Reformasi Kembali ke UUD 1945 Asli
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
PERJALANAN reformasi kini sudah berumur 25 tahun. Ibarat manusia, ia sudah memasuki masa dewasa. Namun, bayi reformasi itu kini tidak seperti yang dibayangkan dan dicita-citakan. Tumbuh tidak sehat dan perkasa, penuh cacat fisik maupun mental. Jika dibiarkan terus, maka reformasi yang penyakitan dan cacat ini akan semakin membusuk dan mati.
Reformasi membawa cita-cita besar tentang masa depan Indonesia yang lebih baik – demokratis, dan berkeadilan sosial maupun ekonomi. Cita-cita tersebut tidak datang begitu saja dari langit, tetapi merupakan akumulasi riak-riak frustrasi sosial protes massa yang berpuncak pada Mei 1998. Soeharto pengendali rezim 32 tahun pun tak kuasa membendung amarah massa, lalu jatuh tersungkur, karena menabur bibit-bibit kehancuran sejak awal.
Kristalisasi berbagai tuntutan para pendukung gerakan reformasi menghasilkan enam tuntutan utama:
Pertama, penegakan supremasi hukum;
Kedua, pemberantasan KKN;
Ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya;
Keempat, amandemen konstitusi;
Kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri);
Keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
25 tahun Reformasi belum semua janji terpenuhi. Banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai hingga saat ini, tapi tidak sedikit yang jauh dari harapan, dan mengalami kemunduran.
Supremasi hukum, menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Kenyataannya, upaya tersebut tidak berjalan. Kasus kematian mahasiswa Trisaksi pada Mei 1998 hingga saat ini tak kunjung ada titik terang. Begitu pula dengan Tragedi Tol Km 50 dengan para syuhada FPI. Belakangan pun mencuat adagium “tebang pilih” dan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam penegakan hukum di negeri ini.
Pemberantasan KKN. Hasil evaluasi, bahwa KKN di era Reformasi ini lebih parah daripada era Orde Baru. Beberapa tahun terakhir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok. Pada 2021 nilainya 38, kini menjadi 34.
Pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya, close.
Amandemen konstitusi hingga empat kali dipandang kebablasan. Tuntutan amandemen konstitusi pada momentum reformasi tersebut utamanya ialah pembatasan masa jabatan presiden, yakni menjadi dua periode saja.
Pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dalam praktiknya mengalami ketidakseimbangan antara peran, fungsi, status, dan kewenangan TNI dan Polri.
Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya, dalam praktiknya ibarat pameo, kepala dilepas bebas, ekor dipegang kencang.
Bergantinya rezim di Tanah Air tak bisa dipisahkan dari perkembangan demokrasi di Indonesia. Dari tahun ke tahun, tren skor kebebasan di Indonesia menunjukan penurunan yang dipengaruhi dua komponen: hak politik, dan kebebasan sipil. Demokrasi yang harusnya berjalan maju kini terancam mengalami kemunduran setelah uji materi sistem Pemilu di MK.
DPD RI, secara kelembagaan, melalui keputusan Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023 berinisiatif menawarkan kepada seluruh warga negara untuk kembali menjalankan dan menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, UUD 1945 yang disempurnakan dan diperkuat.
Hasil kajian akademik menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, DPD RI berusaha mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan penyempurnaan dan penguatan melalui Adendum Konstitusi.
DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut meliputi 5 hal pokok. Yaitu:
Pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sebuah sistem tersendiri. MPR menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden, memilih dan melantik Presiden, menetapkan TAP MPR, serta mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.
Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja.
Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara dan bangsa-bangsa lama di Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Keempat, memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mereview dan memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh.
Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
FGD DPD RI pada Jumat 11 Agusatus 2023 di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada menghadirkan narasumber Prof. Kaelan, Fakultas Filsafat UGM, Prof. Sudjito Atmorejo, FH UGM, dan Prof Suteki, FH Undip dengan penaggap Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Muhammad Setyo Sularso, Mayjen TNI (Purn) Prijanto Soemantri, dan Prof. Sofian Effendi.
Menurut Prof Kaelan, sumber masalah krisis konstitusi di negeri ini adalah amandemen UUD 1945 lebih dari 90%, sehingga tidak layak disebut perubahan, tetapi penggantian UUD 1945. DPD RI hendaknya meminta Presiden mengeluarkan dekrit Kembali ke UUD 1945.
Prof Sudjito Atmorejo mencatat bahwa Indonesia adalah Negara hukum Pancasila. Pancasila sebagai fundamen, filsafat, pikiran, jiwa dan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Pancasila wajib diamalkan penyelenggara negara secara objektif dalam pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.
Masih menurut Prof Sudjito Atmorejo, dalam sila ke-4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” tersirat azas hukum “kedaulatan di tangan rakyat,” sedangkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (asli), “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Konsekuensinya, MPR merupakan Lembaga tertinggi dalam negara. Komposisi dan mekanisme pemilihan anggota MPR diatur berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, bukan voting.
Prof Suteki sepakat atas proposal kenegaraan DPD RI yang pada pokoknya terdiri atas lima hal: (1) mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara; (2) membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan; (3) memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up; (4) memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review dan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden; (5) menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kelima proposal kenegaraan DPD RI tersebut akan menjadi sia-sia manakala perumusan hingga praktik pelaksanaannya jauh dari aspek kerohanian Ketuhanan Yang Maha Esa atau bingkai Indonesia sebagai religious nation state.
Mayjen TNI (Purn) Prijanto menyarankan DPD RI, pertama, tidak perlu menggunakan kalimat basa-basi, seyogianya dengan kalimat lugas “…agar kita kembali menetapkan, menerapkan, dan menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yaitu UUD 1945,” atau lebih singkat lagi, “… agar kita Kembali ke UUD 1945, untuk selanjutnya disempurnakan dengan cara addendum.”
Kedua, mencegah pemikiran dari siapa pun untuk melakukan amandemen UUD 1945 ke-5, baik sebelum atau sesudah Pemilu 2024, yang hanya untuk mengubah-ubah pasalnya, dan bukan kembali ke UUD 1945 Asli.
Prof. Sofian Effendi mengusulkan untuk memberlakukan sistem bernegara rumusan pendiri negara Republik Indonesia UUD 1945 dengan jalan mengadakan Sidang Istimewa MPR mengembalikan MPR RI sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang terdiri atas DPR, Wakil Daerah, dan Utusan Golongan.
Rakyat Indonesia niscaya mereformasi reformasi dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli demi kejayaan negeri. (*)