JASMERAH Bung Karno Direduksi Menjadi JAKET
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi mendeklarasikan "Jaringan Kota/Kabupaten Tapak Sejarah Bung Karno" atau Jaket Bung Karno. Deklarasi itu bersama 22 Kabupaten Kota yang merupakan napak tilas sejarah hidup Bung Karno sejak kecil sampai dengan meninggal. Tujuannya untuk mengimplementasikan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila,” ujar dia.
BPIP mengajak kepada seluruh Kepala Daerah dan masyarakat untuk terus meneladani tekad, semangat dan perjuangan Bung Karno.
Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 yang katanya diamandemen karena amandemen itu 95 persen, maka sama artinya UUD 1945 itu diganti bukan hanya menambah dan menguragi pasal pasal pada UUD 1945 yang diganti tetapi aliran pemikiran Pancasila juga diganti dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme.
Bagaimana BPIP justru mengamini Pancasila lahir 1 Juni maka akan mendestorsi ajaran Pancasila Bung Karno .
Apa sebab negara Republik Indonesia Berdasarkan Pencasila?
Cuplikan Amanat PJM Presiden Soekarno pada tanggal 24 September 1955 di Surabaya.
”Tidak benar Saudara-saudara, bahwa kita sebelum ada Bung Karno, sebelum ada Republik Indonesia – sebenarnya telah mengenal akan – Pancasila?
Tidakkah benar kita dari dahulu mula, telah mengenal Tuhan, hidup di dalam alam Ketuhanan Yang Maha Esa? Kita dahulu pernah menguraikan hal ini panjang lebar.
Bukan anggitan baru. Bukan karangan baru. Tetapi sudah sejak dari dahulu mula bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang cinta kepada Ketuhanan.
Yah kemudian Ketuhanannya itu disempurnakan oleh agama-agama. Disempurnakan oleh Agama Islam, disempurnakan oleh agama Kristen. Tetapi dari dahulu mula kita memang adalah satu bangsa yang berketuhanan.
Demikian pula, tidakkah benar bahwa kita ini dari dahulu mula telah cinta kepada Tanah Air dan Bangsa? Hidup di dalam alam kebangsaan?
Dan bukan saja kebangsaan kecil, tetapi kebangsaan Indonesia. Hai engkau pemuda-pemuda, pernah engkau mendengar nama kerajaan Mataram? Kerajaan Mataram yang membuat candi Prambanan, candi Borobudur? Kerajaan Mataram ke-2 di waktu itu di bawah pimpinan Sultan Agung Hanjokrokusurno? Tahukah Saudara-saudara akan arti perkataan Mataram? Jikalau tidak tahu, maka aku akan berkata kepadamu “Mataram berarti Ibu”. Masih ada persamaan perkataan Mataram itu misalnya perkataan Mutter di dalam bahasa Jerman – Ibu. Mother dalam bahasa Inggeris – Ibu. Moeder dalam bahasa Belanda – Ibu. Mater dalam bahasa Latin – Ibu. Mataram berarti Ibu.
Demikian kita cinta kepada bangsa dan tanah air dari zaman dulu mula, sehingga negeri kita, negara kita, kita putuskan Mataram.
Rasa kebangsaan, bukan rasa baru bagi kita. Mungkinkah kita mempunyai kerajaan seperti kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dahulu, jikalau kita tidak mempunyai rasa kebangsaan yang berkobar-kobar di dalam dada kita?
Yaah kata pemimpin besar yang bernama Gajah Mada, Sang Maha Patih Ihino Gajah Mada. Benar kita mempunyai pemimpin besar itu. Benar pemimpin besar itu telah bersumpah satu kali “tidak akan makan kelapa, jikalau belum segenap kepulauan Indonesia tergabung di dalam satu negara yang besar”.
Benar kita mempunyai pemimpin yang besar itu. Tetapi apakah pemimpin inikah yang sebenarnya pencipta daripada kesatuan kerajaan Majapahit? Tidak!
Pemimpin besar sekadar adalah sambungan lidah daripada rasanya rakyat jelata. Tidak ada satu orang pemimpin besar, walaupun besarnya bagaimanapun juga, – bisa membentuk satu negara yang sebesar Majapahit ialah satu negara yang besar, yang wilayahnya dari Sabang sampai ke Merauke – bahkan sampai ke daerah Philipina sekarang.
Katakanlah Bung Karno pemimpin besar atau pemimpin kecil – pemimpin gurem atau pemimpin yang bagaimanapun, – tetapi jikalau ada orang yang berkata: “Bung Karno yang mengadakan negara Republik Indonesia”.
Tidak benar. Jangan pun satu Soekarno sepuluh Soekarno, seratus Soekarno, seribu Soekarno – tidak akan bisa membentuk negara Republik Indonesia, jikalau segenap rakyat jelata Republik Indonesia tidak berjuang mati-matian!”
Kemerdekaan adalah hasil daripada perjuangan segenap rakyat. Maka itu pula menjadi pikiran Bapak, Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, – tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke!
Cuplikan kursus Pancasila bung Karno sudah jelas bahwah Pancasila itu tidak perna dilahirkan justru kalau sekarang Pancasila lahir 1 Juni mendistorsi pemikiran Soekarno di atas?
Jika memang BPIP itu menjaga ideologi Pancasila justru pikiran-pikiran Bung Karno digradasi.
Pancasila tidak bisa dikembalikan ke titik nol 1 Juni 1945. Sebab Pancasila sudah melalui sebuah proses perdebatan yang panjang.
Dari Pidato 1 Juni, lahirnya istilah Pancasila, kemudian Panitia 9 melahirkan kesepakatan dengan Piagam Jakarta frasa kata dalam urutan Pancasila literasinya disempurnakan.
Kemudian masuk didalam perumusan UUD 1945, terjadi juga perdebatan dengan dihilangkan 9 kata KeTuhanan dengan menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus menjadi KeTuhanan Yang Maha Esa. Ini pun umat Islam legowo.
Pancasila, sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia merdeka. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara Indonesia Merdeka didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPRNo.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Negara Republik Indonesia. Yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum. Serta meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan padaPasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004. Yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber darisegala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar bangsa dan negara.
Pancasila sebagai ideologi negara adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Di UUD 1945 lah Kumpulan ide-ide atau gagasan-gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan, pokok-pokok pikiran negara berdasarkan Pancasila dan aliran pemikiran ke Indonesiaan. Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara yaitu UUD 1945 yang asli.
Di sinilah terjadi kekacauan dan mulai membuka mata kita bahwa amandemen UUD 1945 telah merusak negara berdasarkan Pancasila. Sebab yang diamandemen itu adalah ideoligi Negara berdasarkan Pancasila.
Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PancaSila. Dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara yaitu UUD 1945 yang asli.
1. Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
2. Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hierarki norma-norma yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.
Meletakkan Pancasila pada RUU HIP adalah meruntuhkan Pancasila sebagai Grundnom sehingga merusak tatanan hirarki hukum yang ada.
3. Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945) menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum (recht idee).
4. Rumusan Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negara adalah rumusan Pancasila yang terurai didalam alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 bukan rumusan Pancasila 1 Juni yang dipidatokan oleh Bung Karno sebagai konsep Dasar Indonesia merdeka.
5. Dalam pidato Bung Karno Tanggal 17 Agustus 1963 Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa di pisahkan arti nya bahwa Rumusan Pancasila yang berada di alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 itulah yang mendasari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Di dalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “……. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self 17Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah , moril, materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita takdapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,
Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.
Kita harus memahami apa yang terkandung di dalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato 17 Agustus 1963 maka kemerdekaan ber Pancasila tidak menggunakan rumusan PancaslSila 1 Juni tetapi rumusan Pancasila yang ada di alinea ke IV Pembukaan UUD1945 .
Rupanya BPIP tidak bisa menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebab Negara Indonesia dengan diganti nya UUD1945 justru yang diamandemen itu Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila BPIP tidak pernah merespon hal ini.
Bahkan Ajaran Bung Karno Pancasila tidak menjadi dasar dan ideologi negara tidak mengerti .
Jadi apa gunanya BPIP kalau negara nya yang dijalankan ideologi liberalisme kapitalisme dengan sistem presidenseil, dimana kekuasaan dipertarungkan dengan model banyak- banyakan suara kalah menang kuat-kuatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Bagaimana BPIP memahami sistem MPR itu adalah pengejawantahan Bhinneka Tunggal dimana di samping golongan politik yang diwakili oleh partai politik dan utusan-utusan golongan dan Utusan Daerah .
Kemudian diamandemen hanya menjadi satu golongan yaitu golongan partai politik saja. Artinya Bhinneka Tunggal Ika pun sudah diamandemen, apa BPIP memahami?
Akibat diganti nya UUD1945 dengan UUD 2002 berdampak pada tidak ada lagi negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta sebab negara hari tidak lagi menggunakan Panca Sila sebagai Ideologi Negara .
Dengan demikian maka tidak ada lagi gelar Proklamator pada Soekarno Hatta sebab negaranya sudah diganti. (*)