OPINI

Waduh Pemkot Bandung Dikencingi Indomaret

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  ADA 3 (tiga) stiker besar ditempel di gedung Indomaret Jl. Cihampelas 149 Bandung. Para pejabat dan petugas \"penyegelan\" berfoto bersama mengepalkan tangan penuh wibawa siap menegakan hukum. Publik mengapresiasi ketegasan Pemkot Bandung setelah dua surat sebelumnya telah diabaikan.  Isi tulisan sangat jelas yaitu \"Bangunan Mini Market Ini Belum Memiliki : 1. IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  2. Sertifikat Laik Fungsi\".  Indomaret semestinya faham bahwa operasi Indomaret itu ilegal atau tidak berizin sebab sesuai PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat dari perizinan. Dengan stiker Pemkot sesungguhnya Indomaret harus menghentikan operasinya karena ia telah berusaha di gedung ilegal.  Saat Tim Pembela Hukum Penghancuran Masjid Cagar Budaya Cihampelas 149 mendatangi lokasi keesokan harinya ternyata Indomaret tetap beroperasi. Seakan  gerai ini tidak merasa salah atau melanggar sama sekali. Adakah \"deal\" dengan Pemkot  ? Kecil kemungkinan. Kemungkinan terbesar adalah Indomaret telah melecehkan bahkan mentertawakan Pemkot Bandung.  Apa artinya \"pasukan\" datang menempel stiker besar itu jika hanya sekedar formalitas atau semata pengumuman. Pemkot bukan tukang stiker atau spanduk yang dipajang pinggir jalan melainkan Pemerintah yang memiliki otoritas untuk menegakkan aturan. Menjaga wibawa kebijakan yang diambilnya  serta menyeret para pelanggar aturan ke ruang sanksi.  Ternyata Indomaret ini arogan, bandel dan sok kuasa. Jangankan patuh pada keputusan atau aturan Pemkot, untuk tenggang rasa juga tidak ada. \"Bisnis jalan terus, persetan dengan Pemkot, owe punya NIB\". Itu mungkin yang diteriakkannya. \"Owe kencingi, loe\". Owe kan pemilik ini negara.  Di sisi lain muncul pertanyaan sekecil itukah nyali Pemkot Bandung ? Punten kang Yana, ieu urang Sunda mani teu dianggap kieu.  Urang Bandung asa kabobodo.  Saatnya warga kota Bandung melakukan konsolidasi bahkan mobilisasi untuk membantu memulihkan wibawa Pemerintah Kota Bandung dalam melawan arogansi oligarki dan konglomerasi yang berperilaku seperti penjajah di negeri ini.  Menjadi pertanyaan entah apa hubungan antara PT. KAI dengan Indomaret ? Jangan-jangan tanah-tanah pribumi dan tanah negara telah tergadai atau terjual kepada para pebisnis yang secara tidak disadari telah menjajah bangsa Indonesia. Jika PT. KAI justru yang telah memfasilitasi hal itu, maka PT. KAI adalah penghianat bangsa.  Mungkin nanti ada yang menyebut bahwa PT. KAI lebih pas jika disebut PT. PKI.  Bandung, 7 April 2023

Syahwat KPK dan Begal Demokrat (Upaya Menggergaji Anies Baswedan)

Oleh Ady Amar - Kolumnis  SELANG sehari Partai Demokrat resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan jadi bakal calon presiden (Bacapres) pada Pilpres 2024, Moeldoko mengiringi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), 3 Maret 2023. Katanya, ada 4 bukti baru (novum) ditemukan. Itu yang akan diujikan di MA, tentang keabsahan \"kepemilikan\" Partai Demokrat. Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bahwa yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun itu bukanlah bukti baru. Semuanya sudah pernah diajukan di PTUN, dan ditolak. Tidak persis tahu 4 novum yang diajukan ke MA itu isinya macam apa. Putusan MA sudah jelas memenangkan Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY. Mestinya semuanya sudah selesai, bahwa yang sah adalah Partai Demokrat di bawah ketua umum AHY, yang dipilih secara aklamasi pada Kongres V Partai Demokrat, 15 Maret 2020, di Jakarta. PK dengan novum yang ditemukan, padahal sudah pernah diuji, ini terasa janggal, mengada-ada. Kita lihat saja bagaimana MA menyikapinya. Langkah Moeldoko itu, jika ditarik pada Pilpres 2024, tidaklah aneh. Jika putusan MA nantinya mengakui keabsahan Partai Demokrat, hasil Kongres Luar Biasa (KLB), 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara. Di mana Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum, dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen. Maka bisa dipastikan gairah menghadirkan perubahan bersama Anies Baswedan di 2024 menjadi pupus. Moeldoko bisa dipastikan akan menghentikan hadirnya Koalisi Perubahan untuk Persatuan (NasDem, Demokrat, PKS), yang sebelumnya deklarasi sepakat mencapreskan Anies Baswedan. Dengan dibegalnya Demokrat, maka NasDem dan PKS jumlah persyaratan untuk mengajukan Anies sebagai capres buyar berantakan.  Segala upaya menggagalkan pencapresan Anies dengan cara \"membegal\" Demokrat itu disampaikan AHY di hadapan ratusan kader Demokrat, 3 April 2023, tentang pengajuan novum ke MA oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. \"Ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Persatuan (KPP), tentu salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini,\" ujar AHY dan disambut kader Demokrat dengan teriakan, lawan... lawan...! Semua menjadi mafhum, bahwa \"menggergaji\" Anies--disebut menggergaji karena dilakukan berbagai cara dan modus berlapis untuk menggagalkan pencapresan Anies. Anies ibarat batang pohon kokoh yang coba digergaji dari segala sudut. Karenanya, begal Demokrat itu lebih pada sasaran antara, bagian dari menggergaji Anies agar tidak melenggang di 2024 nanti. Moeldoko, yang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), mustahil langkah begalnya itu tidak direstui Presiden Joko Widodo. Justru langkahnya itu bagian dari skenario istana yang cawe-cawe ikut menentukan suksesi 2024 yang tidak semestinya.  Sedang menggergaji Anies lainnya, itu bisa dilihat dari syahwat KPK menersangkakan Anies. Lewat Formula E, upaya KPK terus mencari celah menersangkakan Anies.  Belum berhasil, meski itu harus menumbalkan pimpinan struktural KPK yang masih punya nurani, dan mesti dipecat. Adalah Karyoto dan Endar Priantoro, keduanya dari unsur kepolisian. Mereka berdua dikembalikan ke institusinya karena masa tugasnya sudah berakhir. Meski Endar Priantoro masa jabatannya oleh Kapolri diperpanjang, tapi tetap saja pintu untuk Endar di KPK tertutup. Karyoto dan Endar ini disebut-sebut 2 orang yang menolak kasus Formula E dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, karena tidak cukup alat bukti. Dua orang itu bisalah dianggap menghalang-halangi menersangkakan Anies. Ada pula pejabat dari unsur Kejaksaan yang memilih kembali ke institusinya, dan lagi-lagi itu yang termasuk keberatan \"menersangkakan\" Anies. Meski alasan mundur yang dibuat, itu dalam rangka ingin mengembangkan karir di korps Adhyaksa. Tampak kasat mata KPK jadi alat kepentingan kekuasaan (politik) rezim menersangkakan Anies, dan itu dipertontonkan dengan terang benderang. Bersyukur di KPK masih tersisa beberapa pimpinan yang masih punya nurani dan marwah, yang tidak diombang-ambingkan kepentingan politik menghalalkan segala cara. Disusul respons perlawanan muncul di internal KPK atas pemecatan Endar Priantoro, yang tidak diterima oleh sejawatnya dari unsur kepolisian. Dibuatlah surat, lebih pada petisi terbuka, pada pimpinan KPK. Intinya, apabila pemecatan terhadap Endar tidak dicabut, maka mereka lebih memilih kembali pada induknya (kepolisian). Artinya, semua akan meninggalkan KPK. Buat mereka itu bukan sekadar personal Endar, tapi lebih membawa nama institusi kepolisian. Menggergaji Anies lainnya, itu dimainkan lewat buzzerRp, yang kerjanya meneriakkan Anies intoleran, dan bahkan teriakan rasis yang terus-menerus digaungkan dengan berbagai variannya. Mereka seperti layaknya bekerja saja dengan gaji yang tidak sedikit, dan tentu dinilai senioritas dan kualitas cacian yang dibuat. Entah sudah berapa ratus milyar rupiah dibuat untuk itu. Hanya untuk mengesankan Anies dengan tidak sebenarnya. Sedang gergaji lainnya dimainkan lewat lembaga survei bayaran, yang terus merilis hasil surveinya, yang menempatkan Anies lebih selalu di posisi 3 besar. Biasanya Ganjar Pranowo di posisi pertama, tapi bisa juga Prabowo Subianto yang di posisi pertama. Seolah berbagi posisi pertama dan kedua diperuntukan hanya di kedua nama itu saja. Semua lembaga survei papan atas, yang populer di telinga, bahkan tiap bulan merilis hasil surveinya, seolah tiap bulan kecenderungan pilihan orang bisa secepat itu berubah dalam menentukan pilihannya. Menggelontorkan uang untuk \"menggergaji\" Anies tidak lagi berpikir berapa banyak nominal uang yang dikeluarkan, layaknya uang tidak berseri saja. Bayangkan saja ada satu lembaga survei yang dikontrak setahun Rp 100 milyar. Pastilah akan aktif tiap bulan merilis hasil survei-surveiannya. Jangan tanya uang itu dari mana sumbernya. Mustahil bisa terjawab saat ini. Tapi pada saatnya pasti akan terjawab. Menggergaji Anies Baswedan untuk tidak ikut dalam kontestasi Pilpres 2024, ternyata mahal harganya. Manusia langka dengan integritas semacam Anies ini pantas jika punya nilai tak ternilai. Melihat gergaji terus dimainkan dari seluruh penjuru, sedikit pun tidak membuat down pecinta Anies, terutama para relawan yang terus bekerja mensosialisasikan Anies siang malam tanpa henti-tanpa lelah. Tetap dengan semangat optimis berharap hadirnya perubahan. Dan, tak sedikit pun berpikir gergaji itu mampu merobohkan batang pohon yang sekuat Anies Baswedan. (*)

Jokowi Akan Jatuh di Tengah Jalan

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  KEKUATAN Jokowi dan  Oligarki adalah d Hbua kekuatan yang   berbeda. Jokowi  ahir motif politiknya mencari perlindungan diri dan keluarganya jaminan  aman paska lengser dari jabatannya sebagai presiden. Oligarki sangat jelas tidak ingin kekuasaan mencengkeram, mengendalikan dan mengatur  negara ini lepas dari genggamannya.  Jokowi nafas kehidupannya konon sangat tergantung Taipan Oligarki sedangkan Oligarki pemilik modal dan pemegang remote dan kendali kemana arah presiden harus menuju sesuai kepentingan  politik ekonominya. Pada situasi dan kondisi yang sudah dianggap tidak menguntungkan bahkan dianggap membebani Oligarki, saat itulah Jokowi akan ditinggal sendiri. Otomatis lenyap kekuatan, kekuasaan dan bargaining positionnya , harus menerima nasib apapun yang akan menimpanya. Di ujung masa ahir pengabdiannya  masih merasa memiliki energi ingin  menyingkirkan Anies Baswedan sebagai kandidat Capres pada Pilpres 2024. Dalam otaknya ada ketakutan dan kecemasan, \"tidak ada jaminan perlindungan untuk diri dan keluarganya dari Anies Baswedan apabila naik menjadi Presiden bahkan terbaca ada bahaya akibat hukum akan menerjang dirinya\". Bikin koalisi besar tetap saja mengalami kebuntuan formasi Capres dan Cawapresnya. Ingin melibatkan PDIP, Megawati sangat paham posisi dan resistensi mereka maka diajukan syarat \"PDIP siap bergabung asal Capresnya dari PDIP\". Rekayasa politik koalisi besar sangat sulit untuk bisa berjalan lancar bukan saja terkendala soal Capres. Residu muncul partai kecil tetap menuntut harga kalau akan dilibatkan. Masalah selanjutnya siapa yang bertanggung jawab untuk membelinya.  Kerumitan tersebut melahirkan rekayasa baru memainkan Moeldoko dengan model ada novum baru, ajukan Peninjauan Kembali ( PK ) ke MA untuk menghidupkan kembali kudeta / merampok partai Demokrat bisa berhasil. Terlalu  mudah dibaca permainan politik tanpa etika, jorok tidak tahu malu dan membabi buta sekedar ingin merontokkan Anies Baswedan sebagai kandidat Capres.  Pemenuhan Presidential Treshold ( PT ) 20 %,  suara dari Partai Demokrat akan di rudal, di rontokan, di amputasi keabsahan suara formal untuk Anies Baswedan. Berhitung  kegagalan rekayasa politik untuk mengkudeta dan merampas atau merampok Partai Demokrat lahirlah opsi lain yaitu menghidupkan kembali rekayasa kasus Formula E bisa menyeret Anies Baswedan sebagai tersangka. Sesungguhnya tidak ada keributan di internal KPK, semua atas remot istana, menghentikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, yang menolak memaksakan kasus Formula E, hanya motif politik bukan motif kebenaran dan keadilan. Sasaran rekayasa politiknya adalah untuk menyeret Anies Baswedan sebagai tersangka dan gagal maju sebagai kandidat Capres pada Pilpres 2024. Jokowi dan Oligarki bekerja dengan panduan intelijen negara, akan sampai pada berhitung bahaya ketika rakyat yang sudah muak kepada polah tingkah rezim tanpa etika, norma dan berubah menjadi tiran. Akan berubah menjadi prahara kekuatan rakyat  menyerang Jokowi  di paksa turun di tengah jalan. Bersamaan serangan kekuatan rakyat dipastikan akan menyergap menduduki, membubarkan gedung DPR / MPR . Kekuasaan sementara akan beralih dikendalikan oleh Presidium. Gambaran yang terjadi saat itu, rakyat akan menolak peran \"Tri Umvirat\" yang sudah kena stempel dan  stigma selama ini terkontaminasi sebagai antek kapitalis oligarki. Rezim dan Oligarki boleh memiliki rencana dan rekayasa politik jahat tetapi harus di ingat, rakyat akan dibuktikan  telah memiliki rencana matang untuk menyelamatkan Indonesia.  Kalkulasi ending politik yang akan terjadi, terjadilah masa transisi kekuasaan dibawah kendali \"Presidium\". Saat itu terjadi kembali ke UUD 45 dan selama 6 bulan akan rontok semua produk UU dan semua peraturan berbau Oligargi dan merugikan rakyat, dipulihkannya ekonomi rakyat. Hentikan semua program rezim Jokowi, pulangkan semua tenaga TKA China yang membahayakan negara dan pembersihan oknum pejabat dari boneka dan antek Kapitalis Oligarki. Kalau rezim tetap nekad melakukan rekayasa politik barbar tanpa etika dan norma kemanusiaan dan coba-coba akan membunuh demokrasi dengan watak tirani \"dipastikan kekuatan rakyat akan menerkam Jokowi dan memaksa akan diturunkan di tengah jalan\" (*)

Penyelundupan Impor Emas Rp189 triliun: Staf Khusus Kemenkeu Diduga Memberi Penjelasan Menyesatkan

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK sudah dua kali menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kepabeanan pada 2017 dan 2020 kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, masing-masing senilai Rp180 triliun dan Rp189 triliun. PPATK mengatakan, kasus tindak pidana kepabeanan dimaksud terkait *impor* emas batangan, yang diakui sebagai emas mentah, untuk periode 2014-2016 senilai Rp180 triliun dan 2017-2019 senilai Rp189 triliun. Laporan PPATK diduga terbengkalai. Mahfud sempat mengatakan laporan PPATK tersebut nampaknya tidak diberikan kepada Sri Mulyani.  Kementerian keuangan terlihat panik dan tidak terima pernyataan Mahfud dan Ivan. Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo berusaha menjelaskan fakta dan modus ‘penyelundupan’ impor emas batangan ini.  Penjelasan ini untuk memberi kesan kepada publik, tidak ada pembiaran terhadap laporan PPATK ini, dan tidak ada data yang ditutupi kepada Sri Mulyani.  Yustinus Prastowo melalui akun twitternya, seperti dikutip berbagai media online, berusaha menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (mungkin maksudnya DJBC) sudah melakukan proses hukum terhadap pelaku eksportir emas batangan, yang mengaku ekspor emas perhiasan. Tetapi, DJBC akhirnya kalah. Begitu penjelasannya. Tetapi, masalahnya, yang dijelaskan Yustinus Prastowo adalah kasus *ekspor*, bukan kasus *impor* seperti yang dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun). Yustinus Prastowo menjelaskan seolah-olah kedua kasus ini sama, sehingga putusan kasus ekspor dijadikan referensi hukum kasus impor. Singkat cerita kasus ekspor emas batangan yang diakui emas perhiasan sebagai berikut. Pada persidangan di pengadilan negeri, eksportir dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (putusan 14 Februari 2017). Kemudian DJBC mengajukan kasasi, dan eksportir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana (putusan 20 November 2017). Eksportir kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, dan dinyatakan tidak bersalah (putusan 17 Juli 2019). Berdasarkan kasus hukum ekspor emas batangan yang diakui sebagai emas perhiasan tersebut, DJBC kemudian berpendapat tidak ada tindak pidana atas kasus *impor* emas batangan yang dilaporkan PPATK pada 2020, senilai Rp189 triliun. Pertanyaannya, kenapa  kasus hukum *ekspor emas batangan*, yang di dalam dokumen ekspor (PEB) diakui sebagai emas perhiasan, dijadikan referensi hukum untuk membebaskan tindak pidana kasus *impor emas batangan* (yang diakui sebagai emas mentah) seperti dilaporkan PPATK? Referensi hukum tersebut sangat ganjil. Oleh karena itu, penjelasan Yustinus Prastowo patut diduga untuk menyamarkan, atau mengandung unsur manipulatif, terhadap fakta kasus sebenarnya, yang seharusnya kasus impor disamarkan menjadi kasus ekspor.  Maka itu, Yustinus Prastowo patut diduga dengan sengaja menyebar informasi tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat. Nilai ekspor emas batangan ini sekitar 6,8 juta dolar AS, atau sekitar Rp102 miliar saja. Yustinus Prastowo juga mengatakan eksportir kasus ekspor emas tersebut adalah PT Q. Sedangkan nama perusahaan eksportir kasus ekspor tersebut seharusnya adalah PT Tujuan Utama? Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PT Q (alias PT Tujuan Utama?) pernah mengajukan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas, tetapi tidak dikabulkan. Tetapi menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, yang bersangkutan pernah memberi fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada PT Tujuan Utama. Siapa yang benar, atau siapa yang bohong? Untuk itu, aparat penegak hukum wajib usut tuntas dugaan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang seperti dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun). Aparat Penegak Hukum juga wajib memeriksa Yustinus Prastowo dan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menyamarkan cerita, dan diduga memberi informasi menyesatkan, atas kasus ekspor dan impor emas batangan tersebut. Selain Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan hal yang sama, sehingga juga patut diduga memberi penjelasan tidak benar kepada masyarakat. https://bisnis.tempo.co/read/1710207/stafsus-sri-mulyani-jelaskan-awal-mula-kasus-ekspor-emas-rp-189-triliun-di-bea-cukai https://amp.kompas.com/money/read/2023/04/03/050500626/kronologi-dugaan-pencucian-uang-ekspor-emas-rp-189-triliun-versi-bea-cukai https://amp.kontan.co.id/news/wamenkeu-buka-suara-soal-transaksi-janggal-rp-189-triliun-terkait-eskpor-emas  —- 000 —-

Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta  PANCASILA bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, melainkan justru sebagai esensi nilai-nilai ajaran Islam. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan prinsip musyawarah, serta keadilan adalah intisari ajaran Islam. (Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thayyib) Khalifah, imam, malik, dan ulil amri adalah kata-kata kunci kepemimpinan dalam Al-Quran. Tugas pemimpin ialah menjaga keamanan, kedamaian, keselamatan, dan mencegah kerusakan. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: \"Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi\". Mereka berkata: \"Mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah di bumi sosok yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?\" Tuhan berfirman: \"Aku tahu apa yang kamu tidak tahu.\" (QS 2:30) Dialah yang menjadikan kamu penguasa di bumi, dan Dia meninggikan sebagian kamu atas yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu atas apa yang diberikan-Nya kepadamu. Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS 6:165) Kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan ke hadirat Tuhan     Hai Daud, Kami jadikan kamu penguasa di muka bumi, maka berilah keputusan perkara di antara manusia dengan adil, dan jangan ikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Mereka yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena melupakan hari perhitungan. (QS 38:26) Pemimpin niscaya menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak dipengaruhi nafsu keduniaan Ingatlah, ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa perintah dan larangan, lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: \"Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia\". Ibrahim berkata: \"Dan saya mohon juga dari keturunanku\". Allah berfirman: \"Janji-Ku tidak mengenai orang yang zalim.\" (QS 2:124) Kami jadikan mereka pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka untuk mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah. (QS 21:73) Kami jadikan di antara mereka pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar, dan mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS 32:24) Memilih pemimpin yang mentaati Allah swt dan Rasul-Nya  Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemegang urusan) di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya. (QS 4:59) Fenomena Kekuasaan Katakanlah: \"Ya Allah, Pemilik kekuasaan, Kauberi kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Kaucabut kekuasaan dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Engkau memberi kemuliaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau memberi kehinaan kepada siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu segala yang baik. Sungguh, Engkau berkuasa atas segalanya.” (QS 3:26) Karakter Bangsa   Bagi manusia ada malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya dengan perintah Allah. Sungguh, Allah akan tidak mengubah keadaan suatu bangsa sebelum mereka mengubah dirinya sendiri. Jika Allah hendak menjatuhkan hukuman kepada sesuatu bangsa, tak ada yang dapat menolaknya, juga tak ada yang dapat melindungi selain Dia. (QS 13:11) Itulah, karena Allah tak pernah mengubah nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada suatu bangsa jika mereka tidak mengubah nasib mereka sendiri. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS 8:53) Kerasulan Nabi Muhammad saw sebagai rahmat, pembawa kabar gembira, dan peringatan, serta menjadi saksi Kami utus engkau, semata-mata sebagai rahmat bagi alam semesta. (QS 21:107) Tidaklah Kami mengutus engkau kecuali sebagai Utusan bagi seluruh umat manusia, membawa kabar gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan orang tidak mengerti. (QS 34:28) Kami mengutus engkau sebagai saksi dan membawa kabar gembira, serta peringatan. (QS 48:8) Allah swt mengutus Nabi Muhammad saw untuk menyempurnakan akhlak Innama buitstu li utammima makarimal akhlak — Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. (Nabi Muhammad saw) Akhlak Nabi Muhammad saw adalah Al-Quran Engkau sungguh mempunyai akhlak yang agung. (QS 68:4) Nabi Muhammad saw teladan semesta Sungguh, dalam diri Rasulullah kamu mendapatkan teladan yang baik; bagi siapa yang mengharapkan Allah dan hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah. (QS 33:21) Karakter pemimpin: shidiq — amanah — tabligh — fathanah  Mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, itulah orang-orang yang tulus hati pencinta kebenaran, dan para saksi dalam pandangan  Tuhan, mereka akan mendapat pahala dan cahaya, tetapi mereka yang tak beriman dan mendustakan ayat-ayat Kami,- mereka itulah penghuni neraka. (QS 57:19) Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang layak menerimanya. Apabila kamu mengadili di antara manusia, hendaklah dengan adil. Allah mengajar kamu dengan sebaik-baiknya, karena Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS 4:58) Hai Rasul, sampaikanlah ajaran yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak kamu lakukan, engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah akan melindungi engkau dari orang yang akan berbuat jahat. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada golongan orang kafir. (QS 5:67) Pengalaman eksistensial Nabi Muhammad saw yang mesti dijalani para pemimpin negeri. Wahai orang yang berselimut Bangunlah untuk shalat di malam hari, kecuali sedikit saja Separuhnya atau kurangi dari itu sedikit Atau lebihkan, dan bacalah Al-Quran perlahan dan berirama Akan Kami turunkan kapadamu perkataan yang berat Sungguh, bangun malam sangat kuat mengisi jiwa, lebih berkesan mengucapkan pujian Di siang hari engkau disibukkan dengan tugas-tugas yang bersambungan Ingatlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan tekun. (QS Al-Muzamil/73:1-8)    Hai orang yang berselimut Bangun dan berilah peringatan Agungkanlah Tuhanmu Jagalah kebersihan pakaianmu Dan tinggalkanlah segala yang keji Dalam memberi janganlah mengharapkan yang lebih banyak untuk dirimu Demi Tuhanmu, sabarlah! (QS Al-Mudatsir/74:1-7) Demi cahaya pagi yang gemilang Dan demi malam bila sedang hening Tuhanmu tidak meninggalkan kau, dan tidak membencimu Sungguh, yang kemudian akan lebih baik bagimu daripada yang sekarang Dan Tuhanmu kelak memberimu apa yang menyenangkan kau Bukankah Dia mendapati kau sebagai yatim, lalu Ia melindungi Dan Dia mendapati kau tak tahu jalan, lalu Ia memberi bimbingan Dan Dia mendapati kau dalam kekurangan, lalu Ia memberi kecukupan Karenanya, janganlah kau berlaku sewenang-wenang kepada anak yatim Orang yang meminta, janganlah kau bentak Dan nikmat Tuhanmu, hendaklah kausiarkan. (QS Adh-dhuha/93:1-11) Bukankah telah Kami lapangkan dadamu? Dan Kami singkirkan bebanmu dari engkau Yang telah memberatkan punggungmu? Dan Kami angkat namamu? Maka, sungguh, bersama setiap kesulitan aka nada kemudahan Sungguh, bersama setiap kesulitan aka nada kemudahan Karenanya, jika engkau telah selesai dari tugasmu, tetaplah bekerja keras Dan kepada Tuhanmu tujukanlah perhatianmu. (QS Al-Insyirah/94:1-8)

Indomaret Disegel Halus Pemkot Bandung

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  DISEGEL halus karena hanya ditempel  3 (dua) buah stiker besar di lantai 1 dan  lantai 2. Isinya \"pemberitahuan\" bahwa bangunan Indomaret Jl Cihampelas 149 tersebut \"tidak memiliki PBG\" dan \"tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi\". Sebagai segel \"persuasif\" sebenarnya sudah cukup bagi Indomaret untuk menutup usaha.  Itu jika Indomaret memiliki \"rasa malu\" dan \"rasa bersalah\". Indomaret telah melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Syarat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi tidak dipenuhi sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4). Sudah dua kali Pemkot Bandung memperingatkan Indomaret tetapi semuanya diabaikan.  Beberapa hari lalu Kemendikbud juga telah mengirimkan Tim untuk melihat bukti bangunan Masjid Cagar Budaya di Jl. Cihampelas 149 yang telah dihancurkan oleh PT KAI yang diduga dibiayai oleh PT Indomarco pemilik Indomaret tersebut. Nyata Bangunan Cagar Budaya sudah tidak ada dan kini menjadi halaman parkir Indomaret.  Setelah terbukti, maka ditunggu langkah lanjut pihak yang berkompeten atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah tersebut.  Diawali klaim sepihak PT KAI bahwa tanah dan bangunan di Jl Cihampelas 149 itu miliknya. Lalu dengan bahasa \"penertiban\" membantai semua pihak termasuk yang menguasai tanah. Masjid pun dihancurkan.  Kesewenang-wenangan PT KAI yang bukan lagi Perumka atau PJKA jelas menginjak-injak hukum. PT KAI itu bukan pemilik tanah di Jl. Cihampelas 149 Bandung. Tidak ada dokumen yang dapat membuktikan.  Departemen Perhubungan pada tanggal 19 April 2006 ketika ditanyakan status tanah di Jl Cihampelas 149 tersebut menyatakan dalam surat resmi yang ditandai tangani Kepala Biro Keuangan atas nama Sekretaris Jenderal sebagai berikut  : \"Menunjuk surat saudara tanggal 15 Desember perihal tersebut di atas,  dengan ini disampaikan bahwa Departemen Perhubungan tidak punya hak kewenangan untuk memiliki tanah tersebut\".  PT KAI bukan pemilik tetapi penyerobot tanah.  Dengan modus operandi yang diduga bergaya mafia ini PT KAI bekerjasama dengan PT Indomarco milik Salim Group. Tujuan akhir adalah kegiatan usaha mini market Indomaret.  Luar biasa, setelah merebut tanah, PT KAI menyerahkan kepada perusahaan swasta PT Indomarco. Pola kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, patut untuk diusut dan diberantas.  Kini Pemkot Bandung telah melangkah untuk dapat menutup usaha ilegal Indomaret. Tahapannya adalah penegasan bahwa Indomaret berusaha pada bangunan yang tidak memiliki PBG (dahulu IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi.  Selanjutnya Pemkot harus melakukan tindakan yang lebih tegas melalui penegakan hukum atas arogansi bisnis konglomerasi Indomaret yang difasilitasi PT KAI. Segel dan bongkar bangunan ilegal Indomaret.  Modus operandi yang relatif sama dilakukan PT KAI bersama PT Indomarco pemilik Indomaret ini juga ditemukan di tempat lain di Kota Bandung yaitu Jl. Jawa No. 40 dan Jl. Ir. H. Juanda No. 166. Bangunan Cagar Budaya yang dihancurkan.  Jika kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada tindakan maka akan semakin banyak korban yang akan berjatuhan di tempat lain.  PT KAI dan Indomaret jumawa dalam kerjasama melakukan kejahatan atas dasar keserakahan.  Bandung, 6 April 2023

Memaknai Keberkahan Ramadan- 13

Oleh Imam Shamsi Ali - Presiden Nusantara Foundation TAK bisa dipungkiri lagi jika hiruk pikuk dunia ini begitu deras. Sedemikian derasnya menjadikan banyak manusia mengalami instabilitas dalam hidupnya. Terjadi goncangan hidup yang mengakibatkan ragam prilaku. Salah satunya menjadikan manusia bersifat ganda.  Sifat ganda yang lebih dikenal dengan “double standard personality” juga dikenal dengan “split personality” ini sangat berbahaya. Karena anda akan menemukan di hadapan anda seseorang yang berubah di belakang anda. Karakter orang yang seperti ini juga dikenal dalam bahasa agama “berwajah dua” (dzul wajhaen).  Sebuah karakter yang dilabel sebagai “asyarrin naas” (seburuk-buruk) manusia (hadits).  Manusia yang berkarakter ganda atau double standard personality alias berwajah ganda paling pintar menampilkan keindahan di hadapan seseorang. Namun di belakangnya dia akan menusuk tanpa belas kasih dan rasa. Tersenyum manis tapi beri’tikad bengis. Dalam dunia informasi, khususnya dunia maya dan media sosial, hal seperti ini dapat ditangkap dengan mudah. Seseorang seringkali tampil seolah zuhud, wars’, bahkan tampak suci dengan postingan-postingan pesan seolah dunia tidak penting. Postingan-postingannya seolah menafikan urgensi dunia. Bahkan seringkali dengan meme tangisan seolah menampilkan hati yang lembut.  Akan tetapi kenyataannya di balik dari postingan-postingan itu, Allah Maha Tahu, seseorang itu sedang berusaha mengail ikan mairo (teri) di balik semak-semak yang melambai.  Ada kepentingan duniawi yang diselimuti oleh propaganda-propaganda ukhrawi. Syetan memang licik. Di sinilah puasa hadir dengan keberkahannya. Puasa yang benar akan meluruskan seseorang, baik pada karakter batin maupun karakter lahirnya. Puasa yang merupakan ibadah yang paling personal sifatnya pertama kali mengajarkan kejujuran pada diri sendiri. Bahwa apa yang ditampakkan secara lahir harusnya selaras dengan kata batin.  Kejujuran pada diri itu terbangun di atas kejujuran pada Pencipta. Karena memang “iman” yang memang menjadi asas perintah puasa (wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu berpuasa). Dengan kejujuran batin ini akan terlahir karakter lahir yang juga jujur. Kadang memang kejujuran itu pahit. Tapi itu lebih mulia dari karakter paradoksikal pada diri seseorang.  Semoga puasa menjaga kita dari sifat double standard dan wajah ganda ini. Dunia telah muak dengan kepura-puraan dan kemunafikan. Bahkan kepura-puraan dalam ekspresi relijiositas sekalipun.  Semoga Allah menjaga!  NYC Subway, 4 April 2023. (*)

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp349 Triliun, Adili Sri Mulyani dan Makzulkan Jokowi

Oleh Marwan Batubara, IRESS – UI Watch PENJELASAN Menko Polhukam Mahfud MD pada RDPU dengan Komisi III DPR 29 Maret 2023 mencerahkan sekaligus membuka mata tentang betapa dahsatnya dugaan korupsi dan pencucian uang di Kementrian Keuangan (Kemkeu). Namun sebagian elit kekuasaan, termasuk sejumlah fraksi DPR dan pengurus partai, terkesan kurang nyaman dengan “temuan” Mahfud. Rakyat perlu paham masalah dan sekaligus bersikap menuntut dituntaskannya mega skandal dugaan korupsi bernilai Rp 349 trliun. Beberapa hal yang perlu dilakukan diurai berikut ini.  Pertama supaya kita fokus mengadvokasi terjadinya dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai sangat besar. Jangan terkecoh dengan berbagai upaya pengalihan kasus dengan menyatakan Menko Mahfud melanggar hukum karena membocorkan informasi. Kita tidak boleh terpancing dengan upaya penggiringan isu yang justru akan meloloskan para penjahat dari jerat hukum.  Dari RDPU Komisi III DPR terungkap pula tambahan kejahatan pencucian uang Rp 189 triliun terkait impor emas. Hal ini telah dikonfirmasi Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Maka dugaan korupsi dan pencucian uang melibatkan Kemkeu bernilai Rp 539 triliun. Karena itu rakyat harus fokus menuntut penuntasan mega skandal ini.  Kedua, data dan informasi dari Menko Mahfud harus menjadi pegangan yang sangat kredibel bagi rakyat untuk menuntut penuntasan mega skandal. Jangan terkecoh manipulasi informasi dan pencitraan sempit/sektoral, termasuk mengecilkan nilai korupsi terkait ASN Kemkeu, sehingga penegakan hukum tidak berlanjut. Ketiga, Kemkeu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai adalah satu paket lembaga yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Penggungjawab utama Sri Mulyani. Sejauh ini, tampak Sri Mulyani coba berkelit, dan lari dari tanggungjawab dengan mengatakan tidak mendapatkan laporan yang benar, serta berbagai alasan dan rekayasa informasi lain. Kita mau Menkeu Sri Mulyani, harus diproses hukum. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi juga dituntut bertanggungjawab.  Jangan terkecoh dengan pernyataan Menko Mahfud tentang kemampuan dan kredibilitas Menkeu yang terkesan melindungi. Menko Mahfud mengatakan mungkin saja laporan PPATK tidak sampai secara utuh kepada Menkeu. Sehingga dengan begitu Sri Mulyani bisa saja bebas tanggungjawab. Sementara masalah Rp539 triliun ini tidak jelas ujungnya. Memang bisa saja Mahfud hanya berbasa-basi. Namun, apa pun itu, mega skandal harus diproses hukum. Mahfud menjelaskan keterlibatan Kemkeu sangat jelas. Pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,54 triliun. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,82 triliun. Ketiga transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu Rp 260,53 triliun. Jadi, dari total Rp 349,97 triliun, keterlibatan ASN Kemenkeu sangat jelas terungkap ada di semua lini, dan jumlahnya adalah 491 orang. Maka penanggungjawab utama mega skandal ini adalah Kemkeu.  Keempat pada RDPU Komisi XI DPR 27 Maret 2023, Sri Mulyani menyatakan dugaan TPPU yang melibatkan pegawai Kemkeu hanya Rp 3,3 triliun. Padahal dari keterangan Menko Mahfud di atas, nilai uang yang melibatkan ASN Kemkeu adalah Rp 349 triliun, atau bahkan Rp 539 triliun. Karena laporan Menko Mahfud telah menjadi pegangan kita, maka jelas rakyat tidak boleh terkecoh oleh Menkeu Sri Mulyani. Bahkan rakyat harus segera menggugat Sri Mulyani secara pidana, karena dinilai sengaja melakukan kebohongan publik atau manipulasi info, guna menutupi dan melindungi kejahatan dugaan korupsi. Kelima dipahami lingkungan Kemkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjn Bea Cukai merupakan lembaga-lembaga negara pengelola potensi penerimaan negara dengan nilai sangat besar, ribuan triliun. Sehingga potensi terjadinya moral hazard sangat besar pula. Diyakini moral hazard dengan berbagai modus korupsi telah dan terus berlangsung. Hasilnya sebagian terlihat pada sangat besarnya nilai uang hasil korupsi melalui besarnya nilai uang yang dicuci! Kita paham persekongkolan jahat seputar pajak dan bea cukai bukan saja melibatkan ASN di Kemkeu, tapi juga melibatkan oknum-oknum di seputar kekuasaan dan pengusaha kapitalis objek pajaknya sendiri. Maka, jika hasil korupsi yang dicuci terkait oknum-oknum Kemkeu nilainya sebesar Rp 539 triliun, tentu saja yang dikorupsi oleh oknum pengusaha oligarkis pasti JAUH LEBIH BESAR! Oleh sebab itu, seluruh ASN Kemkeu harus diproses hukum secara seksama, sehingga pengusaha oligarkis tersebut juga ikut terungkap, ditangkap dan dihukum berat.  Keenam, terjadinya moral hazard, praktek curang dan maipulasi pajak telah terkonfirmasi pula dengan terus turunnya tax ratio (penerimaan pajak dibanding PDB) Indonesia, khususnya selama pemerintahan Presiden Jokowi. Faktanya nilai rata-rata tax ratio Indonesai dalam 6 - 7 tahun terakhir hanya 9,5%. Padahal dalam 5 tahun priode ke-2 Presiden SBY, nilai rata-rata tax ratio Indonesia 11,3%. Jika dibanding negara-negara ASEAN dengan nilai tax ratio 15%, Indonesia termasuk negara dengan tax ratio terendah kedua, hanya unggul dari Myanmar. Terjadinya moral hazard di sektor pajak terkonfirmasi pula oleh laporan ADB pada 2020/2021 yang menyatakan penyebab utama rendahnya tax ratio Indonesia adalah maraknya manipulasi dan pengemplangan pajak. Indonesia termasuk lima negara pengumpul pajak terendah, tax ratio 9.5%, di banding 36 negara di Asia-Pasifik yang rata-rata tax rationya 19%. Dibanding negara-negara Eropa, rata-rata tax rationya di atas 30%, maka moral hazard sektor pajak Indonesia semakin terkonfirmasi. Ketujuh, rendahnya penerimaan APBN/negara pasti melibatkan peran oligarki kekuasaan. Kalau sudah oligarki, maka moral hazard bukan saja saat perhitungan pajak atau bea, tetapi juga sejak penyusunan kebijakan, pembuatan aturan, dsb. Dengan demikian seluruh oknum oligarki akan berupaya maksimal untuk menutup mega skandal Rp 539 triliun. Harap dicatat, kita belum mendengar kesungguhan Presiden Jokowi untuk mendorong penuntasan kasus tsb. Menkeu Sri Mulyani beberapa kali telah memperoleh gelar Finance Minister of the Year for Asia Pacific. Oligarki bisa saja menjadikan status Sri Mulyani sebagai perisai melanggengkan moral hazard seputar pajak. Ada menteri terbaik dan disematkan pula dengan predikat bersih dan kredibel, maka tidak mungkin terjadi moral hazard. Tampaknya “status” ini telah melidungi oligarki menjalankan praktik curang. Mungkin saja Sri Mulyani pun menikmati manfaat materil dan moril dari “status bergengsi” ini. Namun satu hal yang jelas: negara dirugikan dengan penerimaan APBN rendah, tingkat bunga hutang yang tinggi, dan korbannya adalah rakyat!   Dengan uraian di atas sebetulnya kita mengigatkan agar Sri Mulyani jangan dibiarkan terus berkiprah. Saat RDPU Komisi III DPR Menko Mahfud terkesan masih pasang perisai untuk Sri Mulyani. Rakyat jangan tertipu, Sri Mulyani harus bertanggungjawab. Begitu pula Presiden Jokowi, sebagai pemimpin pemerintahan, rakyat menuntut pertanggungjawabannya, dan perlu dimakzulkan. Seperti pernah kami usulkan Webinar 19 Maret 2023 yang lalu, guna menuntaskan kasus, DPR harus menggunakan Hak Angket dan segera membentuk pansus. Memang pada RDPU Komisi III 29 Maret 2023, cukup banyak Anggaota DPR yang mengusulkan pembentukan pansus. Namun akibat pengaruh oligarki kekuasaan dan berbagai kepentingan sempit, bisa saja pansus tidak terbentuk. Kami himbau rakyat terus mengadvokasi agar pansus segera terbentuk. Diusulkan nama pansus adalah Kemenkeu Gate Namun kita ingatkan pula agar barter kasus tidak terjadi: hasil pansus hanya dijadikan alat tukar-menukar berbagai kasus, sehingga selamatlah para terduga koruptor dan rezim oligarkis.  Rakyat harus menyadari kejahatan bernilai Rp 539 triliun adalah jumlah yang sangat besar dan terjadi di lingkungan yang sangat vital dan menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, yakni Kemkeu. Diyakini pelakunya adalah oligarki yang terdiri dari oknum-oknum penguasa dan elit partai bekerjasama dengan para kapitalis lokal dan global. Namun kerja sistmeik oligarki ini tidak hanya di Kemkeu, tetapi juga di Kementrian/lembaga negara yang lain. Maka, ibarat puncak gunung es, nilai dugaan korupsi dan perampokan aset negara diyakini bukan sekedar Rp 539 triliun, tetapi ribuan triliun Rp! Sebagai penutup, Menko Mahfud sudah membuka kotak pandora dugaan korupsi sistemik oligarki di Indonesia. Maka rakyat harus bersatu mendukung Mahfud dan mengadvokasi dituntaskannya mega skandal Rp 539 triliun. Oligarki yang melibatkan elit-elit politik, penguasa dan bisnis pasti berusaha menghambat, bahkan mungkin sejak di parlemen. Rakyat tidak boleh terus jadi pecundang, tetapi harus melawan. Maka tuntutan kita antara lain adalah: tuntaskan mega skandal Rp 539T, adili Sri Mulyani, makzulkan Jokowi, bentuk Kemkeu Gate, serta tangkap dan adili para oligarki perampok aset negara.[] Jakarta, 5 April 2023.

Kurawa Kocar Kacir, KPK vs Polri, Mahfud vs DPR dan PSSI Tunggang Langgang

Oleh Laksma TNI (Pur) Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik PEMILU 2024 belum dimulai, tapi adu strategi, taktik dan intrik serta licik sudah mulai dilakukan. Untuk memenangkan calonnya, atau kepentingannya, para kontestan tidak lagi menjual kecapnya dengan baik, mereka tidak hanya mengatakan kecapnya nomor 1 (satu), tapi ada juga yang sibuk untuk menjegal lawan mereka. Dengan tangan-tangan  mereka, serangkaian upaya mereka lakukan untuk menjegal Anies Rasyid Baswedan, calon presiden yang digadang gadang oleh Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Belum usai dengan hebohnya kasus dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara sepak bola Piala Dunia usia 20 tahun pada hari Sabtu tanggal 20 Mei  2023, suatu peristiwa yang memalukan negara di dunia Internasional. Bagaimana tidak memalukan, ketika Indonesia menyatakan penawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan momen kelas dunia tersebut, disertai pula dengan surat pernyataan kesanggupan dari para kepala daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Namun menjelang beberapa saat penyelenggaraan dimulai, tiba tiba muncul penolakan kehadiran tim Israel, membuat FIFA bertindak tegas, Indonesia dicoret sebagai tuan rumah. Hal ini membuat Ketua PSSI Erick Thohir tunggang langgang melobi FIFA agar Indonesia tidak disanksi yang lebih berat. Peristiwa ini jelas memcoreng wajah Indonesia di dunia Internasional karena ketidakkonsistenan Indonesia pada kesanggupan yang telah dinyatakannya sendiri serta tidak jalannya kepemimpinan pemerintah pusat dan daerah.  Setelah itu kita dibuat panas dingin lagi dengan mega skandal berupa transaksi mencurigakan  Rp 349 Triliun, sehingga terjadilah saling ancam antara Mahfud MD dengan Arteria Dahlan dari partai PDIP menggambarkan semakin carut marutnya negara kita saat ini. Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah selesaikah? Belum! Perang saudara masih terus berlanjut, para Kurawa saling pukul. Ketua KPK Firli Bahuni memulangkandangkan 2 Pati Polri  di KPK ke Polri. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priyantoro. Beredar kabar terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. Kasus ini semakin runyam ketika Kapolri menolak pengembalian Endar dengan surat nomor  B/2471/III/KEP/ 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo pada Rabu 29 Maret 2023. Entah apa maksudnya, Minggu 02 April 2023 bertempat di kantor DPP PAN, Jokowi menggelar rapat dengan para Ketua Umum Partai Politik. Hadir para Ketua Umum itu adalah Airlangga Hartanto (Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Mardiono (PPP). PAN tidak mengundang partai NasDem. PKS dan Demokrat, sedangkan Megawati (PDIP) tidak hadir karena sedang ada kegiatan di Jepang.  Pernyataan Prabowo Subianto tentang “kita sudah masuk timnya Pak Jokowi sebetulnya sekarang, ya kan?”. Pernyataan Prabowo itu tidak jelas, tim apakah ini? Tim pemenangan Pemilu? Siapa calon presiden dan wakilnya? Jokowi? Tentu hal ini bertentangan dengan undang-undang. Bila bukan Jokowi kenapa disebut tim Jokowi? Bukankah sudah ada tim yang kuat berisikan banyak partai yaitu Indonesia Maju? Agaknya Kurawa ingin menjadi Pandawa 5, tetapi ya gak bisa, Pandawa dan Kurawa sebagai saudara telah menciptakan perang Bharata Yudha, akankah perang itu kembali tercipta? Semoga tidak, Aamiin. Surabaya, 04 April 2023

Aha, Menyebarkan Ideologi Imamah Bakal Dihukum

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SALAH satu ajaran Syi\'ah yang utama adalah Al Imamah yang diyakini sebagai rukun iman bagi penganut Syi\'ah. Imamah berkaitan dengan kepemimpinan yang bukan saja diyakini tetapi juga diperjuangkan. Mengingat Syi\'ah bukan semata gerakan spiritual tetapi juga politik, maka Imamah adalah ideologi politik. MUI sendiri telah memfatwakan tentang ishmah Imam yang dihukumkan haram.  MUI menegaskan pula agar masyarakat mewaspadai penyebaran faham yang bertentangan dengan fatwa ini dan merekomendasikan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap penyebaran faham yang dikategorikan sebagai penistaan agama. Imamah adalah faham sesat keagamaan dan potensial merongrong ideologi negara.  Ideologi Imamah jelas bertentangan dengan Pancasila apalagi jika dikaitkan dengan gerakan global Syi\'ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Hanya di ruang akademik konsepsi Syi\'ah yang didalamnya terkandung keyakinan ideologis Imamah dapat didiskusikan. Di ruang publik penyebaran ideologi Imamah dalam hukum positif Indonesia menjadi terlarang.  Dikaitkan dengan KUHP baru yang telah disahkan, meski belum diberlakukan, maka menyebarkan ideologi Imamah adalah sama saja dengan menyebarkan/mengembangkan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\". Kedudukannya sama dengan menyebarkan/mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. KUHP Pasal 188 berbunyi : (1) Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme atau faham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.  (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat  (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.  (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun.  Penyebaran faham Syi\'ah yang didalamnya terkandung ideologi Imamah potensial untuk terjadinya konflik dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama\'ah. Syi\'ah bukan saja meragukan akan kesempurnaan Al Qur\'an, merusak moral dengan melegalkan kawin kontrak, mencaci shahabat dan istri Nabi, juga mengembangkan ideologi Imamah yang bertentangan dengan Pancasila.  Awal dalam KUHP lama yang berdasarkan UU No 27 tahun 1999 maka yang dilarang itu hanya menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme sebagai mana diatur dalam Pasal 107a, 107b dan 107c KUHP. Akan tetapi dalam KUHP baru diperluas dengan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\". Nah faham lain itu termasuk faham Imamah tentunya.  Meski narasi Pasal 188 yang menambahkan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\" ini dikritisi karena multi tafsir, namun faktanya aturan dengan narasi itu akhirnya disahkan juga.  Nah selamat bermulti tafsir, bagi yang tidak setuju masih ada upaya hukum dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Asal tentu legal standing nya pas. Beranikah Syi\'ah tampil ke permukaan di depan Mahkamah Konstitusi dengan meninggalkan prinsip \"taqiyah\" atau kepura-puraan? Bandung, 5 April 2023. (*)