OPINI
Jokowi Presiden RI yang Terjorok
Oleh Damai Hari Lubis | Pengamat Hukum dan Politik PERSPEKTIF publik, walau Jokowi riil Presiden RI dua/ 2 periode. Namun alangkah banyak cacat diskresi yang telah Jokowi lakukan melalui pola kebijakan politik ekonomi dan hukum dan diskriminatif, yang kesemuanya telah dan bakal tercatat sebagai lembaran historis catatan cacatan hitam. Catatan hitam dimaksud, dikarenakan emperis melalui fakta, khususnya soal kebohongan terdapat puluhan, bahkan jika diakumulasi dan breakdown, bisa jadi estimasinya melebihi 100 kebohongan. Selebihnya catatan hitam Jokowi lainnya, dibidang politik dan ekonomi, data empirik menunjukan terdapat tumpukan utang negara walau sebelumnya Jokowi, dengan mimik serius mengatakan ; \" tidak akan berhutang \" Lalu, indikator kerjasama ekonomi negara ini, nampaknya lebih erat kepada negara RRC. termasuk RRC. dibiarkan sebagai negara tempat beberapa partai, diantaranya partai Jokowi menjadi kader, telah mengikuti \" kursus politik \" . Sehingga indikasinya, amat tranparan politik dan sektor ekonomi negara dibawah Jokowi, begitu spesial dan nyaman kepada negara yang berpaham komunis tersebut. Ideologi yang sesungguhnya terlarang, bahkan mendapat sanksi penjara jika ada individu atau kelompok yang coba - coba menyebarkannya. Hal larangan ini jelas terdapat pada tatanan hukum tinggi Negara RI. yakni, TAP MPR RI. No.XXV Tahun 1966 Jo. UU. RI No. 27 Tahun 1999 Tentang KUHP. Lalu diskresi hukum dan politik berkwalitas cacat yuridis lainnya adalah, Jokowi sengaja secara sadar, terhadap para terlapor terjerat korupsi yang ancaman hukumannya berat (Jo. UU. RI Tentang TIPIKOR) sebagai pelanggar hukum positif (ius konstitum) atau hukum yang harus berlaku, yang para terlapor tersebut masih dalam proses hukum, adapun proses terhenti karena faktor diskriminatif atau akibat diskresi hukum yang ala suka - suka, lalu menjadi legitimed, maka oleh sebab hukum tentu sewaktu - sewaktu kasusnya tidak mustahil akan dibuka atau terbuka kembali. Kemudian catatan sejarah yang ada pada publik, terbukti secara riil, bahwa sosok - sosok individu \" para terpapar temuan korup \" justru dijadikan orang - orang kepercayaan sebagai pejabat tinggi dan atau pejabat publik lainnya, untuk mengelola negara. Diantaranya Tito Karnavian, Airlangga Hartarto dan Zulkifl Hasan serta beberapa petinggi di BUMN salah satunya Ahok dan Erick Thohir. Dan selaku Presiden, Jokowi melakukan pembiaran terhadap tindakan keras dan tegas (tidak sepatutnya) yang dilakukan oleh para aparatur penegak hukum terhadap individu yang sekedar melanggar cita - cita hukum (ius konstituendum), dan rakyat sipil yang dituduh berkata bohong, namun tidak menjadi kegaduhan, lalu dituntut hukuman yang sama dengan pelaku extra ordinary crime (koruptor). Sebaliknya Jokowi mediamkan kebohongan Luhut Binsar Panjaitan/ LBP dengan pernyataannya , \" memiliki big data 110 juta rakyat indonesia, minta pemilu ditunda \" dan implikasinya, lahirkan anarkisme sedemikian rupa, yaitu, dibakarnya pospol dan eigenrichting kepada korban Ade Armando yang nyaris bugil, serta hilangnya nyawa orang lain (anggota Polri Kendari), namun Jokowi diskrimnatif (non equal) LBP bebas tak tersentuh serta lenggang kangkung. Selebihnya yang juga amat krusial dan akan menjadi polemik, Jokowi yang harus memiliki kepribadian leadership dengan attitude yang harus role model, dan pastinya tidak terlepas daripada asas fiksi hukum, teori hukum yang mewajibkan \" semua orang dianggap tahu akan keberadaan undang - undang serta ancaman hukumannya \". Namun Jokowi malah selaku penyelenggara hukum pemerintahan tertinggi negara, begitu mudah melupakan tentang \" percobaan makar terhadap Pancasila dan UUD. 1945 \" atas fakta hukum terbitnya RUU.HIP. dan begitu simpelnya Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang materi hukumnya bertentangan dengan TAP. MPR No. XXV tersebut, perihal dilarangnya Partai Komunisme Indonesia aktivitas dan eksistensi dalam kancah perpolitikan tanah air termasuk apapun kegiatannya. Oleh sebaba atas dasar hukum terkait dengan otak pelaku peristiwa pemberontakan 30 September 1965 atau yang diketahui oleh publik bangsa ini, bahkan secara Internasional, dikenal sebagai peristiwa pemberontakan G 30 S. PKI. Oleh karenanya secara hirarkis diskresi politik Jokowi terkait Kepres sebagai keputusan presiden serta tehnis dan pelaksanan Kepres, perihal ganti rugi terhadap keluarga PKI melalui Inpres adalah cacat hukum, oleh sebab hukum TAP MPR No. XXV yang hirakis lebih tinggi dikangkangi oleh kepres yang berlaku sekedar non yusial, lalu menjadi obscur (kabur), tak berguna, seolah tak berkekuatan hukum sehingga tidak berkepastian hukum \" dikarenakan terbitnya keppres No. 17 tahun 2022 dan inpres No. 2 Tahun 2023. Sehingga oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar bagi publik bangsa ini pada umumnya lintas SARA dan atau lintas strata, tentang \" siapa para korban dan siapa pelaku kejahatan pembunuhan dan atau makar \" pada peristiwa pembunuhan para jendral dan ribuan masyarakat serta para tokoh dan ulama yang menjadi korban puncak kebiadaban para komunisme (PKI) pada 30 September 1965 . Maka, patut dinyatakan sebagai presiden yang seharusnya menjadi pemimpin ideal, yang memiliki kecerdasan dan wibawa, serta berkewajiban berlaku bijaksana dan adil, maka parameter ideal ini, tidak terdapat pada jatidiri Jokowi, melainkan Jokowi adalah presiden terkotor, terjorok dari Presiden RI yang pernah ada. (*)
Jimly Asshiddiqie Hakim Penakut
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih DALAM menjalankan fungsinya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) sesuai tugas dan wewenangnya, dipastikan hanya akan bersentuhan dengan pelanggaran kode etik dan sangsinya. MKMK sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I pada Selasa (7/11/2023). Telah memutuskan bahwa Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan segala akibat dicabutnya kewenan lainnya.” Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia dikenal sebagai pakar Sosiologi Hukum , sepertinya sejak awal sudah memprediksi apapun keputusan MKMK tetap akan menyisakan kegalauan masyarakat. Buru buru menawarkan agar hakim MKMK mempertimbangkan pendekatan dan pertimbangan hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum Nampaknya Jimly Asshiddiqie beserta hakim MKMK lainnya tidak memiliki cukup keberanian menggunakan pendekatan hukum progresif tersebut, akibatnya Jokowi sebagai sumber masalah peran utama sutradara dan skenario merekayasa Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai Cawapres melenggang mulus relatif tanpa gangguan . Mengubah syarat umur persyaratan capres dan Cawapres yang bukan wewenang MK, dengan segala akibat ikutannya tanpa sentuhan rekomendasi. Peran Gibran adalah bencana awal yang akan melanda Indonesia. Keputusan MKMK yang hanya menonaktifkan Ketua MK dari jabatannya, tidak terlalu penting selain sedikit menimbulkan gangguan psikologis bagi Anwar Usman dan keluarga Jokowi. Indonesia saat ini sudah tidak lagi memiliki perangkat hukum sebagai sumber keadilan. Bersamaan dengan tampilnya leadership transaksional pragmatis dan politik transaksional. Diperkuat muncul budaya feodal pembenaran Standar etika, moral, kepatutan sudah menghilang menguap ke udara. Kekuasaan hukum, politik dan ekonomi sudah dibawah ketiak kekuasaan Oligargi - negara bukan hanya sedang berjalan mundur tetapi sedang menuju jurang kehancurannya. Hiruk pikuk pengadilan MKMK hanya dijalankan an sich sesuai peran dan fungsinya, sama sekali tidak memiliki kekuatan efek jera mencegah binalnya kekuatan yang ugal ugalan melanggar konstitusi dan akan menghancurkan demokrasi. MKMK tidak berani menggunakan hukum progresif. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK hakim penakut sangat mungkin karena ketakutan resiko politik dan ganasnya kekuasaan. ***
Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum
Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial. Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD. Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik. Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum. Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung. Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)
Kerusakan Konstitusi Semakin Akut dan Tidak Terkendali: UUD 1945 Asli Jalan Tunggal Selamatkan Indonesia
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KONSTITUSI Indonesia, UUD 2002, yang telah mengalami empat kali amandemen selama periode 1999-2002, semakin rusak, dan semakin mudah dirusak. Jokowi telah menunjukkan betapa mudahnya mengatur konstitusi sesuai untuk kepentingannya, tanpa perlu menguasai MPR. Mereka hanya perlu menguasai Mahkamah Konstitusi. Menguasai hakim konstitusi, setidak-tidaknya 5 hakim konstitusi, dan yang terpenting menguasai Ketua Hakim Konstitusi. Setelah menguasai Mahkamah Konstitusi, pemerintah bisa menerbitkan undang-undang yang sesuai untuk kepentingannya, meskipun melanggar konstitusi. Melanggar konstitusi? Tidak masalah. Masyarakat silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi. Di sana aman. Ada yang mengamankan. Misalnya, presidential threshold yang terus dipertahankan 20 persen. Banyak pihak menggugat. Tapi tidak bisa tembus. Mereka digagalkan dengan alasan tidak ada legal standing. UU Cipta Kerja, ditetapkan tahun 2020, terindikasi melanggar konstitusi. Rakyat kemudian menggugat. Rakyat menang. Gugatan dikabulkan. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, tapi bersyarat selama dua tahun. Lagi-lagi, putusan Mahkamah Konstitusi seenaknya saja. Seharusnya, bertentangan dengan konstitusi tidak ada bersyarat. Kemudian, setelah masa bersyarat berakhir, Jokowi mengeluarkan Perrpu Cipta Kerja. Isinya kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional sebelumnya. Perppu ini pada intinya adalah pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi. Alasan Perppu juga sangat mengada-ada, yaitu akan ada potensi krisis ekonomi global. DPR mengesahkan. Rakyat kembali menggugat. Tapi kali ini digagalkan. Ditolak. Aneh? Dulu inkonstitusional, sekarang konstitusional. Tidak masalah, rakyat bisa apa? Pindah ibu kota. Pengusaha sangat suka. Banyak proyek. Semula bilang dana pembangunan tidak pakai APBN. Ternyata bohong. Ternyata, iming-iming banyak investor, semua bohong belaka. Ujung-ujungnya, APBN dipakai. Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan. Konsepnya lain dari pada yang lain. Bentuk Daerah yang membawahi IKN adalah Badan Otorita. Tentu saja melanggar konstitusi. Karena Daerah di dalam konstitusi hanya terdiri dari tiga kategori, yaitu Provinsi, Kabupaten atau kota. Jadi, Badan Otorita sebagai Daerah jelas melanggar konstitusi. Tapi aman. Sampai sekarang UU IKN tidak ada yang berhasil gugat. Meskipun melanggar konstitusi. Berkat “pengamanan” di Mahkamah Konstitusi yang super ketat. Ada beberapa undang-undang lainnya yang juga terindikasi melanggar konstitusi. Tapi tetap aman. Semua gugatan digugurkan. Puncaknya, Gibran Gate. Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden. Belum cukup umur menurut undang-undang pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus diubah. Kalau harus melalui DPR, prosesnya panjang. Tidak ada waktu. Belum tentu juga DPR setuju. Karena itu, yang paling mudah mengubah undang-undang terkait batas usia calon wakil presiden tersebut, di Mahkamah Konstitusi. Melalui uji materi, bahwa undang-undang batas usia tersebut melanggar konstitusi, kecuali ditambah “ada pengalaman sebagai kepala daerah”. Selesai. Sangat mudah dan singkat. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Terdengar brutal? Tidak masalah. Yang terpenting, Gibran sudah memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Tentu saja, upaya Gibran Gate ini sangat berat. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, paman Gibran dan sekaligus adik ipar Jokowi, harus “berkorban”. Anwar Usman harus melanggar peraturan terkait benturan kepentingan, untuk memastikan permohonan uji materi dikabulkan. Sudah diperkirakan, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tidak masalah. Semua bisa diatur. Jumlah anggota Majelis Kehormatan hanya tiga orang. Bukan sembarangan orang. Mereka termasuk orang super. Penentu konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran kode etik, pelanggaran berat kode etik. Tetapi Majelis Kehormatan tidak memberhentikannya, apalagi “tidak dengan hormat”, seperti perintah undang-undang. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kompromi? Menyelamatkan kehormatan Anwar Usman? Mungkin saja. Yang terpenting, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus mengamankan putusan MK yang sudah memberi jalan kepada Gibran bisa menjadi calon wakil presiden. Pertama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK. Artinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, meskipun Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang yang mengatur putusan MK dinyatakan tidak sah dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, tidak berlaku, dengan alasan putusan MK bersifat final, meskipun putusan MK tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, putusan MK aman, dan diamankan oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Cerita pendek di atas mencerminkan kondisi konstitusi saat ini, UUD 2002, yang sangat mudah diobrak-abrik oleh beberapa orang saja. Semua ini akibat amandemen konstitusi sebanyak 4 kali yang merampok kedaulatan rakyat, menggantikan fungsi MPR kepada Mahkamah Konstitusi yang sangat mudah disalahgunakan dan dimanipulasi. Kondisi di atas membawa Indonesia berada di titik tergelap. Selamatkan Indonesia. Mari kita bulatkan tekad untuk segera kembali ke UUD 1945 Asli. Untuk Indonesia adil dan makmur. —- 000 —-
Anwar Usman Pergi Saja dari MK, Rakyat Muak Lihat Anda
Oleh Asyari Usman | Jurnalisme Senior BEKAS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tidak mau mundur sebagai hakim MK. Padahal, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan dia melakukan pelanggaran etik berat. Sungguh luar biasa tabiat tebal muka mantan orang terhormat ini. Sudah tegas dikatakan pelanggaran etik berat, dan kemudian dia dipecat dari posisi ketua, masih saja bertahan. Hancurlah Indonesia dipimpin oleh orang-orang seperti Anwar ini. Sudahlah melanggar etika kehakiman, dia malah merasa tak bersalah. Hebatnya lagi, Anwar bercuap-cuap di depan media dengan membawa-bawa nama Allah SWT dalam narasi pembelaan dirinya. Anwar mengatakan ada yang melalukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Terus, dia katakan bahwa istilah Mahkamah Keluarga adalah fitnah. Repot rakyat dibikin oleh orang-orang yang tidak waras. Banyak waktu, pikiran dan energi yang terbuang sia-sia. Sudah terang-benderang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres dikutuk oleh dua hakim MK sendiri —bukan oleh netizen— tetap saja Anwar Usman mencari-cari argumen. Demi mempertahankan jabatan. Pak Anwar, Anda tidak lihat berita tentang celaan para pakar hukum tatanegara kepada Anda? Yang kedua, apakah Anda tidak paham apa itu nepotisme? Anda tidak mengerti “conflict of interest” atau “konflik kepentingan”? Yang Anda lakukan itu nepotisme, Pak Anwar. Sedangkan posisi Anda sebagai ketua MK dan ikut menyidangkan perkara No. 90 masuk ke konflik kepentingan. Tak mungkin Anda tidak paham. Sekarang Anda merasa sebagai korban pembunuhan karakter. Supaya Anda tahu, karakter nepotisme Anda itu memang wajib dibunuh. Karakter ini membuat bangsa dan negara rusak berat. Yang tidak boleh dibubuh itu adalah karakter integritas, karakter yang menyuburkan keadilan, karakter antikorupsi, dan karakter-karakter mulia lainnya. Kalau karakter nepotisme tidak boleh hidup di Indonesia. Negara ini bukan milik keluarga Jokowi, Pak Anwar. Tindakan Anda sangat semberono. Mengabaikan akal sehat. Anda main akal-akalan untuk meloloskan Gibran —ponakan Anda itu— agar bisa menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto. Anda, Pak Anwar, tidak merasa malu ditelanjangi oleh Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra. Gugatan yang sudah dicabut kok diajukan lagi. Dengan cara yang licik. Siapa di MK yang berkepentingan melakukan ini kalau bukan Anda? Karena itu, Anda seharusnya dan sebaiknya tidak ada lagi di MK. Rakyat sudah muak dengan Anda, sebagaimana mereka muak dengan Jokowi. Anda memberikan teladan yang buruk sebagai pejabat tertinggi di lembaga yang mengawal konstitusi. Yang Anda berikan kepada generasi muda adalah bimbingan koruptif. Contoh akal-akalan. Mencarikan celah agar keluarga Jokowi bisa membangun dinasti untuk mempertahankan kekuasaan. Sekali lagi Pak Anwar, rakyat sudah muak melihat Anda. Lebih baik Anda pergi saja dari MK. Anda tak layak lagi menjadi hakim konstitusi.[]
Kejanggalan Putusan Majelis Kehormatan MK dan Sanksi Kepada Anwar Usman
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik, selesai dibacakan Selasa lalu, 7/11. Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa kejanggalan terkait putusan Majelis Kehormatan MK dan sanksi yang dikenakan kepada Anwar Usman. Pertama, Majelis Kehormatan MK tidak menyebut secara spesifik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman. Sehingga sanksi yang diberikan kepadanya menjadi tidak jelas, karena tidak mengacu pada kesalahan spesifik pasal berapa, peraturan dan atau undang-undang mana. Tentu saja, hal seperti ini sangat tidak lazim dan mencurigakan. Kenapa Majelis Kehormatan MK tidak menyebut secara eksplisit pelanggaran hukum Anwar Usman? Ada apa? Kedua, sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman tidak sesuai dengan sanksi yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK No 1/2023) maupun undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU No 7/2020), yang secara eksplisit menyatakan, sanksi pelanggaran berat untuk hakim konstitusi hanya satu, yaitu “diberhentikan tidak dengan hormat”. Tetapi, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim konstitusi, apalagi tidak dengan hormat. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sanksi ini secara nyata melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi dan UU. Ketiga, pelanggaran berat kode etik Anwar Usman secara nyata melanggar Pasal 17 ayat (5) mengenai konflik kepentingan yang diatur di dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (5) berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” Anwar Usman tidak melakukan perintah pasal dimaksud, sehingga melanggar. Sebagai konsekuensi, putusan yang diambil berdasarkan pelanggaran pasal 17 ayat (5) wajib dinyatakan tidak sah (pasal 17 ayat (6)), dan perkara harus diperiksa kembali (pasal 17 ayat (7)). Tetapi Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan MK, mengatakan, pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No 48/2009 tidak berlaku untuk putusan MK. Karena pasal 24C ayat (1) UUD mengatakan, putusan MK bersifat final. Sehingga pasal dimaksud tidak bisa membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan MK yang bersifat final menurut UUD. Penjelasan Jimly Asshiddiqie sulit diterima akal sehat masyarakat. Mungkin akal sehat masyarakat awam non-hukum beda dengan akal “sehat” ahli hukum. Bagaimana mungkin, putusan yang jelas-jelas cacat hukum dan moral masih bisa tetap berlaku? Bagaimana bisa masuk akal sehat? Gambaran bahwa hakim konstitusi sebagai manusia yang sangat terhormat, manusia sempurna, tidak akan melakukan pelanggaran hukum, apalagi dengan sengaja, dalam menangani perkara, sehingga putusannya dinyatakan final dan tidak bisa diganggu gugat, ternyata hanya ilusi. Gambaran palsu. Faktanya, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, mungkin secara sadar. Tapi putusannya masih dianggap sebagai putusan manusia sempurna, tidak bisa dibatalkan. Ironi. Aneh, tapi nyata. Masyarakat harus menerima kenyataan pahit, harus menerima pasal 17 ayat (6) tersebut tidak berlaku untuk putusan MK. Masyarakat tidak berdaya menghadapi hakim yang dipercaya sebagai utusan Tuhan. Yang dalam hal ini malah berperilaku sebaliknya: Indonesia dalam cengkeraman tirani dan iblis berkedok hakim. Tetapi, meskipun putusan MK tidak bisa dibatalkan, meskipun pasal 17 ayat (6) tidak berlaku bagi putusan MK, tetapi pelanggaran berat kode etik Anwar Usman harus bisa diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 17 ayat (6) berbunyi, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, selain putusan dinyatakan tidak sah, hakim yang melanggar pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi administratif atau bahkan dipidana. Pasal 24C ayat (1) UUD mengenai putusan final tentu saja tidak bisa menghilangkan pelanggaran berat Anwar Usman, dan tidak bisa menghapus sanksi administratif, apalagi pidana. Majelis Kehormatan MK juga tidak bisa menghilangkan pelanggaran dan sanksi kepada Anwar Usman. Karena itu, Majelis Kehormatan MK seharusnya menyebut secara eksplisit, Anwar Usman melanggar apa saja. Tanpa melakukan itu, Majelis Kehormatan MK terkesan sedang melindungi kepentingan Anwar Usman dan kroni-kroninya, serta mendegradasi sanksi yang diberikan kepadanya. —- 000 —-
Gibran Menjadi Awan Mendung Demokrasi
Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan PERISTIWA masuknya anak Presiden Jokowi, Gibrab Rakabuming Raka, dalam kontestasi calon wakil presiden 2024 belakangan ini menimbulkan kontroversi. Sampai-sampai keterlibatan Gibran di saat Jokowi masih berkuasa digambarkan sebagai awan mendung dalam demokrasi Indonesia. Betapa tidak? Sebab prosesnya melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga adalah paman Gibran, lewat Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sementara yang mengajukan gugatan uji materi soal usia minimal 40 tahun adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang Ketua Umumnya adalah adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep. Sehingga posisi Gibran dianggap sebagai bentuk politik dinasti. Benarkah? Jebakan Politik Dinasti Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik lebih indentik dengan kerajaan, sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. Apa yang terjadi seandainya negara atau daeah menggunakan politik dinasti? Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit sistem, dalam menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. \"Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.\" Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN. Menurut pengamat dan konsultan politik Eep Saefullah Fatah saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada dalam upaya membangun dinasti politiknya. Pendiri dan CEO PolMark Indonesia (Political Marketing Consulting) itu menilai politik dinasti telah lama dibangun Presiden asal Surakarta itu bahkan sebelum putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka resmi diusung menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. “Ada beberapa orang yang mengatakan, kalau seorang presiden menunjuk anak atau menantunya untuk jabatan politik tertentu baru itu dinasti. Namun, kalau anak atau menantu itu dipilih oleh rakyat, itu bukan dinasti. Saya mau luruskan itu,” katanya dalam youtube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Kamis (26/10). Dia menilai bahwa dalam berjalannya demokrasi yang sehat terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, yaitu proses seleksi, eleksi, dan delivery. Eep mencontohkan, apabila presiden menurunkan semua ketua umum (ketum) partai untuk meminta mengusung anak atau menantunya yang akan mencalonkan sebagai kepada daerah, maka itu adalah bagian dari membangun dinasti. “Karena yang disebut tidak membangun dinasti bukan pada bagian eleksi [pemilihan] saja, tetapi pas seleksi juga. Ini adalah upaya membangun dinasti, karena dia potong proses politiknya, karena sebelumnya ada seleksi,” ucapnya. Lebih lanjut, Eep menyebut bahwa demokrasi yang sehat dalam tahapan proses seleksi itu ada disebut meritokrasi berbasis integritas, sehingga kompetensi tetap harus ditimbang. Oleh sebab itu, saat proses itu tidak ditimbang atau melalui upaya kekuasaan dan otoritas mampu memaksakan keluarga untuk lolos dalam seleksi dan menghancurkan peluang orang lain yang lebih kompeten dan integritas, maka sebenarnya tokoh tersebut sedang membangun sebuah dinasti. Begitu juga dengan proses delivery, dia melanjutkan ketika seseorang menjadi pejabat publik, kemudian menciptakan kebijakan atau membuat langkah-langkah pemerintahan melakukan tindakan-tindakan kekuasaan sehingga membantu keluarga mendapatkan tempat khusus, maka sempurnalah siklus pembangunan dan pengelolaan dinasti itu. “Jadi tidak benar kalau orang mengatakan bukan dinasti kalau tidak dipilih rakyat, karena sebelum dipilih ada proses, apalagi melibatkan MK sampai MK membuat keputusan yang tidak memenuhi syarat dan kebetulan orang tersebut memiliki hubungan keluarga, itu bagian dari praktik pembentukan dinasti,” tandas Eep. Lantas, apa dampak dari praktik politik dinasti seperti ini? Pertama, adanya keinginan dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan. Kedua, adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok. Ketiga, adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan politisi. Keempat, adanya pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan kekuasaaan modal sehingga mengakibatkan terjadinya korupsi. Akibat dari praktik politik dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh. Sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan. Menurut mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, dampak negatif apabila politik dinasti ini diteruskan adalah, pertama, menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi. Kedua, sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan. Ketiga, sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance--CGG). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme Dengan penerapan praktik politik dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat unrtuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan. Konsolidasi Demokrasi Sementara mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto berpendapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) saat ini sedang sedih karena \"ditinggal\" Presiden Jokowi dan keluarga. Keluarga Jokowi yang selama ini dianggap maju di garis merah, kini terlihat lebih banyak merapat dengan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Bagaimana tidak, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya maju sebagai Wali Kota Solo dengan diusung PDIP, kini malah menjadi cawapres Prabowo. Adik bungsunya, Kaesang Pangarep, yang kini jadi Ketum PSI juga ikut mengusung Prabowo. \"Walaupun ada petir dan gluduk di depan kami, karena mendungnya akan menjadi hujan, yang kami lakukan siapkan payung merah putih, ayo jalan. Sampai nanti demokrasinya cerah kembali. Itu suasana kebatinan PDIP,\" tegas Andi. Andi sendiri mengaku sudah izin kepada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Lemhanas. Dia mengatakan, bergabungnya dirinya di TPN Ganjar tak lepas dari ideologi politiknya yang dekat dengan PDI-P. \"Secara politik, saya ini \'merah\'. Dan selalu mengikuti arah kebijakan PDI Perjuangan dalam membuat keputusan politik, terutama pemilu bukan suatu keputusan yang sulit bagi saya,\" kata Andi. Kegalauan Andi sehingga menyebut demokrasi Indonesia sedang diliputi awan gelap bisa berdampak pada konsolidari demokrasi mundur kembali. Padahal untuk mencapai konslidasi demokrasi membutuhkan waktu tujuh kali Pemilui. Indonesia sudah menjalani lima Pemilu, yakni tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. “Jadi seharusnya tinggal dua Pemilu lagi demokrasi Indonesia sudah terkonsolidasi, yakni tahun 2024 dan 2029, tapi karena praktik politik dinasti, konsolidasi demokrasi Indonesia bisa mundur lagi,” sesalnya. Karena itu sangat disayangkan konsolidasi demokrasi ini berjalan lambat dan bahkan terancam molor lantaran praktik politik dinasti. Pelakunya kebetulan orang yang sangat dekat dengan Andi, yakni Presiden Jokowi dan keluarga. Sejak Jokowi mempermaklumkan politik dinasti, dengan menggadang-gadang anaknya menjadi cawapres, padahal ia sedang berkuasa, Andi menilai Jokowi sudah sangat berbeda. Antara Jokowi yang dulu bertekad membangun konsolidasi demokrasi, tapi dengan menyeberang ke kubu Prabowo dan mempermaklumkan politik dinasti, maka Jokowi hari ini dengan sendirinya telah berubah 180 derajat. Bahkan kalau tidak berlebihan kita bisa menempatkan Gibran sebagai anak Jokowi, hari ini telah menjadi awan mendung demokrasi Indonesia.
Persaudaraan Indonesia-Palestina adalah Perjuangan Aqidah
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI Kalau saja umat Islam di Indonesia menginsyafi kesadaran solidaritas muslim sedunia, maka apa yang terjadi pada bangsa Palestina, pada hakekatnya juga dirasakan bangsa Indonesia. Tidak hanya perang Palestina melawan Israel, Indonesia juga sedang mengalami pertarungan kebenaran melawan kejahatan. Di negeri Pancasila yang rakyatnya mayoritas muslim, telah terjadi pergumulan antara hak dan batil. Perjuangan rakyat Palestina dipastikan sebagai gerakan jihad melawan tentara Zionis Israel yang didukung Amerika dan sekutunya. Hampir sama, di Indonesia umat Islam sedang menghadapi rezim kekuasaan tirani yang ditopang kekuatan liberalisasi dan sekulerisasi. Bedanya, di Gaza muslim Palestina menghadapi aneksasi dan berjuang di antara hidup dan mati, syahid yang menjaminnya. Sementara rakyat Indonesia khususnya umat Islam harus menghadapi gerakan Islamophobia dan pendangkalan akidah. Baik Palestina maupun Indonesia secara substansi keduanya sedang menghadapi kekuatan anti Islam. Palestina dan Indonesia sama-sama dalam kemelut perang agama, dan seiring itu penguasaan kekayaan sumber alam sebagai bonusnya. Kalau umat Islam di Indonesia prihatin dan ikut merasakan penderitaan rakyat Palestina terlebih yang terjadi pada anak-anak dan perempuan, yang berguguran menghadapi kekejaman dan kekejian pasukan Zionis Israel. Tidak hanya perang Palestina melawan Israel, bangsa Indonesia juga sedang mengalami pertarungan kebenaran melawan kejahatan. Di negeri Pancasila yang rakyatnya religius, telah terjadi pergumulan antara hak dan batil. Perjuangan rakyat Palestina dipastikan sebagai gerakan jihad melawan tentara Zionis Israel yang didukung Amerika dan sekutunya. Hampir sama, di Indonesia umat Islam sedang menghadapi rezim kekuasaan tirani yang ditopang kekuatan liberalisasi dan sekulerisasi. Bedanya, di Gaza muslim Palestina menghadapi aneksasi dan berjuang di antara hidup dan mati, syahid yang menjaminnya. Sementara di bumi nusantara khususnya umat Islam, harus menghadapi gerakan Islamophobia dan pendangkalan akidah. Baik Palestina maupun Indonesia secara substansi keduanya sedang menghadapi kekuatan anti Islam. Palestina dan Indonesia sama-sana dalam ancaman perang agama dan memiliki kekayaan sumber alam sebagai bonusnya. Kalau rakyat Indonesia prihatin dan ikut merasakan penderitaan rakyat Palestina termasuk anak-anak dan perempuan berguguran menghadapi kekejaman dan kekejian pasukan Zionis Israel. Sejatinya, apa yang dialami bangsa Palestina juga dirasakan sama oleh bangsa Indonesia. Negara yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia itu telah menjadi satu tubuh satu jiwa karena hubungan historis dan emosional serta solidaritas sesama muslim. Maka selayaknya dan sepatutnya perjuangan negara Palestina menjadi perjuangan negara Indonesia, menghadapi kapitalisme dan komunisme global yang bermuara pada pengingkaran agama Tauhid, yakni Islam. Tak cukup sekedar aksi bela Palestina di Monas yang diikuti jutaan rakyat Indonesia, kepeduliannya juga harus bisa membantu dalam tenaga, harta dan jiwa sekalipun. Sama halnya dengan persoalan umat Islam di Indonesia yang sedang menghadapi masalah internalnya, maka masalah Palestina menjadi bagian yang tak terpisahkan dari negara bangsa Indonesia. Hubungan yang saling mengikat itu, menjadikan persaudaraan Indonesia-Palestina adalah perjuangan aqidah. Karena sesungguhnya setiap darah dan nyawa seorang muslim adalah darah dan nyawa umat muslim sedunia. (*)
Jokowi Akan Diadili Mahkamah Pengadilan Rakyat
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih SEJARAH kekuasaan di muka bumi, untuk seorang penguasa tiran yang sadis dan kejam kepada rakyatnya, di akhir kekuasaan dipastikan akan berakhir tragis. Rintihan Raja Louis XVI di akhir kekuasaannya akan dipenggal kepalanya oleh rakyatnya sendiri masih membela diri, sekilas di ulang ceritanya oleh DR. Mulyadi dosen politik UI, bahwa : \"Aku akan mati dalam keadaan tak bersalah terhadap semua tuntutan yang diarahkan padaku\". Aku memaafkan semua yang bertanggungjawab dalam kematianku. Di ujung kematiannya masih membela diri\" \"Aku berdoa pada Tuhan supaya darah yang akan tumpah ini tidak akan pernah menodai negeri Prancis\", kata Raja Louis XVI sesaat sebelum dipenggal kepalanya\" Ketika masih hendak melanjutkan pidatonya, namun suara drum memotongnya. \"Tepat pukul 10:22 pagi, di 21 Januari 1793, sang algojo mengayunkan pedangnya dan sang raja pun mati. Si pembantu algojo mengambil kepala raja yang berdarah-darah dan mengangkatnya supaya bisa dilihat orang-orang\". \"Awal makna hak konstitusi dan hak Rakyat memenggal kepala Raja\". Rakyat yang berkerumun sontak menyahut \"Hidup Negeri ini - Hidup Republik\" Lalu beberapa tembakan meletus. Badan sang raja, termasuk kepalanya, dipindahkan dengan kereta ke pemakaman Madeleine. Setelah upacara keagamaan singkat, tubuh Louis dilempar ke kuburan yang dalam dengan alas kapur. Kepalanya diletakkan di sebelah kakinya. Kuburannya lalu diisi dengan tanah dan ditutup dengan lapisan kapur. Pada Januari 1815, sisa-sisa tubuh Louis XVI dan kepalanya dipindahkan ke Basilika Santo Denis. Apa belum cukup pelajaran dari Soekarno dan Soeharto dimana keduanya memiliki kekuasaan yang sangat besar tapi tetap saja harus terhina di ujung hidupnya. Sepuluh tahun Jokowi gagal mensejahterakan rakyatnya, bahkan karena ketidakmampuannya mengelola negara hanya mengandalkan hutang, di mana-mana terjadi kekejaman kepada rakyat berdalih untuk investasi. Rakyat tidak buta dan tuli, Jokowi hanya ingin memenuhi kemauan, kehendak dan memenuhi rakusnya oligarki di era kapitalis dan penjajahan baru saat ini mengabaikan hak hak hidup rakyat bahkan menimbulkan menyiksanya kepada rakyatnya. Rakyat teriak antri minyak goreng, teriak harga daging mahal, teriak harga beras mahal. Penguasa dengan pongah, sombong dan kejam, mengatakan \"silahkan merebus pisang , silahkan makan keong sawah, silahkan makan ubi, silahkan masak enceng gondok\" Dosa apa lagi yang lebih besar jika rakyat dibuat miskin lalu kalau mereka teriak ditanggapi dengan hinaan. Melawan kekuasaan, tidak nasionalis, rasis, ketika rakyat hanya meminta keadilan dan kebutuhan perut bisa terisi untuk bisa bertahan hidup. Cepat atau lambat rakyat akan melawan dan mahkamah pengadilan rakyat akan mengadili Jokowi kalau tidak hati hati dan tetap kejam dan sadis kepada rakyatnya. *****
Indonesia Berduka: Majelis Kehormatan MK Menjadi Penjaga Kehormatan Anwar Usman
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) menyatakan Anwar Usman, hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Dengan hanya menyebut “melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama”, Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi “tidak berat”. Karena Sapta Karsa Hutama hanya dokumen berisi deklarasi yang mengatur butir-butir kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dimuat di dalam lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006. Peraturan ini sendiri tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kode etik dimaksud. Seharusnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan secara jelas dan spesifik, Anwar Usman melanggar pasal apa, di peraturan yang mana, atau undang-undang yang mana. Tanpa menyebut itu semua, masyarakat tidak bisa mengukur bobot dari pelanggaran berat Anwar Usman, dan sanksi yang pantas diberikan kepadanya. Upaya mendegradasi atau meringankan pelanggaran berat Anwar Usman ini juga terlihat dari pengenaan sanksi kepadanya. Anwar Usman hanya dikenakan sanksi “diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi”. Tetapi tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Pemberian sanksi “ringan” ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2023, pasal 47 butir b, yang menyatakan secara eksplisit bahwa hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib “diberhentikan dengan tidak hormat”. Pasal 47 PMK 1/2023: “Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan: a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat; b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan kepada Anwar Usman juga melanggar Pasal 23 ayat (1) huruf h UU No 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi: “Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.” Anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, juga berpendapat sama. Bintan Saragih menyampaikan dissenting opinion atas pemberian sanksi yang tidak sesuai peraturan dan undang-undang. Bintan Saragih: Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat”, dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, dua anggota Majelis Kehormatan MK lainnya, yang masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan, tentu saja mengerti sepenuhnya. Jimmy Asshiddiqie memberi dua alasan pembenaran atas pemberian sanksi yang melanggar peraturan dan UU tersebut. Pertama, Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemberian sanksi harus mempertimbangkan ukuran proporsionalitas, seperti pada kasus pidana. Jimly Asshiddiqie memberi perbandingan, pada kasus pidana, majelis hakim wajib memperhatikan alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau justru memperberat sanksi yang akan dijatuhkan. Alasan yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie tidak tepat dan tidak relevan untuk kasus pelanggaran berat kode etik hakim. Karena, “jumlah” sanksi pada kasus pidana tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya batas sanksi “maksimum”, sehingga majelis hakim mempunyai hak subyektif dalam menjatuhkan sanksi hukuman kepada terpidana, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Sepanjang sanksi tidak lebih dari batas “maksimum” setinggi-tingginya, maka putusan majelis hakim tidak melanggar UU. Tetapi, sanksi pelanggaran berat hakim konstitusi hanya satu, seperti diatur sangat jelas di dalam PMK dan UU. Yaitu, pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau memang mau mempertimbangkan hal yang meringankan, seharusnya dilakukan sewaktu menentukan bobot pelanggaran, apakah Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atau tidak. “Vonis” bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat harus dimaknai sudah melalui semua pertimbangan, dan tidak ada hal yang bisa meringankan lagi. Alasan kedua, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi yang “diberhentikan tidak dengan hormat” dapat mengajukan banding, sehingga sanksi tersebut bisa membuat penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak pasti. Terutama mengingat agenda pilpres sudah sangat dekat. Alasan kedua ini juga tidak masuk akal. Sanksi kepada Anwar Usman tidak pengaruh pada agenda dan jadwal pilpres, karena Majelis Kehormatan tidak mengubah putusan MK No 90 terkait syarat batas usia calon wakil presiden. Sehingga, upaya banding Anwar Usman, seandainya ada, tidak mempunyai dampak sama sekali terhadap agenda pilpres. Sebaliknya, sanksi Majelis Kehormatan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan memberi dampak sangat negatif. Sanksi ini membuat reputasi MK terpuruk, dan kepercayaan masyarakat hilang. Hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dianggap masih layak menjadi hakim konstitusi. Ini contoh (yuris prudensi) yang sangat buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya MK? Dengan masih menjabat hakim konstitusi, Anwar Usman masih menyandang “yang mulia, yang terhormat”, padahal tidak. Karena seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat. Oleh karena itu, tidak salah kalau masyarakat beranggapan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK kepada Anwar Usman, yang hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sejatinya untuk mempertahankan dan menyelamatkan kehormatan Anwar Usman. Dengan cara melanggar undang-undang. —- 000 —-