OPINI

Tuntaskan Perampasan Lahan Warga Rempang, Rezim Ngotot Bentuk Satgas

Oleh Faisal S Sallatolohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti  BESARNYA penolakan dan perlawanan warga Adat Melayu serta mayoritas masyarakat Indonesia terhadap perampasan lahan Pulau Rempang, tidak membuat pemerintah putus asa.  Sebaliknya, pemerintah makin ngotot. Langkah-langkah pemaksaan-intimidasi kepada warga makin ditingkatkan. Dari mulut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, diketahui pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perampasan tanah adat Rempang.  Satgas yang dibentuk pemerintah secara sepihak tanpa melibatkan elemen masyarakat adat Rempang ini, tidak hanya berperan memprovokasi masyarakat mendaftarkan kesediaan diri untuk direlokasi.  Lebih dari itu, satgas juga berperan untuk mengkriminalisasi warga yang menolak untuk direlokasi. Memperhalus bahasa intimidasi ini, Moeldoko menggunakan kalimat ganti: satgas beperan menyelesaikan konflik lahan lewat pendekatan yudisial.  Tingkah pemerintah makin lucu dan konyol. Seperti \"balita\" yang akal-pikirannya belum berfungsi dengan baik. Makin hilang kewarasan dan empatik kemanusiaan. Demi kepentingan investasi yang belum jelas manfaatnya untuk kepentingan nasional, ngotot lakukan berbagai tipu muslihat, obrak-abrik, intimidasi serta merugikan hak-hak warga negara sendiri.  Atas dasar apa pemerintah bentuk satgas  mendesak rakyat percepat pengosongan lahan hidup mereka untuk diserahkan kepada investor swasta? Memangnya warga Rempang itu pelaku kriminal yg harus \"dienyahkan\" dari tanah adat warisan leluhur mereka lewat peran yudisial (jalur hukum)? Saya meyakini sepenuhnya, peran yudisial satgas Rempang akan dijalankan dengan proses dan implikasi yang pasti merugikan warga.  Wajar saja muncul dugaan seperti itu. Dalam proses pembentukan satgas, Moeldoko banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertujuan mengintimidasi sikologis dan keyakinan warga.   Kurang dari 24 jam terakhir, banyak pernyataan Moeldoko tersebar di berbagai media masa, bahwa hasil investigasi pemerintah di lapangan menunjukan, sebagian besar warga pulau Rempang mengakui mereka bersalah.  Kalimat penting Moeldoko: Masyarkat adat Melayu Rempang mengakui, selama ini telah mendiami lahan tanpa setifikat hak milik lantaran tertipu saat membeli lahan tersebut dari pihak yang tidak berhak.  Moeldoko menegaskan, tanah Rempang milik negara yang secara hukum tidak boleh dijual oleh siapapun kepada individu tertentu sebagai aset milik pribadi.  Cerita moeldoko ini nampak seperti \"hikayat tipu muslihat\" karangan pemerintah Indonesia yang memang gemar bohong.  Memangnya ada, warga yang bersedia datang ke pemerintah lalu mengakui kenyataan seperti yang dimaksudkan Moeldoko? Bahkan seperti tak punya malu, Moeldoko mengkalim, bukan hanya satu warga, tapi mayoritas. Jumlahnya banyak sekali. Bahkan Moeldoko tak segan memerintahkan warga untuk melepaskan kembali lahannya yang dibeli secara ilegal kepada negara.  Kenyataan di lapangan menyatakan, jangankan bicara penuh drama tangis dan mengungkapkan kelemahannya. Tak punya sertifikat dan lain-lain. Warga bahkan tak sudi datang ke Satgas untuk mendaftarkan kesediaan relokasi.  Dengan penuh amarah dan semangat juang tinggi melawan \"invasi\" pemerintah, warga 16 kampung Tua, justru menolak melunak, menolak direlokasi, serta bersedia mati terkubur di tanah warisan lehuhur mereka apapun yang akan dilakukan pemerintah kepada mereka.  Lalu siapa warga yang dimaksud Moeldoko? Pernyataan dan intimidasi dibalik kalimat: warga tidak punya sertifikat itu, bukan berasal dari pengakuan warga. Kalimat itu justru pertama kali dilontarkan oleh menteri Agraria. Jejak digitalnya banyak.  Kalimat inilah yang sempat bikin viral menteri agraria. Dikatai nitizen sebagai menteri \"berotot tanpa berotak\", menteri berwatak kolonial, menteri asas Domein Verklaring, menteri tidak paham prinsip regulasi pertanahan nasional.  Sekarang berbagai istilah romantis itu, layak disematkan pula untuk Moeldoko !!  Pertama, jika disebutkan masyarakat tidak punya sertifikat, apakah Moeldoko tidak mengerti, bahwa status lahan pulau rempang yang dihuni warga melayu itu adalah tanah adat yang dikelolah berdasarkan konsep hak ulayat oleh otoritas adat melayu Islam Rempang-galang? Apakah Moeldoko juga tidak mengerti, bahwa tanah adat tidak bisa dijual belikan dan dilekatkan hak milik pribadi oleh negara? Apakah Moeldoko juga tidak mengerti bahwa tanah adat hanya bisa dilekatkan hak milik pribadi oleh negara setelah negara melakukan proses pengalihan tanah adat menjadi tanah milik negara?  Tentu saja, pejabat istana seperti Moeldoko memahaminya. Moeldoko juga mengerti, bahwa masyarakat adat yang hidup di atas tanah adat tanpa memiliki sertifikat hak milik dari negara adalah benar secara hukum.  Maka kalimat Moeldoko yang menyalahkan masyarakat tidak memiliki sertifikat lalu membentuk satgas untuk mengkriminalisasi mereka adalah perilaku otirter yang melanggar hukum.  Pengaturan tanah ulayat telah disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  Pasal tersebut berbunyi: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.  Artinya, tanah adat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat, dikuasai dan dikelolah oleh otoritas adat setempat. Negara tidak boleh ambil alih urusan penguasaan dan pengelolaannya selama tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.  Negara tidak boleh mengganggu apalagi bertindak ororiter mengintimidasi warga adat mengosongkan lahannya atau melepaskan hak atas tanah untuk diserahkan kepada investor (dikuasai secara pribadi) untuk kepentimgan bisnis dan industrialisasi.  Sebaliknya negara diwajibkan menghargai dan mendukung kebebasan warga adat menguasai dan mengelola tanah ulayat Sebagaimana bunyi pasal 18b ayat 2 UUD 1945: \"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang\".  Selanjutnya, dalam pasal 4 ayat 2 UU Pokok Agraria menyebut: \"hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.  Jadi, inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.  Dalam tingkat peraturan pelaksananya, telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Bahwa tanah ulayat tidak termasuk obyek pendaftaran tanah negara sebagaimana yang juga dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2.  Sekali lagi, secara hukum, tanah ulayat adalah hak masyarakat adat yang penguasaan dan pengelolaannya berada di tangan masyarakat adat. Tidak boleh dikuasai oleh negara dan diserahkan kepada investor untuk dikuasai secara pribadi karena tidak termasuk dalam objek pendaftaran tanah negara.  Meskipun tanah ulayat bukan merupakan objek pendaftaran tanah, negara bisa menguasai tanah adat untuk berbagai kepentingan, termasuk diserahkan kepada investor dengan syarat sudah mendapatkan izin atau dikehendaki oleh masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah.   Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) tercantum bahwa:  “Tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku”.  Setelah mendapatkan izin masyarakat adat, barulah negara, badan hukum atau perseorangan, bisa menguasai tanah ulayat.  Saya mengulanginya: setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlakuN barulah psmerintah memiliki hak kuasa untuk menyerahkannya kelada investor.  Dengan logika hukum seperti ini, maka kalimat Moeldoko: warga tidak punya sertifikat hak milik adalah kalimat \"bacot\" yang tidak penting untuk didengarkan.  Pulau Rempang adalah tanah adat yang secara hukum, dikuasai secara mutlak oleh warga adat. Tanah Rempang bukanlah milik negara yang bisa diterbitkan sertifikat hak milik. Maka cacat hukum jika Moeldoko mempertanyakan sertifikat tanah warga Rempang.  Jadi, berdasarkan regulasi Indonesia pertanahan nasional, aturan melarang pemerintah merampas tanah masyarakat adat Rempang lalu diserahkan kepada investor untuk dimiliki secara pribadi tanpa persetujuan masyarakat adat melalui prosedural hukum yang ditetapkan.  Selama masyarakat adat Melayu Islam masih ada di sana, masih menjalankan norma-norma adatnya, masih ada otoritas adat yang eksis, masih hidup secara turun temurun berdasarkan ikatan asal-usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, tidak bertentangan dengan prinsip ajaran NKRI, selama itu pula tanah Rempang tetap menjadi hak milik masyarakat adat Melayu Islam.  Lalu guna apa dibentuk satgas percepatan perampasan lahan warga dengan model kriminalisasi berwatak kolonial, otoriter seperti yang dijelaskan mulut penipu Moeldoko ?  Pak Moeldoko, silahkan ngotot, silahkan melanjutkan tipu muslihat, silahkan melakukan upaya penindasan-perampasan. Semoga usahamu sampai.  Saya meyakini, masyarakat adat Melayu Islam Pulau Rempang tidak akan mundur, tidak akan bergeser walau se-senti dari tanah warisan leluhur yang diperjuangkan dan dipertahankan dari kolonialisasi pemerintah penjajah dengan darah dan nyawa. (*)

Perubahan dalam Drainase Kapitalisme : Tantangan Besar untuk Pasangan Amin

Oleh Habib Jansen Boediantono |  Penasihat Front Pergerakan Nasional PASCA-keruntuhan Uni Soviet dunia disuguhi sandiwara besar yang melukiskan seolah - olah ada pergeseran konflik baru antara USA dengan China. Saya pikir tujuan sandiwara tersebut hanyalah satu, yaitu melempangkan jalan bagi kapitalisme global menguasai sumber-sumber ekonomi negara yang dianggap potensial. Mengingat terjadi perubahan paradigma ekonomi dunia,  kapitalisme global kemudian mengatur ulang strategi dengan menyamarkan batas antara Corporatation State dengan Multi National Corporation. Inilah yang membuat  kapitalisme memusatkan kekuatannya dari USA ke CHINA lalu menutupi dengan sandiwara dan ujungnya negeri yang kaya raya sumber daya alamnya menjadi pelengkap penderita. Kekayaan alam Indonesia yang luar biasa membuat kapitalisme global menempatkan negeri ini sebagai sasaran utama. Terlihat dengan jelas suatu skenario kerjasama antara China dengan USA dalam menguasai sumber - sumber kekayaan alam dimulai dengan perusakan budaya. Rusaknya budaya mengakibatkan perubahan cara pandang. Mengingat Pancasila merupakan cara pandang bangsa ini,  perusakan budaya membuat Pancasila hancur. Lalu pragmatisme dan sikap opportunities yang dilengkapi kedangkalan berpikir pun hadir menggantikan Pancasila. Deideologis akhirnya mencapai puncak dengan terjadinya amandemen UUD 45. Untuk menguak tabir ini tentu saja bukan hal mudah. Diperlukan instinctive intelligence serta kemampuan membaca geopolitik. Lewat cara ini kita bisa melihat bagaimana dengan kekuatan media masa dan rekayasa sosial - politik yang begitu rapih kekuatan kapitalisme global dengan oligarki sebagai turunannya menciptakan pemimpin - pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah sebagai kepanjangan tangan dalam menguasai sumber - sumber ekonomi negeri ini. Dalam segi ekonomi terjadi eksploitasi besar - besaran pada sumberdaya alam dan penguasaan sektor ekonomi strategis. Tapi ada bahaya lain yang mengintai, lahirnya masyarakat yang teralienasi. Masyarakat kini dihinggapi kelesuan ditelan oleh sikap pragmatisme. Kegairahan untuk meneruskan revolusi yang menurut Bung Karno belum selesai berhenti karena keputusasaan. Pembangunan fisik besar - besaran membuat banyak orang silau untuk melihat adanya kepincangan. Saat ini banyak orang dinegeri ini tak sadar bahaya yang mengancam masadepan bangsa.  Anak - anak bangsa banyak yang tak sadar situasi seperti ini memang diciptakan agar negeri ini tak mampu keluar dari drainase kapitalis.  Bila saya menggunakan kritik Herbert Marcuse dalam bukunya \" One Dimensional Man \", jelaslah kehidupan masyarakat saat ini berdimensi satu. Segala segi kehidupannya diarahkan hanya pada satu tujuan, yaitu keberlangsungan dan peningkatan sistem yang ada yang tentu saja hanya menguntungkan  kapitalisme global semata. Sistem ini tentu saja sangat berbahaya karena membuat masyarakat yang tinggal di dalamnya pasif dan represif, menerima saja yang ada tanpa keinginan melakukan perubahan.  Setiap usaha perubahan akan menghadapi tembok tebal kekuasaan,  dianggap sekadar gerakan radikal dan makar. Alternatif lain yang diberikan kelompok perubahan hanya akan dianggap abstraksi belaka, kegilaan yang sia - sia. Masyarakat sudah terintegrasi pada sistem yang ada sehingga menyingkirkan dan menindas dimensi - dimensi lain yang tak setuju dengan sistem tersebut. Dominasi dalam masyarakat telah terulas sedemikian rupa, sehingga tak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang tak lazim. Gemerlap alam materialistis yang ditawarkan  kapitalis global, sesungguhnya mengasingkan manusia dari kemanusiaannya  Inilah tantangan besar yang akan dihadapi pasangan AMIN yang mengusung perubahan : *bagaimana menempatkan perubahan sebagai suatu konstanta, bukan variabel apalagi faktor, sehingga mampu mengeluarkan NKRI dari drainase kapitalis. (*)

Kontras dalam Al Quran

Oleh Muhammad Chirzin | Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  Kontras berarti jelas, tajam, berbeda; bertentangan, bertolak belakang.  Allah swt menghadirkan sejumlah kontras dalam Al-Quran. Salah satu fungsinya ialah untuk menjelaskan dan mempertegas perbedaan antara yang satu dengan yang lain.  Kontras dalam Al-Quran mempermudah orang untuk mencerna dan memahami pesan-pesannya. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Quran relarif bisa dan mudah dipahami oleh semua lapisan manusia, baik kalangan awam maupun khawas, baik terpelajar maupun kurang terpelajar, asalkan ia berakal sehat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan tidak tahu.   Berikut sejumlah kontras dalam Al-Quran tentang baik dan buruk, untung dan rugi, mukmin dan munafik, takwa dan kafir, dan lain-lain.     *Untung dan rugi*   Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, Demi jiwa dan penyempurnaan ciptaannya,  Allah mengilhamkan kepadanya jalan kefasikan dan ketakwaan.  Beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya,  dan rugilah orang yang mengotorinya.  (QS Asy-Syams/91:7-10)   *Berbakti dan durjana*   Mereka yang berbakti akan menempati surga penuh kenikmatan,  dan mereka yang durjana berada dalam api neraka.  (QS Al-Infithar/82:13-14)    *Kebaikan dan kejahatan*   Pada hari itu manusia tampil terpilah-pilah dalam kelompok-kelompok untuk diperlihatkan segala amal perbuatannya.  Siapa yang mengerjakan amal kebaikan seberat zarah pun, ia akan melihatnya.  Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, ia akan melihatnya. (QS Az-Zalzalah/99:6-8) Berat-surga dan ringan-neraka Siapa yang timbangan amal kebaikannya berat, akan hidup bahagia, tetapi siapa yang timbangan amal kebaikannya ringan, maka tempat tinggalnya lubang yang paling dalam. (QS Al-Qari’ah/101:6-9)  Memberi-bertakwa dan bakhil-mendustakan Demi malam bila menutupi cahaya, demi siang bila tampak cemerlang, demi misteri penciptaan laki-laki dan perempuan.  Sungguh, usahamu beraneka macam.  Maka siapa yang bersedekah dan bertakwa, serta dengan segala ketulusan hati membenarkan segala yang baik,  Kami sungguh akan memudahkan baginya jalan menuju kebahagiaan.  Tetapi orang yang kikir dan merasa dirinya serba cukup, serta mendustakan segala yang baik, Kami sungguh akan memudahkan baginya jalan menuju yang kesengsaraan. (QS Al-Lail/92:4-10) Kebaikan-takwa dan dosa-pelanggaran Hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling membantu dalam perberbuatan dosa dan permusuhan.  Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah amat dahsyat hukuman-Nya. (QS Al-Maidah/5:2) Mukmin dan munafik Kaum munafik, laki-laki dan perempuan, mempunyai saling pengertian, satu dengan yang lain, mereka menganjurkan yang mungkar, dan melarang yang makruf, dan mereka menggenggam tangan. Mereka sudah melupakan Allah, dan Dia pun melupakan mereka. Golongan orang munafik itulah golongan orang fasik. (QS At-Taubah/9:67) Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, saling menjadi pelindung satu sama lain; menganjurkan yang makruf, dan melarang yang mungkar, mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, serta patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang mendapat rahmat Allah. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (QS At-Taubah/9:71) Takwa dan kufur Orang-orang kafir dibawa ke neraka jahanam secara berbondong-bondong, sehingga bila mereka sampai, pintu-pintunya dibuka, dan penjaga-penjaganya berkata, \"Bukankah para rasul dari kalanganmu sendiri sudah datang kepadamu, membacakan ayat-ayat Tuhanmu, dan mengingatkan kamu tentang pertemuanmu hari ini?\"  Kepada mereka dikatakan: \"Masuklah kamu ke pintu-pintu gerbang jahanam, tinggal di dalamnya, sungguh buruk tempat orang yang sombong.” (QS Az-Zumar/39:71-72) Dan mereka yang bertakwa kepada Tuhan akan dibawa ke dalam surga berbondong-bondong, sehingga bila mereka sampai ke sana, dan pintu-pintu gerbang dibuka, para penjaganya berkata: \"Salam bagimu. Berbahagialah kamu! Maka masuklah, kekal di dalamnya.\" (QS Az-Zumar/39:73) Tunduk terhina dan berseri-seri Sudah sampaikah kepadamu berita tentang peristiwa yang besar? Wajah-wajah hari itu tunduk merendah, Bekerja keras meletihkan, Mereka masuk ke dalam api menyala, Diberi minuman dari mata air mendidih. Tak ada makanan buat mereka selain dari pohon pahit berduri, Yang tidak menyehatkan dan membebaskan orang dari kelaparan. Wajah-wajah hari itu berseri-seri, Bersenang hati karena hasil usahanya sendiri, Dalam taman surga yang tinggi, Tak terdengar di dalamnya cakap kosong. Di dalamnya ada mata air mengalir. Di dalamnya ada singgasana kemuliaan yang tinggi, Dan gelas-gelas yang tersedia, Dan bantal-bantal yang disusun teratur, Dan permadani terhampar. (QS Al-Ghasyiyah/88:1-16) Agamaku dan agamamu Katakanlah: \"Hai orang-orang tak beriman, Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu pun tak akan menyembah apa yang kusembah. Dan aku tak akan menyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tak akan menyembah apa yang kusembah. Agamamu untukmu, dan agamaku untukku.\" (QS Al-Kafirun/109:1-6).

Rempang Diincar Sejak Lama

Oleh Gavin Ar Rasyid | Pemerhati Sosial Politik  BENAR bahwa di era Presiden Soeharto telah disepakati bahwa Rempang adalah salah satu pulau yang masuk dalam zona pembangunan industri, tapi bukan industri kaca, melainkan industri pariwisata. Seluruh pihak pun saat itu setuju, mengingat kondisi keindahan alam Pulau Rempang Saat itu masyarakat merasa senang, karena industri pariwisata akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar terutama penghuni pulau Rempang.  Tahun 2002, era Presiden Megawati, muncul aturan baru yang melarang camat dan lurah untuk melayani pembuatan sertifikasi tanah.  Maksudnya warga di sana tidak boleh urus SHM tanah yang berpuluh-puluh tahun dihuni oleh mereka. Saat itu belum jelas, mengapa warga tak boleh mengurus hak kepemilikan tanah di Pulau Rempang. Banyak yang mengira bahwa nanti akan dibuat regulasi yang berpihak pada masyarakat adat. Tanggal 26 Agustus 2004, tepatnya beberapa bulan sebelum masa jabatan Megawati berakhir, secara mendadak pemkot Batam menandatangani kontrak pengelolaan pulau Rempang dan Setokok dengan PT. MEG yang diwakili oleh Tommy Winata.  Dari situ masyarakat adat mulai khawatir. Meskipun Dalam Nota Kesepakatan tertulis bahwa: “Kampung tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam kawasan pengembangan.” Namun dibalik kekhawatiran masyarakat adat setempat, masih tersimpan harapan bahwa PT. MEG akan membangun industri pariwisata, sehingga tidak mengganggu situs-situs budaya dan adat masyarakat yang ada di pulau Rempang.  Proses pengelolaan tanah di Pulau Rempang pun sempat terhenti sejak SBY naik.  Di bawah pemerintahan SBY, semua kontrak kerjasama di era Megawati ditinjau ulang dan diperiksa, dan di tahun 2007 ditemukan kerugian negara yg ditimbulkan dalam kontrak pengelolaan Pulau Rempang oleh PT. MEG, dan Tommy Winata sempat diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun entah mengapa, kasus tsb terhenti dan tak ada lagi tindak lanjut. Tommy Winata akhirnya \'tiarap\' sejenak, PT. MEG tidak berani melanjutkan proses perijinan atas hak kelola Pulau Rempang. Tahun 2015, dimana Jokowi sudah menjabat sebagai presiden, PT. MEG kembali ajukan proposal tindak lanjut untuk kerjasama pengelolaan Pulau Rempang. Bahkan PT. MEG meminta dukungan dari pemerintah pusat, tau sendiri jika pusat udah turun tangan, maka pemda bisa berbuat apa? Tahun 2016-2021 pembahasan dilakukan hingga ke tingkat pusat, tentunya melibatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman serta Kementerian Koordinator Perekonomian, tau sendiri Khan siapa menterinya. Akhirnya disepakati bahwa Rempang menjadi kawasan ekonomi khusus. Sampai detik itu, masyarakat masih mengira bahwa Rempang akan dijadikan daerah industri pariwisata. Sampai pada tahun 2022 PT. MEG menyepakati kerjasama dengan Xinyi Group. Setelah itu,Menko Perekonomian mendesak agar Kementerian LHK segera mempercepat proses pelepas status hutan Jadi setelah PT. MEG positif menandatangani kontrak kerjasama dengan Xinyi Group, seketika itu Menko Perekonomian gercep meminta agar Kementerian LHK mempercepat proses pelepasan kawasan hutan di Pulau Rempang yg telah lama diajukan oleh PT. MEG. Dari sini kita bisa melihat fakta, betapa posisi PT. MEG mampu pengaruhi kebijakan Kementerian.  Tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan HPL kepada BP Batam. Kementerian Koordinator Perekonomian meluncurkan proyek pengembangan Rempang yang digarap PT MEG dengan tajuk “Rempang Eco-City”. Pada 28 Agustus, proyek ini masuk daftar proyek strategis nasional. Dibentengi\' status Proyek Strategis Nasional (PSN), semakin memperkuat posisi PT. EMG. Uniknya, pemberian status PSN ini bukan untuk proyek yg digarap oleh BUMN, melainkan oleh pihak swasta.  📓Dan seolah-olah \'kejar tayang\', harus beres sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir. Dan yang paling menarik, regulasi baru dibuat setelah PT. EMG dan Xinyi Group tandatangani kontrak kerjasama.Izin diberikan belakangan, dan baru disampaikan akhir-akhir ini bahwa di pulau Rempang akan dibangun Pabrik Kaca, bukan industri pariwisata spt harapan warga Dari kronologis di atas, wajar rasanya jika warga mencium \'bau amis\' dalam proses perizinan pengelolaan Pulau Rempang.  Terlebih lagi pihak PT. MEG mendesak agar Rempang segera dikosongkan agar proyek pembangunan pabrik kaca bisa segera dimulai. Rencana pengosongan Pulau Rempang pun dilakukan tanpa terlebih dahulu menunaikan seluruh hak-hak masyarakat yg puluhan tahun sudah menghuni dan merawat Pulau Rempang. Akhirnya masyarakat adat pun menolak upaya relokasi, dan berujung bentrokan dengan aparat. Boleh saja masyarakat memiliki asumsi masing-masing terkait polemik di Rempang, namun yg masih mengganjal di benak adalah status PSN. Kok ya bisa proyek kerjasama perusahaan swasta diberi label Proyek Strategis Nasional? Terlebih lagi di tahun 2007 proyek pengelolaan Pulau Rempang oleh PT. MEG ditengarai merugikan negara.  Jadi siapa dalangnya? (sws)

Bang Doni Milik Bangsa

Oleh Selamat Ginting | Pengamat Komunikasi Politik dan Militer AWAL saya kenal Doni Monardo saat dia berpangkat mayor. Saat itu menjadi Danyon 11 Grup 1 Kopassus. Persis ketika terjadi peristiwa Trisakti 1998. Saya tahu bukan Kopassus pelaku penembakan mahasiswa Trisakti! Bertemu Doni lagi, saat peristiwa tsunami Aceh, Desember 2004. Saya jumpa Doni di Lhokseumawe. Dia sebagai Wakil Asops Danpaspampres. Sejak itu persahabatan terus terjalin baik. Saling kirim kabar,  bukan semata hubungan wartawan dengan narasumber. Tapi hubungan sahabat. Semakin erat lagi saat Doni sebagai Komandan Korem Bogor, Wadanjen Kopassus, Danpaspampres, Danjen Kopassus, Pangdam Pattimura, Pangdam Siliwangi, Setjen Wantannas, Kepala BNPB, hingga Doni pensiun dan menjadi Ketua Umum PPAD. Beberapa kali saya dampingi Doni menyelesaikan beberapa kasus konflik sosial di Maluku, dan Papua. Ia orang Sandi Yudha yang hebat!  Saat pandemi COVID-19 melanda dunia, beberapa kali saya menemani Doni tidur di kantor BNPB, terutama  jelang dan saat Idul Adha, Ramadhan, Idul Fitri dan situasi-situasi tertentu.  Nyaris tidak ada pesan chat saya di WA yang tidak dibalasnya. Sampailah sekitar 10 hari lalu, tidak seperti biasanya, pesan saya tidak dibalasnya. Saya positif thinking saja. Cari tahu mengapa tidak ada balasan?  Saya kontak sahabatnya sejak taruna, Mayjen (Purn) Wiyarto, mantan Aster KSAD, Pangdam Pattimura, dan Aster Panglima TNI.  Wiyarto juga sahabat saya sejak menjadi Dandim di Medan. Dari Wiyarto, saya dapat info valid tentang kondisi Doni.  Esoknya saya menjenguk Doni di sebuah rumah sakit. Lelaki yang biasanya terlihat gagah, ganteng, percaya diri, solutif, pekerja keras, dan murah senyum, terlihat terbaring layu di ruang ICU. Saya seperti tak percaya, tapi itu nyata. Hanya bisa berdoa dari balik pintu kaca berjarak sekitar lima meter dari tempat Doni berbaring dengan selang infus dan entah peralatan apa lagi. Bolak balik saya dan Wiyarto yang ditemani istrinya,  kembali melihat kondisi Doni dari balik pintu berkaca.  \"Sejak taruna, Doni selalu menyembunyikan penyakit dirinya. Dia sembunyikan seperti seorang komando yang memegang teguh rahasia tugas,\" kata Wiyarto. Saya bersaksi Doni orang baik. Dia bisa simpan rahasia sekeras-kerasnya. Persis seperti poin kelima Sumpah Prajurit. Saat saya besuk, terlihat juga datang Danjen Kopassus Mayjen Dedy Suryadi, Jenderal (Purn) Wiranto, mantan Pangdam Siliwangi serta Danpaspampres Mayjen (Purn) Suroyo Gino. Cepat pulih, Bang Doni. Masih banyak yang bisa kita kerjakan untuk bangsa dan negara. (*)

Anies, Perubahan dan Kekuatan Modal Jutaan Rakyat

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan |  Sabang Merauke Circle ANIES telah menyampaikan kesulitan dukungan pembiayaan ke publik. Alasannya banyak pengusaha  yang bertemu dengannya mengeluh karena setelah pertemuan, pengusaha itu diperiksa pajaknya. Ketakutan diciptakan untuk melumpuhkan logistik Anies. Bisa jadi kekuatan lawan Anies yang sedang berkuasa melakukan segala cara dan segala instrumen untuk menakut-nakuti. Atau bisa juga pengusaha tersebut tidak tertarik mendukung Anies lalu mencari alasan untuk menghindar. Hari ini fakta mengejutkan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Satu juta massa berkumpul mendukung Anies-Muhaimin. Dukungan itu ditunjukkan dengan kehadiran mereka jalan santai bersama AMIN (Anies-Gus Imin). Tamsil Linrung, penanggung jawab acara, menjelaskan bahwa acara ini lebih berbasis partisipasi rakyat ketimbang dukungan logistik orang-orang kaya. Artinya, tanpa andalan berarti sumbangan cukong atau oligarki, rakyat telah bergerak mendukung arus perubahan yang diusung AMIN. Anies dan Gus Imin adalah simbol rakyat jelata. Mereka mewakili kepentingan kaum miskin NU, Muhammdiyah dan Islam lainnya. Secara keseluruhan mewakili semua rakyat miskin. Dalam simbolik itu tentu persoalan logistik bukan menjadi persoalan utama. Justru dukungan logistik dari orang-orang kaya harus dibatasi oleh AMIN, sehingga ruang partisipasi rakyat miskin tidak tergerus. Obama dan Uang Rakyat Pekerjaan mencari dukungan keuangan dari rakyat telah dicontohkan oleh Barack Obama, Presiden Amerika, 2008. Pada masa kampanye 2008, Obama berhasil mendapatkan dana dari rakyat dan korporasi sekitar $750 juta (opensecrets.org/pres08/summary.php?cid=N00009638&cycle=2008). Sejumlah 656 juta dollar adalah kontribusi individual. Politico.com dalam \"Obama\'s army of small donors\" melaporkan bahwa 45% jumlah itu datang dari dukungan rakyat dalam jumlah kecil per individunya. Total kontributor dana Obama dilaporkan dari individual itu berkisar 1,7 juta orang sampai 3 juta orang. Kecilnya jumlah donasi berkisar 10 dollar alias Rp. 150.000. Mungkin untuk kesanggupan orang Indonesia itu setara dengan Rp. 25.000. Bibi Obama, orang Kenya, yang tinggal ilegal di Amerika, Zeituni Onyango, pada May 2008 menyumbang $265, namun harus dikembalikan ke KPU karena dianggap sumbangan ilegal. Selain buruh, yang percaya pada Obama dengan slogan \"Change!, Yes We Can\", kampus-kampus juga banyak memberi sumbangan, seperti staf dan dosen California University. Beberapa pengusaha Wall street, yang melihat pentingnya agenda recovery ekonomi dalam situasi kritis saat itu, akhirnya ikut menyumbang dana kampanye. Namun, karena besarnya kontribusi uang rakyat jelata, maka politik Obama sepanjang berkuasa tetap sama seperti jargonnya, PERUBAHAN. Penggalangan Dana AMIN Dengan beban pembiayaan kampanye yang diungkap Anies baru-baru ini, di mana banyak pengusaha yang ketakutan menyumbang, sudah saatnya Anies dan Gus Imin menyandarkan diri pada rakyat jelata. Rakyat jelata tentu miskin, tapi belum tentu mereka tidak bisa berpartisipasi dalam kemenangan. Jikalau Obama mengandalkan kaum buruh, maka AMIN dapat mengandalkan kelompok-kelompok pengajian emak2, di desa dan kota. Jika kencleng alias kotak infak dijalankan dari surau ke surau, Masjid ke Masjid, Madrasah ke Madrasah, pengajian demi pengajian dan lainnya, maka dapat dipastikan jutaan rakyat akan berpartisipasi menyumbang. Belum lagi jika ahli-ahli IT (Fintech, dll) terlibat dalam memudahkan penggalangan dana.  Jika jutaan buruh di Amerika mendukung Obama , maka jutaan kelompok pengajian dan jutaan rakyat kecil lainnya dapat mendukung pembiayaan AMIN. Itulah tujuan kemenangan AMIN. Sebab, tanpa dukungan keuangan rakyat, maka visi perubahan akan mengalami pelumpuhan di masa depan, setelah kemenangan. Penutup Dukungan sejuta rakyat Sulawesi Selatan terhadap Anies dan Gus Imin, pagi tadi di Makassar, menunjukkan arah kemenangan AMIN adalah kemenangan berbasis rakyat. Isu perubahan yang dilantunkan akan sukses sepanjang rakyat tetap bersama AMIN. Kegalauan para pengusaha untuk mendukung AMIN tidak perlu menyurutkan langkah AMIN  menggapai kemenangan. Penggalangan dana dari rakyat harus dilakukan melalui jejaring pengajian, Masjid, Madrasah, dan lainnya dari jutaan umat. Bahkan jika sumbangan digital dapat diaktifkan, maka partisipasi rakyat jelata akan lebih besar. Saatnya rakyat jelata, Anies dan Muslim serta parpol pendukung memusatkan perhatian pada dukungan dana rakyat. Sehingga, kemenangan yang ingin dicapai adalah sebuah PERUBAHAN. (*)

Jokowi Cerminan Presiden Korup dan Zalim, Layak Ditumbangkan Secara Paksa Sebelum Kekuasaannya Tamat

Oleh Faisal S Sallatalohy |  Pemerhati Politik SAMA halnya polemik perampasan lahan Warga Rempang oleh negara yang terus memanas. Tensi pertarungan pilpres 2024 makin tinggi. Langkah politik Istana yang dipimpin presiden Jokowi makin brutal dan lepas kendali.  Presiden seperti hilang kewarasan. Secara terbuka, Jokowi menunjukan ke publik, dirinya memanfaatkan lembaga inteligen negara sebagai alat politik praktis untuk memukul parpol dan elemen oposisi.  Jokowi mengaku telah memegang data intelijen tentang rahasia, mau kemana arah berbagai parpol.  \"Saya tahu dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana juga saya ngerti\"  Pertanyaannya: Jokowi bertindak seperti itu atas arahan siapa ? Mau menyerang siapa ? Dan untuk mendukung siapa ?  Sejak awal Jokowi telah menunjukan kenyataan bobrok perilaku cawe-cawe dirinya dengan menggunakan kuasa jabatan sebagai kepala pemerintahan untuk mengintervensi urusan pilpres.  Jelas dan terang, Jokowi menunjukan dukungannya terhadap Ganjar yang diusung PDIP. Bahkan ikut campur dalam urusan pembentukan koalisi. Menggunakan politik sandera, Jokowi berusaha menekan sejumlah ketua partai untuk masuk dalam lokalisasi koalisi di bawah kendali dirinya.  Hasilnya, semua cara dilakukan. Tak peduli hilang etika, hilang moral politik bahkan menabrak konstitusi.  Gunakan data inteligen untuk menyandera dan mengobrak-abrik kedaulatan partai dan elemen oposisi, jelas merupakan ancaman serius bagi kebebasan politik kalangan sipil dan demokrasi Indonesia.  Dalam hal ini, Jokowi tidak bertindak mandiri. Jokowi bukanlah dalang. Dapat dipahami, Jokowi berdiri di belakang Ganjar. Eksesnya, manuvernya ini turut menyeret-nyeret nama PDIP.  Banyak yang menduga, data inteligen yang dipegang Jokowi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan mengontrol parpol hingga mendukung bacapres Ganjar Pranowo.  Ganjar diusung PDIP. Ketua partainya Megawati. Segala bentuk manuver anggota partai demi kepentingan Pemilu, harus melalui arahan dan kendali ketua partai. Termasuk Jokowi. Anggota Partai PDIP. Tidak peduli statusnya sebagai presiden.  Apa maksud cawe-cawe jokowi ? Untuk melanjutkan kekuasaan diri dan golongannya lewat tangan Ganjar yang memang satu frekuensi dalam kepentingan politik. Ganjar adalah calon rekomendasi Jokowi. Di pundak ganjar, Jokowi meletakan harapan untuk tetap memiliki kendali atas kekuasaan ketika lengser.  Namun, saat ini, harapan Jokowi atas Ganjar sangat ditentukan Megawati sebagai ketua sekaligus pemilik partai. Jokowi harus manut, harus ikut arahan. Jangan bertindak di luar kendali Megawati jika tak ingin harapannya dirusak seketika.  Termasuk perilaku politik cawe-cawe Jokowi yang meunculkan polemik penggunaan data inteligen saat ini. Mustahil di luar kendali Megawati. Tidak mungkin Megawati tidak mengarahkan. Boleh jadi dalangnya adalah Megawati.  Dalam kaitan ini, makin jelas terlihat, model perilaku buas Megawati dan Jokowi yang memanfaatkan kuasa jabatan presidennya sebagai upaya untuk memenangkan kepentingan PDIP di pilpres 2024. Model intervensi kekuasaan menebar ancaman kepada parpol koalisi Prabowo agar tetap manut, serta koalisi Anies-Cak Imin demi memenangkan Ganjar.  Jokowi makin agresif bertindak. Memposisikan diri secara ilegal sebagai otoritas tunggal yang sangat powerfull. Apa saja yang dikehendaki wajib ditaati.  Namun di satu sisi, publik makin sadar dan gerah dengan perilaku kekuasaan Jokowi yang makin otoriter, semena-mena. Rakyat memang dibuat semakin tidak berdaya, parpol dan elemen koalisi dibuat terintimidasi lewat aneka manuver politik jahat Jokowi.  Tapi di satu sisi, langkah politik menyandera, mengancam dan menindas seperti ini akan memicu dendam masa depan yang makin melebar. Semua pihak yang terancam hari ini, akan makin ber-semangat membalasnya di masa depan.  Pada waktunya, Jokowi akan menjadi \"sitting duck\", bebek yang terduduk di lapangan terbuka untuk siap menjadi objek sasaran \"bedil\" musuh-musuh politiknya.  Pastinya, pengakuan Jokowi tentang data inteligen menyasar parpol adalah bentuk pelanggaran hukum serius. Kedaulatan politik masyarakat dilucuti ambisi politik pribadi presiden. Menjadi pesan terbuka adanya operasi teror inteligen seorang presiden secara ilegal.   Sungguh otak kediktatoran yang sangat kental. Perilaku mabok kekuasaan yang amat sangat. Apapun dilakukan. Termasuk mengendalikan perwira tinggi Polri dan TNI menyadap aktifitas politik rakyat dan parpol untuk melayani kepentingan politik praktis yang bersifat individual, kelompok dan golongannya semata.  Inilah ciri kekuasaan korup dan Zalim yang perlu ditumbangkan secara paksa sebelum masa baktinya selesai. (*)

Bubarkan Rezim Jokowi - Bentuk Presidium Pemerintahan Darurat

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  PERUBAHAN di Indonesia tinggal masalah waktu,  soal hari dan caranya - halus atau kasar - tidak ada yang bisa memastikan, perkembangan politiklah yang akan menentukan. Dalam  perpolitikan tidak pernah ada \"expert\", yang ada \"observer\".  Prof. Daniel M Rosyid (Gubes ITS Surabaya) menyentil bahwa \"Rezim Serampangan di P. Rempang, Kepri, menunjukkan watak asli rezim penguasa fir\'aunik model VOC saat ini\" Intimidasi  investor China berdalih investasi makin ganas dan membabi buta, termasuk investor China Xinyi Glass melalui komprador lokal telah mengorbankan masyarakat pesisir Melayu yang sudah lama menghuni pulau itu.  Setelah polisi, kini bahkan tentara ikutan menjadi instrumen penguasa untuk memaksakan kehendaknya, lagi lagi berdalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru nyata - nyata  melanggar Pembukaan UUD45. Rezim selalu melihat kekayaan daerah sebagai asset sementara penduduknya liability, terlilit utang negara yang mengerikan. Saat  bersamaan keadaan makin ironis, ketika bacapres dan caleg DPR nyaris diam seribu bahasa sibuk persiapan Pemilu 2024.  Warga negara RI dari semua suku manapun tidak bisa membiarkan cara- cara kekerasan seperti ini terjadi begitu saja tanpa dipersoalkan.  Ketika rakyat tuntut parpol- papol peserta Pemilu untuk menghentikan unjuk kekuasaan dan kebengisan di mana mana termasuk di P. Rempang agar  tidak terus kekejaman yang  memilukan, justru indikasi kuat terlibat bersekutu dengan penguasa kejam dan tiran. Parpol terus membisu hanya sibuk soal Capres / Cawapres, atur koalisi sana sini bergaya paling jumawa merasa sebagai pemilik kekuasaan. Ini saatnya rakyat bisa meminta bubarkan parpol di Indonesia untuk di tata ulang. Ambil alih senayan, kuasai dan bubarkan MPR dan DPR yang  hanya sebagai aksesoris dan lumpuh total. Ketika kekuasaan justru menjadi bagian kekuatan penjajah , rakyat memiliki gak, kuasa dengan  caranya hi sendiri sebagai pemilik kekuasaan membubarkan rezim penguasa saat ini.  Penguasa tidak lagi boleh berlindung atas nama mandat rakyat ketika rakyat mayoritas mencabut mandatnya yang di berikan saat pemilu. \"Bubarkan rezim Jokowi - bentuk pemerintahan darurat dalam bentuk Presidium Penguasa Darurat, cukup enam bulan untuk membentuk pemerintahan baru lewat pemilu,  negara kembali ke UUD 45 , pulihkan ekonomi dari cengkeraman para mafia Oligargi, cabut semua UU yang merugikan rakyat\" Tunda sementara Pemilu / Pilpres 2024 yang indikasi kuat sedang di kuasai dan dalam cengkeraman para mafia asing dan bandit yang membahayakan kedaulatan negara. (*)

Kejanggalan dan Indikasi Pelanggaran Hukum: Rempang Eco City Wajib Dibatalkan

Oleh: Anthony Budiawan |  Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PROYEK Rempang Eco City dikebut. Kejar tayang. Sampai nabrak peraturan. 1. Proyek investasi di Rempang mulai diangkat kembali oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 2015. Kemudian dibahas cukup intens selama periode 2016-2021 oleh pemerintah pusat. Apa daya, payung hukum ketika itu sangat pelik untuk bisa memberi konsesi pengelolaan lahan satu pulau Rempang kepada investor. Karena, status kawasan pulau Rempang seluas sekitar 17.000 hektar merupakan hutan konservasi Taman Buru, dan hutan lindung. 2. Sebagian hutan Taman Buru kemudian dialihkan menjadi hutan produksi konversi pada 6 Juni 2018. Luasnya sekitar 7.562 hektar. BP Batam berharap diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) atas kawasan tersebut. Tujuannya, agar dapat memberikan hak pengelolaan lahan kepada investor, yaitu PT MEG. 3. Di sini timbul kejanggalan pertama. Apa dasar persetujuan pengalihan atau pelepasan kawasan hutan taman buru tersebut. Apakah sudah ada hasil penelitian dari tim terpadu, sesuai ketentuan peraturan dan UU yang berlaku? Dan, kalau ada, bagaimana publik bisa akses terhadap dokumen hasil rekomendasi tim terpadu tersebut? Kalau tidak ada, berarti pengalihan kawasan hutan tersebut ilegal.    4. Karena, pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan, bahwa perubahan fungsi kawasan hutan harus berdasarkan hasil penelitian terpadu (ayat 1), dan untuk cakupan yang luas serta bernilai strategis harus dengan persetujuan DPR (ayat 2). Apakah Menteri Kehutanan sudah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan ini?  5. Meskipun begitu, dasar hukum untuk mengubah peruntukan kawasan hutan produksi menjadi lahan komersial masih terkendala, sehingga belum dapat diberikan kepada investor, dalam hal ini PT MEG. 6. Pemerintah kemudian menerbitkan UU (Omnibus Law) No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Klaster Kehutanan mengatur Penggunaan Kawasan Hutan untuk keperluan komersial, yang sebelumnya tidak bisa. 7. Pasal 38 UU Cipta Kerja memberi fasilitas untuk itu. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan (di luar kegiatan kehutanan) dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (ayat 1), tanpa perlu mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Luar biasa saktinya UU Cipta Kerja! 8. Asal, pembangunan di luar kegiatan kehutanan tersebut dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. Seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021. Antara lain untuk kegiatan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (pasal 91 butir c), dan industri selain Pengolahan Hasil Hutan (pasal 91 butir i). Peraturan Pemerintah ini sangat sakti! 9. Butir terakhir ini, pada dasarnya, menyatakan bahwa semua kegiatan industri bisa masuk kawasan hutan tanpa perlu mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Asal, kegiatan tersebut mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. Sangat sakti. Apa arti tujuan strategis? 10. Kemudian, untuk kegiatan program atau proyek strategis nasional, UU Cipta Kerja membebaskan kewajiban PNBP kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Pasal 94 ayat (8) hutuf f). Maksudnya PT MEG? Luar biasa. 11. Malapetaka datang. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional (bersyarat). Kalau dalam 2 tahun tidak diperbaiki, maka akan menjadi inkonstitusional permanen. MK juga perintahkan pemerintah menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. 12. Dua tahun berlalu tanpa ada perbaikan. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya, PP 23/2021, menjadi inkonstitusional permanen per 2 November 2022. PP 23/2021 tersebut memang sudah tidak sah, karena MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana. 13. Rezim Jokowi, tepatnya Jokowi, nekat. Pada 30 Desember 2022, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPPU Cipta Kerja ini pada intinya sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya, UU No. 11/2020, yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. 14. Oleh karena itu, PERPPU Cipta Kerja dapat dimaknai sebagai pembangkangan terhadap perintah MK, dan otomatis melanggar konstitusi. Itu yang pertama. Selain itu, kedua, PERPPU Cipta Kerja juga melanggar konstitusi terkait dugaan rekayasa “Kondisi Kegentingan Memaksa” krisis ekonomi global, yang ternyata sampai sekarang tidak terbukti sama sekali. 15. Selain itu, pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU No 6 Tahun 2023 oleh DPR juga cacat hukum. Karena, PERPPU tidak disahkan oleh DPR pada persidangan DPR berikutnya setelah penerbitan PERPPU. DPR baru melaksanakannya pada sidang berikutnya lagi. Cacat hukum. 16. Proyek Rempang sejak saat itu kejar tayang. April 2023, Xinyi International Investment Limited, perusahaan China berbasis di Hong Kong, menyatakan minat untuk investasi pabrik kaca dan pembangkit listrik berbasis solar panel di Rempang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan sigap meluncurkan program Pengembangan Kawasan Rempang Eco City seluas 17.000 hektar, diberikan kepada pengembang tunggal, PT MEG. 17. 28 Juli 2023, Xinyi, PT MEG, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menandatangani MOU Proyek Eco City Rempang. Disaksikan oleh Jokowi. Investasi meliputi pabrik kaca, pembangunan pabrik solar panel, pembangkit listrik berbasis solar panel (PLTS), dan ekspor listrik ke Singapore, yang tentu saja melanggar hukum. Karena swasta tidak boleh jualan listrik.  18. Untuk mempercepat proses legalitas dan kejar tayang, Airlangga Hartarto kemudian memberi status Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional pada 28 Agustus 2023. Absurd! Apanya yang strategis? Status Proyek Strategis Nasional ini rupanya hanya untuk mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan Rempang, menggunakan UU Cipta Kerja yang terindikasi jelas melanggar konstitusi. 19. Status Proyek Strategis Nasional rupanya juga digunakan untuk mengosongkan kawasan Rempang dan mengusir masyarakatnya dari tanah leluhur mereka. Ini terjadi 5 September 2023, seminggu setelah mendapat status Proyek Strategis Nasional. 20. Pemberian status Proyek Strategis Nasional nampaknya melanggar UU Cipta Kerja itu sendiri. Pertama, Pelepasan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penelitian (oleh tim) terpadu. Kedua, status Proyek Strategis Nasional hanya bisa diberikan untuk proyek Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD. 21. Bab X, Pasal 173 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023: Pemerintah pusat atau pemerintah daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan …. bagi proyek strategis nasional dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. 22. Artinya, pemerintah tidak boleh ikut campur menyediakan lahan untuk proyek Rempang Eco City yang dikelola swasta. Apalagi sampai mengusir warga setempat. Maka itu, pelepasan atau penggunaan kawasan hutan Rempang untuk proyek Rempang Eco City swasta jelas melanggar UU. 23. Pemberian lahan seluas satu pulau atau sekitar 17.000 hektar untuk satu investor Rempang Eco City juga melanggar UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi bahwa penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), dan dipertegas bahwa pemerintah wajib mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat (2)). Bukannya mencegah, pemerintah malah memfasilitasi. Absurd! 24. Masyarakat Rempang didiskreditkan sebagai penduduk liar yang menyerobot lahan negara, sehingga boleh saja diusir, atau direlokasi secara dipaksa. Ternyata, kebanyakan dari mereka merupakan penduduk setempat secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu. 25. Mereka saat ini tidak atau belum ada sertifikat, tetapi tidak berarti mereka bukan pemilik lahan yang mereka tempati. Mereka seharusnya, secara otomatis, diberikan hak milik atas lahan yang mereka tempati turun temurun, seperti bunyi Pasal 1, Bagian Kedua UUPA, hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik. 26. Bahwa konversi lahan menurut UUPA ini sudah lewat batas waktunya, bukan berarti hak milik masyarakat hilang dan diambil negara. Pemerintah seharusnya proaktif mengkonversi lahan masyarakat (adat) tersebut menjadi sertifikat. Bukan sengaja mendiamkan. 27. Masyarakat Adat Rempang pernah mengajukan permohonan penetapan hak tanah (17/09/2020) kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak mendapat jawaban solutif. Jawaban pemerintah mempertahankan status quo. 28. Menimbang indikasi pelanggaran-pelanggaran di atas, proyek Rempang Eco City layak dibatalkan, dan bahkan digugat. --- 000 ---

Prabowo Masa Lalu, Ganjar Kemarin, dan Anies Masa Depan

Oleh Legisan Samtafsir | Ketum Gerakan Nasional Indonesia Gemilang. MENYAKSIKAN acara debat Capres di UGM, kemarin 19 September 2023, luar biasa. Hebat UGM, hebat Mata Najwa, hebat rakyat Indonesia. Dan baru 19 jam acara ini ditayangkan di youtube, berhasil ditonton lebih dari 3,5 juta viewers. Sajian gagasan Capres memang ditunggu masyarakat. UGM dan Mata Najwa lebih cepat dan kreatif dibanding UI dan kampus lainnya, dalam memenuhi kebutuhan publik tersebut. Tahniah.  Pada acara di UGM-Mata Najwa itu, kita semua bisa menilai sosok yang digadang-gadang akan menjadi pemimpin di negeri 275 juta penduduk tahun depan ini, apa gagasannya dan bagaimana relevansinya untuk tujuan Indonesia ke depan. Prabowo Masa Lalu Dari segi usia, 71 tahun, Prabowo sudah tak muda lagi (Anies dan Ganjar 54 tahun). Meskipun secara jasmaninya sehat, tetapi gap zamannya Prabowo dengan generasi millenial terlalu jauh. Gaya bahasa Prabowo terlalu monoton, meski nadanya berapi-api. Prabowo kekurangan kosakata dalam mengekspresikan gagasannya kepada publik. Transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam 17 butir program Prabowo, bukanlah hal baru. Kesemuanya tidak jelek, tapi berangkat dari problem yang terjadi di mana Prabowo sendiri terlibat dalam mengambil keputusannya, karena Prabowo berada dalam pemerintahan. Itu bisa berarti Prabowo memahami permasalahan yang terjadi, tapi juga bisa berarti Prabowo tak cukup kredibel untuk mewujudkannya. Perkataan Einstein sepertinya tepat untuk hal ini: \"permasalahan saat ini hanya dapat diselesaikan dengan tingkat pemikiran yang lebih tinggi daripada tingkat pemikiran yang menciptakannya.” Ganjar Masa Kemarin Setara dengan Prabowo, Ganjar lebih identik dengan rezim Jokowi, bahkan pelanjut estafetnya. Artinya, Ganjar pun sama, tak akan cukup kuat untuk melakukan perbaikan Indonesia ke depan. Sekali lagi, perkataan Einstein, “kita tidak bisa memecahkan masalah dengan tingkat pemikiran yang sama seperti saat kita menciptakan masalah tersebut.”  Ganjar tak bisa keluar dari paradigma neoliberal dalam memberi solusi, karena ia  bagian dari rezim yang neoliberal saat ini, di mana pembangunan hanya bertumpu pada pertumbuhan dan berpihak kepada investor (kapitalis), dan mengabaikan keadilan dan kebangsaan.  Konsep hilirisasi dan digitalisasi tidak buruk, tapi implementasinya hanya berdasarkan konsep pertumbuhan yang miskin rasa keadilan dan kebangsaan. Padahal kedua prinsip pembangunan berkelanjutan ini, harus melekat di dalam kebijakan. Anies Masa Depan Anies berhasil melepaskan diri dari paradigma neoliberal rezim saat ini, dengan memasukkan unsur keadilan di dalam konsep pertumbuhan ke depan. Tagline yang digunakan, \"meluruskan jalan menghadirkan keadilan, untuk Indonesia yang lebih maju dan lebih adil. Memang, akar permasalahan bangsa ini sejatinya adalah keadilan, di mana pemerintah gagal menciptakan keadilan komutatif sekaligus keadilan distributif. Ketimpangan ekonomi dan sosial yang demikian tajam, menjadi bukti gagalnya keadilan distributif (ketidakadilan akses ekonomi). Dan banyaknya konflik agraria dan keterbelahan masyarakat, menurunnya kualitas demokrasi adalah bukti gagalnya keadilan komutatif (penegakan hukum). Anies muncul membawa harapan baru untuk menyelesaikan permasalahan bangsa dari akarnya, yaitu keadilan. Dan ini akan memperbaiki pertumbuhan menjadi lebih berkualitas, partisipasi yang lebih inklusif dan modal sosial yang lebih baik, yang ujungnya adalah kejayaan Indonesia.  Penutup: Memenangkan Masa Depan Inilah harapan baru, harapan masa depan. Namun tidak semua masyarakat bisa melihat peluang Anies untuk membawa harapan di masa depan; apalagi, gegap gempita pilpres sesungguhnya adalah pertarungan \'apa dan siapa yang di belakang kontestan\'; dan ini tentu saja sangat tidak sehat. Tetapi realitas ini terjadi. Oleh karena itu kampanye gagasan, pengenalan kontestan dan pendidikan pemilih terkait keadaan  bangsa dan figur capres, seperti yang dibuat oleh UGM-Matanajwa adalah sangat-sangat penting. Ini juga yang seharusnya dilakukan oleh semua simpul kekuatan masyarakat, seperti Partai, semua Kampus, Masjid, Majelis Ta\'lim, semua Ormas dan Relawan; tidak dengan membuat framing bagi calonnya, tetapi terutama edukasi yang objektif dan berkualitas. Fa\'tabiru ya ulil albab.***