OPINI
Presiden Pengecut Seperti Curut
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PRESIDEN memang existensial dan excellence, hidup diantara kejenakaan dan keseriusan. Kejenakaannya telah membuat orang bodoh terlihat cerdas, sementara keseriusannya membuat orang cerdas menjadi lingkung dan kesurupan. Ahir ahir ini terlalu banyak kritikan nyasar sebagai \"Pengecut\" : adalah seorang Presiden yang kehilangan nyali bicara jujur kepada rakyatnya, karena menghindari tanggung jawab. Sifat pengecut selau tampil menyamar, dalam mengambil kebijakan dari persembunyiannya, sekali tampil berbentuk pencitraan, semua serba tersamar. Selalu bicara indah dibalik hobi menebar, teror dan ancaman. Sifat dan prilakunya seperti \"Curut\" : adalah hewan pemakan serangga bertubuh kecil yang berpenampilan mirip tikus kecil dan tergolong dalam famili Soricidae. Untuk memangsa sasarannya selalu mengincar dari persembunyiannya, ketika keadaan sudah memungkinkan langsung menyergap mangsanya. Harapan hidup normal dialam demokrasi makin gelap, penuh teror dan ancaman. Semua rakyat harus tunduk mengikuti kemauan penguasa. Dengan meluasnya tendensi “timokrasi” ( kekuasaan gila popularitas ), tata kelola negara, bahkan di tengah ancaman negara makin nyasar ke arah yang salah, cenderung mengedepankan proyek mercusuar dan kehebatan permukaan ketimbang meringankan derita rakyat karena aneka impitan. Hilang keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi - demokrasi tanpa nomokrasi akan muncul anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi akan muncul otoriter. Sebuah perumpamaan yang paling hodoh bagi si pengampu dan pengekor yang bodoh dan pengecut. Sama buruknya menjadi abdi seekor curut, tidak berani tampil elegan bicara dan bertindak dami keadilan, kesejahteraan rakyat, justru sibuk membangun kekuatan dinasti dan para kroni kroni kekuasaan yang semakin membabi buta. Menyedihkan saat ini muncul, sebagian Intelektual menyerahkan diri sebagai buzer, relawan dan antek penguasa yang mengabaikan, bahkan merasionalisasi, kejahatan negara dengan lugasnya bohong dalam menyampaikan kebenaran. ( Antonio Gramci ). Bahkan ikut mencekal siapapun yang akan bicara kebenaran dan keadilan di kampus kampus. Mereka rela berubah diri seperti curut hidup di got got atas kendali istana yang makin gelap, ikut menteror, menarasikan bahwa kekuasaan saat ini serba benar dan rakyat hanya sebagai tikus kecil yang setiap saat bisa di mangsa Adalah hak rakyat untuk melakukan perlawanan, mengubah atau menghentikan pemerintahan pengecut, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin, bodoh dan pengecut tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka. (*)
Tarik Perwira Tinggi TNI dan Polri dari Jabatan Sipil
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat (Kornas) BARANGKALI memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25. Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai \"aktor reformasi\" kini sedang asyik menikmati remah- remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan, yakni: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen UUD’45; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Arogansi kewenangan dalam sengketa penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK. Sebelum \"perintah koordinasi\" dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom justru menyatakan penersangkaan KPK terhadap, kepala Basarnas, dan ajudannya yang merupakan prajurit aktif TNI tidak sah. KPK dituduh melampaui kewenangan karena melakukan proses hukum umum terhadap prajurit TNI. Meski tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai “extraordinary crime” dimana KPK dilahirkan untuk tugas pemberantasan korupsi, Danpuspom TNI tetap “keukeh” KPK salah. Sehingga walau akhirnya Danpuspom bersama ketua KPK menetapkan dan mengumumkan status keduanya sebagai tersangka, publik sudah terlanjur marah dan kehilangan kepercayaan atas kesungguhan Danpuspom dan KPK untuk pemberantasan korupsi. Mengingkari Tuntutan Reformasi Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi saat ini menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini di antaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif. Termasuk sejumlah perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya seperti STPDN, Universitas Pertahanan dan sekolah- sekolah kedinasan sipil. Sementara itu, hal sebaliknya tidak mungkin terjadi, dimana ada pejabat sipil yang menempati jabatan pada TNI dan Polri. Tidak akan ada Danramil atau Kapolsek yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan kepala rumah sakit TNI dan Polri sendiri harus prajurit aktif. Mewujudkan Tuntutan Reformasi Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta konsisten mengawal tuntutan reformasi secara utuh dan menyeluruh menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut: Pertama, bahwa dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwira TNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/ lembaga, penjabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN. Kedua, bahwa Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak menempatkan (lagi) perwira tinggi, menengah TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam waktu dekat. Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 membutuhkan konsentrasi yang tinggi dari TNI dan Polri. Maka para perwira tinggi dan menengah tersebut lebih tepat tetap berada di TNI dan Polri. Ketiga, bahwa reformasi memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Maka dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer, dan revisi perangkat peraturan lainnya. Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak. Keempat, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari sejumlah oknum pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya. Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset. Kelima, bahwa seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri. Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan pertahanan dan keamanan saat ini lebih utama pada modernisasi alutsita dan prajurit bintara dan tamtama Kornas akan terus konsisten mendorong pemerintah memenuhi tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata. Bangsa ini kehilangan banyak hal dan banyak orang, dan hingga saat tidak pernah kembali demi dan karena reformasi. Kornas akan terus berjuang dan bergerak bersama rakyat memenuhi tuntutan reformasi. (*)
Prof Mahfud, Prof Rhenald, dan Ketakutan PSI pada Kuasa Jokowi
Oleh: Prof. Denny Indrayana - Lawyer Pagi ini seorang teman mengirimkan video podcast Prof @mohmahfudmd dengan Prof @Rhenald_Kasali. Ada beberapa menit yang membicarakan soal saya. Karenanya, saya memutuskan untuk memberikan klarifikasi. Sebenarnya, saya menghindar untuk fokus ke persoalan saya pribadi. Karena, saya ingin kita lebih ke isu-isu publik, bukan isu private pribadi. Akhir-akhir, ini saya mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran, termasuk akun media sosial saya untuk mengadvokasi agar pemilu 2024, termasuk Pilpres, berjalan jujur, adil, dan demokratis. Kenapa? Karena secara hukum tata negara, ilmu yang saya pelajari, itulah satu-satunya jalan terbaik untuk menyelematkan perjalanan bangsa Indonesia ke depan, terlepas dari keterpurukan. Yaitu, melalui pemilu yang berjalan jujur, adil, demokratis, dan berhasil memilih pemimpin eksekutif (presiden) dan anggota legislatif terbaik yang amanah dan antikorupsi. Kalau pemilu kita hanya \"festivalisasi\" atau \"sensasionalisasi\", tanpa \"intelektualisasi\", tanpa pertarungan visi-misi, lebih ke arah survei \"elektabilitas\", \"popularitas\", tapi melupakan \"kapasitas\" dan \"intregritas\", maka anggota parlemen bahkan presiden kita akan ditentukan oleh \"DUITokrasi\", daulat duit. Presiden pilihan uang, bukan rakyat! Karena itu, saya cenderung membiarkan saja serangan-serangan ke pribadi saya. Argumentasi ad hominem. Menyerang pribadi, bukan ke substansi masalah. Tetapi, karena bagaimanapun ini sudah masuk wilayah politik, yang sangat dipengaruhi \"persepsi\", maka sekali-kali saya memutuskan tetap penting untuk melakukan klarifikasi (tabayyun). Karena, kalau disinformasi soal pribadi saya terus dibiarkan, pesan-pesan perjuangan saya untuk menjaga pemilu 2024 – termasuk Pilpres – berjalan jujur, adil, dan demokratis juga akan terkena imbas negatifnya. Kali ini, saya akan fokus pada tiga disinformasi: (1) Tuduhan korupsi di kasus \"Payment Gateway\"; (2) Tuduhan menyebarkan hoax di soal putusan MK soal sistem pemilu legislatif; dan (3) Tuduhan \"takut\", karena tidak menghadapi masalah hukum di tanah air. *** SATU, soal payment gateway, saya berterima kasih, di podcast dengan Rhenald Kasali, Prof Mahfud menyatakan tidak ada korupsi. Yang terjadi adalah \"salah prosedur\", tidak ada korupsi karena saya \"bukan makan uangnya\". Saya tentu punya banyak argumen bahwa kesalahan prosedur pun senyatanya tidak ada. Yang tidak dijelaskan Prof. Mahfud, bahwa saya dikasuskan karena mengadvokasi proses pemilihan Kapolri saat itu. Di awal pemerintahan Jokowi, Beliau menominasikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Kami menolaknya karena tidak percaya dengan integritasnya. Masih ingat laporan utama Majalah Tempo soal \"Rekening Gendut\" para petinggi kepolisian saat itu? Maka, terjadilah gonjang-ganjing politik hukum. Beberapa pimpinan dan pegawai KPK di tersangkakan kepolisian, di antaranya Abrahan Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan. Di luar KPK, sahabat Prof. Mahfud, Ketua Komisi Yudisial masa itu Suparman Marzuki, juga di tersangkakan. Karena advokasi pemilihan Kapolri itulah, saya pun ikut ditersangkakan Bareskrim Polri, pada awal 2015. Dimunculkan kasus \"payment gateway\", upaya saya memperbaiki sistem pembayaran paspor secara online, agar menghilangkan praktik percaloan. Sudah 8 tahun lebih, kasus itu masih digantung. Kalau saya mengkritisi kekuasaan, kasus itu dimunculkan dan diberitakan lagi ke publik. Kasus \"payment gateway\" nyata-nyata dijadikan alat sandera politik. Namun, saya menolak untuk tunduk. Saya menolak untuk takut, dan tetap bersuara kritis sesuai pilihan idealisme yang saya yakini kebenarannya. Siapapun yang merasa kasus itu bukan kriminalisasi, itu hak anda. Meski ada baiknya, anda berpikir ulang, dan bersikap lebih membuka mata-hati, dan berpikir tidak semua kasus hukum di negeri ini murni penegakan hukum, apalagi kalau kita berhadapan dengan kekuasaan, oligarki, dan mafia hukum yang koruptif. Lebih jauh soal kasus \"payment gateway\" silakan klik: https://integritylawfirms.com/indonesia/2019/11/06/payment-gateway-case/ Ada satu lagi, yang ingin saya luruskan, dari pernyataan Prof Mahfud, bahwa saya diberhentikan dari UGM. Lebih tepatnya, saya yang minta berhenti secara terhormat, tanpa hak pensiun. Karena, setelah dikasuskan, saya mengalami \"kematian perdata\". Imbasnya, rezeki berkurang. Maka, saya berpikir untuk membuka kantor hukum. Agar tidak terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran aturan—karena saya meyakini PNS tidak boleh membuka kantor hukum, meskipun tidak sedikit yang diam-diam melakukannya, maka dengan berat hati saya memilih untuk mundur dari UGM. Lagi-lagi, saya ingin bersikap konsisten dengan prinsip antikorupsi, termasuk tidak berstatus PNS saat membuka firma hukum INTEGRITY. *** DUA, Rhenald Kasali dalam podcast tersebut, beberapa politisi PSI, dan mereka yang punya pemahaman politik cenderung sealiran, masih saja menyatakan saya menyebar \"hoax\" terkait putusan MK soal sistem pemilu. Ayo, mari kita luruskan logika amat-sangat sederhana (simple logic). Bahwasanya saya mengatakan MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup, dan ternyata putusannya terbuka, tidak boleh dong serta-merta disimpulkan saya menyebarkan hoax. Kenapa sulit sekali memahami adanya kemungkinan pergeseran putusan di MK, dari awalnya berencana memutuskan tertutup lalu bergeser menjadi terbuka? Tanyakan kepada beberapa pemohon ataupun saksi di persidangan, apa yang mereka dengar dan ketahui. Tidak sedikit yang akan mengkonfirmasi, bahwa mereka juga berkeyakinan MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup, meskipun lalu berubah. Prof Mahfud menyatakan yang kredibel hanya sumber di MK. Saya berbeda pendapat. Sumber kredibel bisa pihak lain yang punya kapasitas dan integritas tak terbeli, di luar MK, yang paham dan mengerti situasi dan punya ilmu pengetahuan terkait kecenderungan putusan MK. Misalnya, sekali lagi hanya misalnya, kalau sumber saya adalah Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK, Menkopolhukam, Guru Besar Hukum Tata Negara, mosok salah jika saya menyebut beliau adalah sumber yang kredibel, meskipun Prof Mahfud tidak lagi di MK? Info saya valid! MK akan memutuskan sistem pileg proporsional tertutup. Saya tidak bisa membuka siapa sumbernya. Bukan karena takut. Justru karena saya bertanggung jawab. Justru karena saya memegang komitmen dan janji untuk tidak melibatkan sang sumber. Saya akan hadapi pengkasusan ini sebagai risiko perjuangan menegakkan daulat suara rakyat melalui proporsional terbuka yang didukung 80% pemilih, menurut survei INDIKATOR pimpinan Burhanuddin Muhtadi, salah satu lembaga survei yang masih saya yakini kredibilitasnya. Dikasuskan, dipidanakan, dan diancam penjarakan karena memperjuangkan hak politik rakyat melalui satu twit, adalah jelas-jelas absurd! Tetapi kalau Profesor Rhenald, beberapa politisi PSI, tidak bisa melihat twit saya sebagai perjuangan menegakkan suara rakyat; sebagai bentuk advokasi publik untuk mengawal MK agar menegakkan keadilan konstitusional; serta pengkasusan saya sebagai absurditas penegakan hukum, ya itulah hak dan cara pandang mereka. Saya hanya bisa mengelus dada dan menyayangkan saja. Bahkan, sebenarnya twit saya bisa dilihat sebagai bantuan kepada Prof. Mahfud, agar pemilu 2024 tidak ditunda. Kalau MK memutuskan sistem proporsional tertutup, 8 parpol di DPR memboikot pemilu, tidak menyetujui aturan KPU yang terkait perubahan sistem pemilu itu, maka pemilu 2024 terancam tidak terlaksana tepat waktu. *** TIGA, beberapa politisi PSI dan buzzerRp Jokowi tentu senada menganggap saya takut, \"tidak jantan\" karena tidak kembali ke tanah air menghadapi kasus hukum payment gateway dan perkara terkait putusan MK. Jadi, saya bukan lama di Australia dan tidak pulang ke tanah air. Saya bolak-balik Indonesia-Australia. Akhir tahun lalu sampai Februari saya di Indonesia. Lebaran kemarin pun saya di Indonesia. Saya punya kantor hukum INTEGRITY di Jakarta dan Melbourne. Kalaupun saya 2016—2019 agak lama di Melbourne, karena diberi kehormatan menjadi Profesor tamu di Melbourne Law School. Universitas Melbourne tidak peduli, dan sangat paham kriminalisasi kasus payment gateway saya di tanah air. Jadi, kalau PSI dan BuzzerRp sulit paham, lagi-lagi saya ingin sampaikan logika sederhana saja (simple logic). Orang yang takut biasanya tidak akan menentang arus, melawan, dan mengkritisi kekuasaan. Orang yang takut akan lebih memilih diam, mencari aman, tidak ambil risiko, sehingga mengekor saja semua agenda politik pemegang kekuasaan. Saya sama seperti anda rekan-rekan PSI, di 2014 memilih Jokowi. Tetapi ketika makin kelihatan Jokowi melumpuhkan KPK; Jokowi membangun dinasti kekuasaan keluarganya; Jokowi membiarkan bisnis anaknya menerima suntikan modal yang senyatanya patut diduga suap dari para pebisnis yang ingin dekat dengan kekuasaan istana dll; maka saya memilih bersikap tegas melawan kekuasaan Jokowi yang cenderung koruptif dan represif. Maka, ketika misalnya Grace Natalie, dan rekan-rekan PSI mengatakan, di satu sisi, memperjuangkan hak orang muda melalui uji materi syarat umur capres-cawapres di MK, saya tentu sulit percaya. Politik itu adalah rekam jejak. Karena di sisi lain, PSI pernah menyatakan mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode. Dari segi umur, dimana perjuangan aspirasi usia muda, kalau masih mendukung Jokowi yang sudah jelas-jelas tidak lagi muda? Belum lagi dukungan pada Kaesang di Depok, Bobby Nasution di Sumut, ataupun Gibran di Solo dan bisa ditebak di Pilpres 2024—jika MK mengubah syarat umur, nyata-nyata bertentangan dengan statemen politik Sekjen PSI soal menolak dinasti, di tahun 2015. Sudah lama memang, tapi masih tersimpan aman dalam jejak digital, sehingga bisa kita gunakan untuk menyoal konsistensi PSI. Siapa yang penakut? Saya yang siap dikasuskan dan melawan dengan terus bersuara lantang dan mengkritisi kekuasaan Jokowi yang koruptif? Atau, rekan-rekan PSI yang dengan gagah mengatakan \"Tegak Lurus Pada Jokowi\", alias \"manut\" atau ikut apa saja, apapun sikap politik Jokowi. Dalam pandangan saya, \"kemanutan\" politik pada kekuasaan, adalah ciri-ciri nyata dari berpolitik dengan penuh \"ketakutan\". Maaf, karena itu, bagi saya PSI bukan partai. Bagi saya PSI adalah semata-mata relawan Jokowi, Gibran, Kaesang, Bob Nasution. Jangan katakan anda memperjuangkan hak orang muda di MK, karena sebenarnya PSI sedang menjadi relawan Jokowi, dan takut melakukan perlawanan pada kekuasaan yang sedang membangun oligarki dan dinastinya yang cenderung koruptif! (Sumber: Twitter @dennyindrayana)
Rocky dan Gerung Perlawanan
Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Rezim merampok kekayan alam untuk oligarki, Rocky Gerung merampok akal sehat penguasa untuk rakyat. Rocky itu kesadaran dan gerung perlawanan. Pramoedya Ananta Toer pernah bersyair betapa kuasanya kerongkongan. Begitupun AD Donggo dengan dari lidah berawal kemerdekaan. Selaras itu Rocky Gerung juga terus memuntahkan narasi dan pilihan diksinya, kerap berupaya merekayasa ulang kedaulatan negara dan bangsa yang telah dirampas oligarki. Betapapun rezim kekuasaan dan oligarki identik dengan tirani dan sarat represi, rakyat akan selalu menemukan kanal perlawanan melalui pikiran, nurani dan argumentasi. Rocky tak hanya sekedar berfilsafat, ia juga telah mencairkan kebekuan otak publik yang setelah sekian lama melawan arus logika dan nurani. Pikiran dan mental rakyat yang kadung menikmati kesengsaraan dan penderitaan dari penjajahan yang up to date, mengalami \"cultur shock\" akibat diplomasi Rocky yang liar dan imajinatif. Rocky menjadi manusia asing, menarik perhatian dan terlanjur digemari di tengah-tengah rakyat yang terbiasa hidup dengan kebodohan struktural dan sistemik, feodalisme yang laten dan kebiadaban modern. Sejauh ini Rocky menjadi manusia yang paling lepas tanpa beban, memelopori barisan masyarakat yang sadar dan tercerahkan serta sekaligus menjadi pesuruh agama yang menyeru perintah amar ma\'ruf nahi munkar. Rocky seorang diri tak ubahnya sedang mengambil alih tugas institusi negara, para intelektual, pemuka agama, media massa dan partai politik yang sejatinya kesejahteraan rakyat ada di pundak mereka. Dengan penguasaan filsafat yang menjalar cabang-cabang pemahaman ilmu pengetahuan luas, Rocky seperti memberi nutrisi bagi kesehatan negara dan bangsa. Gigih meluruskan jalan menyimpang penguasa. Dengan bahasa yang unik dan langka, namun masalah-masalah konstitusi, demokrasi dan tema-tema vital yang menjadi denyut nadi kehidupan rakyat, tetap terasa gurih dan nikmat disuguhkan kepada khalayak. Rocky begitu fasih memenuhi dahaga komunikasi, aspirasi dan konsolidasi publik, yang diibaratkan sebuah rahim sedang hamil tua mengandung gugatan dan pemberontakan. Terutama terhadap kedunguan, penghianatan dan kejahatan penyelenggara negara. Statemen Rocky yang tegas dan lugas mengatakan Jokowi bajingan yang tolol saat acara buruh yang di pimpin Jumhur Hidayat. Sangat tidak beralasan dan tidak relevan jika dianggap sebagai penghinaan terhadap Jokowi. Pasalnya, Rocky sesungguhnya menjadi representatif dari kegelisahan sekaligus kemarahan rakyat terhadap perilaku dan kebijakan Jokowi sebagai presiden yang terlalu beresiko dan berbahaya bagi NKRI. Kasus IKN, omnibus law, UU minerba, Kereta Cepat Jakarta Bandung, utang negara dan segunung kasus korupsi dalam pemerintahannya, menjadi wajar, lumrah dan sudah menjadi keharusan untuk disampaikan Rocky . Ketika DPR, MPR, KPK, TNI, POLRI, media massa dan lembaga-lembaga negara penting dan strategis lainnya tak berdaya menjalankan peran dan fungsinya. Pikiran, sikap dan tindakan Rocky layak mewakili dan didukung rakyat. Ketika tulisan, suara dan aksi unjuk rasa yang menghadirkan kesadaran kritis terhadap distorsi rezim harus berhadapan dengan hukum kekuasaan. Maka narasi dan pilihan diksi Rocky menjadi rival sepadan dari perilaku menyimpang dan justifikasi kekuasaan. Kalau saja disana-sini berserakan laporan polisi dari para relawan Jokowi karena merasa terhina atas lontaran kata-kata bajingan yang tolol, sesungguhnya semakin menjadi pembuktian dan kebenaran Jokowi terlalu banyak dihinggapi dan dipenuhi gerombolan kedunguan. Dungu, karena tak tahu malu dan tak sadar kalau apa yang telah dilakukan rezim kekuasaan yang menjadi budak oligarki dengan maraknya KKN, begitu rendah dan hina di mata rakyat. Boleh jadi Jokowi dan kroninya beserta para buzzer yang justru menghina rakyat dan pantas menerima hukuman Tuhan. Suara Rocky dan lainnya yang kritis menjadi cermin bahwasanya masih ada mental dan karakter patriotisme dan nasionalisme di negeri ini. Rocky dengan ketajaman kata tak lelah dan bosan menikam jantung penguasa. Sejatinya, Rocky yang merdeka, sedang menobarkan gerung perlawanan. Akankah perlawanan bersanding dengan perubahan?. Biarkan waktu yang menjawabnya. Memelihara asa menggapai perubahan, menghidupkan makna mencapai merdeka yang sebenarnya. (*)
Menghentikan Rocky Gerung (Seolah) Membunuh Demokrasi
Oleh: Ady Amar - Kolumnis. RG menganut paham, bahwa pikiran boleh keras ketus tanpa batas disampaikan sebagai sebuah argumen. Tapi tidak pada sikap, yang menurutnya mesti lembut sopan selayaknya. Maka, kebebasan berpikir tidak boleh dihalangi sekat menyumpal. Rocky Gerung (RG) dan Rizal Ramli (RR), itu bagai simbol negeri yang masih menganut demokrasi. Atau dengan narasi lain, bahwa negeri ini boleh dibilang masih menganut asas demokrasi, itu disimbolkan dengan RG dan RR yang masih bebas berbicara, dan aman-aman saja. Adagium simbol demokrasi itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, yang saat ditanya matinya demokrasi di negeri ini. Itu saat Habib Rizieq Shihab dipenjarakan dalam kasus kekarantinaan kesehatan dan menyebarkan berita bohong--dua kasus yang beririsan berkenaan dengan Covid-19--di mana Mahfud menyatakan, demokrasi di negeri ini masih tegak. Mahfud perlu mengambil sebagai contoh, bahwa RG dan RR boleh ngomong keras mengkritik pemerintah, dan itu bebas-bebas saja. Tidak ditangkap, kata Mahfud. Dua nama yang disebutnya itu seolah simbol demokrasi di negeri ini, yang masih berdiri tegak. Karenanya, dua orang tadi seolah boleh bicara apa saja, bebas-bebas saja dalam mengkritik rezim sekerasnya. Sepertinya apa yang dikatakan Mahfud itu menemui kebenaran. Tapi juga bukan soal \"kebebasan\" yang diberikan pada keduanya itu juga berlaku pada lainnya, mereka yang memilih jalan hidup oposan bebas berbicara sebagaimana RG dan RR. Di samping itu, RG dan RR masih bebas tak tersentuh hukum, itu lebih pada bangunan narasi yang terukur, dan jauh dari delik hukum yang bisa ditersangkakan. RG khususnya, entah sudah berapa kali dilaporkan pada pihak kepolisian, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu kasusnya menguap tak diteruskan. Seolah penyidik kebingungan apa yang mau dibidik dari pikiran seseorang yang berbicara tanpa meninggalkan jejak delik yang bisa dipidanakan. RG berselancar dalam kata-kata penuh idiom, dan sejauh ini tak ada delik dilanggarnya, yang itu bisa menjeratnya dalam kasus hukum. Misal, saat kata \"dungu\" ia sematkan pada Presiden Jokowi, dan pada pejabat negara lain yang beradu argumen dengannya. Dungu yang disematkan, itu bukan pada personal Jokowi sebagai pribadi, tapi pada kebijakan yang diambil Jokowi selaku presiden. Itu risiko dari pejabat publik yang jika salah boleh dikritisi dengan kata \"dungu\", atau bahkan lebih keras lagi sekalipun. Pilihan kata dan kalimat yang dipilih RG memang mencengangkan, bahkan acap ngeri-ngeri sedap. Seperti kebablasan untuk ukuran umum, tapi tetap saja terukur tanpa sedikit pun ada delik hukum ditinggalkan. Pilihan idiom yang tidak biasa, itu semacam pesan tegas, agar semua melihatnya sebagai ancaman serius, yang tidak boleh lengah untuk dibiarkan. RG menganut paham, bahwa pikiran keras ketus tanpa batas boleh disampaikan sebagai sebuah argumen. Tapi tidak pada sikap, yang menurutnya mesti lembut sopan selayaknya. Maka, kebebasan berpikir tidak boleh dihalangi sekat menyumpal. Memisahkan antara alam pikiran dan sikap, itu bukan perkara mudah. Tapi tidak bagi seorang RG. Bebas berpikir dan santun bersikap, sepertinya itulah kepribadian yang dipilihnya. Jika tak mengenal keseharian RG, dan hanya mendengar sekadar orasinya maka terkesan ia pribadi keras yang tampil dengan kritikan pedas. Memilih posisi sebagai oposan, maka memunculkan sikap kritis yang terkadang dengan penggunaan idiom lewat kata yang terkadang kelewat berani. Kata atau kalimat yang tidak biasa itu mampu menjelaskan kesalahan kebijakan dari pejabat yang dikritiknya. Kata \"dungu\" menjadi populer untuk melihat kebijakan yang jauh dari maslahat, bahkan merusak, utamanya yang dilakukan rezim Jokowi. Seiring waktu, kata \"dungu\" sudah tidak lagi mencengangkan jika itu diucap RG dalam mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi. Daya gregetnya sudah mulai luntur, seolah \"dungu\" sudah bisa diterima selayaknya secara umum. RG seperti mengajarkan pada khalayak untuk tidak memberi label istimewa pada kekuasaan mana pun di tingkat apa pun. Menurutnya, justru perlu mengkritisinya dengan kata atau kalimat tak biasa. Ujaran khas RG yang tak biasa itu bisa jadi akan sulit bisa ditiru pihak lain, tapi setidaknya RG mampu mengucapkan sebagai penekan, bahwa ada yang tak beres yang dilakukan rezim. Maka, kata atau kalimat tidak biasa dipilihnya untuk menggambarkan itu semua. Jadi biarkan saja RG bicara tidak biasa, itu haknya yang tak bisa dibatasi oleh pelaporan pada pihak berwajib atas perbuatan tidak menyenangkan atau apa pun namanya. Hari-hari ini jagat pemberitaan diramaikan tamparan kegeraman RG pada Presiden Jokowi. Kegeraman ditumpahkan saat memberi orasi di hadapan perwakilan buruh di Bekasi. RG bicara memberi semangat pada buruh yang akan melakukan demonstrasi pada 10 Agustus nanti. Tapi di situ RG juga menyelipkan kalimat \"menempeleng\" Jokowi sebagai presiden berkaitan dengan IKN, yang lalu disikapi pelaporan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kelompok relawan Jokowi. Relawan yang tak terima presidennya dihina dengan perkataan tak sepatutnya. \"... Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke partai-partai untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia mikirkan nasibnya, bukan nasib kita. Itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut,\" ujar RG dikutip Senin (31 Juli 2023). Laporan itu ditolak Bareskrim, karena itu delik aduan. Mereka tidak berhak melaporkan atas nama Jokowi. Jika ingin diteruskan, maka yang mengadukan adalah Jokowi sendiri. Agaknya istana memilih tidak ingin memperpanjang, seperti tidak berharap api kecil menjadi besar. Membiarkan saja itu seharusnya, agar suasana kondusif tetap terjaga. Banyak pihak menyebut, justru jika tidak disikapi dengan terukur, justru bisa jadi pemantik memakzulkan Presiden Jokowi. Apalagi waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan demo buruh. Bagus jika narasi \"bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut\" itu tidak direspons berlebihan. Biar saja itu dihela angin waktu. RG sudah menerangkan makna harfiah kata \"bajingan\", yang jauh dari kesan jahat. Sepertinya RG mengajarkan, keyakinan pada apa yang dinarasikan, dan itu tidak asal bicara, tapi bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Memilih sikap membiarkan RG, itu pastilah tidak berdiri sendiri, tapi ada arahan istana. Keriuhan syahwat yang dibawa kumpulan relawan Jokowi memenjarakan RG, itu seperti sikap keharusan saja, yang mesti dilakukan. Tidak juga perlu disikapi berlebihan, meski narasi yang diumbar menghantam hak privat RG di luar kepatutan. Jika saja RG memilih sumbu pendek, ia bisa mengadukan balik para relawan itu. Tapi mustahil itu dilakukannya. Maka, asyik juga melihat komen putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga Wali Kota Solo, saat ditanya wartawan bagaimana sikapnya pada RG yang menghina bapaknya, Jokowi. Jawaban enteng keluar dari mulutnya. Seperti jawaban sekenanya. Seperti sikap tak mau ambil pusing, \"Biasa wae, biar warga yang menilai.\" Geli juga hamba mendengar jawabannya. Gibran mampu mencairkan suasana, yang juga tak biasa.**
Bravo Polri, Panji Gumilang Tersangka
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH cukup lama menanti, akhirnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang pimpinan Ma\'had Al Zaytun Indramayu sebagai tersangka. Tentu berita ini menggembirakan umat Islam. Arogansi yang selama ini ia tampilkan membentur hukum. Panji Gumilang diperiksa, ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 tepatnya Pukul 21.15 WIB. Panji Gumilang disangkakan melakukan tiga delik yaitu penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP, lalu ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (1). Mengingat ancaman hukumannya 5 (lima) tahun ke atas, maka telah berdasar hukum jika Panji Gumilang ditahan. Ritual terakhir dari tantangan dan keangkuhan Panji Gumilang adalah peringatan 1 Muharram 1445 H di Al Zaytun. Ia sengaja mengundang Ilham Aidit, putera Ketua CC PKI DN Aidit, kemudian Connie Rahundini Bakri, pengamat militer alumni Tel Aviv Israel, serta Monique Rijkers aktivis dan propagandis Zionis Israel. Panji Gumilang mengabaikan sorotan publik atas dirinya yang dikaitkan dengan Komunis dan Zionis. Panji Gumilang jumawa merasa terlindungi oleh pejabat pemerintahan sejak masa Orde Baru dan merasa berjasa berbagi \"fa\'i\" kepada berbagai instansi serta sukses menghimpun keluarga aktivis NII. Terakhir bangga mampu menjalin hubungan dengan kelompok Zionis Israel. Sementara persoalan sensitif dengan umat Islam termasuk MUI diabaikan. Sejatinya penyakit fir\'aunisme telah menjangkiti dirinya. Kini setelah berstatus tersangka dan ditahan bahkan kemungkinan besar akan dihukum maka Al Zaytun akan meredup bahkan bubar. Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain: Pertama, Panji Gumilang adalah pemimpin sentral dalam lembaga pendidikan Al Zaytun sehingga Al Zaytun tidak memiliki figur pengganti dalam hal sang Imam berhalangan . Kepala yang putus menyebabkan otak ikut hilang. Limbung. Kedua, santri-santri sebagian besar memiliki hubungan ideologis bahkan organisatoris dengan keluarga NII. Jika kelak diambil alih oleh Pemerintah, maka hubungan emosional menjadi berantakan. Mungkin keluarga NII akan menarik diri dari lingkungan pendidikan yang dikelola oleh \"negara kafir\". Ketiga, Panji Gumilang tumbang saat hubungan hangat dengan Zionis Israel. Konon hutang besar Al Zaytun tengah diupayakan dibantu oleh Israel. Kini kondisi semakin berat, hutang Al Zaytun bakal merontokkan kemampuan untuk membiayai. Al Zaytun tutup dengan sendirinya. Di samping itu manuver hukum perdata melalui gugatan terhadap MUI menjadi sia-sia atau tidak ada artinya. Panji gagal untuk mengalihkan atau menutupi proses pidana. Ia dipenjara dan para advokat akan kehilangan fokus dalam pembelaan menyeluruh. Perhatian terpaksa hanya pada proses peradilan pidana. Kepolisian berhasil mengatasi hambatan politis dalam memeriksa dan menangani kasus Panji Gumilang. Semua mengetahui Al Zaytun itu bagai \"negara dalam negara\" yang terlalu banyak kepentingan di dalamnya. Proses sudah berjalan, sebentar lagi diserahkan kepada pihak Kejaksaan lalu dilimpahkan ke Pengadilan. Rakyat khususnya umat Islam akan dengan seksama memperhatikan. Kepolisian telah berhasil menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang. Layak untuk apresiasi dan ucapan selamat padanya, bravo Polri ! Bandung, 2 Agustus 2023.
Bajingan Tolol, Bajingan Pengecut, atau Pengkhianat
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78 JAGAT Nusantara viral dengan ungkapan Rocky Gerung melalui kritikannya terhadap Presiden Jokowi dengan kosa kata \"Bajingan Tolol dan Bajingan Pengecut\". Sebelumnya juga viral kehadiran delegasi 100 Tokoh ke MPR dengan tuntutan tunggal \"Makzulkan Presiden Jokowi\" karena telah melanggar konstitusi. Melalui sepuluh konsideran tentang pelanggaran konstitusi serta 5 point dasar hukum, Presiden Jokowi harus diimpeach/dimakzulkan sesuai UU. Jika dikaji konsideran atau pertimbangan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat tersebut sangat berdasar. Seharusnya DPR dan MPR secara serius menindak lanjuti. Sebagai pemerhati, penulis tidak akan membahas tentang sepuluh konsideran dan 5 point dasar hukum tersebut yang sudah viral beredar. Sudah sangat sesuai dalam kaidah kepentingan publik. Merupakan kewenangan DPR/ MPR untuk mengkaji dan menindaklanjuti. Namun apakah DPR/MPR yang terdiri dari 9 partai politik dan DPD-RI tersebut punya nurani atau keberanian untuk itu? Itu soal lain. Tentunya desakan rakyat diperlukan istilah lainnya people power, yang juga konstitusional. Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa melanggar konstitusi termasuk kategori pengkhianatan. Menurut penulis secara nyata bentuk pengkhianatan adalah memberikan ijin menjual pasir. Sebelumya dilarang, akan tetapi oleh Presiden Jokowi dibuka kembali. Menjual pasir kepada negara lain sebut saja Singapura, berpotensi menghilangkan beberapa pulau kecil sehingga mengurangi batas eksklusif kontinental. Menjual pasir kepada negara tetangga untuk reklamasi pantai negara tetangga akan memperbesar luasan pulaunya dan menambah keluasan garis pantai mereka. Artinya mengurangi batas kontinental Indonesia. Secara faktual ini pengkhianatan. Begitu juga menarik investor asing terutama Singapura dan RRC untuk ikut membangun fasilitas di ibu kota negara baru, dengan berbagai kemudahan obral sangat luar biasa, juga pengkhianatan. Jika jadi maka IKN merupakan wilayah yang sangat strategis dan vital bagi kedaulatan negara. Sementara Presiden Jokowi memasarkan dengan berbagai kemudahan kepada asing, di antaranya tax holiday/ bebas pajak berpuluh tahun, bagi investor asing. Meminta mereka orang kaya asing tersebut untuk tinggal di IKN. Warga Asing terutama China/ investor dapat menggunakan fasilitas tanah dan bangunan di IKN selama 180 tahun. Artinya 3 generasi warga asing menempati IKN terutama China kaya dari Singapura dan RRC. Mereka secara berdaulat akan menguasai baik bisnis maupun tanah dan gedung di Ibu Kota tersebut. Tawaran obral, seperti ini jelas sangat faktual sebagai suatu pengkhianatan, karena memberikan kedaulatan kepada investor asing. Inggris diberikan kewenangan mengelola Hongkong selama seratus tahun, bisa kembali. Namun akan berbeda dengan IKN baru dimana China sebagai negara sangat agresif hegemoni tidak akan gampang melepaskan kembali. Tepat kiranya di samping sebagai bajingan tolol, bajingan pengecut juga dapat disematkan sebagai pengkhianat. Semoga semua pihak terutama DPR/MPR segera menggelar sidang untuk impeachment Presiden Jokowi. Bandung, 2 Agustus 2023.
Laporkan Rocky Gerung: Benny Rhamdani Kehilangan Muka dan Martabat
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Rocky Gerung membuat (relawan) Jokowi gelisah. Karena Jokowi disebut ‘bajingan tolol’ dan ‘pengecut’. Segerombolan relawan Jokowi bereaksi. Benny Rhamdani dkk melaporkan Rocky Gerung ke polisi, dengan tuduhan menghina Presiden, melanggar pasal 218 KUHP. Aksi gerombolan Benny Rhamdani dkk ini terkesan sangat bodoh, seperti dijelaskan sebagai berikut. Pertama, KUHP yang baru, baru akan berlaku 2 Januari 2026, seperti tertulis di Pasal 624: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (Yaitu 2 Januari 2023.) Maka itu, laporan Benny Rhamdani dkk pasti ditolak polisi. Bagaimana bisa mengadukan seseorang dengan UU yang belum berlaku. Kedua, menurut pasal 218 KUHP, penghinaan hanya berlaku kalau dilakukan di muka umum. Sedangkan Rocky Gerung bicara di seminar Konsolidasi Akbar, Aliansi Aksi Sejuta Buruh”, diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh di Bekasi, dihadiri oleh para pimpinan organisasi buruh. Artinya, acara tertutup, bukan di muka umum. Pasal 218 (1) KUHP: “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan / atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ketiga, pasal 218 ayat (2) mengatakan: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.” Rocky Gerung bicara di acara seminar untuk kepentingan umum, khususnya untuk kepentingan buruh dan masyarakat luas, yang mencari keadilan karena presiden menetapkan UU yang sangat tidak adil, sewenang-wenang, dan diduga keras melanggar konstitusi. Antara lain UU Cipta Kerja yang sebelumnya divonis inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Bukannya membatalkan UU inkonstitusional tersebut, Presiden malah menerbitkan kembali, dengan menggunakan PERPPU, yang secara jelas melanggar konstitusi. Karena alasan kegentingan memaksa di PERPPU Cipta Kerja sangat mengada-ada, tidak berdasarkan kondisi obyektif krisis ekonomi global. Tetapi, hanya berdasarkan kondisi subyektif dan manipulatif, seolah-olah akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya hanya ilusi. Karena, setelah tujuh bulan berjalan, ternyata tidak ada krisis ekonomi sama sekali. Sebaliknya, penerimaan perpajakan untuk semester pertama 2023 bahkan naik 8,5 persen dibandingkan periode sama 2022. Artinya, pemerintah telah membohongi publik, dan melanggar alasan obyektif Kegentingan Memaksa di dalam penetapan PERPPU Cipta Kerja. Oleh karena itu, penyampaian materi seminar Rocky Gerung di acara Konsolidasi Akbar organisasi buruh tersebut sangat jelas untuk kepentingan umum. Keempat, kata ‘bajingan’ adalah sebutan untuk profesi yang sangat mulia: bagusing jiwo angen-angening pangeran: Artinya, orang baik yang dicintai Tuhan. Lihat tulisan di bawah ini: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/03/090000965/apa-itu-bajingan-dan-bagaimana-sejarahnya-jadi-kata-makian?page=all Bajingan menjadi profesi tidak mulia ketika Bajingan tidak memiliki keberanian menegakkan keadilan, sehingga membuat rakyat menderita. Sehingga sebutan Bajingan bukan merupakan penghinaan. Bajingan bermakna positif kalau menjalankan tugas secara adil. Sebaliknya, Bajingan bermakna negatif kalau presiden menjalankan tugas secara tidak adil, sehingga membuat rakyat menderita. Seperti menetapkan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU yang tidak adil lainnya. Kelima, mengatakan seseorang bodoh, termasuk presiden, juga bukan merupakan penghinaan. Donald Trump disebut Presiden Amerika Serikat paling bodoh. Tetapi, yang bersangkutan dan pendukungnya biasa-biasa saja, tidak panik. Padahal Trump diperkirakan masuk kategori orang super jenius: https://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2017/04/01/jika-dilihat-iq-nya-sejatinya-presiden-as-donald-trump-tergolong-manusia-super-genius Artinya, presiden disebut ‘Presiden Bodoh’ atau ‘Bajingan Bodoh’ bukan karena IQ rendah, tetapi karena menetapkan kebijakan yang tidak normal, tidak adil, dan melanggar konstitusi. Sedangkan, menurut UU pemilu, pelanggaran konstitusi masuk kategori pengkhianatan negara. Jauh lebih buruk dari kebijakan bodoh. Rocky Gerung masih sangat sopan mengatakan Presiden ‘Bodoh’ atau ‘Tolol’, bukan presiden pengkhianat negara, meskipun UU Cipta Kerja terindikasi kuat melanggar konstitusi. Mungkin harapannya, agar Jokowi bisa segera koreksi dan mencabut semua UU yang bermasalah, sehingga menjadi Presiden ‘Pinter’. Keenam, demo buruh sudah berlangsung sejak lama, jauh sebelum RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Rencana demo Akbar 10 Agustus 2023 merupakan bagian dari rencana gelombang demo yang akan diikuti oleh para buruh, petani, mahasiswa dan elemen rakyat lainnya, untuk mencari keadilan yang sudah dibajak oleh para tiran. Rencana demo Akbar tersebut sudah disosialisasikan sejak tiga bulan yang lalu, sejak Mei 2023. Lihat: https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1599822-tuntut-cabut-uu-omnibus-law-cipta-kerja-massa-buruh-siapkan-aksi-kepung-jakarta Ke mana saja Benny Rhamdani selama ini, kok bisa bilang Rocky Gerung provokasi demo buruh dan memecah belah bangsa? Yang memecah belah bangsa sejatinya adalah pihak pembuat UU yang tidak adil dan merugikan masyarakat luas. Yaitu pemerintah, dalam hal ini Presiden, dan DPR. Termasuk para anteknya. Karena UU yang tidak adil ini maka masyarakat melakukan demo, untuk membela haknya. https://bisnis.tempo.co/amp/1729379/mulai-pekan-depan-ratusan-ribu-buruh-di-38-provinsi-akan-demo-bergantian-tolak-uu-cipta-kerja. Ketujuh, kata ‘pengecut’ juga bukan penghinaan. Tetapi kondisi di mana seseorang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya. Rocky Gerung mengatakan, Jokowi seharusnya berani menghadapi buruh, berani debat dengan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, tentang UU Cipta Kerja, sebagai bentuk tanggung jawabnya karena memberlakukan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU lainnya yang dianggap masyarakat bermasalah. Kalau Jokowi tidak berani berdebat, dan terus menghindar, maka tidak salah mengatakan pengecut. Yaitu lari dari tanggung jawab. Itu adalah sebuah fakta yang disampaikan oleh Rocky Gerung: bukan penghinaan. Terakhir, pasal penghinaan adalah delik aduan. Jokowi harus melapor sendiri kalau merasa dihina. Seperti yang dilakukan Presiden SBY: https://setneg.go.id/baca/index/sby_lapor_ke_polda_metro Relawan tidak berhak mengatasnamakan Jokowi. Sebaiknya relawan Jokowi belajar dari SBY, belajar menjadi ksatria. Benny Rhamdani yang mau cari muka, asal melapor dan asal Bapak Senang, akhirnya kehilangan muka: laporan ditolak polisi. —- 000 —-
Indonesia 2030 Menuju Negara Komunis Republik Indonesia
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Kajian Rumah Pancasila Jika 2024 bangsa ini tidak mampu mengembalikan UUD1945 dan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka bersiaplah Indonesia akan menjadi negara komunis. Kita bisa rasakan sejak UUD1945 diganti dengan UUD 2002, komunis sudah masuk di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian Pancasila ingin diubah dengan Pancasila 1 Juni melalui Kepres No 24 tahun 2016 tentang hari lahirnya Pancasila. Kepres ini digunakan untuk konsederan RUU HIP dan RUU BPIP. Kemudian lewat terbitnya Kamus Pahlawan Indonesia dimasukkannya tokoh tokoh PKI, bahkan banyak ulama dan kiai dihapus dari kamus tersebut. Tidak ada yang protes, dan lucunya sejarah Serangan Oemum 1 Maret di Jogya, nama Soeharto sebagai pelaku utama bersama Panglima TNI Jendral Soedirman dan Hamangkubuwono IX, dihapus. Kemudian ada juga pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa soal anak PKI boleh masuk TNI. Puncak dari strategi menghidupkan PKI gaya baru adalah Kepres No 4 th 2023 dan Inpres No 2 th 2023 tentang penyelesaian HAM masa lalu. Memutarbalikan fakta dan menimpakan kesalahan kepada orang lain adalah strategi PKI. PKI sebagai pelaku pemberontakan G30S PKI dan pembunuhan terhadap jenderal jenderal dibalik menjadi korban HAM berat. Dan hari ini PKI merdeka karena korban HAM berat dan perlu disantuni, dipukihkan hak-haknya. Anehnya bangsa ini diam apatis melihat hal ini. TNI dan NU tertuduh pelanggar HAM juga tidak bergeming. OBOR (One Belt One Road) China, proyek ambisius dengan dana prestisius menjadikan China ingin meraih tampuk kepemimpinan dunia melalui hegemoni politik dan ekonomi. China telah berevolusi dari penganut ekonomi sosialisme (komunis) menjadi kapitalisme sejati. Bersaing dengan Amerika Serikat dan sekutunya. Kehadiran China juga menjadi ancaman AS dalam menggusur pengaruhnya di pentas global. Dikabarkan pemerintah Jokowi sudah menyetujui proyek OBOR yang diinisiasi oleh Cina. Diperkirakan tahap awal proyek raksasa OBOR Cina sudah ditandatangani pada bulan April 2019. Proyek ini bagi Cina untuk mempermudah koneksi dagang antar-negara di Eropa dan Asia melalui jalur sutra maritim. Sebelumnya dalam pertemuan Global Maritime Fulcrum Belt And Road Initiatives (GMF –BRI), Cina sudah menawarkan rancangan Framework Agreement untuk bekerja sama di Kuala Tanjung, Sumatra Utara (Sumut) sebagai proyek tahap pertama. Dilanjutkan proyek di Kawasan Industri Sei Mangkei dan kerja sama strategis pada Bandara Internasional Kualanamu, pengembangan energi bersih di kawasan Sungai Kayan, Kalimantan Utara, pengembangan kawasan ekonomi eksklusif di Bitung, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Kura-Kura Island di Bali. Proyek OBOR China diyakini banyak kalangan dapat memberikan kerugian bagi Indonesia. Dari 28 kerja sama antara Indonesia dan China dalam kerangka tersebut, nilainya mencapai US$91 miliar, atau lebih dari Rp 1.288 triliun. OBOR dianggap menjadi visi geoekonomis China paling ambisius dengan melibatkan 65 negara, dan melingkupi 70% populasi dunia. Konsep ini akan menelan investasi mendekati US $4Milyar, termasuk $900 juta yang telah diumumkan China. China telah menyiapkan diri untuk menguasai jalur darat dan maritim bagi kepentingan ekonominya. Ada 5 tujuan yang ingin diraih China dalam Inisiasi OBOR, yaitu koordinasi kebijakan, konektivitas fasilitas, perdagangan tanpa hambatan, integrasi keuangan, dan ikatan masyarakat (people to people bond). Dalam meralisasikan inisiasi ini, di jalur darat, China menggagas infrastruktur jalan kereta, dan jalan raya, yang memanjang untuk menghubungkan China hingga menuju Eropa. Sedangkan untuk jalur maritim, China menggagas pembangunan sejumlah pelabuhan internasional, dan tol laut, sebagai sarana lalu lintas logistik dan zona penyimpanan untuk perusahaan-perusahaan China di kawasan tersebut. Indonesia yang dahulunya negara merdeka merancang pembangunan negaranya apa yang dibutuhkan rakyat dan untuk menuju kesejahteraan rakyatnya, sekarang sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 tidak lagi rakyat berdaulat .Celakanya para pemimpin tidak lagi berpikir tentang keadilan sosial tetapi justru kepentingan oligarki dinomorsatukan. Apakah selama ini pembangunan untuk kepentingan rakyat? Hidup semakin sulit dan lapangan pekerjaan hanya untuk bangsa China yang datang dari negeri China. TKA China yang berbondong- bondong datang tanpa dokumen resmi masuk ke Indonesia adalah bentuk kejahatan yang harus diusut. Apakah bangsa ini butuh IKN? Atas dasar persetujuan siapa Jokowi ngotot IKN harus dibangun? Untuk siapa IKN itu? Ternyata semakin jelas arahnya. Jokowi menyerahkan detail pembangunan IKN kepada Cina, dalam lawatannya 29 Juli 2023 lalu. Menyerahkan rancangan IKN kepada Cina adalah menyerahkan kedaulatan NKRI kepada Cina. Indonesia di tengah persimpangan PKI gaya baru dan sudah masuk ke segala lini. Kehidupan kewaspadaan kita ambyar, sebab justru PDIP menjadi motor mengganti negara berdasarkan Pancasila dengan Pancasila Gaya Baru 1 Juni. Tidak ada jalan lain selain melakukan perubahan yang mendasar, revolusi kembali ke UUD 1945 dan Pancasila untuk menyelamatkan Indonesia di usia 87 tahun. Mereka berbondong-bondong ke negeri Nusantara kita sikat semua kekayaannya. Demi kemakmuran rakyat RRC. (*)
Rocky Gerung Terlalu Licin Bermain Kata-kata
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih Rocky Gerung terlalu licin menggunakan kata kata. Banyak masyarakat yang tidak paham makna kata \"bajingan\" dalam sejarahnya adalah profesi yang mulia. Bajingan saat ini lebih dikenal sebagai kata dengan konotasi negatif dan sering jadi kata makian. Dikutip dari National Geographic, bajingan adalah profesi yang umum bagi masyarakat Jawa dan sudah ada sejak zaman Mataram Islam atau abad ke-16 Masehi. Bajingan adalah profesi kusir gerobak sapi, salah satu warisan kearifan lokal Indonesia yang sudah ada sejak zaman dulu. Profesi ini memegang erat kekerabatan dan kerukunan yang diwadahi oleh paguyuban penarik gerobak sapi atau para bajingan. Bahasa ini sangat dikenal oleh masyarakat Bantul artinya penarik gerobak sapi . Kata Bajingan dalam Komunitas kusir Gerobak Sapi di Bantul Yogyakarta itu juga menyebut soal tarif bajingan. Pada 1975, tarif untuk membawa material sampai ke tujuan dalam sekali angkut berkisar Rp150. dan sampai saat ini komunitas bajingan juga masih eksis Selain membawa manusia, gerobak sapi yang dikemudikan bajingan juga mengangkut hasil panen yang dihasilkan oleh masyarakat. Bajingan jadi profesi penting karena menjadi bagian mobilitas atau transportasi masyarakat Mataram yang meliputi Yogyakarta, dan eks-Karesidenan Surakarta. Menurut sejarahnya, sapi adalah hewan yang disukai pada masa Kerajaan Mataram. Sementara gerobak sapi berawal dari Kerajaan Mataram yang telah menganut ajaran Islam. Mereka hanya dapat menunggangi gerobak sapi yang ditarik bajingan untuk mobilitas sehari-hari. Hal itu pun juga terbatas bagi masyarakat pribumi dengan ekonomi menengah ke atas. Pasca kemerdekaan hingga hari ini, masyarakat Bantul, Yogyakarta, masih melestarikan paguyuban para penarik gerobak sapi. Rocky Gerung selain menggunakan kata bajingan juga melepas kata \"tolol\". Kosakata tolol tentunya tidaklah asing di telinga kita. Kata tersebut termasuk dalam kata yang bisa digunakan untuk sekadar mengumpat, akibat dari keadaan yang konyol. Bisa juga reaksi kejengkelan dan kemarahan akibat ketololanya, membawa dampak penderitaan, kesedihan dan menyengsarakan masyarakat. Sedangkan \"pengecut\" berarti hilangnya keberanian untuk tampil karena menghindari tanggung . Sifat pengecut: menyembunyikan kesalahan, tidak berani minta maaf atas kesalahannya, lari dari masalah, berbuat curang, menjatuhkan teman dari belakang. Ketiga kalimat tersebut sangat jauh dari penghinaan bagi siapapun, apalagi Rocky Gerung pada ketiga kalimat tersebut dengan ucapan sebelumnya ada jeda, dan tidak menyebut nama. Meributkan ucapan Rocky Gerung saat memberikan orasi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Bekasi (29/7), itu kebodohan yang konyol. Umpan kata dari Rocky Gerung yang cerdik harus menjadi dialog yang normal pada situasi yang beku dan ketakutan masyarakat melakukan kritik kepada penguasa. Kecerdikannya adalah pencerahan bagi masyarakat luas, khususnya kaum buruh yang sedang dihimpit kesulitan akibat kebijakan penguasa yang ugal ugalan saat ini. Sekaligus pencerahan di alam demokrasi, yang saat terkesan mendapatkan tekanan, kebekuan, ketakutan yang tidak boleh terjadi. *****