OPINI

Menggugat Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila Sebuah Wacana Kritis

Oleh Pierre Suteki - Guru Besar Hukum Undip A. Pengantar Hingga sekarang ini ternyata polemik tentang Hari Lahir Pancasila masih muncul ke pergulatan politik meskipun Pemerintah telah menetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 melalui Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Pada tahun 2020  lalu, hiruk pikuk RUU HIP, BPIP dan RUU BIP seolah warga dibangunkan untuk mengaitkannya dengan penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 tersebut. Sebagian masyarakat merasa bahwa Usulan RUU HIP---yang kemudian digugurkan---- dan RUU BPIP yang beraroma moderasi, deradikalisasi paham komunisme dan otoritarianisme tidak dapat pisahkan dari skenario penetapan harlah Pancasila tanggal 1 Juni 1945. Seolah ada upaya untuk terus mengenang, memuja dan bahkan menjadikan pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarnoisme yang pada akhirnya dinilai oleh beberapa pihak lebih berbau atau cenderung \"kekirian\", khususnya jika dikaitkan dengan Nasakom pada tahun 1965. Pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri munculnya kecurigaan rasional bahwa pengajuan RUU HIP waktu itu dan RUU BPIP merupakan bagian dari roadmap pengejawantahan ajaran Seokarnoisme tersebut. Apakah hal ini dibenarkan jika kita mengingat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara telah disepakati ada, lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945? B. Pentahapan Kelahiran Pancasila Dasar Negara Secara penalaran, lahirnya suatu gagasan, ide, pemikiran yang terangkum dalam sebuah narasi way of life, ideologi dan juga dasar atau asas suatu negara sekalipun dapat dibagi menjadi 4 tahap: (1) Tahap Pembenihan, Pembibitan ide; (2) Tahap Pembuahan ide; (3) Tahap Perumusan ide; dan (4) Tahap Kelahiran ide. Demikian pula Pancasila sebagai basis atau fondamen pemerintah negara Indonesia didirikan juga tidak terlepas dari pentahapan tersebut. Ir Soekarna tidak pernah mengklaim dirinya sebagai pencipta Pancasila, melainkan hanya sebagai salah satu penggali nilai-nilai Pancasila yang telah ratusan tahun terpendam di bumi Nusantara Indonesia ini.  Pada TAHAP PERTAMA, cikal bakal manusia Indonesia telah dikenal memiliki kearifan lokal yang memenuhi karakter nilai-nilai Pancasila. Misalnya keyakinan terhadap Tuhan. Teori Wahyu yang dikemukakan oleh Wilhelm Schmidth (etonolog dan ahli bahasa Austria) menyatakan bahwa bangsa-bangsa di Nusantara meyakini adanya Tuhan dengan sebutan beraneka ragam, Alloh (Islam dan Nasrani), Sang Hyang Widhi Wase (Hindu), Gusti Pangeran (Jawa) dan lain-lainnya. Intinya penduduk yakin adanya sesuatu yang berada di luar kekuasaan alam dan manusia.  Persepsi terhadap kemanusiaan dan hakikat manusia juga dimiliki oleh penduduk di Nusantara. Dalam Suluk Wujil (Jawa) manusia diyakini sebagai mahluk monodualisme. Disebutkan pertanyaan mendasar: Apa manungsa iku? Manungsa iku loro ning datan loro. Lir tinon lawan ragane (Apa manusia itu? Manusia itu dua menjadi satu, yakni jiwa dan raga yang tampak sekaligus),  bahkan monopluralisme yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Prof. Notonagoro. Manusia bukan dimaknai sebagai substansi material seperti komunis dan kapitalis melainkan dimaknai lahir dan bathin, sehingga pemenuhannya tidak cukup aspek lahiriah melainkan juga batiniah.  Perihal persatuan, semangat bersatu kita temukan jejak bagaimana sejarah mengukir kesatuan bangsa, misalnya kesatuan penduduk dan wilayah serta keragama SARA dengan semboyan di Majapahit dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa (Berbedalah, tetap menjadi satu kesatuan, tidak ada dharma kebaikan yang mendua). Permusyawaratan untuk mufakat juga sudah terbiasa dilakukan oleh para raja dan penduduknya. Adat adat musyawarah rembug desa di Jawa, adat adat begundem di Lombok bahkan tercatata dalam sejarah dalam kitab Negara Kertagama bahwa pengangkatan Gajah Mada sebagai Mahapatih Majapahit juga ditempuh dengan musyawarah.  Mengenai kedilan sosial, atau pengutamaan kesejahteraan sosial, kita bisa menyimak pembibitan nilai ini sejak zaman Sriwijawa dengan Raja Syailendra ketika membuat prasasti Kedukan Bukit 683 M. Pada prasasti itu tertulis saloka yang berbunyi: Marwat Vanua Srivijaya Jaya Sidhdhaayatra Subhiksa (Mendirikan Negara Sriwijaya Yang Jaya Sejahtera Sentausa). Hal ini menunjukkan komitmen Kerajaan Sriwijaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk kerajaan.  Pada TAHAP KEDUA, menjelang kemerdekaan RI ada upaya yang tegas dari orang-orang terpelajar di Indonesia untuk memperjuangkan dan membela nilai-nilai yang dapat mendorong segala upaya untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan kaum imperialis. Ada Perhimpunan Indonesia, ada Indische Partij, ada PNI, ada PKI dan lain sebagainya. Organisasi-organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyemai sekaligus mengawinkan nilai-nilai baru yang akan dipakai sebagai spirit perjuangan melawan penjajahan di bumi pertiwi Indonesia. Pada TAHAP KETIGA, nilai-nilai yang terpendam, disemaikan dan telah dicoba untuk dikawinkan, kemudian diusahakan untuk dikonkretkan dengan cara membuat rumusan agar lebih mendapatkan kepastian hukumnya. Terkait dengan Pancasila maka melalui  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) para tokoh pendiri bangsa mencoba mengajukan dan merumuskan asas, dasar negara didirikan. Pada sidang BPUPK yang pertama (29 Mei sd 1 Juni 1945) ada beberapa tokoh yang mengajukan gagasan tersebut. (1) Mr Muhammad Yamin, mengajukan: Dalam pidatonya: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraqn rakyat. Usulan secara tertulis: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (2) Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr Supomo juga mengajukan lima dasar negara yaitu; 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan bathin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat, (3) Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya. Dalam pidato itu, Ir  Sukarno juga mengajukan lima dasar negara didirikan yang kemudian diusulkan untuk diberi nama Pancasila (atas usulan ahli bahasa temannya, diperkirakan Mr Moh. Yamin). Lima dasar itu adalah: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme dan perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahan-bahan berupa usulan para tokoh pada sidang BPUPK pertama ini perlu digodog lebih lanjut. Oleh karena itu dibentuklah Panitia kecil pada tanggal 1 Juni 1945. Ada 9 orang dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia itu kita kenal dengan nama Panitia 9. Hasil kerja Panitia 9 berupa Piagam Jakarta atau juga disebut Mukadimah atau juga disebut Gentlement Agreements. Di dalam Piagam Jakarta ini termaktub lima dasar negara didirikan, yaitu: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sampai di sini, usulan lima dasar negara didirikan tidak lagi pendapat perseorangan melainkan sudah menjadi MODUS, setidaknya wakil-wakil pada Panitia 9. Tidak ada ajaran pribadi di sini sekalipun oleh Ir. Sukarno. Jadi, kalau ingin menetapkan hari lahir Pancasila sebagia modus vivendi lebih tepat tanggal 22 Juni 1945 dibandingkan 1 Juni 1945.  Pada TAHAP KEEMPAT menjelang pengesahan UUD NRI 1945, atas 7 kata di belakang Ketuhanan pada sila pertama, tampaknya menimbulkan kegerahan bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya kalangan Non Muslim hingga menjelang sidang PPKI 7 kata itu dihapus dan pada saat pengesahan UUD 1945, 7 kata itu disepakati oleh PPKI untuk dihilangkan sehingga sila pertama Pancasila berbunyi \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Sila lainnya tetap bunyi dan susunannya.  Hingga di sini kita dapat menyaksikan bahwa Pancasila yang disahkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 ini benar-benar telah menjadi MODUS VIVENDI (Kesepakatan Luhur Final). Ketika sudah ada modus vivendi inilah, sebuah ide, gagasan dasar negara telah memperoleh legitimasi dan legalitasnya. Maka, lebih tepat HARI LAHIR PANCASILA ditetapkan pada tanggal 18 AGUSTUS 1945. TAHAP KELAHIRAN sebuah ide, gagasan dari sebuah bangsa tentang dasar negara RI telah tiba. C. Politik Hukum Penerbitan Keppres Harlah Pancasila Ada pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu: \"bagaimana legalitas dan legitimasi penetapan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016?\" Saya akan sedikit mengkritisi Keppres ini, khususunya dari sisi politik Hukumnya, sebagai berikut: (1) Tidak ada urgensi penerbitan Keppres Dari sisi politik hukum, urgensi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada karena hari kelahiran Pancasila sebenarnya sudah disepakati oleh bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak perlu diperdebatkan. Para ahli tata negara, dosen-dosen HTN dan Pancasila sebenarnya sudah sepakat secara legal konstitusional Pancasila lahir bersama pengesahan UUD 1945, yakni 18 Agustus 1945. Patut diduga sebenarnya tidak ada polemik, yang mungkin ada hanyalah kepentingan politik tertentu.  (2) Tidak ada cantolan hukumnya. Di sisi lain, Keppres No. 24 Tahun 2016 adalah Keppres yang sangat minim memperoleh dasar hukum berupa \"cantolan hukum\" pembentukan sebuag Keppres. Keppres ini hanya didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yakni tentang kewenangan Presiden untuk menjalankan pemerintahan menurut UU. Tidak ada satu pun UU, PP atau Perpres sekalipun yang menjadi dasar pembentukan Keppres ini.  (3) Tidak tepat status pengaturannya melalui Keppres. Sebagaimana diketahui bahwa Keppres itu dari sisi HTN dan HAN adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual dan selesai. Lalu bagaimana bisa Hari Lahir Pancasila itu ditetapkan dengan Keppres yang punya sifat khusus dan tidak berlaku umum untuk seluruh rakyat? Saya diangkat menjadi Guru Besar itu dengan Keppres, bukan dengan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya abstrak dan umum. Menyangkut soal dasar negara, ideologi negara saya kira harlahnya tidak tepat dituangkan dalam bentuk Keppres yang pertimbanangan hukumnya lebih individual dan subjektif. Oleh karena menyangkut soal negara maka pertimbangannya tidak boleh sepihak melainkan harus melibatkan para wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR, sekaligus melibatkan PARTISIPASI RAKYAT sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tetang PPP. Oleh karena itu penetapan harlah Pancasila lebih tepat dengan UU atau jika mungkin dengan Ketetapan MPR. Mengapa harus dengan UU atau Ketetapan MPR? Hal ini dilakukan agar tidak mudah diubah sesuai dengan kemauan rezim yang berkuasa secara sepihak. D. Implikasi Penetapan Harlah Pancasila 1 Juni 1945 Implikasi penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir (harlah) Pancasila.  (1) Adanya upaya untuk terus mengembangkan pidato 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarno atau Soekarnoisme oleh partai politik tertentu dan bahkan menjadikannya sebagai Visi partai tersebut plus upaya pemerasan Pancasila  menjadi Trisila dan Ekasila. (2) Pergeseran urat tunggang Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas) menjadi Gotong Royong (tidak dijamin religiusitasnya). Hal ini tercemin dalam RUU HIP dan Visi sebuah partai pengusungnya.   (3) Terkesan ada upaya melakukan moderasi atau deradikalisasi terhadap paham komunisme, Marxisme-leninisme melalui RUU HIP yang diusung oleh partai yang bervisi Pancasila 1 Juni 1945. Kecurigaan ini tidak berlebihan ketika kita menyaksikan keterangan dari anggota parlemen yang menyatakan bahwa mantan dan para anak cucu PKI berlindung pada partai tersebut. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 15 juta hingga 20 juta orang.    (4) Melalui penetapan harlah 1 Juni 1945, kita juga menangkap kesan bahwa Pancasila lebih dikembangkan sebagai IDEOLOGI NEGARA dibandingkan dengan Pancasila sebagai DASAR NEGARA. Sementara itu, Pancasila di Pembukaan UUD 1945 itu harus dimaknai sebagai dasar negara yang wajib diamalkan oleh para penyelenggara pemerintah negara ( legislatif, yudikatif dan eksekutif) bukan oleh warga negara. Ketika Pancasila ditekankan pada ideologi negara, maka akan mudah dilahirkan TAFSIR TUNGGAL Pancasila yang berpotensi menjadi ALAT GEBUK rezim terhadap pihak lain yang berseberangan dengan rezim penguasa. Hal ini sudah tercermin dalam RUU HIP---yang sudah kandas----maupun RUU BPIP.    Berdasarkan argumentasi tersebut di muka baik dari sisi politik hukumnya maupun implikasi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945, maka Keppres No. 24 Tahun 2016 kiranya patut untuk digugat serta kembali pada Pancasila sebagaI MODUS VIVENDI yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD NRI 1945. Upaya untuk membangkitkan ajaran yang tidak sesuai bahkan terkesan hendak mengganti Pancasila Dasar Negara 18 Agustus 1945 harus dimaknai sebagai perbuatan MAKAR IDEOLOGI/DASAR NEGARA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Jika hal itu dilakukan oleh sebuah partai politik, maka sesuai dengan UU Parpol, parpol tersebut dapat diusulkan oleh Presiden untuk dibubarkan melalui mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi  (MK).    E. Penutup   Mungkin bagi kalangan tertentu hari lahir sebuah ide, gagasan, ideologi atau apa pun namanya itu tidak penting. Namun, ketika hari lahir gagasan atau ideologi itu dimaknai bukan sekedar istilah (wadah) melainkan persoalan konten dari sebuah ide dasar, maka hal ini merupakan persoalan yang serius karena para inisiatornya telah menyalahi konsensus nasional yang telah ada bahkan menjadi modus vivendi. Jadi, nama atau wadah itu penting, isi juga penting dan artinya keduanya ternyata tidak dapat dipisahkan. Jadi,  Hari lahir Pancasila dan Isi serta makna di dalamnya tidak dapat dipisahlepaskan. Harlah Pancasila sebagai Modus Vivendi adalah 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945.  Bukankah begitu penalaran yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan? Tabik...!!! Semarang, Rabu: 31 Mei 2023 (Penulis pernah menjadi Dosen MK Pancasila dan Filsafat Pancasila selama 24 Tahun di Undip)

Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  TINDAK melawan kezaliman dan menegakkan keadilan adalah jihad di jalan Allah.  Rasulullah SAW bersabda, “A’zhamul jihadi kalimatu haqqin ‘ala sultanin ja’ir – Jihad paling agung ialah mengucapkan kebenaran kepada penguasa yang otoriter.”  Jihad berarti mencurahkan daya upaya. Menurut istilah jihad adalah perjuangan untuk melakukan transformasi guna mewujudkan ideal-ideal Islam.  Jihad ialah bekerja sepenuh hati untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya.  Dalam sejarah Islam peperangan antara umat Islam dan kaum kafir terjadi pada tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad saw bersama para sahabat ke Madinah.  Ayat jihad periode Mekah antara lain sebagai berikut.  Janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar. (QS Al-Furqan/25:52).  Betapa pun beratnya beban dakwah itu, Nabi Muhammad SAW tak boleh tunduk kepada kemauan orang kafir.  Di antara pesan jihad dalam Al-Quran periode Madinah adalah sebagai berikut.  Orang-orang mukmin ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ragu-ragu, berjuang dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati. (QS 49:15).  Jihad adalah ujian keimanan. Sebagian ayat-ayat jihad adalah dalam konteks perang, sebagaimana tertera dalam surat Al-Anfal dan At-Taubah berikut.  Allah telah membeli dari orang beriman jiwa raga dan harta mereka, supaya mereka beroleh surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau terbunuh. Itulah janji sebenarnya dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan, dan itulah kemenangan yang besar. (QS 9:111)  Mereka yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah; dan mereka yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah yang saling melindungi satu sama lain. Sedangkan mereka yang beriman, tetapi tidak berhijrah, kamu tidak berkewajiban melindungi mereka sebelum mereka juga berhijrah. Tetapi, jika mereka meminta bantuan dalam soal agama, maka wajib kamu menolong mereka, kecuali kepada suatu golongan, yang antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 8:72).  Muslim Indonesia bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan masyarakat.  Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135).  Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8).  Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik.” (At-Taubah/9:24).  Jihad bertujuan mengabdi kepada Allah swt semata dengan menghilangkan segala bentuk kekerasan dan menundukkan dunia kepada kebenaran serta menciptakan keadilan.  Kaum muslim diizinkan berperang ketika diserang musuh dan untuk mempertahankan kebebasan dakwah di jalan Allah, mencegah fitnah, menegakkan keadilan, dan membela kaum tertindas, serta menjamin keamanan dari segala permusuhan.  Jihad di waktu damai membangun kehidupan yang baik dengan kekuatan tenaga, otak, dan keikhlasan berkorban dalam mengisi jiwa dan mendidik umat.  Jihad dilaksanakan berdasar tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah, serta teladan langkah-langkah perjuangan Nabi saw sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.  Sasaran jihad adalah orang-orang kafir, munafik, dan siapa pun yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW.  Sarana jihad adalah harta benda dan jiwa-raga.  Imbalan jihad adalah kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.  Sanksi meninggalkan jihadnya ialah neraka jahanam.  Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah jihad.  Ilmuwan berjihad dengan ilmunya, pemimpin berjihad dengan kekuasaannya, pengusaha berjihad dengan hartanya.  Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan jihad dilakukan dalam kerangka dakwah amar makruf nahi munkar, mengajak berbuat kebajikan dan mencegah segala kemungkaran.  Mengajak pada kebajikan dilakukan secara baik dan bijak. Mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik dan elegan.  Mencegah kemungkaran secara mungkar hanya akan beranak kemungkaran belaka.  Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan, melawan kezaliman, menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, kriminalisasi ulama dan guru, serta hoaks.  Kesadaran adalah matahari. Kesabaran adalah bumi. Keberanian menjadi cakrawala. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (WS Rendra)  Semoga ujung pena masih lebih tajam daripada ujung pedang. (Ebiet G Ade)  Berjuang  Akankah bapak-bapakmu Ibu-ibumu anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasangan hidupmu  Sanak kerabatmu mentor dan gurumu teman sejawatmu para pengikut setiamu  Pangkat dan jabatanmu, Afiliasi politikmu, Aliran pemikiran dan falsafah hidupmu, Organisasi sosial dan keagamaanmu, Kekayaan yang engkau puja-puja, Perniagaan yang engkau khawatiri kebangkrutannya, Tempat tinggal yang engkau suka  Lebih engkau cintai ketimbang Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjuang pada jalan-Nya? Sungguh, keputusan Allah akan tiba. Dia takkan memberi bimbingan  Siapa pun yang menyepelekan ajaran Tuhan  Dan memperkusi hamba kinasih-Nya.

Jokowi Sembunyi di Alam Terbuka

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  \"Tatkala satu pintu kejujuran tertutup, pintu yang lain terbuka, tetapi sering kita begitu lama pada pintu yang tertutup, hingga kita tak melihat pintu lain yang terbuka di depan kita. (Helen Keller)\" Anggota kajian politik Merah Putih minta siang ini juga ( 31.05.2023 ) harus segera dibahas menyoal Jokowi sudah mengeluarkan statemen cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan ikut campur atau cawe-cawe dalam pemilihan calon presiden (capres) maupun cawapres di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan pertemuannya dengan enam ketua umum partai politik beberapa hari lalu merupakan ajang diskusi politik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). Kata Jokowi \"Urusan capres itu urusannya partai atau gabungan partai sudah bolak-balik saya sampaikan\". Tiba tiba berbalik ucapan: ketika  bertemu dengan para pimpinan redaksi dan konten kreator di Istana Negara pada Senin, 29 Mei 2023. “Saya harus cawe-cawe,” kata Jokowi. Presiden menyatakan, keputusan ikut campur dalam urusan Pilpres dilakukan untuk negara dan bukan kepentingan praktis. Presiden Joko Widodo menyatakan tetap akan cawe-cawe pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 karena menilai pemilihan presiden dan wakil presiden 2024-2029 menjadi krusial karena Indonesia membutuhkan pemimpin yang bisa menjadikan negara maju pada 2030. \"Karena itu saya cawe-cawe. Saya tidak akan netral karena ini kepentingan nasional,\" katanya. Yusuf Wanandi mengatakan :  \"Saya kira koalisi pendukung keberlanjutan pemerintahan Jokowi ini tidak akan membiarkan lebih dari dua pasangan capres dan cawapres. Karena terlalu banyak risiko,\" ujar Jusuf di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (25/5/2023).\" Jarak ucapan Yusuf Wanandi dan Jokowi hanya selang 4 ( empat ) hari, sebuah skenario waktu  yang cantik seperti hubungan patron dan klien politik, diorganisasikan oleh orang yang berkuasa, lalu memelihara loyalitas orang yang lebih rendah kedudukannya, untuk melaksanakan perintahnya. Stigma masyarakat Taipan Oligarki pengendali, di bawahnya loyalis yang harus menjalankan perintah majikannya (sang patron). Kalau klien ini seorang presiden, celaka negara ini. Teolog dan penulis ternama Amerika Serikat, James Freeman Clarke, mengatakan :   \"A politician thinks of the next election, a statesman thinks of the next generation\" ( Seorang politisi berpikir tentang pemilu berikutnya,  seorang negarawan memikirkan generasi berikutnya ). Presiden Jokowi itu politisi, negarawan atau jangan jangan hanya broker politik, definisi ini kita serahkan ke rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sesungguhnya. Yang kita kenal Istilah \"Pemimpin Boneka\" seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung,  dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Erving Goffman menggunakan mekanisme panggung ini untuk menganalisis dunia sosialnya. Ada panggung depan (front stage), ada panggung belakang (back stage). Panggung depan sering berbeda 180 derajat dengan panggung belakang. Pemimpin boneka politik, selalu bermain watak, seperti pelawak bisa ketawa, sekalipun situasinya sedang gawat. Ini biasa terjadi. Inilah yang oleh Goffman disebut dengan dramaturgi. Perubahan sikap yang mendadak tidak akan cawe-cawe soal pemilu tiba tiba berubah sikap bukan sesuatu yang aneh bagi Jokowi. Narasi demi kelanjutan program nasional dan ini kepentingan negara, itu hanyalah dramaturgi. Narasi lanjutan apapun yang akan di keluarkan Jokowi sudah tidak penting lagi, semua rakyat dan masyarakat luas sudah lebih dari paham kemana Jokowi akan bermain dan untuk apa bermain main   Jokowi sudah tidak akan bisa bersembunyi dengan aman,  apalagi sembunyi di tempat terbuka dan terang benderang. Kajian Politik Merah Putih akhirnya memberikan catatan bahwa semua tinggal waktu  resikonya pasti akan menerpa dan menghampirinya. Tertawalah selagi masih bisa tertawa sebelum datang termenung menyesali diri *****

Mengapa Sistem Proporsional Tertutup Harus Ditolak?

Oleh: Radhar Tribaskoro - Anggota Presidium KAMI  BEBERAPA hari lalu Prof. Dr. Denny Indrayana lagi-lagi membocorkan informasi politik ke publik. Menurut Denny, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memutuskan untuk memenangkan judicial review yang diajukan PDIP agar pemilu legislatif 2024 menerapkan kembali sistem proporsional tertutup. Perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup harus ditolak karena akan memperkuat oligarki, menghancurkan daya saing partai politik yang ada, menurunkan kualitas pemilu, meningkatkan golput dan menggagalkan pemilu sehingga membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan Presiden Widodo. Bagaimana penjelasannya? Sistem proporsional tertutup, apa itu? Sistem proporsional tertutup adalah sebuah sistem pemilihan di mana para pemilih tidak secara langsung memilih para kandidat, melainkan memilih partai politik mereka. Para kandidat dipilih berdasarkan posisi mereka dalam daftar kandidat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh partai politik mereka.  Sistem ini berlaku di era Orde Lama dan Orde Baru. Setelah reformasi sistem itu berubah menjadi sistem proporsional terbuka dimana selain memilih partai para pemilih juga diperbolehkan untuk secara langsung memilih kandidat. Para kandidat dipilih berdasarkan suara terbanyak di daerah pemilihan mereka. Implikasi Sistem proporsional tertutup mendorong para politisi untuk berkonsentrasi pada masa pra-kampanye, yaitu perebutan nomor urut. Nomor urut yang diperebutkan adalah nomor urut satu karena kebanyakan partai hanya bisa memenangkan satu kursi dari setiap daerah pemilihan.  Hal ini secara langsung menimbulkan tiga implikasi. Pertama, oligarki partai semakin kuat kedudukannya. Semua politikus yang berniat menjadi caleg mesti mendapatkan dukungan mereka. Tentu saja dukungan itu tidak gratis, para oligarki akan mengendalikan partai dari ujung kaki sampai ujung kepala. Secara nasional menguatnya kedudukan oligarki partai akan menjadikan kombinasi kekuasaan mereka dengan oligarki bisnis semakin sulit ditembus.   Implikasi langsung kedua, kandidat nomor urut dua dan seterusnya cenderung pasif dalam kampanye. Akibatnya, beban kampanye di dapil hampir sepenuhnya mesti ditanggung oleh partai. Bagi partai-partai menengah bawah, beban ini sangat berat dipikul. Dengan kata lain daya saing partai politik menengah-bawah akan merosot drastis.  Sementara itu bagi pemilih perubahan sistem itu memaksa mereka untuk memilih partai, bukan memilih kandidat lagi. Preferensi mereka menjadi semakin sempit dan hal itu mempengaruhi daya evaluasi pemilih atas kualitas kandidat. Hal itu pada gilirannya akan menurunkan kualitas pemilu. Selain itu, ketiga, besar kemungkinan pemilih tidak berminat berpartisipasi sehingga berdampak kepada meningkatnya golput (turn-out).  Kesimpulan Ketiga implikasi di atas, mudah diduga, akan menimbulkan tsunami di tubuh partai politik dan KPU. Para caleg yang sekarang sudah mendaftar di KPU akan bergolak. Mereka yang sebelumnya bersedia berada di nomor urut besar karena berharap memperoleh suara terbanyak melihat bahwa iktikad mereka itu akan sia-sia. Mereka akan menuntut perubahan nomor urut pemilih, dan lebih dari itu tidak akan sedikit yang akan memilih mengundurkan diri dari pileg. Kondisi itu memungkinkan partai-partai politik untuk membatalkan partisipasi mereka dalam pileg 2024. Kegemparan di partai politik ini akan menyebabkan KPU memundurkan jadwal pemilu. Selain itu KPU juga harus melakukan penyesuaian yang tidak mudah. Misalnya, KPU berkewajiban melakukan pendidikan ulang terhadap staf KPU sampai ke tingkat TPS. Selain itu KPU juga mesti melakukan pendidikan pemilih agar perubahan tersebut tidak menimbulkan ekses negatif. Gelombang tsunami di tubuh partai dan KPU bisa jadi menimbulkan ketak-stabilan politik dan keamanan. Atas dasar itu pihak berwenang akan mengumumkan tidak dapat menjamin keamanan pemilu. Itu alasan yang cukup baik bagi Presiden untuk menunda pemilu. Presiden kemudian akan mengumumkan keadaan darurat untuk mencegah terjadinya vakum kekuasaan. Dengan keadaan darurat itu Presiden menyatakan kembali ke UUD 1945 asli. Dengan konstitusi itu ia dapat berkuasa selama dia inginkan. DPR dan DPD akan mengamini saja, sebab perpanjangan jabatan presiden berarti memperpanjang jabatan mereka juga. Sebuah kudeta konstitusi telah terjadi. Anda setuju? (*)

Cawe Cawe Kepanikan Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BELUM satu bulan Jokowi menegaskan tidak akan cawe cawe dalam urusan Capres 2024 namun baru baru ini menyatakan demi bangsa dan negara ia akan cawe-cawe untuk Capres 2024. Esuk tempe sore Dele. Rakyat merespons antara prihatin dan maklum. Prihatin karena hal tersebut merupakan perilaku inkonsisten sedangkan maklum karena sikap demikian biasa dilakukan Jokowi.  Menurut KBBI cawe-cawe maknanya turut membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan) ikut menangani. Artinya Capres \"pilihan\" Jokowi akan dibantu untuk dibereskan dan dirampungkan. Kata sederhananya dimenangkan. Jokowi mendeklarasikan  dirinya sebagai Presiden yang tidak netral.  Jokowi mungkin menyatakan bahwa cawe-cawe Capres itu tidak melanggar hukum. Jadi tidak merasa salah atau malu untuk melakukan secara terang-terangan. Sebagai Presiden sebenarnya ia tidak boleh untuk cawe-cawe. Presiden adalah pemimpin rakyat Indonesia seluruhnya, bukan Presiden sebuah partai. Ia digaji untuk mengurus rakyat Indonesia bukan sukses Capres.  Tapi benarkah tidak melanggar hukum?  Jokowi  sekurangnya telah melanggar Ketetapan MPR No. VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Sikap sportif, berjiwa besar dan keteladanan tidak dijalankan dengan baik. Presiden tidak adil dan memaksakan kehendak.  Jika Presiden Jokowi ingin cawe-cawe menjadi tim sukses salah satu Capres maka seharusnya  mundur dulu dari jabatan Presiden. Jika tidak, maka ia sedang menjalankan politik menghalalkan segala cara. Menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan seorang kandidat.  Dari sisi keadilan, keadaban, dan kemanusiaan hal demikian itu zalim dan layak mendapat kutukan sosial.  Mengingat cawe-cawe Presiden adalah perbuatan tercela, maka berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 Presiden Jokowi sudah dapat dimakzulkan. Diturunkan dari jabatan sebelum jabatan berakhir. Rakyat berhak mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan tersebut. Ini masalah serius bangsa.  Cawe-cawe Jokowi menyebabkan ia mengakhiri jabatan dengan \"su\'ul khotimah\"--akhir yang jelek. Melakukan politik licik sebagaimana mengawali periode kedua dahulu. Jokowi tidak mundur dari jabatan Presiden saat itu. Fasilitas kepresidenan dipakai untuk memenangkan dirinya.  Uang negara yang digunakan untuk cawe-cawe dipastikan korupsi. Kecil atau besar. Jokowi sendiri pernah mengemukakan bahwa urusan Capres adalah urusan partai politik. Jika kenyataannya Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden ikut campur memenangkan salah satu Capres, maka implikasi pada dirinya menjadi besar, termasuk melakukan perbuatan korupsi.  Diakhir masa jabatannya Jokowi bukan semakin bijak atau berhati-hati, tetapi justru semakin nekad dan ugal-ugalan. Adakah kepanikan sedang menghinggapi dirinya?  Hitung mundur kekuasaan membuat gelisah dan ketakutan. Akankah selamat? Tampaknya tidak.  Bandung, 31 Mei 2023

Presiden Ingin Hidup 1000 Tahun Lagi

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SENANDIKA atau solilokui adalah wacana seorang tokoh dalam karya susastra dengan dirinya sendiri di dalam drama yang dipakai untuk mengungkapkan perasaan, firasat, konflik batin yang paling dalam dari tokoh tersebut, atau untuk menyajikan informasi yang diperlukan pembaca. Baca majalah Bobo beda ketika  baca novel sekalipun sama sama corat coret manusia, hanya ending yang yang ingin capai dan dampak pengaruhnya akan beda. Presiden tidak ada salahnya harus baca  novel lawas ziarah karya Iwan Simatupang di waktu luangnya.  Mungkin akan teringat pendapat Sartre tentang kematian, \" kematian adalah sesuatu di luar eksistensi manusia \". Di sanalah Iwan Simatupang mengungkapkan tentang misteri kematian sebatas yang diketahui entah dari mana sumbernya. Bisa jadi kematian memang bukan semata untuk manusia yang mengalami, tetapi untuk manusia yang masih hidup. Itulah sebab manusia perlu sebuah tempat untuk menentukan kedudukan geografisnya setelah mati. Lalu lahirlah pekuburan, jembatan penghubung antara kematian dengan kehidupan setelah mati Pekuburan  memiliki makna lain yang tak kalah penting, menjadi upaya manusia memberikan harga pada kehidupan. Dengan indahnya opseter membangun logika tersebut melalui stream of consciousness,  miskin dan kaya , presiden atau rakyat bagiannya sama hanya sepetak tanah akan dihuni sampai hari kebangkitan. Manusia pastilah memiliki kuburan dari sanak saudaranya yang telah mati, tempat ia mempertautkan diri pada kenangan, baik atau buruk. Kematian itu tiada maka kematian itu merupakan sesuatu yang ada, yaitu ketiadaan itu sendiri.  Tentu bukan sebatas itu makna kematian,  atau kematian di maknai sebatas hidup dan mati. Malah minta bukti, karena dibayangkan hanya akan kembali menjadi tanah.   Bukankah kematian suatu pengadaan dari makna rotasi dari tiada, menjadi ada, tiada (mati) dan kembali ada. Makna tiada sesungguhnya tetap ada, dalam siklus keberadaan manusia itu sendiri. Syekh Siti Jenar rupanya benar, \" Kehidupan seperti orang yang bermimpi dalam tidur. Maka ketika ajal datang, kematian menjadi cara Tuhan membangunkan manusia dari tidur untuk menjalani kehidupan yang sesunguhnya \". Iwan Simatupang tidak menceritakan secara runtut dan rinci justru disitulah, Iwan tetap memberi ruang misteri karena bingung sendiri  untuk memaknai bagi manusia yang percaya atau tidak ada alam setelah kematian. Dari ruang agama (Islam) sangat jelas resiko setelah mati baik atau buruk, terang atau gelap gulita. Pada makna hakiki resiko inilah Iblis bermain, menihilkan makna kemanusiaan. Sampai muncul nya manusia Wahn (cinta dunia dan takut mati). Sangat mungkin Iwan Simatupang tidak berani menceritakan kehidupan makhluk sebelum Nabi Adam. Bagaimana perjalanan makhluk Sabirin Nasar, Baanul Janna dan riwayat Jin Azazil sebagai pemimpin Malaikat untuk menyembah Tuhannya, dengan umur ribuan tahun ahirnya misteri kematian datang juga. Kerena kesombongan dan bergaya mengetahui sesuatu rahasia Allah SWT yang mereka tidak ketahui, ahir nya kena laknat-Nya. Dari sinilah keturunan Jin Azazil menyeret  eksistensi  manusia karena dendam diseret kepada kesesatan.  Iblis itu terdiri dari jin dan manusia. Iblis itu aslinya baik dan sebaik baiknya makhluk (pimpinan Malaikat).  Hanya karena menolak perintah Allah SWT untuk sujud kepada Adam akhirnya dilaknat Allah SWT.   Semua akan berakhir dengan kematian, indahnya dalam novel Iwan Simatupang ada episode suami yang masih hidup nanar,  terus mencari istrinya yang telah mati, di pekuburan.  Maraklah manusia setan bertingkah seperti Azazil berlaku hidup seenaknya mengira setelah mati tanpa resiko, bahkan karena jadi presiden ingin hidup 1000 tahun lagi, ingin genggam kekuasaan selama lamanya. Tidak peduli akan mati. Setan bukanlah makhluk tetapi energinya Iblis, yang akan terus merusak manusia menjadi sombong, congkak, zalim, jahat, angkuh, kejam terhadap sesama manusia adalah kelalaian hidup sebelum mati. ****

MK Alat Kepentingan Politik

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SETELAH MK diisukan mengambil keputusan bahwa pemilu digunakan sistem proporsional tertutup sesuai kemauan PDIP lalu muncul pula Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK dan mengubah batasan usia, maka semakin nyata bahwa MK telah memperluas kewenangan dengan semaunya sendiri.  Dahulu juga MK membuat Putusan aneh dan tak lazim dengan melakukan pembatalan bersyarat UU cipta Kerja. Semestinya jika sebuah UU bertentangan dengan UUD maka MK cukup membatalkan UU tersebut, tanpa embel embel perbaikan selama 2 (dua) tahun segala. Akhirnya UU Cipta Kerja berlaku melalui Perppu.  Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun menjadi pembenar bahwa memang MK dapat membantu kerja eksekutif untuk memenuhi agenda politiknya. Tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan selain menyesuaikan dengan keinginan agar Pimpinan KPK masih dapat bermain hingga 2024. MK tidak memiliki kewenangan untuk menambah masa jabatan. MK hanya berhak menguji apakah UU bertentangan dengan Konstitusi dan jika bertentangan maka MK membatalkan. Lanjutannya dilakukan oleh pembuat UU. Termasuk menambah masa jabatan yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah.  Lagi pula masa berlaku suatu Putusan itu ke depan untuk periode yang akan datang dan secara utuh. Bukan \"menempelkan\" satu tahun pada empat tahun yang sedang berjalan. Keputusan hukum itu tidak berlaku surut apalagi menjadi \"sisipan\". MK ternyata membuat aturan \"tambal sulam\" yang tidak dikenal dalam hukum.  Demikian pula dengan \"instruksi\"Mahfud MD yang minta Kepolisian memeriksa mantan Wamenhukham Prof Denny Indrayana soal bocornya Putusan MK yang katanya menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya bocoran itu maka MK sesungguhnya tidak berwenang untuk memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Itu kewenangan pembuat undang-undang.  Kewenangan MK adalah menguji apakah UU yang diajukan gugatannya itu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi. Jika tidak bertentangan gugatan ditolak dan UU tetap berlaku. Sebaliknya jika bertentangan, maka UU atau pasal-pasal dalam UU dinyatakan batal. MK tidak boleh membuat aturan pengganti dengan formulasi sendiri.  MK saat ini yang masa jabatan Hakim dapat sampai 15 tahun, berbau nepotisme dan menjadi sangat superbodi harus ditinjau ulang keberadaannya. Bila hanya berfungsi sebagai pengacak-acak hukum maka sebaiknya MK dibubarkan saja. Keberadaan MK yang tujuannya bagus menurut UUD ternyata disimpangkan menjadi alat kepentingan politik.  MK telah berubah fungsi menjadi Mahkamah Kolaborasi atau Mahkamah Kepentingan bahkan Mahkamah Keluarga. Mahkamah Kacau.  Bandung, 30 Mei 2023

Menjadi Muslim Nasionalis

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  SETIAP orang yang beragama Islam disebut muslim sekaligus mukmin, karena ia beriman. Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun atas lima rukun, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”  Tentang rukun iman Rasulullah saw bersabda, “Beriman kepada Allah, malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, hari akhir, dan takdir-Nya.” Sebagian dari rukun Islam dan rukun iman terangkum dalam beberapa ayat berikut. Alif lam mim. Kitab Al-Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab Al-Quran yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum kamu, serta yakin akan adanya kehidupan akhirat. Mereka itulah yang mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Al-Baqarah/2:1-5)  Allah swt menjanjikan kehidupan yang baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, laki-laki ataupun perempuan, dan dia beriman, pasti akan Kami beri ia kehidupan yang baik, dan akan Kami balas dengan pahala yang sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl/16:97)  Mayoritas muslim Indonesia beragama Islam karena faktor keturunan. Orang tuanya beragama Islam. Boleh jadi kakek dan neneknya pun demikian. Demikian seterusnya. Negara pun bertanggung jawab memfasilitasi warganya agar menjadi insan yang bertaqwa, cerdas, dan terampil sehingga mampu menggapai kehidupan yang sejahtera, makmur, dan bahagia. Setiap muslim niscaya menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kemaslahatan negerinya. Begitu pula setiap warga negara Indonesia. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Allah swt menciptakan manusia di muka bumi bersuku-suku dan berbangsa dengan aneka bahasa dan warna kulitnya.  Hai manusia, Kami ciptakan kamu dari satu pasang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku bangsa, supaya kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah ialah yang paling bertakwa. Allah Maha Tahu, Maha Mengenal. (QS Al-Hujurat/49:13) Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Ia menciptakan langit dan bumi, dan aneka macam perbedaan bahasa dan warna kulit. Sungguh, yang demikan ialah tanda-tanda bagi orang yang berpikir. (QS Ar-Rum/30:22) Demikian pula di antara manusia, binatang melata dan hewan ternak, terdiri atas berbagai macam warna. Yang benar-benar takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah mereka yang berpengetahuan. Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS Fathir/35:28) Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran tersebut umat Islam Indonesia sah untuk hidup dalam bingkai kebangsaan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Muslim Indonesia niscaya memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Syaikhul Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib menuturkan, “Pancasila bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, melainkan justru sebagai esensi nilai-nilai ajaran Islam. Nilia-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, prinsip musyawarah, dan keadilan sosial adalah intisari ajaran Islam.” UUD 1945 memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia untuk menjalankan agamanya dengan saksama, dan beridabah menurut ajaran agamanya, saling menghormati, dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama.  Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.  Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan harapan akan hari depan yang lebih baik, dan memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai bila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat, maupun bangsa. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial.  Dengan sila pertama muslim Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Katakanlah, “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah, Yang Kekal, Yang Mutlak. Di tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tak ada apa pun seperti Dia.” (QS 112:1-4). Dengan sila kedua muslim Indonesia menempatkan diri sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; sama hak, derajat, dan kewajibannya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan. Allah swt berfirman dalam Al-Qur`an, Pada dasarnya manusia satu umat, lalu Allah mengutus para nabi membawa berita gembira dan peringatan. Bersama mereka Allah menurunkan Kitab yang membawa kebenaran, untuk memberi keputusan antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. (QS 2:213). Dengan sila ketiga muslim Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Umat manusia tidak lain dari satu bangsa; kemudian mereka berselisih. Sekiranya tidak karena satu Firman yang keluar dari Tuhanmu sudah mendahului, yang diperselisihkan niscaya sudah terselesaikan antar mereka. (QS 10:19). Dengan sila keempat muslim Indonesia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan.  Permusyawaratan dalam demokrasi Pancasila didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, serta didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, dan mempertimbangkan pendapat semua pihak yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa, dan klaim mayoritas. Nilai musyawarah dalam Al-Qur`an tertera dalam ayat berikut. Berkat rahmat Allah jugalah maka engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau kasar dan berhati keras, niscaya mereka menjauhimu. Maka maafkanlah mereka, dan mohonkan ampun buat mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan. Jika engkau telah mengambil keputusan bertawakallah kepada Allah, karena  Allah mencintai orang yang tawakal. (QS 3:159). Dengan sila kelima muslim Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai keadilan sosial tertera dalam ayat Al-Qur`an berikut. Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak  menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135). Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8). Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang terpadu dan tak boleh dipisahkan yang satu dari yang lain. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Umat Islam di mana pun mereka berada menyandang predikat umat terbaik jika menunaikan tugas mengajak berbuat baik, dan mencegah perbuatan buruk.  Kamu adalah umat terbaik dilahirkan untuk segenap manusia, menyuruh orang berbuat makruf, dan melarang perbuatan mungkar, serta beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, niscaya baiklah bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, tetapi kebanyakan mereka fasik. (QS Ali Imran/3:110) Tugas yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang Islam sebagai warga negara ialah menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat makruf dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itlah orang yang beruntung. (QS Ali Imran/3:104)  Umat Islam di mana pun mereka berada niscaya menjaga persatuan dan persaudaraan antar mereka. Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali agama Allah, dan janganlah berpecah-belah. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu saling bermusuhan, lalu Ia memadukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu jadi bersaudara. (QS Ali Imran/3:103) Orang-orang mukmin sesungguhnya bersaudara, maka rukunkanlah kedua saudaramu yang berselisih, dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/49:10)  Menjadi muslim dan nasionalis adalah satu terikan nafas untuk selamanya. (*)

Prahara Korupsi Terjadinya Penundaan Pemilu dan Lahirnya People Power Berdarah

Oleh: Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik  SUHU politik di negeri ini terasa semakin memanas, padahal saat kampanye belum dimulai, masih banyak kemungkinan ternasuk penambahan calon presiden. Panasnya suhu politik ini di antaranya disebabkan adanya calon presiden yang dikehendaki oleh kubu penguasa dan yang tidak dikehendaki atau Kubu Perubahan Persatuan (KPP). Sejak awal kemunculannya capres KPP, Anies Rasyid Baswedan sang capres 2024 yang tidak dikehendaki itu pada akhirnya mulai gerah dengan sikap penguasa yang dinilainya bertindak tidak adil terhadap pencalonan dirinya. Sebaliknya, terhadap capres lainnya penguasa sangat akomodatif meski harus melakukan tindakan-tindakan yang terkadang di luar kepatutan. Anies yang semula diam kini mulai bersuara, meski belum lantang tapi sindirannya jelas diarahkan kepada siapa. Salah satu pernyataan Anies adalah hasil survey yang tidak pernah memenangkan dirinya, katanya \"kalau memang hasil survei saya selalu nomer buncit, mengapa sih saya selalu dijegal?” Banyak pengamat mengatakan, apa yang terjadi pada partai Nasdem dan Demokrat serta pada diri Anies sendiri tidak lepas dari upaya penjegalan terhadap Anies Rasyid Baswedan.  Upaya penjegalan ini mendapat amunisi baru dengan terjadinya prahara di tubuh partai Nasdem dengan penetapan Sekjen Nasdem, Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi Menara BTS 4G senilai 8,32 Triliun. Narasi yang dikembangkan dari kasus ini diarahkan adanya aliran dana korupsi ke partai, dalam hal ini asumsinya adalah aliran dana yang masuk ke partai Nasdem. Entah dari mana sumbernya, dipercaya atau tidak, di media sosial online korupsi Menara BTS 4G mengalir ke tiga partai yaitu Nasdem, Gerindra, dan PDIP lengkap dengan bagan aliran dananya. Ujung dari berita tersebut adalah pembubaran terhadap ketiga partai tersebut.  Bila hal ini terjadi ini bukan saja menjadi prahara bagi partai Nasdem tapi juga prahara bagi ketiga partai tersebut dan prahara bagi rakyat bangsa Indonesia karena pada Pemilu kali ini calon pontensial presiden bermasalah.  Bahwa korupsi Menara BTS 4G menjadi prahara bagi partai Nasdem itu sudah pasti, namun Nasdem melalui ketua umumnya meminta dilakukannya transparansi menyeluruh. Atas kejadian ditersangkannya Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, Surya Paloh meminta semua pihak transparan dan periksa seluruh kemungkinan. Bukan itu saja, Surya Paloh didorong banyak pihak untuk melakukan perlawanan sebagai wujud menebus dosa politiknya selama ini, selama Nasdem satu kolam dengan koalisi dan kabinet pimpinan Presiden Jokowi. Buka, usut tuntas semua potensi kasus korupsi dan termasuk potensi terjadi kecurangan pemilu yang lalu.  Potensi terjadinya kasus korupsi sampai lima belas tahun terakhir tampak menganga besar akan terungkapnya mega korupsi baru puluhan triliun. Kejaksaan Agung mengklaim memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya praktik tindak pidana korupsi yang merugikan negara puluhan triliun sepanjang 2010-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, kasus tersebut saat ini dalam penyidikan intensif untuk segera menemukan tersangka. Terungkap, mega korupsi ini, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun (Republika.co.id Selasa 23 Mei 2023). Bila Kejagung berhasil mengungkap para tersangkanya dan aliran dananya, maka prahara di Indonesia benar-benar dapat terjadi.  Masih ada potensi korupsi lain yang benar-benar dapat melumpuhkan negara ini dengan mega mega korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pemerintah di antaranya adalah  :  1. Transaksi mencurigakan diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD sebesar  349 Triliun.  2. Proyek Kereta Api Cepat dan proyek Tol Jokowi. Untuk proyek tol saja rencana investasinya sebesar 593,2 Triliun (CNN Indonesia 08032023).   3. Proyek prestisius lainnya yang berpotensi bermasalah karena hampir 2 tahun mangkrak  yang perkembangannya jalan di tempat adalah proyek Bukit Algoritma. Proyek Bukit Algoritma diperkirakan  bernilai 18 Triliun. Meski dikatakan oleh Budiman Sujatmiko adalah murni swasta , tetapi keterlibatan BUMN yaitu PT Amarta Karya pada proyek dan potensial mangkrak dapat merugikan negara.   Sesuai mekanisme penggunaan Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2004  maka korupsi pasti setidaknya dilakukan melibatkan  aparat atau pejabat pemerintahan.  Dengan demikian melihat potensi korupsi yang demikian besar bahkan ada yang sudah naik ke tingkat penyidikan maka bukanlah hal yang mustahil prahara korupsi menjadi prahara nasional bagi bangsa Indonesia yang dapat merobek-robek persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tekanan yang dirasakan Anies Rasyid Baswedan beserta ke tiga partai pengusung tentu membuat mereka tidak nyaman dan gerah. Mereka mulai menunjukkan perlawanan. Surya Paloh yang paling lantang menunjukkan perlawananya. Ia menantang,“Silakan diperiksa dan semua harus diperiksa, bukan kader Nasdem saja yang diperiksa. Hal ini sangatlah beralasan mengingat penegakan hukum selama ini terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas dan tajam ke lawan tumpul ke kawan. Hal yang lebih memprihatinkan penegakan hukum, khususnya korupsi,  dijadikan sebagai alat kekuasaan.  Refleksi Imajiner Surya Paloh, Don\'\'t Cry for Me Indonesia oleh Smith Alhadar (Penasihat Institute for Democracy Education atau IDe) menunjukkan kekecewaan, penyesalan dan kemarahan luar biasa Surya Paloh atas apa yang menimpa dirinya. \"Tidak ada persahabatan yang abadi, yang ada adalah kepentingan\" kini benar-benar menghujam dirinya. Ketika orang yang dulu dibelanya mati-matian kini mencampakanya bahkan menindasnya. Bagi Paloh yang dialaminya kini adalah sebuah tragedi, dan ia akan menghadapi tragedi itu sekalipun sendirian. Inilah kemarahan yang sejati dari Surya Paloh, orang yang dulu dibelanya mati matian kini di matanya adalah seekor Kingkong yang siap menerkam siapa saja. Ini dapat dikatakan pernyataan perang secara terbuka antara Surya Paloh dengan orang yang disebutnya Kingkong.  Melihat potensi mega korupsi yang ada maka, tekad atau perlawanan dan pernyataan perang dari Surya Paloh ini akan menggetarkan siapa saja yang merasa telah melakukan korupsi pada proyek-proyek tersebut. Para pelaku korupsi yang belum terjaring hukum tergetar dan sesuai UU tentunya mereka adalah para penyelenggara negara atau pemerintah di semua lapisan tanpa kecuali. Bila penegakan korupsi benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan transparan, maka praharanya bukan menimpa satu atau dua partai saja, kemungkinanya banyak partai dan banyak pejabat pemerintahan. Pemerintahan menjadi goyah dan bahkan legitimasi pemerintahan menjadi lemah karena para pejabatnya tersangkut perkara korupsi. Pada situasi seperti itu pemerintah bisa saja melakukan kebijakan- kebijakan yang bersifat penyelamatan diri yang dapat mendorong terjadinya situasi chaos, keadaan darurat dan penundaan Pemilu. Situasi seperti ini akan mempertajam pro dan kontra dari pihak-pihak yang berkepentingan dan perlawanan rakyat dalam bentuk people power , serta munculnya pihak yang merasa pewaris tahta dari keturunan Raja Nusantara. People power memang hanya dua kata saja, namun implikasinya begitu luas dan dapat berdarah darah.  Akankah borok proyek-proyek yang berpotensi korupsi ini dibongkar tuntas? Tampaknya telah antiklimaks. Semula Kejagung begitu menggebu-gebu akan mengusut aliran dana ke partai, tidak lama berselang dikatakan tidak ada aliran dana ke partai.  Hal ini tentu akan memuluskan langkah KPP untuk mencalonkan Anies sebagai calon presiden sampai dengan saat pencoblosan pemilihan presiden tahun 2024 Atau akan teruskah presiden aktif secara terbuka mengendors (mendukung) calon presiden pengganti sesuai keinginannya? Presiden takut gagal landing, ingin tetap berkuasa dengan meminjam tangan orang lain atau setidaknya menamkan pengaruh pada calon presiden yang diendorsnya.  Pertumpahan darah rakyat dapat terjadi karena penguasa ingin tetap mempertahankannya kekuasaannya dengan cara apapun. Keterlibatan presiden dalam pencalonan capres mengindikasikan presiden tidak ingin hilang kekuasaanya atau setidaknya pengaruhnya pada presiden penggantinya kelak.   *) Materi ini juga dibahas di Duo Laksma Channel. 

Bahaya Kalau Presiden Suka Lari Lari

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PRESIDEN itu pemimpin rakyat, bangsa dan negara. Ia harus tampil serius memikirkan dan bekerja untuk rakyat, bangsa dan negara yang dipimpinnya itu. Performance dirinya adalah gantungan kepercayaan rakyat. Presiden penyedih membuat rakyat sedih. Presiden lucu menyebabkan rakyat geleng-geleng kepala. Presiden yang ini apa pelawak atau pemain sandiwara? Presiden Jokowi adalah Presiden lari-lari. Lari dari satu investasi kepada investasi lain yang tidak jadi-jadi. Lari dari satu hutang ke hutang luar negeri lain yang menjadi beban estafeta generasi. Lari dari menteri yang korupsi ke menteri lain yang dipilih berdasarkan kemauan hati atau sidik jari. Lari pula dari satu capres ke capres lain dengan cawe-cawe yang melabrak ideologi dan konstitusi.  Rindu didemonstrasi tetapi saat pengunjuk rasa aksi ia malah pergi. Presiden Jokowi memang pengacak-acak demokrasi. Ia sukses mengubah kedaulatan rakyat menjadi kekuasaan kaum perampok harta ibu pertiwi. Pencipta dari sistem tirani, oligarki dan mobokrasi. Tiga model kekuasan khas pemimpin otoriter atau boneka dari penjajah dalam suatu negeri.  Menjelang usia tua kekuasaan bukan membuat teladan dengan memberi kesempatan pada rakyat untuk memilih pempimpin terbaiknya sendiri tapi justru sibuk berlari-lari mengatur ini dan itu menyiapkan, mengkonsolisasikan, menekan, mengancam dan menghukum penghambat kehendaknya. Jokowi bukan king maker tetapi king trouble.  Sejak keluar dari gorong-gorong Jokowi terus berlari mengejar mimpi dan mencoba untuk menjadi matahari. Akan tetapi alih-alih membuat prestasi justru yang terjadi adalah problema ekonomi, korupsi, gagal investasi, pelanggaran hak asasi, banyak basa-basi serta memperkaya kroni. Anak istri pun turut menikmati.  Kini kekuasaan yang ia miliki hampir mati.Tentu Jokowi ingin punya pengganti yang mampu memproteksi.  Melanjutkan dan mahir membawa lari dosa-dosa, membuang atau menutupi.  Lucunya kini ada capres yang ternyata hobi berlari-lari. Awalnya pilihan Jokowi tetapi saat ini sedang ditimbang lagi. Karena pilihannya itu sudah lepas dari kendali. Direbut Megawati.  Lari dari kewajiban yang masih melekat sebagai Gubernur. Keliling sana-sini meninggalkan rakyat di Propinsinya. Modal utama untuk citra diri adalah lari pagi. Dibarengi dengan selfi dan sambutan rakyat yang penuh manipulasi. Di Jakarta lagi.  Mencoba menjadikan pencitraan sebagai kekuatan. Untungnya rakyat kini sudah tahu bahwa pencitraan adalah kata lain dari tipu-tipu. Pemimpin yang siap menipu dan konsisten selama perjalanan untuk selalu menipu. Tentu bukan karena ijazahnya palsu tetapi memang dalam memimpin ia tidak mampu.  Calon Presiden yang berangkat dari pencitraan tidak layak dipilih. Kegemaran melakukan lari-lari adalah pertanda ia tidak mampu berkampanye cerdas dengan bersandar pada, visi, gagasan dan kenegarawanan. Menari dan berlari  itu bagus, tetapi jika hal itu merupakan manuver politik maka tentu menjengkelkan, menipu dan membodohi rakyat.  Bangsa Indonesia tidak ingin punya pemimpin ke depan yang banyak akting dengan berlari-lari.  Rugi dan menyesal nanti.  Presiden lalu sudah gemar berlari dari tanggungjawab, akankah bangsa ini akan punya Presiden lagi yang gemar berlari-lari demi kekuasaan?  Bukti awal ia sudah lari dari tanggungjawab dalam memimpin Propinsinya sendiri. Lari kesana kesini ke berbagai pelosok negeri. Untuk kepentingan kampanye diri sendiri. Padahal ia masih menjabat sebagai Gubernur.  Inilah tontonan penghianatan yang memuakkan.  Oleh sebab itu adalah sangat wajar, waspada dan cerdas apabila rakyat keras meneriakkan : Tolak Ganjar Pranowo!  Bandung, 29 Mei 2023