Hasanuddin Tidak Memenuhi Syarat Dilantik Sebagai Pj. Gubernur Sumut

Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) 

Hari Selasa (5/9/2023) telah berlangsung pelantikan Penjabat Gubernur (Pj. Gubernur) untuk 10 provinsi. Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi yang akan dipimpin oleh Pj. Gubernur hingga Pilkada serentak 2024 menghasilkan kepala daerah yang baru. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Dalam Pasal 3 ditentukan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: 

a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota; 

c. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Sesuai ketentuan tersebut, maka  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian harus membuka kepada publik terkait dasar hukum pengangkatan Hasanuddin sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara. 

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53 Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. Hassanudin yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada (7/9/1965), dengan jabatan terakhir Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (bintang 2), akan berusia 58 tahun pada Kamis (7/9/2023). 

Informasi yang tersebar di berbagai media, bahwa Hasanuddin disebut telah menjadi purnawirawan, dan belum alih status menjadi ASN. Hasanuddin tidak memiliki informasi pernah mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk JPT Madya di Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah. 

Sehingga jika saat diangkat Hasanuddin telah pensiun (purnawirawan) dan tidak ada posisi sebagai ASN dengan jabatan JPT Madya ( Eselon I) di Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah. Maka Hasanuddin tidak memenuhi syarat diangkat sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara. 

Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menilai bahwa Hasanuddin dipaksakan menjadi Pj. Gubernur Sumut meski tidak sesuai dengan seluruh aturan tentang Pj. Gubernur. Maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa pelantikan Hasanuddin  sebagai Pj. Gubernur Sumut pada hari ini, Selasa (5/9/2023) tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. 

Kedua, bahwa pelantikan Hasanuddin sebagai Pj. Gubernur Sumut berpotensi untuk digugat oleh publik melalui pengadilan. 

Ketiga, bahwa Mendagri harus segera merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota agar sesuai selera dan kepentingan kekuasaan. 

Keempat, bahwa usulan DPRD tidak dibutuhkan sama sekali (hanya formalitas), maka dalam Permendagri yang baru peran DPRD lebih baik dihapus. 

Kelima, bahwa Pj. Gubernur yang tidak sesuai dengan ketentuan akan mengalami delegitimasi publik. 

Kornas akan terus konsisten dengan tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata demi terwujudnya supremasi sipil. Reaktivasi dwifungsi TNI dan Polri (ABRI) dalam berbagai wujud dan bentuk harus ditolak.  (*)

780

Related Post