OPINI
Maling Terhormat
Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Rezim kekuasaan seperti sedang berada dalam situasi yang kalut dan kalap. Menjadi gerombolan orang yang sadar tapi mabuk dan orang mabuk tapi sadar. Memimpin negara sebesar Indonesia dengan kapasitas yang cekak, semua yang baik dan benar dilarang, sementara banyak yang salah dan dzolim diperbolehkan dan didukung memanipulasi sistem. Kejahatan diberi peluang dan dibuka lebar-lebar untuk memimpin, kebenaran harus tunduk dan terpaksa menjadi pengikut. Belum pernah ada pemerintahan di Indonesia yang begitu nista merasa bangga pada kedunguannya. Seiring itu beramai-ramai berusaha membunuh akal sehat dan mengumbar hawa nafsunya secara telanjang. Kehadiran rezim dua periode yang lahir batin menyerupai boneka, sungguh menghadirkan mimpi buruk bagi rakyat Indonesia. Hampir 10 tahun berkuasa, cecunguk berdasi yang mandatnya dari rakyat sukses menghadirkan prahara di bumi nusantara. Korupsi yang menjadi konstruksi kejahatan terstruktur di republik ini, seiring sejalan dengan pelanggaran HAM, pembajakan konstitusi, pengrusakan alam dan pelbagai kejahatan institusional lainnya. NKRI menjadi surga bagi para penyelengara pemerintahan yang memiliki masalah kejiwaan dan pemikiran. Politisi dan birokrat lebih banyak yang menjadi pedagang, para pengusaha lebih senang mengelola politik. Untung rugi menjadi proses sekaligus tujuan dari kerja-jerja aparatur penyelenggara negara. Bukan melayani rakyat, tapi tak tahu diri dan bangga dengan maksiat. Tak cukup menjadi pemimpin dan pejabat rakus, rezim kerap membunuh religi sambil memburu materi. Pesan-pesan agama dihina dan dilecehkan, demi meraih dan mempertahankan kekuasaan. Jangankan sekedar aturan, perintah Tuhan pun sanggup diabaikan. Menjelma menjadi setan berwujud manusia, perilaku rezim tuna sosial dan tanpa kesadaran. Tak ada ruang bagi tumbuhnya Spiritualitas, yang ada hanya mengejar syahwat sampai puas. Kejujuran dan keadilan terkubur dalam-dalam, kepalsuan dan penghianatan eksis dan tampil spartan. Rezim kekuasaan memang terkesan tanpa noda, mulia tapi sejatinya hina. Menjadi bos bagi majikannya sendiri, angkuh dan arogan pada yang memberi mandat. Diberi amanat tapi lebih suka menindas rakyat, terlihat hebat dan kuat tapi sesungguhnya bejat. Para pemimpin itu sejatinya menjadi penjabat yang berbusana dan berperangai penjahat. Menjadi penghianat bangsa yang berlindung pada Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Berjamaah menjadi teroris konstitusi seolah- olah pahlawan negeri. Ya, mereka yang terlihat hebat, sesungguhnya kebanyakan menjadi maling terhormat. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 26 Maret 2023/4 Ramadhan 1444 H.
Orde Reformasi yang Tergadai
Oleh Abdullah Hehamahua - Mantan Penasihat KPK Soekarno, Proklamator, Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, Mandataris MPRS, dan Presiden seumur hidup. Namun, 11 Maret 1967, Soekarno dilengserkan oleh mahasiswa. Beliau dihalau dari istana. Soekarno meninggal dalam status tahanan rumah. Tragis! Soeharto, 32 tahun berkuasa. Beliau Bapak Pembangunan. Soeharto juga Ketua Pembina Golkar. Pemilu 1997, Golkar memeroleh 75,17 persen suara. Namun, 1998, Soeharto dilengserkan mahasiswa. Beliau meninggal dalam status terdakwa korupsi. Reformasi 1998 memberi harapan baru. Rakyat mengharapkan, reformasi bermakna kembali ke alinea empat Pembukaan UUD 45: (a) Terlindunginya bangsa dan tumpah darah Indonesia; (b) Sejahteranya rakyat; (c) Bangsa yang cerdas; dan (d) Berperan dalam memicu terciptanya perdamaian dunia yang abadi. Faktanya, keempat tujuan kemerdekaan tersebut, jauh panggang dari api. Penyebabnya, Pemerintah mengulangi ulah Orla dan Orba. Apakah Jokowi akan mengalami hal serupa seperti Soekarno dan Soeharto? Wait and see !!!. Reformasi, Ganti Sistem Pemerintahan Reformasi berasal dari perkataan Inggeris, “reform.” Ia adalah kata benda yang berarti “perbaikan” atau “pembaruan.” “Reform” sebagai kata kerja berarti, menjadi “lebih baik, memperbarui, membaiki, dan membaiki diri.” Simpulannya, reformasi adalah sebuah proses pembentukan kembali dari suatu tatanan kehidupan yang lama menjadi pola hidup baru. Tujuannya, tercipta kehidupan yang lebih baik dengan melihat keperluan masa depan. Masa depan Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 45. Bahasa kerennya: “Gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja.” Ia, masyarakat yang aman, adil, makmur dan diridhai Allah SWT. Bahasa orde reformasi: Masyarakat Madani. Fakta di lapangan, Ketua Bappenas mengatakan, 50% rakyat Indonesia mengalami penurunan penghasilan. Bahkan, menurutnya, 26% tulang punggung keluarga, kehilangan kerja. Namun, pekerja asing ramai-ramai memasuki Indonesia. Ada 183,7 juta fakir miskin yang tidak dapat penuhi kebutuhan gizi harian. Tragisnya, LBP punya 27 jabatan. Bahkan, Sri Mulyani dengan bangga mengatakan, punya 30 jabatan. Tidak sampai di situ. Ada 63 anak buahnya punya kekayaan yang mencurigakan. Mereka juga punya simpanan milyaran rupiah di bank. Bahkan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Belum lagi informasi Menko Polhukam tentang 300 trilyun rupiah yang bergentayangan di lingkungan pegawai Kemenku. Pada waktu yang sama, para pejabat dan keluarganya suka pamer kekayaan. Ironisnya, kekayaan empat orang dari 9 naga, sama dengan apa yang dimiliki seratus juta penduduk miskin. Ada konglomerat yang punya jutaan hektar lahan. Padahal, jutaan rakyat tanpa semeter pun lahan. Bahkan, masih banyak yang tidur di emperan toko atau di bawah jembatan. Padahal, pasal 34 ayat (1) UUD 45 menyebutkan, “Fakir, miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Indonesia sudah 77 tahun merdeka. Namun, tingkat kecerdasan bangsa, masih mendukacitakan. “Human Development Index” (HDI) Indonesia, rangking kelima di Asia Tenggara. Tragisnya, menurut “World Population Review 2022,” nilai rata-rata IQ penduduk Indonesia, hanya 78,49. Indonesia berada di posisi ke-130 dari 199 negara yang diuji. Tragisnya, IQ rata-rata orang Indonesia hampir sama dengan simpanse: di antara 70 – 95. “Organisation for Economic Co-operation and Development” (OECD), mengumumkan hasil studi “Programme for International Student Assessment” (PISA) 2018 tentang kemampuan siswa Indonesia. Datanya miris. Sebab, kemampuan siswa Indonesia dalam membaca, meraih skor rata-rata, 371. Padahal, rata-rata skor OECD, 487. Skor rata-rata matematika siswa Indonesia, 379. Skor rata-rata OECD, 487. Sains, skor rata-rata siswa Indonesia, 389. Skor rata-rata OECD, 489. Simpulannya, tujuan kemerdekaan bisa tercapai jika sistem pemerintahan dan tata kelolanya, diganti. Pemerintah yang Tergadai Rumah gadai di Indonesia punya “tagline”: “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah.” Era Reformasi, khususnya pemerintahan Jokowi, banyak masalah. Sebab, Pemerintah menyelesaikan “masalah” dengan “masalah.” Hal tersebut dilihat dari utang negara yang super besar. Utang terbesar sejak Indonesia merdeka justru terjadi dalam pemerintahan Jokowi. Itu masalah pertama. Masalah kedua, bunga utang yang luar biasa. Tahun 2022 saja, bunga utang, Rp. 405 trilyun. Tahun ini (2023), bunga utang, dianggarkan Rp. 441 trilyun. Masalah ketiga, proyek Kereta Api Jakarta – Bandung. Ia dibuat untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Anehnya, ibu kota malah dipindahkan. Linglung, pelupa atau KKN.? Kereta api Jakarta – Bandung tidak menggunakan APBN. Itu janji Jokowi. Sekarang, negara harus “nombok” 21,4 trilyun rupiah. Masa konsesi proyek 50 tahun, akan diperpanjang menjadi 80 tahun. Penjajahan gaya baru.? Atau Pemerintah yang sudah tergadai. Masalah keempat, IKN dipindahkan karena Jakarta sering kebanjiran. Faktanya, bayi ibu kota itu digenangi air hujan dan rob. Pemerintah yang bodoh atau oligarki yang licik.? Masalah kelima, di bidang hukum, pedang yudikatif tajam ke bawah, tumpul ke atas. HRS hanya melanggar aturan covid 19. Beliau dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Denda 20 juta rupiah, dibayar tunai. Mantu dan anak presiden berkerumun dalam kampanye Pilkada, tidak tersentuh Penegak Hukum. Gusnur dituntut 10 tahun penjara karena mempersoalkan ijazah Jokowi. Namun, Harun Masiku masih gentayangan di luar penjara. Sejumlah orang dipidana, mulai dari 1,5 tahun penjara sampai hukuman mati karena terlibat pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, enam pengawal HRS yang dibunuh secara sadis, pembunuhnya bebas. Simpulannya, Indonesia jauh dari tujuan kemerdekaan karena ia tergadai di tangan oligarki. Sebab, oligarki adalah suatu pemerintahan yang dikendalikan Pengusaha. Oligarki juga bermakna, Pengusaha yang jadi Penguasa. Menko LBP misalnya, punya 16 perusahaan. Beliau, Pendiri PT Toba Sejahtera yang bidang usahanya meliputi: kelistrikan, tambang, minyak, gas, perkebunan, properti, dan industri. PT ini punya 16 anak perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor. Berdasarkan LHKPN 2021, kekayaan Luhut, Rp.716,31 miliar. Beliau mitra kerja Jokowi sebelum suami Iriana ini jadi walikota Solo. Olehnya, LBP bisa kendalikan sejumlah anggota eksekutif, legislative, dan yudikatif. Erick Thohir, Menteri BUMN, punya enam perusahaan: PT Media Golfindo; PT Mahaka Radio Integra Tbk; PT Radio Attahiriyah (Jakarta); PT Radio Camar (Surabaya); PT Suara Irama Indah; PT Danapati Abinaya Ivestama (Jak TV); PT Kalyanamitra Adhara Mahardhika (Alive Indonesia); PT Avabanindo Perkasa; dan PT Republika Media Mandiri. Erick punya kekayaan Rp. 2,31 triliun. Olehnya, beliau mudah kalahkan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk jadi Ketua PSSI. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto punya sejumlah perusahaan di antaranya: PT. Graha Curah Niaga; PT. Jakarta Prime Crane; PT. Bisma Narendra; dan PT. Sorini Corporation Tbk. Kekayaannya dalam LHKPN (2022), Rp 425,6 milyar. Kekayaannya meningkat 409 persen dalam 4 tahun. Rezim Jokowi, Kaya Raya KPK mengatakan, 70,3% pejabat Indonesia bertambah kekayaannya selama pandemi setahun terakhir. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ada 58% menteri yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Menurutnya, ada 10 anak buah Jokowi yang kaya: Anggota Wantimpres Tahir, punya kekayaan, Rp 8,74T; Sandiaga Uno, Rp 3,81T; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Rp 2,42T; Erick Thohir, Rp 2,31T; Prabowo Subianto, Rp 2,02T; Kabag Kesra Sekda Kabupaten Rokan Hulu, Umzakirman, Rp 1,80T; Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali, Rp 1,60T; Direktur Digital Business PT Telkom, Muhammad Fajrin, Rp 1,52T. Anggota Wantimpres, Muhammad Mardiono, Rp 1,27T; dan Wakil Camat Setiabudi, Jan Hider Oslannd, Rp 958,60 miliar. Bagaimana kekayaan Jokowi dan keluarganya.? Tunggu artikel berikutnya. !!! Apakah orde reformasi tetap dibiarkan tergadai.? Tidak !!!. Caranya.? Pertama, Aparat Penegak Hukum, khususnya KPK segera bongkar kekayaan pejabat dan ASN yang tidak wajar agar diproses secara pidana. Kedua, KPK ungkap pidana pokok yang menjadi pintu terjadinya pencucian uang senilai 300 trilyun rupiah. Ketiga, DPR segera bentuk Pansus guna mengungkap kasus “money laundering,” khususnya yang terjadi di Kemenkeu. Terakhir, MPR segera adakan Sidang Umum Istimewa untuk tetapkan negara kembali ke UUD 45 yang asli. Semoga !!! (Depok, 24 Maret 2023).
Jokowi dalam Kegelapan
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih NEGARA di bawah kendali Jokowi terus mengalami kemunduran, kekacauan dan kehancuran di semua aspek sendi kehidupan bernegara. Justru di saat-saat Jokowi akan mengakhiri kekuasaan dan menjadi \"Jokowi masa lalu\" apa yang akan terjadi dalam rekam jejak sejarah yang akan ditinggalkan. Sangat besar kemungkinan peluangnya sempit untuk bisa menorehkan tinta sejarah yang terang, cerah, dan gemilang, bisa terjadi tersisa tapak sejarahnya berantakan, buram, dan gelap. Kegelapan yang terjadi tidak semua kekeliruan Presiden Jokowi : \"Pertama\", rezim Jokowi sudah masuk dalam UUD 2002, memaksa negara ke alam liberal kapitalis. \"Kedua\" Presiden Jokowi lengah memberi karpet merah Taipan Oligarki masuk bebas di kabinetnya bukan hanya ikut mengatur bahkan akhirnya menentukan kebijakan negara. Negara dan kekuasaan liar tanpa kendali dan arah ketika UUD 45 sudah diganti dan Pancasila sudah menghilang sama saja Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah tidak ada. rezim dan Presiden berubah hanya menjadi boneka Taipan. Awal kegelapan, negara kehilangan pegangan, panduan dan kendali sebagai kompas dalam mengamankan, mengelola, mengendalikan dan mengatur negara. Tiba saatnya hukum menjadi alat kekuasaan, perwakilan rakyat tercabut dari MPR. Eksekutif, legislatif dan yudikatif bersatu menguasai negara kesatuan menjadi tirani. Aparat hukum dan keamanan diberdayakan untuk mengawal kehendak mereka. Rakyat tidak berdaya, sesekali hanya bisa ngomel di media sosial. Sebagai alat pelampiasan kejengkelan. Setelah puas ngomel di media sosial, mereda dengan sendirinya. Penguasa sangat mengetahui bahwa kemarahan rakyat di media sosial bersifat sementara. Kemarahan selalu kandas menjadi gerakan patriotik melawan kezaliman. Prof. Din Syamsudin menghitung tidak lebih hanya dalam jangka tiga minggu akan mereda dan menguap. Sementara kekuasaan dikelola seperti hutan rimba. Suka suka membuat, mengubah Peraturan dan UU sesuai kehendaknya. Semua lancar karena kekuatan legislatif sudah dalam kendali dan genggamannya. Kekuatan senayan lumpuh total sebagai badan pengawas eksekutif. Perannya sebagai wakil rakyat sudah bergeser sebagai wakil Eksekutif melaksanakan semua kebijakan dan perintah Presiden. Korupsi merajalela, sudah merambah ke semua lini kekuasaan dari pusat sampai lini terbawah. Sudah menjadi kebiasaan dan semua berjalan sesuai kekuatan eselonnya masing-masing. Korupsinya menerjang semua instansi bahkan indikasi kuat sudah masuk di badan perwakilan rakyat sebagai barter politik. Rakyat seperti sudah bisa menebak ada suara keras dari lorong gua senayan atas nama rakyat, itu pertanda sedang ada transaksi atau nego banter politik yang sedang berjalan. Makin keras gaungnya pertanda nominal belum disepakati. Begitu suara mereda dan nyaris menghilang mereka sudah bercumbu kembali dalam satu kolam dalam keramaian. Rakyat tidak bisa apa-apa, dan tidak mampu berbuat apa-apa. Tidak mampu melawan. Siapa yang mau membela hak rakyat, apalagi rakyat tersebut tidak berani membela haknya sendiri. Hal ini sudah dipahami benar oleh penguasa. Demokrasi sudah melebihi fungsinya sebagai demokrasi terpimpin, keadilan dan kekuasaan pengadilan sudah dalam remot sesuai kehendak penguasa. Cita cita kehidupan sesuai arah tujuan negara sebagai tercantum dalam pembukaan UUD 45 : \"menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan ....\",. menjauh. Makna demokrasi, keadilan, kebersamaan, kesetaraan dan kedamaian dalam kehidupan bersama di bawah kendali nilai nilai Pancasila lenyap total. Berubah menjadi kehidupan yang kering, gaduh, saling bermusuhan , memangsa dan membunuh satu sama lain, berubah watak menjadi liberal kapitalis. Negara terus meluncur dalam ketidakpastian. Detik demi detik terus berjalan, sambil menunggu kehancuran. Sangat terasa Jokowi akan gagal menorehkan tinta sejarah yang terang, cerah dan gemilang dalam cerita \"Jokowi masa lalu\" tersisa Jakowi dalam kegelapan, buram bahkan hitam dan gelap ****
Menunggu Kehancuran Negara Kesatuan Wakanda
Oleh: Anthony Budiawan – Menaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KEKUASAAN sudah mencengkeram ke semua sendi kehidupan masyarakat. Sudah tidak ada lagi perwakilan rakyat. Sudah tidak ada lagi penegakan hukum. Eksekutif, legislatif dan yudikatif bersatu menguasai negara kesatuan. Mereka berbuat sekehendak hati, untuk kepentingan mereka. Aparat hukum dan keamanan diberdayakan untuk mengawal kehendak mereka. Rakyat hanya sebagai alat pelengkap saja. Negara harus ada rakyat. Tetapi, rakyat hanya bisa pasrah melihat dan menonton orkestrasi dan unjuk kekuasaan. Rakyat tidak berdaya. Paling banter ngomel di media sosial. Tetapi, justru bagus. Sebagai alat pelampiasan kejengkelan. Setelah puas ngomel di media sosial, terus akan reda sendiri. Akan adem-ayem lagi. Sebagai pengurang stres. Bayangkan kalau tidak bisa ngomel di media sosial, rakyat akan stres sekali. Penguasa tahu itu, maka dikeluarkan berbagai isu biar rakyat bisa ngomel, dan setelah itu reda. Di lain sisi, kekuasaan semakin mencengkeram. Kadang perlu mengubah peraturan dan undang-undang untuk disesuaikan kepentingan penguasa. Meskipun peraturan dan undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Tidak masalah. Karena legislatif dan yudikatif toh sudah kroni kita. Semua peraturan yang melanggar konstitusi akan lolos. Dan rakyat tidak berdaya. Indeks korupsi memburuk. Mereka juga sudah tahu. Bahkan sudah diperkirakan. Karena semua itu merupakan konsekuensi dari pusat kekuasaan yang ujungnya adalah untuk memperkaya kroni. Hampir semua departemen terlibat korupsi. Ini juga sudah dipahami. Bahkan digunakan sebagai alat distribusi korupsi ke berbagai pihak kroni. Pemerataan korupsi. Angka kemisiknan meningkat. Mereka juga sudah tahu. Karena uang negara diserap untuk kepentingan penguasa dan kroni, yang membuat indeks korupsi memburuk. Terus, rakyat bisa apa? Rakyat tidak bisa apa-apa, dan tidak mampu berbuat apa-apa. Tidak mampu melawan. Hal ini sudah dipahami benar oleh penguasa dan kroni. Pentolannya akan diguyur uang sampai basah kuyup. Kalau tidak bisa, aparat hukum dan keamanan siap memberantas. Kematian beberapa kelompok masyarakat tidak perlu diperbesar dan diusut. Melanggar hak asasi manusia? Siapa yang peduli. Berharap komunitas Internasional membela, hanya mimpi. Siapa yang mau membela hak rakyat, apalagi rakyat tersebut tidak berani membela haknya sendiri! Pesta demokrasi dapat diatur, sesuai kepentingan kekuasaan. Bisa ada pesta demokrasi, bisa juga tidak ada. Putusan pengadilan sudah ditetapkan, yaitu menunda pesta demokrasi. Siapa yang marah? Tidak ada. Paling beberapa gelintir rakyat saja yang marah. Itupun hanya di media sosial. Cuma sebentar saja. Kemudian terdiam lagi. Bagus, silakan melampiaskan kemarahan di media sosial untuk menghilangkan stres. Detik demi detik terus berjalan, sambil menunggu kehancuran negara kesatuan Wakanda. (*)
Realisasikan Pansus TPPU 349 Triliun
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS transaksi mencurigakan 300 trilyun di Kemenkeu yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD terus menggelinding meski ada gejala akan tersendat. Jumlahnya kini menjadi 349 Trilyun. Sudah ada suara yang mendesak DPR RI untuk menggunakan hak kedewanan membentuk Pansus TPPU. Hak angket ini diharapkan dapat memperjelas kasus mega skandal di Direktorat Pajak tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pihak utama yang diminta keterangan, demikian juga dengan Mahfud MD yang melempar kasus ke tengah publik, lalu pihak-pihak lain yang terkait. Berbeda dengan pemberian keterangan di depan Komisi III DPR maka melalui Pansus tentu diharapkan lebih mampu untuk menguak kasus ini. Jika terbukti dari penggunaan hak angket ini ada aspek korupsi yang terendus maka Dewan dapat merekomendasikan KPK untuk menindak lanjuti. Apabila ternyata temuan adalah indikasi pencucian uang tentu penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang direkomendasikan kepada pihak Kepolisian. Pansus sebagai institusi awal pemeriksaan sangat berguna bagi proses hukum lanjutan tersebut. Pansus TPPU dapat sedikit mengobati parahnya DPR yang dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Adanya koalisi partai pendukung pemerintah berpengaruh terhadap kinerja DPR yang membuatnya menjadi sekedar \"tukang stempel\" kebijakan pemerintah. Sedikit obat itu adalah penggunaan hak angket. Hak angket sebagai hak untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah patut dan mendesak untuk digunakan oleh DPR. Persoalan 349 trilyun merupakan hal yang penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Dari bacaan yang ada maka terindikasi adanya pelanggaran Undang-Undang. Segera realisasikan Pansus TPPU agar skandal besar di Kemenkeu itu tidak begitu saja menguap. Mahfud MD sendiri berjanji untuk membongkar skandal jika dipanggil oleh DPR dan PPATK mengiyakan atas indikasi adanya kejahatan pencucian uang. Ketika Presiden dan DPR juga pernah dilaporkan oleh PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan maka dapat dibongkar pula apa yang telah dilakukannya sebagai respon. Jangan-jangan ada aliran dana yang masuk ke Istana dan kantong anggota Dewan. Pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR baru-baru ini sangat mengecewakan rakyat khususnya buruh. DPR pun di pelesetkan menjadi Dewan Perampok Rakyat atau Dewan Penghianat Rakyat. Begitu buruknya citra. Citra itu akan semakin buruk jika ternyata kasus besar 349 Trilyun itu tidak ditindak laniuti dengan pembentukan Pansus TPPU. DPR cacat buta, tuli dan bisu. Pansus TPPU bukan pansus tipu-tipu atau pemakaman umum tetapi kerja penyelidikan Dewan yang serius, bertanggungjawab dan aspiratif. Saatnya untuk memberi rakyat setitik harapan di tengah kegersangan dan keputusasaan. Bandung, 25 Maret 2023
Ketakutan Rezim terhadap Bukber dan Pembocor?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 ANDAI pada butir kedua surat edaran tentang larangan Buka Puasa Bersama itu ditambahkan kalimat \"pada instansi masing-masing\", maka jelas bahwa larangan itu khusus hanya berlaku untuk kalangan instansi masing-masing saja. Namun dengan tidak adanya tambahan kalimat tersebut pada butir kedua, maka larangan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai larangan untuk kalangan masyarakat luas. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Alasan masih dalam masa penanganan Covid-19, transisi dari pandemi menuju endemi, Jokowi menginstruksikan pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. Wajar jika kemudian mengundang reaksi keras dari masyarakat luas, karena dianggap tidak adil. Mengapa? Beberapa kegiatan pertemuan akbar di Stadion Senayan saja pernah dilakukan pasca pandemi, bahkan pernah pula ada berbagai pertunjukan konser di berbagai kota yang dihadiri para pejabat pusat dan daerah, dengan jumlah puluhan ribu sampai ratusan ribu. Jika pertemuan/pertunjukan secara umum pernah dilakukan, mengapa justru harus melarang acara buka puasa bersama yang relatif bernuansa keagamaan?. Sekalipun pada instansi/ lembaga pemerintahan. Buka Puasa Bersama sudah merupakan kearifan budaya khas Islam di Indonesia. Terkadang diselenggarakan bersama dengan anak-anak yatim. Biasanya Buka Puasa Bersama dengan jumlah terbatas tidak sampai ribuan orang seperti pertunjukan konser dan pesta perkawinan Kaesang anak Jokowi. Buka Puasa Bersama paling banter ratusan peserta. Tentu sesuai kantong pengundang dan lokasi Bukber, atau bahkan pelaksanaanya patungan, dengan tujuan bersilaturahmi mempererat ukhuwah. Sepertinya belum pernah bukber diadakan di stadion ataupun aula raksasa pertunjukan konser. Memang aneh dan tidak masuk akal, kecuali jika rejim Jokowi “ketakutan” dengan kegiatan Buka Puasa Bersama. Sampai harus meminta agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan walikota. Arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Sebaiknya surat edaran Peniadaan Buka Puasa Bersama dari Presiden Jokowi, tersebut ditarik. Karena tidak jelas peruntukannya, bias multi tafsir. Bisa saja ditafsirkan rejim Jokowi “ketakutan” di akhir masa jabatannya. Lain lagi “ketakutan rezim” terhadap viralnya ketidakberesan dana raksasa 349 Triliun di Kemenkeu. Alih-alih memberikan penghargaan. Malah anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun ke publik. Tidak cukup dengan cecaran Arteria, sang Politisi PDIP malah “mengancam pidana” Kepala PPATK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan, merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Siapa yang sebenarnya harus dilindungi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembocor atau koruptor?. Sepertinya Rp 349 Triliun tersebut sudah “dicuci” ke mana-mana. Hancooor.! DPR seharusnya punya “keberanian” memanggil Jokowi untuk meminta pertanggung jawaban Presiden atas kebocoran uang rakyat dengan jumlah luar biasa tersebut. Ataukah DPR sudah menjadi “pelindung” para Pencuci Uang dan para koruptor.? Bandung, 24 Maret 2023.
Standar Ganda DPR Menyikapi Dugaan Pencucian Uang Di Kemenkeu Vs Judi Online: Membela Kepentingan Siapa?
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) 1. Komisi III DPR memanggil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Selasa lalu, 21/3. Bukan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Tetapi, lebih mirip arena sidang pengadilan terhadap Kepala PPATK akibat terbongkarnya dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. 2. Pertemuan lebih didominasi untuk mencari tahu siapa yang bocorkan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut kepada publik, sambil menebar ancaman pidana 4 tahun bagi yang bocorkan. 3. Padahal semua pihak tahu bahwa Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membuka informasi tersebut kepada publik. 4. Reaksi DPR sangat aneh. Publik awalnya berharap DPR mendalami kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut agar menjadi terang, dan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai harapan masyarakat. 5. Ternyata DPR mengecewakan. Terkesan ingin menutupi dugaan mega skandal di kementerian keuangan, dengan dalih yang bocorkan informasi transaksi mencurigakan dapat dipidana. 6. Di lain sisi, rakyat sangat mendukung Mahfud MD membuka informasi tersebut kepada publik. Karena mega skandal ini sangat serius, membuat rakyat bertambah miskin: Kenapa wakil rakyat malah ingin mengkriminalisasinya? 7. Informasi yang dibuka kepada publik bukan informasi rahasia perorangan. Tetapi, informasi global terkait kondisi negara yang sedang menuju kehancuran, karena banyaknya transaksi mencurigakan atau ilegal yang diduga melibatkan pegawai kementerian keuangan. Nilainya sungguh fantastis, Rp349 triliun. 8. PPATK sudah melaporkan semua temuannya kepada Presiden dan DPR secara berkala setiap 6 bulan, sesuai kewajiban PPATK yang tertuang di Pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 9. Pertanyaannya, apakah DPR sudah menerima laporan tersebut? Kalau sudah, apa yang sudah dilakukan DPR sejauh ini, apakah sudah menindaklanjuti laporan PPATK? Atau didiamkan saja? 10. Ini bukan pertama kali, PPATK membuka informasi secara global terkait dugaan pencucian uang kepada publik. Ketika kasus Satgassus Ferdy Sambo terbongkar, PPATK juga mengungkapkan ada dana judi online ilegal mencapai Rp155 triliun. Pihak polisi cukup sigap, beberapa bandar judi ditangkap, termasuk boss judi besar asal Medan, Apin BK, tertangkap di Malaysia. Sikap polisi dalam hal ini sangat positif, tidak “mengadili” PPATK, meskipun PPATK mengatakan ada oknum polisi terlibat. Polisi bisa melakukan penangkapan bandar Judi dengan cepat karena PPATK sudah mengidentifikasi siapa saja yang mempunyai transaksi mencurigakan. Oleh karena itu, DPR dan masyarakat seharusnya memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada PPATK dan Mahfud MD. Bukan malah terkesan mengintimidasinya. 11. Standard Ganda DPR terlihat sangat menyolok di kedua kasus tersebut di atas: Kementerian Keuangan vs Judi online. DPR diduga kuat melakukan tebang pilih kasus, dan terkesan ingin menutupi dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220913183216-12-847363/ppatk-dana-judi-online-rp155-triliun-libatkan-polisi-dan-masyarakat/amp 12. Karena, kenapa ketika itu DPR tidak terusik dengan dibukanya informasi kepada publik terkait dugaan pencucian uang judi online? Kenapa tidak ada ancaman pidana bagi yang membuka informasi tersebut ke publik? 13. Kenapa sekarang DPR terusik dengan terbongkarnya informasi dugaan pencucian uang di kementerian keuangan? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik? 14. Perlu diingat, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sudah terakumulasi sejak 2009, tetapi nampaknya didiamkan oleh semua pihak. 15. Kalau tidak ada pemicu penganiayaan David oleh Mario, mungkin sampai saat ini laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih terpendam di dalam peti es. 16. Untuk itu, publik mendukung penuh Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang didiamkan oleh semua pihak. https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/arteria-yang-bocorin-transaksi-mencurigakan-rp-349-t-bisa-dipidana-4-tahun-203dnjTgGQJ
Kang Emil, Isin Atuh Ku Gubernur Bali
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SATU Kabupaten di Jawa Barat menjadi tempat pertandingan Sepakbola Dunia U-20 tepatnya di Stadion Si Jalak Harupat Soreang Kabupaten Bandung. Keikutsertaan Timnas U-20 Israel menjadi masalah. Umat Islam dan banyak elemen masyarakat menolak kehadiran Timnas Israel karena dianggap dan terbukti sebagai negara penjajah. Solidaritas ditunjukkan untuk kemerdekaan bangsa Palestina. Gubernur Bali I Wayan Koster secara mengejutkan membuat surat penolakan kehadiran Tim U-20 Israel untuk bertanding di Indonesia. Gianyar adalah salah satu tempat yang ditunjuk PSSI sebagai tempat pertandingan. Mengingat menurutnya tidak sesuai dengan kebijakan politik pemerintah Indonesia, masalah serius politik regional serta tidak dimilikinya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Bali tegas menolak Israel. Nah, seharusnya Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat bersikap serupa. Mendahului lebih bagus tetapi tidak juga tidak apa apa. Ikut pada sikap Wayan Koster. Jika diam saja, maka \"isin atuh ku Gubernur Bali\". Jawa Barat yang banyak ulama dan pesantren serta mayoritas warganya adalah umat Islam tidak terepresentasikan oleh sikap politik dan keumatan dari Gubernur nya. Ayo, Kang Emil segera keluarkan surat penolakan. Soal Israel ini sangat serius bagi bangsa dan umat Islam. Mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Sekurangnya kegaduhan demi kegaduhan akan terjadi. Jangan berpandangan bahwa tidak perlu mencampuradukkan olahraga dengan politik. Faktanya olahraga sering menjadi ajang kepentingan politik. Israel selalu mahir dalam memainkannya. MUI sudah tegas menolak, Muhammadiyah dan Ormas Islam lain juga telah bersikap. PDIP ternyata juga menolak. Lalu Gubernur Bali membuat kejutan. Gubernur Ridwan Kamil harus cepat mengambil sikap juga. Tunggu apalagi. Bukankan Jawa Barat itu juara dan selalu terdepan ? Gubernur yang kreatif dan inovatif. Jika tetap dilaksanakan pertandingan di Stadion Jalak Harupat, maka : Pertama, makna kepahlawanan Otto Iskandar Dinata yang bergelar Si Jalak Harupat telah tercemar karena \"terinjak\" oleh Israel penjajah atau Si Kolonial. Otto Iskandar Dinata adalah tokoh Sunda pemberani yang sangat anti pada penjajahan. Kedua, M Ridwan Kamil tercemar karena menjadi pemimpin Jawa Barat \"sieunan\" yang mengikuti saja kebijakan yang sudah jelas bertentangan dengan aspirasi dan Konstitusi. Menerima Israel adalah cacat moral, cacat mental dan cacat konstitusional. Ketiga, PDIP telah tegas menolak Israel maka jika Gubernur Jawa Barat yang menjadi tokoh \"ujug-ujug\" Golkar akan dipastikan kalah pamor. Rakyat Jawa Barat menjadikan ketidakberanian tokoh Golkar ini dapat sebagai bahan untuk menolak dan tidak memilihnya jika ia maju lagi menjadi Calon Gubernur. Agar tetap aktual ber-moto \"Jabar Juara\" maka kiranya atas rencana kehadiran Timnas U-20 Israel Gubernur Jawa Barat harus tegas dalam menolak. Cukup kuat alasan untuk itu. Mangga Kang Emil, \"isin atuh ku Gubernur Bali\". Bandung, 24 Maret 2023
Ketika Jokowi Menantang Soekarno
Oleh Smith Alhadar - Penasihat Institute for Democracy Education (IDe) DALAM ketokohan dan kapasitas tentu Presiden Soekarno tak sepadan dengan Presiden Jokowi. Yang disebut terakhir bahkan terlalu kecil untuk sekadar menjadi satpam Soekarno. Tetapi hari ini Jokowi menantang Soekarno, ayah Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang merupakan bos Jokowi. Kendati PDI-P menolak partisipasi timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia (20 Mei-11 Juni), pemerintahan Jokowi nekat menghamparkan karpet merah kepada Israel. Penolakan PDI-P terkait dua hal. Pertama, mukadimah UUD 45 mengamanatkan penolakan terhadap penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Amanah ini muncul dari pengalaman pahit Indonesia dijajah selama 350 tahun. Tak heran, semua pemerintahan Indonesia sejak Soekarno tak mengakui eksistensi Israel sampai Palestina bebas dari penjajahan negara Zionisme itu. Kedua, dalam mengimplementasikan amanah mukadimah konstitusi itu, dua kali Soekarno menolak tim olahraga Israel berinteraksi dengan Indonesia. Pada 1957, setelah mengalahkan Cina, PSSI tinggal menghadapi timnas Israel untuk lolos ke Piala Dunia Swedia 1958. Ketika itu, harapan rakyat agar timnas nasional bisa ikut piala dunia untuk pertama kalinya luar biasa besarnya. Namun, atas perintah Soekarno, PSSI walk out dari pertandingan itu. Bung Karno kembali mencoret kontingen Israel dalam daftar peserta Asian Games 1962 di Jakarta. Tak peduli Indonesia harus membayar denda kepada Komite Olimpiade Internasional (IOC). Penolakan PDI-P terlihat dari kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster dari PDI-P. Dalam suratnya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga bertanggal 14 Maret 2023, Koster meminta agar timnas Israel tidak bertanding di Bali. Memang Bali dijadikan venue untuk grup yang ada timnas Israel berdasarkan pertimbangan keamanan. Koster mengemukakan dua alasan. Pertama, kebijakan politik Israel terhadap Palestina tidak sesuai dengan kebijakan politik RI. Kedua, RI belum memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dalam kesempatan lain, Ketua DPP PDI-P Bidang Keagamaan dan Kerpercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Hamka Haq mengatakan, penolakan terhadap Israel konsisten dengan sikap Presiden Soekarno. Sebenarnya sikap menantang Jokowi terhadap legacy politik Soekarno telah dilakukan sejak 2015. Pada tahun itu Indonesia menyelenggarakan Kejuaraan Dunia Badminton. Atlet badminton Israel Misha Ziberman ikut bertanding di Istora Senayan. Atlet Israel berikutnya yang pernah tampil di event olahraga Indonesia adalah pembalap sepeda Mikhail Yakovlev. Ia berlaga dalam kejuaraan dunia UCI Track Nations Cup 2023 yang digelar di Velodrome Jakarta, Februari silam. Aneh, ketika itu PDI-P tidak bersuara. Apakah karena waktu itu media tak fokus pada kehadiran atlet Israel sehingga PDI-P tak merasa perlu untuk menentangnya? Apakah penentangan baru muncul sekarang karena PDI-P butuh suara Islam dalam pilpres mendatang? Menghadapi tekanan agar Jokowi mencoret timnas Israel dari event olahraga itu, Kemenlu RI menyatakan ia tak punya otoritas untuk mencampuri urusan yang sepenuhnya merupakan wewenang FIFA. Pihak lain memperkirakan Indonesia akan terkena sanksi FIFA bila menolak timnas Israel. Namun, kalau melihat sikap Soekarno dan kebijakan FIFA yang mencoret timnas Rusia dalam prakualifikasi Piala Dunia Qatar tahun lalu, sikap pemerintah tidak kuat. Rusia dicoret berdasarkan sikap Polandia yang menolak bertanding dengan timnas negara Beruang Merah itu menyusul invasinya ke Ukraina. Bagaimanapun, yang menolak timnas Isarel bukan hanya PDI-P, tapi juga organisasi dan ormas Islam, khususnya MUI, Muhammadiyah, dan HMI. Dus, gelombang penentangan terhadap Jokowi cukup besar. Dalam konteks PDI-P, kalau nanti timnas Israel tetap diizinkan masuk ke Indonesia, hal ini akan merupakan pukulan keras Jokowi ke wajah Soekarno. Tetapi saya yakin Soekarno akan menang menghadapi Jokowi karena Jokowi mau tak nau meminta FIFA mencoret timnas Israel karena resiko politik dan keamanannya sangat besar. Juga akan membuat pengaruh Jokowi dalam pilpres mendatang semakin pudar. Tangsel, 23 Maret 2023
Syariat Versus Sekuler
NKRI yang sekuler, meski menampilkan etalase Pancasila dan UUD 1945 terbukti gagal dan kini menuju kehancuran. Konsep memisahkan negara dari agama yang telah berlangsung lama, bukan hanya menjadikan kejahatan secara terstruktur dan sistematis yang telah memimpin negara. Lebih dari itu secara masif telah melakukan deIslamisasi di negeri yang muasal energinya dari Pekik Merdeka dan Takbir. Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Hampir 78 tahun usia proklamasi kemerdekaan, sepanjang masa itu NKRI bersandar pada konsep sekulerisme. Hasilnya bisa dirasakan sampai sekarang, republik jauh dari kemaslahatan, meski Pancasila dan UUD 1945 kerap dijadikan nilai adiluhung dan diagung-agungkan. Sementara nilai-nilai dan ghiroh Islam yang menghidupkan nasionalisme dan patriotisme, harus terpinggirkan dalam pembangunan konstruksi Indonesia. Islam yang menjadi mainstream dan dominan dari motif, proses dan tujuan berdirinya negara bangsa Indonesia terpaksa terkucil demi alasan keberagaman dan pluralitas. Bumi nusantara yang mayoritas penduduknya umat Islam, secara terstruktur, sistematif dan masif mulai menanggalkan substansi dan esensi keIslamannya baik secara personal maupun komunal dalam sistem ketatanegaraan. Tergerus oleh ideologi produk pemikiran manusia seperti kapitalis dan komunis, Indonesia semakin mengokohkan keberadaan dan eksistensinya sebagai sub koordinat globalisme yang berwatak penghambaan pada materi. Agama, khususnya Islam oleh dunia barat dan kalangan atheis cenderung dianggap sebagai candu masyarakat, menghalangi kebebasan individu dan anti demokrasi serta menghambat prinsip-prinsip rasionalitas. Menggunakan sistem politik yang memisahkan kehidupan negara dari agama, terbukti dan akan terus berlangsung lama, menyebabkan Indonesia tak mampu menghadirkan negara kesejahteraan. Alih-alih mewujudkan kemakmuran dan keaadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintahan dan tata kelola penyelenggaraan negara justu hanya mendatangkan mimpi buruk bagi kehidupan rakyat Indonesia terutama umat Islam. Kemudharatan jika tak mau disebut kebiadaban terus menonjol menyelimuti rakyat dalam pelbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama hanya menjadi status dan simbol, dipergunakan sebagai alat politik serta terus dieksploitasi demi kepentingan-kepentingan tertentu oleh para pemimpin maupun sebagian besar masyarakat. Amanat proklamasi kemerdekaan dan cita-cita para pendiri bangsa yang begitu mulia, terabaikan dan semakin terkubur oleh syahwat dunia. Berbangga diri dan angkuh memburu harta dan jabatan, menjadi karakter dan ciri khas dari para pegiat dan penggila hedonisme. Berabad-abad lamanya kehidupan kapitalisme dan komunisme melahirkan kejahatan kemanusiaan dan kemunduran peradaban manusia. Namun distorsi pemikiran dan moral itu semakin bertambah subur, membangun trah dan dinasti politik serta terus berkesinambungan dari rezim ke rezim dari generasi ke generasi. Seiring berlakunya otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22/99 yang membuka ruang berlakunya syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Meskipun memberi angin segar dan membawa harapan baru dengan kemunculan perda syariat di beberapa daerah, seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Antitesis kejumudan umat Islam pada praktek-praktek kapitalisme dan komunisme masih belum maksimal karena baru bisa dilaksanakan secara parsial. Syariat Islam utamanya dalam perda syariah belum bisa dilaksanakan secara integral holistik dalam wilayah NKRI. Selain lebih karena akomodasi kearifan lokal, politik elektoral dan ancaman kebhinnekaan. Penerapan syariat Islam baik dalam bentuk penerapan perda syariah maupun peraturan perundang- undangan yang jauh lebih tinggi dan luas, sering terbentur oleh maind set umat Islam sendiri. Faktor kebiasaan bersandar dan bergantung pada aturan negara yang mengadopsi sistem sekuler. Perpecahan umat Islam dalam soal khilafiah dan ubudiyah membuat kebanyakan umat Islam apatis dan apriori terhadap penerapan syariat Islam dalam negara. Secara internal umat Islam sering terjebak pada friksi aliran dan mahzab, sehingga realitas ini secara signifikan membonsai persatuan dan kekuatan umat Islam baik yang ada di Indonesia maupun korelasinya dengan muslim dunia. Keislaman yang kering pada kekuatan iman dan aqidah dalam umat Islam sendiri, menyebabkan Islam menjadi seperti asing dan eksklufif, dianggap bertentangan dan melawan hukum negara, semakin menguatkan pelaksanaan syariat Islam bisa dilaksanakan secara kaffah dalam kehidupan individual dan institusional. Takut dianggap berseberangan dengan spirit persatuan dan kesatuan nasional, enggan mempelajari dan memahami Islam secara utuh, semakin paralel dengan upaya framing jahat dan stigma negatif para buzzer, haters dan influencer bayaran terhadap Islam. Kebangkitan politik umat Islam sering diterpa konspirasi penggembosan oleh narasi politik identitas, intoleran, radikal dan fundamental. Ideologi kapitalis dan komunis global selalu punya banyak cara dan senjata untuk melakukan deislamisasi di muka bumi. Isu terorisme menjadi salah satu strategi primadona sekulerisasi, untuk menutupi kejayaan kembali umat Islam. Upaya dunia Barat blok kapitalis dan Timur blok komunis mengusung kampanye perdamian dunia, demokratisasi, HAM, lingkungan, kesetaraan gender, LGBT dlsb. Merupakan kamuflase dan manipulasi dari prox dan asimetris selain agresi, aneksasi dan kolonialisasi modern yang diperhalus. Di tengah kekacauan dunia akibat perang, eksploitasi manusia atas manusia dan eksploitasi bangsa atas bangsa, Kapitalitalime dan komunisme global yang pada akhirnya telah menjadi induk dari liberalisasi dan sekulerasi, sejatinya telah berhadapan dengan Islam yang telah menjadi problem solving peradaban umat manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya. Kini, umat Islam di seluruh Indonesia seiring waktu kegagalan konsep sekulerisme pada negara, mampukan melakukan rekonstruksi Indonesia? Terlebih ketika situasi dan kondisi negara diambang kehancuran, akankah ada kesadaran dan kebangkitan umat Islam saat momentum pertarungan terjadi antara syariat versus sekuler? Wallahu a\'lam bishawab. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 23 Maret 2023/1 Ramadhan 1444 H.