agenda program Presiden dan oligarki yang gagal atau tidak sesuai rencana membuat panik. Pegangan Jokowi semakin lemah. Kepanikan menciptakan kenekadan dan itu adalah proses memulai untuk bunuh diri.  People power menjadi solusi yang dimulai dari teriakan, lalu aksi-aksi nyata dan berujung pada kesuksesan dalam menekan. Jokowi mundur atau dimundurkan. People power bukan makar tetapi aksi demokrasi. People power adalah solusi awal untuk memperbaiki. Kekuatan perlawanan untuk menghadapi oligarki hanya people power.  People power itu dibutuhkan untuk menginstal sistem demokrasi kita.  Wilson dalam \"People Power Movements and International Human Rights\" menyatakan bahwa \"people power movements are executed with the goal of changing the existing political structure in a given country, and in most cases, installing a democratic political system\". Demokrasi yang telah dikudeta oleh oligarki harus direbut kembali dan diinstal ulang. Melalui atau dengan jalan people power. Nah, selamat mencoba.  Bandung, 3 Juli 2023.

Jokowi, Ada Tuhan Mengawasimu

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SESEKALI Kajian Politik Merah Putih, memasuki judul tentang eksistensi dan transendensi,   untuk sedikit bisa menguras rasa jenuh terus menerus membahas politik yang tidak memiliki terminal. Masuklah pada teori \"Chiffer,  yaitu sandi atau simbol yang menjadi medium antara eksistensi dan transendensi\". “Alam telah memberi kita dua telinga, dua mata, dan hanya satu lidah. Kita harus mendengar dan melihat lebih banyak dari pada bicara.” – Socrates Alam pikir (akal) belum tentu sama dengan alam fakta, alam fakta bisa jadi hanya semu belum tentu riil. Terkait dengan kekuasaan harus diingat peringatan pencipta alam bahwa: \"Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…” (QS 3: 140)\" dan petunjuk lainnya. Untuk mengurangi,  syukur bisa menghilangkan kesombongan kekuasaan, belajarlah lah melalui teori Chiffer. Bahwa manusia tidak memiliki kekuatan untuk bereksistensi, hanya meyakini eksistensi kekuasaan adalah  segalanya. Sesungguhnya eksistensi ada dalam relasi dengan Transendensi. Intinya Esensi  kekuasaan hanya sekadar amanah. Dalam istilah filsafat Ketuhanan, bahwa Tuhan yang imanen adalah Tuhan di dalam struktur alam semesta, yang memiliki eksistensi dalam proses kejadian dan mengawasi kehidupan manusia. Eksplorasi chiffer sebagai medium menuju transendensi, untuk menjangkau-Nya, salah satu jalan, manusia harus masuk dan keluar melalui chiffer. Membaca alam akan membawa manusia pada pengalaman mistik revelasi, dan interpretasi  chiffer menghasilkan penerangan untuk membangun hidup secara otentik.  Sebagaimana penguasa harus membaca termasuk membaca alam dan menginterpretasi  chiffer. Luangkan waktu dalam waktu senggangnya, merenungi dari mana datangnya kekuasaan dan akan di pertanggung jawabkan kepada siapa. \"Pemikiran eksistensial metafisik dapat berkontribusi bagi masyarakat pluralis zaman modern yang cenderung gamang dengan keberadaan dan terkurung dalam pola pikir rasionalitas teknologi, dan terus memburu kekuasan demi kekuasaan semata.\" Sadar atau tidak sehebat apapun merasa sebagai ilmuwan (ahli filsafat) dalam  pencarian \"transendensi\" tidak akan bisa ditemukan dan menemukan selain dengan petunjuk jalan dan arah yang telah diberikan Tuhan lewat  manusia pilihan  sebagai utusan-Nya. ”And so are the days (good and not so good) We give to men by turns.” “Demikian pula hari-hari (baik dan tidak begitu baik) Kami berikan kepada manusia secara bergiliran.” Dan masa  (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…”  Dalam teori \"Chiffer\", Jokowi harus mencari, mengenali dan merasakan adanya Tuhan,  itu hanya akan sampai kalau seorang Jokowi sadar ada kekuatan transendental yang mengawasi kekuasaannya, Dialah pemilik manusia dan alam semesta ini . Apabila abai pasti tersesat. ****

Pemberian HGU di IKN Selama 190 Tahun Melanggar Hukum

 Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian  Rumah Pancasila  PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tebar pemanis bagi investor untuk masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin HGU bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun. Peraturan prmerintah ini jelas melanggar UU no 5 th 1960.penguasaan tanah lahan yang selama ini dikuasai korporasi disamping melanggar konstitusi juga melanggar UU. Oleh karena nya IKN harus dibatalkan demi hukum. Di dalam UU no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria disebutkan siapa yanh boleh mempunyai Hak Guna Usaha dan berapa luas yang di perbolehkan dikuasai. UU no 5 Th 1960 Bagian IV Hak guna-usaha  Pasal 28  (1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh  Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.  (2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.  (3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.  Pasal 29  (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.  (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.  (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.  Pasal 30   (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :  a. warganegara Indonesia;  b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jadi menurut UU no 5 th 1960 Peraturan Pemerintah no12 tahun 2023 jelas bertentangan dengan UU no 5 Th 1960 dengan demikian batal demi hukum. Jika sekarang 0.1% korporasi menguasai 70% lahan di Indonesia atas nama hukum dan UU no 5 tahun 1960 segerah dinasionalisasi dan pelaku penyimpangan harus diselesaikan di pengadilan. Jika kemarin ditemukan 3,3 juta hektar kebun sawit tidak legal maka harus disita negara .bukan diputihkan itu jelas melanggar hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah terbit beberapa waktu lalu. Aturan ini mengatur beragam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan investor IKN Nusantara, salah satunya adalah tax holiday. Apa saja daftar insentif tax holiday untuk investor IKN  Apa itu tax holiday? Tax holiday merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal di suatu wilayah dalam periode tertentu berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga sebesar 100 persen. Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2023 jelas bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983. Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional. Perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jadi tidak ada pengurangan Pajak itu pada UU no 36 tahun 2008 maupun UU no 7 tahun 1983 tidak ada klausul pajak bisa di nihil kan maka PP no 12 th 2023 harus dibatalkan karena Presiden telah melanggar sumpah jabatan Presiden.  “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,\" Jelas Presiden tidak menjalankan UU selurus lurus nya. Oleh sebab itu DPR meminta pertangungjawaban Presiden melalui Hak Angket. (*)

Tak Sembarang Anak Ingusan

Maka, kita tunggu saja bagaimana anak ingusan ini mendapatkan keistimewaan berikutnya, dan itu dimungkinkan jika kekuasaan masih ada dalam genggaman sang bapak. Oleh: Ady Amar -  Kolumnis Anak ingusan lebih dimaknai sebagai anak kemarin sore. Bukan anak kecil yang meler keluar ingus dari hidungnya. Anak ingusan tidak serupa dengan anak bawang. Anak ingusan punya derajat lebih baik dari anak bawang, meski makna harfiahnya lebih jorok. Anak ingusan bisa muncul dari mana saja. Bisa ada di setiap tempat dan waktu. Sedangkan anak bawang lebih sebagai anak dalam lingkup satu perkawanan dalam satu komunitas, yang kehadirannya tidak diperhitungkan. Mari kita bincangkan anak ingusan, yang kebetulan bermukim di Solo. Anak ingusan yang satu ini bukan seperti anak ingusan lainnya, yang seperti sering kita dengar. Tapi ini adalah Gibran Rakabuming Raka, yang dilabeli sebagai anak ingusan. Hari-hari ini jadi perbincangan hangat dan \"menampar\" wajah klan Jokowi. Adalah Panda Nababan politisi senior PDIP yang menyebut-menjuluki Gibran sebagai anak ingusan. Padahal Gibran itu Wali Kota Solo, yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karenanya, punya previlage tak pantas disebut anak ingusan. Semua dibuat ternganga, bagaimana saat Gibran ingin menjadi Wali Kota Solo, semua ketidakmungkinan bisa disingkirkan, dan ia terpilih sebagai Wali Kota Solo. Mengikuti jalur bapaknya dulu saat memulai langkah politiknya, yang juga dari kota Solo. Menyebut Gibran anak ingusan, tentu tidak muncul begitu saja. Panda tidak asal ngomong. Sejatinya itu juga dirasakan banyak orang tentang Gibran, meski itu tidak dihitung bagian dari yang ikut meramaikan diskursus anak ingusan. Cukup Panda mampu mewakili suara publik yang merasakan perasaan serupa dengannya. Panda Nababan pastilah punya dasar kuat menyebut Gibran sebagai \"anak ingusan\". Tentu itu bukan sikap ketidaksukaannya pada Gibran, dan atau pada Jokowi. Panda punya kedekatan dengan Jokowi teramat dekat. Panda itu bisa disebut pendukung Jokowi garis keras. Tapi kali ini Panda terpaksa mesti mengeluarkan kata yang suka tidak suka mengecilkan Gibran. Panda seolah tak mengerti, atau pura-pura tidak mengerti, bahwa ketidakmungkinan bisa menjadi mungkin jika itu menyangkut keinginan Gibran. Bahkan pasal konstitusi apa pun bisa diubah jika itu untuk kepentingannya. Mahkamah Konstitusi (MK) jadi tempat menguji, atau lebih tepat memuluskan keinginan yang menyangkut syarat menjadi presiden/wakil presiden, yang tadinya minimal 40 tahun, dibuat menjadi 35 tahun. Dibuat seolah menyesuaikan dengan usia Gibran yang baru 35 tahun. MK memang lalu mengabulkan syarat minimal itu menjadi 35 tahun. Jangan coba-coba bertanya \"nakal\" tentang putusan MK tadi dengan misal, jika saat ini usia Gibran masih 30 tahun, apa MK juga akan memutuskan hal yang sama, dan itu lagi-lagi demi Gibran. Jika pertanyaan nakal itu pun mesti muncul, ya itu sah-sah saja ditanyakan. Keistimewaan (menjadi) seperti diberikan pada anak-anak Jokowi. Bukan cuma Gibran, tapi juga anak menantunya di Medan yang juga jadi Wali Kota. Sepertinya juga akan bersambung dengan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang juga siap-siap maju sebagai Wali Kota Depok. Jika sudah demikian, apa yang bisa dilakukan kelompok oposan. Paling-paling cuma nesu, atau umpat caci maki di ruang hampa. Itu saja yang bisa dilakukan. Tapi setidaknya itu menjadi catatan untuk pada saatnya dimunculkan jadi akumulasi kekecewaan demi kekecewaan, dan itu sulit bisa digambarkan. Kita lihat saja nanti apakah Gibran \"anak ingusan\" satu ini akan melompat lebih tinggi dari yang dilakukan bapaknya, Jokowi. Keduanya boleh diibaratkan adu prestasi antara anak dan bapak, cepat-cepatan menaiki tangga dengan cara tidak biasa. Jokowi setelah 2 periode sebagai Wali Kota Solo, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang dicukupkan sekitar 2,5 tahun saja. Selanjutnya mengadu peruntungan sebagai Capres bersanding dengan Jusuf Kalla. Jalan takdir membawa Jokowi jadi presiden hingga 2 periode. Jika MK sudah memberi jalan lempang pada Gibran, dan jika rumor yang beredar, bahwa ia akan bersanding sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto, maka lompatan Gibran bisa dinilai lebih dahsyat dari bapaknya. Gibran tidak perlu berlama-lama sebagai Wali Kota Solo, apalagi sampai 2 periode. Tidak perlu pula mesti memasuki pintu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Gibran bablas saja melompat menjadi orang nomor dua di republik ini. Dahsyat. Patut diakui Presiden Jokowi berhasil mendidik putra-putranya, setidaknya anak dan anak menantunya mau mengikuti jalannya, jalan mulus yang diberikan selagi ia masih menjabat sebagai presiden. Dan, sang anak pun tidak merasa jengah dengan keistimewaan yang diberikan. Merasa itu hal yang wajar sebagai anak presiden. Klop. Kaum oposan pastilah tidak sepakat dengan \"pendidikan\" ala Jokowi ini. Ketidaksepakatan yang bisa dipahami, bagaimana mungkin keistimewaan tak sepantasnya itu bisa terjadi di negara yang telah menetapkan sistem demokrasi, itu bisa disulap seperti layaknya negara dengan sistem monarki. Di era Jokowi ketidakmungkinan bisa dibuat mungkin, bahkan apa yang tadinya terlarang tapi pada saat dibutuhkan itu bisa diperbolehkan. Soal ini banyak contoh bisa diberikan. Tapi baiklah kita fokus saja pada \"anak ingusan\" yang disematkan pada Gibran. Banyak pihak lalu menyebutnya sebagai aji mumpung. Mumpung sang bapak sedang berkuasa, maka keinginan apa pun dimungkinkan bisa didapatnya. Setidaknya kesan itu yang muncul dan jadi rasan-rasan massal munculnya nepotisme baru, setelah \'98 lalu coba ditumbangkan oleh gerakan reformasi. Tidak ada yang salah dari apa yang disampaikan Panda Nababan, yang sampai memunculkan penyematan anak ingusan pada Gibran, yang mulai digadang-gadang sebagai Cawapres bersama Prabowo Subianto. Panda menangkap diloloskannya oleh MK usia 35 tahun sebagai syarat minimal calon presiden/wakil presiden, itu upaya memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres. Itu pula yang dirasakan publik luas. \"Gibran anak ingusan kok, gimana? Nanti anak itu besar kepala, masih (mesti) belajar dululah,\" itu komen Panda Nababan yang disampaikan tanpa tedeng aling-aling, seperti tidak berperasaan. Panda pun perlu menegaskan, bahwa ia tak setuju jika Gibran mesti maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Menurutnya, ide itu diusulkan semata agar Prabowo dapat dukungan Jokowi. Jika benar demikian, itu masuk kategori taktik jitu Prabowo memuluskan langkahnya. Maka, kita tunggu saja bagaimana anak ingusan ini mendapatkan keistimewaan berikutnya, dan itu dimungkinkan jika kekuasaan masih ada dalam genggaman sang bapak... Wallahu a\'lam.**

Gusti Ora Sare

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  UNGKAPAN bahasa Jawa, “Gusti ora sare” secara harfiah artinya Tuhan tidak tidur. Tuhan Allah swt tidak pernah terlena, mengantuk, apalagi tidur. Hal itu sesuai dengan firman Allah swt dalam ayat kursi berikut. Allah. Tiada Tuhan selain Dia, Yang Hidup, Berdiri Sendiri, Abadi. Tak pernah mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nyalah segala yang di langit, segala yang di bumi. Siapakah yang dapat memberi perantaraan di hadapan Allah tanpa izin-Nya? Ia mengetahui segala yang di depan mereka, dan segala yang di belakang mereka; mereka tak akan mampu menguasai ilmu-Nya kecuali yang dikehendaki-Nya. Singgasana-Nya meliputi langit dan bumi, dan tidak merasa berat Ia memelihara keduanya. Ia Maha Tinggi, Maha Besar. (QS Al-Baqarah/2:255) Semua orang percaya dan meyakini Allah tidak tidur, namun dalam praktik kehidupan sehari-hari tindakan orang tidak selalu mencerminkan keyakinannya itu. Tidak sedikit orang yang bertindak sewenang-wenang kepada pihak lain, seolah-olah ia tidak dilihat Tuhan, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya. Kesewenang-wenangan itu bisa dilakukan oleh individu, kelompok, dan instansi atau lembaga. Masing-masing orang akan melihat dan menerima balasan dari Tuhan. Yang baik akan mendapat balasan baik, dan yang buruk akan mendapat balasan buruk. Seujung jari pun kebaikan dan/atau keburukan itu. Seberat atom pun kebaikan maupun keburukan yang dilakukan. Siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya pula. (QS Az-Zalzalah/99:7-8) Adapun orang-orang yang berat timbangan kebaikannya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan orang-orang yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka hawiyah. (QS Al-Qariah/101:6-9) Dalam keadaan teraniaya dan tak dapat membalas pelakunya, orang akan menyerahkan urusannya itu sepenuhnya kepada Allah swt, dengan mengucap “Gusti ora sare.” Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang mengatur dan memelihara alam semesta. Dengan kemahabijaksanaan-Nya Allah menyediakan pembalasan yang seadil-adilnya. Kepada-Nya saja manusia niscaya menyembah, dan hanya kepada-Nya saja ia meminta pertolongan. Agar dapat istiqamah dan konsisten dalam ibadah dan istianah manusia niscaya senantiasa memohon petunjuk kepada Allah agas selalu dalam bimbingan-Nya bersama mereka yang dikaruniai nikmat, tidak bersama mereka yang dimurkai maupun yang tersesat. (QS Al-Fatihah/1:1-7) Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah yang Kekal, yang Mutlak. Kepada-Nya segala makhluk bergantung, dan Dia tidak bergantung kepada siapa saja. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Tak ada apa pun seperti Dia.\" (QS Al-Ikhlas/112:1-4) Kita berlindung kepada Tuhan Penguasa fajar. Dari jahatnya apa yang Ia ciptakan. Dari jahatnya gelap ketika membentang luas. Dari jahatnya mereka yang mengerjakan sihir. Dan dari jahatnya orang yang dengki bila melakukan kedengkian. (QS Al-Falaq/113:1-5) Kita berlindung kepada Tuhan Yang mengurus manusia. Penguasa manusia. Sembahan manusia. Dari jahatnya setan pembisik yang bersembunyi setelah berbisik. Yang berbisik dalam hati manusia. Dari golongan jin dan manusia. (QS An-Nas/114:1-6) Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, ketika mereka berkata kepada seorang Nabi di kalangan mereka: \"Angkatlah seorang raja untuk kami supaya kami berperang di bawah pimpinannya di jalan Allah\". Nabi mereka menjawab: \"Mungkin sekali jika nanti kamu diperintahkan berperang, kamu tidak akan berperang.\" Mereka menjawab: \"Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal kami telah diusir dari tempat-tempat kediaman kami dan anak-anak kami?\" Tetapi setelah diperintahkan berperang mereka pun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. Allah mengetahui siapa yang zalim. (QS Al-Baqarah.2:246) Nabi mereka berkata: \"Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.\" Mereka bertanya: \"Bagaimana ia akan memerintah kami, padahal kami lebih berhak atas kerajaan daripadanya, dan dia tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?\" Nabi mereka berkata: \"Itu pilihan Allah atas kamu, ditambah dengan karunia kecakapan dalam ilmu yang luas, dan badan yang perkasa.\" Allah menganugerahkan kekuasaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas pemberian-Nya, Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah/2:247) Tatkala Thalut siap berangkat dengan pasukannya, ia berkata: \"Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai. Siapa yang minum dari situ, bukanlah pengikutku, dan siapa yang tidak meminumnya, kecuali hanya menciduk sekali dengan tangannya, maka ia pengikutku.\" Tetapi mereka meminum dari situ kecuali sejumlah kecil. Setelah mereka menyeberangi sungai, orang-orang yang telah minum berkata: \"Kami tak sanggup menghadapi Jalut dan pasukannya.\" Mereka yang yakin akan bertemu dengan Allah, berkata: \"Betapa sering pasukan yang kecil dapat mengalahkan pasukan yang besar dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang yang sabar.\" (QS Al-Baqarah/2:249) Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah, dan membela orang-orang yang lemah, laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa: \"Tuhan, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim, dan berilah kami dari pihak-Mu pelindung, dan berilah kami dari pihak-Mu penolong.\" (QS An-Nisa`/4:75) Adakah yang akan aku cari selain Allah sebagai Tuhanku, Dialah Tuhan segala sesuatu? Dan setiap perbuatan dosa seseorang hanya dirinya yang bertanggung jawab. Seseorang yang memikul beban tidak akan memikul beban orang lain. Kemudian kepada Tuhanmu kamu akan kembali, kemudian Ia memberitahukan kepadamu apa yang kamu perselisihkan. (QS Al-Anam/6:164) Siapa yang menerima petunjuk, maka itu untuk keuntungannya sendiri, dan siapa yang sesat, maka itu untuk kerugiannya sendiri. Dan tidaklah orang yang memikul beban akan memikul beban orang lain, dan Kami tidak menjatuhkan azab sebelum Kami mengutus seorang rasul untuk memberi peringatan. (QS Al-Isra`/17:15) Milik Allah segala yang di langit dan di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada dalam hatimu atau kamu sembunyikan, Allah akan membuat perhitungan dengan kamu. Maka, Allah akan mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya, dan akan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah berkuasa atas segalanya. (QS Al-Baqarah/2:284) Kalau kamu berbuat kebaikan, kamu berbuat kebaikan untuk dirimu sendiri, dan kalau kamu berbuat kejahatan, perbuatanmu untuk dirimu sendiri… (QS Al-Isra`/17:7) Adakah balasan perbuatan yang baik selain yang baik juga? (QS Ar-Rahman/55:60) Seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya. Bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhamu tujuan akhir. (QS An-Najm/53:38-42). Gusti ora sare!

Tolak Patung Sukarno

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan MOGA Bandung tidak menjadi kota patung. Andai saja dibuat di Bali tentu tidak menjadi masalah karena di sana sejalan dengan kultur dan mungkin religi. Di Bandung harus ada sebab kuat untuk pembangunan patung sebagai monumen. Jika tidak jelas apalagi disinyalir sarat dengan kepentingan politik maka rakyat Bandung bahkan Jawa Barat akan menolaknya.  Rencana pembangunan patung Soekarno di area GOR Saparua adalah contoh pembangunan yang harus ditolak, dengan alasan : Pertama, ini bukan proyek Pemprov dan tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat Jawa Barat. Tidak ada agenda terencana berbasis APBD. Ini proyek politik Ridwan Kamil yang bersembunyi dibalik penghormatan pada tokoh sejarah.  Kedua, penggunaan lahan milik Pemrov Jawa Barat harus dengan persetujuan atau didahului pembahasan di DPRD. Harus jelas hubungan hukum antara Pemprov dengan Yayasan Putra Nasional Indonesia. Ground Breaking dengan menelikung DPRD jelas menyalahi. DPRD berhak  untuk memanggil Ridwan Kamil.  Ketiga, patung Soekarno setinggi 20,3 M yang disebut sebagai tertinggi itu bukan menjadi kebanggaan tetapi keprihatinan. Dibangun oleh Seniman Yogya bukan dari Bandung. Patung dalam aspek keagamaan harus beralasan kuat, tanpa itu akan dianggap sebagai kultus atau bahkan pengembangan keberhalaan (paganisme). Nabi Ibrahim dahulu berani menghancurkan berhala.  Keempat, jika bernuansa politik dan bagian dari transaksi politik, misalnya  Ridwan Kamil berharap menjadi Cawapres Ganjar, maka sadar atau tidak  maka pembuatan patung Soekarno adalah bentuk baru dari sebuah gratifikasi. Jadi di samping ada gratifikasi uang, jabatan, sex juga kini patung.  Kelima, program PDIP berupa patungisasi Soekarno seluruh Indonesia adalah program politik pragmatik. Memanipulasi heroisme dan historika untuk kampanye partai melalui \"jualan\" figur. Soekarno seperti yang dimuliakan tetapi sebenarnya direndahkan.  Keenam, di samping berjasa besar bagi bangsa, Soekarno juga tercatat memiliki banyak catatan hitam. Ada mandor Romusha, konsepsi Nasakom, doyan kawin, Demokrasi Terpimpin, membubarkan Masyumi, proteksi PKI, memenjarakan Buya Hamka dan lainnya.  Pemenang Pemilu 2019 Kota Bandung adalah PKS sedangkan untuk Jawa Barat Partai Gerindra. Kehadiran Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP pada saat groundbreaking  menunjukkan kepentingan PDIP ada disana. Ridwan Kamil memfasilitasi. Tanah Pemrov digunakan untuk Plaza Soekarno tersebut.  Mengingat dimensi luas dari pembangunan patung Soekarno di Taman Saparua baik dimensi politik, hukum, budaya dan agama yang dinilai memudharatkan dan merusak tatanan masyarakat Bandung atau Jawa Barat, maka sepatutnya untuk MENOLAK patung Soekarno di Taman Saparua Bandung.  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kiranya tidak bermanuver politik dengan \"menjual\" tanah aset Pemprov Jawa Barat demi sejumput kekuasaan. Cabut kembali izin penggunaan tanah di GOR saparua Bandung untuk pembangunan patung Soekarno oleh Yayasan Putra Nasional Indonesia.  Bandung tidak butuh patung. Yang dibutuhkan adalah masyarakat yang selalu beruntung dan berbudaya agung.  Pemimpin tidak boleh takut terkatung-katung atau hidup menggantung.  Tolak patung Soekarno..Merdeka..!!  Bandung, 2 Juli  2023

Kedaulatan Rakyat dalam UUD 2002 tidak Berdasar Pancasila

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  CORE philosophy kedaulatan negara dalam Pancasila adalah terumuskan dalam \"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan\" diikuti serta \"Mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia\". Hakekatnya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia   Jadi negara Indonesia bukan total individu (individualisme) juga bukan total masyarakat (sosialisme). Bunga Hatta seperti Bung Karno, menolak mentah-mentah untuk mengekor model demokrasi liberal. Karena Indonesia mencipta citakan terlaksananya dasar perikemanusiaan dan keadilan sosial. Rakyat berdaulat dan kedaulatan rakyat adalah kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat atas nama rakyat dengan dasar musyawarah bentuknya \"musyawarah - mufakat\", semangatnya adalah kolektifvisme. Kolektifvisme sifatnya tolong menolong, musyawarah - mufakat untuk menghilangkan dasar perseorangan menciptakan hidup bersama yang teratur. Dalam UUD 2022 tiba tiba muncul dalam pasal 1 ayat 2: bahwa \"kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar\". Secata analitika bahasa suatu pelimpahan kekuasaan rakyat yang tidak jelas mengandung \"category mistake\" Bahasa dalam peraturan hukum harus memiliki acuan yang jelas , karena peraturan hukum itu suatu norma yang dijabarkan dari asas. Pasal diatas menimbulkan makna ganda, wayuh arti bersifat multi interpretasi. Pasal di atas adalah sebuah upaya untuk memarginalkan kekuasaan MPR bukan sebagai lembaga tertinggi. Ketentuan tersebut tidak konsisten dan koheren dengan hakikat negara Proklamasi sebagaimana terkandung dalam \"staatsfundamentalnorm\" dalam pembukaan UUD 45. Pada UUD 45 sangat jelas Pasal 1 ayat 2 bahwa:  \"Kedaulatan rakyat di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR\". Pasal 6 ayat 2: \"Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR dengan suara terbanyak (Kaelan, 2002 : 46) . Pemikiran \"Trias politica\" pemisahan atau pembagian kekuasaan, dihancurkan antara : kekuasaan legislatif pembuat UU (rule makin function), kekuasan eksekutif pelaksana UU (rule aplication function) dan yudikatif mengadili pelanggaran UU (rule adjudication ) - (Flechtheim 1952 : 151).  \"Akibatnya muncul kedaulatan semu berada pada sejumlah elit dan partai politik dan elit negara yang bersifat Oligarkis\". Melalui amandemen telah berhasil menghilangkan kekuasaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala fungsinya. MPR sebagai lembaga tinggi (bukan tertinggi ) memiliki kelemahan mendasar yaitu ketidak jelasan sistem, unicameral, bicameral, atau tricamral atau tidak semuanya.  Pada Pasal 2 ayat 1 bahwa:  \"... MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum \" seperti sistem bicameral sedang MPR sudah bukan lembaga tertinggi, makin runyam posisinya.  Esensi yang membahayakan adalah \"meniadakan sistem keterwakilan rakyat dalan sistem ketatanegaraan dalan UUD 2002\". Dalam kondisi seperti ini Presiden dapat menggunakan supremasi kekuasaan  MPR sehingga bersifat \"executive heavy\" Kekuasaan MPR dalam UUD 2002, tidak koheren dan tidak konsisten. Di satu sisi dikatakan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya, di sisi lain MPR dianggap memiliki kekuasaan tertinggi. Fakta yang terjadi dalam UUD 2002, DPR dan Presiden lah yang memiliki kekuasaan dominan. DPD tidak memiliki kekuasaan yang signifikan. Fungsi DPD hanya badan komplementer DPR., bahkan kedudukan DPD berada dibawah DPR dan Presiden . DPD tidak memiliki kekuasaan membuat UU, tidak memiliki original Power, fungsi pengawasan tidak bersifat Imperatif . \"Mekanisme kekuasaan sistem demokrasi liberal langsung diterapkan dalam UUD 2002. Tidak efektifnya mekanisme kekuasaan dalam pemerintahan, kekuasaan diambil alih oleh partai politik dengan membagi kekuasaannya dengan cara membentuk  membentuk koalisi partai\". Tujuan negara dalam UUD 2002, tidak konsisten dengan Pancasila. Episode lakon wayang Jawa sebagai contoh refleksi semiotis dalam sistem demokrasi kita saat ini yaitu \"PETRUK DADI RATU\" benar benar terjadi. Demokrasi yang terjadi demokrasi biaya tinggi, ahirnya negara akan di miliki orang berkapital (politic is money).  Kedaulatan rakyat sudah diambil para kapitalis Oligarki, tidak bisa  bicara lagi nilai nilai Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. *****