Umat Islam: Saatnya Keluarkan Mosi Tidak Percaya
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih
RENCANA konser grup musik asal Inggris yang bernama Coldplay di Indonesia bukan hanya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, tetapi kembali menyerang perasaan dan keyakinan umat Islam.
Umat Islam jelas menolak kehadiran grup musik Coldplay untuk menggelar konser di tanah air (15 Nopember 2023). Pemerintah mengabaikan bahkan memberi sinyal akan melakukan pengamanan terhadap grup musik Coldplay jika telah tiba di tanah air.
Mengko Polhukam sok merasa paling tahu tentang agama bahwa menyatakan kalau LGBT itu merupakan kodrat yang tidak dapat dipidana melalui KUHP di Indonesia.
Kalau itu alasannya dialog Iblis yang menentang penciptaan manusia yang hanya akan saling membunuh itu kodrat maka biarkan saja manusia saling membunuh tidak usah ada UU yang melarang atau menghukumnya. Iblis paham betul, dari , kelakuan manusia sebelum Adam diciptakan. Toh ahirnya Iblis terkena laknat dari Allah SWT
Riwayat bagaimana Allah SWT menurunkan azab karena wabah seks menyimpang sebagaimana sejarah di zaman Nah Luth adalah firman Nya, untuk menjadi peringatan dan pelajaran bagi manusia, "diabaikan"?.
Sebagaian besar penduduk negeri ini muslim (86,19%), dan Islam jelas mengharamkan LGBT (fatwa MUI 2014). Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara religious nation state. Wajar jika muslim di Indonesia menolak konser Grup Musik Coldplay yang terindikasi mempropagandakan LBGT.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2014 telah mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.
Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
Prof. Suteki, dengan nada sedikit mengatakan : "seharusnya Presiden itu tanggap dan melindungi umat Islam sebagai mayoritas. Jika hingga sekarang belum ada UU dan pasal KUHP yang melarang LGBT, maka Presiden dalam keadaan genting dan kekosongan hukum harus segera mengeluarkan PERPPU larangan LGBT".
Padahal pada tanggal 6 Desember 2022, DPR telah menyetujui RKUHP menjadi UU. LGBT telah ditetapkan sebagai tindak pidana pencabulan sebagai mana diatur dalam Pasal 414.
Indonesia sudah berubah menjadi negara sekuler, liar dan lepas dari nilai nilai Pancasila. Akibat pelaksanaan UUD 2002, dengan segala dampaknya.
Pernyataan seperti "orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi". Persis seperti pernyataan kaum PKI: "itu semua salah Tuhan yang menciptakan LGBT"
Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh mayoritas umat Islam. Berulang ulang umat Islam menjadi mainan rezim sekuler saat ini, bebas menyerang umat Islam seenaknya.
Khususnya umat Islam tidak ada yang tersisa untuk menjaga diri aqidahnya dari serangan kaum sekuler, kasus LGBT harus di lawan. Kalau rezim tetap bandel tidak ada salahnya umat Islam segera mengeluarkan sikap "mosi tidak percaya kepada rezim saat ini" (*)