Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran"

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

RELAWAN Jokowi sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden. Sehingga ramai-ramai melapor ke polisi.

Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi.

Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur. Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina. Sedangkan Jokowi tidak merasa dihina, karena itu tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Kasus selesai.

Tentu saja, relawan tidak akan berhenti begitu saja. Mereka tetap mencari jalan untuk penjarakan Rocky Gerung. Pertanyaannya, pakai pasal apa, dan apakah bisa?

https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/08/05/10514761/bareskrim-selidiki-dugaan-rocky-gerung-sebarkan-berita-bohong-bukan

UU ITE Pasal 28 ayat (2), atau UU dan pasal-pasal sejenisnya, terkait menyebarkan informasi, ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok atau SARA, pencemaran nama baik, semua tidak relevan dan tidak bisa digunakan untuk mempidanakan Rocky Gerung.

Karena yang dilakukan Rocky Gerung adalah mengkritik kebijakan pemerintah, dalam hal ini presiden. Jadi, tidak ada kaitan apapun dengan SARA atau pencemaran nama baik: dikritik kok mencemarkan! Apa masih sehat? 

Selain itu, Rocky Gerung juga tidak menyebarkan informasi, dan tidak bicara di muka umum, seperti dimaksud pasal-pasal pidana tersebut. Yang dimaksud “di muka umum” adalah di hadapan orang banyak, di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Sedangkan Rocky Gerung sedang bicara di acara tertutup dan terbatas untuk anggota buruh dan undangan saja.

Tentu saja, Rocky Gerung akan disangkakan dengan pasal berlapis-lapis. Rocky gerung akan dijerat dengan UU “pamungkas” kolonial, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang ternyata lebih kejam dari pasal aslinya di masa kolonial.

Baca juga: https://freedomnews.id/freedomnews/opini/pasal-penyiaran-berita-bohong-dan-keonaran-indonesia-lebih-kejam-dari-penjajah

Rocky Gerung akan didakwa menyiarkan berita bohong, dan atau menerbitkan keonaran di masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Masalahnya, pasal 14 ayat (1) ini juga tidak bisa mempidanakan Rocky Gerung.

Pertama, Rocky Gerung, sekali lagi, tidak “menyiarkan” (atau menyebarkan) berita. Menurut kamus bahasa Indonesia, “menyiarkan” adalah memberitahukan kepada umum, melalui radio, surat kabar atau media massa lainnya. Rocky Gerung tidak melakukan semua itu.

Rocky Gerung ketika itu tampil sebagai pembicara atau narasumber di acara tertutup dan terbatas, yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh: Artinya, jelas, bukan “menyiarkan”!

Bahwa, bahan kuliah atau bahan diskusi yang disampaikan Rocky Gerung di forum diskusi tersebut beredar di publik, hal tersebut merupakan produk publikasi jurnalisme dalam peliputan acara buruh yang dilindungi UU.

Kemudian, ketika narasumber memberi pendapat di dalam forum diskusi, maka tidak ada lagi unsur bohong atau tidak bohong. Apakah pendapat tersebut “salah” atau benar, tidak bisa kemudian direkayasa menjadi “bohong” atau tidak bohong.

Relawan Jokowi pasti akan terus mencari kesalahan Rocky Gerung. Mereka akan berdalih Rocky Gerung harus membuktikan ucapannya, dalam hal ini pendapatnya.

Sekali lagi, pendapat tidak perlu dibuktikan. Misalnya, kalau di dalam seminar saya memberi pendapat bahwa bumi itu datar, tidak ada satu orangpun yang bisa mengatakan saya bohong. Mungkin pendapat saya salah, tapi tidak bisa dipidana dengan tuduhan bohong.

Tapi baiklah. Untuk memuaskan relawan Jokowi, mari kita lihat, pendapat Rocky Gerung yang mana yang dinyatakan bohong?

Pertama, Jokowi pergi ke China menawarkan IKN. Apakah bohong?

Jokowi pergi ke China, adalah fakta. Jokowi menawarkan IKN ke investor China juga sebuah fakta: “Ini ada 34.000 hektar lagi yang sudah siap lahannya dan bisa dimasuki oleh investor (swasta). Untuk properti, kesehatan, rumah sakit misalnya, untuk pendidikan, universitas dan untuk infrastruktur," ujar Jokowi saat bertemu dengan Kamar Dagang Indonesia di China (INACHAM) dan sejumlah pengusaha China di Shangri-La Hotel, Chengdu, China, pada Jumat (28/7/2023)”, seperti dikutip dari Kompas: https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/07/28/15020601/jokowi-34000-hektar-lahan-di-ikn-siap-untuk-investor-bisa-dimulai-tahun-ini

Selain itu, juga ada kesepakatan kerjasama (MOU) antara IKN dan Shenzhen.

Sebelumnya, Jokowi juga menawarkan investasi di IKN kepada sejumlah investor, tapi tanpa hasil. Antara lain, kepada Softbank, Qatar, Abu Dhabi, Saudi Arabia, dan terakhir Kanada dan Singapore, sebelum ke China. Jadi di mana bohongnya? Semua itu adalah fakta.

Rocky Gerung bukan yang pertama kali menggunakan kata “jual” untuk IKN. Sebelumnya, sudah banyak media yang menggunakan kata “jual”, antara lain:

CNBC Indonesia, 18/10/2022: Jokowi Jualan IKN ke Investor: Belum Ada Ini di Negara Lain (https://www.cnbcindonesia.com/news/20221018195207-4-380735/jokowi-jualan-ikn-ke-investor-belum-ada-ini-di-negara-lain/amp)

CNBC Indonesia, 7/6/2023: Jokowi 'Jualan' IKN di Singapura, Ada Paket Investasi Rp 38 T (https://www.cnbcindonesia.com/news/20230607130835-4-443794/jokowi-jualan-ikn-di-singapura-ada-paket-investasi-rp-38-t/amp)

CNN Indonesia, 4/7/2023: Jokowi Jualan IKN ke Pengusaha Australia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230704103328-532-969179/jokowi-jualan-ikn-ke-pengusaha-australia/amp)

Arti kata “jual” yang disampaikan Rocky Gerung sama dengan yang digunakan media. Yaitu, menawarkan investasi di IKN, bukan secara letterlijk “menjual” IKN. Meskipun untuk tanah di IKN, pemerintah mungkin benar menjual.

Jadi, di mana bohongnya? Semua adalah fakta!

Terakhir, apakah Rocky Gerung membuat keonaran, yang diartikan berujung pada demo buruh 10 Agustus 2023?

Alasan ini hanya mencari-cari dan rekayasa. Buruh sudah melakukan demo sejak UU Omnibus Cipta Kerja dalam rancangan, kemudian disahkan DPR, terus digugat uji materi ke MK, dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, hingga penetapan PERPPU Cipta Kerja oleh Presiden, disahkan lagi oleh DPR, sampai sekarang.

Sejak Mei 2023, beberapa organisasi buruh sudah menyatakan akan menggelar demo besar pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut presiden mencabut UU Omnibus Cipta Kerja dan lainnya.

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1599822-tuntut-cabut-uu-omnibus-law-cipta-kerja-massa-buruh-siapkan-aksi-kepung-jakarta

https://spn.or.id/amp/dengan-alasan-pemerintah-lakukan-abuse-of-power-aliansi-buruh-siapkan-demo-10-agustus-2022/

https://nasional.okezone.com/amp/2023/07/23/337/2850900/aliasi-buruh-bakal-demo-10-agustus-2023-bacakan-resolusi-maja

Semua uraian di atas menjelaskan, tidak ada satupun peraturan pidana yang dapat mempidanakan Rocky Gerung, termasuk Pasal 14 maupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pasal pidana penyiaran berita bohong dan keonaran tersebut hanya dapat disangkakan kepada masyarakat? Apakah pasal pidana tersebut juga berlaku untuk pejabat: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum?

Nantikan tulisan selanjutnya.

—- 000 —-

338

Related Post