Pancasila Sudah Dikubur
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih
SEJAK amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 dan UU RI nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan serta UU RI nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005 - 2025 dihancurkan, negara langsung oleng berjalan tanpa arah.
Rakyat mulai berteriak kembali ke UUD 45 dan meminta dihadirkan kembali GBHN. Dari hasil kajian hukum normatif bahwa UUD amandemen 2002 tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, tertib hukum di Indonesia sudah berantakan.
Fakta menunjukkan bahwa UUD 2002 tidak meletakkan budaya hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Substansi budaya hukum "Bhinneka Tunggal Ika" pada awalnya dirumuskan sebagai "Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )".
Realisasinya DPD hanya sebagai suatu badan komplementer. DPD tidak memiliki original power, tidak memiliki kekuasaan pengawasan anggaran, serta kekuasaan legislasi.
UUD 2002 juga tidak meletakkan "musyawarah mufakat" sebagai terkandung dalam budaya filosofi Pancasila.
UUD 2002 hakikatnya bukan merupakan hasil amandemen dan tidak ada hubungannya dengan revolusi perjuangan bangsa 17 Agustus 1945, melainkan sebagai pengganti (renew) UUD 45.
Kata lain UUD 2002, sebagai pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945, ini merupakan kebohongan besar kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah sampai terjadinya amandemen empat tahap hakekatnya telah mengganti UUD 45 menjadi UUD 2002 merupakan penjabaran ke ideologi lain yaitu ideologi liberal - individualisme.
Sekalipun UUD 2002 masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 45 Alinea IV, Pancasila sudah dikubur oleh bangsanya sendiri.
Nilai-nilai Pancasila telah di matikan dikubur, disingkirkan menjadi dengan filosofi liberal, individualisme dan pragmatisme.
Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 45 Alinea ke IV hanya sekadar rumusan verbal. Negara saat ini bukan lagi berdasarkan Pancasila roh Pancasila sudah diusir dari bumi Indonesia.
Kesesatan negara saat ini hanya bisa dipulihkan dengan kembali ke UUD 45 , kembalikan negara sesuai tujuan awal Indonesia merdeka untuk keselamatan, kesejahteraan dan cita-cita kemakmuran bersama. ****