Usia Presiden Usia Gibran

Oleh: Radhar Tribaskoro - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

MAHKAMAH Konstitusi akan segera bersidang untuk meninjau kembali batas usia termuda calon presiden yang ditetapkan oleh pasal 169 huruf q UU No.17/2017. Menurut UU itu usia capres dan cawapres mesti telah mencapai 40 tahun pada waktu pemilihan presiden diselenggarakan. Ketentuan tersebut ditinjau ulang atas permintaan partai non-parlemen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini mengajukan peninjauan ulang itu karena menginginkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden petahana Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden 2024. Gibran pada tanggal 14 Februari 2024 (hari pemungutan suara) baru mencapai usia 36 tahun 4 bulan dan 14 hari. Adapun putra Presiden Jokowi yang lain, yaitu Kaesang Pangarep, telah diangkat menjadi Ketua Umum PSI hanya 3 hari setelah memperoleh kartu anggota partai.

Bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus kasus ini? 

Koreksi atas Koreksi

Dari sudut pandang ilmiah, kasus ini konyol. Undang-undang yang dipersoalkan baru lahir 6 tahun lalu sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun ketentuan batas usia 40 tahun itu sendiri adalah koreksi atas batas usia 35 tahun yang ditetapkan oleh undang-undang yang digantikan. Sekarang MK harus bersidang untuk mengembalikan batas usia ke semula. Sungguh sebuah pemborosan waktu dan tenaga yang sangat tidak dibutuhkan rakyat.

Enam tahun lalu, batas usia calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dengan pertimbangan bahwa presiden merupakan jabatan yang sangat penting dan strategis. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga harus memiliki kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara. Kalau sekarang batas usia akan diturunkan lagi apakah ada yang salah dalam pertimbangan-pertimbangan di atas? Bagaimana MK mengetahui kesalahan itu?

Tidak ada Kriteria Objektif

Dalam konteks kepemimpinan, umur dan kematangan seringkali dikaitkan, tetapi kedua aspek ini tidak selalu sejalan. Banyak teori mengatakan bahwa kematangan pemimpin lebih terkait dengan pengalaman daripada umur. Orang yang memiliki pengalaman kerja dan pernah memimpin di berbagai tingkatan dianggap lebih matang dibandingkan dengan orang yang lebih muda. Menurut Teori Perkembangan Kepemimpinan, seperti disampaikan Warren Bennis, penting sekali bagi seseorang untuk mengalami dan mengatasi berbagai krisis atau tantangan sebagai cara untuk mengembangkan kepemimpinannya. Meskipun ini bisa terjadi di usia berapa saja, sering kali diperlukan waktu dan berbagai pengalaman hidup untuk mengembangkan keterampilan dan kebijaksanaan ini.

Di sisi lain model kepemimpinan situasional dari Hersey-Blanchard mengemukakan bahwa efektivitas kepemimpinan tergantung pada sejauh mana pemimpin dapat menyesuaikan gaya kepemimpinan mereka dengan tingkat kematangan bawahan. Meskipun model ini tidak langsung berbicara tentang umur pemimpin, dapat diasumsikan bahwa kemampuan untuk menyesuaikan gaya kepemimpinan dengan situasi mungkin berkembang seiring waktu dan pengalaman. Namun, ada pula pandangan yang mengakui keunggulan pemimpin muda, yang mungkin lebih terbuka terhadap ide-ide baru, inovatif, dan dinamis dalam pendekatan mereka. Mark Zuckerberg (Facebook) dan Sergey Brin (Google) adalah contoh pemimpin muda yang berhasil. Namun perlu diingat kedua orang itu bukanlah pemimpin terpilih, mereka adalah entrepreneur yang kebetulan berhasil di antara jutaan entrepreneur muda lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa kematangan tidak selalu sebanding dengan umur. Seseorang bisa menjadi pemimpin yang matang di usia muda dengan pengalaman, kebijaksanaan, dan keterampilan yang tepat. Namun kesimpulan itu berlaku juga sebaliknya, seorang pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki tingkat kematangan yang diharapkan. Kematangan kepemimpinan bersifat kompleks dan tidak dapat diukur hanya dengan faktor umur semata.

Secara empiris orang Amerika menganggap John F. Kennedy sebagai pemimpin terpilih muda yang paling berhasil. John terpilih ketika berusia 43 tahun. Sementara itu Perdana Menteri Inggris termuda yang dianggap paling berhasil adalah Tony Blair. Seperti Kennedy, ia terpilih tahun 1997 saat berusia 43 tahun. Kepala pemerintahan yang betul-betul muda terpilih di Austria tahun 2017, namanya Sebastian Kurz. Ketika terpilih ia baru berusia 31 tahun. Namun Kurz tidak menyelesaikan masa jabatannya, tahun 2021 ia dipaksa mundur karena terlibat sejumlah skandal, termasuk korupsi. 

Fakta empiris di atas tetap tidak dapat dipergunakan untuk menentukan batas usia yang pasti menunjuk pemimpin telah cukup matang, atau tidak.

Beri Jalan atau Tidak untuk Gibran?

Dengan tidak adanya alasan objektif atas batas usia kematangan pemimpin, orang hanya bisa berspekulasi. Artinya: empat puluh tahun dan tiga puluh lima tahun adalah sama benarnya sekaligus sama salahnya. Mana yang mau dipilih?

Mau tidak mau, pilihan manapun yang akan diambil oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi hari ini memiliki nuansa subjektif yang kuat. Pilihan 40 tahun menyatakan pemihakan kepada pembuat UU No.7/2017, bahwa capres yang matang, cakap dan cukup berpengalaman berusia minimal 40 tahun. Sebaliknya Pilihan 35 mengkonfirmasi dukungan subjektif kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo pada Pilpres 2024.

Bagi publik pilihan 35 adalah konfirmasi atas tegaknya rezim otokrasi Joko Widodo beserta dengan dinasti politik dan kroni-kroninya. Hanya dengan rezim semacam itu maka seorang dengan pengalaman dan kontribusi publik sangat minim bisa mencapai kedudukan tertinggi di suatu negara. Itukah yang akan terjadi pada republik ini? (*)

376

Related Post