Membangun Kerajaan Fasilitas di Lumbung Gizi: Anggaran Gila-gilaan BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk motor, laptop, hingga jasa EO. Di tengah ambisi mengatasi stunting, aroma pemborosan dan kejanggalan pengadaan justru menguar kuat.
Oleh Miftah H. Yusufpati, Jurnalis Senior MediaTrustID
MEDIATRUST.ID-Apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ini mengundang tanya yang lebih dalam dari sekadar kesibukan rutin. Sebagai lembaga baru yang memikul beban berat Program Strategis Nasional untuk urusan isi piring rakyat, BGN justru lebih sering muncul di tajuk berita karena urusan belanja modal yang dianggap tak masuk nalar.
Setelah urusan motor listrik senilai Rp3,2 triliun untuk kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) memicu polemik, kini publik disuguhi rincian belanja lain yang tak kalah mencengangkan: Event Organizer (EO) seharga Rp113 miliar, laptop dan tablet senilai Rp1,1 triliun, hingga seragam penggerak pembangunan senilai Rp68,3 miliar. Kritik pun berdatangan, menyebut BGN bukan sedang membangun gizi, melainkan sedang membangun "kerajaan" fasilitas.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mencoba meredam kegaduhan ini dengan penjelasan administratif. Baginya, angka Rp113 miliar untuk EO adalah keniscayaan bagi lembaga yang baru lahir. "Kami berada dalam fase awal pembangunan sistem. BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri," ujar Dadan di Jakarta, Senin, 13 April 2026. Menurut dia, EO bukan sekadar pengatur panggung seremonial, melainkan mitra strategis untuk manajemen risiko dan komunikasi publik.
Namun, bagi Center for Budget Analysis (CBA), penjelasan itu terdengar seperti apologi atas inefisiensi. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mencium aroma "pemburuan rente" di balik tumpukan dokumen pengadaan tersebut. "Ini bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat dari pajak. Seharusnya digunakan secara hati-hati dan tepat sasaran," tegas Uchok.
Sorotan CBA merinci ketidakwajaran harga satuan. Untuk urusan seragam saja, BGN mengalokasikan Rp68,3 miliar untuk 160.000 stel pakaian bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Yang mencengangkan adalah harga kaos yang mencapai Rp465.625 per potong—sebuah harga yang menurut Uchok tidak masuk akal untuk pengadaan massal dan berpotensi mengandung dugaan mark-up.
Nomenklatur yang bergeser
Keganjilan kian memuncak pada pos pengadaan perangkat teknologi. Kabar yang beredar menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menolak pengajuan anggaran komputer BGN pada 2025. Namun, entah bagaimana, pengadaan itu tetap berjalan dengan nomenklatur yang bergeser menjadi "laptop" dan "tablet". CBA mencatat total anggaran untuk gawai ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ada laptop yang dibanderol Rp17 juta per unit untuk puluhan ribu orang, hingga laptop "kantor pusat" yang mencapai Rp27 juta per unit.
"Kalau memang sudah ditolak, kenapa tetap ada pengadaan? Ini patut diduga ada permainan nomenklatur," kata Uchok. Ia menambahkan bahwa kejanggalan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
Tak berhenti di perangkat digital, urusan logistik motor listrik pun tak luput dari bidikan. BGN menganggarkan Rp528,9 miliar hanya untuk jasa pengiriman 65.067 unit motor ke seluruh pelosok Indonesia. Dalam praktik umum, biaya pengiriman kendaraan biasanya sudah termasuk dalam harga beli atau menjadi tanggung jawab diler sebagai penyedia. Namun, BGN justru membuat pos anggaran terpisah yang nilainya setengah triliun rupiah lebih.
Dadan Hindayana berkali-kali menekankan bahwa setiap pengeluaran telah melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola keuangan yang tertib melalui pelibatan pihak ketiga agar mudah diaudit. "Hal ini justru memudahkan proses pengawasan dan akuntabilitas," kilahnya.
Pasifnya Kejagung dan KPK
Meski demikian, publik dan lembaga swadaya masyarakat tetap menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga pertengahan April 2026, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkesan pasif merespons temuan-temuan CBA ini. Padahal, jika indikasi mark-up dan penyalahgunaan wewenang ini benar adanya, BGN terancam melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kini, bola panas berada di tangan otoritas pengawas. Di satu sisi, pemerintah ingin program gizi segera berjalan demi masa depan generasi. Di sisi lain, integritas lembaga baru ini sedang dipertaruhkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi protein bagi anak-anak bangsa, justru menguap menjadi "lemak" birokrasi yang membebani negara.