Pasca Kadis Ketahanan Pangan Jadi Tersangka, TAPD Kutim Kini Terancam Diperiksa Penyidik
Skandal korupsi RPU Kutai Timur diduga tak berhenti di tingkat dinas. Peran Sekda selaku Ketua TAPD kini disorot terkait alokasi anggaran Rp20 miliar yang disinyalir sebagai proyek titipan.
SEKAT-sekat ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur kini mulai menyentuh eselon tertinggi di Kabupaten Kutai Timur. Setelah menetapkan EM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sebagai tersangka dalam skandal pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024, radar penyidik kini selayaknya diarahkan lebih ke atas: ruang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proyek senilai Rp24,9 miliar yang berujung rasuah itu bukan sekadar urusan teknis di dinas. EM diduga mengatur proses dari pemilihan hingga penunjukan penyedia yang tidak kompeten, PT SIA, dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Namun, dalam ekosistem birokrasi, seorang kepala dinas tak bekerja dalam ruang hampa. Ada mekanisme anggaran yang harus melewati kurasi ketat di meja TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi.
Muncul dugaan kuat bahwa proyek RPU ini merupakan anggaran titipan yang diselipkan dalam dokumen perencanaan tanpa survei lapangan yang memadai. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin proyek sebesar Rp24,9 miliar bisa lolos dalam Standar Satuan Harga (SSH) yang direkayasa jika tidak ada lampu hijau dari sang dirigen anggaran?
Dalam perspektif akademik, fenomena ini dikenal sebagai korupsi kebijakan pada tahap perencanaan. Merujuk pada karya Robert Klitgaard dalam bukunya yang bertajuk Controlling Corruption (1988), korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan yang ditambah dengan diskresi luas tanpa akuntabilitas yang memadai.
TAPD memiliki diskresi luar biasa dalam menentukan prioritas belanja daerah. Ketika Sekda sebagai ketua TAPD tidak melakukan verifikasi ketat terhadap urgensi dan kewajaran harga sebuah proyek, maka diskresi tersebut berubah menjadi peluang bagi praktik pemburuan rente.
Penyidikan mengungkap bahwa dokumen spesifikasi teknis hanya disusun berdasarkan data dari penyedia, tanpa survei pasar. Hal ini mengindikasikan adanya "pintu masuk" khusus yang memungkinkan anggaran tersebut dialokasikan.
Secara teoretis, dalam jurnal ilmiah berjudul Political Budget Cycles in Local Governments yang ditulis oleh James Poterba (1994), sering kali ditemukan adanya alokasi anggaran yang dipaksakan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui jaringan patronase birokrasi.
Dalam konteks Kutim, keterlibatan 18 saksi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim yang telah diperiksa menguatkan indikasi bahwa ada tarik-ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif yang dikelola oleh TAPD.
Peran Sekda Rizali Hadi sebagai Ketua TAPD menjadi krusial untuk diperiksa. Pasal 1 angka 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa TAPD bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan APBD. Artinya, TAPD adalah penyaring pertama. Jika mesin RPU yang belum terpasang namun sudah dibayar 100 persen ini bisa lolos dari pengawasan sejak tahap penganggaran, maka fungsi pengawasan internal di tingkat elit birokrasi patut dipertanyakan.
Penyidik telah menyita uang tunai Rp7 miliar, namun itu baru sebagian dari kerugian negara. Pemeriksaan terhadap TAPD akan membuka kotak pandora mengenai siapa sebenarnya yang memberikan mandat atau "titipan" agar proyek RPU ini berjalan meski PT SIA tak memiliki kompetensi. Tanpa memeriksa peran ketua TAPD, penanganan kasus ini hanya akan menyentuh operator lapangan, bukan otak di balik distribusi anggaran.
Korupsi birokratik di level daerah sering kali melibatkan kolusi sistemik. Mengutip buku Korupsi Menggapai Indonesia yang ditulis oleh Mohammad Hatta (2012), penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat teknis (kadis atau PPK), karena keputusan strategis anggaran selalu melibatkan otoritas yang lebih tinggi untuk menjamin "keamanan" aliran dana.
Hingga saat ini, EM dan tiga tersangka lainnya—GP, DJ, dan BR—menjadi pesakitan utama. Namun, desakan agar penyidik membedah peran Sekda sebagai Ketua TAPD kian menguat. Publik menanti, apakah Polda Kaltim berani menyentuh simpul tertinggi birokrasi Kutim untuk membuktikan bahwa anggaran negara bukan sekadar bancakan yang dititipkan melalui memo-memo senyap di atas meja TAPD.