Dialog Imajiner Bersama Bung Karno dan Bung Hatta (Bagian III)
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Sore ini hujan belum juga reda padahal menurut perhitungan cuaca sudah masuk musim kemarau. Rupanya kemarau tak kunjung tiba, banjir di mana-mana. Mengerikan rusaknya lingkungan akibat tidak lagi amdal sebagai acuan pembangunan.
Episode kali ini kita akan bicara apa itu negara dan tamu kita selain Bung Karno (BK) dan Bung Hatta (BH) ada juga Bung Soepomo .(BP) juga saya dari Rumah Pancasila(RP).
Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 telah berubah. Negara bukan lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
RP: Apakah negara Indonesia itu itu masih seperti negara yang diproklamasikan Soekarno dan Hatta karena sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002.
Pancasila tidak menjadi dasar negara diganti dari sistem MPR menjadi sistem Presidenseil. Bagaimana harusnya Negara Republik Indonesia itu?
BP: Negara, jang – begitoe boenjinja – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”. Ini terkandoeng dalam pemboekaan.
RP: Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002, maka negara ini bersistem Presidenseil yang basis nya individualisme, liberalisme, kapitalisme.
BP: Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, – itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan menerimanja pemboekaan UUD 1945 , sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia .
RP: Negara ini oleh pengamandemen diganti dengan bentukan individualisme liberalisme.
BK: Negara berdasarksn Pancasila itu negara gotong royong, tolong menolong, kebersamaan. Pada waktu pembentukan UUD1945 saya sudah memperingatkan singkirkan pikiran individualisme liberalisme, sebab tidak sesuai dengan jati diri kita bahkan protes kita terhadap individualisme adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BH: Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropa Barat). Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang.
Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.
Hal demikian itu menimbulkan sistim Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain. Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain.
BH: Atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mempengaruhi.
Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatu padu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan.
Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain.
Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.
BP: Saya mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara integral negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golonganya dalam lapangan apapun”
Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut saya para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya.
Inilah interpretasi saya tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
Dalam pemikiran organis-biologis kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.
RP: Bagaimana hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
BK : Coba baca dengan cermat dan perasaan terhadap alenea ke 4 UUD 1945.
“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”
Desain negara sesuai dengan alenea ke-4 ini sudah dibentuk dan di uraikan di dalam batang tubuh UUD1945.
Teks Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
RP: Amandemen UUD 1945 itu artinya mengamandemen
Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam- dalamnya.
Bersambung ke dialog ke IV.