OPINI
Petisi 100 Makzulkan Jokowi Dukung Aksi Sejuta Buruh
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan AKSI sejuta buruh dari Patung Kuda hingga Baswalu dipenuhi peserta aksi. Berbagai warna seragam menunjukan beragam elemen aksi turut bergerak. Tuntutan utama adalah pencabutan omnibus law baik cipta kerja, kesehatan maupun keuangan. Aksi dilakukan hingga jam 00.10 WIB. Bagi buruh, omnibus law adalah aturan yang tidak adil dan berpihak kepada pemilik modal dan kaum majikan. Buruh atau tenaga kerja merasakan menjadi elemen yang tertindas. Undang-undang berbasis omnibus law yang diproduk Pemerintah dan DPR dinilai buruk sebagai sebuah Undang-Undang. Dari segi filosofis jauh dari keadilan karena konsentrasi pemihakan ada pada pemilik modal dan majikan. UU ini sangat materialistik dan kapitalistik. Dari segi yuridis, proses pengkajian dinilai tidak matang dan bernuansa kongkalikong Pemerintah dan DPR. Penetapan \"diam-diam\" dan suara rakyat yang dinihilkan. Adanya aksi penolakan yang terus menerus khususnya dari kalangan buruh menunjukkan bahwa ketiga UU ini buruk secara sosiologis. Bahkan adanya Perppu \"perlawanan atas Putusan MK\" dinilai masyarakat melanggar Konstitusi. Sangat wajar dan beralasan jika tanggal 10 Agustus ada aksi \"sejuta buruh\" yang mendesak pencabutan secepatnya atas omnibus law tersebut. Omnibus law tidak layak untuk hidup. Sementara rakyat juga merasakan adanya getaran perlawanan dan ketidakadilan. Ideologi kapitalistik dan materialistik telah menggerus hubungan industrial Pancasila. Rakyat mendukung aspirasi buruh untuk mengembalikan khidmah aturan pada kepentingan rakyat dan masyarakat bawah. Bukan kepentingan segelintir orang pemilik modal atau kekuatan asing. Berbagai komunitas masyarakat terlihat mendukung perjuangan kaum buruh ini baik mahasiswa, anak STM, emak-emak, lembaga da\'wah, elemen UI, UNPAD dan lainnya. Sebagai bagian dari rakyat maka Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" juga secara moral dan politik mendukung aksi sejuta buruh tersebut. Tentu tanpa mengganggu dan mencampuri perjuangan keras kaum buruh. Petisi 100 memiliki irisan dengan perjuangan kaum buruh. Sekurangnya untuk dua hal, yaitu : Pertama, pemulihan kedaulatan rakyat. Pemerintahan Jokowi telah merampas kedaulatan rakyat dan menyerahkan kedaulatan tersebut kepada segelintir orang yang bernama oligarki. Demokrasi yang dirampok harus direbut kembali. Omnibus law harus dibuang ke tempat sampah. Kedua, sumber masalah harus dibereskan. Omnibus law adalah kemauan dan proteksi penuh dari Jokowi bersama rezimnya. Karenanya menyelesaikan omnibus law harus didahului penyelesaian rezim. Jokowi mesti dimakzulkan. Cabut Jokowi maka tercabut omnibus law. Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" sangat mendukung Aksi Sejuta Buruh. Semoga kaum buruh semakin sejahtera, merdeka dan berjaya di Indonesia. Dari \"Patung Kuda\" buruh bersama rakyat menggedor \"Istana\". Meski pencapaian tertunda tetapi tangga turun penguasa \"tuli, bisu dan buta\" telah disiapkan. Aksi buruh sudah meneriakkan sejuta suara. AgarJokowi cepat turun tahta karena sejuta dosa. Dosa besar kepada pekerja, rakyat, bangsa dan negara. Bandung 11 Agustus 2023.
Religiusitas dan Dakwah Kebangsaan Surya Paloh
Oleh: Ady Amar - Kolumnis MENILIK orasi Surya Paloh dalam kegiatan Partai NasDem belakangan ini, yang muncul tidak semata suara menggelegar membangkitan semangat duniawi kader partai semata. Tapi lebih jauh dari itu, membangkitkan relung ruhani yang tersekat oleh kepentingan sesaat. Tampak sebuah keprihatinan yang sangat dirasakan seorang Surya Paloh, dan itu tentang suasana kebangsaan saat ini, yang terjebak dalam kemunafikan, kepura-puraan, hingga pragmatisme. Menurutnya, perlu disudahi-dihentikan. Karenanya, ia mengajak semua pihak utamanya kader partainya untuk bergerak maju bersama dalam mewujudkan perubahan. Surya Paloh bicara akan perubahan, dan itu perubahan pola pikir, guna menghindar dari jebakan pragmatisme, yang akan menimbulkan kemerosotan nilai. Serunya, butuh dakwah kebangsaan melalui cara-cara yang dibenarkan akal sehat. Perubahan yang dimaksudkannya lebih pada perubahan cara berpikir. Mindset. Penting kembali pada nilai, dan itu tentang keberadaan diri yang hakiki. Bagaimana merawat nilai-nilai kebajikan, seraya tetap membuka ruang yang seluasnya pada nilai-nilai yang ada. Menurutnya, agar kita tidak terjebak pada kepentingan sesaat yang serba pragmatis, individualistis, dan mendewakan nilai materialistik. Tambahnya, jika tidak, kita akan terperangkap dalam kemunafikan dan kepura-puraan. Apa yang diharapkan Surya Paloh, itu punya nilai religiusitas tinggi, yang ia sebut dengan dakwah kebangsaan. Sebuah pendekatan tidak biasa politisi, yang menarik untuk dicermati. Ada perubahan mindset yang diinginkannya dengan senyatanya, bahwa berpartai menjauhkan dari sikap pragmatisme, tidak sebagaimana kelaziman yang ada. Sikap pragmatisme ditolaknya, yang itu terus dicekokkan pada kader partainya (NasDem). Surya Paloh seperti sedang menarik NasDem yang nyaman di wilayah aman sembari tutup mata pada persoalan yang ada. Maka, upaya menariknya setidaknya ke tengah memunculkan pernyataan mengejutkan, bahwa NasDem tengah menjalankan dakwah. Lebih tegas dinyatakannya, bahwa NasDem tengah menjalankan dakwah dalam nilai dan aspek idealisme. Pilihan religiusitas di luar kebiasaan dikenalkan pada partai yang berbasis nasionalisme. Dakwah yang dijalankan NasDem, sebut Surya Paloh, adalah dakwah kebangsaan. Semua itu muncul seolah dari kerisauan berkenaan dengan perjalanan negeri ini, yang dirasanya tidak lagi semestinya. Katanya, apa arti kehebatan negeri ini, jika kita tidak mampu mengisinya dengan soul, roh yang dipunya dalam membangun tidak saja fisik, tapi tidak kalah penting membangun kesadaran warga negara-bangsa ini. Tandasnya, karena itulah kita memperjuangkan gerakan perubahan. Kita tidak ingin berhenti, statik, seolah sudah selesai semua sistem dan nilai kehidupan itu kita kerjakan. Itulah esensi mengapa perubahan perlu diwujudkan. Surya Paloh menitikberatkan agar menjaga kewarasan cara berpikir, akal sehat kita. Yang itu bisa menentukan nasib negeri ini, apakah mau dibawa ke arah kemajuan, atau sebaliknya. Kemajuan dan kemunduran bisa terjadi oleh sebab yang kita buat, bukan dibuat oleh bangsa lain. Karenanya, untuk memenuhi panggilan siklus lima tahunan dalam alam demokrasi, menurutnya penting adanya partisipasi riil dan nyata. Dan itu upaya mencari sosok pemimpin yang lebih baik dari yang baik-baik, atau yang lebih baik dari yang baik-baik , itu jadi konsen yang tidak boleh ditawar-tawar. Memberi perhatian dan waktu yang cukup untuk memilih pemimpin yang baik dari yang baik-baik, itu ijtihad Surya Paloh dan NasDem senyatanya. Dengan memilih pemimpin baik dan tepat, itu kontribusi nyata, yang akan berdampak positif dalam meluruskan arah pembangunan bangsa. Semua akan terjadi jika pilihan pemimpin yang tepat didapatkan. Menutup dakwah kebangsaannya itu--disampaikan pada pidato pelantikan DPW NasDem Sumatera Barat, Sabtu (5/8/2023)--yang sampai pada pilihan pada Anies Baswedan sebagai calon presiden dari NasDem. Surya Paloh perlu menyebut, itu sebagai memilih pemimpin dengan serius, disertai rasa empati, bahasa nurani, dan dengan pendekatan rasionalitas. Itulah yang disebutnya sebagai pencarian terbaik (Anies Baswedan) dari yang baik-baik. Biar waktu membuktikan semua yang jadi harapannya.**
Stop Demokrasi Reaktif, Gotong Royong Bangun Indonesia
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Pengurus Pusat GMKI 2008-2010. BELUM lama berselang, sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). HMI Jakarta mengecam sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,\" kata koordinator aksi, Raja Rambe. Pada aksi tersebut, aktivis HMI membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan. Ekspresi Reaktif Elit Politik Menanggapi aksi HMI Jakarta, elit PDIP mengecam pembakaran bendera partai. Elit PDIP pun berencana menempuh jalur hukum atas aksi tersebut. \"Kejadian itu sangat tidak patut. Pembakaran bendera partai itu menimbulkan sangat mengganggu. Sehingga akan diproses melalui jalur hukum,\" kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, alumni GMNI, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023). Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP akhirnya melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh aktivis HMI Jakarta. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Senin (7/8/2023). Anggota BBHAR PDIP Triwiyono Susilo menyebutkan alasan pelaporan karena pembakaran bendera partai politik bisa menimbulkan kericuhan. “Alasan pelaporan kan jelas bendera partai itu yang sangat kita hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus pada bendera PDIP tapi pada seluruh bendera parpol lain,” kata Trwiyono. Demokrasi Sejatinya Merangkul, Bukan Memukul Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa aksi pembakaran bendera PDIP oleh aktivis HMI Jakarta tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Namun pelaporan aksi aktivis HMI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pun tidak perlu. Tidak semua hal dalam dinamika bangsa ini harus berakhir dengan proses hukum. Kedua, bahwa ekspresi HMI Jakarta adalah ekspresi biasa anak-anak muda yang sedang berlatih sebagai calon- calon pemimpin. Maka sebagai \"sekolah latihan calon pemimpin\" HMI sama dengan GMNI, GMKI, PMII, PMKRI wajar melakukan hal- hal yang dianggap \"tidak benar\" oleh para seniornya. Aktivis mahasiswa \"boleh salah\" agar kemudian setelah jadi alumni dan senior selalu \"benar\". Ketiga, bahwa hakikat aktivis mahasiswa itu selalu \"menjaga jarak\" dengan kekuasaan dan selalu memihak pada kelompok yang dianggap \"berbeda dengan kekuasaan\". Maka pembelaan HMI Jakarta kepada Rocky Gerung sesuai dengan hakikat aktivis mahasiswa. Elit politik hanya asyik \"bertengkar terkait kue kekuasaan\" secara eksklusif. Sementara ruang pertengkaran ide, gagasan hanya diisi oleh Rocky Gerung. Akibatnya aktivis mahasiswa lebih dekat dengan Rocky Gerung. Keempat, bahwa PDIP tempat berkumpul alumni atau senior aktivis mahasiswa yang terlibat menjatuhkan rezim orde baru termasuk ikut mendorong pembubaran Golkar saat itu. Maka reaksi elit PDIP atas aksi bakar bendera partai oleh aktivis HMI Jakarta berlebihan. PDIP dapat \"belajar\" dari Golkar yang tidak pernah melaporkan para aktivis mahasiswa, meski menuntut pembubaran Golkar, termasuk membakar bendera Golkar. Kelima, bahwa aksi \"sedikit- sedikit lapor\" tidak mencerminkan kematangan dalam demokrasi. Partai sebagai wadah berhimpun \"orang-orang kritis\" semestinya tangguh dalam menghadapi kritik. PDIP sejatinya menjadikan aksi HMI Jakarta sebagai kritik. Ekspresi HMI Jakarta sebagai reaksi atas sikap \"elit PDIP\" yang membangun tembok dan jarak kepada aktivis mahasiswa. Aksi HMI Jakarta sebagai \"ekspresi kemarahan\" junior kepada para seniornya yang makin ekslusif. Keenam, bahwa para alumni dan senior aktivis mahasiswa di PDIP pasti mampu menyelesaikan aksi aktivis mahasiswa, HMI Jakarta dengan merangkul, bukan memukul. Pelaporan pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya sebagai reaksi memukul, bukan merangkul. Maka sebaiknya elit PDIP dengan kepala dingin duduk minum kopi bersama para aktivis mahasiswa berdiskusi tentang Indonesia yang dicita-citakan. Ketujuh, bahwa ekspresi HMI Jakarta mewakili sikap aktivis mahasiswa secara umum terhadap \"kekuasaan partai\" yang sangat eksklusif. Peminggiran peran para alumni dan senior aktivis mahasiswa dalam Parpol di Indonesia, salah satunya PDIP, membuat aktivis mahasiswa marah. Kedelapan, bahwa demokrasi liberal memaksa para aktivis mahasiswa hanya mampu berebut remah- remah kekuasaan menjadi komisaris, komisioner lembaga negara, bukan pemain utama. Parpol lebih mengutamakan elit dengan darah biru dengan isi tas. Maka ekpresi HMI Jakarta adalah kemarahan anak-anak muda yang mimpi dan harapannya dibajak oleh \"anak- anak ingusan\" yang tidak pernah berbicara tentang rakyat, tetapi menjadi pemimpin Parpol dan kekuasaan politik. Kornas akan terus mendorong proses demokratisasi sebagai sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Sehingga Kornas akan terus menggelorakan semangat gotong royong dalam menjawab tantangan pergumulan masa depan Indonesia. (*)
Jokowi dalam Bahaya
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih JW terus menabung surplus fanatisme menyeret para Buzer semakin membabi buta, buah survey bahwa dukungan ke JW masih kuat pada kisaran angka 82 % atau mungkin sudah naik menjadi 100 %, sayang angka tersebut angka ghaib, hasil rekayasa rentalan surveyor yang sedang kesurupan. Surplus fanatisme ini sedang membesar bersamaan perlawanan rakyat makin membesar. Wajar JW kebingungan membaca hasil survei abal abal bisa membuat otaknya pecah berantakan. Jalan pintas harus menghindar dari para demo buruh dan lebih happy kunjungan kerja ke Jawa Timur. Muncul lah dugaan masyarakat luas ini lari dari demo aspirasi rakyatnya lebih baik tengok bebek berdialog dengan bebek, terbebas dari para bebek yang bandel melawan. Terjadinya \"Defisit Akal Sehat\" mengutip konsep the middle ground karya Isaiah Berlin, melahirkan konsep kunci \"the middle ground\" : siapapun yang mencoba memperjuangkan kemerdekaan, termasuk kemerdekaan berpikir dan berpendapat, akan berada di posisi tengah yang berbahaya : \"akan menjadi sasaran kecaman, intimidasi, pembunuhan karakter, pemenjaraan, bahkan pembunuhan, sementara suara rakyat sama sekali tidak di dengar dan dihargai\". Kata lain aspirasi rakyat tetap akan dianggap sampah justru mendapatkan persekusi dengan berbagai rekayasa, penguasa atau JW tetap ingin aman dari gangguan kritik masyarakat. Ini sinyal penguasa akan berubah menjadi \"tiran\". Jadi merekalah sesungguhnya sesungguhnya yang yang sedang terkena wabah sontoloyo , atau kata Rocky Gerung \"Bajingan Tolol\" Sindiran dan kritik keras dr Prof. Daniel M Rosyid bahwa : \"apabila di negeri di mana jagad politik dihuni para bandit, badut, dan bandar politik, dan rakyat hanya jadi jongos politik, maka keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kecerdasan tidak dapat ditemukan (are nowhere to be found) JW terus tenggelam di alam fiksi, yang penuh kebohongan, menuju kearah mendung gelap dan sangat mungkin sudah dekat halilintar akan menyambar diri. Akibat defisit akal sehat dan terus membabi buta sebagai boneka. Tinggal menunggu waktu, dengan ramalan sang tokek antara selamat atau harus terpelanting jatuh dan berahir dengan kehidupan yang berantakan. Gelombang demo yang akan berubah menjadi kekuatan people power sudah tidak bisa lagi dihindari. Rintihan diahir kehidupannya sudah tidak berguna. Tiba waktunya hukuman rakyat akan menimpanya. JW dalam bahaya *****
Manuver MPR Tunda Pemilu
Catatan Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta BREAKING NEWS: MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat. MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal. Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu. Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama. Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan. \"Kalau hanya diubah dengan undang-undang tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,\" kata dia. Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang. \"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,\" kata Arsul. Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu. \"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time,\" imbuhnya. (Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia). MPR tampak bernafsu mengamandemen UUD NRI 1945 (lagi) untuk menggoalkan pasal tentang darurat penundaan Pemilu. Salah seorang kawan di grup WA berkomentar, \"Sekadar info saja, adakah keadaan yang bisa mengarah ke sana?\" Rekan yang lain menimpali, \"Yang bisa membuat dan mengumumkan situasi darurat itu hanya penguasa. Setelah itu seri berikutnya umumkan pemilu ditunda.\" Menurut hemat penulis, dalam konteks kekinian, hal itu melanggar konstitusi, karena situasi darurat secara objektif tidak ada, yang ada adalah situasi darurat yang dibuat-buat secara subjektif. Sementara ini DPD RI telah mengagendakan FGD Jum\'at, 11 Agustus 2023 membedah proposal kenegaraan DPD RI: Menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa menyatakan demikian. DPD RI telah memutuskan dalam Sidang Paripurnanya tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan mengambil inisiatif untuk menawarkan kepada seluruh stakeholders bangsa Indonesia, guna membangun kesadaran kolektif untuk melakukan koreksi total terhadap sistem bernegara Indonesia dengan cara kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan, dan diperkuat melalui teknik adendum konstitusi. Salah satu latar belakang tawaran tersebut ialah bahwa sistem bernegara Indonesia, sejak era Reformasi, semakin menjauhkan Indonesia dari upaya mewujudkan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia, seperti tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Konstitusi Indonesia hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia hasil perubahan tersebut justru menjabarkan Ideologi Individualisme dan Liberalisme. Lima agenda proposal kenegaraan DPD RI dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri Bangsa adalah sebagai berikut. Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang sufficient, dengan sistem tersendiri yang merupakan kedaulatan suatu bangsa. Kedua, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan/independen atau non partisan, selain dari peserta pemilu unsur anggota partai politik. Sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR RI bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja, tetapi juga secara utuh di redundancy oleh people representative. Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan address Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku, dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan, dan Agama bagi Indonesia. Keempat, memberikan ruang review dan pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk/ada, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Apa yang digagas oleh MPR untuk dibawa ke sidangnya tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terdahulu jauh panggang dari api. (*)
Andai Ijazah Jokowi Palsu
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Berandai-andai itu kadang menyenangkan, apalagi jika yang diandaikan itu memungkinkan untuk terjadi sehingga berubah menjadi prediksi. Di tengah karut marut penyelenggaraan negara, maka fenomena politik yang muncul dan ramai patut untuk dianalisis . Salah satu fenomena menarik itu adalah isu ijazah palsu Jokowi. Hingga kini masalah keaslian jazah Jokowi ini tidak kunjung terklarifikasi. Jokowi sendiri seperti menutup mata dan telinga atas kepenasaran masyarakat dan rakyat Indonesia. Alih-alih menunjukan ijazah aslinya, justru orang yang menuduh atau mempermasalahkan seperti Bambang Tri dan Gus Nur akhirnya masuk penjara. Isu ijazah palsu itu andai ternyata terbukti, maka prediksi yang terjadi adalah : Pertama, akan masuk dalam guinness world record sebagai kebohongan paling bersejarah. 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden tanpa keabsahan persyaratan. KPU tertipu dan penipu cuma bisa tersipu tanpa rasa malu. Bisa dibuat patung \"the liar king\"--raja pembohong. Kedua, Presiden tidak sah. Berkonsekuensi hukum tidak sahnya para Menteri dan pejabat lain yang berbasis Surat Keputusan Presiden. Begitu juga dengan aturan dan kebijakan yang telah diambil Presiden Jokowi seluruhnya batal demi hukum (nietigheid van rechtswege). Ketiga, ruang akademis tercemar khususnya UGM yang \"diam\" dan terkesan membiarkan polemik terjadi. Lembaga yang memiliki otoritas untuk mempublikasikan atau mengklarifikasi ternyata bersikap abu-abu bagai tertekan oleh sebuah kekuatan besar. Mempertaruhkan kejujuran akademis. Keempat, segala kontrak dengan asing termasuk investasi IKN, Kereta Cepat China, jaminan APBN, program OBOR, maupun hutang-hutang luar negeri yang dilakukan oleh Presiden ataupun Menteri menjadi masalah hukum dan politik. Rakyat tidak akan mengakui adanya transaksi \"ilegal\" tersebut. Kelima, Presiden Jokowi menghadapi meja persidangan atas delik pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penipuan atau kebohongan. Keonaran sudah dapat dipastikan terjadi pasca terbongkarnya kepalsuan ijazah tersebut. Dengan gonjang-ganjing soal ijazah akibat Jokowi tidak mampu menunjukkan ijazah asli baik Perguruan Tinggi maupun Sekolah Menengah nya, maka hal itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela. Artinya DPR/MPR sudah dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan hukum untuk proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Kepastian palsu atau tidak ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi sebenarnya dapat dibuktikan di depan Sidang MK saat proses pemakzulan tersebut berjalan. Pembuktian keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan terkait bukanlah hal yang sulit. Jika ada kemauan untuk melakukan pengusutan maka hal itu sangatlah mudah. Andai ijazah Jokowi palsu, maka benar dan tepat jika karikatur Pinokio yang berhidung panjang itu disematkan pada Jokowi. Moga masih ada kemauan dan kemampuan Presiden Jokowi untuk mampu menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia \"Inilah ijazah asli saya !\". Maka selesailah dan Jokowi pun lolos dari kedudukan sebagai pesakitan. Untuk kasus ijazah, lho. Bandung, 10 Agustus 2023
Jumhur Hidayat, Rocky dan Perjuangan Buruh Tanpa Akhir
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Sabang Merauke Circle ROCKY Gerung adalah bapak kata-kata alias \"Man of ideas\". Tapi Jumhur Hidayat adalah orang yang melaksanakan kata-kata alias \"Making Ideas Happen.\" Scott Blesky mengatakan \"An idea can only become a reality once it is broken down into organized, actionable elements\". Dalam kasus yang heboh terkait ucapan Rocky tentang \" Bajingan Tolol\", dia mencetuskan ide tentang memacatkan jalanan, buruh harus memacatkan jalan-jalan tol supaya didengar suara mereka di ruang publik. Agar tuntutan buruh terkait pencabutan Omnibus Law Ciptaker, UU penindasan buruh, dikabulkan. \"Macet jalan tol bagus, yang penting jangan macet jalan pikiran,\" kata Rocky. Ide ini akan menjadi kenyataan, karena Jumhur sudah memacatkan jalan sejak 3/8 lalu, sejak Longmarch Buruh Bandung-Jakarta berlangsung. Tanggal 10/8, besok, ratusan ribu buruh akan berdemonstrasi di Jakarta. Jalan-jalan akan macet tentunya. Perjuangan buruh menolak UU Omnibus Law Ciptaker sudah berlangsung 3 tahun. Pada keterangan pers kemarin Jumhur mengatakan perjuangan ini akan berhasil kalau kaum buruh, khususon pemimpin buruh, tidak \"dua kaki\". Satu kakinya sebagai penyembah istana, sedang satu kaki lainnya mengatasnamakan penderitaan buruh. Menurutnya, perjuangan total harus dilakukan dengan vis a vis atau berhadapan. Demo buruh besok harus total, tidak ada yang berunding ke istana sebelum Jokowi mencabut UU Omnibus Law melalui perpu. UU Omnibus Law Ciptaker, baik secara keseluruhan maupun sektor ketenagakerjaan, menurut kaum buruh sama saja atau lebih buruk dari UU era kolonial. Buruh benar-benar tidak dihargai sebagai bagian pencipta pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Bukan \"stake holder\". Sebelum UU itu ada, kaum buruh bisa berunding dalam merumuskan kesejahteraan mereka bersama pemerintah dan pengusaha. Mereka bisa juga merencanakan karir mereka karena kepastian kerja dalam jangka panjang ada. Bisa juga kaum buruh bangga sebagai bagian keluarga besar korporasi mereka, karena banyak perusahaan biasanya mengajak keluarga buruh dalam mempertahankan keberhasilan usaha. Misalnya dengan mengijinkan suami atau istri mereka mengurangi watu untuk keluarga, demi kemajuan perusahaan. Sekarang ini, semuanya sirna. Buruh hanya merupakan skrup-skrup mesin atau korporasi, tanpa kepastian kesejahteraan yang sustainable. Dalam hitungan Jumhur Hidayat, sekitar triliunan rupiah kerugian buruh per hari atas berlangsungnya UU Ciptaker itu. Belum lagi kerugian lainnya, seperti hilangnya hak berunding. Dalam posisi negara tidak memihak buruh atau istilah Marxian negara hanya merupakan proxi kepentingan orang-orang kaya, kaum kapitalis/oligarki, maka nasib buruh hanya ditentukan oleh kaum buruh itu sendiri. Penentuan nasib sendiri, sebagaimana AlQuran mengatakan dalam surah Ar-Rad, ternyata dipidatokan Rocky di hadapan pimpinan buruh yang akan berdemo itu. \"Kalian harus cari gara-gara\", kata Rocky. Jokowi menurut Rocky tidak akan menolong buruh. Kaum buruh harus bergerak menolong dirinya, merubut sejarah, agar Indonesia ke depan dikuasai buruh. Indonesia harus dikelola kaum buruh dan kaum miskin lainnya. Tentu saja ini benar. Saat ini perbandingan redistribusi hasil perekonomian nasional tidak dinikmati orang-orang miskin. Sri Mulyani baru 3 hari lalu mengatakan 20 juta keluarga hidupnya tergantung subsidi negara. Jika keluarga itu rerata punya dua orang tua dan 2 anak, maka artinya 80 juta orang hidupnya miskin atau rentan miskin. Negara gagal menciptakan masyarakat produktif. Sementara, 0,02 % orang kaya menguasai seluruh uang yang ada di Bank.( lihat: cnbcindonesia.com, 2/8/23 dalam \"Separuh Lebih Uang di bank Dikuasai oleh Hanya 002 Penduduk\"). Tidak ada kesejahteraan bagi orang-orang miskin selama 78 tahun merdeka. Satu-satunya cara adalah melakukan perebutan kekuasaan. Orang-orang miskin dan kaum buruh yang harus mengatur negara, bukan kaum oligarki. Merubah struktur elit negara, dari kaum kapitalis menjadi kaum buruh dan miskin merupakan ide terberat yang dilontarkan Rocky dihadapan Jumhur dan kawan-kawan pimpinan buruh. Namun, secara idealistik, Rocky mengatakan bahwa cita-cita bangsa kita merdeka adalah memakmurkan semua rakyat bukan segelintir orang. Maka, terjadi kesenjangan ideal dengan fakta. Lalu, mampukah Jumhur dan pimpinan buruh merealisasikan cita-cita ideal proklamator dan founding fathers/mothers itu? Penutup Rocky telah memberikan ide terhadap perjuangan buruh untuk menjadikan mereka pemilik negeri ini. Jumhur adalah manusia yang melaksanakan ide menjadi kenyataan. Scott Belsky mengatakan bahwa ide-ide cemerlang akan bisa menjadi nyata jika diorganisasikan manusia seperti Jumhur. Gerakan sejuta buruh yang besok dilakukan Jumhur adalah pelaksanaan kata-kata. Jumhur menggelorakan semangat kaum buruh untuk mengusir kedudukan kaum kapitalis sebagai penentu nasib bangsa. Hal itu hanya pernah berhasil di Bolshevik dan Iran melalui revolusi. Setengah revolusi buruh mengubah arah bangsa Skandinavia di masa lalu. Sekarang tinggal kita lihat sekuat apa Jumhur dan kawan-kawan buruh berjuang. Pastinya, perjuangan ini adalah perjuangan tanpa akhir. (*)
Menepuk JIS, Terpercik ke Proyek Sendiri
Oleh Billy David, Wakil Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta. MENTERI BUMN Erick Thohir plus Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, awal Juli 2023 datang ke JIS untuk meninjau kesiapan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menjadi salah satu venue Piala Dunia U-17 yang akan digelar di Indonesia pada November-Desember 2023. Kunjungan tersebut menjadi heboh, karena berbagai kritik disampaikan secara terbuka seperti kualitas rumput JIS, akses masuk bus ke stadion yang kurang tinggi dan lainnya. JIS seolah jadi sasaran tembak. Padahal, stadion-stadion lain yang diinspeksi tidak dijelaskan apa saja kelebihan dan kekurangannya. Banyak orang menilai, kunjungan Erick dan Basuki tersebut lebih bersifat politis ketimbang teknis. Faktanya, beberapa hal teknis bisa dijawab dengan bukti-bukti empiris dalam bentuk video dan foto. Misalnya, untuk akses bus yang masuk ke stadion, terdapat video dokumentasi kegiatan International Youth Chanpionship, dimana bus besar yang masuk sampai stadion. Termasuk jenis rumput JIS juga dipilih dari rumput standar FIFA terbaik yang berasal dari Boyolali yang sudah diekspor sampai ke luar negeri. Beberapa pengamat menilai apa yang dilakukan Erick ini merupakan upaya untuk mencari simpati agar mendapatkan tiket bacawapres. Sekaligus satu usaha untuk mendiskreditkan rekam jejak Anies Baswedan yang gemilang. Dalam berbagai liputan media besar, termasuk media olahraga, JIS selalu masuk dua besar stadion terbaik di Indonesia bersama dengan Stadion Gelor Bung Karno. Kunjungan Erick dan Basuki tersebut terjadi saat Anies Baswedan beribadah haji bersama keluarga ke Tanah Suci. Anies sendiri sepulang dari ibadah haji saat ditanyakan tanggapan terkait dengan beberapa kekurangan yang disampaikan Erick menyatakan tidak cawe-cawe terhadap permasalahan tersebut. Anies tidak membela diri, tidak juga menyerang balik apa yang dilakukaan Erick Thohir. Anies menegaskan bahwa JIS adalah milik bangsa Indonesia. Sebuah sikap negarawan yang patut diteladani. Dalam perjalanannya, upaya menepuk JIS tersebut dilakukan terus-menerus, meskipun Anies tidak membalas sama sekali. Uniknya, justru semestalah yang sepertinya membalas apa yang dilakukan oleh Erick Thohir dan Basuki Hadimuljo. Proyek infrstruktur lain di bawah kendali Erick dan Basuki ternyata justru bermasalah. Menjelang peresmian proyek Light Rapid Transport (LRT) pada 18 Agustus 2023, ternyata ditemukan masalah pada longspan alias jembatan lengkung bentang panjang. Menurut peninjauan, ada masalah desain pada longspan yang melintas di atas Perempatan Kuningan yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dan Jalan H.R. Rasuna Said. Padahal proyek ini sudah mendapatkan sertifikat kelayakan dari Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Basuki. Pelaksana proyek ini juga dilakukan oleh PT Adhi Karya, salah satu perusahaan BUMN ternama yang berada di bawah koordinasi Menteri BUMN Erick Thohir. Jadi, proyek LRT ini di bawah pengawasan Erick dan Basuki. Tapi nyatanya, proyek dengan nilai mencapai Rp23 triliun ini masih terdapat kesalahan fatal. Bayangkan, apa yang terjadi bila kereta layang yang melintas di atas jalan dengan membawa ribuan penumpang per hari terjadi masalah. Hal tersebut tentu sangat mengancam keselamatan para penumpang. Saat inspeksi JIS, Erick dan Basuki langsung datang ke area, membawa media dan ahli-ahli menurut versi mereka. Namun, anehnya ketika kunjungan FIFA ke JIS akhir bulan Juli malah dilakukan secara tertutup tanpa liputan media. Patut dipertanyakan, standar operasional kerja untuk kegiatan sejenis ini, apakah mereka juga akan meninjau lokasi proyek LRT Jabedebek dengan detail seperti itu? Padahal ini proyek yang berada di bawah tugas kedua menteri tersebut secara langsung. Apa yang dilakukan Erick dan Basuki dengan menginspeksi dan mencari kesalahan konstruksi yang berada di JIS, sepertinya justru terpercik ke proyek mereka sandiri. Proyek LRT yang jelas-jelas harus menjamin keselamatan ribuan penumpang, justru potensi bermasalah. Ibarat pepatah, kesalahan kecil di proyek orang terlihat, kesalahan besar di proyek sendiri tak tampak. Hal seperti inilah yang sejatinya merugikan secara finansial. Akhirnya, kembali ke polemik JIS, ternyata keputusan final FIFA awal Agustus ini adalah memilih JIS sebagai venue utama bersama tiga stadion lain di Indonesia. Rumput yang diduga bermasalah dan harus diganti pun, menurut FIFA hanya cukup dilakukan perawatan intensif sampai menjelang pelaksanaan Piala Dunia U-17 nanti. Sungguh sebuah antiklimaks. (*)
KAMI: Usut Tuntas Gerakan Pengkhianatan Jokowi
Jakarta, FNN - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi mengeluarkan pernyataan sikap atas kriminalisasi rezim terjadap akademisi Rocky Gerung menyusul pernyataan kontroversial bajingan tolol. Pernyataan sikap ini disampaikan pimpinam KAMI ke redaksi FNN, pada Rabu (09/08/2023) di Jakarta. Kami menegaskan bahwa, pernyataan keras Rocky Gerung tentang Presiden Jokowi merupakan kritik yang wajar terhadap kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara, yang diduga telah melakukan mal administrasi publik, terutama melalui kesepakatan-kesepakatan mutakhir dengan RRC. Presiden dipilih rakyat dan digaji serta diberi fasilitas oleh rakyat seharusnya menjalankan tugas-tugas sesuai konstitusi. Warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat kritis bahkan menuntut pemberhentian Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran konstitusi. Bahwa, Presiden Jokowi diduga telah bermain mata/ berkolaborasi serta memberikan keuntungan RRC yang berpotensi sangat membahayakan dan merongrong kedaulatan negara melalui MoU tentang IKN dengan China. Presiden Jokowi meminta China menyusun desain detail IKN Nusantara serta memberikan wilayah sekitar 34.000 hektar dari IKN untuk dikelola oleh China, tanpa persetujuan rakyat. Bisa dikategorikan sebagai penjualan negara pada RRC. Bahwa, menarik investor asing dengan berbagai kemudahan dengan cara ugal-ugalan, diantaranya pemberian tax holiday / bebas pajak berpuluh tahun, mempersilahkan mereka tinggal di IKN, menggunakan fasilitas tanah dan bangunan di IKN selama 180 tahun. Ini berarti tiga generasi warga RRC akan menempati IKN, akan menguasai baik bisnis maupun tanah dan gedung di Ibu Kota tersebut. Bahwa, rencana pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan merupakan wilayah yang sangat strategis dan vital bagi kedaulatan negara, justru akan diserahkan ke RRC bahkan akan menyerahkan penyusunan rencana detil pembangunannya. Ini berarti akan menyerahkan kedaulatan negara pada RRC. Bahwa, Presiden Jokowi telah memberikan ijin penjualan pasir laut yang sebelumnya dilarang kepada Singapura. Ini berpotensi menghilangkan beberapa pulau kecil sehingga mengurangi batas wilayah Indonesia, mengurangi batas kontinental Indonesia. Ini sulit dipahami sebagai bukan pengkhianatan pada negara. Bahwa, kebijakan Presiden Jokowi yang secara sistematis menjual kedaulatan negara diduga mempunyai unsur kesengajaan yang tidak bertanggung jawab. Sulit untuk tidak menduga telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun untuk kepentingan negara lain. Bahwa, kritik Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi pada hakikatnya adalah peringatan tentang bahaya kehilangan kedaulatan negara, sekaligus penjajahan bentuk baru di Indonesia seperti yang dikhawatirkan Bung Karno. Bahwa, seharusnya Rocky Gerung diberi penghargaan sebagai seorang Patriot karena dengan kritiknya untuk mencegah dan menghindarkan NKRI dari keterjajahan oleh RRC. Diharapkan kritik atas kebijakan Presiden Jokowi dapat menghentikan bahaya dan malapetaka bagi generasi Indonesia di masa mendatang. Bahwa, pasal 126 KUHP tentang pidana delik quasi pengkhianatan dan pada Pasal 124 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. Bahwa, dalam sumpah atau janji pada pelantikannya, Presiden telah mengikrarkan dengan tegas, bahwa akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan dirinya sendiri, seseorang, atau golongan. Jika memang diduga terjadi pengkhianatan harus diproses dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Dari pandangan tersebut KAMI Lintas Provinsi menyatakan bahwa: Pertama, agar elit dan kekuatan pro-Pemerintah terutama KSP berhenti melakukan persekusi serta ancaman terhadap Rocky Gerung, serta berhenti melakukan rekayasa unjuk rasa rakyat kecil bayaran yang tidak tahu menahu. Kedua, meminta agar DPR, DPD, MPR, MK dan MA berani memproses dan berani menindak tegas Presiden Jokowi yang di duga kuat telah melakukan pengkhianatan kepada negara. Ketiga, agar pihak Kepolisian berhenti mencari-cari pasal-pasal tuntutan kepada Rocky Gerung di era demokrasi ini karena dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah. Keempat, jika berbagai Lembaga Tinggi Negara tersebut tidak segera melakukan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya untuk menyelamatkan negara, maka gelombang rakyat berpotensi akan tergerak menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri. (Sws)
Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PEMERINTAHAN Jokowi terkesan anti-kritik. Setidak-tidaknya itu yang dipertontonkan para pendukung dan relawannya. Lebih dari itu, kalau perlu para pengkritik dipenjara. Dengan tuduhan menghina presiden atau menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian. Masyarakatpun curiga. Apakah pendukung dan relawan tersebut bertindak atas inisiatif sendiri, atau ada yang mengkoordinir? Silakan menduga. Kalau UU ITE tidak bisa mempidanakan pengkritik, maka akan dicarikan UU lainnya. Pokoknya, harus dipenjara, meskipun harus diada-adakan? Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dijerat dan dimasukkan penjara dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. UU tahun 1946? Ya, aneh tapi nyata. UU No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan 26 Februari 1946 menegaskan, bahwa UU yang berlaku sejak saat itu adalah UU (atau peraturan-peraturan) hukum pidana Pemerintah Belanda untuk daerah jajahan Hindia Belanda, Indonesia. Dalam bahasa aslinya (bahasa Belanda) UU tersebut bernama \"Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”. Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.” Pasal 6: (1) Nama Undang-undang hukum pidana \"Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie\" dirobah menjadi \"Wetboek van Strafrecht\" (WBSR). (2) Undang-undang tersebut dapat disebut: “Kitab Undang-undang hukum pidana\" (KUHP). UU Belanda dan perubahannya ini (UU No 1 Tahun 1946) seharusnya hanya berlaku untuk sementara waktu saja, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan Umum: “ …. sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu dirobah dan ditambah seperlunya.” Tetapi, faktanya masih digunakan sampai sekarang, dan semakin sering digunakan untuk mempidanakan pengkritik? UU No 1 Tahun 1946 hanya berisi 17 pasal tentang perubahan atas UU kolonial tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum pidana pasca deklarasi kemerdekaan Indonesia 17/8/1945. Perubahan cukup penting adalah Pasal 14 dan Pasal 15 tentang penyiaran berita bohong dan keonaran. Dua pasal hukum pidana ini yang menjerat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dan kemungkinan besar juga akan digunakan untuk menjerat Rocky Gerung. Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 merupakan perluasan Pasal 171 WBSR (KUHP). Penjelasan Pasal 14 dan Pasal 15 menyatakan: “Menggantikan Pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa pancaroba ini perlu diperluas.” Pasal 171 WBSR (KUHP) yang asli berbunyi: Hij die opzettelijk door het verspreiden van een logenachtig bericht onrust verwekt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of geldboete van ten hoogste drie honderd gulden. Terjemahannya kurang lebih: Barang siapa, dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun ATAU denda paling banyak tiga ratus gulden. Pasal pidana “penyiaran berita bohong” di masa pemerintah kolonial, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau denda, diubah menjadi ancaman penjara 10 tahun (Pasal 14 ayat (1)), 3 tahun (Pasal 14 (2)), dan 2 tahun (Pasal 15), di masa kemerdekaan Indonesia, hingga sekarang. Sanksi administratif “atau denda” dihilangkan. Sadis bukan? Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat diartikan, pemerintah Indonesia di masa kemerdekaan menjadi 3 bahkan 10 kali lebih kejam dari penjajah? Tampaknya, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi semakin suka menggunakan pasal pidana “penyiaran berita bohong dan keonaran”, yang ternyata lebih kejam dari pemerintahan penjajah. Masyarakat menduga keras, upaya ini untuk membungkam kritik. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah menjadi korban pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini. Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung juga akan menjadi korban pasal “berita bohong” ini? Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung dapat dituntut pasal-pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini? Nantikan tulisan berikutnya. —- 000 —-