OPINI
Berlomba Cari Muka, dari Solo ke Medan
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional Setelah sukses dengan sentilan \"Gibran anak ingusan\", Panda Nababan (Panda) kembali melancarkan aksi cari perhatian. Kali ini Panda menyasar menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Walikota Medan, Bobby Afif Nasution ( Bobby). Panda menyampaikan kritik kepada Bobby dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, Jumat (30/6/2023). Panda mengaku kecewa dengan kinerja Bobby selama menjadi walikota Medan. \"Ini masalahnya sederhana, majunya Gibran dan Bobby di Medan kita harus waspadai tendensi dinasti. Dianggap anaknya Presiden bisa begini. Saya aja terus terang kecewa dengan prestasi Bobby, belum kelihatan,” terang Panda. Reaksi Cepat Gerindra Membela Bobby Tidak butuh waktu lama, para pembela dan pemuja langsung bereaksi terhadap Panda. Adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Staf Khusus Menteri Pertahanan RI, Juru Bicara Prabowo Subianto yang bereaksi pertama. Pengkritik utama Jokowi dalam kurun waktu yang lama tersebut lantas menyarankan Bobby mengajak Panda keliling Kota Medan. Dahnil, Politisi Partai Gerindra, yang gambar wajahnya bersama Jokowi dan Prabowo saat ini terpampang di baliho besar di beberapa tempat di kota Medan, menyebutkan bahwa Prabowo sendiri mengapresiasi akselerasi pembangunan yang dilakukan oleh Bobby di Medan. Reaksi yang sama juga datang dari Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution- Aulia Rachman di Pilkada Medan tahun 2020, Komisaris Independen PT Prima Multi Terminal (komisaris BUMN), Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Sugiat Santoso. Sugiat mengatakan bahwa Bobby sudah membawa banyak perubahan semenjak menjadi walikota Medan. Sehingga penilaian Panda disebut keliru oleh Sugiat. Sugiat mengklaim, sejak dipimpin Bobby, warga Kota Medan lebih bahagia. Hal tersebut karena program untuk masyarakat berjalan dengan baik. Pengurusan administrasi jauh lebih mudah, tidak ada pungli. Perbaikan infrastruktur berjalan dengan baik. Banyak jalan-jalan berlubang yang diperbaiki. Bobby disebut cepat merespons jika ada keluhan masyarakat di media sosial. Jalan yang rusak diperbaiki, termasuk lampu jalan. Sektor kesehatan juga diurus Bobby dengan mengambil kebijakan yang luar biasa, terkait bapak asuh stunting. Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut, Ade Jona Prasetyo, Politisi Gerindra tersebut tidak mau ketinggalan membela Bobby. Bacaleg DPR RI Gerindra, yang lebih dikenal sebagai \"tangan kanan\" walikota Medan tersebut membantah sentilan Panda. Jona menilai bahwa Bobby sudah membawa banyak perubahan meski belum penuh 3 tahun memimpin Medan. Jona mengklaim bahwa Bobby memiliki program mulia dengan membenahi fasilitas kesehatan. Warga tidak mampu berobat gratis hanya menggunakan KTP. Bobby diklaim tidak pernah lelah mendukung UMKM agar naik kelas dan mandiri secara ekonomi. Pemko Medan menjadi pasar bagi banyak pelaku UMKM di Medan. Maka Jona meminta agar Panda tidak hanya bicara sebelum melihat langsung yang telah dilakukan Bobby. Jona mengundang Panda datang, untuk dibawa keliling Medan. PDIP Mulai Berani Membela Panda Setelah sebelumnya dibully ramai- ramai oleh pembela dan pemuja Gibran, kini PDIP tidak membiarkan Panda sendirian bermain di Medan. Adalah Boydo HK Panjaitan, Bendahara DPC PDIP Kota Medan yang membela Panda. Boydo pasang badan terhadap Panda pasca diserang balik \"orangnya\" Bobby. Boydo mengklaim bahwa kritikan politisi senior PDIP, Panda sebagai cara mendidik Bobby. Kritikan Panda disebutnya sebagai didikan bapak sama anaknya. Boydo menyebut Panda mendidik Bobby seperti cara mendidik kalangan orang Batak. Boydo mencontohkan dirinya yang dididik dalam lingkungan Batak, \"Saya lah dulu waktu kecil kalau dapat nilai delapan atau sembilan di sekolah, \'kau jangan sok kau, bapak kau punya uang banyak, kau pikir nilai sembilan itu apa (prestasi), itu bukan prestasi, karena kita memang punya uang banyak untuk beli buku, jadi wajar punya nilai sembilan\' itu adalah hal yang wajar,\" ucap Boydo. Boydo menilai Dahnil dan Jona sebagai gambaran orang penjilat. Hal itu karena keduanya membela Bobby saat disebut Panda tidak memiliki prestasi. Apa yang dilakukan keduanya disebut Boydo persis sama dengan tindakan Prabowo ke Jokowi menjelang Pilpres 2024, meski Jokowi sudah jelas mendukung Ganjar Pranowo Dinamika Politik Kosong dan Kering Dinamika para politikus tersebut sama sekali tidak menyentuh akar persoalan terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat. Para pengkritik tidak membahas persoalan mendasar. Sementara para pembela dan pemuja hanya bereaksi terkait kulit persoalan. Maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa Panda sedang melakukan manuver politik \"cari perhatian\". Panda ingin diperhatikan oleh Megawati dan Jokowi terkait dinamika politik nasional. Sebagai politisi senior, Panda masih ingin terus berkiprah dalam politik. Sehingga memilih pintu masuk dengan melakukan kritik, sentilan kepada Gibran dan Bobby. Kedua, bahwa kritik Panda terhadap Bobby mewakili aspirasi PDIP yang tidak pernah \"dekat\" dengan Bobby. Tidak ada satu elit PDIP yang berada di lingkaran utama kekuasaan Bobby sejak dilantik jadi Walikota Medan. Lingkaran utama Bobby justru elit Parpol lain, padahal Bobby sebagai kader PDIP. Ketiga, bahwa aksi reaksi para elit politik tersebut hanya berkaitan dengan kepentingan pragmatis dan oportunis. Pengkritik ingin dapat perhatian, sedang pembela dan pemuja sedang cari muka. Aksi reaksi para elit politik tersebut hanya terkait kepentingan kekuasaan jangka pendek. Keempat, bahwa aksi sekecil apapun yang dilakukan memihak keluarga Jokowi pasti berkaitan dengan kepentingan Pemilu 2024. Baliho berisi gambar Dahnil, Prabowo dan Jokowi di beberapa titik kota Medan sebagai upaya Dahnil meraih dukungan dari para pendukung Jokowi terhadap Prabowo di Pilpres 2024. Kelima, bahwa Bobby telah menerima dan memaknai kritikan dari Panda sebagai masukan dan motivasi. \"Ini masukan, tentunya masukan, ini juga masukan yang bisa memotivasi,\" kata Bobby. Maka semua polemik, aksi kritik, serta reaksi membela dan memuja harus diakhiri. Kornas mengajak semua pihak bergotong-royong untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2024. Pertengkaran ide, gagasan, dan program politik tentang kebutuhan dan kepentingan rakyat sejatinya menjadi isi dari proses demokrasi Indonesia. Sehingga rakyat sebagai alasan dan tujuan kontestasi demokrasi bergembira laiknya orang yang sedang berpesta, pesta demokrasi. (*)
Umat Islam Tertidur
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih MELACAK ulang pada 1971 didirikan, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) adalah lembaga think thank yang fokus pada perekonomian, politik dan perubahan sosial, dan hubungan internasional. CSIS melakukan kajian kebijakan, serta advokasi publik dan pendidikan publik. Pada tahun 1999 CSIS melahirkan buku yg tebalnya 800 halaman, berjudul \"Akselerasi Pembangunan Nasional\" di halaman 18 buku itu menyatakan bahwa \"penghambat pembangunan nasional itu adalah umat Islam\" Dampak ikutan politiknya sangat luar biasa bahkan sampai melahirkan dua golongan Jenderal di Indonesia, di akhir masa jabatan Presiden Suharto yaitu sebutan \"Jenderal endral merah dan jenderal hijau\" Beberapa dari mereka (didikan CSIS) sekarang masih terus bergerak untuk melemahkan bahkan ingin menghancurkan Umat Islam. Ketika menemukan momentumnya mereka memanfaatkan situasi politiknya bersamaan indikasi kuat kepala negara saat ini bisa dikendalikan, kering dari ajaran agama bahkan terkesan tidak peduli dengan agama. \"Sunyi sepi tak peduli, sebagian para ulama dan tokoh umat Islam tenang sekali, seakan tidak ada apa apa, tidak terusik, atau memang sudah menyerah tak berdaya\". Tetapi tetap semangat, ngotot, bergairah ketika sedang bertengkar dengan teman sendiri . Ingat tentang Moshe Dayan (Menhan Israel) mendapatkan aduan (laporan) dari bawahannya yang mengatakan: \"Panglima, dokumen rahasia kita hilang\". Mose Dayyan ketawa. Kenapa ketawa? Mose Dayyan: \"Anda jangan khawatir, karena pemuda/umat Islam itu tidak suka membaca\". Sama persis dengan ucapan Zion Golda Meir (PM Israel 1969 - 1074): \"Ketika kami membakar masjid Al Aqsha sepanjang malam aku tidak bisa tidur. Aku takut bangsa Arab akan berbondong-bondong memasuki Israel dari segala penjuru. Tapi ketika esok hari tiba aku baru tahu bahka kami bisa berbuat apapun yang kami inginkan karena sebenarnya kami sedang berhadapan dengan umat Islam yang tidur\". Umat Islam begitu mudahnya di adu domba. Suasan psikologis sedang terjadi di Indonesia umat Islam bukan hanya terus tidur, ketika nglilir (bangun tidur) kembali bertengkar dengan teman sendiri. Ketika kelelahan dan babak belur, lantas tidur kembali. Segelintir tokoh umat Islam yang terus berjihad menyatukan umat Islam, seperti kewalahan dan masih belum menemuka jalan keluarnya dengan terus berteriak \"bersatulah wahai umat Islam\" musuhmu sudah didepan matamu dan terus akan membunuhmu. Tetap saja blm bisa bisa menyadarkan memori ingatannya untuk bersatu melawan kezaliman yang terus terjadi. (*)
Kala Jokowi Tak Hendak Bercermin
Oleh: Ady Amar - Kolumnis BERCERMIN tanpa cermin--itu lebih dimaknai pada laku--tentu bukan makna sebenarnya. Lebih pada makna metafora. Sekadar menggambarkan obyek, dan itu laku diri sendiri tanpa perlu alat bantu berupa cermin. Memang bukanlah hal mudah untuk bisa melihat laku diri sendiri tanpa cermin. Bahkan teramat sulit, utamanya pada mereka yang tak hendak mau berubah. Ini bukan sekadar melihat wajah, atau fisik semata. Ini soal mampu bersikap jujur melihat perilaku dengan sebenarnya. Untuk melihat wajah atau fisik diri sendiri tanpa cermin, itu bukanlah hal sulit. Karena wajah dan fisik sebelumnya amat akrab kita kenali. Hanya dengan membayangkan saja, kita bisa temukan wajah artifisial sesungguhnya. Bercermin laku tanpa cermin, itu punya kesulitan tingkat tinggi. Tidak sembarang orang bisa melakukannya. Untuk melakukannya memang tidak dibutuhkan latihan khusus, tapi lebih pada sebab-sebab khusus. Sulit bisa dijelaskan, karena parameternya pun tak baku. Itu lebih pada kemampuan mengenali tabiat diri sendiri. Jika sadar bahwa apa yang dilakukan tak seharusnya, itu laku baik. Lalu mencoba mengubah diri menjadi lebih baik. Inilah jenis manusia yang tahu laku dirinya dengan sebenarnya. Sebenarnya ini lebih pada kemampuan mengoreksi diri sendiri, yang memang tidak semua orang mampu. Hanya manusia berhati bersih dan merdeka, yang bisa mengenali diri sendiri dengan segala kekurangan yang dipunya. Memang lebih banyak yang tak mampu mengoreksi diri sendiri. Merasa apa yang dilakukan sudah benar, dan karenanya tak merasa perlu diri bercermin. Sikap demikian ini lebih berbahaya jika dimiliki mereka yang punya kedudukan, dan atau jabatan politik tinggi. Makin tinggi jabatan politik yang dimiliki, makin tak ada yang mampu mengoreksinya. Bercermin pada diri sendiri menjadi tidak perlu dilakukan. Namun ada pula yang lebih dahsyat absurd dari semua itu, tidak sekadar kemampuan bercermin pada diri sendiri, tapi menganggap diri ideal sempurna sebagai manusia. Jenis manusia yang demikian lumayan banyak. Biasa pula disebut manusia tak tahu diri, itu karena ketakmampuan mengenali diri sendiri. Selalu butuh pengakuan agar lakunya dianggap lumrah, karenanya wajib dimaklumi. Berada di puncak kedudukan politik, seakan boleh mengumbar pesan meski tersirat, bahwa ia pemimpin ideal. Tidak sekadar berharap, bahkan memaksakan penggantinya itu pemimpin yang setidaknya serupa dengannya. Dirinya seolah \"diajukan\" menjadi contoh ideal pemimpin negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada dalam pusaran ini. Tak mampu bercermin diri, tapi men- _just_ diri sendiri seolah sebagai pemimpin yang memimpin dengan baik. Maka keluar dari mulutnya, agar jangan salah memilih pemimpin. Atau pernyataan yang lain, \"Jangan sampai pilih pemimpin (presiden), yang buat keadaan tidak normal.\" Setidaknya itu bermakna, pilihlah pemimpin seperti dirinya (Jokowi). Di sana tersirat sebuah pesan, yang tentu tak disadarinya, agar tidak memilih pemimpin antitesa dirinya, itu agar tidak menyesal kemudian. Jokowi awalnya berbicara \"jangan salah pilih pemimpin\" hanya di depan relawannya, seolah ia presiden sebatas milik relawan. Pesannya itu juga diulang di hadapan publik luas, merasa itu sebagai pesan kebajikan. Sinyal pemaksaan muncul, bahwa penggantinya haruslah yang bisa meneruskan pembangunan yang sudah dilaksanakannya. Penggantinya seakan dituntut hanya meneruskan saja. Tafsir itu dipertegas Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang seolah tidak boleh ada perubahan arah kebijakan pembangunan. Hanya meneruskan saja apa yang sudah dikerjakan Jokowi. Perubahan tentu dimaknai atau identik dengan Anies Baswedan--bakal calon presiden yang diusung koalisi NasDem, PKS, dan Demokrat/Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)--seperti tidak dikehendaki kehadirannya. Maka segala cara coba dibegal, seolah untuk memastikan Pilpres 2024 hanya diikuti 2 pasang calon pasangan. Berharap menjadikan All Jokowi\'s Men. Di mata publik luas apa yang diucapkan Jokowi lalu diperkuat Luhut, itu hal yang tak disadarinya--bukan saja tidak patut, tapi juga melanggar konstitusi. Padahal pada pemerintahan baru nanti, tidak mungkin lagi bisa cawe-cawe seolah masih punya kuasa. Bisa jadi justru kebalikan yang muncul: koreksi atas arah pembangunan yang dilakukan di masa pemerintahan Jokowi. Merasa diri ideal dalam memimpin negeri, itu jadi bahan tertawaan utamanya politisi oposan, dan mereka yang selalu berpikir kritis, bahwa Jokowi tak bercermin pada diri sendiri. Suara oposan kritis, itu bisa disebut pula suara antitesa dari kebijakan rezim dalam segala aspeknya, di mana pemimpin model Jokowi justru bukan pemimpin yang layak dipilih. Suara lebih vulgar lagi bahkan menyebut, agar yang sepertinya (Jokowi) tidak dipilih lagi. Apa yang disampaikan Jokowi, \"Jangan sampai pilih pemimpin, yang buat keadaan tidak normal,\" itu nasihat tidak salah. Justru itu nasihat baik dan yang seharusnya. Tapi sayang itu tak disadarinya, bahwa Jokowi seperti menepuk air terpercik muka sendiri. Twitter CNN Indonesia, 17 Juni 2023, entah mengapa mengangkat ucapan Presiden Jokowi itu. Pastilah itu cara mengundang komen netizen pengguna Twitter-nya. Dan benar, hampir semuanya mengolok-olok seolah Presiden Jokowi sedang menunjuk diri sendiri dengan pernyataannya itu, jangan pilih pemimpin seperti dirinya... Wallahu a\'lam. **
Ojek Online dan Pertaruhan Nasib Bersama Anies Baswedan
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Sabang Merauke Circle SERIBUAN pengemudi Ojek Online (Ojol) se Jabodetabek lintas organ OJOL, menyatakan deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai harga mati. Mereka mengutarakan itu di pinggiran Banjir Kali Timur (BKT) Jakarta. Dalam deklarasi kemarin, 2/7/23, yang mencantumkan 3 poin, mereka yang menyatakan diri sebagai DOA (Driver Ojol for Anies), mengatakan kesamaan mereka dalam visi perubahan, sebuah visi yang diusung Anies Baswedan ke depan. Alasan mereka adalah sepuluh tahun terakhir ini mereka hidup susah tanpa perubahan dan negara tidak berpihak pada mereka. (Dari catatan media, pimpinan DOA ini pernah melakukan aksi jahit mulut di depan Kemenhub RI beberapa waktu lalu). Ojek Online adalah fenomena baru di Indonesia setelah Nadiem Makarim, menteri pendidikan, membuat aplikasi GO-JEK untuk memudahkan transportasi di kota-kota besar. Awalnya GO-JEK tumbuh karena adanya kontribusi dan partisipasi pengojek, tenaga dan motornya. Dari sekedar puluhan motor, sekarang tercatat mitra kerja GO-JEK jutaan motor dan mobil. Jika menambahkan perusahaan lainnya seperti Grab, dan sebagainya, jumlah mitra pengemudi ini mencapai 4 juta jiwa. Dari sandaran utama pada pengemudi dan IT, GO-JEK terus berkembang menjadi perusahaan berbagai jasa pengiriman, termasuk pengiriman uang, pembayaran berbagai tagihan, pengumpulan uang dan transfer (fintech) dll yang disebut Unicorn (Decacorn). Nilai perusahaan raksasa ini pada tahun 2019 ditaksir sebesar 150 triliun rupiah. Dengan kekuatan itu, perusahaan ini berkembang lagi, merger dengan Tokopedia, menjadi GoTo, dengan market Cap sebesar 400 Triliun Rupiah. Ironisnya, ketika pendiri GO-JEK, Nadiem, mencatat kenaikan kekayaan sebesar Rp. 3,6 Triliun, pengemudi GO-JEK menjerit dalam kehidupan yang semakin meringis, kurus kering dan pucat. Selain GO-JEK tentu nasibnya semua sama. Pada laporan Katadata.co.id, 31/3/23, dengan judul \"Riset: Pendapatan Ojol Kini Pas-pasan, Ingin Jadi Pekerja Kantoran\", dari dua hasil riset, yakni oleh kementerian perhubungan dan mahasiswa London School of Economics, pada tahun 2021-2022, ditemukan hasil bahwa mayoritas pengemudi ojek merasa terjebak dalam pekerjaan ini. Namun, mereka tidak mampu keluar dari pekerjaan itu karena ketiadaan pilihan. Di luar OJOL lapangan kerja semakin sulit. Kehidupan mereka pas-pasan. Mayoritas mendapatkan penghasilan Rp 50.000-Rp. 100.000 dan pengeluaran mereka sebesar itu pula. Mereka mayoritas anak-anak usia muda. Bekerja dalam waktu yang lebih lama serta fasilitas kesehatan dan kesejahteraan yang minim. Selanjutnya, menurut laporan CNBC News, 30/3/23 dalam judul \"Potongan Aplikasi Kian Mencekik, Penghasilan Ojol Sisa Segini\", dilaporkan bahwa aplikasi atau pemilik sering sekali secara sepihak mengatur penghasilan yang boleh diterima pengemudi. Pemerintah dalam hal ini mengatakan bahwa mereka tidak bisa memberikan perlindungan pada pekerja ojek ini karena hubungan kerja antara pemilik dan pengemudi adalah mitra, bukan Majikan versus Buruh. Ini, sebabnya, tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan kita. Kemiskinan Ojol dan Historical Materialisme Deklarasi Ojol mendukung Anies mempunyai tantangan besar yang harus dilakukan Anies jika menang. Dalam perspektif pasar bebas dan rakusnya kapitalisme, Anies tidak berhak menyeimbangkan kesejahteraan Nadiem Makarim dan kaum kapitalis pemilik GO-JEK dan OJOL lainnya terhadap kesejahteraan 4 juta buruh GO-JEK dan jutaan keluarga mereka. Semua atau hampir semua orang-orang kaya di Indonesia menterjemahkan Pancasila sebagai pelindung tumbuhnya kekayaan mereka secara ekponensial. Menurut mereka Pancasila adalah kebebasan mereka untuk membangun hubungan kerja yang membebaskan mereka pada sifat-sifat kebinatangan kapitalisme. Dalam perspektif Historical Materialisme, sebagaimana sejarah GO-JEK yang saya bahas di atas, pada dasarnya pertarungan melihat sejarah dapat dipertentangkan antara Nadiem yang hebat membangun aplikasi (atau meniru aplikasi UBER dan sejenisnya di negara maju), yang juga dibangga-banggakan Jokowi pada pembahasan Unicorn dalam debat kampanye 2019 lalu, di satu sisi, dan di sisi lain tentang bagaimana hebatnya investasi ribuan dan lalu jutaan buruh Ojol sebagai bagian stake holder fundamental bagi pembentukan entitas GO-JEK dan OJOL lainnya. Saat ini tentu saja cara pandang kaum kapitalis dan rezim Jokowi adalah sebagai fakta yang ada bahwa Nadiem hebat, karena mampu membuat sistem transportasi yang berfungi banyak, menciptakan FINTECH, menciptakan entitas bisnis dan mampu memberikan makan bagi jutaan manusia Indonesia. Sebaliknya, jika kita melihat dalam perspektif sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakya,t dan fungsi negara untuk membangun keadilan itu, maka sejarah membuktikan bahwa jutaan pengemudi ojek adalah orang-orang yang diterlantarkan entitas bisnis dan kaum kapitalis pemiliknya, setelah unit bisnis tersebut tumbuh berkembang menciptakan nilai 400 triliun rupiah. Fenomena GO-JEK ini hanyalah fenomena satu dekade, di mana negara republik ini gagal mendorong adanya korporasi-korporasi yang tumbuh untuk kepentingan kemakmuran bersama, bukan segelintir orang. Atas nama \"bussiness like\" negara pura-pura tidak berfungsi memberikan intervensi bagi keadilan. Sebaliknya, jika melihat adanya aliran dana Telkom/Telkomsel triliunan rupiah dalam transaksi merger GO-JEK dan Tokopedia, negara membiarkan intervensi bagi kepentingan kapitalis tersebut. Anies Baswedan yang dituntut oleh kaum buruh miskin perkotaan OJOL ini harus melihat perspektif pertumbuhan bisnis di Indonesia dalam perspektif alternatif atau anti tesa terhadap rezim Jokowi ini. Pertama, perspektif historical harus dimasukkan dalam urusan bernegara. Negara harus mereset ulang semua dinamika ekonomi yang ada dari bertumpu pada kerakusan kaum kapitalis ke arah kemakmuran rakyat miskin. Indikator utamanya adalah pada peningkatan share \"return to labor\" maupun \"economic growth for the poor\". Semua orang boleh kaya di Indonesia, tapi gerakan afirmasi (affirmative action) yang dilakukan negara harus sebesar-besarnya untuk memperkuat power dan inkom kaum miskin. Kedua, seperti kasus GO-JEK dan OJOL lainnya, entitas bisnis ini harus meng-adjust hak-hak awal buruh pengemudi OJOL dalam porsi kepemilikan saham, sebagai bagian jaminan batas bawah kesejahteraan pengojek. Ketiga, hubungan kerja antara pemilik GO-JEK dan Ojol lainnya, terhadap pengemudi, harus diatur dalam Perjanjian Kerja yang disetujui pemerintah. Penutup Tuntutan seribuan pengemudi OJOL pada Anies untuk tema perubahan tercantum dalam poin pertama deklarasi dukungan mereka pada Anies, yakni negara harus hadir membela mereka. Dalam hubungan kapitalis dan kaum pekerja, sepuluh tahun belakang ini pemerintah memanjakan kapitalis dan menindas buruh dan pekerja miskin lainnya. Pengemudi Ojol sudah dalam batas ambang kematian, sebagaimana berbagai riset yang menunjukkan kehidupan mereka yang tambal sulam serta kesehatan yang terus memburuk. Tentu saja tuntutan pengemudi Ojek ini membutuhkan kesadaran baru tentang pengertian \"stakeholders\" dalam berbisnis dan dalam membangun pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sudah 78 tahun Indonesia merdeka dan hasilnya memperkaya segelintir orang sebagai tujuan utama. Kepemimpinan Anies ke depan harus mampu membalikkan visi rezim Jokowi yang pro kapitalis menjadi rezim Anies yang pro rakyat jelata. Persoalannya bagaimana rakyat pendukung Anies menjadi rakyat yang mempunyai kesadaran revolusioner? Sebuah kesadaran untuk menuntut hak-haknya sebagai pemilik sah negeri ini. Juga bagaimana kesadaran Anies dan elit pendukung mereka merajut kerja-kerja revolusioner untuk kemenangan. Tanpa itu jutaan pengemudi Ojek Online akan merasa sia-sia dalam mendukung Anies. (Tulisan ini didedikasikan untuk sahabat pengemudi OJOL. Salam, Wanayasa, Purwakarta, 3/7/2023)
AS Panji Gumilang, Al-Zaytun, dan Kesesatan
Oleh Makrum Kholil - Akademisi BEBERAPA hari terakhir banyak diperbincangkan orang, baik di media elektronik maupun medsos tentang adanya tuduhan terhadap AS Panji Gumilang (APG), Syaikh Ma’had al-Zaytun bahwa APG adalah sesat dan mengajarkan kesesatan. Tuduhan seperti itu antara lain datang dari MUI melalui Nafis Kholil dalam dialog di TV One beberapa waktu yang lalu, dan sudah diklarifikasi oleh APG dalam dialog dengan Andy F Noya dalam acara Kick Andy. Benarkah APG sesat dan mengajarkan kesesatan? Tulisan ini bermakasud menjawab pertanyaan yang pertama menurut al-Qur’an. Sebab Allah berpesan, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan-lah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (QS. al-Nisa’, 4: 59). Menurut al-Qur’an, ada beberapa orang yang dinyatakan sesat. Pertama, orang musyrik, berdasarkan firman Allah, “Barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh”(QS. al-Nisa’, 4: 116). Kedua, orang kafir, “Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Kemudian, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh (QS. al-Nisa’, 4: 136). Ketiga, orang yang berbuat maksiyat, “…Barangsiapa berbuat maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”(QS. al-Ahzab, 33: 36; QS. al-Mu’minun, 23: 106). Keempat, orang murtad, yaitu orang yang menggantikan keimanan dengan kekufuran. “Barang siapa mengganti keimanan dengan kekufuran, maka sungguh dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. al-Baqarah, 2: 108). Kelima, orang yang lebih mencintai dunia dari pada akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, “Orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia dari pada (kehidupan) akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh” (QS. Ibrahim, 14: 3). Dan keenam, orang fasik, “Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari Tuhan. Tetapi mereka yang kafir berkata, ‘Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?.’ Dengan (perumpamaan) itu banyak orang yang dibiarkan-Nya sesat, dan dengan (perumpamaan) itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Tetapi tidak ada yang dibiarkan sesat dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik”(QS. al-Baqarah, 2: 26). Karena mereka itu ingkar, dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, maka mereka menjadi sesat. Dari uraian tersebut, setidak-tidaknya ada enam indikator untuk mengukur sesat/tidaknya seseorang. Jika seseorang tidak termasuk dalam salah satu dari kriteria tersebut, maka ia tidak layak disebut sebagai sesat, apalagi hanya karena perbedaan pendapat. Allahu a’lam. (*)
Gerakan Membebaskan Penjajahan Tanah Air yang Dikuasai Oligarki
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila Ditemukannya sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal kemudian dengan mudah pemerintah akan memutihkan. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lobby Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6/2023) sore hari. Saat ditanyai awak media mengenai Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kesempatan agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan, Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak memungkinkan apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi. Memutihkan itu bagaimana ? kalau memutihkan nya melanggar UU ?yang menjadi pertanyaan siapa yang mendapat pemutihan ? berapa hektar? Setiap orang atau korporasi ?apakah rakyat juga dapat ?atau koprasi juga dapat ? Jadi pemutihan itu harus jelas kemana arah dan tujuan nya sebab korporasi yang sekarang menguasai jutaan hektar itu semua ilegal contoh korporasi yang menguasai jutaan hektar. PT Sinar Mas Agro. Bagaimana tidak, perusahaan ini memiliki perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 138.000 hektare, berdasarkan data tahun 2019. Sampoerna Agro. Perusahaan ini sendiri pusatnya berada di pulau Kalimantan dengan memiliki lahan kelapa sawit seluas 84.000 hektar. Salim Ivomas Pratama Pada 2019, luas lahan kelapa sawit milik perusahaan ini mencapai 251.112 hektare Dharma Satya Nusantara (Rp5,73 triliun) Dharma Satya Nusantara tbkinfo Hingga tahun 2019, areal perkebunan mencapai 112,450 hektare dimana 84.556 hektare adalah lahan ini dan sisanya adalah lahan plasma yang digunakan juga oleh petani setempat. Lahan kelapa sawit tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, terutama di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Papua. Sawit Sumbermas Perusahaan ini mengelola lahan inti seluas 93.660 hektare dan plasma seluas 22.862 hektare yang berpusat di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ini baru beberapa contoh perusahaan besar yang menguasai sampai jutaan hektar. Rupanya pemerintah tidak mampu menjaga perintah konstitusi dalam misi UUD 1945 Alinea IV (Keempat) Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahaan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Bagaimana pemerintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia salah satu nya membuat Undang Undang pokok pokok Agraria no 5 tahun 1960.dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Di dalam UUD 1945 pasal 33 : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar pasal 33 inilah UU no 5 tahun 1960 dibuat . Dengan tujuan. Tujuan UUPA sebagai UU Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada” Berapa luas Korporasi boleh menguasai lahan? Menurut UU no5 Th 1960 Korporasi hanya boleh mengajukan 35 hektar dengan waktu 35 tahun yang kemudian bisa diperpanjang selama25 tahun. Dari 53 juta hektar penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukan bagi rakyat. Sisanya 94,8 persen untuk korporasi. Menjadi heran kok bisa korporasi bisa menguasai lahan jutaan hektar padahal peraturan nya hanya 25 hektar. Kesalahan nya adalah pemberian ijin lokasi dari menteri kepada korporasi tak terkontrol .Akibat nya korporasi bisa menguasai jutaan hektar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Auriga mencatat kepemilikan lahan tambang, hutan, dan sawit terpusat di korporasi-korporasi besar. Sinar Mas menjadi salah satu korporasi besar yang memiliki luas lahan terbesar. Grup Sinar Mas memiliki 3,07 juta hektare lahan konsesi tambang, hutan, dan sawit. Luas lahan ini bahkan dapat lebih luas jika turut menghitung kepemilkan lahan properti Sinar Mas. Konglomerasi Sinar Mas memang luas. Sinar Mas memiliki usaha tambang lewat Dian Swastatika Sentosa, usaha sawit lewat Sinar Mas Agro Resources and Technology, dan kertas lewat Asia Pulp and Paper. Luas lahan Sinar Mas ini bahkan lebih luas dari gabungan lahan konsesi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Walhi mencatat lahan konsesi BUMN seluas 2,06 juta ha. Jadi kalau menurut UU no5 th 1960 maka lahan yang dikuasai Sinar Mas ilegal sebab UU Pokok Agraria no5 Th 1960 hanya diijinkan 25 hektar. Jadi kalau menguasai 3,07 juta hektar maka tanah yang dikuasai Sinar Mas Ilegal .dan negara harus mengambil nya.Kalau tanah itu ilegal maka pejabat nya yang harus diusut yang memberikan ijin padahal jelas melanggar UU. Rakyat harus bergerak menegakan konstitusi dan undang undang. oleh sebab itu perjuangan rakyat Indonesia menyelamatkan Indonesia dan masa depan anak cucu kita membebaskan 74 % lahan yang dikuasai segelitir orang dan korporasi harus dituntut untuk ditegakan sesuai UU dan hukum yang berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum ya harus ditegakkan. (*)
Memalukan! Cari Muka Parpol, Jelang Pemilu 2024
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional BEBERAPA waktu yang lalu, sejumlah kepala desa (kades) di Pulau Madura, Jawa Timur, menyatakan akan menghabisi suara partai politik (parpol) di pemilu 2024 yang menolak penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. \"Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,\" kata Farid Afandi, kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Madura, Jumat (20/1/2023). Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang terlibat aksi demonstrasi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta sekitar 800 kades. Menurut Farid dari jumlah tersebut memberi pesan bahwa di Pemilu 2024 nanti kades punya pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol dalam meraih suara pemilih di desa. Revisi UU Desa Jadi Super Prioritas Ancaman para kades tersebut berbuah cepat, disambut lagu setuju dari paduan suara DPR RI. Meski tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), kini badan legislasi (baleg) DPR RI mulai membahas revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain perubahan masa jabatan yang semula 6 tahun diubah menjadi 9 tahun, DPR juga menawarkan hadiah menjelang Pemilu 2024 berupa penambahan besaran dana desa dari 1 miliar rupiah menjadi 2 miliar rupiah. Senada dengan DPR, Komisaris BUMN PTPN V, Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades. Hal tersebut disampaikan Budiman setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023). Budiman menjelaskan alasan konflik di desa selalu terjadi pasca pilkades. Sehingga butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk pemulihan. Maka dibutuhkan tambahan waktu agar para kades dapat bekerja selama 6 tahun. Alasan konflik menjadi alasan tunggal Budiman mempengaruhi Jokowi hingga akhirnya setuju perubahan UU Desa. Parpol Merusak Pikades Sejak Indonesia melaksanakan sistem Pemilu terbuka, maka rakyat terkadang penting bagi para politikus dan parpol. Semua parpol berlomba memperluas pengaruh dengan mempersiapkan calon- calon kades. Parpol akhirnya tergoda ikut bertarung dalam perebutan jabatan kades. Ironisnya parpol justru menularkan berbagai penyakit buruk dalam pilkades. Terjadinya politik uang, eksploitasi ikatan- ikatan primordial menjadi kenyataan buruk pilkades pasca reformasi setelah dicampuri parpol. Alokasi dana desa dalam APBN dianggap sebagai \"jasa parpol\", maka para kades \"terpaksa\" berfiliasi kepada Parpol, baik sebagai kader maupun simpatisan. Demikian juga dengan berbagai persoalan hukum yang selalu muncul akibat lemahnya pemahaman dalam tata kelola anggaran dana desa. Para kades dan perangkat desa yang masih \"amatir\" sering mengalami persoalan hukum. Maka para kades memilih \"berteman baik\" agar mendapat \"perlindungan dari parpol\". Perpanjangan Masa Kerja Kades Sesat Sebagai respons atas kesesatan berpikir parpol secara kolektif di DPR RI yang menawarkan solusi pragmatis dan oportunis tersebut, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa sebelum sistem pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pikades) secara langsung. Sebelum reformasi, meskipun ada konflik dalam proses pilkades, hal tersebut dianggap sebagai dinamika demokrasi. Tidak terjadi konflik berkepanjangan yang membutuhkan waktu untuk pemulihan. Kedua, bahwa konflik dalam pilkades belakangan ini dipastikan sebagai akibat pengaruh buruk dari parpol yakni politik uang dan eksploitasi ikatan- ikatan primordial. Sehingga untuk menghilangkan konflik berkepanjangan, parpol yang seharusnya dilarang terlibat dalam pikades baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, bahwa semua rumpun kekuasaan eksekutif dibatasi selama dua periode berturut- turut maupun tidak. Masing- masing periode sama, yakni 5 tahun, mulai dari presiden, gubernur, bupati, dan walikota. Maka kepala desa yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif juga harus disamakan. Hal tersebut juga berkaitan dengan sistem terpadu perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga desa. Sehingga ada keselarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) Nasional, Daerah ( provinsi, kabupaten, dan kota) hingga Desa. Keempat, bahwa penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagai cara mengatasi konflik pasca pilkades adalah sesat. Parpol sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas konflik pasca pilkades seharusnya menawarkan jalan keluar strategis, bukan pragmatis. Akar persoalan konflik pasca pilkades adalah karena jabatan kepala desa saat ini memiliki kekuasaan dalam pengelolaan anggaran desa yang makin besar. Para calon kades akhirnya menggunakan segala cara untuk merebut atau mempertahankan jabatan kades termasuk dengan politik uang dan eksploitasi ikatan-ikatan primordial. Kelima, bahwa penambahan masa jabatan dan anggaran dana desa yang ditawarkan semua parpol di DPR RI melalui revisi UU Desa adalah solusi pragmatis dan oportunis. Parpol terpaksa merebut simpati para kades pasca mendapat \"ancaman dihabisi suaranya\" oleh para kades terhadap parpol yang tidak mendukung perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Keenam, bahwa saat ini rakyat disuguhi akrobat politik \"ancam- mengancam\". Para kades mengancam parpol, kemudian parpol melalui 8 Fraksi DPR RI mengancam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MKRI). Praktik tata kelola pemerintahan kita semakin buruk akibat dinamikanya hanya terkait dengan kepentingan kekuasaan, bukan demi kebutuhan dan kepentingan rakyat. Ketujuh, bahwa jika para kades mampu melakukan negosisasi politik pragmatis dan oportunis terhadap parpol dengan \"ancaman dihabisi\" di Pemilu 2024. Maka rakyat juga akan melakukan negosiasi politik \"ancaman menghabisi suara\" semua parpol yang mendukung dan melakukan revisi UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dan penambahan dana desa. Kedelapan, bahwa Kornas menolak negosiasi politik \"cari muka\" parpol kepada para kades melalui revisi UU Desa. Negara melalui pemerintah dan DPR seharusnya menawarkan gagasan radikal salah satunya berupa pembangunan fasilitas sekolah calon kades melalaui perluasan fungsi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ( STPDN). Sehingga semua calon kepala desa terlebih dahulu dilatih dan dididik sebelum mengikuti pilkades. Kesembilan, bahwa Kornas meyakini suara rakyat tidak akan berubah akibat tekanan politik dari kades, lurah, camat, bupati, walikota, gubernur, hingga presiden. Rakyat memiliki kedaulatan individu untuk menentukan kepada siapa dan parpol mana suaranya diberikan. Ancaman para kades untuk \"menghabisi\" suara parpol justru harus dimaknai sebagai tindakan menghasut dan tindakan ingin mempengaruhi hasil pemilu. Maka seharusnya para kades yang menebar ancaman tersebut harus dijerat dengan pidana Pemilu, bukan diberi tambahan perpanjangan masa kerja dan dana desa. Kesepuluh, bahwa Presiden Jokowi mendapat informasi yang tidak lengkap dan benar tentang alasan melakukan revisi UU Desa. Kornas meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan kementerian terkait menarik diri dari pembahasan revisi UU Desa. Revisi UU Desa terutama pada pasal penambahan masa kerja kades dan anggaran dana desa hanya untuk kepentingan politik jangka pendek terkait Pemilu 2024. Kornas konsisten mengajak semua kontestan Pemilu 2024 untuk bertengkar terkait ide, gagasan, dan program politik. Rakyat ingin menyaksikan \"pertengkaran politik\" yang berbobot, yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Bukan sekadar perdebatan kering dan kosong yang hanya berkaitan dengan kepentingan pragmatis dan oportunis para politikus dan parpol. Jika revisi UU Desa tetap dilanjutkan sesuai kepentingan pragmatis dan oportunis menjelang Pemilu 2024, maka Kornas akan mengajukan judicial review ke MKRI. (*)
People Power Itu Solusi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PRESIDEN Jokowi pernah berpidato yang kata katanya monumental yaitu \"ruwet ruwet ruwet\". Ia dengan \'cerdas\' membaca keadaan negara di bawah kepemimpinannya sendiri yang memang ruwet. Ekonomi dengan investasi sebagai sokoguru tidak sukses meski berbagai promo telah dikampanyekan. Ada insentif keringanan pajak, lahan murah maupun perizinan yang disederhanakan. Omnibus Law menjadi karpet merah untuk investor. Jokowi habis-habisan untuk ini meskipun terpaksa harus melawan arus kebencian dan perlawanan rakyat. Kedaulatan hukum dibuat ruwet dengan permainan. Kekuasaan dan keuangan mampu menunggangi hukum. Membuat aturan dengan berbasis kepentingan, mengkriminalisasi dan menyandera. Tidak berlaku asas hukum itu \"supreme\" atau kesetaraan \"equality before the law\". Dewi keadilan tidak tertutup matanya tetapi membelalak mengancam lawan dan bermain mata dengan kawan. Tidak bisa berkedip ketika memandang keuntungan. Meski itu hasil dari hutang yang memberatkan. Agama dan moral tidak ditakuti bahkan bisa dibuat untuk menakut-nakuti. \"Amar ma\'ruf nahi munkar\" bias dengan \'\'amar munkar nahi ma\'ruf\'\'. Yang salah jumawa yang benar terpenjara. Dusta menjadi biasa. Jujur dianggap bodoh. Beragama itu khayalan tentang masa depan. Akherat yang dinafikan. Pemimpin berkualifikasi penjahat dan pendosa sulit diharapkan untuk mampu mencari solusi bagi rakyat. Peran dan fungsi dirinya justru membuat masalah. Merekayasa dari satu kasus kepada kasus lainnya. Terus menerus. Mencari kesempatan dari kesempitan yang diderita rakyat. Begitulah karakter penjajah. Apakah Belanda, Jepang ataupun sesama bangsa Indonesia sendiri. Jika demikian, rakyat harus menyelesaikan dengan cara sendiri. Bukan ikut arahan atau kompromi. Berharap merdeka dengan sukarela tidaklah mudah. Pemberontakan dan perlawanan adalah jalan. Walaupun dengan cara menekan dan mendesak. Melalui aksi-aksi jalanan. Benar Pemilu merupakan wujud dari demokrasi akan tetapi Pemilu yang dimobilisasi untuk kepentingan oligarki adalah kebohongan yang menginjak-injak demokrasi. Jika kecurangan dianggap biasa dalam berkompetisi maka rakyat menjadi tidak percaya. Rakyat membaca bahwa permainan itu dilakukan demi keuntungan pemilik modal bersama dengan teman kolaborasinya. Aksi-aksi jalanan yang masif itulah yang disebut people power. Keberadaan \"pressure group\" atau \"pressure mass\" adalah bagian demokrasi yang dibenarkan oleh konstitusi di manapun. Tidak terkecuali Indonesia. Turunnya Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto adalah akibat dari \"pressure\" yang bernama people power. Diawali ketidakpedulian Soekarno dan Soeharto atas aspirasi rakyatnya. Kini Presiden Jokowi termasuk Presiden yang bebal. Dua periode kepemimpinannya abai pada aspirasi rakyat. Ia lebih mendengar \"inner circle\" oligarki. Yaitu kelompok penguasa yang mengitari keseharian kekuasaannya. Ada tokoh politik, pimpinan partai politik atau pelaku bisnis. Taipan penguasa ekonomi Indonesia. Presiden Jokowi yang dikelilingi oligarki tidak akan turun oleh proses demokrasi terekayasa. Tetapi oleh people power. Sebagai proses dari demokrasi alami. Demokrasi yang bersandar pada rasa keadilan dan rasa ketertindasan rakyat itu sendiri. Sedikit keputusasaan. Rakyat yang terpaksa harus berontak dan melawan. People power adalah proses untuk mendesak Presiden Jokowi mundur atau mendesak DPR dan MPR untuk menurunkan Presiden. Indonesia memberi ruang melalui Kontitusi dan aturan hukum lainnya untuk itu. Presiden yang sudah tidak mampu atau melakukan perbuatan tercela harus diberhentikan. Gelindingan suara people power menjadi pertanda bahwa Presiden sudah berat untuk bertahan apalagi memperpanjang. Agenda program Presiden dan oligarki yang gagal atau tidak sesuai rencana membuat panik. Pegangan Jokowi semakin lemah. Kepanikan menciptakan kenekadan dan itu adalah proses memulai untuk bunuh diri. People power menjadi solusi yang dimulai dari teriakan, lalu aksi-aksi nyata dan berujung pada kesuksesan dalam menekan. Jokowi mundur atau dimundurkan. People power bukan makar tetapi aksi demokrasi. People power adalah solusi awal untuk memperbaiki. Kekuatan perlawanan untuk menghadapi oligarki hanya people power. People power itu dibutuhkan untuk menginstal sistem demokrasi kita. Wilson dalam \"People Power Movements and International Human Rights\" menyatakan bahwa \"people power movements are executed with the goal of changing the existing political structure in a given country, and in most cases, installing a democratic political system\". Demokrasi yang telah dikudeta oleh oligarki harus direbut kembali dan diinstal ulang. Melalui atau dengan jalan people power. Nah, selamat mencoba. Bandung, 3 Juli 2023.
Jokowi, Ada Tuhan Mengawasimu
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih SESEKALI Kajian Politik Merah Putih, memasuki judul tentang eksistensi dan transendensi, untuk sedikit bisa menguras rasa jenuh terus menerus membahas politik yang tidak memiliki terminal. Masuklah pada teori \"Chiffer, yaitu sandi atau simbol yang menjadi medium antara eksistensi dan transendensi\". “Alam telah memberi kita dua telinga, dua mata, dan hanya satu lidah. Kita harus mendengar dan melihat lebih banyak dari pada bicara.” – Socrates Alam pikir (akal) belum tentu sama dengan alam fakta, alam fakta bisa jadi hanya semu belum tentu riil. Terkait dengan kekuasaan harus diingat peringatan pencipta alam bahwa: \"Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…” (QS 3: 140)\" dan petunjuk lainnya. Untuk mengurangi, syukur bisa menghilangkan kesombongan kekuasaan, belajarlah lah melalui teori Chiffer. Bahwa manusia tidak memiliki kekuatan untuk bereksistensi, hanya meyakini eksistensi kekuasaan adalah segalanya. Sesungguhnya eksistensi ada dalam relasi dengan Transendensi. Intinya Esensi kekuasaan hanya sekadar amanah. Dalam istilah filsafat Ketuhanan, bahwa Tuhan yang imanen adalah Tuhan di dalam struktur alam semesta, yang memiliki eksistensi dalam proses kejadian dan mengawasi kehidupan manusia. Eksplorasi chiffer sebagai medium menuju transendensi, untuk menjangkau-Nya, salah satu jalan, manusia harus masuk dan keluar melalui chiffer. Membaca alam akan membawa manusia pada pengalaman mistik revelasi, dan interpretasi chiffer menghasilkan penerangan untuk membangun hidup secara otentik. Sebagaimana penguasa harus membaca termasuk membaca alam dan menginterpretasi chiffer. Luangkan waktu dalam waktu senggangnya, merenungi dari mana datangnya kekuasaan dan akan di pertanggung jawabkan kepada siapa. \"Pemikiran eksistensial metafisik dapat berkontribusi bagi masyarakat pluralis zaman modern yang cenderung gamang dengan keberadaan dan terkurung dalam pola pikir rasionalitas teknologi, dan terus memburu kekuasan demi kekuasaan semata.\" Sadar atau tidak sehebat apapun merasa sebagai ilmuwan (ahli filsafat) dalam pencarian \"transendensi\" tidak akan bisa ditemukan dan menemukan selain dengan petunjuk jalan dan arah yang telah diberikan Tuhan lewat manusia pilihan sebagai utusan-Nya. ”And so are the days (good and not so good) We give to men by turns.” “Demikian pula hari-hari (baik dan tidak begitu baik) Kami berikan kepada manusia secara bergiliran.” Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…” Dalam teori \"Chiffer\", Jokowi harus mencari, mengenali dan merasakan adanya Tuhan, itu hanya akan sampai kalau seorang Jokowi sadar ada kekuatan transendental yang mengawasi kekuasaannya, Dialah pemilik manusia dan alam semesta ini . Apabila abai pasti tersesat. ****
Pemberian HGU di IKN Selama 190 Tahun Melanggar Hukum
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tebar pemanis bagi investor untuk masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin HGU bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun. Peraturan prmerintah ini jelas melanggar UU no 5 th 1960.penguasaan tanah lahan yang selama ini dikuasai korporasi disamping melanggar konstitusi juga melanggar UU. Oleh karena nya IKN harus dibatalkan demi hukum. Di dalam UU no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria disebutkan siapa yanh boleh mempunyai Hak Guna Usaha dan berapa luas yang di perbolehkan dikuasai. UU no 5 Th 1960 Bagian IV Hak guna-usaha Pasal 28 (1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. (2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. (3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pasal 29 (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Pasal 30 (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. warganegara Indonesia; b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jadi menurut UU no 5 th 1960 Peraturan Pemerintah no12 tahun 2023 jelas bertentangan dengan UU no 5 Th 1960 dengan demikian batal demi hukum. Jika sekarang 0.1% korporasi menguasai 70% lahan di Indonesia atas nama hukum dan UU no 5 tahun 1960 segerah dinasionalisasi dan pelaku penyimpangan harus diselesaikan di pengadilan. Jika kemarin ditemukan 3,3 juta hektar kebun sawit tidak legal maka harus disita negara .bukan diputihkan itu jelas melanggar hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah terbit beberapa waktu lalu. Aturan ini mengatur beragam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan investor IKN Nusantara, salah satunya adalah tax holiday. Apa saja daftar insentif tax holiday untuk investor IKN Apa itu tax holiday? Tax holiday merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal di suatu wilayah dalam periode tertentu berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga sebesar 100 persen. Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2023 jelas bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983. Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional. Perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jadi tidak ada pengurangan Pajak itu pada UU no 36 tahun 2008 maupun UU no 7 tahun 1983 tidak ada klausul pajak bisa di nihil kan maka PP no 12 th 2023 harus dibatalkan karena Presiden telah melanggar sumpah jabatan Presiden. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,\" Jelas Presiden tidak menjalankan UU selurus lurus nya. Oleh sebab itu DPR meminta pertangungjawaban Presiden melalui Hak Angket. (*)