OPINI

Usia Presiden Usia Gibran

Oleh: Radhar Tribaskoro - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) MAHKAMAH Konstitusi akan segera bersidang untuk meninjau kembali batas usia termuda calon presiden yang ditetapkan oleh pasal 169 huruf q UU No.17/2017. Menurut UU itu usia capres dan cawapres mesti telah mencapai 40 tahun pada waktu pemilihan presiden diselenggarakan. Ketentuan tersebut ditinjau ulang atas permintaan partai non-parlemen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini mengajukan peninjauan ulang itu karena menginginkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden petahana Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden 2024. Gibran pada tanggal 14 Februari 2024 (hari pemungutan suara) baru mencapai usia 36 tahun 4 bulan dan 14 hari. Adapun putra Presiden Jokowi yang lain, yaitu Kaesang Pangarep, telah diangkat menjadi Ketua Umum PSI hanya 3 hari setelah memperoleh kartu anggota partai. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus kasus ini?  Koreksi atas Koreksi Dari sudut pandang ilmiah, kasus ini konyol. Undang-undang yang dipersoalkan baru lahir 6 tahun lalu sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun ketentuan batas usia 40 tahun itu sendiri adalah koreksi atas batas usia 35 tahun yang ditetapkan oleh undang-undang yang digantikan. Sekarang MK harus bersidang untuk mengembalikan batas usia ke semula. Sungguh sebuah pemborosan waktu dan tenaga yang sangat tidak dibutuhkan rakyat. Enam tahun lalu, batas usia calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dengan pertimbangan bahwa presiden merupakan jabatan yang sangat penting dan strategis. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga harus memiliki kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara. Kalau sekarang batas usia akan diturunkan lagi apakah ada yang salah dalam pertimbangan-pertimbangan di atas? Bagaimana MK mengetahui kesalahan itu? Tidak ada Kriteria Objektif Dalam konteks kepemimpinan, umur dan kematangan seringkali dikaitkan, tetapi kedua aspek ini tidak selalu sejalan. Banyak teori mengatakan bahwa kematangan pemimpin lebih terkait dengan pengalaman daripada umur. Orang yang memiliki pengalaman kerja dan pernah memimpin di berbagai tingkatan dianggap lebih matang dibandingkan dengan orang yang lebih muda. Menurut Teori Perkembangan Kepemimpinan, seperti disampaikan Warren Bennis, penting sekali bagi seseorang untuk mengalami dan mengatasi berbagai krisis atau tantangan sebagai cara untuk mengembangkan kepemimpinannya. Meskipun ini bisa terjadi di usia berapa saja, sering kali diperlukan waktu dan berbagai pengalaman hidup untuk mengembangkan keterampilan dan kebijaksanaan ini. Di sisi lain model kepemimpinan situasional dari Hersey-Blanchard mengemukakan bahwa efektivitas kepemimpinan tergantung pada sejauh mana pemimpin dapat menyesuaikan gaya kepemimpinan mereka dengan tingkat kematangan bawahan. Meskipun model ini tidak langsung berbicara tentang umur pemimpin, dapat diasumsikan bahwa kemampuan untuk menyesuaikan gaya kepemimpinan dengan situasi mungkin berkembang seiring waktu dan pengalaman. Namun, ada pula pandangan yang mengakui keunggulan pemimpin muda, yang mungkin lebih terbuka terhadap ide-ide baru, inovatif, dan dinamis dalam pendekatan mereka. Mark Zuckerberg (Facebook) dan Sergey Brin (Google) adalah contoh pemimpin muda yang berhasil. Namun perlu diingat kedua orang itu bukanlah pemimpin terpilih, mereka adalah entrepreneur yang kebetulan berhasil di antara jutaan entrepreneur muda lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa kematangan tidak selalu sebanding dengan umur. Seseorang bisa menjadi pemimpin yang matang di usia muda dengan pengalaman, kebijaksanaan, dan keterampilan yang tepat. Namun kesimpulan itu berlaku juga sebaliknya, seorang pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki tingkat kematangan yang diharapkan. Kematangan kepemimpinan bersifat kompleks dan tidak dapat diukur hanya dengan faktor umur semata. Secara empiris orang Amerika menganggap John F. Kennedy sebagai pemimpin terpilih muda yang paling berhasil. John terpilih ketika berusia 43 tahun. Sementara itu Perdana Menteri Inggris termuda yang dianggap paling berhasil adalah Tony Blair. Seperti Kennedy, ia terpilih tahun 1997 saat berusia 43 tahun. Kepala pemerintahan yang betul-betul muda terpilih di Austria tahun 2017, namanya Sebastian Kurz. Ketika terpilih ia baru berusia 31 tahun. Namun Kurz tidak menyelesaikan masa jabatannya, tahun 2021 ia dipaksa mundur karena terlibat sejumlah skandal, termasuk korupsi.  Fakta empiris di atas tetap tidak dapat dipergunakan untuk menentukan batas usia yang pasti menunjuk pemimpin telah cukup matang, atau tidak. Beri Jalan atau Tidak untuk Gibran? Dengan tidak adanya alasan objektif atas batas usia kematangan pemimpin, orang hanya bisa berspekulasi. Artinya: empat puluh tahun dan tiga puluh lima tahun adalah sama benarnya sekaligus sama salahnya. Mana yang mau dipilih? Mau tidak mau, pilihan manapun yang akan diambil oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi hari ini memiliki nuansa subjektif yang kuat. Pilihan 40 tahun menyatakan pemihakan kepada pembuat UU No.7/2017, bahwa capres yang matang, cakap dan cukup berpengalaman berusia minimal 40 tahun. Sebaliknya Pilihan 35 mengkonfirmasi dukungan subjektif kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo pada Pilpres 2024. Bagi publik pilihan 35 adalah konfirmasi atas tegaknya rezim otokrasi Joko Widodo beserta dengan dinasti politik dan kroni-kroninya. Hanya dengan rezim semacam itu maka seorang dengan pengalaman dan kontribusi publik sangat minim bisa mencapai kedudukan tertinggi di suatu negara. Itukah yang akan terjadi pada republik ini? (*)

Para Teroris Palestina di Mata Kompas

Oleh Ahmad Dzakirin | Pengamat Internasional KOMPAS kembali membuat blunder. Media secara gegabah menuduh teroris gerakan Perlawanan Palestina dan menjadikannya sebagai \'lead\' berita di media online mereka. Kompas gagal melihat insiden Sabtu kemarin dalam dua perspektif penting yang seharusnya dipahaminya: Pertama, perspektif politik, serangan Hamas sebagai aksi gerakan pembebasan yang sah dan diakui hukum internasional dalam menghadapi penjajahan dan penindasan. Kedua, dalam realitas politiknya, aksi militer Hamas merupakan respon atas pelbagai kekejian Israel yang telah dilakukan hingga kini, celakanya dengan jaminan kebebalan politik dan hukum yang tanpa batas (absolute impunity) dari AS dan negara-negara Barat. Tidak peduli berapa banyak hukum dan resolusi internasional yang dilanggarnya. Kita melihat setiap harinya (on daily basis), aksi kejahatan Israel yang sulit dinalar akal sehat, mulai dari merampas tanah, menutup sumber air, mengusir, menganiaya dan bahkan membunuh penduduk palestina. Israel telah memenjara 2 juta warga Gaza dan memblokade penduduknya dari pemenuhan kebutuhan pokok mereka hampir dua dekade, Dan pelbagai kekejian tersebut sekali lagi terjadi dalam tatapan tidak berdaya masyarakat internasional. Di sisi lain, para pemukim ilegal yang dilindungi tentara Israel memprovokasi dan menodai tempat suci ketiga umat Islam, Masjid Al Aqsa. Israel melarang kaum Muslimin menunaikan sholat di Masjid al Aqsa, seenaknya menutup akses ke masjid untuk kegiatan keagamaan para pemukim Yahudi, hingga merobek Al Qur\'an, mengusir dan memukuli para jamaah sholat. Kembali kekecewaan dan kemarahan kaum Muslimin di seluruh dunia hanya berhenti dalam narasi kemarahan dan protes para pemimpin dunia Islam, sekali lagi karena perlindungan politik AS dan para pemimpin Eropa. Karena menduga tanpa lawan -karena faktanya pengecam paling gigih, seperti Erdogan kini mulai menyambut hangat Israel, maka PM Netanyahu tanpa malu memperlihatkan peta baru \"Israel\" tanpa Palestina kepada para pemimpin dunia yang hadir di Majelis Umum PBB. Aksi Netanyahu ini seperti deklarasi matinya perjanjian damai dan sekaligus sirnanya harapan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya. Seperti yang sering dikatakannya, \"perdamaian itu ada dalam kekuatan dan aksi kekerasan (violent acts) Israel \"Tidak ada lagi \'koeksistensi damai\" karena matinya perlawanan rakyat Palestina, pengkhianatan para pemimpin dunia Islam dan impunitas absolut atas kejahatan Israel. Namun sekalinya, rakyat Palestina yang lemah ini kemudian membalas dengan kekuatan mereka, untuk itu harus dibayar mahal karenanya terbunuhnya banyak rakyat sipil Palestina oleh aksi brutal Israel. Bagaimana kita lihat, secepat itu pula, tidak butuh 24 jam, Biden (AS), Sunak (Inggris), Macron (Perancis), Trudeau (Kanada) dan banyak para pemimpin Eropa lainnya segera menelpon Netanyahu, menyampaikan keterkejutan, bela sungkawa dan seperti diduga, menjanjikan dukungan militer dan finansialnya kepada Israel. Mereka berkoor menyebut Hamas dengan aksi perlawanannya sebagai organisasi dan aksi terorisme. Secepat itu pula, mereka menutup mata perlbagai realitas kejahatan yang mereka lakukan di sepanjang 73 tahun. Tidak ada keprihatinan dan permintaan maaf, apalagi mencari solusi yang adil dan komprehensif atas pelbagai ketidakadilan yang terjadi selama ini. Sebaliknya, seperti kesetanan, para tokoh politik Eropa itu tanpa malu mendorong dan menselebrasi aksi balasan Israel yang keji dan berskala penuh -sekalipun berpotensi membinasakan rakyat sipil Palestina, sebagai \"Hak Membela Diri\"(Rights to Defend). Lihat apa kata rasis Nikki Haley, Duta Besar AS di PBB: \"Palestina butuh pemimpin yang lebih baik ketimbang para teroris. Habisi saja mereka,\" tutur Haley. Dalam konteks ini pula, Kompas sepertinya sedang menjalankan perannya, sebagai proxy kepentingan Zionis pada satu sisi dan di sisi lain, perpanjangan dari kebijakan berstandar ganda Eropa. Kompas secara sadar sedang menghasut (blaming) para pembacanya, yakni masyarakat Indonesia dengan menyebut (labelling) \"teroris\" atas gerakan perlawanan Palestina. Langkah Kompasserupa mesin propaganda NAZI Jerman dibawah Heinrich Himmler yang menghasut masyarakat Jerman untuk membenci Yahudi, sebagaimana rakyat Indonesia membenci aksi rakyat Palestina dan kemudian menjustifikasi aksi jahat Israel. Blunder Kompas mengingatkan kita blunder sebelumnya, lewat anak medianya,The Jakarta Post memasang kartun bendera Tauhid yang disandingkan tengkorak dan tulang ala bajak laut, tindakan yang memancing amarah umat Islam. Mereka mencopot gambar, meskipun tidak meminta maaf. Dan kini mereka memulainya lagi, hanya saja kali ini terhadap rakyat Palestina yang tengah berjuang melepaskan diri dari penindasan rakyat Israel dan menjaga kesucian Masjid al Aqsa, dengan label \"Mereka adalah para teroris.\" (*)

Republik Menggugat Anies Dijegal

Oleh Yarifai Mappeaty - Pemerhati Sosial Politik  “Tuan-tuan…………, sedangkan seekor cacing kalau disakiti akan menggeliat dan berbalik-balik. Begitu pun kami. Tidak berbeda dari pada itu,” pidato Soekarno mengancam dalam Indonesia Menggugat, 1930.  Sebuah bangunan tua letaknya tak jauh dari Balai Kota Bandung sekarang ini. Pada mulanya hanya sebuah rumah tinggal yang dibangun pada 1907. Cukup besar sehingga disebut gedung. Mungkin semacam rumah dinas bagi pejabat tinggi Hindia Belanda kala itu. Bangunan tersebut pada 1917, dialihfungsikan menjadi Landraad atau Kantor Pengadilan Pemerintah Kolonial. Di gedung itu pada 93 tahun silam, saya membayangkan seorang pemuda tinggi besar memasuki ruangan, dikawal satu regu tantara kolonial. Meskipun tampak dekil dan kumal dengan rambut awut-awutan, namun sorot matanya tajam menantang. Sebelum duduk di kursinya, ia sejenak memandang sekeliling. Lalu di sudut bibirnya, tampak senyum kecil mengejek tanpa rasa takut. Hari itu, pemuda yang kelak ditakdirkan sebagai proklamator republik ini, sedang menghadapi sidang pengadilan pemerintah kolonial dengan tuduhan makar. Tentu tuduhan itu dibuat-buat sebagai dalih untuk membungkamnya. Sebab apapun alasannya, pemuda itu sama sekali tak memenuhi syarat untuk dapat menggulingkan penguasa kolonial ketika itu.  Tetapi bagi pemerintah kolonial, apa yang dilakukan pemuda itu dinilai tak kalah berbahaya dari pada upaya makar. Sebab melalui Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang didirikan bersama kawan-kawannya, ia menyebarkan virus kemerdekaan secara masif untuk membangunkan kesadaran rakyat bangsanya yang sedang terjajah. Soekarno, pemuda itu, di depan sidang pengadilan hari itu benar-benar “berontak”. Tersirat dalam pidato pembelaannya yang diberi judul, “Indonesia Menggugat,” ia menuntut kesejahteraan, kebebasan, kesetaraan, serta keadilan sosial, ekonomi, dan hukum bagi rakyat bangsanya. Tuntutan Indonesia Menggugat tersebut, kelak dituangkan secara eksplisit di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi Republik Indonesia, sekaligus merupakan tujuan dari negara ini didirikan.  Hampir seabad kemudian, tepatnya, 08 Oktober 2023, di Gedung Indonesia Menggugat, Anies Rasyid Baswedan bermaksud hendak mengingatkan kembali tuntutan Indonesia Menggugat. Dari Gedung bersejarah itu, Anies ingin mengajak untuk kembali pada cita-cita proklamasi dengan memanfaatkan momentum Pilpres. Sebab baginya, Pilpres adalah peristiwa lima tahunan yang merupakan momentum terbaik dan strategis, untuk melakukan kalibrasi terhadap arah perjalanan bangsa ini, yang diyakini sedang tak berada pada jalur yang seharusnya.  Namun, apa yang terjadi? Pintu gedung bersejarah itu digembok oleh rezim. Mereka tak ingin Anies selaku Bacapres mendapatkan efek elektoral dari Gedung keramat itu. Mereka takut pada Anies yang setia pada cita-cita proklamasi itu memenangkan Pilpres, sehingga harus dijegal dengan berbagai cara. Terutama, takut pada ide perubahan yang ditawarkan Anies - Muhaimin, yang dipikirnya merupakan bencana bagi mereka. Padahal Anies tak sekali dua kali menjelaskan bahwa yang dimaksud perubahan, bukan mengecilkan yang besar. Tetapi membesarkan yang kecil sembari tetap membesarkan yang besar.  Apakah Anies membual? Tidak. Sebab, sebagai sosok yang paham ilmu ekonomi, Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu sadar betul, bahwa untuk membangun negeri ini diperlukan kolaborasi dari semua komponen bangsa, tak terkecuali dengan mereka sekelompok kecil penguasa modal yang berlindung di balik rezim.  Tetapi mereka sudah terlanjur menikmati kondisi Indonesia hari ini yang sedang tak baik-baik saja, tak rela kenikmatannya terusik, tetap tak peduli. Sehingga, melalui tangan-tangan kelompok oportunis penikmat kekuasaan, hamba rezim, penjegalan itu terus saja dilakukan terhadap Anies, dan juga Muhaimin. Masih ingat sebelum ini? Pada 29 Juli 2023 di Kota Bekasi, Anies dijegal. Izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga tiba-tiba dicabut oleh Pj. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, yang merupakan kader PDI-P, sehari sebelum kegiatan “Senam Bareng Rakyat” berlangsung.  Tak kalah menyakitkan adalah penjegalan dialami oleh Muhaimin di Tanah Laut, Kalsel, pada 05 September 2023. Cak Imin, begitu ia sapa, tiba-tiba tak diperkenankan membuka acara MTQ Internasional di Tanah Laut, padahal ia sudah berada di lokasi, dan, Cak Imin diundang khusus untuk itu.   Masalahnya adalah tiga hari sebelumnya, 02 September 2023, Cak Imin telah resmi berpasangan dengan Anies sebagai Bacapres – Bacawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Cara-cara tak beradab semacam itu, sebaiknya tidak diteruskan. Sebab tidak hanya menyakiti Anies dan Cak Imin, tapi juga menyakiti puluhan juta massa pendukungnya. Mungkin Anies dan Cak Imin bisa menerima dengan jiwa besar, tetapi massa pendukungnya? Itu sebabnya penggalan pidato pembelaan Bung Karno, “Indonesia Menggugat”, sengaja penulis kutipkan di depan, untuk mengingatkan bahwa massa pendukung Anies dan Cak Imin, bukanlah seekor cacing yang hanya bisa menggeliat dan berbolak-balik ketika disakiti (ym). Makassar, 11 Oktober 2023.

Saat Jokowi Bercermin Muncul Benderang Wajah Anies Baswedan

Oleh Ady Amar - Kolumnis  BERCERMIN tentu yang terlihat wajah diri sendiri, terlihat dengan jelas, itu jika cermin tak kabur oleh debu tebal menempel. Tapi pada orang tertentu, saat bercermin bisa juga yang muncul wajah orang lain dengan tidak sebenarnya. Dan, itu lebih pada alam bawah sadarnya menggiring menyerupakan dengan orang yang dikaguminya. Acap kekaguman itu tanpa ia sadari. Ini bukan peristiwa biasa seperti bercermin meniru style rambut idola, lalu rambut disisir agar serupa meski tak sama dengan wajah idolanya. Alam bawah sadar itu lebih pada peristiwa tertentu, yang tentu tanpa disadarinya. Tiba-tiba muncul begitu saja menyerupakan diri dengan idolanya. Meski keinginan menyerupai idola itu tak kesampaian, karena banyak faktor kekurangan yang tak memungkinkan. Namun keinginan untuk menyerupai idolanya dalam tindak dan perangai, itu tak bisa padam dalam sukmanya. Bisa dipastikan Presiden Jokowi pun punya idola, yang meski tak disebut namanya, yang merujuk pada seseorang yang karena tuntutan politik tak mungkin disebutkan namanya. Tapi kisi-kisi orang yang diidolakan, yang ingin ia menjadi sepertinya, itu tanpa sadar disampaikan juga. Anehnya jauh dari sikap dan perangainya, bahkan bertolak belakang. Agaknya orang yang dilihat Jokowi dalam \"cermin\", yang memantul itu adalah Anies Baswedan. Jika mau melongok ke belakang perjalanan Jokowi masih sebagai calon presiden (2014). Saat itu Anies ditunjuk sebagai juru bicaranya. Kekaguman Jokowi pada Anies, itu tak segan ia sampaikan dalam berbagai kesempatan. Videonya masih mudah dilacak. Pada satu kesempatan di mana Jokowi hadir bersama Anies, yang seperti memandu jalannya acara. Saat Jokowi ditanya wartawan,  ingin menjadi apa. Jawabnya mencengangkan--saat itu Jokowi masih bersahaja, boleh disebut lugu, dan itu tak ngaruh bicara memuji-muji Anies. Jawabnya, ingin menjadi Anies Baswedan. Baik pintarnya, cara bicaranya, gantengnya dan seterusnya, hadirin pun tergelak tertawa. Karenanya, keyakinan yang mengatakan, bahwa sampai saat ini Jokowi itu tetap mengagumi Anies, bahkan tak pernah kendor, itu pun seperti bisa dibenarkan. Hanya saat ini yang ditampakkan di luaran adalah peran politik yang mesti dimainkan, yang memposisikan Anies sebagai oposan. Apalagi saat ini, Anies maju sebagai bakal calon presiden (Bacapres), yang karena tuntutan apalah namanya menjadi berseberangan. Tapi lagi-lagi kekaguman pada Anies Baswedan di bawah ambang sadar seorang Jokowi terus dipelihara dan menempel tak mau pergi, itu yang lalu ia sampaikan dengan isyarat lewat kisi-kisi cara memilih presiden penggantinya nanti. Katanya, mestilah yang punya nyali dan berani ambil risiko. Setidaknya itu disampaikan Jokowi di dua kesempatan berbeda dan di hari yang sama. Pada acara Konsolidasi Relawan Alap-alap Jokowi, di Sentul International Convention Centre (SICC), dan di acara Rapimnas Samawi, di Istora Senayan, Sabtu (7/10). Punya nyali dan berani ambil risiko, itu pastilah bukanlah kepribadian Jokowi. Itu jauh dari sikapnya. Banyak hal bisa disebutkan di sini, yang itu sama sekali bukanlah Jokowi. Tapi bisa jadi itu suara ambang sadarnya menyebut diri punya nyali dan berani ambil risiko. Sikap bertolak belakang dengan perangai Jokowi, itu sebenarnya sikap yang diinginkan. Karenanya, Jokowi hanya memberikan kisi-kisi dalam memilih presiden penggantinya kelak. Meski Jokowi sebenarnya berani menunjuk diri sendiri, bahwa ia tak memiliki sikap punya nyali, dan berani ambil risiko. Pada penggantinya kelak, ia harapkan yang muncul adalah presiden yang berkebalikan dengan dirinya, tapi serupa dengan sosok yang dilihatnya pada cermin sebagai suara ambang sadarnya, dan itu Anies Baswedan. Mestinya para relawan dan \"penikmat\" Jokowi bisa menerjemahkan kisi-kisi tentang pemimpin penggantinya kelak, meski signal yang dikirim Jokowi itu hal tersirat. Tapi jika mau mengasah otak sedikit saja, maka apa yang diinginkan Presiden Jokowi itu bisa ditangkap dan terbaca dengan semestinya, bahwa Anies Baswedan itu sosok yang punya nyali dan berani ambil risiko. Itu bisa dilihat dari rekam jejaknya, saat bertugas sebagai Gubernur DKI jakarta (2017-2022). Soal itu rasanya tak ada yang menyangsikan.**

Ketika Hasil Survei Dibantah oleh Somasi Hukum

Oleh Denny JA - LSI PARA elit politik, terutama mereka yang baru saja terjun dalam politik praktis,  harus belajar lebih rileks dalam membaca hasil survei opini publik.  Ini peristiwa yang terjadi berulang-ulang di setiap pemilu presiden, sejak tahun 2004. Bahkan ini  juga terjadi di banyak pilkada.  Hasil  survei selalu disambut dengan senyum manis oleh mereka yang saat itu sedang menang di survei.  Namun hasil survei juga disambut dengan senyum kecut, bahkan kecaman oleh mereka yang saat itu kalah dalam hasil survei. Kita mulai dengan yang masih anyar.  Awal Oktober 2023, Lembaga survei LSI Denny JA digugat dan disomasi secara hukum, karena dukungan atas Anies Baswedan di Sumatra Utara, dalam survei itu sangat kecil. Untuk banyak kasus lain,  juga kasus pilkada, kubu yang dikalahkan bahkan menduga ada permainan tingkat tinggi. Bahkan mereka mengatakan hasil survei ini diatur untuk nanti membenarkan kecurangan pemilu atau pilkada. Memang tetap ada sisi positif somasi hukum ini. Setidaknya ia membuat kita merasa perlu memberikan semacam tips populer atau panduan.  Bagaimanakah seharusnya kita menilai hasil survei? Atau bagaimana  cara tahu, apakah satu lembaga survei itu kredibel atau tidak. Tiga tips sederhana bisa digunakan. Pertama, lihat track record lembaga survei itu. Bukankah ini era Google searching? Segala  hal bisa kita lihat jejak digitalnya di Google.  LSI Denny JA, misalnya,  ini lembaga survei yang paling tua yang sekarang ini masih aktif di survei opini publik Indonesia.  Sejak tahun 2004, sebulan sebelum hari pencoblosan, lembaga  ini (dan Denny JA) memberikan satu publikasi mengenai siapa yang menang di Pilpres saat itu. Di tahun 2004,  LSI mengumumkan SBY lah yang terpotret akan menang. Di tahun 2009 lebih jauh lagi, SBY akan menang satu putaran saja!  Juga di tahun 2014, ataupun 2019, LSI Denny JA juga mempublikasikan, Jokowi akan menang. Sebulan kemudian, hasil survei itu , dan prediksinya, dalam empat kali pilpres (2004, 2009, 2014, 2019), terbukti. Semua bisa dilihat di Google. Tapi tentu ada pula lembaga survei yang namanya baru terdengar kemarin sore. Yang belum ada track recordnya yang akurat pada pilpres sebelumnya, tentu sah diberikan tanda tanya. Tips kedua lihat pula reputasi lembaga survei itu. Bisa dinilai kiprahnya, achievmentnya. Misalnya, seberapa Lembaga ini karena reputasinya, karena achivement-nya,  mendapat penghargaan baik dari lembaga internasional ataupun dari lembaga nasional. LSI Denny JA, atau Denny JA sendiri (akibat kiprahnya di lembaga survei), misalnya, sudah mendapatkan penghargaan dari majalah TIME. Juga penghargaan dari Guiness Book of World Record karena memecahkan rekor dunia untuk pendidikan politik. Juga penghargaan  dari Twitter. Juga dari organisasi wartawan: PWI Jaya. Juga penghargaan dari kampus. Ada pula lembaga survei, ataupun tokohnya, yang tak terlihat penghargaannya. Tapi tentu ini tak berarti lembaga itu otomatis tidak kredibel.  Namun penghargaan dari lembaga nasional, apalagi internasional yang besar, menjadi bukti publik menilai kiprahnya. Dan lembaga yang sudah susah payah membangun reputasi, tentu akan aneh  jika ia menjatuhkan dirinya sendiri. Tips ketiga, survei juga harus dilihat dalam kerangka waktu. Survei itu hanyalah potret ketika saat survei itu dilakukan. Waktu yang berbeda dapat pula menghasil survei yang berbeda. Pertanyaan khas dan standard dalam survei: “Jika pilpres/pilkada terjadi hari ini, siapakah capres yang ibu/ bapak pilih? Itu artinya survei memotret sikap responden di hari ini, hari survei dilakukan. Tentu saja, pesona capres bisa naik dan turun. Capres yang sangat populer di survei bulan Juni, misalnya, bisa jatuh  tiga bulan lagi di bulan September. Itu karena ia membuat blunder. Sebaliknya, capres yang buncit di bulan Desember, bisa jauh lebih tinggi  di bulan Febuari, 2 bulan ke depan. Itu karena sosialisasi sang Capres yang fenomenal. Contohnya,  Pilkada  DKI 2017. Bulan Januari 2017, LSI Denny memotret  Anies nomor buncit saat itu. Tapi di bulan April 2017, LSI Denny JA mengumumkan Anies akan menang di pilkada DKI, mengalahkan Ahok. Mengapa LSI Denny JA di pilkada 2017, mengumumkan posisi Anies yang berbeda antara bulan Januari ke April? Itu karena elektabilitas Anies sendiri memang berubah di lapangan. Survei yang kredibel mampu memotret perubahan itu. Perhatikan saja beberapa publikasi LSI Denny JA di pilpres kali ini. Walau Anies selalu buncit, juga di survei lembaga lain, selalu ada teks: pelajaran dari pilkada DKI. Yang nomor buncit selalu potensial menyusul. Tapi tentu saja, Indonesia, dari Aceh hingga Papua,  jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan DKI. Apa yang terjadi di DKI 2017 (pilkada) belum tentu juga terjadi untuk skala Indonesia 2024 (pilpres). Tiga tips di atas bisa menjadi panduan bagi elite untuk menilai hasil survei  itu kredibel atau tidak. Elit politik yang sudah kawakan sudah terbiasa dengan kondisi itu. Memang akan beda jika polisi itu tergolong “The New Kids on The Block.” Penting bagi para elit politik, menghadapi pipres 2024, untuk  lebih rileks dalam membaca hasil survei.  Hasil riset sebaiknya juga dibantah oleh hasil riset. Jika hasil   riset dibantah oleh somasi hukum, itu akan dikenang oleh sejarah, dan negara demokrasi luar negeri, sebagai, ucapan anak gaul sekarang: “lebai banget sih elu ini…” **) Transkripsi  yang dilengkapi dari video EKSPRESI DATA Denny JA.  **Dibolehkan mengutip dan menyebar luaskan tulisan/video di atas.

Anies Hidupkan Spirit Soekarno di Indonesia Menggugat

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan/Sabang Merauke Circle FNN-Anies Baswedan telah dihadang menghadiri diskusi di Gedung Indonesia Menggugat, Minggu 8/10/23 lalu. Acara yang diselenggarakan Change Indonesia, dan diorganisir Maman Imanul Haq dan Andreas Marbun tidak jadi dilaksanakan. Izinnya dicabut malam hari sebelum sehari sebelum pelaksanaan. Penghadangan Anies juga hampir terjadi pada minggu sebelumnya, (Ahad 1/10/23). Ketika itu segelintir makhluk yang mengatasnamakan mahasiswa menuntut pembatalan acara Ngariung 1000 alumni ITB dengan Anies di gedung BMC. Begitu juga dengan acara jalan santai Anies di stadion Jalak Harupat Soreang, yang diperkarakan sebagai milik pemerintrah provinsi Jawa Barat. Perbedaan yang mencolok adalah gedung dan fasilitas pemerintah lainnya di Jawa Barat. Fasilitas pemerintah bebas digunakan Kaesang si anak Jokowi dalam temu akbar politik Stadion Arcamanik maupun parpol lainnya pendukung pemerintah. Inilah diskriminasi yang nyata-nyata terjadi. Alasan plt Gubernur Jawa Barat tidak masuk akal. Sebab, mengatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak dapat digunakan untuk aktifitas politik sangat bias. Apalagi jika melihat Jokowi selalu menggunakan istana dan fasilitas negara dalam semua cawe-cawe politiknya menuju 2024. Tragisnya, jika terjadi dalam beberapa hari ke depan, penunjukan Gibran sebagai cawapres pilihan Prabowo. Diperkirakan telah memakai fasilitas Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk mewujudkan itu keinginan menjadikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo. Merubah batas minimal usia Cawapres dari 40 ke 35 tahun. Lalu untuk apa mengatas namakan ruang publik dalam melarang kandidat politik yang bersebrangan dengan pemerintah? Pentingnya Spirit Sukarno Muda Change Indonesia, sebagai kumpulan aktifis pro demokrasi sepanjang 90-an dan 2000-an. Mereka adalah bagian dari sejarah dalam menegakkan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Pilihan tempat Gedung Indonesia Menggugat tentunya sangat penting untuk berdiskusi, baik bersama Anies maupun tidak. Yang penting mereka datang untuk merenung dan berpikir untuk bangsa. Para aktivis itu ukan untuk berjoget-joget musik Rungkat maupun Ojo Dibandingke, seperti penggunaan istana milik negara beberap waktu lalu. Merenung soal Sukarno dan Indonesia Menggugat. Tentu saja sikap memikirkan gagasan Soekarno ini akan menjawab pikiran Rahmawati Soekarnoputri dalam bukunya \"Using Soekarno to kill Soekarnoisme\". (lihat: teguhtimur.com/2020/10/06/soekarnoism-is-to-kill-soekarno/). Ketika Soekarno diadili di Lanraad (sekarang GIM), ketika itu dia masih berumur 29 tahun. Seokarno Dalam pledoi pembelaannya \"Indonesia Menggugat\", yang saya bedah dalam buku saya \" Menggugat Indonesia Menggugat 2022”, yang saya tulis ketika di penjara Bareskrim Polri. Buku saya ini banyak sekali pikiran Bung Karno yang perlu untuk digali dan direvitalisasi. Keperluannya adalah visi Indonesia ke depan. (Lihat : rmol.id/read/2022/02/09/522700/kutukan-bung-karno-dalam-pledoi-syahganda-nainggolan) Dalam tulisan saya \" Mengenang Ideologi Soekarno Muda\", RM Online, 30/5/21, yang saya kirim dari penjara bawah tanah Bareskrim ke Teguh Santosa, pimpinan media RMOL, banyak hal yang bisa diteladani dari pikiran Bung Karno muda. Salah satunya yang terpenting adalah pledoi “Indonesia Menggugat”. Pledoi tersebut mengisahkan perlawanan Bung Karno kepada colonial. Menjelaskan pikiran Bung Karno untuk merdeka dan menjelaskan cita-cita partainya PNI (Partai Nasionalis Indonesia). Perlawanan Bung Karno terhadap kolonial sendiri ada dua hal. Pertama anti imperialisme bara. Kedua, anti penjajahan asing. Imperialisme menurut Bung Karno bersifat dua, yaitu imperialisme tua dan muda. Yang tua markentilisme. Ketika negara bersama VOC mengeruk harta sumber daya alam kita dan era kultur stelsel. Yang imperialisme muda di era \"Open Policy\", ketika Belanda membuka investasi asing bebas (liberalisasi modal). Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan UU Agraria (Agrarische Wet) dan UU Perkebunan Gula (Suiker Wet) pada tahun 1870. Imperialisme itu baik tua dan muda telah mengeruk seluruh harta bumi kita. Sekitar dan 70% dibawa ke Belanda. Menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar kelebihan produk asing. Sementara kaum buruh kita menurut Bung Karno hanya memperoleh upah setara 6 kg beras perhari. Bung Karno menolak imperialisme barat dan sekaligus menolak pemerintahan Hindia Belanda. Bung Karno meminta kebebasan dalam berorganisasi, seperti serikat buruh di tanah Belanda. Selanjutnya juga meminta pemerintahan sendiri, bukan Belanda. Dari 70 orang pemikir dan pejuang yang dirujuk Bung Karno dalam pledoinya, Bung Karno meyakini bahwa sosialisme dapat menjadi ajaran yang membebaskan Indonesia. Dalam hal Islamisme, Sukarno meyakini Islam dapat menjadi kekuatan bersama dalam membangun sebuah bangsa. Pledoi Indonesia Menggugat tersebut mengutip bahwa PNI (Partai Nasional Indonesia) adalah anti riba. Sangat luar biasa. Sebuah ajaran Islam yang paling utama. Selain itu, Sukarno selalu membanggakan organisasi Syarikat Islam, bentukan mertuanya HOS Tjokroaminoto, sebagai organisasi revolusioner, yang patut untuk dicontoh. Refleksi Ajaran Bung Karno Ajaran Bung Karno yang dapat dipetik dari \"refleksi Indonesia Menggugat\" adalah diselenggarakan Change Indonesia bersama Anies beberapa hari lalu. Tentunya masih banyak ajaran Bung Karno yang sangat relevan. Misalnya, Agrarische Wet dan Suiker Wet yang diberlakukan penjajag Belanda tahun 1870 tersebut sangatlah mirip-mirip dengan kebijakan agraria era Joko Widodo. Pada era tahun 1870 itu hak untuk kelola tanah selama 75 tahun. Sementara pada era Jokowi malah menjadi 90 tahun. Sukarno sendiri marah dengan pemberian hak selama 75 tahun itu. Ketika berkuasa, Sukarno membuat UU Pokok Agraria yang membatasi hak untuk kelola tanah hanya selama 25 tahun. Kemudian penjelasan Bung Karno tentang kemiskinan kaum marhein. Dengan upah sebesar 6 kg beras ternyata tidak berubah banyak. Bahkan, menurut Jumhur Hidayat, Ketua Serikat Buruh SPSI, banyak daerah-daerah yang buruhnya masih jauh di bawah upah 6 kg beras tersebut. Meskipun, secara umum saat ini sudah berkisar 7 kg beras. (politik.rmol.id/read/2022/03/13/526678/jumhur-hidayat-beda-upah-harian-buruh-zaman-kolonial-dan-hari-ini-hanya-1-kg-beras) Denyataan ini membuktikan bahwa imperialisme saat ini semakin buruk saja. Dulu tidak ada yang kaya raya kecuali kaum kulit putih. Sekarang oligarki kaya raya. Sementara rakyat tetap saja miskin. Ternyata imperialisme itu datang bukan saja dari barat, tetapi juga dari timur alias imperislisme China era sekarang. Tentu banyak refleksi lainnya yang dapat dilakukan kaum aktifis dan Anies di Gedung Indonesia Menggugat. Apalagi merenungkan seorang pemuda beristri, seperti Bung Karno. Mengambil resiko masuk penjara demi menyelamatkan bangsanya. Jika refleksi ini menjadi milik satu golongan saja, betapa sedihnya ruh Bung Karno di alam lain itu. Penutup Ajaran Bung Karno, khususnya Bung Karno Muda, begitu banyak faedahnya untuk dipelajari anak-anak bangsa ini. Anies Baswedan tidak menghadiri jalan santai ratusan ribu massa di Malang. Pada saat itu Anies memutuskan datang ke Gedung Indonesia Menggugat (GIM), pada Ahad 8/10/23 lalu. Membiarkan Muhaimin sendiri ke Malang. Anies tentu saja ingin berdiskusi dengan kaum aktifis di GIM yang menjadi legenda itu. Tujuannya tentu saja untuk melakukan refleksi, mencari spirit kejuangan dalam perjuangan bangsa. Sebelumnya, Anies bertemu \"Ngariung 1000 alumni ITB\", tukar pikiran untuk masa depan Indonesia berbasis sains dan teknologi. Sayang sekali langkah Anies dan Change Indonesia itu dihadang pemerintah. Alasannya tidak masuk akal. Alasan pemerintah provinsi Jawa Barat tidak mengizinkan pemakaian ruang publik. Padahal di saat bersamaan, Kaesang menggunakan Gedung Olahraga Arcamanik milik pemerintah. Pemda Jawa Barat menerapkan standar ganda. Apalagi jika melihat Jokowi menggunakan istana dan fasilitas negara untuk cawe-cawe politik 2024. Namun, rakyat sudah melihat Anies sangat peduli dengan sejarah bangsa kita. Anies ingin menggali kembali spirit Soekarno muda. Biarkanlah rakyat menilai siapa pemimpin yang pro rakyat. Bukan penipu rakyat.

Pengunjung Sidang Membludak: Bongkar Ijazah Palsu

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SIDANG pertama gugatan ijazah palsu Jokowi yang digelar PN Jakarta Pusat tanggal 9 Januari 2023 mendapat perhatian publik sangat besar. Ruang Sidang Subekti penuh sesak oleh pengunjung. Pihak keamanan kewalahan untuk menertibkan. Gemuruh suara kecewa ketika Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mengetuk palu dan menunda persidangan untuk waktu 2 (dua) minggu.  Dua Tergugat tidak hadir yaitu Ketua DPR RI dan Kemendikbud ristek satu Turut Tergugat Menkeu juga tidak hadir. Menariknya Kuasa Hukum Tergugat I Jokowi justru hanya membawa Surat Tugas bukan Surat Kuasa. Hal ini menjadi perhatian serius apakah Jokowi memang tidak mengerti hukum bahwa untuk menghadiri persidangan itu seharusnya membawa Surat Kuasa bukan Surat Tugas? Entah dari Kantor Hukum mana Kuasa Hukum Jokowi tersebut.  Dalam Konferensi Pers pihak Penggugat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan perdana tersebut. Padahal dinilai cukup waktu bagi para pihak untuk mempersiapkan kehadiran dalam persidangan, baik itu prinsipal sendiri atau kuasanya. Permasalahan keberadaan atau keaslian ijazah Jokowi adalah hal yang sangat serius bagi rakyat dan bangsa Indonesia.  Membludaknya pengunjung membuktikan besarnya perhatian publik atas kasus ini. Ada hal  wajar bagi perhatian besar tersebut, karena: Pertama, baru dalam sejarah kepemimpinan nasional di Indonesia ada seorang Presiden yang diragukan kepemilikan ijazah asli baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Presiden sendiri tidak pernah mengklarifikasi atau membuktikan keberadaan ijazahnya tersebut.  Kedua, sebagai figur publik atau Kepala Negara betapa riskannya jika ternyata ia tidak memiliki ijazah asli. Persyaratan untuk menjadi Calon Presiden menjadi tidak terpenuhi. Artinya Presiden Jokowi harus segera mundur atau dimundurkan. Bahkan terancam sanksi hukum.  Ketiga, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak memiliki kepekaan atas fenomena yang terjadi. Tidak peduli dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Semestinya secara institusi atau sebagai anggota DPR dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya seperti hak interpelasi, menyatakan pendapat atau hak angket.  Keempat, ketika masalah besar dianggap kecil, maka kemarahan rakyat menjadi tidak terbendung. Apa yang terjadi di dalam atau luar ruang sidang PN Jakarta Pusat saat persidangan perdana menjadi nafas dari kemarahan tersebut. Kekesalan dan makian bergemuruh bersama bentangan spanduk bernarasi berbagai sindiran soal ijazah palsu Jokowi.  Kelima, peradilan perdata di PN Jakarta Pusat menjadi harapan adanya ajang \"adu bukti\" khususnya dalam menguak atau membongkar keberadaan ijazah asli Sekolah Menengah atau Perguruan Tinggi Jokowi. Instansi yang kompeten diuji akan keterbukaan, kejujuran dan tanggungjawabnya terhadap masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Saat Hamas membuat kejutan dengan serangan unik pada Israel, gugatan soal ijazah palsu Jokowi dapat menjadi serangan kejutan pula.  Mata rakyat sama-sama akan dapat melihat dan menilai tentang kejujuran dari seorang Presiden. Sebagaimana Hamas yang berjuang untuk kemerdekaan negerinya, maka para Penggugat dan Kuasanya sedang berjuang untuk kebaikan negerinya pula. Perjuangan untuk membersihkan Indonesia dari kultur masa bodoh, kultur bohong dan bodong. Kultur penuh dengan kepalsuan.  Bandung, 10 Oktober 2023.

Takdir dan Tebar Senyum Cak Imin, Kekuatan Tak Disangka-sangka

Oleh Ady Amar | Kolumnis ANIES-Muhaimin (AMIN) pasangan serasi yang sedap dipandang mata, dan saling melengkapi. Keduanya sama-sama menonjol, tak ada yang berlebih di antara keduanya, kecuali kelebihan masing-masing yang saling menguatkan. Muhaimin Iskandar, biasa dipanggil dengan Cak Imin, atau belakangan acap juga dipanggil dengan Gus Imin. Apa pun panggilannya, saya lebih suka memanggil dengan panggilan populernya, Cak Imin. Kepribadian Cak Imin itu unik. Asyik dinikmati untuk melihat keunikan tak biasa, tapi bisa mengundang kekaguman tersendiri. Cak Imin menakhodai PKB, partai yang beririsan dengan Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dalam waktu cukup lama. Boleh disebut dialah ketua umum terlama yang ada saat ini, sekitar 18 tahun. Mampu terus berselancar dengan segala problema yang dihadapi, baik internal maupun eksternal. Itu yang menjadikan Cak Imin punya kepribadian kuat dan teruji. Cak Imin itu ketua umum partai yang bukan produk kaleng-kaleng, yang dihadirkan karena warisan orangtua. Atau sekadar menggantikan sang bapak yang uzur, seperti layaknya dinasti. Atau dilirik jadi ketua umum karena jabatan orangtua menempel, menjadikan sang anak mulus terpilih sebagai ketua umum, meski hanya lewat forum tidak biasa. Cukup dengan pertemuan kopi darat (kopdar) beberapa elit partai, dan lalu mengumumkan ketua umum barunya. Cak Imin tampil selalu hangat. Tak lupa sambil tebar senyum saban waktu, bahkan kerap ngakak dengan mulut menganga lebar acap ia hadirkan. Sebuah sikap ekspresif hadir apa adanya. Tak lagi perdulikan imej yang mesti dijaga, khas kebanyakan pejabat yang hari-harinya dirawat untuk jaga imej (jaim) berlebihan, yang seperti jadi satu keharusan. Senyum pun mesti dikulum manis agar tampak berwibawa. Cak Imin membangun imej yang jauh dari sikap jaim. Memunculkan perangai humble , tampil dalam peran tak berjarak dengan siapa saja. Sikap Cak Imin yang demikian, itu justru disalahpahami sebagai tampilan cengegesan tak menjual. Karenanya, tak dilirik ditempatkan di tempat terhormat. Bahkan hanya harapan \"palsu\" yang didapatnya. Adalah Prabowo Subianto, yang seakan memberi janji pada Cak Imin meski tersirat, sebagai cawapres dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya. Namun lebih dari setahun harapan itu tak berujung, sebagaimana yang diharap. Elektabilitas Cak Imin, memang jika mengacu pada rilis lembaga survei, itu rendah. Karenanya, dianggap tak layak bersanding dengan Prabowo. Meski awalnya sekadar ditimang-timang, karena bagaimana pun PKB-lah yang bisa membuat Prabowo mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Tapi setelah Prabowo seolah di- endorse Presiden Jokowi--memang belum pasti, tapi sepertinya Jokowi lebih memilih Prabowo ketimbang Ganjar Pranowo sebagai pelanjut takhtanya--maka PAN dan Golkar ikut merapat dalam koalisi, yang lalu berganti nama Koalisi Indonesia Maju. Cak Imin dan PKB seakan dicampakkan, bahkan mengganti nama koalisi pun tak berunding dengannya. Itu bisa dimaknai, bahwa Cak Imin dan PKB tak lagi dibutuhkan untuk menggenapi parliament threshold yang 20 persen. Karena itu sudah bisa dicukupi oleh Golkar dan PAN. Belakangan Partai Demokrat bergabung pula dalam Koalisi Indonesia Maju. Takdir lalu menempatkan Cak Imin di tempat lain, justru berada pada posisi selayaknya. Posisi terhormat sebagai bakal calon presiden (bacawapres) dari Anies Baswedan. Bergabunglah PKB bersama NasDem, dan PKS. Maka, Cak Imin tak perlu waktu lama untuk menampakkan kekuatan \"mengatrol\" elektabilitas Anies di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dua wilayah yang dianggap sebagai kantong kaum nahdliyyin. Bahkan Jawa Timur dianggap wilayah yang paling menentukan kemenangan, atau justru kekalahan kandidat tertentu. Anies-Muhaimin (AMIN) pasangan serasi yang sedap dipandang mata, dan saling melengkapi. Keduanya sama-sama menonjol, tak ada yang berlebih di antara keduanya, kecuali kelebihan masing-masing yang saling menguatkan. Namun satu hal bisa dilihat, \"sinar\" Cak Imin makin tampak benderang, itu saat dipertemukan dengan Anies. Sebelumnya tak ada yang melihat, bahwa Cak Imin punya kans untuk terang sebenderang saat ini. Sebelum dipertemukan Anies, Cak Imin dipandang biasa-biasa saja. Bahkan aroma sentilan \"kardus durian\" acap dimunculkan meski ternyata tak terbukti, itu yang menjadikannya suram. Ditambah rilis lembaga survei yang meletakkan Cak Imin sebagai cawapres dengan tingkat keterpilihan rendah. Bisa jadi karena itulah Prabowo Subianto mesti mikir-mikir untuk menjadikannya sebagai cawapresnya. Sebelumnya tak ada yang mampu menghitung kekuatan Cak Imin. Namun jika saja yang lalu Prabowo mengambil Cak Imin sebagai cawapresnya, itu pun belum tentu menjadikannya bersinar. Semua berpulang pada energi positif yang ditebar Anies, dan itu kekuatan yang sulit bisa dijelaskan, itu lebih pada kemistri keduanya, saat Anies-Muhaimin disandingkan. Kita akan terus disuguhi \"kekuatan\" Cak Imin dalam memobilisasi massa, khususnya kader PKB. Lebih jauh dari itu untuk menggaet suara nahdliyyin memilih AMIN. Minggu (8/10), di Malang, Jawa Timur, dalam rangka Jalan Sehat. Cak Imin tampil hanya ditemani istri, tanpa Anies. Sambutan massa diperkirakan ratusan ribu. Hal itu sebelumnya belum pernah terjadi, sebagaimana penuturan seorang jurnalis senior asal Malang. Dan, itu membuktikan Cak Imin mampu mendatangkan jumlah massa tidak sedikit. Tentu semua akan makin ngegas jika pasangan AMIN sudah resmi didaftarkan di KPU--rencana Anies-Muhaimin akan mendaftar resmi sebagai peserta Pilpres yang paling awal (19 Oktober)--agar ada kepastian sebagai peserta Pipres 2024. Karenanya, manusia Cak Imin sinarnya akan terus bisa dilihat, bahkan layak untuk ditulis dalam episode-episode panjang berikutnya dalam membersamai Anies Baswedan. Membersamai dalam menghadirkan keadilan dalam berbagai aspeknya, dan kesetaraan. Kita lihat saja nanti.**

Wewenang Implisit Lembaga Negara (Bag-2)

Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara Dapat dikatakan secara tegas bahwa mahkota dari suatu lembaga negara atau aparatur negara, tidak lain selain wewenang yang melekat padanya. Wewenang ini meliputi wewenang secara eksplisit maupun wewenang secara implisit. Dengan kewenanganlah yang mengharuskan aparatur atau suatu lembaga negara melaksanakan tindakan-tindakan konkrit untuk tujuan bernegara. Semenatara tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Oleh sebab itu, dapat dipertegaskan bahwa, tindakan hukum aparatur negara termasuk fungsi peradilan adalah alat utama untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Selain itu, memberikan layanan publik kepada masyarakat. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain kepentingan wewenang. Sebab itu, wewenang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya di satu sisi. Pada sisi yang lain wewenang digunakan untuk menindas siapa saja orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan kepentingannya. Kondisi semacam ini bisa terjadi kapan saja apabila sang pejabat yang memeliki wewenang itu tidak memahami wewenang yang melekat padanya. Termasuk juga wewenang implisit dan menggunakan wewenang itu tidak pada tempatnya. Hasilnya kacau-balau, bahkan amburadul. Hukum Sebagai Sumber Wewenang Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya itu, yakni esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi dari hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan, dalam seifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak, dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai dua hal yang imperative dipertalikan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat atau  pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Peradaban baru ini ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan, dua di antaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Dalam peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya, sebagai dan menjadi satu-satunya menjadi sumber wewenang. Hukum menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu, suka atau tidak, punya batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Wewenang Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang. Membuat tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter untuk semua tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya. Tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, berakibat tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority.  Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum, tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Tujuannya,  agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yakni legislative delegation of authority.  Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD, Congress, dalam hal ini House of Representative atau Senat. Menariknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat sering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presiden Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan, malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. Kewenangan MPR dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno. Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 di atas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik dalam UUD sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan, atau penyelenggaraan pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Pentinganya Wewenang Implisit Untuk Hakim Wewenang implisit juga dapat menjadi penting bagi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diperhadapkan kepada pengadilan. Meskipun hakim punya wewenang eksplisit yang diberikan oleh undang-undang dan konstitusi untuk memutuskan kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan, namu terdapat alasan-alasan yang mendasar bagi seorang hakim untuk menggunakan wewenang implisit yang melekat pada jabatan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Alasan-alasan tersebut adalah: a.    Interpretasi Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada kasus-kasus yang melibatkan hukum yang tidak jelas atau ambigu. Dalam hal ini, hakim perlu menggunakan wewenang implisit mereka untuk menginterpretasikan hukum dan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. b.    Mengisi Celah Hukum: Terkadang, undang-undang tidak mencakup semua situasi atau peristiwa yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Dalam kasus-kasus seperti itu, hakim dapat menggunakan wewenang implisit mereka untuk \"mengisi celah\" dalam hukum dengan membuat keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang lebih luas.  c.   Menerobos Tirai Hukum: Hakim dalam memutusksan suatu perkara tidak hanya sekedar bersandarkan pada aturan dan prosedural yang mengikat hakim, akan tetapi lebih jauh lagi hakim harus menerobos tirai hukum (aturan dan prosedural) untuk mencapai substansi hukum dan keadilan.  P  Perkembangan Hukum: Hukum tidak statis. Hukum berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan nilai-nilai. Hakim sering memainkan peran dalam mengembangkan hukum melalui keputusan-keputusan mereka, yang dapat memanfaatkan wewenang implisit untuk mengikuti perkembangan. Hakim memiliki kewenangan untuk membentuk dan menemukan hukum baru (Rechts Vinding). e.  Prinsip Keadilan: Hakim juga berfungsi sebagai pelindung prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Mereka dapat menggunakan wewenang implisit untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak individu dilindungi.  f.    Penafsiran Konstitusi. Dalam sistem hukum yang menggunakan konstitusi sebagai landasan hukum utama, hakim memiliki tugas penting untuk menafsirkan konstitusi. Wewenang implisit dapat digunakan untuk menjalankan tugas ini dengan cermat dan memperhitungkan prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas. Pentingnya wewenang implisit bagi hakim menunjukkan bahwa pengambilan keputusan hukum sering kali lebih kompleks daripada sekadar menerapkan undang-undang dan prosedural hukum acara yang ada. Hakim perlu memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, etika, dan prinsip-prinsip keadilan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan memastikan bahwa keputusan-keputusan mereka mencerminkan nilai-nilai hukum yang dipegang oleh masyarakat. Hal ini menjadikan hakim tidak sekedar corong undang-undang dan aturan-aturan prosedural. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres. Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima. Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum dengan kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara tersebut. ****

Jokowisme Melanggar Ideologi Pancasila

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PANCASILA sebagai ideologi negara tidak bisa diganti dengan isme apapun termasuk Jokowisme. Mengganti Pancasila sebagai ideologi negara dan ismenya negara dengan Jokowisme adalah pelanggaran berat konstitusi . Padahal Presiden disumpah untuk menjalankan Pancasila bukan membuat Jokowisme untuk mengganti ketatanegaraan. Ini jelas pelanggaran berat. Sekarang zaman dimana negara menjalankan praktek iberalisme dan kapitalisme. Negara ditafsirkan ada yang merasa paling pancasilais dan begitu mudah men stigma Islam sebagai Islam radikal, Islam khilafah musuh Pancasila. Keadaan seperti ini membuat Pusat Studi Rumah Pancasila prihatin, sebab mereka tidak paham betul Pancasila itu apa? Kalau kita menyitir teori negara, misalnya salah satu teori yang amat terkenal, ialah teori Karl Marx yang mengatakan bahwa negara adalah sekadar satu organisasi kekuasaan (macht organisatie). Sementara Lenin, komunis yang terkenal malahan lebih populer Iagi mengatakan sebagaimana orang pernah bertanya kepada Tovarich Lenin, apa negara itu? Lenin menjawab “de staat is een knuppel” (negara adalah pentung).  Di dalam cara berpikir kaum Marxist memang negara adalah satu pentung. Negara adalah macht organisatie kata Marx sendiri (organisasi kekuasaan dari satu kelas yang berkuasa). Organisasi kekuasaan ini bisa dipakai untuk mementung ke Iuar, dapat dipakai untuk mementung ke dalam. Jadi praktek negara adalah pentung bisa kita rasakan akhir-akhir ini dalam penyelesaian berbagai kasus agraria di negeri ini. Kasus Rempang, kasus Kalimantan,  kasus tanah yang berkaitan dengan stempel Proyek Strategis Nasional PSN tanah -tanah rakyat yang terkena proyek dipaksa untuk diambil alih dan menggunakan aparat untuk mengambilnya . Bagaimana dengan Soekarno dan Indonesia tentang negara? Kata Soekarno untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini, kami menggambarkan negara ini dengan cara yang populer, yaitu menggambarkan gambaran wadah, agar supaya bangsa Indonesia mengerti bahwa wadah inilah yang harus dijaga jangan sampai retak. Dan wadah ini hanyalah bisa selamat tidak retak, jikalau wadah ini didasarkan di atas dasar yang kunamakan Pancasila. Dan jikalau ini wadah dibuatnya daripada elemen-elemen yang tersusun daripada Pancasila. Misal gelas terbuat dari gelas, cangkir terbuat dari porselen, keranjang terbuat dari anyaman bambu, periuk terbuat daripada tanah, belanga terbuat daripada tanah atau tembaga. Wadah kita yang bernama negara ini, terbuatlah hendaknya daripada elemen-elemen yang tersusun dari Pancasila. Sebab hanya jikalau wadah ini terbuat daripada elemen-elemen itu saja, dan hanya kalau wadah ini ditaruhkan di atas dasar Pancasila itu maka wadah ini tidak retak, tidak pecah. Oleh karena itu aku masih yakin baiknya Pancasila sebagai dasar negara. Ini wadah bisa diisi, dan memang wadah ini telah terisi masyarakat. Masyarakat ini yang harus diisi. Orang Islam isilah masyarakat ini dengan Islam. Orang Kristen, masukkanlah kekristenan di dalam masyarakat ini. PNI yang berdasar di atas marhaenisme, isilah masyarakat ini dengan marhaenisme, dengan satu masyarakat yang berdasar dengan marhaenisme. Masyarakatnya yang harus diisi. ………” PNI tetaplah kepada azas Marhaenisme. Dan PNI boleh berkata justru karena PNI berazas Marhaenisme, oleh karena itulah PNI mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Tetapi jangan berkata PNI berdasarkan Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi satu partai, lalu partai-partai lain tidak mau……” ……..”Oleh karena itu aku ulangi lagi. Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika kita tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini. (Soekarno) Muncul nya Jokowisme oleh PSI adalah bentuk partai ini tidak mengerti apa itu negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan ini sangat berbahaya bisa menimbulkan perpecahan Bangsa Indonesia. Jika PSI menggunakan Jokoisme tentu kelompok lain juga boleh menggunakan isme isme yang lain. Misal kenapa ribut ketika ada yang mengusung khalifaisme  mengapa semua kelojotan sementara ada yang membuat Jokowisme kita diam ,bahkan PDIP sebagai partai yang menaungi petugas partai tidak bergeming padahal jelas negara ini berideologi Pancasila tidak boleh ada isme atau ideologi lain . Saudara-saudara... Tempo hari saya menggambarkan dengan tamzil lain, ini wadah diisi air, engkau mau apa, airnya diisi dengan warna apa, warna hijau, ya isilah dengan hijau air ini. Engkau senang warna merah, isilah dengan warna merah. Engkau senang dengan warna kuning, isilah air ini dengan warna kuning. Engkau senang kepada warna hitam, isilah air ini dengan warna hitam. Airnya yang harus diisi, bukan wadahnya. Wadahnya biar tetap dengan berdasarkan Pancasila, tetap terbuat daripada elemen-elemen Pancasila ini. Sebab bilamana tidak, maka wadahnya retak. Kalau retak, bocor. Bisakah kita mengisikan air di dalam beker yang retak? Tidak! Bisakah kita mengisikan susu di dalam beker yang retak? Tidak! Oleh karena itu kita harus jaga jangan sampai wadah ini retak…….” Rupanya pengusung RUU HIP – RUU BPIP tidak memahami apa itu Pancasila sehingga Pancasila ditarik ke ideologi , semua rakyat mau di ideologikan Pancasila , padahal Pancasila itu dasar dari wadah dan wadah itu bisa berisi syariah Islam bagi umat Islam , Syariah Hindu , Budah bagi umat Hindu Budha, Syariah Kristen , Katolik , bagi yang beragama Kristen Katolik. dll Pemahaman yang salah dengan melahirkan RUU BPIP- RUU HIP yang ingin seluruh masyarakat dipancasilakan ini lebih parah dari zaman asas tunggal Pancasila zaman Orde Baru, sebab BPIP bisa menjadi alat pukul bagi siapa saja yang tidak berideologi Pancasila. Padahal Pancasila itu dasar Negara yang di dalam wadah itu menampung semua elemen. BPIP rupanya salah dalam memahami Pancasila dan sudah seharus nya diluruskan kalau tidak ingin negara ini pecah . Yang harus Pancasilais ya negara nya jangan seperti sekarang ini negara menggunakan sistem liberal kapitalisme terus mau membuat Pancasila sebagai alat pemukul bukan hanya kontradiksi justru telah berkianat terhadap pikiran Bung Karno soal Pancasila. Sebagai anak bangsa kita harus bersatu mengembalikan keharmonisan bangsa ini yang mengalami Islamophobia ,akibat salah kaprah dalam memahami Pancasila. Munculnya Jokowisme adalah bentuk pemecah belah bangsa Indonesia sebsb hanya dengan Pancasila bangsa ini bisa bersatu di wadah negara Republik Indonesia . Mari kita semua snak bangsa untuk kembali pada UUD1945 dan Pancasila bukan membuat Isme-Isme seperti Jokowisme yang justru aksn memecah belah bangsa ini dan membust retak nya wadah negara berdasarksn Pancasila. (*)