OPINI
Reformasi Kembali ke UUD 1945 Asli
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta PERJALANAN reformasi kini sudah berumur 25 tahun. Ibarat manusia, ia sudah memasuki masa dewasa. Namun, bayi reformasi itu kini tidak seperti yang dibayangkan dan dicita-citakan. Tumbuh tidak sehat dan perkasa, penuh cacat fisik maupun mental. Jika dibiarkan terus, maka reformasi yang penyakitan dan cacat ini akan semakin membusuk dan mati. Reformasi membawa cita-cita besar tentang masa depan Indonesia yang lebih baik – demokratis, dan berkeadilan sosial maupun ekonomi. Cita-cita tersebut tidak datang begitu saja dari langit, tetapi merupakan akumulasi riak-riak frustrasi sosial protes massa yang berpuncak pada Mei 1998. Soeharto pengendali rezim 32 tahun pun tak kuasa membendung amarah massa, lalu jatuh tersungkur, karena menabur bibit-bibit kehancuran sejak awal. Kristalisasi berbagai tuntutan para pendukung gerakan reformasi menghasilkan enam tuntutan utama: Pertama, penegakan supremasi hukum; Kedua, pemberantasan KKN; Ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; Keempat, amandemen konstitusi; Kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri); Keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. 25 tahun Reformasi belum semua janji terpenuhi. Banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai hingga saat ini, tapi tidak sedikit yang jauh dari harapan, dan mengalami kemunduran. Supremasi hukum, menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Kenyataannya, upaya tersebut tidak berjalan. Kasus kematian mahasiswa Trisaksi pada Mei 1998 hingga saat ini tak kunjung ada titik terang. Begitu pula dengan Tragedi Tol Km 50 dengan para syuhada FPI. Belakangan pun mencuat adagium “tebang pilih” dan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam penegakan hukum di negeri ini. Pemberantasan KKN. Hasil evaluasi, bahwa KKN di era Reformasi ini lebih parah daripada era Orde Baru. Beberapa tahun terakhir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok. Pada 2021 nilainya 38, kini menjadi 34. Pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya, close. Amandemen konstitusi hingga empat kali dipandang kebablasan. Tuntutan amandemen konstitusi pada momentum reformasi tersebut utamanya ialah pembatasan masa jabatan presiden, yakni menjadi dua periode saja. Pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dalam praktiknya mengalami ketidakseimbangan antara peran, fungsi, status, dan kewenangan TNI dan Polri. Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya, dalam praktiknya ibarat pameo, kepala dilepas bebas, ekor dipegang kencang. Bergantinya rezim di Tanah Air tak bisa dipisahkan dari perkembangan demokrasi di Indonesia. Dari tahun ke tahun, tren skor kebebasan di Indonesia menunjukan penurunan yang dipengaruhi dua komponen: hak politik, dan kebebasan sipil. Demokrasi yang harusnya berjalan maju kini terancam mengalami kemunduran setelah uji materi sistem Pemilu di MK. DPD RI, secara kelembagaan, melalui keputusan Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023 berinisiatif menawarkan kepada seluruh warga negara untuk kembali menjalankan dan menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, UUD 1945 yang disempurnakan dan diperkuat. Hasil kajian akademik menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, DPD RI berusaha mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan penyempurnaan dan penguatan melalui Adendum Konstitusi. DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut meliputi 5 hal pokok. Yaitu: Pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sebuah sistem tersendiri. MPR menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden, memilih dan melantik Presiden, menetapkan TAP MPR, serta mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan. Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja. Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara dan bangsa-bangsa lama di Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Keempat, memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mereview dan memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh. Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. FGD DPD RI pada Jumat 11 Agusatus 2023 di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada menghadirkan narasumber Prof. Kaelan, Fakultas Filsafat UGM, Prof. Sudjito Atmorejo, FH UGM, dan Prof Suteki, FH Undip dengan penaggap Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Muhammad Setyo Sularso, Mayjen TNI (Purn) Prijanto Soemantri, dan Prof. Sofian Effendi. Menurut Prof Kaelan, sumber masalah krisis konstitusi di negeri ini adalah amandemen UUD 1945 lebih dari 90%, sehingga tidak layak disebut perubahan, tetapi penggantian UUD 1945. DPD RI hendaknya meminta Presiden mengeluarkan dekrit Kembali ke UUD 1945. Prof Sudjito Atmorejo mencatat bahwa Indonesia adalah Negara hukum Pancasila. Pancasila sebagai fundamen, filsafat, pikiran, jiwa dan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Pancasila wajib diamalkan penyelenggara negara secara objektif dalam pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Masih menurut Prof Sudjito Atmorejo, dalam sila ke-4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” tersirat azas hukum “kedaulatan di tangan rakyat,” sedangkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (asli), “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Konsekuensinya, MPR merupakan Lembaga tertinggi dalam negara. Komposisi dan mekanisme pemilihan anggota MPR diatur berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, bukan voting. Prof Suteki sepakat atas proposal kenegaraan DPD RI yang pada pokoknya terdiri atas lima hal: (1) mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara; (2) membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan; (3) memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up; (4) memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review dan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden; (5) menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kelima proposal kenegaraan DPD RI tersebut akan menjadi sia-sia manakala perumusan hingga praktik pelaksanaannya jauh dari aspek kerohanian Ketuhanan Yang Maha Esa atau bingkai Indonesia sebagai religious nation state. Mayjen TNI (Purn) Prijanto menyarankan DPD RI, pertama, tidak perlu menggunakan kalimat basa-basi, seyogianya dengan kalimat lugas “…agar kita kembali menetapkan, menerapkan, dan menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yaitu UUD 1945,” atau lebih singkat lagi, “… agar kita Kembali ke UUD 1945, untuk selanjutnya disempurnakan dengan cara addendum.” Kedua, mencegah pemikiran dari siapa pun untuk melakukan amandemen UUD 1945 ke-5, baik sebelum atau sesudah Pemilu 2024, yang hanya untuk mengubah-ubah pasalnya, dan bukan kembali ke UUD 1945 Asli. Prof. Sofian Effendi mengusulkan untuk memberlakukan sistem bernegara rumusan pendiri negara Republik Indonesia UUD 1945 dengan jalan mengadakan Sidang Istimewa MPR mengembalikan MPR RI sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang terdiri atas DPR, Wakil Daerah, dan Utusan Golongan. Rakyat Indonesia niscaya mereformasi reformasi dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli demi kejayaan negeri. (*)
Karpet Merah Gibran
Oleh: Ady Amar - Kolumnis Apa sih hebatnya Gibran Rakabuming Raka itu, hal wajar jika itu ditanyakan. Baiklah kita dengarkan saja penjelasan sang bapak, Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu agar semuanya jadi terang benderang. Presiden Jokowi sedikit runtut beri penjelasan tentang kehebatan sang putra sulung itu dengan cukup baik. Tampak tak bisa ditutupi, disampaikan dengan penuh kebanggaan. Begini ilustrasi penjelas darinya, itu untuk bisa melihat Gibran dengan gamblang. Meski tidak dimaksudkan pamer kehebatan sang anak, tapi mau tidak mau kesan kehebatan sang putra itu pun jadi tampak, hal manusiawi. Jokowi ingin mengesankan agar melihat Gibran pada prestasinya, bukan karena ia anak presiden. Itu setidaknya yang ingin dikesankan sang bapak. Gibran sebagai Wali Kota Solo saat ini tengah digadang untuk lompat tinggi-tinggi menjadi calon wakil presiden (cawapres). Sepertinya akan mendampingi Prabowo Subianto. Tidak ada yang dilanggar, meski asas kepatutan menabukan, tapi sang bapak mengatakan, \"Ya boleh-boleh saja.\" Menurut penuturan sang bapak, Gibran sudah melakukan kerja sebagai kepala daerah dengan baik. Lanjut tuturnya, Gibran mengadopsi Singapura, yang menggelar banyak event, karena tidak banyak memiliki sumber daya alam yang bisa dikelola. Saat saya (Jokowi) memimpin sebagai Wali Kota Solo, setahun ada 68 event digelar di sana. Saat ini di era Gibran tentunya event yang digelar bisa lebih banyak lagi, ujar sang bapak seperti sales yang menjajakan produk baru yang dikesankan lebih baik dari yang sebelumnya. Presiden Jokowi sudah tidak malu-malu lagi mengelus-elus sang putra melanjutkan trahnya, melompat tinggi-tinggi jadi cawapres. Itu disampaikan Jokowi di hadapan 19 pimpinan redaksi media, di Istana Negara, Kamis (10 Agustus 2023). Katanya, \"Kalau orang berharap ya boleh-boleh saja, tapi semuanya harus dihitung.\" Tidak jelas siapa yang mula-mula berharap pada \"lompatan\" Gibran tinggi-tinggi itu. Jokowi membantah jika dirinya ikut memasukkan nama Gibran itu. Tapi agar tidak penasaran, buru-buru Jokowi beri kisi-kisi jawaban, bahwa itu bukan keinginan dari dirinya. Memangnya keinginan dari siapa, ini jawaban dari sang bapak, \"Gibran bisa masuk dalam bursa cawapres itu, karena ada pertimbangan politik dan kepantasan.\" Pertimbangan \"politik\", itu mungkin dimaksudkan, ini mungkin lho, lebih bisa dilihat sebagai ia anak presiden. Apalagi Jokowi sudah janji untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Itu asumsi yang muncul. Tapi bisa jadi itu cara Jokowi mencari jalan tengah untuk fans club-nya, yang masih ngarep Jokowi 3 periode, itu mustahil karena Undang-undang membatasi hanya boleh 2 periode, maka memilih Gibran itu sama dengan memilihnya. Karena di sana ada gen sang bapak, Jokowi. Bisa jadi itulah pertimbangan politiknya. Sedang pertimbangan \"kepantasan\", mungkin bisa ditafsir, bahwa Gibran memenuhi syarat untuk dipilih karena bukan saja ia anak Presiden Jokowi, tapi ia memang punya kemampuan. Meski soal ini bisa diperdebatkan (debatable). Gibran memenuhi syarat pencalonan, meski usianya baru 35 tahun. Maka, undang-undang yang menyatakan syarat usia capres/cawapres 40 tahun, itu harus ditinjau ulang demi Gibran. Sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerindra di antara yang mengajukan judicial review. Sedikit hari lagi sepertinya permintaan pengurangan usia demi Gibran akan dipenuhi. Karpet merah untuk Gibran selalu tersedia, dan bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, saat maju di Pilkada Solo, semua partai merapat mengusungnya, kecuali PKS. Maka, mustahil ada penantangnya. Asas demokrasi jadi cacat jika Gibran mesti melawan bumbung kosong, memalukan. Dicarikannya penantang lewat jalur independen. Konon mantan ketua RW dan tukang jahit yang nekat maju menantang Gibran. Soal-soal yang begini tidak patutlah jika Gibran jadi pihak yang dipersalahkan, atau bahkan sang bapak, Jokowi, yang turut dipersalahkan. Gibran tidak bisa memilih takdirnya terlahir jadi anak Presiden Jokowi. Sedang Jokowi pun tidak bisa memilih anaknya itu siapa dan bakal jadi apa. Benar kata Jokowi, Gibran bisa sampai demikian itu karena ada pertimbangan politik dan kepantasan. Sekali lagi, tidak ada yang patut dipersalahkan. Tapi jika harus memaksa untuk menemukan kesalahan itu ada di mana, maka dengan terpaksa dan berat hati bisa disebut, itu saat tunduknya hukum pada kekuasaan.**
Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran"
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) RELAWAN Jokowi sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden. Sehingga ramai-ramai melapor ke polisi. Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi. Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur. Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina. Sedangkan Jokowi tidak merasa dihina, karena itu tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Kasus selesai. Tentu saja, relawan tidak akan berhenti begitu saja. Mereka tetap mencari jalan untuk penjarakan Rocky Gerung. Pertanyaannya, pakai pasal apa, dan apakah bisa? https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/08/05/10514761/bareskrim-selidiki-dugaan-rocky-gerung-sebarkan-berita-bohong-bukan UU ITE Pasal 28 ayat (2), atau UU dan pasal-pasal sejenisnya, terkait menyebarkan informasi, ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok atau SARA, pencemaran nama baik, semua tidak relevan dan tidak bisa digunakan untuk mempidanakan Rocky Gerung. Karena yang dilakukan Rocky Gerung adalah mengkritik kebijakan pemerintah, dalam hal ini presiden. Jadi, tidak ada kaitan apapun dengan SARA atau pencemaran nama baik: dikritik kok mencemarkan! Apa masih sehat? Selain itu, Rocky Gerung juga tidak menyebarkan informasi, dan tidak bicara di muka umum, seperti dimaksud pasal-pasal pidana tersebut. Yang dimaksud “di muka umum” adalah di hadapan orang banyak, di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sedangkan Rocky Gerung sedang bicara di acara tertutup dan terbatas untuk anggota buruh dan undangan saja. Tentu saja, Rocky Gerung akan disangkakan dengan pasal berlapis-lapis. Rocky gerung akan dijerat dengan UU “pamungkas” kolonial, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang ternyata lebih kejam dari pasal aslinya di masa kolonial. Baca juga: https://freedomnews.id/freedomnews/opini/pasal-penyiaran-berita-bohong-dan-keonaran-indonesia-lebih-kejam-dari-penjajah Rocky Gerung akan didakwa menyiarkan berita bohong, dan atau menerbitkan keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Masalahnya, pasal 14 ayat (1) ini juga tidak bisa mempidanakan Rocky Gerung. Pertama, Rocky Gerung, sekali lagi, tidak “menyiarkan” (atau menyebarkan) berita. Menurut kamus bahasa Indonesia, “menyiarkan” adalah memberitahukan kepada umum, melalui radio, surat kabar atau media massa lainnya. Rocky Gerung tidak melakukan semua itu. Rocky Gerung ketika itu tampil sebagai pembicara atau narasumber di acara tertutup dan terbatas, yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh: Artinya, jelas, bukan “menyiarkan”! Bahwa, bahan kuliah atau bahan diskusi yang disampaikan Rocky Gerung di forum diskusi tersebut beredar di publik, hal tersebut merupakan produk publikasi jurnalisme dalam peliputan acara buruh yang dilindungi UU. Kemudian, ketika narasumber memberi pendapat di dalam forum diskusi, maka tidak ada lagi unsur bohong atau tidak bohong. Apakah pendapat tersebut “salah” atau benar, tidak bisa kemudian direkayasa menjadi “bohong” atau tidak bohong. Relawan Jokowi pasti akan terus mencari kesalahan Rocky Gerung. Mereka akan berdalih Rocky Gerung harus membuktikan ucapannya, dalam hal ini pendapatnya. Sekali lagi, pendapat tidak perlu dibuktikan. Misalnya, kalau di dalam seminar saya memberi pendapat bahwa bumi itu datar, tidak ada satu orangpun yang bisa mengatakan saya bohong. Mungkin pendapat saya salah, tapi tidak bisa dipidana dengan tuduhan bohong. Tapi baiklah. Untuk memuaskan relawan Jokowi, mari kita lihat, pendapat Rocky Gerung yang mana yang dinyatakan bohong? Pertama, Jokowi pergi ke China menawarkan IKN. Apakah bohong? Jokowi pergi ke China, adalah fakta. Jokowi menawarkan IKN ke investor China juga sebuah fakta: “Ini ada 34.000 hektar lagi yang sudah siap lahannya dan bisa dimasuki oleh investor (swasta). Untuk properti, kesehatan, rumah sakit misalnya, untuk pendidikan, universitas dan untuk infrastruktur,\" ujar Jokowi saat bertemu dengan Kamar Dagang Indonesia di China (INACHAM) dan sejumlah pengusaha China di Shangri-La Hotel, Chengdu, China, pada Jumat (28/7/2023)”, seperti dikutip dari Kompas: https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/07/28/15020601/jokowi-34000-hektar-lahan-di-ikn-siap-untuk-investor-bisa-dimulai-tahun-ini Selain itu, juga ada kesepakatan kerjasama (MOU) antara IKN dan Shenzhen. Sebelumnya, Jokowi juga menawarkan investasi di IKN kepada sejumlah investor, tapi tanpa hasil. Antara lain, kepada Softbank, Qatar, Abu Dhabi, Saudi Arabia, dan terakhir Kanada dan Singapore, sebelum ke China. Jadi di mana bohongnya? Semua itu adalah fakta. Rocky Gerung bukan yang pertama kali menggunakan kata “jual” untuk IKN. Sebelumnya, sudah banyak media yang menggunakan kata “jual”, antara lain: CNBC Indonesia, 18/10/2022: Jokowi Jualan IKN ke Investor: Belum Ada Ini di Negara Lain (https://www.cnbcindonesia.com/news/20221018195207-4-380735/jokowi-jualan-ikn-ke-investor-belum-ada-ini-di-negara-lain/amp) CNBC Indonesia, 7/6/2023: Jokowi \'Jualan\' IKN di Singapura, Ada Paket Investasi Rp 38 T (https://www.cnbcindonesia.com/news/20230607130835-4-443794/jokowi-jualan-ikn-di-singapura-ada-paket-investasi-rp-38-t/amp) CNN Indonesia, 4/7/2023: Jokowi Jualan IKN ke Pengusaha Australia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230704103328-532-969179/jokowi-jualan-ikn-ke-pengusaha-australia/amp) Arti kata “jual” yang disampaikan Rocky Gerung sama dengan yang digunakan media. Yaitu, menawarkan investasi di IKN, bukan secara letterlijk “menjual” IKN. Meskipun untuk tanah di IKN, pemerintah mungkin benar menjual. Jadi, di mana bohongnya? Semua adalah fakta! Terakhir, apakah Rocky Gerung membuat keonaran, yang diartikan berujung pada demo buruh 10 Agustus 2023? Alasan ini hanya mencari-cari dan rekayasa. Buruh sudah melakukan demo sejak UU Omnibus Cipta Kerja dalam rancangan, kemudian disahkan DPR, terus digugat uji materi ke MK, dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, hingga penetapan PERPPU Cipta Kerja oleh Presiden, disahkan lagi oleh DPR, sampai sekarang. Sejak Mei 2023, beberapa organisasi buruh sudah menyatakan akan menggelar demo besar pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut presiden mencabut UU Omnibus Cipta Kerja dan lainnya. https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1599822-tuntut-cabut-uu-omnibus-law-cipta-kerja-massa-buruh-siapkan-aksi-kepung-jakarta https://spn.or.id/amp/dengan-alasan-pemerintah-lakukan-abuse-of-power-aliansi-buruh-siapkan-demo-10-agustus-2022/ https://nasional.okezone.com/amp/2023/07/23/337/2850900/aliasi-buruh-bakal-demo-10-agustus-2023-bacakan-resolusi-maja Semua uraian di atas menjelaskan, tidak ada satupun peraturan pidana yang dapat mempidanakan Rocky Gerung, termasuk Pasal 14 maupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Pertanyaan selanjutnya, apakah pasal pidana penyiaran berita bohong dan keonaran tersebut hanya dapat disangkakan kepada masyarakat? Apakah pasal pidana tersebut juga berlaku untuk pejabat: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum? Nantikan tulisan selanjutnya. —- 000 —-
78 Tahun Merdeka Asas Berbangsa dan Bernegara Diganti Asas Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Berubahnya asas dalam UUD45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi dijalankan berdasarkan undang-Undang Dasar yang notabene telah didikte perjanjian-perjanjian international seperti WTO, APEC, IMF, dll. UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat seyogianya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS. Diamandemen nya UUD 1945 dan dihilangkannya penjelasan, bangsa ini telah kehilangan makna berbangsa dan bernegara, kehilangan arah tujuan dan cita-cita bernegara. Karya besar pendiri negeri ini telah dirusak secara sistematis dan masif sehingga generasi mendatang tidak lagi mengerti apa arti Pembukaan UUD 1945. Sebab penjelasan UUD 1945 bukan hanya menjelaskan pasal-pasal pada batang tubuh, akan tetapi penjelasan juga menjelaskan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran pendiri negeri ini. Generasi muda tidak akan lagi bisa mengerti apa yang terkandung di dalam cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara. Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap keadaan bangsa dan masa depan generasi muda? Amandemen UUD 1945 adalah sebuah kudeta radikal terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Mengapa, sebab menghilangkan penjelasan UUD 1945, sama artinya mengaburkan dan mengudeta negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-lorone atunggal yang tidak bisa dipisahkan merupakan jiwa bangsa yang sedalam-dalamnya. Di dalam pidatonya Bung Karno mengatakan: “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi. Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: • kepribadian politik, • kepribadian ekonomi, • kepribadian sosial, • kepribadian kebudayaan, Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepadamasing-masing. Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: • kemerdekaan untuk bersatu, • kemerdekaan untuk berdaulat, • kemerdekaan untuk adil dan makmur, • kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, • kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, • kemerdekaan untuk ketertiban dunia, • kemerdekaan perdamaian abadi, • kemerdekaan untuk keadilan sosial, • kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, • kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, • kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, • kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; • kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, • kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia. “Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945) Tujuan yang terurai didalam Preambule UUD 1945 itu seharusnya menjadi indikator untuk menentukan tolok ukur pencapaian kita dalam berbangsa dan bernegara. Apakah pemerintahan sejak kemerdekaan sampai sekarang ini telah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” ? Apakah Pemerintahan sejak Kemerdekaan sampai hari ini sudah mencerdaskan kehidupan bangsa? Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. Kejahatan –kejahatan Internasional yang tidak berkemanusiaan dan melakukan penjajahan harus dilawan seperti apa yang dilakukan Pemerintah China terhadap Rakyat Uilghur merupakan bentuk yang berlawanan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan pemerintah tidak boleh ngeblok pada negarah yang melakukan penjajahan dan tidak melakukan perikemanusiaan sebab politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif (non Blok ) Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian: 1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\" Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diamandemen nya UUD 1945 maka negara tidak lagi didasarkan atas Falsafah Pancasila , apakah ketua MPR , Ketua DPR , Presiden dan Pimpinan Lembaga Tinggi negara , Pimpinan Partai Politik serta Panglima TNI , Polri bisa menjelaskan bahwa negara ini masih berfalsafah Pancasila ? Dengan dihapuskan nya Penjelasan pembukaan UUD 1945 apakah pemimpin negeri ini bisa betanggungjawab terhadap maksud dan tujuan Pembukaan UUD 1945 ? dasar tafsir penjelasan dari mana ? Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\" Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“. Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara“semua buat Semua“ sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelola bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, negara ini ditangan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN, disanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah presiden,setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek dan penonton . Karut marut keadaan negeri ini adalah akibat di-amandemen-nya UUD 1945 secara membabi buta.Pesan bahwa UUD yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur telah sirna, yang berakibat para pemegang kekuasaan berada di titik nadir, bisa kita buktikan dengan semakin maraknya Korupsi diberbagai lini pengelolaan negeri ini BUMN menjadi gudang nya korupsi , sistem kepartaian yang telah merampok kedaulatan rakyat dan menjadikan kedaulatan ditangan partai politik sehingga korupsi bagian dari pembiyayaan partai politik menjadi oligarkhy , apakah kita akan menerima keadaan seperti ini ? negara telah diselewengkan dari tujuan kemerdekaan ,tidak ada jalan yang bisa menyelamatkan Indonesia kecuali kembali pada Pembukaan UUD 1945 ,Kembali pada Roh bangsa dan negara , Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 asli yang mempunyai roh, bukan UUD 1945 Palsu hasil amandemen yang tidak mempunyai roh dan sejarah? ,(*)
Petisi 100 Makzulkan Jokowi Dukung Aksi Sejuta Buruh
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan AKSI sejuta buruh dari Patung Kuda hingga Baswalu dipenuhi peserta aksi. Berbagai warna seragam menunjukan beragam elemen aksi turut bergerak. Tuntutan utama adalah pencabutan omnibus law baik cipta kerja, kesehatan maupun keuangan. Aksi dilakukan hingga jam 00.10 WIB. Bagi buruh, omnibus law adalah aturan yang tidak adil dan berpihak kepada pemilik modal dan kaum majikan. Buruh atau tenaga kerja merasakan menjadi elemen yang tertindas. Undang-undang berbasis omnibus law yang diproduk Pemerintah dan DPR dinilai buruk sebagai sebuah Undang-Undang. Dari segi filosofis jauh dari keadilan karena konsentrasi pemihakan ada pada pemilik modal dan majikan. UU ini sangat materialistik dan kapitalistik. Dari segi yuridis, proses pengkajian dinilai tidak matang dan bernuansa kongkalikong Pemerintah dan DPR. Penetapan \"diam-diam\" dan suara rakyat yang dinihilkan. Adanya aksi penolakan yang terus menerus khususnya dari kalangan buruh menunjukkan bahwa ketiga UU ini buruk secara sosiologis. Bahkan adanya Perppu \"perlawanan atas Putusan MK\" dinilai masyarakat melanggar Konstitusi. Sangat wajar dan beralasan jika tanggal 10 Agustus ada aksi \"sejuta buruh\" yang mendesak pencabutan secepatnya atas omnibus law tersebut. Omnibus law tidak layak untuk hidup. Sementara rakyat juga merasakan adanya getaran perlawanan dan ketidakadilan. Ideologi kapitalistik dan materialistik telah menggerus hubungan industrial Pancasila. Rakyat mendukung aspirasi buruh untuk mengembalikan khidmah aturan pada kepentingan rakyat dan masyarakat bawah. Bukan kepentingan segelintir orang pemilik modal atau kekuatan asing. Berbagai komunitas masyarakat terlihat mendukung perjuangan kaum buruh ini baik mahasiswa, anak STM, emak-emak, lembaga da\'wah, elemen UI, UNPAD dan lainnya. Sebagai bagian dari rakyat maka Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" juga secara moral dan politik mendukung aksi sejuta buruh tersebut. Tentu tanpa mengganggu dan mencampuri perjuangan keras kaum buruh. Petisi 100 memiliki irisan dengan perjuangan kaum buruh. Sekurangnya untuk dua hal, yaitu : Pertama, pemulihan kedaulatan rakyat. Pemerintahan Jokowi telah merampas kedaulatan rakyat dan menyerahkan kedaulatan tersebut kepada segelintir orang yang bernama oligarki. Demokrasi yang dirampok harus direbut kembali. Omnibus law harus dibuang ke tempat sampah. Kedua, sumber masalah harus dibereskan. Omnibus law adalah kemauan dan proteksi penuh dari Jokowi bersama rezimnya. Karenanya menyelesaikan omnibus law harus didahului penyelesaian rezim. Jokowi mesti dimakzulkan. Cabut Jokowi maka tercabut omnibus law. Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" sangat mendukung Aksi Sejuta Buruh. Semoga kaum buruh semakin sejahtera, merdeka dan berjaya di Indonesia. Dari \"Patung Kuda\" buruh bersama rakyat menggedor \"Istana\". Meski pencapaian tertunda tetapi tangga turun penguasa \"tuli, bisu dan buta\" telah disiapkan. Aksi buruh sudah meneriakkan sejuta suara. AgarJokowi cepat turun tahta karena sejuta dosa. Dosa besar kepada pekerja, rakyat, bangsa dan negara. Bandung 11 Agustus 2023.
Religiusitas dan Dakwah Kebangsaan Surya Paloh
Oleh: Ady Amar - Kolumnis MENILIK orasi Surya Paloh dalam kegiatan Partai NasDem belakangan ini, yang muncul tidak semata suara menggelegar membangkitan semangat duniawi kader partai semata. Tapi lebih jauh dari itu, membangkitkan relung ruhani yang tersekat oleh kepentingan sesaat. Tampak sebuah keprihatinan yang sangat dirasakan seorang Surya Paloh, dan itu tentang suasana kebangsaan saat ini, yang terjebak dalam kemunafikan, kepura-puraan, hingga pragmatisme. Menurutnya, perlu disudahi-dihentikan. Karenanya, ia mengajak semua pihak utamanya kader partainya untuk bergerak maju bersama dalam mewujudkan perubahan. Surya Paloh bicara akan perubahan, dan itu perubahan pola pikir, guna menghindar dari jebakan pragmatisme, yang akan menimbulkan kemerosotan nilai. Serunya, butuh dakwah kebangsaan melalui cara-cara yang dibenarkan akal sehat. Perubahan yang dimaksudkannya lebih pada perubahan cara berpikir. Mindset. Penting kembali pada nilai, dan itu tentang keberadaan diri yang hakiki. Bagaimana merawat nilai-nilai kebajikan, seraya tetap membuka ruang yang seluasnya pada nilai-nilai yang ada. Menurutnya, agar kita tidak terjebak pada kepentingan sesaat yang serba pragmatis, individualistis, dan mendewakan nilai materialistik. Tambahnya, jika tidak, kita akan terperangkap dalam kemunafikan dan kepura-puraan. Apa yang diharapkan Surya Paloh, itu punya nilai religiusitas tinggi, yang ia sebut dengan dakwah kebangsaan. Sebuah pendekatan tidak biasa politisi, yang menarik untuk dicermati. Ada perubahan mindset yang diinginkannya dengan senyatanya, bahwa berpartai menjauhkan dari sikap pragmatisme, tidak sebagaimana kelaziman yang ada. Sikap pragmatisme ditolaknya, yang itu terus dicekokkan pada kader partainya (NasDem). Surya Paloh seperti sedang menarik NasDem yang nyaman di wilayah aman sembari tutup mata pada persoalan yang ada. Maka, upaya menariknya setidaknya ke tengah memunculkan pernyataan mengejutkan, bahwa NasDem tengah menjalankan dakwah. Lebih tegas dinyatakannya, bahwa NasDem tengah menjalankan dakwah dalam nilai dan aspek idealisme. Pilihan religiusitas di luar kebiasaan dikenalkan pada partai yang berbasis nasionalisme. Dakwah yang dijalankan NasDem, sebut Surya Paloh, adalah dakwah kebangsaan. Semua itu muncul seolah dari kerisauan berkenaan dengan perjalanan negeri ini, yang dirasanya tidak lagi semestinya. Katanya, apa arti kehebatan negeri ini, jika kita tidak mampu mengisinya dengan soul, roh yang dipunya dalam membangun tidak saja fisik, tapi tidak kalah penting membangun kesadaran warga negara-bangsa ini. Tandasnya, karena itulah kita memperjuangkan gerakan perubahan. Kita tidak ingin berhenti, statik, seolah sudah selesai semua sistem dan nilai kehidupan itu kita kerjakan. Itulah esensi mengapa perubahan perlu diwujudkan. Surya Paloh menitikberatkan agar menjaga kewarasan cara berpikir, akal sehat kita. Yang itu bisa menentukan nasib negeri ini, apakah mau dibawa ke arah kemajuan, atau sebaliknya. Kemajuan dan kemunduran bisa terjadi oleh sebab yang kita buat, bukan dibuat oleh bangsa lain. Karenanya, untuk memenuhi panggilan siklus lima tahunan dalam alam demokrasi, menurutnya penting adanya partisipasi riil dan nyata. Dan itu upaya mencari sosok pemimpin yang lebih baik dari yang baik-baik, atau yang lebih baik dari yang baik-baik , itu jadi konsen yang tidak boleh ditawar-tawar. Memberi perhatian dan waktu yang cukup untuk memilih pemimpin yang baik dari yang baik-baik, itu ijtihad Surya Paloh dan NasDem senyatanya. Dengan memilih pemimpin baik dan tepat, itu kontribusi nyata, yang akan berdampak positif dalam meluruskan arah pembangunan bangsa. Semua akan terjadi jika pilihan pemimpin yang tepat didapatkan. Menutup dakwah kebangsaannya itu--disampaikan pada pidato pelantikan DPW NasDem Sumatera Barat, Sabtu (5/8/2023)--yang sampai pada pilihan pada Anies Baswedan sebagai calon presiden dari NasDem. Surya Paloh perlu menyebut, itu sebagai memilih pemimpin dengan serius, disertai rasa empati, bahasa nurani, dan dengan pendekatan rasionalitas. Itulah yang disebutnya sebagai pencarian terbaik (Anies Baswedan) dari yang baik-baik. Biar waktu membuktikan semua yang jadi harapannya.**
Stop Demokrasi Reaktif, Gotong Royong Bangun Indonesia
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Pengurus Pusat GMKI 2008-2010. BELUM lama berselang, sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). HMI Jakarta mengecam sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,\" kata koordinator aksi, Raja Rambe. Pada aksi tersebut, aktivis HMI membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan. Ekspresi Reaktif Elit Politik Menanggapi aksi HMI Jakarta, elit PDIP mengecam pembakaran bendera partai. Elit PDIP pun berencana menempuh jalur hukum atas aksi tersebut. \"Kejadian itu sangat tidak patut. Pembakaran bendera partai itu menimbulkan sangat mengganggu. Sehingga akan diproses melalui jalur hukum,\" kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, alumni GMNI, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023). Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP akhirnya melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh aktivis HMI Jakarta. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Senin (7/8/2023). Anggota BBHAR PDIP Triwiyono Susilo menyebutkan alasan pelaporan karena pembakaran bendera partai politik bisa menimbulkan kericuhan. “Alasan pelaporan kan jelas bendera partai itu yang sangat kita hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus pada bendera PDIP tapi pada seluruh bendera parpol lain,” kata Trwiyono. Demokrasi Sejatinya Merangkul, Bukan Memukul Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa aksi pembakaran bendera PDIP oleh aktivis HMI Jakarta tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Namun pelaporan aksi aktivis HMI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pun tidak perlu. Tidak semua hal dalam dinamika bangsa ini harus berakhir dengan proses hukum. Kedua, bahwa ekspresi HMI Jakarta adalah ekspresi biasa anak-anak muda yang sedang berlatih sebagai calon- calon pemimpin. Maka sebagai \"sekolah latihan calon pemimpin\" HMI sama dengan GMNI, GMKI, PMII, PMKRI wajar melakukan hal- hal yang dianggap \"tidak benar\" oleh para seniornya. Aktivis mahasiswa \"boleh salah\" agar kemudian setelah jadi alumni dan senior selalu \"benar\". Ketiga, bahwa hakikat aktivis mahasiswa itu selalu \"menjaga jarak\" dengan kekuasaan dan selalu memihak pada kelompok yang dianggap \"berbeda dengan kekuasaan\". Maka pembelaan HMI Jakarta kepada Rocky Gerung sesuai dengan hakikat aktivis mahasiswa. Elit politik hanya asyik \"bertengkar terkait kue kekuasaan\" secara eksklusif. Sementara ruang pertengkaran ide, gagasan hanya diisi oleh Rocky Gerung. Akibatnya aktivis mahasiswa lebih dekat dengan Rocky Gerung. Keempat, bahwa PDIP tempat berkumpul alumni atau senior aktivis mahasiswa yang terlibat menjatuhkan rezim orde baru termasuk ikut mendorong pembubaran Golkar saat itu. Maka reaksi elit PDIP atas aksi bakar bendera partai oleh aktivis HMI Jakarta berlebihan. PDIP dapat \"belajar\" dari Golkar yang tidak pernah melaporkan para aktivis mahasiswa, meski menuntut pembubaran Golkar, termasuk membakar bendera Golkar. Kelima, bahwa aksi \"sedikit- sedikit lapor\" tidak mencerminkan kematangan dalam demokrasi. Partai sebagai wadah berhimpun \"orang-orang kritis\" semestinya tangguh dalam menghadapi kritik. PDIP sejatinya menjadikan aksi HMI Jakarta sebagai kritik. Ekspresi HMI Jakarta sebagai reaksi atas sikap \"elit PDIP\" yang membangun tembok dan jarak kepada aktivis mahasiswa. Aksi HMI Jakarta sebagai \"ekspresi kemarahan\" junior kepada para seniornya yang makin ekslusif. Keenam, bahwa para alumni dan senior aktivis mahasiswa di PDIP pasti mampu menyelesaikan aksi aktivis mahasiswa, HMI Jakarta dengan merangkul, bukan memukul. Pelaporan pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya sebagai reaksi memukul, bukan merangkul. Maka sebaiknya elit PDIP dengan kepala dingin duduk minum kopi bersama para aktivis mahasiswa berdiskusi tentang Indonesia yang dicita-citakan. Ketujuh, bahwa ekspresi HMI Jakarta mewakili sikap aktivis mahasiswa secara umum terhadap \"kekuasaan partai\" yang sangat eksklusif. Peminggiran peran para alumni dan senior aktivis mahasiswa dalam Parpol di Indonesia, salah satunya PDIP, membuat aktivis mahasiswa marah. Kedelapan, bahwa demokrasi liberal memaksa para aktivis mahasiswa hanya mampu berebut remah- remah kekuasaan menjadi komisaris, komisioner lembaga negara, bukan pemain utama. Parpol lebih mengutamakan elit dengan darah biru dengan isi tas. Maka ekpresi HMI Jakarta adalah kemarahan anak-anak muda yang mimpi dan harapannya dibajak oleh \"anak- anak ingusan\" yang tidak pernah berbicara tentang rakyat, tetapi menjadi pemimpin Parpol dan kekuasaan politik. Kornas akan terus mendorong proses demokratisasi sebagai sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Sehingga Kornas akan terus menggelorakan semangat gotong royong dalam menjawab tantangan pergumulan masa depan Indonesia. (*)
Jokowi dalam Bahaya
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih JW terus menabung surplus fanatisme menyeret para Buzer semakin membabi buta, buah survey bahwa dukungan ke JW masih kuat pada kisaran angka 82 % atau mungkin sudah naik menjadi 100 %, sayang angka tersebut angka ghaib, hasil rekayasa rentalan surveyor yang sedang kesurupan. Surplus fanatisme ini sedang membesar bersamaan perlawanan rakyat makin membesar. Wajar JW kebingungan membaca hasil survei abal abal bisa membuat otaknya pecah berantakan. Jalan pintas harus menghindar dari para demo buruh dan lebih happy kunjungan kerja ke Jawa Timur. Muncul lah dugaan masyarakat luas ini lari dari demo aspirasi rakyatnya lebih baik tengok bebek berdialog dengan bebek, terbebas dari para bebek yang bandel melawan. Terjadinya \"Defisit Akal Sehat\" mengutip konsep the middle ground karya Isaiah Berlin, melahirkan konsep kunci \"the middle ground\" : siapapun yang mencoba memperjuangkan kemerdekaan, termasuk kemerdekaan berpikir dan berpendapat, akan berada di posisi tengah yang berbahaya : \"akan menjadi sasaran kecaman, intimidasi, pembunuhan karakter, pemenjaraan, bahkan pembunuhan, sementara suara rakyat sama sekali tidak di dengar dan dihargai\". Kata lain aspirasi rakyat tetap akan dianggap sampah justru mendapatkan persekusi dengan berbagai rekayasa, penguasa atau JW tetap ingin aman dari gangguan kritik masyarakat. Ini sinyal penguasa akan berubah menjadi \"tiran\". Jadi merekalah sesungguhnya sesungguhnya yang yang sedang terkena wabah sontoloyo , atau kata Rocky Gerung \"Bajingan Tolol\" Sindiran dan kritik keras dr Prof. Daniel M Rosyid bahwa : \"apabila di negeri di mana jagad politik dihuni para bandit, badut, dan bandar politik, dan rakyat hanya jadi jongos politik, maka keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kecerdasan tidak dapat ditemukan (are nowhere to be found) JW terus tenggelam di alam fiksi, yang penuh kebohongan, menuju kearah mendung gelap dan sangat mungkin sudah dekat halilintar akan menyambar diri. Akibat defisit akal sehat dan terus membabi buta sebagai boneka. Tinggal menunggu waktu, dengan ramalan sang tokek antara selamat atau harus terpelanting jatuh dan berahir dengan kehidupan yang berantakan. Gelombang demo yang akan berubah menjadi kekuatan people power sudah tidak bisa lagi dihindari. Rintihan diahir kehidupannya sudah tidak berguna. Tiba waktunya hukuman rakyat akan menimpanya. JW dalam bahaya *****
Manuver MPR Tunda Pemilu
Catatan Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta BREAKING NEWS: MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat. MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal. Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu. Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama. Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan. \"Kalau hanya diubah dengan undang-undang tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,\" kata dia. Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang. \"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,\" kata Arsul. Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu. \"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time,\" imbuhnya. (Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia). MPR tampak bernafsu mengamandemen UUD NRI 1945 (lagi) untuk menggoalkan pasal tentang darurat penundaan Pemilu. Salah seorang kawan di grup WA berkomentar, \"Sekadar info saja, adakah keadaan yang bisa mengarah ke sana?\" Rekan yang lain menimpali, \"Yang bisa membuat dan mengumumkan situasi darurat itu hanya penguasa. Setelah itu seri berikutnya umumkan pemilu ditunda.\" Menurut hemat penulis, dalam konteks kekinian, hal itu melanggar konstitusi, karena situasi darurat secara objektif tidak ada, yang ada adalah situasi darurat yang dibuat-buat secara subjektif. Sementara ini DPD RI telah mengagendakan FGD Jum\'at, 11 Agustus 2023 membedah proposal kenegaraan DPD RI: Menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa menyatakan demikian. DPD RI telah memutuskan dalam Sidang Paripurnanya tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan mengambil inisiatif untuk menawarkan kepada seluruh stakeholders bangsa Indonesia, guna membangun kesadaran kolektif untuk melakukan koreksi total terhadap sistem bernegara Indonesia dengan cara kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan, dan diperkuat melalui teknik adendum konstitusi. Salah satu latar belakang tawaran tersebut ialah bahwa sistem bernegara Indonesia, sejak era Reformasi, semakin menjauhkan Indonesia dari upaya mewujudkan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia, seperti tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Konstitusi Indonesia hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia hasil perubahan tersebut justru menjabarkan Ideologi Individualisme dan Liberalisme. Lima agenda proposal kenegaraan DPD RI dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri Bangsa adalah sebagai berikut. Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang sufficient, dengan sistem tersendiri yang merupakan kedaulatan suatu bangsa. Kedua, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan/independen atau non partisan, selain dari peserta pemilu unsur anggota partai politik. Sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR RI bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja, tetapi juga secara utuh di redundancy oleh people representative. Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan address Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku, dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan, dan Agama bagi Indonesia. Keempat, memberikan ruang review dan pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk/ada, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Apa yang digagas oleh MPR untuk dibawa ke sidangnya tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terdahulu jauh panggang dari api. (*)
Andai Ijazah Jokowi Palsu
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Berandai-andai itu kadang menyenangkan, apalagi jika yang diandaikan itu memungkinkan untuk terjadi sehingga berubah menjadi prediksi. Di tengah karut marut penyelenggaraan negara, maka fenomena politik yang muncul dan ramai patut untuk dianalisis . Salah satu fenomena menarik itu adalah isu ijazah palsu Jokowi. Hingga kini masalah keaslian jazah Jokowi ini tidak kunjung terklarifikasi. Jokowi sendiri seperti menutup mata dan telinga atas kepenasaran masyarakat dan rakyat Indonesia. Alih-alih menunjukan ijazah aslinya, justru orang yang menuduh atau mempermasalahkan seperti Bambang Tri dan Gus Nur akhirnya masuk penjara. Isu ijazah palsu itu andai ternyata terbukti, maka prediksi yang terjadi adalah : Pertama, akan masuk dalam guinness world record sebagai kebohongan paling bersejarah. 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden tanpa keabsahan persyaratan. KPU tertipu dan penipu cuma bisa tersipu tanpa rasa malu. Bisa dibuat patung \"the liar king\"--raja pembohong. Kedua, Presiden tidak sah. Berkonsekuensi hukum tidak sahnya para Menteri dan pejabat lain yang berbasis Surat Keputusan Presiden. Begitu juga dengan aturan dan kebijakan yang telah diambil Presiden Jokowi seluruhnya batal demi hukum (nietigheid van rechtswege). Ketiga, ruang akademis tercemar khususnya UGM yang \"diam\" dan terkesan membiarkan polemik terjadi. Lembaga yang memiliki otoritas untuk mempublikasikan atau mengklarifikasi ternyata bersikap abu-abu bagai tertekan oleh sebuah kekuatan besar. Mempertaruhkan kejujuran akademis. Keempat, segala kontrak dengan asing termasuk investasi IKN, Kereta Cepat China, jaminan APBN, program OBOR, maupun hutang-hutang luar negeri yang dilakukan oleh Presiden ataupun Menteri menjadi masalah hukum dan politik. Rakyat tidak akan mengakui adanya transaksi \"ilegal\" tersebut. Kelima, Presiden Jokowi menghadapi meja persidangan atas delik pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penipuan atau kebohongan. Keonaran sudah dapat dipastikan terjadi pasca terbongkarnya kepalsuan ijazah tersebut. Dengan gonjang-ganjing soal ijazah akibat Jokowi tidak mampu menunjukkan ijazah asli baik Perguruan Tinggi maupun Sekolah Menengah nya, maka hal itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela. Artinya DPR/MPR sudah dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan hukum untuk proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Kepastian palsu atau tidak ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi sebenarnya dapat dibuktikan di depan Sidang MK saat proses pemakzulan tersebut berjalan. Pembuktian keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan terkait bukanlah hal yang sulit. Jika ada kemauan untuk melakukan pengusutan maka hal itu sangatlah mudah. Andai ijazah Jokowi palsu, maka benar dan tepat jika karikatur Pinokio yang berhidung panjang itu disematkan pada Jokowi. Moga masih ada kemauan dan kemampuan Presiden Jokowi untuk mampu menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia \"Inilah ijazah asli saya !\". Maka selesailah dan Jokowi pun lolos dari kedudukan sebagai pesakitan. Untuk kasus ijazah, lho. Bandung, 10 Agustus 2023