OPINI
Pro Kontra Khilafah
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Di era kebangkrutan praktik demokrasi, bagaimana tanggapan umat Islam tentang tawaran sistem Islam khilafah? Sebagian menerima, dengan berbagai segmentasinya, dan sebagian yang lain menolak, dengan berbagai argumentasinya. Islam cocok untuk setiap ruang dan waktu, iya, tapi perlu deskripsi tebal atas hal itu. Al-Quran dan Hadis Nabi mengandung pesan-pesan temporal-lokal, dan pesan-pesan universal; ada pesan-pesan yang tetap (tsawabit) dan ada pula pesan-pesan yang berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi (mutaghayyirat). Nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebaikan, persatuan, musyawarah, tolong-menolong, dan jihad termasuk nilai-nilai tsawabit. Sistem pemerintahan dengan cara memilih/menentukan pemimpin, cara mengatur wilayah, cara mengelola harta dan lain-lain termasuk nilai-nilai mutaghayyirat. Contohnya dalam praktik: tatacara penetapan empat khalifah utama (khulafa rasyidin) itu berubah/berbeda-beda, dan mereka semua kita terima sebagaimana adanya. Khilafah Bani Umayah menerapkan pemerintahan Islam dengan sistem dinasti (keturunan, kingdom), bagitu pula dinasti Abbasiyah. Keduanya tidak sama dengan cara menetapkan keempat khulafa rasyidin. Istilah Khilafah Usmaniyah saja sudah mencerminkan unsur dinasti, pewarisan kekuasaan atas dasar keturunan. Di era sekarang, adakah Negara Islam yang mempresentasikan sistem khilafah 100% dalam penyelenggaraan pemerintahannya? Jika tidak ada, dapatkan diwujudkan di masa yang akan datang sebuah pemerintahan suatu negara dengan 100% sistem khilafah? Sistem khilafah mengandaikan pemerintahan Islam sedunia di bawah satu komando. Dalam sebuah diskusi kecil penulis ajukan pertanyaan kepada pendukung khilafah, \"Apakah negara-negara Islam yang telah ada saat ini dapat dipandang sebagai embrio khilafah Islam sedunia?\" Jawabnya ringkas, \"Tidak.\" Lalu, dari mana khilafah Islam sedunia dimulai, siapa yang harus memulai, dan bagaimana caranya? Fakta empris: umat Islam Indonesia terbagi dalam sekian banyak organisasi massa dan politik. Kapan umat Islam Indonesia bisa bersatu di bawah satu bendera khilafah, atau berada dalam satu partai Islam saja? Khilafah Islamiyah sedunia di masa kini adalah utopis, dan Nabi Muhammad saw pun tidak mewariskan sebuah sistem pemerintahan tertentu, kecuali warisan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal kepemimpinan, yang prinsip utamanya adalah musyawarah dan keadilan. Salah seorang sahabat mengunggah tulisan tanya-jawab di grup WA: Hukum Mengingkari dan Menentang Khilafah berikut oleh KH Hafidz Abdurrahman, Khadim Ma’had Syaraful Haramain. Bagaimana status hukum orang yang mengingkari dan menentang kewajiban untuk menegakkan Khilafah? Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah; Kedua, hukum menegakkan khilafah; Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut. PERTAMA, yang digunakan oleh para ulama’ untuk membuktikan bahwa hukum menegakkan khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal: Pertama, Ijmak Sahabat yang secara sharih menyepakati wajibnya mengangkat pengganti Nabi untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat dalam dua hal, yakni, pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang menyatakan, “Ingat, bahwa Muhammad saw telah meninggal, sementara urusan agama ini tetap harus ada yang menjalankan.” Maka, semua yang hadir pun segera menerima khutbah tersebut, dan tak seorang pun menolaknya.[1] Setelah itu, mereka pun mulai berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.[2] Kedua, pengangkatan para sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa’adah, yang kemudian diikuti oleh bai’at kaum Muslim di Masjid Nabawi.[3] Kedua, nas-nas al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi hukum, seperti potong tangan,[4] cambuk untuk pezina,[5] termasuk rajam dan qishash,[6] menyiapkan pasukan untuk berjihad[7] dan sebagainya, yang kesemuanya itu hanya bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut. Maka, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan khilafah sama dengan hukum menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan menyiapkan pasukan di atas. Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, fahuwa wajib.” juga berlaku dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq-nya. Ketiga, nas-nas hadits yang memerintahkan untuk membai’at khalifah,[8] dan mencela orang yang tidak membai’at khalifah[9] atau melepaskannya. Semua ulama’ Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij —kecuali sekte an-Najadat— dan Muktazilah —kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi— sepakat, bahwa adanya imam dan imamah adalah wajib. Pandangan ini bisa kita temukan, misalnya, dalam kitab Ghayat al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), as-Siyasah as-Syar’iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang lainnya. Bahkan, Ibn ‘Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban yang paling penting), dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath’i. KEDUA, mengenai hukum menegakkan khilafah, para ulama’ tidak ada ikhtilaf mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah, yang oleh as-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari yang lain. Namun, as-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum —yang menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu ‘ain)— bisa tetap tegak. Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut as-Syathibi, sesungguhnya menyempurnakan bagian yang pertama (fardu ‘ain), sehingga statusnya sama-sama dharuri (vital). Sebab, fardu ‘ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah. Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk kemaslahatan umum —yang beliau contohkan seperti hukum khilafah, wizarah (pembantu khalifah), niqabah (perwakilan para pemuka dalam majlis ummah), qadha’ (peradilan), imamah shalah (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan sebagainya— jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem kehidupan manusia akan menjadi berantakan. Karena itu, beliau menegaskan, bahwa pada dasarnya semua mukallaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu. KETIGA, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan khilafah dan mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sebagai hukum syariat, adanya khilafah ini telah dinyatakan oleh para ulama’ sebagai perkara dharuri (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama’ seperti Ibn ‘Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang mengingkari kefarduan adanya khilafah tersebut sebagai Mubtadi’ Yukaffaru biha (ahli bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan dirinya Kafir), dengan catatan jika tidak ada syubhat. Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyath (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykalat (berbagai kemungkinan). Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid’ah, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ Ahlussunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid’ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi). Kedua, adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama’ sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib dikenai sanksi. Namun tetap harus dibedakan, bahwa ada orang yang tidak melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya. Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa kewajiban tersebut hukumnya tidak wajib, maka orang tersebut selain berdosa, juga masuk dalam kategori ahli bid’ah. Tetapi, bagi orang yang tidak melakukannya, karena tidak mengetahui tata caranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan ulama’. Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma’fu (diampuni), karena tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama’ sebelumnya, dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama’ apalagi mujtahid. Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban tersebut tentu merupakan perkara yang ghair ma’ruf, karena itu mereka mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama’ yang mempunyai cukup ilmu untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Maka, dia tetap berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallahu a’lam. [1] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278. [2] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278. [3] Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, juz I, hal. 9. [4] Q.s. al-Maidah [05]: 38. [5] Q.s. an-Nur [24]: 02. [6] Q.s. al-Baqarah [02]: 178. [7] Q.s. al-Anfal [08]: 60. [8] al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. hadits 3196; Muslim, Shahih Muslim, no. hadits 3372. [9] Muslim, Shahih Muslim. Penulis pun mengajukan pertanyaan: Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang penegakan KHILAFAH jaman sekarang? Salah seorang anggota grup WA menanggapinya dengan mengunggah Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah berikut. Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW; b) Sunnah Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang yaitu: a) Aqidah; b) Akhlak; c) Ibadah; d) Muamalah Duniawiyah. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo). Rumusan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup disempurnakan oleh PP Muhammadiyah, atas kuasa Tanwir 1970 di Yogyakarta dan disesuaikan dengan keputusan Muktamar ke-41 di Surakarta. Lima angka tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, angka 1 dan 2, mengandung pokok-pokok persoalam yang bersifat ideologis. Kedua, angka 3 dan 4, mengandung persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah. Ketiga, angka 5, mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam Negara Republik Indonesia. Hidup berasas Islam ini berimplikasi pada kesadaran cita-cita hidup yang ingin dicapai, berupa terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang baik dan diridhai Allah. Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap lapisan bangsa melalui jalur kultural untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Indonesia. (Muhammad Ridha) Pertanyaan penulis: Mana ayat al-Quran yang mewajibkan umat Islam menerapkan sistem pemerintahan berbentuk khilafah? Apakah sistem pemerintahan Dinasti Bani Umayah, Abasiyah, dan Usmaniyah sama dan sebangun dengan khilafah yang diterapkan pada masa khulafa rasyidin? Apakah perintah potong tangan bagi pencuri dalam Al-Quran itu sebagai tujuan ataukah sarana untuk mewujudkan syariat Allah swt? Apakah menerapkan sistem khilafah termasuk syarat terlaksananya ketaatan muslim kepada Allah swt dan Rasul-Nya? Apakah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertentangan dengan syariat Islam? Jawabnya: 1. Tidak ada. 2. Dalam pengangkatan Kepemimpinan terjadi keragaman. 3. Sebagai sarana untuk mewujudkan syariat Allah swt. 4. Salah satunya, karena sesuai dengan pendapat Al- Ghazali, \"Kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama. Keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat.\" Adapun bentuknya, tidak harus Khilafah untuk mencapai hal tersebut. 5. Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam. Untuk UUD setelah amandemen perlu dievaluasi lagi, apakah batang tubuh UUD tersebut bertentangan dengan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 asli atau tidak. Setuju, khilafah adalah \"salah satu\" dan bukan \"satu-satunya\" sarana untuk mewujudkan syariat Allah. Amandemen UUD 1945 empat kali dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah kebablasan. Solusinya: Kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan adendum. Jadi, Negara berbentuk Kerajaan, Yes. Negara berbentuk Republik, Oke. (*)
People Power, Menggugat Politik tanpa Malu
Oleh: Fathorrahman Fadli - Pengamat Sosial dan Politik MENGAPA mesti muncul kekuatan people power dalam masyarakat? Jawaban akademis biasanya tidak cukup untuk menjawabnya. Sebab berbagai tindakan sindiran, kritik, bahkan ujaran sarkastik untuk mengingatkan kekuasaan yang tidak patut, sudah tidak berguna. Pasalnya, penguasa jenis ini jelas penguasa yang telah melampaui batas kepatutan dan kepantasan hidup anak-anak manusia. Penguasa yang pintar dan penuh tanggung-jawab biasanya hanya cukup dengan sindiran. Biasanya mereka malu, lalu berubah menjadi lebih baik lagi. Namun kekuasaan yang dungu dan angkuh, pelanggar konstitusi dan undang-undang, tidak cukup dengan sindiran dan kritik. Kelompok oposisi membutuhkan alat yang membuat mata penguasa melihat dengan terang benderang bahwa rakyat sudah muak dengan segala kebohongan yang tercipta dan diciptakannya. Penguasa jenis dungu nan angkuh seperti itu, membutuhkan hentakan, tekanan, paksaan untuk kembali menarik mandat rakyat dari kesewenang-wenangan. Acara cabut mandat itu dalam politik kekuasaan dikenal dengan people power (kekuatan dan kekuasaan rakyat). Dalam demokrasi, model people power ini adalah aktivitas politik untuk menekan seorang penguasa agar dengan sadar menyerahkan kembali mandat rakyat atas dirinya. Mengapa? Karena rakyat telah merasa muak dan tidak percaya pada penguasa dholim dan tidak amanah dalam menjalankannya. Rakyat merasa bahwa penguasa tersebut telah membahayakan kehidupan rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu people power dijadikan sebagai mekanisme demokratis untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan rakyat yang berdaulat. Bagi pembebek penguasa akan selalu bertanya, rakyat yang mana, rakyat bukan hanya mereka yang sakit hati itu. Masih banyak rakyat lain yang menyukai penguasa tersebut. Pikiran ini jelas sesat, karena istilah rakyat tidak bisa dipilah pilih rakyat yang ini atau yang itu. Suara rakyat yang merupakan suara kebenaran dalam demokrasi adalah termometer suhu politik apakah suaru rezim itu disukai atau tidak. Jika tidak maka, rezim tersebut harus mundur secara kesatria dan bermoral serta memiliki rasa malu (bukan rahi gedek). Penguasa yang membangkang dari aspirasi rakyat sudah sangat pantas untuk dimundurkan segera. Hal itu penting demi menyelamatkan bangsa dan negara yang lebih besar. Sejarah People Power Adalah lumrah dalam sejarah, ketika seorang penguasa tidak lagi bermanfaat bagi rakyatnya, maka rakyat (people) memiliki hak penuh untuk mencabut paksa kekuasaan dari tangannya. Contoh kongkritnya Sukarno dan Soeharto yang dijatuhkan karena rakyat sudah tidak suka Dalam negara demokrasi, people power (cqbut mandat) adalah hal yang biasa terjadi tidak hanya di Indonesia, namun dibeberapa negara di dunia. Kekuasaan dapat dan sah dicabut secara paksa karena penguasa tersebut dinilai rakyat telah melampaui batas-batas yang seharusnya dalam bernegara. Misalnya memalsukan ijazah, membiayai tukang fitnah (buzzer), menabrak konstitusi negara yang sah, membangun kleptokrasi dalam negara demokrasi, membangun kekuasaan baru melalui anak-anak dan menantunya tanpa rasa malu. Penguasa yang bekerja serampangan tanpa prioritas adalah telah membahayakan keuangan negara. Penguasa yang membunuh dan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK adalah tindakan yang pantas mendapatkan hadiah people power. People power ibarat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perusahaan Jika negara ibarat perusahaan, maka seorang Direktur Utama perusahaan dinilai merugikan perusahaan dan membahayakan perusahaan hingga bangkrut, maka menjadi suatu keharusan bagi para pemegang saham untuk menggelar rapat people power atau RUPS. Negara tidak boleh kalah dari penguasa yang dholim dan semau gue. Sebab bernegara itu sudah ada aturannya dalam konstitusi negara dan dasar negara Pancasila. Menegakkan Kembali Konstitusi Di masa mendatang, kekuatan people power harus menegakkan kembali sepirit dan haluan pokok bernegara sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi negara. Hal-hal yang tidak sesuai dengan arah negara berkemajuan harus segera dihilangkan guna memperlancar arus dan laju negara. Indonesia sebagai bangsa yang kaya raya harus tegak lurus untuk membawa negara itu menjemput tujuannya yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Ada banyak kritik bahwa hasil amandemen tersebut banyak hal yang bertentangan atau minimal tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi rujukan utama kita dalam berbangsa dan bernegara. Hal-hal yang tidak sesuai dengan Pancasila harus segera disesuaikan agar tidak melahirkan bangunanan yang pincang, mudah roboh diterpa angin, atau hilang disabotasi para penjahat negara. (*)
Jokowi Mulai Kehabisan Akal
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Akal-akalan adalah ciri dari gaya kepemimpinan Jokowi. Bukan banyak akal untuk mencari solusi. Lebih kepada akal-akalan. Sekurangnya kini Jokowi sudah kehabisan akal. Dalam hal apa? Dalam hal menggoalkan penerus kepimpinannya dan dalam upaya menggagalkan kandidat yang ditakuti dan selalu menghantuinya. Figur awal yang digadang-gadang untuk digoalkan adalah Ganjar Pranowo. Namun kerja keras Jokowi memperjuangkan \"si rambut putih\" itu tidak mendapat respons dari Megawati PDIP. Karenanya ia \"bermain\" melirik Prabowo. Saat Jokowi lengah perhatian, Megawati menerkam Ganjar Pranowo. Megawati menguasai tokoh yang dulu dimusuhinya itu. Jokowi pun limbung \"barangnya\" dicuri. Kadung sudah kesal, maka lanjutan manuver Jokowi dijalankan untuk kesan mendukung Prabowo. Gibran ikut menjadi bagian dari manuver dengan berakrab-akrab. Ketika ditanya media soal dukungan pada Prabowo tersebut, maka biasa jawabannya \"ngeles\" atau bersayap. Musra-musra dan cawe cawe Jokowi semakin terang-terangan. Tetapi dengan tampilan bingung. Wajah yang lelah. Bukan hanya kehabisan akal dalam mendukung tetapi juga dalam menggebuk. Awalnya percaya diri bahwa Anies Baswedan akan mudah dilibas lewat KPK dan Demokrat versi Moeldoko, tetapi nyatanya alot dan berisiko. Kemudian masuk dengan menusuk Johnny G Plate Nasdem, tapi itupun memercik muka sendiri. Jokowi dan kroni dapat terjerat. Kaesang anak bungsu turut terancam. Kemudian mencoba memelototi Jakarta International Stadium (JIS). Rumput dibidik dan Bus diotak-atik. Hasilnya adalah hoax. Alasan untuk renovasi trilyunan rupiah itu dinilai mengada-ada. Bus dan rumput menjadi tertuduh. Pernyataan tidak memenuhi standar FIFA dikemukakan tanpa survey atau arahan FIFA. Tidak ada komentar resmi FIFA untuk hal ini. Kesekian kali rezim Jokowi membohongi rakyat dalam menzalimi lawan politik. Jokowi memang telah kehabisan akal sehingga kebijakannya menjadi tidak sehat. Ia panik dan mengalami ketakutan dahsyat. Apa yang terjadi saat selesai masa jabatannya nanti? Selamat dan amankah ia dan keluarganya? Tidak dikejarkah harta dan kekayaannya? Hidup tenang di Surakarta, lanjut berpolitik di Jakarta atau merenung di Penjara? Suara dibuat bersahut-sahutan bahwa Anies akan dipaksa dipenjara. Skenario dua pasang Capres/Cawapres dicanangkan. Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Namun ini bukan berarti kiamat, justru ada fenomena baru yang bakal terjadi. Kesuksesan Jokowi yang berujung pada kegagalan fatal. Ada \"blessing in disguise\" bagi oposan jika indikasi kuat untuk memenjarakan Anies semakin nyata. People power yang awal hanya teriakan akan berubah menjadi gerakan. Anies menjadi \"trigger\". Relawan tidak akan diam. Bergabung dengan berbagai gerakan perjuangan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat. Bersama mahasiswa, buruh, umat Islam, emak-emak dan lainnya. Bergerak memenuhi gedung DPR/MPR untuk mendesak Jokowi mundur atau dimakzulkan dari jabatan Presiden. Skenario dapat berupa tindakan represif dengan harapan menjadikan \"chaos\" sebagai dasar untuk mengambil kebijakan menunda Pemilu. Tentu untuk memperpanjang umur jabatan. Tapi bersamaan dengan modus \"chaos\" untuk memperpanjang umur jabatan, maka \"chaos\" adalah api keuntungan tidak terduga bagi gerakan perubahan yaitu gerakan people power. Ketika pilihan terakhir adalah mencari jalan untuk memperpanjang masa jabatan, maka itu adalah pilihan bunuh diri untuk mempercepat masa jabatan. Mengikuti peta jalan politik Presiden terdahulu, Soekarno dan Soeharto. Saat ini Jokowi diduga kuat sedang mengalami kepanikan dahsyat. Gejala politik menunjukkan bahwa Jokowi mulai kehabisan akal. Bandung, 12 Juli 2023
Menakar "Jodoh" Anies
Oleh: Ady Amar - Kolumnis Gonjang-ganjing pendamping Anies sebagai cawapres, sampai sekarang belum jelas mengarah pada siapa \"jodoh\" itu akan tertambat. Seperti agak alot. Tapi tetap satu nama yang akan dipilihnya, dan nama itu agaknya sudah ada di kantong Anies. Sudah jelas siapa makhluknya. Tapi tetap masih serba rahasia. Terbuka sih tipis-tipis, meski tetap sulit arahnya akan menyasar ke mana. Tapi justru itu asyik untuk dianalisa ke mana labuhan Anies itu akan berakhir, meski tetap saja belum memecahkan teka-teki siapa \"jodoh\" Anies sebenarnya untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024. Tarik-menarik kepentingan partai pengusung, khususnya Partai NasDem dan Demokrat, terkadang memunculkan pernyataan sengit saling menyerang satu dengan lainnya. Seperti berbalasan pantun. Intinya, NasDem keberatan jika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang jadi \"jodoh\" Anies. NasDem lebih menghendaki Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, yang mendampingi Anies. Sepertinya Khofifah menolaknya. Khofifah seperti tak mau ambil risiko diobrak-abrik kemapanannya. Lantas ikhtiar berjodoh dengan Khofifah lalu disudahi saja, karena kemungkinannya kecil bisa bersanding. Tentu tidak demikian. Upaya menarik Khofifah untuk berjodoh itu masih punya kemungkinan, dan itu bisa terjadi oleh sebab-sebab alam memungkinkannya. Tidak ada yang tidak mungkin. Karenanya, memang perlu waktu untuk terus diikhtiarkan. Khofifah belum tertutup, meski ia menutup diri. Bukan tak hendak berjodoh dengan Anies, tapi lebih pada suasana politik menyebabkan ia menolak perjodohan itu. Khofifah dipilih jelas karena ia punya basis massa riil, dan itu yang diperlukan Anies untuk menguatkan suara Anies di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang dikenal sebagai basis Nahdliyyin. Ditambah Khofifah itu Ketua Umum Muslimat, salah satu organ NU terbesar dan solid, yang punya massa tidak sedikit. Kekuatan Khofifah jelas ada di basis massanya. Karenanya, Khofifah jadi pinangan utama untuk berjodoh dengan Anies. Lalu muncul perempuan Nahdliyyin lainnya yang jadi rasan-rasan akan jadi jodoh Anies. Dia adalah putri mantan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zanubba Ariffah Chafsoh, yang akrab dipanggil Yenny Wahid. Anehnya nama putri Gus Dur ini disodorkan Demokrat, bersama yang utama tentunya adalah AHY sendiri. Jika AHY ditolak, maka Yenny Wahid nama yang disetujui Demokrat. NasDem pun tampak setuju. PKS pun tampaknya idem. Apakah lalu Yenny Wahid yang pasti berjodoh dengan Anies, belum tentu. Yenny pun masih tarik ulur seperti jual mahal dengan mengatakan, apakah Anies sudah pasti menjadi capres, meski dengan nada gurau. Ia juga menyebut Prabowo Subianto, yang menurutnya belum tentu juga bisa nyapres. Yenny memang tidak bisa dipandang sekadar anak Gus Dur. Meski bukan ketua umum partai, bukan pula pengusaha yang punya logistik untuk masuk di ranah pilpres, tapi Yenny punya integritas selayaknya, dan intelektual. Tentu melihat Yenny, dan itu jika jadi pilihan berjodoh dengan Anies, itu lebih karena ia berlatar Nahdliyyin yang bukan kaleng-kaleng. Yenny adalah cicit dari Hadratusy Syekh KH Hasyim Asyari, salah satu pendiri NU. Yenny Wahid belum pasti dipilih Anies, dan Yenny pun belum menyatakan bersedia untuk mendampingi Anies. Agaknya belum ada pembicaraan khusus yang serius meminangnya, itu yang menyebabkan ia tak ingin gede rumongso. Ia coba menahan diri tak ingin menampakkan diri kebelet dipinang. Pikirnya, iya kalau dipinang, kalau itu rumor duh malunya. Dua nama sudah dimunculkan untuk menakar pilihan Anies, Khofifah Indar Parawansa dan Yenny Wahid. Khofifah menolak lebih karena keadaan belum memungkinkan, dan Yenny yang masih \"digantung\" atau bisa jadi justru Yenny yang \"menggantung\". Lalu ada nama yang sejak awal selalu menampakkan kemesraan dengan Anies. Siapa lagi kalau bukan AHY. Pria tampan yang Ketua Umum Partai Demokrat ini memang yang paling digadang sebagai \"jodoh\" Anies. Tentu jika NasDem mau legowo menerimanya. PKS yang tadinya mengajukan Achmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat, itu sudah tidak terlalu lagi menggebu bernafsu mengajukan jagoannya. PKS tampak lebih dewasa, dan justru yang paling luwes memberikan keleluasaan pada Anies menentukan sendiri siapa \"jodoh\" yang dikehendakinya. Memilih AHY itu lebih pada figurnya plus anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI ke-6. SBY pastilah masih punya jaringan yang bisa diharapkan menambah pundi-pundi suara. Di samping itu, AHY punya mesin politik, yang bisa digerakkannya. Dan, wajah tampannya itu masuk dalam radar pilihan milenial. Wajah yang buat remaja perempuan khususnya klepek-klepek. Juga, dalam beberapa hari ini muncul santer nama Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI. GN inisialnya, tergolong jenderal purnawirawan yang kritis pada kebijakan rezim Jokowi. Tidak persis tahu awal mula siapa yang memunculkan nama GN untuk berjodoh dengan Anies. Anehnya, AHY dan SBY juga setuju jika Anies memilih GN jadi alternatif pilihan. Kekuatan GN tentu pada figurnya. Soal-soal lain yang bisa mendatangkan pundi-pundi suara darinya, itu artinya basis massanya, sepertinya belum terlihat. Tapi figur GN yang memilih berada dalam zona tidak nyaman, dan itu berhadapan dengan rezim, itu bisa jadi nilai plus yang dipunya, dan itulah integritasnya, yang selalu ingin melihat Indonesia lebih baik. Tapi realitas menyebut Anies lebih butuh berjodoh dengan figur yang bisa menutup sisi kekurangannya di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Karenanya, menggandeng figur Nahdliyyin, itu memang jadi yang utama. Dua nama yang disebut di atas, Khofifah khususnya, belum bersedia. Sedang Yenny Wahid, belum jelas mau tidaknya, atau justru ia belum pernah diajak ta\'aruf selayaknya. Nahdliyyin tidak pernah kehabisan stok SDM. Maka, satu nama lagi muncul dari kalangan Nahdliyyin yang patut diperhitungkan. Namanya memang kurang menonjol, meski jabatan terakhirnya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Ia adalah KH Taj Yasin Maimoen, putra dari kiai karismatis NU Allahyarham Mbah Maimun Zubeir. Biasa dipanggil dengan Gus Yasin. Relatif muda, usia baru 40 tahun. Namanya memang belum menasional, tapi bagi kalangan Nahdliyyin Jawa Tengah khususnya, dan Jawa Timur umumnya, namanya itu cukup masyhur. Dan, itu cukup untuk mendongkrak suara di 2 provinsi tadi, yang dikenal sebagai lumbung suara Nahdliyyin. Apakah Gus Yasin bersedia dipinang Anies, belum juga pasti. Tapi yang pasti keluarga Allahyarham Mbah Maimun itu cukup akrab dan mengagumi seorang Anies Baswedan. Adakah nama-nama yang disebutkan tadi, itu memang sudah ada di kantong Anies, dan karenanya akan terpilih satu di antaranya, tetap tidak ada yang bisa memastikan. Bisa jadi ada nama kejutan lainnya, selain nama-nama di atas, yang akan muncul. Namun yang jelas, di kantong Anies hanya ada satu nama yang akan dimunculkan untuk terpilih berjodoh dengannya. Siapa itu? Hanya Anies dan Tuhan yang tahu, siapa nama yang dipilihnya. Dan kita dituntut tetap sabar menanti kejutan akan \"jodoh\" yang pantas untuk mendampinginya. Namun, jangan tarik-tarik dan paksa-paksa agar Anies cepat-cepat mengumumkan siapa \"jodoh\" yang akan dipilihnya. Tak perlu buru-buru mengeluarkan \"jodoh\" yang ada dalam kantongnya. Waktu pendaftaran pasangan capres yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sekitar 2 bulanan. Waktu yang cukup untuk atur strategi kapan tepatnya pengumuman pasangan itu dilakukan. Penting pula untuk melihat siapa pasangan yang akan dipilih Prabowo Subianto, dan juga Ganjar Pranowo. Juga tidak kalah penting dari semuanya, itu agar \"jodoh\" yang dipilih Anies tidak lantas dibegal-begal kekuatan jahat yang bekerja untuk itu. Maka, memilih tidak terburu-buru itu sepertinya jadi pilihan tepat untuk dipilih... Wallahu a\'lam.**
Kedungguan JKW Terlihat Saat Bicara
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih CARA paling dangkal untuk berusaha mempengaruhi orang lain adalah melalui omongan tanpa apapun yang nyata dibelakangnya. Pengaruh yang dihasilkan oleh sekadar goyang lidah seperti itu tidak akan terlalu berarti. (I Ching). Seorang presiden semestinya menghindari bahasa statis yang menggurui dan terlalu pribadi sebagai angan angan omong kosong dan sering kita kenal sebagai janji janji palsu. Jadilah perkataannya memicu tindakan, bukan sekedar kontemplasi pasif. Banyak pengamat menengarai kelemahan Jokowi justru saat berbicara. Sebagian masyarakat langsung menebak semua hanya omong kosong. Bahkan lebih bodoh lagi adalah orang yang berpegang pada perkataan dan ungkapan dan oleh karenanya berusaha mencapai pemahaman. Ibarat memukul bulan dengan sebuah kayu, atau menggaruk sepatu karena ada sebagian kaki yang gatal. Hal itu tidak ada hubungannya dengan kebenaran. (Master Zen Mumon). Jokowi mestinya sadar hanya perkataan yang di landasi ketulusan, kejujuran dan bukti yang akan tembus pada pikiran orang lain ( rakyat ) untuk mempercayai . Dan mau menerima kritik dan saran ketika ucapannya adalah keliru dan salah . Lazim terjadi bahwa seorang penguasa sering kali engggan menerima nasehat, khususnya dari seorang yang tampak dibawah mereka. Kondisi diperparah karena dalam pikirannya hanya bagaimana meraih kekuasaan, mempertahankan dan melindungi kekuasaan, tidak peduli urusan baik, benar atau buruk dalam pikiran dan tindakannya. Terlalu banyak perkataan kosong tanpa bukti nyata membanjiri kehidupannya akan semakin sulit omongannya itu berdampak nyata dan abadi. Sebagai kebenaran efektif adalah apa yang telah terjadi dalam fakta. Penggunaan ucapan atau omongan yang hanya pura pura , berbunga bunga, penuh dengan metafora licik atau hanya pencitraan tidak akan pernah berarti dan membawa manfaat selain akan melekat pada dirinya seorang, dungu, pembohong dan pendusta. Bagi Jokowi rasanya waktunya telah habis untuk memperbaiki diri waktu terus berlalu dan waktu tidak akan bisa berbalik lagi, selain harus menanggung akibatnya, semua bersumber dari ucapan dan omongannya yang sudah lekat sebagai pembohong . *****
Dialog Imajiner Bersama Bung Karno dan Bung Hatta (Bagian III)
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Sore ini hujan belum juga reda padahal menurut perhitungan cuaca sudah masuk musim kemarau. Rupanya kemarau tak kunjung tiba, banjir di mana-mana. Mengerikan rusaknya lingkungan akibat tidak lagi amdal sebagai acuan pembangunan. Episode kali ini kita akan bicara apa itu negara dan tamu kita selain Bung Karno (BK) dan Bung Hatta (BH) ada juga Bung Soepomo .(BP) juga saya dari Rumah Pancasila(RP). Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 telah berubah. Negara bukan lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. RP: Apakah negara Indonesia itu itu masih seperti negara yang diproklamasikan Soekarno dan Hatta karena sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002. Pancasila tidak menjadi dasar negara diganti dari sistem MPR menjadi sistem Presidenseil. Bagaimana harusnya Negara Republik Indonesia itu? BP: Negara, jang – begitoe boenjinja – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”. Ini terkandoeng dalam pemboekaan. RP: Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002, maka negara ini bersistem Presidenseil yang basis nya individualisme, liberalisme, kapitalisme. BP: Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, – itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan menerimanja pemboekaan UUD 1945 , sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia . RP: Negara ini oleh pengamandemen diganti dengan bentukan individualisme liberalisme. BK: Negara berdasarksn Pancasila itu negara gotong royong, tolong menolong, kebersamaan. Pada waktu pembentukan UUD1945 saya sudah memperingatkan singkirkan pikiran individualisme liberalisme, sebab tidak sesuai dengan jati diri kita bahkan protes kita terhadap individualisme adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BH: Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropa Barat). Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang. Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara. Hal demikian itu menimbulkan sistim Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain. Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain. BH: Atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mempengaruhi. Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatu padu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan. Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan. BP: Saya mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara integral negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golonganya dalam lapangan apapun” Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut saya para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya. Inilah interpretasi saya tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Dalam pemikiran organis-biologis kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga. RP: Bagaimana hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945. BK : Coba baca dengan cermat dan perasaan terhadap alenea ke 4 UUD 1945. “……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….” Desain negara sesuai dengan alenea ke-4 ini sudah dibentuk dan di uraikan di dalam batang tubuh UUD1945. Teks Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup! Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. RP: Amandemen UUD 1945 itu artinya mengamandemen Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam- dalamnya. Bersambung ke dialog ke IV.
Kejaksaan Agung Wajib Bongkar Misteri Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) EKSEPSI atau nota pembelaan Johnny Plate yang dibacakan di awal persidangan (4/7/2023), mengungkap informasi penting. Kejaksaan Agung harus menanggapi eksepsi tersebut dengan serius. Karena eksepsi tersebut mengandung arti sangat mendalam. Apakah Johnny Plate master mind korupsi BTS 4G BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Atau hanya operator? Dalam eksepsinya, Johnny Plate menyebut proyek BTS 4G BAKTI merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Apa artinya? Kenapa Presiden harus memberi arahan? Apa karena belum ada anggarannnya? Logikanya, kalau sudah ada anggarannya di APBN 2020, maka presiden tidak perlu lagi memberi arahan. Karena proyek yang sudah ada anggarannya wajib dilaksanakan. Selanjutnya, pengacara Johnny Plate, Dion Pongkor, mengatakan, pengadaan BTS 4G periode 2020-2022 merupakan penjabaran pelaksanaan arahan Presiden yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet. Pertama, Presiden minta percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM, yang disampaikan dalam rapat 12 Mei 2020, setelah pandemi, melalui konferensi video. Apa arti percepatan? Percepatan berarti anggaran belum ada, jadi harus cari sumber dananya? Kedua, Presiden Jokowi berbicara tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035, disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020. Dion Pongkor tidak menyinggung relevansi peta jalan pendidikan dengan proyek BTS 4G BAKTI: apakah perlu dipercepat, meskipun tidak ada anggaran? Ketiga, Presiden kembali menyinggung pengadaan infrastruktur komunikasi dalam rapat kabinet 29 Juli 2020 di Istana Merdeka. Kali ini Presiden menjelaskan, ada penambahan ruang fiskal sebesar Rp179 triliun, di mana Rp38 triliun untuk pendidikan, dan Rp 9 triliun untuk kesehatan. Sisanya sekitar Rp 131 triliun belum tahu penggunaannya, tetapi hanya boleh dipakai untuk 3 hal, yaitu untuk urusan terkait pangan, kawasan industri, dan ICT (Information and Communication Technology). Kemudian Presiden minta Menteri Kominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi, dan anggaran yang dibutuhkan. Arahan Presiden juga eksplisit dinyatakan di dalam BUKU III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun ANGGARAN 2022: “Anggaran Kemenkominfo pada tahun 2021 tersebut digunakan dalam rangka mendukung arahan Presiden untuk melaksanakan percepatan transformasi digital antara lain untuk penyediaan infrastruktur TIK dan ekosistem digital.” Berdasarkan eksepsi Johnny Plate dan penjelasan Dion Pongkor, dapat disimpulkan, tidak ada rincian dan jumlah anggaran untuk percepatan proyek BTS 4G BAKTI hingga 4 Juni, bahkan 29 Juli 2020, kecuali yang sudah masuk APBN 2020. Meskipun pemerintah sudah revisi dua kali postur dan rincian APBN 2020 (UU Nomor 20 tahun 2019) dua kali, melalui Perpres No 54/2020 (3 April 2020) dan Perpres Nomor 72/2020 (24 Juni 2020). Perlu menjadi catatan, kedua Perpres perubahan APBN tersebut tidak melalui persetujuan DPR, yang mana bertentangan dengan konstitusi Pasal 23, bahwa APBN harus ditetapkan dengan undang-undang, setelah mendapat persetujuan dari DPR. Perpres No 54/2020 (3 April 2020) membuat defisit anggaran naik dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun. Perpres No72/2020 (24 Juni 2020) membuat defisit anggaran naik lagi menjadi Rp1.039 triliun (6,34 persen dari PDB). Kenaikan defisit anggaran diduga membuat ruang fiskal bertambah Rp197 triliun, seperti dimaksud dengan pernyataan Presiden? Meskipun belanja negara naik tajam, dari Rp2.540 triliun menjadi Rp2.739 triliun, tetapi tidak ada rincian anggaran sampai ke fungsi, organisasi dan program seperti diwajibkan UU Keuangan Negara. Artinya, pemerintah bebas melakukan realokasi mata anggaran, sesukanya, atau sesuai kebutuhannya. Menurut Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2020, anggaran BTS 4G BAKTI Kominfo ditetapkan Rp3,17 triliun, dan diproyeksikan kurang lebih sama untuk tiga tahun ke depan, 2021, 2022, 2023 (Buku III, Himpunan RKA, Formulir II, hal. 49). Pandemi Covid-19 meledak akhir Februari 2020. Musibah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Anggaran BAKTI Kominfo menggelembung, tanpa perlu persetujuan DPR, tanpa perlu diperinci, hanya difasilitasi PERPPU No 1 Tahun 2020 / UU No 2 Tahun 2020 tentang Pandemi Covid-19. Anggaran Kominfo direvisi, sangat mudah sekali, cukup dengan mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Anggaran BTS 4G BAKTI 2020 membengkak dari Rp3,17 triliun menjadi Rp5,5 triliun (realisasi), atau Rp2,33 triliun di atas anggaran APBN 2020 (Audit LKPP BPK, Lampiran 2.A, Hal. L.2). Bahkan anggaran BTS 4G BAKTI melonjak menjadi Rp10,9 triliun pada 2021. Ambles pula. Luar biasa. Aji Mumpung? Kenaikan belanja BTS 4G BAKTI tersebut, tidak bisa tidak, berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), yang merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19? Tetapi amblas dikorupsi. Untuk itu, hukumannya, harusnya, sangat berat. Bisa kena Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, dengan ancaman hukuman mati. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus mendalami pernyataan Johnny Plate dan pengacaranya, siapa aktor intelektual sebenarnya yang membuat anggaran BTS 4G BAKTI menggelembung, dengan cara (terindikasi kuat) melanggar konstitusi. Kejaksaan Agung juga harus mendalami, apakah ada korelasi pembengkakan anggaran BAKTI Kominfo dengan arahan Presiden? Apakah ada oknum di sekitar Presiden yang memanfaatkan situasi tersebut? Karena, menurut informasi publik, Johnny Plate hanya menerima aliran korupsi Rp17 miliar. Jumlah korupsi ini sangat kecil dan janggal, karena jauh lebih kecil dari yang diterima, misalnya, Windu Aji atau Dito Ariotedjo. Kalau Johnny Plate sebagai aktor tunggal, sebagai inisiator korupsi, dengan mudah dia bisa memperkaya dirinya bergelimang ratusan miliar rupiah. Karena, setiap satu persen dari anggaran proyek Rp10 triliun, setara dengan Rp100 miliar. Kalau dia minta komisi 5 persen, maka dapat Rp500 miliar. Kenapa tidak dilakukan? Itulah kejanggalan yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung: Apakah Johnny Plate master mind atau penggagas korupsi ini? Atau dia hanya operator dan pengguna anggaran saja, yang kecipratan Rp17 miliar? Kejahatan BTS 4G BAKTI ini sangat tidak nomal, dilakukan di masa pandemi. Mungkin masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime)? Maka itu, Kejaksaan Agung harus bisa bongkar misteri BTS 4G BAKTI yang luar biasa ini. Rakyat menunggu dan mengawasi. https://nasional.tempo.co/amp/1744329/bacakan-eksepsi-johnny-g-plate-singgung-arahan-presiden-jokowi-di-proyek-bts-4g —- 000 —-
Dialog Imajiner Bersama Bung Karno dan Bung Hatta (Bagian 2)
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila SORE hari setelah sholat Azar kami kembali duduk di beranda rumah. Kali ini yang akan kami tanyakan pada Bung Karno seputar Pancasila, sebab akhir-akhir ini Megawati dan PDIP dalam pidatonya ingin mengembalikan Pancasila yang dipidatokan Bung Karno 1 Juni 1945. RP: Bagaimana sesunggunya kedudukan Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu sejak peninggalan Bung Karno. RP: Bagaimana sesungguhnya Pancasila itu sebab dengan menetapkan Pancasila lahir 1 Juni 1945 justru mendistorsi Pancasila atas pemikiran Bung Karno. Mari kita kupas tuntas bagaimana Pancasila itu menurut Bung Karno. BK: Saya sudah katakan kalau kita ingin membuat dasar negara ajaklah dengan yang lain kemudian galilah sejarah bangsa ini sedalam-dalamnya. Oleh sebab itu saya setelah berpidato tanggal 1 Juni untuk menjawab pertanyaan Dr Rajiman Ketua BPUPKI setelah semua mengutarakan pemikirannya, Dr Rajiman membentuk Tim 8 kemudian ditambah 1 sehingga menjadi 9 orang. Panitia 9 ini saya yang mengetuai, maka kita berembug bermusyawarah untuk mendapat kesepakatan, maka terjadi perubahan kata, penambahan kata, susunan urutan, dan hasil dari kesepakati itu, kita namakan Piagam Jakarta. RP: Bagaimana kemudian banyak yang memahami ada banyak rumusan Pancasila ada Pancasila Bung Karno 1 Juni ada Pancasila 22 Juni dan ada Pancasila 18 Agustus? Bahkan pemerintah mencanangkan lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. BK: Ini adalah kesalahan besar, sudah saya katakan pada saat pemberian gelar Doktor di Universitas Gajah Mada bawah saya bukan pencipta Pancasila apa lagi melahirkan. Pancasila itu sudah ada jauh sebelum Bung Karno ada jauh sebelum Indonesia ada. RP: Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni wajib digugat sebab Bung Karno sendiri menolak disebut sebagai pencipta Pancasila. Menjadikan lahir nya Pancasila 1 Juni justru menjadikan Pancasila sangat dangkal seakan-akan Pancasila itu ciptaan Bung Karno , padahal Bung Karno sendiri menolak disebut pencipta Pancasila sebab kata Bung Karno “Aku tidak mencipta Panca Sila Saudara-saudara. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ini adalah satu ajaran yang dari mula-mulanya kupegang teguh kata bung Karno .Jadi Presiden Jokowi membuat Kepres no24 Th 2016 dasar nya apa? Sebuah pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh BPIP. BK : Dari awal mula saya sudah jelaskan tentang dasar negara itu jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, dasar untuk sesuatu wadah – jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan daripada sejarah! Gali sedalam-dalamnya bumi daripada sejarah!…..” RP : Kalau begitu Pancasila sebagai dasar negara itu bukan dibuat oleh Bubg Karno ? Jadi dasar suatu negara itu bukan dibuat sendiri oleh bung Karno ? BK: Makanya setelah diambil kesepakatan 22 Juni saya tidak perna Lgi berpidato seperti tanggal 1 Juni itukan hanya urun pemikiran tetapi yang nama nya dasar negara ya harus dibuat bersama-sama dan melalui kesepakatan bersama RP : Apa sebab nya negara Indonesia berdasarkan Pancasila ? BK : Pada waktu itu sku ingin membentuk satu wadah yang tidak retak, yang utuh, yang mau menerima semua masyarakat Indonesia yang beraneka-aneka itu dan yang masyarakat Indonesia mau duduk pula di dalamnya, yang diterima oleh Saudara-saudara yang beragama Islam, yang beragama Kristen Katolik, yang beragama Kristen Protestan, yang beragama Hindu-Bali, dan oleh saudarasaudara yang beragama lain, – yang bisa diterima oleh saudara -saudara yang adat-istiadatnya begitu, dan yang bisa diterima sekalian saudara. RP : Kalau dasar nya begitu Pancasila tentu tidak dilahirkan kalau Pancasila dilahirkan tentu semua agama tidak akan menerima sebab mana mungkin agama-agama yang ada Tuhan Nya dilahirkan 1 Juni 1945 justru akan meninimbulkan perpecahan . BK : Aku tidak mencipta Panca Sila sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ini adalah satu ajaran yang dari mula-mulanya kupegang teguh. Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, dasar untuk sesuatu wadah – jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan daripada sejarah! Gali sedalam-dalamnya bumi daripada sejarah. BK : Aku oleh sekolah Tinggi Universitas Gajah Mada dianugerahi titel Doktor Honoris (titel Doktor kehormatan)dalam ilmu ketatanegaraan. Tatkala promotor Prof. Mr. Notonegoro mengucapkan pidatonya pada upacara pemberian titel Doktor Honoris Causa, pada waktu itu beliau berkata: “Saudara Soekarno, kami menghadiahkan kepada saudara titel kehormatan Doktor Honoris Causa dalam ilmu ketatanegaraan, oleh karena saudara pencipta Panca Sila”. Di dalam jawaban itu aku berkata: “Dengan terharu aku menerima titel Doktor Honoris Causa yang dihadiahkan kepadaku oleh Universitas Gajah Mada, tetapi aku tolak dengan tegas ucapan Profesor Notonegoro, bahwa aku adalah pencipta Panca Sila”. Aku bukan pencipta Panca Sila. Panca Sila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Panca Sila daripada buminya bangsa Indonesia. Panca Sila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya, aku gali kembali dan aku sembahkan Panca Sila ini di atas persada bangsa Indonesia kembali. RP : Dengan tegas pernyataan Bung Karno di depan Senat Guru Besar UGM bahwa bung Karno bukan Pencipta Pancasila apa lagi melahirkan semakin jelas lahir nya Pancasila itu 1 Juni 1945 ? Harus digugat dan diluruskan . BK : Tidak benar Saudara-saudara, bahwa kita sebelum ada Bung Karno, sebelum ada Republik Indonesia – sebenarnya telah mengenal akan – Panca Sila? Tidakkah benar kita dari dahulu mula, telah mengenal Tuhan, hidup di dalam alam Ketuhanan Yang Maha Esa? Kita dahulu pernah menguraikan hal ini panjang lebar. Bukan anggitan baru. Bukan karangan baru. Tetapi sudah sejak dari dahulu mula bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang cinta kepada Ketuhanan. Yah kemudian Ketuhanannya itu disempurnakan oleh agama-agama. Disempurnakan oleh Agama Islam, disempurnakan oleh agama Kristen. Tetapi dari dahulu mula kita memang adalah satu bangsa yang berketuhanan RP: Semakin jelas bahwa Pancasila bukan dilahirkan 1 Juni 1945 . BK :Demikian pula, tidakkah benar bahwa kita ini dari dahulu mula telah cinta kepada Tanah Air dan Bangsa? Hidup di dalam alam kebangsaan? Dan bukan saja kebangsaan kecil, tetapi kebangsaan Indonesia. Hai engkau pemuda-pemuda, pernah engkau mendengar nama kerajaan Mataram? Kerajaan Mataram yang membuat candi Prambanan, candi Borobudur? Kerajaan Mataram ke-2 di waktu itu di bawah pimpinan Sultan Agung Hanjokrokusurno? Tahukah Saudara-saudara akan arti perkataan Mataram? Jikalau tidak tahu, maka aku akan berkata kepadamu “Mataram berarti Ibu”. Masih ada persamaan perkataan Mataram itu misalnya perkataan Mutter di dalam bahasa Jerman – Ibu. Mother dalam bahasa Inggeris – Ibu. Moeder dalam bahasa Belanda – Ibu. Mater dalam bahasa Latin – Ibu. Mataram berarti Ibu. Demikian kita cinta kepada Bangsa dan Tanah air dari zaman dulu mula, sehingga negeri kita, negara kita, kita putuskan Mataram. Rasa kebangsaan, bukan rasa baru bagi kita. Mungkinkah kita mempunyai kerajaan seperti kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dahulu, jikalau kita tidak mempunyai rasa kebangsaan yang berkobar-kobar di dalam dada kita? BK: Aku melihat di dalam daerah-daerah yang kukunjungi, di manapun aku datang, aku melihat Taman-taman Pahlawan. Bukan saja di bagian-bagian yang beragama Islam, tetapi juga di bagian-bagian yang beragama Kristen. Aku melihat Taman-taman Pahlawan di mana-mana. Di sini di Surabaya, pada tanggal 10 November tahun 1945, siapa yang berjuang di sini? Segenap pemuda-pemudi, kiai, kaum buruh, kaum tani, segenap rakyat Surabaya berjuang dengan tiada perbedaan agama, adat-istiadat,golongan atau suku. BK: Rasa kebangsaan kita sudah dari sejak zaman dahulu, demikian pula rasa perikemanusiaan. Kita bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa di dalam sejarah dunia ini, satu-satunya bangsa yang tidak pernah menjajah bangsa lain adalah bangsa Indonesia. BK: Aku tantang orang-orang ahli sejarah yang bisa membuktikan bahwa bangsa Indonesia pernah menjajah kepada bangsa lain. Apa sebab? Oleh karena bangsa Indonesia berdiri di atas dasar perikemanusiaan sejak dari zaman dahulu. Dari zaman Hindu, kita sudah mengenal perikemanusiaan. Disempurnakan lagi rasa perikemanusiaan itu dengan agama-agama yang kemudian. Di dalam zaman Hindu kita telah mengenal ucapan: “Tat Twam Asi”. Apa artinya Tat Twam Asi? Tat Twam Asi berarti “Aku adalah dia, dia adalah aku”. Dia pakai, aku ikut pakai. Dia senang, aku ikut senang. Aku senang, dia ikut senang. Aku sakit, dia ikut sakit. Tat Twam Asi – perikemanusiaan. Kemudian datanglah di sini agama Islam, mengajarkan kepada perikemanusiaan pula. Malah lebih sempurna. Diajarkan kepada kita akan ajaran-ajaran fardhu kifayah, kewajiban-kewajiban yang dipikulkan kepada seluruh masyarakat. Misalnya jikalau ada orang mati di kampungmu, dan kalau orang mati itu tidak terkubur, – siapa yang dianggap berdosa, siapa yang dikatakan berdosa, siapa yang akan mendapat siksaan daripada dosa itu? Bukan sekadar kerabat famili daripada sang mati itu. Tidak! Segenap masyarakat di situ ikut tanggung jawab. Demikian pula bagi agama Kristen. Tidakkah di dalam agama Kristen itu kita diajarkan cinta kepada Tuhan, lebih daripada segala sesuatu dan cinta kepada sesama manusia, sama dengan cinta kepada diri kita sendiri? “Hebs U naasten lief gelijk U zelve. God boven alles”. Jadi rasa kemanusiaan, bukan barang baru bagi kita. Demikianlah pula rasa kedaulatan rakyat. Apa sebab pergerakan Nasional Indonesia laksana api mencetus dan meledakkan segenap rasa kebangsaan Indonesia? Oleh karena pergerakan nasional Indonesia itu berdiri di atas dasar kedaulatan rakyat. Engkau ikut berjuang! Dari dahulu mula kita gandrung kepada kedaulatan rakyat. Apa sebab engkau ikut berjuang? Oleh karena engkau merasa memperjuangkan dasar kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia dari dahulu mula telah mengenal kedaulatan rakyat, hidup di dalam alam kedaulatan rakyat. Demokrasi bukan barang baru bagi kita. Demikian pula cita-cita keadilan social, – bukan cita-cita baru bagi kita. Jangan kira, bahwa cita-cita keadilan sosial itu buatan Bung Karno, Bung Hatta, atau komunis, atau kaum serikat rakyat, kaum sosialis. Tidak! Dari dahulu mula bangsa Indonesia ini cinta kepada keadilan sosial. Kalau zaman dahulu, kalau ada pemberontakan, – Saudara-saudara berhadapan dengan pemerintah Belanda, – semboyannya selalu “Ratu Adil”,ratu adil para marta. Sama rata, sama rasa. Adil, adil, itulah yang menjadi gandrungnya jiwa bangsa Indonesia. Bukan saja di dalam alam pergerakan sekarang atau di dalam pergerakan alam nasional tetapi dari dulu mula. Maka oleh karena itulah aku berkata, baik Ketuhanan Yang Maha Esa maupun Kebangsaan, maupun Perikemanusia-an, maupun Kedaulatan Rakyat, maupun Keadilan Sosial, bukan aku yang menciptakan. Aku sekadar menggali sila-sila itu. Dan sila-sila ini aku persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia untuk dipakai sebagai dasar daripada wadah yang berisi masyarakat yang beraneka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat. Inilah Saudara-saudara, maka di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyousakai di dalam zaman Jepang, pertengahan tahun 1945 telah diadakan satu sidang daripada pemimpin-pemimpin Indonesia, dan di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai itu dibicarakan hal-hal ini. Pertama apakah negara yang akan datang itu harus berdasar satu falsafah ataukah tidak? Semua berkata “harus berdasarkan satu falsafah”. Harus memakai dasar. Sebab kita melihat di dalam sejarah Dunia ini banyak sekali negara-negara yang tidak berdasar, lantas berbuat jahat, oleh karena tidak mempunyai ancer-ancer hidup bagi rakyatnya. Kita melihat negara-negara yang besar. Tetapi oleh karena tidak mempunyai ancer-ancer hidup, tidak mempunyai dasar hidup dengan sedih kita melihat bahwa negara-negara itu berbuat sesuatu yang sebenarnya melanggar kepada kedaulatan dan perikemanusiaan. BK.: Di dalam sidang Dokuritzu Zunbi Tyousakai itu memutuskan akan memberi dasar kepada negara. Akhirnya saya mempersembahkan Panca Sila. Dan syukur Alhamdulillah sidang menerimanya. Dan tatkala kita memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dasar ini yang dipakai. Dan aku berkata oleh karena dasar ini – segenap rakyat Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke menyambut proklamasi itu dengan gegap-gempita. Disambut oleh kaum alim ulama, disambut oleh kaum buruh, disambut oleh kaum tani, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Aceh, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Minangkabau, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Flores, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Kalimantan, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Bali, disambut oleh segenap rakyat Indonesia. Aku baru pulang dari Bali – tahukah penyambutan rakyat Bali yang beragama Hindu Bali itu terhadap kepada proklamasi kemerdekaan Indonesia? Rakyat Bali, hidup di dalam alam perjuangan yang hebat. Ada satu tempat kecil di Bali, misalnya namanya Tabanan. Yah kalau dibandingkan dengan di siniTabanan itu barangkali hanya sebesar Waru, atau sebesar Tulangan, sebesar Prambon. Di Tabanan itu saja di dalam tahun 1951 diresmikan satu Taman Pahlawan, yang di dalam Taman Pahlawan itu 680 jenazah. Demikian pula di ternpat yang lain-lain. Memang rakyat Bali menyambut proklamasi ini dengan gegap-gempita. Agamanya adalah Hindu – Bali. Tetapi mereka menyambut proklamasi ini ialah oleh karena proklamasi ini didasarkan kepada Panca Sila. Pendek kata tatkala usul saya kepada Dokuritu Zunbi Tyoosakai itu diterima oleh sidang dan kemudian dipakai sebagai dasar negara Republik Indonesia, tak putus-putus aku mengucapkan syukur kepada Tuhan. Inilah dasar yang menjamin keutuhan bangsa kita yang beraneka agama, yang beraneka adat-istiadat, yang beraneka suku…….” RP: Jikalau kita mengikuti Hari Lahir nya Pancasila 1 Juni maka : maka yang terjadi justru mendistorsi pemikiran Soekarno , Menghapus seluruh pemikiran Pancasila Bung Karno . Bersambung ke episode III. (*)
Korupsi BTS 4G di Masa Pandemi Bisa Diancam Hukuman Mati: Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KEJAKSAAN Agung menggebrak, membongkar mega korupsi kolektif BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sebenarnya ini bukan lagi mega korupsi, tetapi sudah merupakan perampokan uang negara secara sistematis. Karena, uang yang dikorupsi mencapai 80 persen, atau sekitar Rp8 triliun, dari nilai proyek sekitar Rp10 triliun. Publik gembira dengan gebrakan Kejaksaan Agung, berharap hukum dapat ditegakkan. Berharap, Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus perampokan uang negara yang begitu masif, dengan jumlah yang tidak normal. Untuk itu, masyarakat harus mengawal kasus korupsi BTS 4G ini, dengan mengkritisi dan mengawasi proses hukum agar Kejaksaan Agung wajib menegakkan hukum secara adil, dan menghukum semua pihak yang bersalah korupsi, termasuk para elit politik, penguasa, dan korporasi. Indikasi tebang pilih dalam penanganan korupsi ini mulai mencuat. Banyak pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tidak tersentuh. Pertama, mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang diungkap pengacara Irwan Hermawan. Kejaksaan Agung wajib mengusut dan mempublikasikan siapa yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana korupsi Rp27 miliar tersebut, satu hari setelah Menpora, Dito Ariotedjo, diperiksa Kejaksaan Agung. Apakah uang tersebut terkait dugaan aliran dana kepada Dito, yang jumlahnya sama besar, yaitu Rp27 miliar? Publik patut curiga, karena waktu pengembalian uang hanya satu hari setelah Dito diperiksa Kejaksaan Agung. Publik juga patut curiga, pengembalian uang ini agar terbebas dari jeratan hukum. Tetapi, tidak semudah itu, karena pengembalian uang korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Semoga, semuanya segera terbongkar. Kedua, Kejaksaan Agung harus segera memeriksa beberapa pihak yang disebut menerima aliran dana korupsi dalam jumlah sangat besar, menunjukkan mereka mempunyai kekuasaan sangat besar. Mereka yang belum tersentuh hukum seperti Windu Aji Sutanto (anggota tim sukses Joko Widodo pada pilpres 2014), Sadikin, Erry (Direksi Pertamina), Nistra Yohan (Staf ahli wakil ketua komisi I DPR dari fraksi Gerindra), Edward Hutahean, serta beberapa pejabat dan pegawai Kementerian Kominfo. Windu Aji Sutanto (bersama Setyo Joko Santoso) disebut menerima aliran dana korupsi Rp75 miliar. Anehnya, sejauh ini, yang bersangkutan belum diperiksa. Kenapa? Siapa Windu Aji Sutanto yang belum tersentuh hukum tersebut, selain, menurut Tempo, sebagai anggota tim sukses Jokowi tahun 2014? Apakah Windu Aji Sutanto ini orang yang sama sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), di mana direktur utamanya sudah menjadi tersangka kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah konsesi PT. Antam UPBN Konawe Utara? https://nasional.tempo.co/amp/1740376/kasus-korupsi-tambang-nikel-kejati-sultra-tetapkan-dirut-pt-lawuagungmining-sebagai-tersangka. Pertanyaan lebih lanjut, apakah kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel tersebut ada kaitannya dengan kasus penyelundupan 5 juta ton nikel mentah ke China, yang sedang diusut KPK? Jadi, siapa sebenarnya Windu Aji Sutanto? Atau siapa sebenarnya yang berkuasa di belakang Windu Aji Sutanto? Masa tim anggota sukses bisa menguasai kekuatan bisnis nikel dan BTS? Masih banyak sisi gelap menutupi kasus korupsi kolektif BTS 4G ini. Kejaksaan Agung wajib membuka agar menjadi terang-benderang, dan memeriksa semua nama yang terlibat. Kalau berhenti sampai di sini, korupsi ke depan akan semakin merajalela, karena tidak ada efek jera. Karena, bawahan bisa dijadikan korban, sehingga elit politik, penguasa dan korporasi yang korups akan terus merancang korupsi dan perampokan uang negara. Dampaknya, Indonesia akan terpuruk, rakyat dimiskinkan oleh para elit bangsa ini. Dan Kejaksaan Agung menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab, karena gagal menjalankan tugasnya menindak dan memberantas kejahatan korupsi. Jumlah korupsi BTS 4G sangat besar, dan terjadi di masa Pandemi. Ada indikasi uang yang seharusnya digunakan untuk menangani pandemi, dan membantu rakyat yang terdampak pandemi, tetapi dialihkan untuk proyek BTS 4G Kominfo, dan kemudian dirancang untuk dikorupsi. Penetapan anggaran biaya proyek BTS 4G terindikasi melanggar konstitusi, karena ditetapkan dengan Peraturan Presiden, bukan UU APBN seperti perintah konstitusi, UUD Pasal 23: “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Oleh karena itu, korupsi BTS 4G dapat dikategorikan korupsi melawan kemanusiaan di masa pandemi. Kejaksaan Agung harus berani menggunakan Pasal 2 ayat (2), UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman mati: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” —- 000 —-
Pemangku Kekuasaan Itu Tuli dan Buta
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEBAGIAN peserta kajian politik Merah Putih, tak terasa sampai meneteskan air mata, ketika diskusi ahirnya harus dihentikan. Indonesia ingin hidup serasi, tentram, damai, rukun berdampingan, bersatu dalam kejujuran dan keikhlasan mewujudkan cita cita kemerdekaan. Hidup dalam kesantunan, kesetiaan kawanan dalam keberagaman saling menghargai, menghormati satu sama lain, lambaran pondasi keimanan dan kesalehan sesuai nilai nilai Pancasila. Tidak ada yang menyangka dan menginginkan ketika keadaan berubah seperti neraka, kehidupan seperti barbar di alam individualis kapitalis, sangat keras, mengering kehidupan saling asah, asih dan asuh. Yang muncul justru kehidupan saling menindas, mengancam, mengering rasa kemanusiaannya sebagai manusia semestinya saling membantu dan belas kasih satu sama lain. Negara ini berubah jadi negeri copet, maling, rampok, bandit, bandar, badut, makelar, pemeras, pencoleng, penipu, penyogok, koruptor, bertebaran fitnah, banyak omong, pembohong. Celakanya mereka dengan pongah, membanggakan diri dan tanpa malu mengatakan inilah demokrasi Indonesia. Di benak mereka, otak berpikir liar, semua bergerak, beradu memburu uang dan materi, ucapannya dusta, penuh intrik, kebohongan dan menjadi kebiasaannya ingkar janji. Bak manusia yang merasa akan hidup selamanya, terus mengejar harta, tahta, kepangkatan, kekuasaan disembah dari pagi sampai petang sebagai Tuhan Semua larut dalam kehidupan hedonis memburu dunia adalah segalanya. Kehidupan mereka seperti waras, sesungguhnya kehidupan mereka telah berubah menjadi gila, gendeng, sinting kronis, secara klinis nyaris sempurna. Mereka memiliki kekuasaan kebal hukum, yang terjadi hanya sandiwara di pertontonkan terus menerus, kekuasaan adalah hukum - hukum adalah kekuasaan. Uang telah menjadi panglima tertinggi, semua dipaksa menyerah demi uang. Pengaruh UUD 2002 benar-benar telah memporak-porandakan kehidupan Indonesia, memiliki kekuatan sangat magis dan dahsyat, mampu merubah watak asli manusia Indonesia, hanyut berkeping keping wajah dan identitas asli bangsa Indonesia. Remuk Berkeping-keping Akhlak bangsa, dusta-dusta itulah tanah air kita Indonesia saat ini. Tersisa suara tangis Ibu Pertiwi, bersamaan pemangku kekuasaan sudah tuli dan buta. ****